Kementrian Lembaga: TNI

  • Wajah baru TNI setahun di bawah kepemimpinan Prabowo

    Wajah baru TNI setahun di bawah kepemimpinan Prabowo

    Ragam perubahan besar itu membuktikan TNI sudah didesain untuk menjadi lembaga ujung tombak pertahanan, sekaligus salah satu motor utama penggerak program-program strategis negara.

    Jakarta (ANTARA) – Senin 20 Oktober 2025 genap satu tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selama satu tahun memimpin NKRI, banyak perubahan yang terjadi akibat gelombang kebijakan yang terus muncul, baik dari jajaran kementerian, maupun dari presiden secara langsung.

    Salah satu yang paling banyak mengalami perubahan adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI); Wajah TNI mengalami banyak perubahan selama satu tahun terakhir, mulai dari seragam, fungsi, struktur organisasi hingga UU yang mengaturnya.

    Sentuhan sang presiden yang juga berlatar belakang militer sudah pasti mempengaruhi beberapa perubahan besar yang terjadi di tubuh TNI.

    Namun, perubahan ini tentu bukan untuk membentuk TNI sebagai institusi super yang kebal akan peraturan. Perubahan ini dinilai akan semakin membuat TNI memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat dan negara.

    Dari rentetan perubahan yang terjadi, yang paling mencolok yakni perubahan seragam dinas TNI.

    Perubahan seragam

    Transisi pakaian dinas lapangan (PDL) TNI dari hijau malvinas menjadi sage green merupakan salah satu perubahan yang paling mudah terlihat.

    TNI secara resmi meninggalkan corak lama tersebut setelah lebih dari 40 tahun menjadi warna utama PDL prajurit.

    Jika dilihat secara kasat mata, baju corak lama dan baru ini memiliki perbedaan yang sangat jelas. Seragam lama berwarna hijau malvinas memiliki corak hijau tua, coklat tua dan krem dalam blok besar. Sedangkan seragam baru memiliki corak hijau anggur dengan pola digital yang lebih kecil dan gradasi yang lebih halus.

    Alasan mengubah corak seragam adalah untuk membantu pasukan berkamuflase dengan baik saat menjalankan operasi di medan-medan tertentu.

    Awal kemunculan baju corak baru ke publik ketika jajaran pejabat TNI memakainya saat menerima Presiden Prabowo Subianto dalam acara defile alutsista laut dalam rangka HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta pada 2 Oktober.

    Penegasan akan eksistensi baju loreng baru ini semakin terasa ketika prajurit dan para pejabat tinggi TNI memakainya saat puncak perayaan HUT TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).

    Walau demikian, pihak Mabes TNI mengaku belum semua prajurit mendapatkan seragam itu. Penyebaran akan dilakukan secara bertahak ke seluruh markas.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KRI Bima Suci kembali ke Surabaya usai menjalankan misi Kartika Jala Krida 2025

    KRI Bima Suci kembali ke Surabaya usai menjalankan misi Kartika Jala Krida 2025

    Selasa, 23 September 2025 14:25 WIB

    Foto udara KRI Bima Suci berangkat dari Dermaga Hatta Selatan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025). Kapal layar latih itu mengakhiri kunjungan selama empat hari di Makassar dengan menggelar kegiatan seperti kirab kota serta open ship dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya usai melaksanakan pelayaran Kartika Jala Krida (KJK) 2025 Taruna Akademi TNI AL (AAL) Angkatan ke-72. ANTARA FOTO/Hasrul Said/rwa.

    Sejumlah prajurit menyaksikan pemberangkatan KRI Bima Suci di Dermaga Hatta Selatan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025). Kapal layar latih itu mengakhiri kunjungan selama empat hari di Makassar dengan menggelar kegiatan seperti kirab kota serta open ship dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya usai melaksanakan pelayaran Kartika Jala Krida (KJK) 2025 Taruna Akademi TNI AL (AAL) Angkatan ke-72. ANTARA FOTO/Hasrul Said/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tak Penuhi Syarat Konstitusi

    Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tak Penuhi Syarat Konstitusi

    GELORA.CO –  Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras terkait legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli yang digelar di Jakarta, Indro menilai bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

    “Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,” tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).

    Menurutnya, dari sisi hukum dan konstitusi, posisi Gibran saat ini bermasalah karena tidak memenuhi dua syarat utama: pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.

    “Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,” ujar Indro.

    “Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,” lanjutnya.

    Indro menilai, DPR seharusnya sudah menindaklanjuti isu ini, apalagi beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran. Namun, hingga kini parlemen dinilai diam dan enggan membahasnya.

    “Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,” kata Indro.

    Ia juga mengkritik keras partai politik pengusung Gibran, yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu untuk kepentingan politik jangka pendek, tanpa memperhatikan legalitas dan moralitas konstitusional.

    “Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” tegasnya.

    Indro pun menyoroti perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang sempat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran sendiri.

    Ia menyebut, keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres merupakan rekayasa hukum demi kepentingan keluarga kekuasaan.

    “Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ucapnya.

    Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah panjang daftar kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, terutama terkait etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.

  • Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Komite Reformasi Polri yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Ia menilai, hingga lebih dari sebulan sejak rencana itu disampaikan, komite tersebut belum juga terbentuk, sementara Polri justru sudah bergerak mendahului Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi internal.

    “Bapak Presiden memutuskan segera bentuk Komite Reformasi Polri. Sudah lebih sebulan komite yang ditunggu-tunggu masyarakat belum terbentuk. Anehnya, Polri sudah menyalib kebijakan Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi Polri,” ujar Gatot dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Hersubeno Point, Jumat (17/10/2025).

    Menurut Gatot, langkah Polri yang membentuk tim sendiri tanpa menunggu komite resmi dari pemerintah justru memperlihatkan bahwa reformasi total di tubuh kepolisian semakin mendesak dilakukan. “Dari sudut pandang saya sebagai mantan aparat, langkah Polri ini semakin menunjukkan pentingnya reformasi total segera dilakukan,” tegasnya.

    Ia menilai, penundaan pembentukan Komite Reformasi Polri menimbulkan kesan pemerintah kurang serius menata ulang institusi penegak hukum tersebut. “Ironisnya, komite yang akan dibentuk pemerintah sampai saat ini masih tertunda terus. Semoga tidak kelupaan, apalagi masuk angin,” sindir Gatot.

    Gatot mengingatkan kembali dua kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yakni kasus Ferdy Sambo dan kasus Teddy Minahasa.

    Dalam kasus Sambo, Gatot menyebut adanya tindakan pembunuhan ajudan secara sistematis oleh pejabat tinggi Polri di rumahnya sendiri, disertai dengan upaya obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum melalui intimidasi saksi, manipulasi barang bukti, hingga pemalsuan keterangan.

    “Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Mengancam saksi, menghancurkan bukti, memberikan keterangan palsu, bahkan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum,” kata Gatot.

    Sementara pada kasus Teddy Minahasa, Gatot menyoroti perintah untuk menyisihkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan bahan lain, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. “Ini kurang jahat apa dua contoh ini,” ujarnya. “Inilah puncak dari sorotan masyarakat. Polri harus berani bercermin dan berubah.”

    Gatot kemudian menyamakan praktik-praktik yang terjadi di sebagian oknum kepolisian dengan pola organisasi mafia. Ia menjelaskan, mafia merupakan organisasi kriminal yang menggunakan kekerasan, intimidasi, dan korupsi untuk mencapai tujuan ekonomi dan politiknya.

    “Kita tahu kejahatan mafia itu narkoba, pencucian uang, prostitusi, perjudian, pemerasan, dan pembunuhan. Ketika aparat negara menunjukkan pola yang serupa, maka publik wajar menyebutnya mafia berseragam,” ujarnya tegas.

    Gatot juga menyoroti posisi strategis Polri yang memiliki kekuatan luar biasa di luar struktur kementerian. Menurutnya, kepolisian saat ini memiliki kewenangan dan persenjataan yang bahkan melebihi TNI di beberapa satuan.

    “Brimob saja persenjataannya melebihi infanteri. Ini yang dikhawatirkan. Kepolisian menjadi institusi dengan kekuatan hukum dan senjata yang sangat besar, bahkan lebih kuat dari wakil presiden sekalipun,” kata Gatot.

    Ia menegaskan bahwa amanat asli UUD 1945 sejatinya menempatkan polisi sebagai pelindung rakyat, bukan kekuatan yang menakutkan masyarakat. “UUD 1945 yang asli menegaskan bahwa polisi itu pelindung, bukan alat kekuasaan. Pemerintah harus segera mengembalikan roh itu,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Gatot Nurmantyo menyerukan agar Presiden Prabowo segera membentuk Komite Reformasi Polri tanpa menunda lebih lama. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegakkan prinsip negara hukum.

    “Reformasi Polri adalah amanat moral dan politik yang tidak bisa ditunda. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Gatot.

  • Mendengar Suara Rakyat…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Mendengar Suara Rakyat… Nasional 18 Oktober 2025

    Mendengar Suara Rakyat…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suara masyarakat menjadi hal yang tidak luput dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Mulai dari mahasiswa, pakar, akademisi, hingga berbagai kelompok masyarakat kerap menyuarakan aspirasi, tuntutan, dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan, program, maupun sikap pemerintah di berbagai tingkatan.
    Lantas, bagaimana sikap pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendengar suara-suara rakyat itu dalam satu tahun pertamanya?
    Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, berbagai program maupun kebijakan pemerintah kerap disorot rakyat.
    Mulai dari penolakan terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang terjadi pada pertengahan hingga akhir Desember 2024.
    Penolakan disuarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), elemen buruh, hingga para akademisi yang menilai bahwa PPN 12 persen akan semakin semakin melemahkan daya beli masyarakat.
    Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan inflasi yang justru menambah kompleksitas masalah.
    Akhirnya pada 31 Desember 2024 malam, Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
    Prabowo juga memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
    “Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo, Selasa (31/12/2024) malam.
    Setelah itu, berbagai kelompok masyarakat kembali menyuarakan pendapat dan tuntutannya yang bertajuk “Indonesia Gelap” pada Februari 2025.
    Aksi “Indonesia Gelap” digawangi oleh BEM Seluruh Indonesia (SI) yang menyorot sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
    Salah satu yang dikritisi oleh aksi “Indonesia Gelap” adalah kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan efisiensi anggaran.
    Namun faktanya, efisiensi justru tidak sejalan dengan realitas yang diterapkan pemerintah, bahkan mengabaikan kepentingan rakyat.
    Realitanya, Prabowo justru melantik banyak wakil menteri (wamen), staf khusus (stafsus), hingga menggelar retret untuk menteri dan kepala daerah yang pasti menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
    Di samping itu, aksi Indonesia Gelap juga menyorot program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalokasikan anggaran yang sangat besar.
    Namun dengan anggaran yang jumbo tersebut, kasus keracunan menu MBG masih terjadi dan menimpa banyak siswa di berbagai daerah.
    Intan Afrida Rafni Aksi mahasiswa dan masyarakat dalam demonstrasi Indonesia Gelap saat menyuarakan tuntutannya untuk pemerintah di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
    Aksi Indonesia Gelap juga mengeluarkan 13 tuntutan lain, yakni:
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun akhirnya keluar dan menemui massa yang berkumpul di dekat Istana Negara.
    Prasetyo kemudian mengajak para perwakilan massa untuk berdialog dengan pemerintah terkait tuntutan-tuntutan mereka.
    “Saya ingin menawarkan saudara tunjuk perwakilan saudara, kita berdialog, berdiskusi, yang konstruktif, beri masukan ke poin-poin yang saudara tuntut. Mana yang kurang tepat mari kita perbaiki bersama-sama,” ujar Prasetyo saat menemui mahasiswa, Kamis (20/2/2025).
    Puncak dari kegelisahan rakyat terhadap pemerintahan pun pecah pada akhir Agustus 2025. Pemicunya adalah berbagai tunjangan jumbo para legislator dan sikap anggota DPR yang tidak mencerminkan diri sebagai wakil rakyat.
    Hal tersebut semakin diperparah dengan pernyataan sejumlah anggota
    Gelombang demonstrasi terjadi pada 25 sampai 31 Agustus 2025 yang di berbagai daerah, dengan titik utama digelar di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
    Poster dan spanduk berisi kritik tajam terhadap DPR dibentangkan di sepanjang pagar Kompleks Parlemen.
    Massa menilai wakil rakyat lebih banyak memperjuangkan kepentingan pribadi dibandingkan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
    Namun pada Kamis (28/8/2025) malam, eskalasi demo meningkat dan massa terpencar ke berbagai wilayah di sekitar Gedung DPR/MPR.
    Salah satu titik panas antara massa dengan aparat kepolisian terjadi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    Saat aparat kepolisian berusaha membubarkan massa di sana, tragedi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terjadi.
    Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobile (Brimob) Polri dan menyebabkan pemuda berusia 21 tahun itu meninggal dunia.
    ANTARA FOTO/FAUZAN Para pengemudi ojek online (ojol) beriringan mengantarkan ambulans berisi jenazah rekan mereka, Affan Kurniawan menuju pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025 itu dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan.
    Setelah peristiwa tersebut, eskalasi demo semakin meningkat dan panas, bahkan berujung kericuhan dan pengrusakan fasilitas umum di berbagai daerah.
    Bahkan massa menjarah kediaman sejumlah pejabat negara, seperti anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, hingga mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
    Prabowo sebagai presiden pun mengeluarkan pernyataan usai tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan. Ia menegaskan pemerintah akan memberi perhatian khusus kepada keluarga Affan.
    Rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya disampaikan Prabowo atas peristiwa itu. Ia mengaku sangat prihatin, sedih, dan sangat kecewa dengan insiden tersebut.
    Prabowo juga memerintahkan agar insiden semalam diusut secara tuntas dan transparan. Polisi yang melindas harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
    “Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab, seandainya diketemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku. Akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Prabowo dalam pernyataan resmi melalui sebuah video, Jumat (29/8/2025).
    Galih Pradipta Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Prabowo menegaskan negara menjamin dan menghormati hak setiap warga dalam mengemukakan pendapat serta meminta aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis yang merusak fasilitas umum, tindakan penjarahan, hingga upaya makar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/bar
    Setelah itu, Prabowo mengumpulkan delapan ketua umum partai politik yang berada di DPR Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
    Turut hadir Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri; Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh; hingga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
    Selain itu, turut hadir di Istana adalah Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan B Najamudin.
    Kemudian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid.
    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa DPR akan mencabut sejumlah kebijakannya, termasuk tunjangan jumbo bagi legislator serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
    “Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo, Minggu.
    Prabowo menyebutkan, para ketua umum partai politik juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang pernyataannya membuat gaduh.
    “Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” ujar Prabowo.
    Gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 juga melahirkan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
    Tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat
    Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia
    17+8 Tuntutan Rakyat ini pun ramai di berbagai media sosial dan diunggah ulang oleh ribuan warganet hingga influencer ternama.
    Tuntutan pertama berisi 17 poin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.
    Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.
    Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan lain dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2025, yakni:
    Sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dikabulkan oleh pihak terkait. Seperti DPR yang akhirnya memutuskan untuk menghapus tunjangan perumahan untuk anggota dewan.
    DPR juga memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses para legislator yang mendapatkan sorotan, seperti Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
    Kini pada 20 Oktober 2025, Prabowo-Gibran akan memasuki satu tahun pertamanya memimpin Indonesia.
    Pada satu tahun pertama Prabowo-Gibran, berbagai elemen masyarakat tetap menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah, termasuk memberikan catatan kepada Kepala Negara.
    Salah satu catatan datang dari elemen buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memberikan sorotan terhadap sektor ketenagakerjaan.
    Sektor ketenagakerjaan sendiri juga termaktub dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yakni poin terkait upah layak dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Elemen buruh juga merupakan kelompok yang terus menyuarakan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah dalam banyak kesempatan.
    Adapun Presiden KSPI, Said Iqbal menilai bahwa sepanjang satu tahun pemerintahan ini, tidak ada terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja.
    “Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih dibiarkan,” ujar Said kepada Kompas.com.
    Bahkan hingga pertengahan 2025, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mendekati seratus ribu orang dari berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan.
    Prabowo diminta melakukan evaluasi agar pemerintahannya mengambil langkah nyata untuk atasi gelombang PHK hingga perkuat pengawasan ketenagakerjaan.
    “Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Said Iqbal.
    Catatan lain juga disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia.
    Mereka memberikan catatan terhadap sejumlah bidang, salah satunya terkait pemerataan pendidikan nasional, jaminan mutu kesehatan, dan soal janji 19 juta lapangan pekerjaan.
    Terkait pendidikan, Koordinator Nasional BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alaydrus menilai bahwa tidak kunjung menyelesaikan persoalan pendidikan di Indonesia.
    “Adanya standar pendidikan yang rendah, mahalnya biaya pendidikan, dan kurangnya akses pendidikan menjadi suatu pola yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah kita,” ujar Yogi kepada Kompas.com.
    Kemudian terkait muju jaminan kesehatan yang dinilai tidak sinkron antara kebijakan dengan realitas yang ada. Terakhir soal janji 19 juta lapangan pekerjaan yang tak kunjung terealisasi.
    “Data menurut BPS menyatakan ada 7,28 juta orang kehilangan pekerjaan merupakan kebijakan distorsi yang harus kita tagih di pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Yogi.
    BEM PTMA Indonesia juga menyoroti kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya. Dari RUU Perampasan Aset hingga RUU Masyarakat Adat yang dilihat urgen justru tak kunjung dibahas oleh DPR.
    Sebaliknya, lembaga yang dipimpin oleh Puan Maharani itu begitu sigap membahas RUU Minerba, KUHAP, hingga RUU Kepariwisataan.
    “Kami dari BEM PTMA Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk menyurati biar segera DPR RI memproses dan mengesahkan RUU yang dibutuhkan masyarakat sebagai jalan ideal dan kepentingan masyarakat sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945,” ujar Yogi.
    Adapun pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, catatan-catatan yang ada akan menjadi bahan untuk perbaikan.
    “Tentu ketika ada catatan-catatan yang kita masih harus perbaiki, ya itu akan menjadi prioritas kita untuk terus disempurnakan,” ujar Prasetyo, Jumat (18/10/2025).
    Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan bahwa pemerintah adalah pihak yang mendengarkan kritik.
    “Masyarakat harus tahu bahwa dalam pemerintahan itu juga ada kritik-otokritik yang tujuannya untuk mengoptimalkan program pembangunan. Termasuk di dalam proses itu, kalau ada masukan, saran, data, atau kritikan,” ujar Qodari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi Nasional 18 Oktober 2025

    LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang sudah tepat.
    “Putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
    Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
    “LPSK menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer,” lanjut Sri.
    Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.
    “Putusan kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban,” lanjut Sri.
    Sri menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
    Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
    Langkah majelis hakim secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
    Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
    Ia juga menilai Mahkamah Agung (MA) dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegas Sri.
    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan keamanan saat persidangan.
    Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada tujug terlindung yang terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.
    Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan bahwa Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga dibebankan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.
    Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari.
    Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
    Sementara itu, terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, dan membayar restitusi kepada keluarga Alm sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
    Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama. Sementara terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan dihukum pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
    Dalam perkara terpisah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
    Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Sigi: Lintas sektor wajib bersinergi bangun Kopdes Merah Putih

    Pemkab Sigi: Lintas sektor wajib bersinergi bangun Kopdes Merah Putih

    Kami mohon dukungan dari BUMN dan Himbara agar turut berperan aktif dalam pengembangan kapasitas Kopdes Merah Putih di daerah

    Sigi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengajak seluruh lintas sektor di daerah itu untuk bersama-sama mendukung percepatan pembentukan dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Jadi sebanyak 164 kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi harapannya dapat segera merealisasikan pembangunan gedung dan kantor mereka, sehingga cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan arah perekonomian Indonesia melalui penguatan sektor koperasi dan desa dapat segera terwujud,” kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Desa Maku, Sabtu.

    Ia memberikan apresiasi terhadap Kodam XXIII Palaka Wira beserta jajarannya yang memberikan dukungan dalam pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi, khususnya Desa Maku Dolo dan Desa Tongoa Palolo.

    “Tentunya pemerintah daerah sudah memulai langkah penting dalam membangun pusat ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat,” ucapnya.

    Ia mengemukakan agar seluruh pimpinan BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa memberikan bimbingan termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi tersebut dapat segera beroperasi dan menjalin kemitraan usaha.

    “Kami mohon dukungan dari BUMN dan Himbara agar turut berperan aktif dalam pengembangan kapasitas Kopdes Merah Putih di daerah, sehingga perekonomian Kabupaten Sigi dapat bergerak lebih cepat dan berdaya saing,” sebutnya.

    Menurut dia, Pemkab Sigi akan meminta kepada Kementerian Koperasi agar seluruh Kopdes Merah Putih di daerah itu fokus pada sektor pertanian.

    “Kami akan fokus pada sektor pertanian sebagai potensi utama daerah,” ujarnya.

    Sementara itu Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Binsar Sianipar mengungkapkan pembangunan koperasi tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara TNI dan PT Agrinas Pangan.

    Ke depan TNI, kata dia, berkomitmen membantu membangun dan mengembangkan koperasi desa Merah Putih di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat yang merupakan wilayah Kodam Palaka Wira.

    “Nantinya para Babinsa akan kami latih agar mampu mendampingi jalannya koperasi hingga ke tingkat desa,” kata Binsar.

    Ia menjelaskan produk yang dihasilkan maupun dipasarkan oleh koperasi nantinya akan disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah.

    “Sehingga Koperasi Desa Merah Putih ini betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat dan potensi daerahnya,” tuturnya.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pangkogabwilhan III serahkan bantuan Presiden ke warga Kuyawage

    Pangkogabwilhan III serahkan bantuan Presiden ke warga Kuyawage

    Jayapura (ANTARA) – Pangkogabwilhan III Letjen TNI Bambang Trinohadi didampingi Danrem 172/PWY Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu menyerahkan bantuan dari Presiden kepada masyarakat di Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

    Penyerahan bantuan dilakukan dalam rangka HUT ke-80 TNI yang dipusatkan di Pos Kuyawage Satgas Pamtas RI-PNG Mobile 408/Sbh, Kampung Luarem, Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya.

    Pangkogabwilhan III Letjen TNI Bambang Trinohadi, Sabtu mengatakan, penyerahan bantuan dari Presiden itu dilakukan Jumat (17/10) diawali dengan kegiatan “kuali Merah Putih” bersama Bobon Santoso.

    Sekitar 1.000 warga dari delapan kampung di Distrik Kuyawage hadir dan berpartisipasi dalam momentum kebersamaan antara TNI dan rakyat.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian kami terhadap masyarakat Distrik Kuyawage dalam rangka aksi kemanusiaan memperingati HUT ke-80 TNI dan acara Kuali Merah Putih. Kami sangat bangga melihat semangat masyarakat yang hadir dan berharap bantuan yang diserahkan dapat membantu dan bermanfaat bagi warga yang kami cintai dan banggakan,” katanya.

    Bantuan dari Presiden berupa paket sembako, sepeda ontel, kacamata, gitar, sekop, arko, Alkiitab digital. Bantuan dari Menteri Pertahanan berupa jaket, pakaian anak dan dewasa, serta mesin pemotong rumput.

    Seusai penyerahan dilanjutkan dengan makan bersama antara Pangkogabwilhan III, rombongan, Bobon Santoso, serta masyarakat Kuyawage.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wajah Ekonomi Politik dan Remiliterisasi di Balik Proyek MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Wajah Ekonomi Politik dan Remiliterisasi di Balik Proyek MBG Nasional 18 Oktober 2025

    Wajah Ekonomi Politik dan Remiliterisasi di Balik Proyek MBG
    Alumnus Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota Dewan Pembina Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Saat ini aktif melakukan kajian dan praktik pendidikan orang dewasa dengan perspektif ekonomi-politik yang berkaitan dengan aspek sustainable livelihood untuk isu-isu pertanian dan perikanan berkelanjutan, mitigasi stunting, dan perubahan iklim di berbagai daerah.
    TULISAN
    artikel opini I Dewa Made Agung Kertha Nugraha (
    Kompas.id
    , 14/10/2025) berjudul “
    Yang Tak Terlihat Publik dari Program Makan Bergizi Gratis
    (MBG)” menampilkan wajah teknokrasi yang rapi dan meyakinkan.
    Ia menggambarkan MBG sebagai hasil kerja senyap para teknokrat, disusun dengan riset lintas lembaga dan dukungan institusi internasional.
    Namun, di balik narasi yang tampak ilmiah dan objektif itu, terselip dua persoalan besar yang justru harus dibicarakan: ekonomi politik di balik MBG dan remiliterisasi sektor pangan.
    Sebagai peneliti kebijakan publik sekaligus Tenaga Ahli Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nugraha menonjolkan sejumlah pilot project MBG—dari Warung Kiara di Sukabumi hingga proyek di Papua—sebagai bukti keberhasilan teknokrasi berbasis bukti (
    evidence-based policy
    ).
    Namun, contoh-contoh tersebut bersifat kasuistis, menarik tapi tidak mencerminkan wajah nasional dari pelaksanaan MBG yang kompleks dan problematik.
    Data Kementerian Keuangan (2025) menunjukkan realisasi anggaran MBG yang masih rendah: per Juli 2025 realisasi tercatat sekitar Rp 5 triliun atau hanya sekitar 7 persen dari pagu Rp 71 triliun, dan per 3 Oktober 2025 naik menjadi sekitar 29 persen, yakni Rp 20,6 triliun.
    Angka-angka ini menunjukkan penyerapan anggaran yang jauh dari target dan mengindikasikan lemahnya koordinasi pelaksanaan.
    Beberapa laporan dari BGN dan media juga menyorot masalah higienitas dapur dan verifikasi rantai pasok.
     
    Hingga saat ini sudah belasan ribu siswa yang keracunan makanan MBG, dan pemerintah pun sudah menutup 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah.
    Laporan dari beberapa kajian kelompok masyarakat sipil juga mengungkap berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah terkait proyek MBG.
    Keterlambatan distribusi bahan pangan, menu dengan gizi kurang seimbang, masalah pengolahan makanan, hingga kasus keracunan bukanlah kasus insiden terpisah, melainkan terjadi secara sistematis (
    Kompas,
    22/09/2025).
    Fakta-fakta ini tak sejalan dengan klaim bahwa teknokrasi MBG “bekerja dalam senyap dengan empati sosial.” Diamnya sistem justru menyembunyikan cacat struktural dalam tata kelola anggaran dan pengawasan publik.
    Dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp 185,2 triliun per tahun (Bappenas, 2024), MBG bukan sekadar kebijakan gizi, melainkan proyek ekonomi politik raksasa yang menautkan tiga simpul kekuasaan sekaligus: negara, korporasi pangan, dan elite politik lokal.
    Dalam perspektif ekonomi politik, MBG dapat dibaca sebagai bentuk
    state-led market creation
    —negara menciptakan pasar baru dengan justifikasi moral “perbaikan gizi nasional.”
    Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai market maker melalui intervensi anggaran, penugasan BUMN, dan pembentukan rantai pasok baru.
    Di balik jargon pemerataan dan kesejahteraan, terbuka ruang ekonomi bagi berbagai aktor besar: produsen pangan olahan, korporasi agribisnis, penyedia logistik, hingga kontraktor katering berskala nasional.
    Dari berbagai laporan publik menunjukkan sejumlah BUMN—seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, PLN, PGN, dan Pupuk Indonesia—ditugaskan mendukung pelaksanaan MBG.
    Keterlibatan ini memperlihatkan bagaimana
    industrial food complex
    kini berkelindan dengan kebijakan sosial.
    Meski belum ditemukan adanya bukti publik yang mengonfirmasi keterlibatan langsung para donatur kampanye dalam rantai pengadaan MBG, yang dapat dipastikan: mekanisme pengadaan MBG membuka ruang ekonomi baru yang sangat besar dengan potensi konflik kepentingan. Hal inilah yang perlu diawasi melalui transparansi dan audit publik.
    Kebijakan yang semula diklaim berbasis bukti (
    evidence-based policy
    ) dapat berubah fungsi menjadi
    evidence-based politics
    —bukti dan data digunakan bukan untuk merancang kebijakan publik, tetapi untuk melegitimasi proyek kekuasaan.
    Bahasa teknokratis seperti
    pilot project, centre of excellence
    , atau
    nutritional innovation
    membangun ilusi rasionalitas, seolah semua keputusan diambil atas dasar ilmiah, padahal ia melayani logika akumulasi ekonomi-politik.
    Jika ditarik ke hulu, MBG juga merepresentasikan bentuk baru dari
    clientelistic state capitalism
    —kapitalisme negara yang mengandalkan relasi patronase politik.
    Pemerintah dapat diduga menjadi broker antara anggaran publik dan jaringan bisnis yang loyal. Dalam prosesnya, teknokrat berperan sebagai perantara ideologis yang mensterilkan aroma politik di baliknya.
    Dengan jumlah anggaran yang hampir setara dengan total belanja pendidikan dasar nasional, MBG menjadi instrumen elektoral paling efektif bagi rezim Prabowo–Gibran untuk mengonsolidasikan legitimasi di tingkat daerah.
    Di banyak provinsi, pengelolaan dapur MBG diserahkan kepada kontraktor lokal yang berafiliasi dengan partai atau jaringan militer-pemerintah (
    Tempo
    , 20/04/2025).
    Proyek ini memperkuat ekonomi politik patronase sekaligus memarginalkan usaha kecil, petani, dan pelaku pangan lokal yang tidak memiliki akses politik.
    Di sisi lain, logika teknokrasi MBG memperkuat ketergantungan pada komoditas impor seperti daging ayam, susu bubuk, dan gandum.
    Ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan—yang semestinya menjadi inti kebijakan gizi nasional—justru digantikan oleh kedaulatan logistik dan korporasi.
    Dengan demikian, kebijakan yang diklaim pro-gizi anak sebenarnya turut memperdalam ketimpangan struktur ekonomi pangan di tingkat nasional.
    Singkatnya, MBG adalah cermin dari apa yang disebut James C. Scott (1998) sebagai “state simplifications”—negara yang menyederhanakan kompleksitas sosial untuk memudahkan kontrol.
    Dalam hal ini, urusan gizi anak dipangkas menjadi urusan teknis dan logistik, padahal di dalamnya terkandung kepentingan politik, ekonomi, bahkan militer.
    Bagian lain dari tulisan Nugraha, menyiratkan pembenaran atas keterlibatan TNI dalam ekosistem ketahanan pangan nasional.
    Dalam kerangka ini, kerja militer diposisikan sebagai bagian dari “strategi adaptif” yang disebut selaras dengan filosofi OODA Loop (
    observe, orient, decide, act
    ) ala Prabowo.
    Namun, pendekatan ini problematik: ia membuka ruang bagi militer untuk bekerja di luar fungsi pertahanannya—suatu praktik yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak era reformasi.
    Keterlibatan militer dalam program pangan bukan sekadar “koordinasi logistik”, tetapi langkah sistematis menuju remiliterisasi kebijakan sipil, mengingat latar belakang Presiden Prabowo yang berasal dari militer.
    Rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG (Kemhan, 2025) memperkuat sinyal itu.
     
    Setiap batalion akan ditempatkan di wilayah strategis untuk mendukung “ketahanan pangan daerah” dengan sumber daya dan lahan tersendiri.
    Di beberapa daerah, kebijakan ini menimbulkan konflik agraria, seperti di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, di mana warga melaporkan perampasan lahan yang digunakan untuk membangun markas Batalion Teritorial Pembangunan 842/Badak Sakti (
    TribunBanten
    , 24/09/2025).
    Kebijakan semacam ini bukan hanya melanggar prinsip
    civilian supremacy
    , tetapi juga mengingatkan publik pada trauma lama Dwi Fungsi ABRI di masa Orde Baru—ketika militer berperan ganda di sektor sipil dan ekonomi.
    Jika tren ini berlanjut, MBG bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya kontrol militer atas urusan sipil dengan dalih “ketahanan pangan nasional.”
    Contoh baik seperti SPPG di Warung Kiara seharusnya tidak hanya dielu-elukan, tetapi dijadikan model yang diarusutamakan melalui regulasi nasional.
    Namun hingga Oktober 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG Nasional. Padahal, peraturan ini penting untuk memastikan mekanisme akuntabilitas lintas kementerian.
    Ketiadaan regulasi membuat MBG berjalan seperti
    policy by decree
    —tergantung pada arahan politik Presiden dan tim teknokrat di bawahnya. Ini bukan ciri negara hukum modern, melainkan pola lama pemerintahan berorientasi komando.
    Sementara itu, National Centre of Excellence (NCoE) yang digadang sebagai laboratorium kebijakan justru cenderung elitis dan minim partisipasi masyarakat sipil. Evaluasi publik yang seharusnya deliberatif berubah menjadi sekadar formalitas administratif.
    Jika MBG ditujukan untuk memperbaiki gizi anak sekolah, maka ukuran keberhasilannya bukan jumlah dapur atau volume logistik, melainkan peningkatan indeks gizi nasional. Aspek ini luput dari diskursus teknokrasi yang ditulis Nugraha.
    Teknokrasi yang menolak kritik atas nama profesionalisme justru kehilangan sisi etisnya. Ketika bahasa ilmiah dipakai untuk menutupi problem politik dan militerisasi kebijakan pangan, kita sedang menyaksikan kembalinya gaya lama Orde Baru dalam bungkus baru: teknokrasi tanpa demokrasi.
    MBG adalah gagasan mulia yang kini disandera dua hal: politik rente dan semangat remiliterisasi.
    Namun, kritik atasnya bukan penolakan terhadap cita-cita memberi makan anak bangsa, melainkan upaya menjaga agar gagasan itu tetap berada di rel demokrasi dan keadilan sosial.
    Negara memang perlu teknokrat, tetapi teknokrasi tanpa transparansi hanya melahirkan birokrasi yang beku. Negara juga butuh militer, tetapi militer tanpa batas sipil hanya melahirkan ketakutan.
    Demokrasi tumbuh bukan dari kesenyapan teknokrat atau disiplin barisan seragam, tetapi dari keberanian publik untuk bertanya, mengawasi, dan mengoreksi.
    Jika MBG benar-benar ingin menyehatkan anak-anak bangsa, maka hal utama yang harus disembuhkan adalah politik yang lapar kekuasaan, bukan sekadar perut yang kelaparan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Aceh tingkatkan pengawasan di Selat Malaka terkait narkotika

    Polda Aceh tingkatkan pengawasan di Selat Malaka terkait narkotika

    “Pintu masuknya narkotika itu kan melalui jalan-jalan tikus,”

    Meulaboh (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga saat ini terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pemantauan di sejumlah titik di sepanjang Selat Malaka, sebagai upaya untuk mencegah masuknya penyelundupan narkotika ke daratan Aceh.

    “Pintu masuknya narkotika itu kan melalui jalan-jalan tikus,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah kepada wartawan di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.

    Ia mengakui transaksi atau penyelundupan narkotika dari luar negeri ke tanah air melalui daratan Aceh, selama ini diketahui banyak dilakukan di wilayah pantai utara Aceh karena kawasan tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga.

    Ada pun motif penyelundupan narkotika dari luar negeri tersebut, dengan melibatkan atau memanfaatkan warga lokal termasuk nelayan.

    Kapolda Marzuki Ali Basyah mengatakan selama ini aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu atau sejenisnya, melibatkan warga lokal Aceh yang kerap bepergian ke luar negeri seperti negara Malaysia dan Thailand.

    Guna memudahkan aktivitas ilegal tersebut, para pelaku yang diduga memiliki jaringan internasional ini, melibatkan warga lokal Aceh atau masyarakat kampung yang tidak mengerti dengan narkotika.

    Oleh karena itu, kata dia, Polda Aceh saat ini terus berupaya memperkuat kerjasama dengan lintas sektor seperti Bea Cukai, TNI, TNI angkatan laut, Bakamla termasuk dengan jajaran lembaga pemangku adat panglima laut.

    Pihaknya juga aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas nelayan khususnya di wilayah pantai utara Aceh, guna memastikan aktivitas nelayan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Kita juga mengecek nelayan yang berangkat melaut, dicek kembali kesiapan nya, kalau mereka tidak membawa peralatan melaut maka diyakinkan mereka menjadi kurir narkoba,” katanya.

    Kapolda mengakui selama ini jajarannya telah berhasil mengungkap banyak kasus penyelundupan narkotika di Aceh, khususnya di wilayah pantai utara Aceh.

    Khusus untuk wilayah pantai barat Aceh, Kapolda Marzuki Ali Basyah mengatakan kondisi laut di daerah tersebut sangat berbeda dengan perairan di wilayah pantai utara Aceh, jarang masuk peredaran narkoba dari jaringan internasional.

    “Jadi kita yakinkan disini (pantai barat Aceh) bukan jalur transportasi nya,” katanya.

    Ia mengakui jaringan pemasok narkotika di Aceh tidak lokal, namun pelakunya merupakan warga lokal Aceh, demikian Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah.

    Sementara itu peristiwa terbaru pada Rabu (15/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37) warga Kabupaten Bireuen, Aceh karena menyimpan 1,87 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka merupakan mantan penyanyi Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy.

    Tersangka S ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, di Aceh Utara, Jumat (17/10) mengatakan dalam penangkapan dengan metode penyamaran ini, polisi menemukan dua bungkusan barang bukti dari lokasi berbeda. Satu bungkus didapat di lokasi penangkapan, di sepeda motornya.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.