Kementrian Lembaga: TNI

  • HUT ke-61, Golkar Kota Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

    HUT ke-61, Golkar Kota Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

    Kediri (beritajatim.com) – Partai Golkar Kota Kediri memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan menggelar doa bersama dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri pada Senin sore (20/10/2025).

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Sudjono Teguh Widjaja, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, dan diikuti oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri, jajaran pengurus DPD, serta pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan.

    Dalam kesempatan tersebut, Sudjono menyampaikan bahwa ziarah dan tabur bunga ini merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang memerdekakan Indonesia.

    “Kita selalu mengenang jasa-jasa arwah pahlawan nasional yang memerdekakan Indonesia. Termasuk Bapak Pembangunan kita yang juga dari TNI. Harapannya, generasi muda dapat mengingat perjuangan para pahlawan dan meneruskan semangat juang mereka agar Indonesia menjadi negara maju,” ujarnya.

    Sudjono juga menambahkan, para pahlawan yang gugur pada era 1950-an ke bawah merupakan sosok-sosok yang berjuang gigih demi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, peringatan HUT Partai Golkar tahun ini diisi dengan kegiatan yang memiliki nilai reflektif dan sosial tinggi.

    Sebagai rangkaian HUT ke-61, Partai Golkar Kota Kediri juga akan menggelar tasyakuran di kantor DPD yang rencananya akan dihadiri oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Selain itu, pada 25 Oktober 2025, Golkar Kota Kediri akan meresmikan Kantor Aspirasi Golkar, yang berlokasi di Kantor DPD Partai Golkar Kota Kediri.

    “Kantor ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai masukan terkait kebijakan pemerintah kota,” imbuh pengusaha mebel Kediri itu.

    Tak hanya itu, Golkar Kota Kediri juga menyiapkan kegiatan sosial berupa pembagian 1.000 paket sembako kepada masyarakat, pengurus, serta kaum duafa, pada 31 Oktober 2025. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Kantor DPD serta di sejumlah kelurahan selama satu hingga dua hari.

    “Kalau dulu memang ada penutupan berupa jalan santai, tapi tahun ini kami fokus pada kegiatan sosial. Karena melihat kondisi ekonomi nasional dan global yang sedang paceklik, kami memutuskan untuk menyalurkan bantuan sembako bagi anak yatim dan warga kurang mampu. Itu juga merupakan arahan langsung dari DPP Partai Golkar,” jelas Sudjono.

    Ia menegaskan bahwa tema besar peringatan HUT ke-61 Partai Golkar tahun ini adalah “Karya Golkar, Karya untuk Indonesia”, yang diwujudkan melalui kegiatan doa bersama, tabur bunga, dan aksi sosial untuk masyarakat. Dengan semangat tersebut, Golkar berharap terus hadir sebagai partai yang mengabdi bagi rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan bersama. [nm/aje]

  • Trans-Jakarta akan Tindak Komisarisnya yang Ancam “Gorok Leher Orang”

    Trans-Jakarta akan Tindak Komisarisnya yang Ancam “Gorok Leher Orang”

    GELORA.CO – MANAJEMEN PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta) menanggapi viralnya orasi salah satu komisarisnya, Muhammad Ainul Yakin, yang mengancam akan “menggorok leher” orang dalam aksi di depan Kantor Trans7.

    Komisaris Utama Trans-Jakarta, Letjen TNI (Purn) Untung Budiharto, menegaskan pernyataan Ainul merupakan pandangan pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap atau kebijakan resmi Trans-Jakarta.

    “Sebagai BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Trans-Jakarta berkomitmen menjaga netralitas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika, toleransi, dan kebhinekaan dalam setiap aspek kegiatan dan komunikasi publiknya,” ujar Untung melalui keterangannya, Senin (20/10).

    Langkah Internal dan Klarifikasi

    Pihak Trans-Jakarta akan mengambil langkah internal terkait masalah ini. Dewan Komisaris bersama Direksi akan melakukan klarifikasi untuk memastikan seluruh jajaran senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance, sekaligus menjaga muruwah kelembagaan.

    “Langkah ini diambil guna memastikan seluruh jajaran senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga marwah kelembagaan,” tambah Untung.

    Untung menegaskan, Trans-Jakarta tetap memberikan penghormatan kepada seluruh ulama, tokoh agama, dan komunitas pesantren di Indonesia, termasuk Kiai Pondok Pesantren Lirboyo, sebagai bagian pilar moral dan sosial bangsa.

    “Transjakarta menyampaikan pernyataan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” kata dia.

    Kronologi Orasi Muhammad Ainul Yakin

    Video yang viral menunjukkan Ainul berorasi di depan Kantor Trans7 setelah salah satu program stasiun televisi itu dinilai menyinggung pesantren dan ulama. Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik, Ainul mengatakan:

    “Salah satu tugas Ansor dan Banser adalah menjaga kiai, ulama, dan pondok pesantren. Apabila ada kiai, ulama kita dihina, maka Ansor dan Banser akan menjadi garda terdepan. Kalian ada karena adanya Nahdlatul Ulama. Jangan sampai kader-kader Banser menggorok leher kalian… Halal darah kalian apabila kalian mengolok-olok ulama Nahdlatul Ulama.”

    Tindakan ini menuai sorotan publik karena sifat ancamannya yang eksplisit dan viral di media sosial.

    Untung Budiharto menekankan, pihak Trans-Jakarta tetap fokus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga DKI Jakarta, tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau golongan.

  • MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Dalam putusannya, MA telah menolak kasasi penuntut umum dan sejumlah terdakwa. Namun, MA juga telah memutuskan vonis terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Akbar Adli menjadi 15 tahun.

    “Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip Senin (20/10/2025).

    Kemudian, Bambang wajib membayar biaya restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,6 juta dan kepada Ramli selaku korban luka insiden penembakan sebesar Rp146,3 juta.

    Sementara itu, untuk mantan prajurit Akbar Adli diwajibkan membayar biaya kerugian kepada keluarga korban Ilhas sebesar Rp147 juta dan Ramli Rp73 juta.

    Sementara, terdakwa III Rafsin Hermawan hanya dikurangi pidana penjara selama tiga tahun. Hal tersebut lebih kecil dibandingkan vonis sebelumnya dengan hukuman empat tahun. Selain itu, Rafsin juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta. 

    Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.

    Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.

    Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.

    Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.

    Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. 

    Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.

  • Kisah Warga Pamulang Beli Lahan Makam Sebelum Waktu Berpulang Tiba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    Kisah Warga Pamulang Beli Lahan Makam Sebelum Waktu Berpulang Tiba Megapolitan 20 Oktober 2025

    Kisah Warga Pamulang Beli Lahan Makam Sebelum Waktu Berpulang Tiba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keputusan untuk membeli lahan makam biasanya dilakukan seseorang saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau memasuki usia senja.
    Namun, bagi Sakina (35), warga Pamulang, Tangerang Selatan, keputusan itu justru dibuatnya jauh sebelum waktunya tiba.
    Ia masih mengingat jelas momen saat keluarga besarnya membahas rencana membeli lahan makam pada akhir 2013, menjelang masa pensiun sang ayah pada tahun berikutnya.
    “Waktu itu orangtua tuh, bokap tuh mau pensiun di 2014. Ya dia ngobrol lah sama anak-anaknya nih, kan dapet duit, mau diapain ya itu uang (pensiun). Aku bilang sama orangtuaku mendingan cari lahan makam deh,” kata Sakina kepada
    Kompas.com
    , Senin (20/10/2025).
    Sakina bercerita, keluarganya memang sudah menjadi anggota rukun kematian di masjid lingkungan rumahnya.
    Namun, ia merasa belum tenang jika belum memiliki lahan makam sendiri. Ia pun menilai membeli lahan makam lebih menenangkan karena tak perlu panik jika waktu kematian datang tiba-tiba.
    “Aku bilang sama orangtua kan kalau misalnya kita itu kan dimandiin, dikafanin, disolatin tuh insyaAllah kan udah ada yang ngurus lah ya. Cuman
    concern
    -nya itu kan mau dikubur di mana. Karena waktu itu kan lahan makam tuh udah mulai terbatas lah,” ujarnya.
    Ide tersebut diterima dengan baik oleh orangtuanya. Bahkan, sang ibu langsung bergerak mencari lokasi makam yang cocok untuk dimiliki keluarga.
    “Ya akhirnya jadi pas orangtua, bokap itu pensiun, dapet uang pensiun, dari uang itu ibuku tuh nyari lah lahan makam di mana,” ujarnya.
    Setelah berdiskusi dan meninjau beberapa lokasi, keluarga Sakina akhirnya memutuskan membeli lahan di sebuah taman pemakaman bernama TPBU Taman Giritama Parung, Kabupaten Bogor.
    “Waktu itu kan udah ada San Diego Hills kan, cuman kan jauh banget rumah di Pamulang, terus itu (San Diego Hills) di Karawang jauh lah. Intinya enggak bisa nyekar sesering itu kan pasti,” ujar Sakina.
    “Akhirnya memutuskan untuk di TPBU di taman (Giritama) itu karena dia (ibu) mikirnya lokasinya enggak terlalu jauh dari rumah dan dia udah ngerti yang ada di pikiran dia rutenya aku udah tau, ibuku udah tau,” tambahnya.
    Namun, menurut Sakina, lahan di TPBU itu tidak bisa dibeli sembarang orang karena diperuntukkan bagi pensiunan TNI-Polri.
    “Jadi dulu kalau beli di situ Itu kan karena pengelolaan yang didirikan sama Purnawirawan Polri. Jadi yang bisa daftar itu Purnawirawan TNI Polri sama pensiunan PNS,” ungkap dia.
    “Nah karena ibu bapakku itu bukan PNS dan bukan anggota TNI-Polri, ibuku minjem SK PNS-nya nenekku,” imbuh dia.
    Sakina mengatakan, suasana di taman pemakaman tersebut membuat ibunya langsung merasa cocok dan tenang meski belum digunakan.
    “Tempatnya tuh dia langsung ngerasa nyaman, padahal belum tinggal disitu dia udah ngerasa kayak asik nih tempatnya, adem, teduh, rindang banyak pohon-pohon buah,” ujarnya.
    Sakina mengungkapkan, harga lahan yang ditawarkan saat itu masih tergolong terjangkau jika dibandingkan dengan kondisi saat ini yang sudah naik cukup signifikan.
    “Jadi waktu itu tuh kalau gak salah ya harganya ya pokoknya antara Rp 8 juta atau Rp 10 juta, pokoknya enggak nyampe Rp 10 juta per lubang. Ibuku beli tiga, terus dia bilang udahlah pokoknya murah 15 atau 16 juta (untuk tiga lobang makam) sekitar itu,” kata Sakina.
    Lahan yang dibeli pun langsung dikavling dan diberi nama agar jelas kepemilikannya. Menurut Sakina, hal itu memberikan rasa lega bagi keluarganya.
    “Jadi begitu waktu itu, aku beli cuma satu lubang aja udah nanti dikasih kan disemenin tuh, nanti dibawahnya ada nama kita. Jadi ibuku beli tiga, ada tiga masing-masing liang itu ada nama ibuku. Enaknya sih gitu, dikavlingin, kayak di bawah nih tanda udah ada yang punya,” katanya.
    Kini, dua liang makam sudah digunakan untuk kedua orangtuanya yang telah berpulang. Sakina mengaku bersyukur telah mengambil keputusan membeli lahan makam sejak dini.
    “Kalau menurutku itu malah justru keputusan yang sangat bijak karena bapakku meninggal mendadak, ibuku meninggal karena sakit. Dan mereka  ibuku meninggal malam. Jadi kita udah bener-bener tenang ga mikir mau dimakamin di mana,” tutur Sakina.
    Ia juga menilai pengelolaan TPBU Giritama cukup profesional. Area makam rutin dirawat meski belum digunakan, dengan iuran perawatan sekitar Rp 300.000 per liang setiap tahun.
    “Tahunan, tahunan itu walaupun gak dipakai tetep dirawat. Sekarang aja udah dihuni sama bokap nyokap, satu lobang tuh Rp 300.000an setahun. Jadi aku bayar tiga itu per tahun kira-kira Rp 900.000-an,” katanya.
    Selain itu, pihak pengelola juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan berupa penyiapan tenda, pengeras suara, hingga petugas pengiring doa, termasuk layanan darurat selama 24 jam.
    “Jadi mereka menyediakan
    hotline
    WA 24 jam. Kan orang meninggal bisa kapan aja ya. Jadi kita langsung lapor. Karena kan itu udah ada nomornya nih, misal di taman apa gitu, jadi nanti kayak pas bokap nyokap aku meninggal langsung WA, nanti mereka akan langsung jawab tuh. Itu bener-bener
    fast response
    banget tuh WA 24 jam, nanti dia siapin,” ujarnya.
    Menurut Sakina, keputusan membeli lahan makam sejak dini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan cara keluarga untuk mempersiapkan diri dengan tenang menghadapi waktu kematian yang pasti datang.
    “Jadi orangtua sebenernya takutnya itu karena kan kayak kalau mereka belinya TPU takutnya udah penuh. Akhirnya
    random
    . Jadi mendingan persiapkan diri dulu, mau ditanam di mana,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Sebut RI Hilang Rp 45 Triliun per Tahun Gegara Tambang Ilegal

    Prabowo Sebut RI Hilang Rp 45 Triliun per Tahun Gegara Tambang Ilegal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menyebut negara selama ini kehilangan Rp 45 triliun per tahun karena praktik tambang ilegal, khususnya di Bangka Belitung.

    Bahkan, menurutnya hal ini sudah terjadi selama 10-20 tahun. Akibatnya, potensi pendapatan negara yang hilang diperkirakan bisa mencapai Rp 900 triliun.

    “Saudara-Saudara, saya beri contoh dari Pulau Bangka Belitung kita hilang Rp 45 triliun tiap tahun selama sekian puluh tahun. Apakah itu bukan sebuah serangan? Rp 45 triliun dikali 10 aja Rp 450 triliun, kali 20 tahun Rp 900 triliun, apa yang bisa kita bangun dengan Rp 900 triliun?” ungkapnya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Dia menyebut, selama setahun periode pemerintahannya, Kabinet Merah Putih berada pada jalur yang benar.

    “Saya kira itu capaian yang saya sampaikan, dan ini menunjukkan Saudara-Saudara bahwa kita berada di jalan yang benar,” ujarnya.

    “Saya percaya bahwa menjalankan pemerintahan ternyata sebenarnya tidak terlalu rumit. Pertama awalnya harus dari niat, niat kita harus baik, niat kita harus sungguh-sungguh menjalankan amanat dari rakyat, kita harus berpijak dari awal seperti itu. Kita diberi kekuasaan oleh rakyat untuk melindungi rakyat, dari semua bahaya, bahaya kemiskinan, kelaparan, bahaya penyakit, bahaya ancaman dari badai dan bencana ancaman dari kerusuhan, ancaman dari serangan dari pihak luar. Serangan bisa fisik dan non fisik,” paparnya.

    Seperti diketahui, sejak awal September 2025 lalu Presiden Prabowo telah mengerahkan TNI-Polri untuk memberantas tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

    Dia menyebut, hal ini dilakukan pemerintah karena maraknya tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Bahkan, jumlah mencapai 1.000 tambang ilegal.

    “Sebagai contoh, di Bangka Belitung yang untuk cukup lama menjadi pusat tambang timah, terkemuka di dunia, itu terdapat 1.000 tambang ilegal, 1.000 tambang ilegal,” tegas Prabowo dalam Musyawarah Nasional ke VI PKS, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Maka dari itu, mulai 1 September 2025 lalu, Prabowo memerintahkan TNI, Polri hingga Bea Cukai untuk membuat operasi besar-besaran di Bangka Belitung. Ia mengindikasikan 80% hasil timah diselundupkan.

    “Mulai tanggal 1 September kemarin saya perintahkan TNI, Polri, Bea Cukai bikin operasi besar-besaran di Babel. Selama ini hampir 80% hasil timah diselundupkan, 80% timah kita kita tutup, dan penyelundupnya macam-macam, ada yang pake kapal, ada yang pakai ferry, sekarang tutup tidak bisa keluar, sampai kapanpun tidak bisa keluar,” ungkap dia.

    “Kita perkirakan September, Oktober, November, Desember, bisa selamatkan Rp 22 triliun. Tahun depan kita perkirakan kita bisa selamatkan Rp 45 triliun,” tegas Prabowo.

    (wia/wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • TNI Siap Kirim 20.000 Personel ke Gaza, Prabowo: Kita Tak Boleh Lugu

    TNI Siap Kirim 20.000 Personel ke Gaza, Prabowo: Kita Tak Boleh Lugu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan TNI untuk mengirimkan pasukan ke Gaza untuk mendukung upaya perdamaian di kawasan tersebut.

    “Mudah-mudahan kita bisa ikut berperan dalam bidang penyelesaian Gaza. Saya perintahkan TNI kirim 20 ribu [personel perdamaian],” katanya saat memberikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Tak hanya Gaza, Prabowo juga menyatakan Indonesia siap mengirimkan pasukan perdamaian ke wilayah lain, baik di Timur Tengah maupun kawasan lain.

    Hal itu tak lepas dari banyaknya konflik dan perang yang meletus di seleuruh dunia.

    “Kita tidak boleh lugu, tidak boleh lengah. Tadi saya katakan ada 110 perang yang berlanjut, padahal anggota PBB ya sekitar 200. Bayangkan, 110 konflik,” tuturnya.

    Adapun Indonesia menjadi salah satu negara yang mendorong terciptanya perdamaian di Gaza. Bahkan, beberapa waktu lalu PRabowo menghadiri KTT Perdamaian di Mesir.

    Indonesia juga menjadi salah satu negara yang turut mendukung penyelesaian konflik Gaza melalui two state solution, atau pengakuan dua negara, yakni Palestina dan Israel.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa penembakan terhadap bos rental yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dikenakan biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp576 juta.

    “Mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sebesar Rp576.298.300,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang, yakni Ilyas Abdurrahman.

    Putusan kasasi dengan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 itu memperbaiki hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sekitar sebesar Rp576 juta.

    LPSK menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan itu menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

    Selain itu, restitusi itu sekaligus menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.

    Sri menilai putusan kasasi ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum.

    “Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana,” katanya.

    Menurut Sri, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kewajiban membayar, keluarga korban akan tetap menanggung kerugian besar secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Selain itu, Sri juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma.

    Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri.

    Adapun dalam putusan kasasi tersebut, hakim menetapkan hukuman berbeda bagi tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa.

    Terdakwa pertama, Kopral Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Restitusi harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari.

    “Bila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” katanya.

    Lalu, terdakwa kedua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Akbar wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka sekitar sebesar Rp73 juta.

    Ketentuan pelaksanaan dan sanksi kurungan pengganti sama seperti terdakwa pertama. Sedangkan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Selain ketiga oknum anggota TNI AL, Pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil dalam kasus yang sama, yakni Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi dan Ajat Supriyatna,

    Masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, terdiri atas saksi dan anggota keluarga korban.

    Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis serta fasilitasi restitusi, mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.

    Menurut Sri, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Buka-bukaan: Kita akan punya Mobil Buatan Indonesia

    Prabowo Buka-bukaan: Kita akan punya Mobil Buatan Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memastikan akan ada mobil buatan Indonesia yang dirilis tahun 2028. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    “Belum menjadi prestasi tapi sudah mulai kita rintis, kita akan punya mobil buatan Indonesia dalam tiga tahun yang akan datang,” katanya.

    Menurut Prabowo, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk memuluskan program tersebut. Lahan pabrik pun sudah disiapkan.

    “Sekarang tim sedang bekerja,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, kepala negara mengadakan, sekarang sudah ada jeep buatan Indonesia yang digunakan perwira TNI. Bahkan kendaraan bernama MAUNG itu pun sudah digunakan Prabowo dalam kesehariannya.

    “Dan sebentar lagi saudara-saudara semua harus pakai MAUNG saya gak mau tahu. Yang mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja,” kata Prabowo.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

    Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan tujuh kanal penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan potensi kenaikan harga beras di daerah.

    Tito menjelaskan tujuh kanal penyaluran beras SPHP tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, outlet pangan binaan dan Gerakan Pasar Murah (GPM) Pemda, outlet Badan Usaha Milik Negara (BUMN), outlet instansi pemerintahan, Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog, serta swalayan atau toko modern.

    Menurut Tito, Pemda berperan dalam menjaga suplai dan harga beras di lapangan melalui jalur distribusi yang sudah disiapkan.

    “(Pemda) operasi rutinlah. Operasi yang dikerjakan tetap mengeluarkan beras SPHP melalui tujuh jalur yang sudah ditetapkan oleh Bapak Mentan, Pak Menko Pangan, Pak [Dirut] Bulog, pengecer pasar rakyat,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    “Dan tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan salah satu usulan kepada Pemda untuk menggiatkan kepala pasar-kepala pasarnya,” sambungnya.

    Tito juga menekankan pentingnya sinergi dengan BUMN pangan seperti ID Food dan instansi pemerintah yang memiliki jaringan distribusi kuat, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, promosi beras SPHP oleh Perum Bulog serta jalur distribusi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan ritel modern juga harus dimaksimalkan untuk mempercepat penyaluran beras SPHP ke masyarakat.

    “Nah, kemudian juga dilakukan operasi khusus. Operasi khusus ini dilakukan dengan prioritas di daerah yang katakanlah di atas 1% kenaikannya,” ujar Tito.

    Selain membahas stabilisasi beras, Tito juga menyinggung perkembangan inflasi nasional. Ia menyampaikan bahwa inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) September 2025 dibanding September 2024 tercatat sebesar 2,65%.

    Angka ini dinilai cukup baik dari sisi produsen maupun konsumen. Dua penyumbang utama inflasi adalah sektor perawatan pribadi dan jasa lainnya, serta sektor makanan, minuman, dan tembakau. Adapun komoditas yang menjadi penyumbang utama inflasi di antaranya emas perhiasan.

    “Harga emas naik 40% saat ini, tertinggi dalam sejarah, sehingga akhirnya mendongkrak semua, seluruh negara juga karena harganya naik, otomatis banyak yang beli emas, termasuk di Indonesia,” kata Tito.

    Untuk kelompok makanan, Tito menyoroti beberapa komoditas yang perlu diwaspadai, seperti cabai merah, bawang merah, telur ayam ras, dan daging ayam ras. Adapun harga beras secara umum masih terkendali, namun tetap membutuhkan perhatian khusus di daerah-daerah yang mencatat kenaikan di atas 2%.

    “Yang perlu kita waspadai adalah harga-harga (beras)-nya mungkin di atas 2% lah. Nah, kalau di atas 2%, jadi hanya 8 kabupaten, (terdiri dari) Intan Jaya, Barito Timur, Pulang Pisau, Bima, Puncak Jaya, Tangerang, Sukabumi, Sumba Tengah,” ungkap Tito.

    Sebagai informasi, Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian RI sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman.

    Hadir secara langsung antara lain Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono, dan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan serta para kepala daerah di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan ini secara daring.

    (akd/ega)

  • Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hukuman bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati juga mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

    Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.

    Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.