Kementrian Lembaga: TNI

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • Pertamina Pasok LPG ke Daerah Bencana Pakai Metode Sling Load

    Pertamina Pasok LPG ke Daerah Bencana Pakai Metode Sling Load

    Aceh, Beritasatu.com – Pertamina menyalurkan LPG ke wilayah Bener Meriah yang akses daratnya terputus akibat bencana dengan metode sling load menggunakan helikopter.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memaparkan sebanyak 72 tabung Bright Gas 12 kg dikirim dengan cara digantung menggunakan kabel pengaman, palet, dan safety net demi mempercepat distribusi.

    “Sudah dicek tingkat keamanannya dengan setiap tahapannya melalui pengecekan dan prosedur keselamatan yang ketat seperti diaturnya batas ketinggian terbang helikopter, panjang kabel atau sling, hingga penyusunan LPG agar bantuan energi ini tiba dengan cepat, namun tetap aman,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya, setiap pengiriman tabung LPG disusun tegak atau vertical dengan valve menghadap ke atas, dan di atas palet dilengkapi cargo net agar stabil saat handling dan landing. “Pengiriman dengan metode sling load ini telah kami koordinasikan dan dianalisa oleh BNPB dan HSE Pertamina tingkat keamanannya”, ujar Roberth.

    Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri didampingi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyaksikan langsung proses pengiriman perdana dari Bandara Malikussaleh, Lhokseumawe.

    Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI, BNPB, Polri, dan instansi terkait serta kepada perwira Pertamina yang terus hadir di lokasi menyalurkan energi sekaligus melanjutkan tugas kemanusiaan yang sudah dijalankan sejak beberapa waktu yang lalu.

    “Kita telah menyerahkan bantuan kepada 164 posko dan membantu ketersediaan energi di 111 dapur umum, selain itu juga mendorong BBM, mendorong avtur, BBM untuk alat berat, agar supaya alat berat dapat berfungsi,” katanya.

    “Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa energi tetap tersalurkan dan sampai ke saudara-saudara kita di Bener Meriah secepat dan seaman mungkin, apa pun tantangannya termasuk menggunakan helikopter dengan metode sling load pengiriman LPG,” paparnya.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas di Banda Aceh.

    Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan distribusi ini merupakan hasil sinergi dengan BNPB, TNI, dan Polri.

    “Di lapangan, kami tidak bekerja sendiri. Upaya mempercepat distribusi LPG ke Bener Meriah ini bisa terjadi karena gotong royong dan koordinasi yang kuat, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Pengiriman dilakukan menggunakan helikopter Sikorsky S-61A dalam tiga tahap dari Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Malikussaleh hingga Bandara Rembele, Bener Meriah.

  • Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih

    Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan penindakan perusahaan tambang bakal dilakukan tanpa tebang pilih.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya telah mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

    “Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan tindakan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Dia mengemukakan bahwa penindakan terhadap perusahaan tambang yang melanggar terhambat karena diduga ada oknum pejabat baik itu pemerintah, TNI maupun Polri.

    Namun, kata Febriel, Satgas PKH besutan presiden ini bakal menerobos hambatan itu dengan menindak siapapun pihak yang melanggar sesuai aturan berlaku.

    “Sehingga tidak ada istilah tebang pilih, karena pokoknya kalau sudah perintah kami maju terus,” imbuhnya.

    Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.

    Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.

    “Yang dimaksud dengan penguasaan kembali itu kita melakukan pemasangan plang di perusahaan yang sudah ditemukan pelanggaran. Jadi penguasaan itu dilakukan di lokasi yang memang ditemukan pelanggarannya,” pungkas Febriel.

  • 9
                    
                        Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
                        Nasional

    9 Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN Nasional

    Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ria Merryanti menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak bisa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) selama UU TNI memungkinkan prajurit menempati posisi tersebut.
    Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
    “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    “Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.
    Syamsul mengatakan, Ria merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekadau, Kalimantan Barat dan sehari-hari bekerja sebagai dokter di RSUD Sekadau.
    Ria tidak bisa hadir langsung di MK untuk membacakan permohonannya karena harus bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    Selain Ria, pemohon lainnya, yaitu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, juga merasakan hal yang sama.
    Yosephine yang kini bekerja sebagai karyawan BUMN merasa dirugikan karena banyak prajurit TNI yang menduduki kursi pimpinan lembaga pemerintahan.
    “Bahwa Pemohon 5 yang berprofesi sebagai pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala lembaga pemerintahan dan kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil yang sangat diharapkan Pemohon 5,” lanjut Syamsul.
    Selain Syamsul, Ria, dan Yosephine, ada empat pemohon lagi yang juga merasa dirugikan dengan UU TNI saat ini.
    Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H. Edy Rudyanto.
    Atas kerugian konstitusional yang mereka rasakan, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
    Namun, pembatasan tidak untuk semua jabatan.
    Para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Syamsul dan kawan-kawan:
    Pasal 47
    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.
    “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Halilintar PKH: 22 Perusahaan Tambang Harus Bayar Denda Rp29,2 Triliun

    Satgas Halilintar PKH: 22 Perusahaan Tambang Harus Bayar Denda Rp29,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menghitung 22 perusahaan tambang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan 22 perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.

    Dia menambahkan, perhitungan denda ini dilakukan berdasarkan luas lahan bukaan tambang yang dilakukan oleh korporasi di luar izin usaha yang telah diberikan.

    “Sudah ada 22 PT yang dilakukan penghitungan. Itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Selanjutnya, kata Febriel, pemberian sanksi administratif perusahaan tambang memiliki tantangan tersendiri jika subjek hukumnya tidak jelas. Sebab, tambang ilegal itu bisa dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.

    “Ya apalagi khususnya bukaan-bukaan yang belum diketahui subjek hukumnya. Ini bisa dilakukan oleh perusahaan ataupun perorangan dalam skala besar. Ini yang menjadi tantangan tersendiri pak, kita tim turun melakukan identifikasi,” imbuhnya.

    Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.

    Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.

    “Artinya dalam IUP yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kalau bagian yang tidak melanggar itu mereka tetap melakukan aktivitas,” pungkasnya.

  • Pindad Siapkan Pabrik Mobil Nasional, Mobil Apa yang Diproduksi?

    Pindad Siapkan Pabrik Mobil Nasional, Mobil Apa yang Diproduksi?

    Jakarta

    Pindad dikabarkan sedang menyiapkan pabrik untuk produksi mobil nasional. Mobil jenis apa yang akan diproduksi Pindad?

    Baru-baru ini, Kementerian PPN/Bappenas bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan PT Pindad menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perencanaan kawasan industri prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta akselerasi Program Mobil Nasional sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). MoU ini menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan dan pembangunan ekosistem industri yang terintegrasi.

    Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa, mengatakan proyek mobil nasional tidak boleh berhenti pada slogan. Pindad telah menyiapkan lahan industri di Subang dan menargetkan kapasitas produksi 500.000 unit per tahun. Disebutkan, pabrik itu akan dimulai dengan 100.000 unit pada 2028 sebagai tahap awal fase produksi.

    “Pesan yang sama dari semua komisi kepada Pindad adalah: jangan jadi euforia kalah. Pengembangan mobil nasional tidak bisa hanya sekadar program, kita harus melakukan piloting untuk inovasi teknologi dan membangun ekosistemnya,” kata Sigit dikutip dari keterangan tertulis Bappenas.

    Sigit bilang, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas research dan pengembangan memperkuat kemampuan produksi dan rantai pasok nasional, serta menghasilkan setiap tahapan pembangunan mobil nasional berjalan sesuai dengan arahan serta keputusan jangka panjang pemerintah.

    “Kesempatan yang diberikan ini tentunya menjadi wadah para akademisi kita untuk berkecimpung di bidang pengembangan produk otomotif dari hulu sampai hilir, mulai dari pengembangan desain konsep, kemudian development, mass production, sampai after salesnya,” tutur Sigit.

    2 Proyek Mobil Nasional

    Hingga kini, belum dipastikan jenis mobil nasional apa yang akan diproduksi Pindad. Namun, saat ini Pindad sudah memiliki lini mobil nasional buatan dalam negeri, yaitu Maung. Namun, Maung untuk saat ini baru tersedia untuk kalangan terbatas, yaitu sebagai kendaraan taktis (rantis) TNI dan Polri, serta kendaraan kepresidenan.

    Pindad belum memproduksi massal Maung untuk pasar konsumen sipil. Begitu juga rencana menjadikan Maung sebagai kendaraan dinas menteri, belum ada unit produksinya.

    Selain Maung, ada satu lagi dugaan calon mobil nasional Indonesia. Di GIIAS 2025 lalu, sempat dipamerkan mobil yang disebut-sebut menjadi calon mobil nasional yaitu i2C atau Indigenous Indonesian Car dari PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

    PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) memperkenalkan sebuah konsep mobil listrik yang diprakarsai dan didesain langsung oleh talenta-talenta terbaik bangsa Indonesia di ajang GIIAS 2025, Jumat (25/7/2025). Foto: Grandyos Zafna

    i2C atau Indigenous Indonesian Car diduga menjadi salah satu calon mobil nasional pertama yang bakal diproduksi. Desain mobil konsep ini dikerjakan oleh PT TMI dengan panduan atau pengawasan langsung dari tim Italdesign asal Italia.

    “i2C adalah electric vehicle tipe SUV yang dikembangkan oleh PT TMI, untuk versi sipil sebagai bagian dari penugasan,” ungkap Perwakilan TMI, Verly Joshua dikutip CNBC Indonesia.

    “PT. Pindad memiliki versi militer yang bisa dikonversi menjadi sipil seperti brand Hummer, juga sebagai bagian dari penugasan,” jelas Verly.

    (rgr/dry)

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memverifikasi 120 perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan ratusan perusahaan itu tersebar di 12 wilayah mulai dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Gorontalo hingga Bangka Belitung.

    “Sampai dengan hari ini kita sudah melakukan verifikasi atau pemanggilan, kepada perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 120 perusahaan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, ratusan perusahaan mengelola sejumlah komoditas yang berbeda. Namun, komoditas yang paling mendominasi adalah nikel, batu bara, emas, bijih tembaga, besi hingga batu kapur. 

    “Dengan berbagai komoditas, memang sementara ini mayoritas didominasi oleh komoditas nikel. Nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur sampai besi,” imbuhnya.

    Adapun, Febriel menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar di kawasan tambang ini.  

    Secara total, ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH.

    “Jadi verifikasi itu terus berjalan pak. Sampai dengan hari ini terus berjalan. Daftar yang masuk itu ya sudah kurang lebih 200 perusahaan yang daftar list dipanggil untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya.

  • Pemulihan Internet di Aceh Capai 50%, Terkendala Pasokan Listrik

    Pemulihan Internet di Aceh Capai 50%, Terkendala Pasokan Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan pemulihan konektivitas di wilayah bencana Sumatra Utara dan Sumatra Barat hampir mencapai 100%. Sementara itu untuk Aceh masih berkisar 50%.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan konektivitas di Sumatra Barat saat ini sudah stabil di angka 98%, sementara di Sumatra Utara berada di kisaran 96%.

    “Dan untuk Aceh, kita sekarang tengah fokus untuk terus meningkatkan, tadi saya disampaikan Telko sudah 50%, beberapa hari lalu kita masih 40%,” kata Meutya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Meutya menilai pemulihan konektivitas memang sangat dinantikan masyarakat karena menjadi bagian penting dalam pemulihan pascabencana. Dia menambahkan, atas nama Komdigi, pihaknya turut mendoakan para korban dan keluarga korban, serta berharap pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin. 

    Di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, berbagai langkah pemulihan telah dijalankan secara terukur dan responsif, dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku industri.

    Dia juga menyampaikan Kepala Negara selalu menekankan pentingnya kerja bersama. Karena itu, masyarakat dan industri diharapkan turut mendukung proses pemulihan yang tengah berlangsung.

    Meutya memastikan Komdigi bersama para operator terus melakukan percepatan pemulihan jaringan setiap hari.  “Banyak pegawai-pegawai operator kita yang di daerah terdampak juga menjadi korban, namun di bagian tetap melakukan percepatan,” lanjutnya.

    Tantangan Pemulihan Konektivitas di Wilayah Bencana

    Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan pemulihan konektivitas di Aceh masih fluktuatif.

    “Jadi kita pernah 54% lalu pernah juga 62% gitu ya. Dan target kita sebenernya 75% untuk bisa segera di masa tanggap darurat ini,” kata Nezar usai konferensi pers

    Nezar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN karena banyak BTS yang harus dinyalakan menggunakan genset akibat ketiadaan suplai listrik. BBM untuk genset juga menjadi faktor pendukung utama. “Nah karena itu kita koordinasi dengan Pertamina. Dan Alhamdulillah suplai kalau untuk BBM ini sudah makin membaik bisa diatasi. Tapi yang listrik, listrik kita masih up and down,” ungkapnya.

    Nezar menjelaskan target pemulihan konektivitas mencapai 75% terlebih dahulu, setidaknya agar wilayah yang masih kritis dapat terlayani dan kebutuhan telekomunikasi untuk mendukung distribusi bantuan logistik dapat terpenuhi.

    Dia menambahkan tim pemulihan jaringan bekerja selama 24 jam, melibatkan Balai Monitoring serta Satgas yang dibentuk bersama operator seluler untuk mempercepat pemulihan di lapangan. Pihaknya juga memantau kondisi bersama BNPB, pemerintah daerah, serta posko TNI dan Polri untuk menentukan area yang paling membutuhkan layanan sinyal.

    Dia berharap pemulihan jaringan listrik dapat segera mencapai 100%. “Tapi kendalanya itu tadi. Karena suplai listrik itu belum normal gitu ya. Dan kita berharap bisa segera normal kembali,” ujarnya.

  • Sidang Prada Lucky, Ini Pertimbangan 2 Komandan TNI Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Lain

    Sidang Prada Lucky, Ini Pertimbangan 2 Komandan TNI Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Lain

    Liputan6.com, Jakarta – Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dituntut 9 tahun perjara dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman tambahan untuk keduanya juga dipecat dari kesatuan TNI AD.

    Selain keduanya, adalah 15 orang lainnya juga dituntut 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut dipecat dari satuannya.

    “Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

    Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.

    Prilaku para terdakwa dinilai terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.

    “Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,” bacanya lagi.