Kementrian Lembaga: TNI

  • 10
                    
                        SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi
                        Nasional

    10 SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi Nasional

    SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para politikus agar tidak berselingkuh dengan konstitusi demi meraih kekuasaan di negeri ini.
    “Dalam meraih kekuasaan, jalannya harus benar. Jangan berselingkuh terhadap
    konstitusi
    . Jangan menyalahgunakan kekuasaan,” ujar
    SBY
    dalam agenda peluncuran buku otobiografi Marsekal (Purn)
    Djoko Suyanto
    di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Kemudian, SBY juga mengingatkan politisi agar tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Badan Intelijen Negara (BIN) demi memenangkan calon presiden tertentu.
    “Jangan melibatkan TNI, Polri, Penegak Hukum, dan juga BIN untuk mendukung partai politik tertentu atau calon presiden tertentu,” ujar dia.
    SBY kembali mengingatkan, sejak Reformasi 1998 ada kesepakatan bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam politik praktis.
    SBY bercerita, bersama Djoko Suyanto, ia mempunyai pemikiran bahwa nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan demi mendapatkan kekuasaan.
    “Kami sama-sama berpendapat bahwa di samping soal kepentingan atau
    interest
    dalam politik mendapatkan kekuasaan politik,
    values
    , prinsip, dan nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan,” kata dia.
    SBY juga menegaskan, seorang politikus mesti mengutamakan kepentingan negara apabila terdapat konflik antara kepentingan parti dan negara.
    “Kalau ada konflik kepentingan partai politik atau negara, kita harus memilih. Kami bersatu dalam sikap bahwa negaralah yang diutamakan.
    Country first
    , jangan dibalik,” kata dia.
    Diketahui, Djoko Suyanto merupakan mantan panglima TNI yang menjabat pada tahun 2006 hingga 2007, ketika SBY menjabat sebagai presiden untuk periode pertama.
    Pada periode kedua pemerintahan SBY, Djoko Suyanto ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Bersatu II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SBY: Dalam Kompetisi Politik, kalau Mau Menang Harus Kerja Keras

    SBY: Dalam Kompetisi Politik, kalau Mau Menang Harus Kerja Keras

    SBY: Dalam Kompetisi Politik, kalau Mau Menang Harus Kerja Keras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa tidak ada jalan pintas selain kerja keras apabila ingin menang dalam kompetisi politik.
    “Dalam kompetisi politik, kalau mau menang ya harus
    kerja keras
    . Tidak ada jalan pintas,” ucap SBY dalam agenda peluncuran buku otobiografi Marsekal (Purn)
    Djoko Suyanto
    di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Hal tersebut diucapkan SBY kala mengenang memori indahnya ketika berjuang bersama Djoko Suyanto dalam pemilihan presiden tahun 2009.
    Ia memuji sikap Djoko Suyanto yang tidak ikut campur dengan politik praktis karena saat itu masih menduduki jabatan di TNI.
    “Mas Djoko nampaknya tidak memilih untuk masuk ke arena politik kekuasaan atau politik praktis. Tentu sikap itu sangat saya hormati sebagai kawan,” imbuh dia.
    SBY mengatakan, ketika seorang prajurit masuk ke dalam pemerintahan, maka perjuangan yang dilakukan tetap harus lurus dan benar.
    “Ketika saya ajak untuk berjuang dalam dunia politik, tentu dalam perjuangan politik yang lurus, yang benar, dan yang halal, Alhamdulillah waktu itu Mas Djoko bersedia,” ucap SBY.
    “Saya bersyukur karena saya memerlukan tokoh seperti ini. Yang satu hati, satu visi, dan yang juga menghormati tatanan demokrasi dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konstitusi,” imbuh dia.
    SBY menuturkan, ia bersama Djoko Suyanto memiliki satu pemikiran bahwa nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan demi mendapatkan kekuasaan.
    “Kami sama-sama berpendapat bahwa di samping soal kepentingan atau interest dalam politik mendapatkan kekuasaan politik, values, prinsip, dan nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan,” kata SBY.
    “Kalau ada konflik kepentingan partai politik atau negara, kita harus memilih. Kami bersatu dalam sikap bahwa negaralah yang diutamakan.
    Country first
    , jangan dibalik,” ujar dia melanjutkan.
    Diketahui, Djoko Suyanto merupakan mantan Panglima TNI yang menjabat pada tahun 2006 hingga 2007, ketika SBY menjabat sebagai presiden untuk periode pertama.
    Pada periode kedua pemerintahan SBY, Djoko Suyanto ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Bersatu II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SBY: Dalam Kompetisi Politik, kalau Mau Menang Harus Kerja Keras

    SBY Kenang Tangani Tsunami Aceh, Pontang-panting Hari Demi Hari untuk Selamatkan Rakyat

    SBY Kenang Tangani Tsunami Aceh, Pontang-panting Hari Demi Hari untuk Selamatkan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenang perjuangan ketika menangani bencana tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004.
    SBY
    mengatakan, 21 tahun yang lalu, ia bekerja pontang-panting selama berhari-hari, baik pada siang atau malam hari, demi menyelamatkan rakyat dari bencana terbesar yang pernah dialami Indonesia.
    “Kita ingat 21 tahun yang lalu ketika ada musibah tsunami,
    the biggest disaster in our history,
    kita pontang-panting
    day by day, night after night to save our people
    ,” ujar SBY dalam agenda peluncuran buku otobiografi mantan Panglima TNI
    Djoko Suyanto
    di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    SBY mendukung langkah yang diambil Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dalam mengatasi kebencanaan di Sumatera dan Aceh yang juga berskala besar seperti tsunami di Aceh dulu.
    “Kita mendukung langkah-langkah Presiden Prabowo sekarang untuk mengatasi juga bencana berskala besar, utamanya di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat,” tuturnya.
    Terlepas dari penanganan bencana, SBY juga mengenang memori indahnya ketika ia berjuang kembali dalam pemilihan Presiden tahun 2009.
    Ia memuji sikap Djoko Suyanto yang tidak ikut campur dengan politik praktis karena saat itu masih menduduki jbatan di TNI.
    “Mengapa indah? Karena ternyata kami berdua memiliki idealisme, nilai-nilai atau values, dan etika dalam dunia politik. Etika dalam berpolitik,” ucap SBY.
    “Mas Djoko nampaknya tidak memilih untuk masuk ke arena politik kekuasaan atau politik praktis. Tentu sikap itu sangat saya hormati sebagai kawan,” imbuh dia.
    SBY mengatakan, ketika seorang prajurit masuk ke dalam pemerintahan, maka perjuangan yang dilakukan tetap harus lurus dan benar.
    “Ketika saya ajak untuk berjuang dalam dunia politik, tentu dalam perjuangan politik yang lurus, yang benar, dan yang halal, Alhamdulillah waktu itu Mas Djoko bersedia,” ucap SBY.
    “Saya bersyukur karena saya memerlukan tokoh seperti ini. Yang satu hati, satu visi, dan yang juga menghormati tatanan demokrasi dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konstitusi,” kata dia melanjutkan.
    Djoko Suyanto merupakan mantan panglima TNI yang menjabat pada tahun 2006 hingga 2007, ketika SBY menjabat sebagai presiden untuk periode pertama.
    Pada periode kedua pemerintahan SBY, Djoko Suyanto ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Bersatu II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kembali Lanjutkan Lawatan Banjir Sumatra, Tinjau Langkat

    Prabowo Kembali Lanjutkan Lawatan Banjir Sumatra, Tinjau Langkat

    Bisnis.com, MEDAN — Presiden Prabowo Subianto melanjutkan agenda peninjauan penanganan bencana banjir ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (13/12/2025). 

    Kepala Negara bertolak dari Pangkalan TNI AU Soewondo, Medan, dengan menggunakan helikopter Super Puma berwarna merah putih pada pukul 10.30 WIB.

    Dalam kunjungan kerja tersebut, Prabowo didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo.

    Kunjungan ke Langkat dilakukan sehari setelah Presiden menyambangi sejumlah wilayah terdampak banjir di Provinsi Aceh. Sebelumnya, Prabowo mengunjungi Aceh Tamiang, Takengon, dan Bener Meriah guna memastikan percepatan penanganan bencana serta pemulihan pascabencana.

    Dalam kunjungannya ke Aceh Tamiang, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses pemulihan hingga aktivitas pendidikan kembali normal.

    Dia meminta anak-anak terdampak bencana tetap tabah dan tidak kehilangan semangat.

    “Pesan saya, anak-anak harus tabah dan tetap semangat. Kita akan bergerak cepat supaya anak-anak bisa cepat kembali sekolah,” kata Prabowo, Jumat (12/12/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu juga menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja keras menangani dampak bencana di wilayah Sumatera.

    Kepala negara menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat penanganan yang belum berjalan optimal.

    “Saya minta maaf kalau masih ada yang belum (tertangani). Kita sedang bekerja keras. Kita tahu kondisi di lapangan sangat sulit, jadi kita atasi bersama-sama. Mudah-mudahan kalian cepat pulih dan cepat kembali normal,” tandas Prabowo.

  • Momen Prabowo Santap Gutel Saat Tinjau Posko Pengungsian Takengon

    Momen Prabowo Santap Gutel Saat Tinjau Posko Pengungsian Takengon

    Bisnis.com, TAKENGON – Terdapat momen menarik saat Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Desa Gunung, Takengon, Aceh Tengah, Jumat (12/12/2025), setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Abrrar.

    Setibanya di lokasi, Prabowo lebih dulu duduk bersama para pengungsi dan mendengarkan keluhan mereka terkait kondisi di lapangan. Usai berbincang dengan warga, Prabowo melanjutkan kunjungan ke dapur umum.

    Di titik ini, ia disuguhi gutel—makanan khas Gayo—yang memang telah disiapkan oleh para ibu di lokasi. Prabowo sempat mencicipi hidangan tersebut sebelum kemudian menuju posko kesehatan yang berada tak jauh dari dapur umum.

    Gutel merupakan makanan tradisional khas masyarakat Gayo di Aceh Tengah yang kerap disajikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bencana. Kudapan ini berbentuk bulat kecil dan terbuat dari tepung beras atau tepung ketan yang dicampur dengan kelapa parut serta sedikit gula atau rempah, sehingga menghasilkan tekstur padat dan mengenyangkan. Karena bahan-bahannya sederhana dan tahan lama, gutel sering menjadi pilihan warga sebagai makanan pendamping di posko pengungsian.

    “Makan lagi pak, masih banyak pak,” kata seorang anak sembari tersenyum.

    Selain sebagai bagian dari tradisi kuliner Gayo, gutel juga memiliki fungsi praktis sebagai bekal perjalanan atau konsumsi harian, terutama di daerah pegunungan. Keberadaan gutel di posko pengungsian menunjukkan bagaimana masyarakat mempertahankan budaya lokal sekaligus menyesuaikan kebutuhan pangan di tengah situasi darurat.

    Pada kesempatan yang sama, sejumlah warga kembali menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama soal akses sinyal yang masih sangat terbatas. Mereka juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera membangun hunian untuk warga terdampak.

    Menanggapi berbagai aspirasi itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan hadir membantu warga secara bertahap.

    “Bapak ibu sekalian terima kasih saya sampaikan bahwa pasti pemerintah akan turun membantu,” ujarnya.

    Prabowo menambahkan bahwa penyiapan hunian sementara hingga hunian tetap akan dilakukan sesuai perencanaan yang telah dialokasikan pemerintah.

    “Nanti kami akan hunian sementara kemudian hunian tetap yang telah kita siapkan sudah kita alokasikan anggarannya tapi butuh waktu dan kesabaran saya tidak bisa mengerjakan semua, saya janji kerjakan sebaik baiknya, pasti kita akan bantu terima kasih,” tandas Prabowo.

    Dalam peninjauan tersebut, Prabowo didampingi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Angga Raka, serta Mensos Saifullah Yusuf. Hadir pula Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Muallem.

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/2025), menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan penutupan penambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti batu bara 1.430 ton. Terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan.

    Turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.

    Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

    Modus Pelaku

    Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.

    Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

    (shc/hns)

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • 6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    GELORA.CO – Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah anggota polisi.

    Keenam anggota polisi itu diketahui bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.

    Keenamnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan 2 orang dan akan menjalani sidang kode etik.

    Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam.

    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

    Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.

    Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri,” katanya.

    Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini sdan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.

    Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat.

    Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi

    “Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember,” kata Trunoyudo.

    Kerusuhan

    Sebelumnya kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas.

    Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.

    Polisi menyebut puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Hal tersebut dipicu pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.

    Satu meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal.

    “Akibat dari itu yang korban ini mempunyai teman-teman kurang lebih 80 sampai 100 orang tiba-tiba datang, sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).

    Insiden pengeroyokan itu memicu reaksi dari rekan-rekan korban hingga 80-10 orang tiba-tiba datang ke lokasi.

    Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

    Nicolas menuturkan, kedua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT.

    “Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Anggota dari Brimob hingga Polda serta Polres sudah berada di TKP untuk mengamankan TKP,” katanya.

    “Anggota Reskrim kami masih dalami, dan Polda serta Polsek masih kolaborasi untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan juga kami akan mengungkap pengerusakan yang terjadi di sekitar sini,” sambung dia.

    Lilpaly menegaskan, korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar.

    “Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegasnya.

    Polisi menangani dua perkara sekaligus dalam insiden ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga.

    Nicolas menyebut, kepolisian masih menyelidiki terkait kelompok yang terlibat.

    “Kelompok massa itu dari mana, masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

    Situasi di lokasi kejadian kini dinyatakan aman. 

    Polisi juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

    “Semua masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres. 

    Sebelumnya, sebanyak 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil dibakar oleh massa di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, (11/12/2025).

    Pembakaran itu dilakukan setelah terjadinya aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector atau penagih utang di tempat kejadian perkara (TKP).

    Akibat pengeroyokan, satu penagih utang tewas di TKP dan satu lainnya meninggal di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

    Sesudah pengeroyokan tersebut, sejumlah massa yang tak dikenal melakukan aksi balas dendam. Mereka membakar beberapa kios dan kendaraan di TKP.

    Sebanyak 49 petugas pemadam kebakaran (damkar) dan 8 unit mobil damkar dikerahkan guna memadamkan api.

    Anggota TNI dan Polri mengawal ketat pemadaman yang dilakukan hingga Jumat pagi, (12/12/2025)

    “Terdapat 8 unit berikut kendaraan pendukung dan 49 personel yang kita kerahkan. Total ada 9 kios, enam motor, dan 1 mobil yang terbakar. Proses pemadaman berlangsung dengan pengawalan TNI dan Polri,” kata Poengky, Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan.  (*)