Kementrian Lembaga: TNI

  • Aceh Akhirnya Minta Bantuan Penanganan Bencana kepada 2 Lembaga PBB

    Aceh Akhirnya Minta Bantuan Penanganan Bencana kepada 2 Lembaga PBB

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Aceh memuturkan untuk meminta bantuan penanganan bencana banjir dan longsor, kepada dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA di Banda Aceh. Dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Adapun dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatannya tersebut yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” ujarnya.

    Selain itu, MTA juga menyampaikan bahwa saat ini tercatat 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya dalam upaya pemulihan bencana Aceh, dan telah tercatat pada Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh.

    Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional. Besar kemungkinan, keterlibatan lembaga dan relawan terus bertambah dalam respon kebencanaan ini.

    Kehadiran lembaga dan relawan ini, diharapkan dapat memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, Pem. Kab/kota, ormas/OKP secara mandiri dan masyarakat Aceh.

    Ia menyebutkan, beberapa lembaga yang sudah masuk dalam Desk Relawan BNPB untuk Aceh yaitu Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe dan lainnya.

    Atas nama masyarakat Aceh dan korban, lanjut MTA, Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi memulihkan Aceh.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” demikian Muhammad MTA.

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Gelar Operasi Lilin 2025, 146.701 Personel Gabungan Polri-TNI Diterjunkan Amankan Nataru

    Gelar Operasi Lilin 2025, 146.701 Personel Gabungan Polri-TNI Diterjunkan Amankan Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — 146.701 personel gabungan dari Polri, TNI, dan siswa sekolah akan diturunkan untuk mengamankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polisi Indonesia, Dedi Prasetyo usai Rapat Kordinasi Lintas Sektoral di Gedung Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dedi mengatakan operasi pengamanan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

    “Ini personel gabungan yang terdiri dari 77.673 personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI, dan sisanya 55.289 adalah personel dari gabungan sekolah terkait lainnya,” kata Dedi.

    Dedi mengatakan Polri menyiapkan 1.903 posko yang terdiri dari 1.807 posko pengamanan, 763 posko pelayanan dan 33 posko terpadu untuk mengamankan 44.226 lokasi. Mulai dari gereja, terimanal, pelabuhan, bandara, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata.

    Dedi menjelaskan pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk perjalanan mudik maupun arus balik mudik Nataru dengan mekanisme ganjil-genap, kontraflow, dan oneway.

    Menurutnya pengamanan Nataru 2025 berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, beberapa titik di wilayah Indonesia berpotensi mengalami bencana alam karena intensitas hujan yang tinggi.

    Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas, Agus Suryonugroho menyampaikan rekayasa lalu lintas diterapkan dengan menyesuaikan kondisi lapangan melalui perhitungan masuk-keluarnya kendaraan.

    Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di jalan tol maupun non-tol.

    “Tapi puncak arus di tol itu nanti akan menyesuaikan traffic counting yang ada di dalam tol. Dari apakah nanti ada one-way atau contra flow. Ini termasuk juga non-tol banyak sekali. Seperti Gadok, Mengkreng, terus yang ada di Cianjur, terus termasuk yang ada di Jawa Timur itu juga ada peningkatan arus,” kata Agus.

    Begitupun di pelabuhan penyeberangan Merak ke Bakauheni. Termasuk, katanya, skenario ketika terjadi bencana alam di pelabuhan maupun di jalan raya. 

    Menurutnya akan ada 2,9 juta pengendara dari Jakarta bepergian ke Sumatra dan Transjawa termasuk Bandung.

    “Tetapi proyeksi arus balik itu 2,8 [juta] ini total lalin yang ada di jalan tol. Termasuk keseluruhan pergerakan orang kendaraan barang itu kan 119 juta,” ujarnya.

  • Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memprediksi puncak arus mudik pada libur Natal 2025 akan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun. Prediksi tersebut didasarkan pada hasil survei Kementerian Perhubungan terkait pergerakan masyarakat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.

    Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan pada Nataru 2025 dari hasil survei diperkirakan mencapai 119,5 juta orang. Angka itu meningkat sekitar 8,83 juta orang atau 7,9% dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan pergerakan tersebut menjadi dasar penetapan puncak arus mudik dan balik.

    “Puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada tanggal 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026,” ujar Dedi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik tersebut, Polri akan menggelar Operasi Lilin 2025 mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sebanyak 146.701 personel gabungan disiagakan, terdiri atas 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, serta 55.289 personel dari kementerian dan lembaga terkait.

    Selain personel, Polri menyiapkan 2.903 posko yang meliputi 1.807 posko pengamanan, 763 posko pelayanan, dan 333 posko terpadu. Seluruh posko tersebut disebar untuk mengamankan 44.226 objek pengawasan, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata dan lokasi perayaan Tahun Baru 2026.

    Polri juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan selama arus mudik 2025, antara lain penerapan sistem ganjil-genap, contra flow, dan one way. Rekayasa tersebut akan disosialisasikan secara masif bersama pemangku kepentingan melalui berbagai saluran media dan platform media sosial.

    Di samping itu, layanan hotline 110 dioptimalkan sebagai sarana pengaduan dan pelaporan darurat, baik terkait gangguan keamanan maupun kemacetan lalu lintas selama periode mudik dan balik Nataru.

  • Operasi Lilin 2025 Mulai 20 Desember, 146 Ribu Personel Gabungan Disiapkan

    Operasi Lilin 2025 Mulai 20 Desember, 146 Ribu Personel Gabungan Disiapkan

    Jakarta

    Operasi pengamanan dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah disiapkan. Operasi pengamanan tersebut bertajuk Operasi Lilin 2025.

    “Pada kegiatan pengamanan ini, Polri bersama seluruh stakeholder terkait lainnya menyelenggarakan Operasi Lilin tahun 2025,” kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai rapat koordinasi lintas sektoral di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Operasi tersebut akan digelar selama 14 hari. Dedi mengatakan akan ada 146.701 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru.

    “Operasi ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026. Dengan pelibatan personel, ada 146.701 personel,” jelasnya.

    “Ini adalah personel gabungan yang terdiri dari 77.637 personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI, dan sisanya 55.289 adalah personel dari gabungan stakeholder terkait lainnya,” tambah dia.

    “Terdiri dari 1.807 pospam, 763 posyan, dan 333 posko terpadu untuk mengamankan 44.226 objek. Mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, kemudian stasiun beberapa stasiun, kemudian pusat perbelanjaan, objek wisata, dan objek perayaan tahun baru 2026,” pungkas Dedi.

    (rdh/lir)

  • Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan Regional 15 Desember 2025

    Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – Musibah longsor menghantam rumah milik Soleh, warga Dukuh Beru, Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (14/12/2025) menjelang waktu Maghrib.
    Longsoran tanah dari lahan di atas rumahnya membuat bangunan bagian depan hancur dan menyebabkan kerugian besar.
    Pantauan di lokasi, Senin (15/12/2025), puluhan warga bersama anggota TNI dan Polri tampak bahu-membahu membersihkan material
    longsor
    yang menimbun rumah Soleh.
    Meski hujan gerimis turun, semangat gotong royong warga tak surut demi membantu sesama.
    Longsor berasal dari tanah milik tetangganya yang berada di posisi lebih tinggi.
    Padahal, sebelumnya sudah terdapat talut penahan tanah setinggi sekitar 14 meter.
    Namun, derasnya hujan membuat talut tersebut tak mampu menahan beban tanah hingga akhirnya roboh.
    “Waktu itu hujan deras mulai sekitar jam setengah lima sore. Longsornya sekitar jam setengah enam,” ujar Soleh yang hanya bisa pasrah melihat kondisi rumahnya yang rusak parah.
    Saat kejadian, warga sekitar sempat mengira suara gemuruh yang terdengar adalah petir.
    Tak disangka, suara tersebut berasal dari longsoran tanah yang menghantam rumah Soleh, merusak bagian teras, ruang tamu, hingga tembok depan rumah.
    Sejumlah perabotan rumah tangga seperti kursi tamu, kulkas, dan televisi ikut rusak tertimbun tanah.
    Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski mengalami kerugian besar, Soleh bersyukur tidak ada korban jiwa.
    Saat longsor terjadi, ia tengah berada di bagian belakang rumah untuk memandikan anak balitanya.
    “Posisinya lagi di belakang, memandikan anak. Yang rusak kebanyakan di bagian depan,” tuturnya.
    Kini, Soleh dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah tetangga yang dinilai lebih aman.
    Ia berharap pemerintah dapat memberikan bantuan, baik untuk memperbaiki rumah maupun membangun kembali talut agar kejadian serupa tidak terulang.
    “Harapannya mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah,” ucapnya lirih.
    Perangkat Desa Jrahi, Kuntan, menyampaikan bahwa bantuan dari program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) belum bisa diusulkan karena keterbatasan anggaran di akhir tahun.
    Meski demikian, pihak desa berupaya mencarikan bantuan alternatif.
    “Kami akan mencoba mengajukan bantuan ke Dinas Sosial atau Baznas. Sementara ini kami bersama warga dan TNI-Polri membantu membersihkan material longsor,” jelas Kuntan.
    Diketahui, hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Jrahi pada Minggu sore menjadi pemicu utama terjadinya longsor.
    Beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa meski menyebabkan kerusakan parah pada satu unit rumah warga.
    Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
    BPBD
    ) Kabupaten
    Pati
    , Martinus Budi Prasetya, menyatakan pihaknya hanya bisa mengirim bantuan logistik pangan, berupa beras, gula, mi instan, minyak goreng, kopi, kecap, dan ikan sarden.
    “Saya hanya bisa mengirim bantuan logistik pangan, Mas. Hari ini sudah saya kirim,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Ridwan Kamil, Pria ke-42 Dalam Perjalanan Cinta Atalia Praratya

    Kisah Ridwan Kamil, Pria ke-42 Dalam Perjalanan Cinta Atalia Praratya

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama (PA) Bandung. Politikus Golkar Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil.

    Bahtera pernikahan keduanya telah berlangsung selama 29 tahun, dan kini dalam proses perceraian.

    “Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” tutur Panitera PA Bandung Dede Supriadi di Bandung, Senin (15/12/2025).

    Ridwan Kamil bukan pria pertama dalam perjalanan cinta Atalia. Dia merupakan pria ke-42 yang menyatakan cinta kepada Ibu Cinta, panggilan lain dari Atalia.

    Fakta ini terungkap dalam unggahan Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya, awal Desember 2020 lalu, ketika momentum perayaan ulang tahun ke-24.

    “Saya menikahi gadis tercantik tanpa edit-edit pada zamannya. Saya ternyata lelaki ke 42 yang pernah menyatakan cinta, sebagaimana tercatat dalam buku hariannya,” kata Ridwan Kamil di caption video foto. Dikutip Liputan6.com, Senin (15/12/2025).

    Ridwan Kamil bercerita, saingannya saat itu banyak. Ada mahasiswa, pengusaha, polisi, TNI hingga preman.

    “Tidak penting urutan keberapa, yang penting endingnya saya yang berhasil membawa ke KUA,” lanjutnya.

    Cara Ridwan Kamil mendekati Atalia juga tidak seperti para pesaingnya yang lebih banyak melakukan tebar pesona. Ridwan Kamil memilih jalur ‘orang dalam’, yaitu dengan mendekati ibu dari Atalia.

    “Yang lain tebar pesona kepadanya, saya mah fokus pakai jalur orang dalem alias mendekati ibunya. Hasilnya ibunya menjadi fans saya dan meminta gadis ini memilih saya,” cerita Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil juga menceritakan sedikit proses pernikahan dengan Atalia di tanggal 7 Desember 1996. Modal nikah didapat dari keuntungan mendesain hotel di Garut.

    “Menikah pun cari modal sendiri, hasil fee mendesain hotel di Garut, juga karena ayah baru meninggal dan ibu masih harus ngurus adik-adik. Dari sendiri kemudian berdua, sekarang kami tumbuh berlima,” pungkasnya.

    Dari pernikahannya itu, Ridwan Kamil dan Atalia dikaruniai dua anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (almarhum) dan Camillia Laetitia Azzzahra. Kemudian di tahun 2020, Ridwan Kamil dan Atalia mengadopsi anak laki-laki yang diberi nama Arkana Aidan Misbach.

  • Belasan WNA China Serang 5 Anggota TNI Pakai Sajam dan Air Soft Gun, TNI Mundur Kalah Jumlah

    Belasan WNA China Serang 5 Anggota TNI Pakai Sajam dan Air Soft Gun, TNI Mundur Kalah Jumlah

    GELORA.CO – Sebuah insiden keamanan dilaporkan terjadi di kawasan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (14/12/2025) sore.

    Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China diduga terlibat dalam aksi penyerangan yang menyebabkan sejumlah aparat TNI menjadi sasaran dan menimbulkan kerusakan fasilitas perusahaan.

    Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.40 WIB.

    Akibat insiden itu, lima anggota TNI dilaporkan mengalami serangan, sementara dua unit kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan cukup parah.

    Harris menjelaskan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengklarifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama pihak Imigrasi guna menindaklanjuti pendataan terhadap para WNA yang diduga terlibat.

    “Sementara kami masih melakukan proses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

    Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti pendataan terhadap WNA yang diduga melakukan penyerangan,” ujar Harris saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/12/2025). 

    Ia menambahkan, personel Polsek Tumbang Titi telah melakukan langkah awal pengamanan dan penanganan di lokasi kejadian.

    Hingga saat ini, tidak terdapat laporan korban jiwa dan situasi di sekitar area tambang dinyatakan dalam kondisi aman dan terkendali.

    “Sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan situasi tetap aman serta kondusif,” tegasnya.

    Sementara itu, Chief Security PT SRM, Imran Kurniawan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat petugas keamanan perusahaan mendeteksi adanya aktivitas penerbangan drone di sekitar area tambang sekitar pukul 15.30 WIB.

    ima anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) Anjungan yang tengah melaksanakan Latihan Dasar Satuan (LDS) di lokasi tersebut kemudian turut membantu melakukan pengejaran terhadap operator drone.

    “Total ada enam orang yang mengejar pilot drone, satu dari pengamanan sipil dan lima anggota TNI,” jelas Imran.

    Sekitar 300 meter dari pintu masuk PT SRM, petugas menemukan empat WNA yang menerbangkan drone.

    Namun, situasi mendadak memanas ketika sebelas WNA lainnya datang dan langsung melakukan penyerangan.

    “Para WN China itu membawa empat bilah senjata tajam, air gun, serta alat setrum, lalu menyerang anggota kami,” kata Imran. 

    Karena kalah jumlah dan untuk menghindari bentrokan lebih besar, petugas pengamanan dan anggota TNI akhirnya mundur ke dalam area perusahaan.

    Akibat kejadian tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik PT SRM mengalami kerusakan parah.

    Pihak perusahaan telah mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti dan berkoordinasi dengan Polsek Tumbang Titi untuk langkah selanjutnya.

  • Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan Megapolitan 15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
    Polisi Militer TNI Angkatan Darat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ISTILAH
    “Mata Elang” kini tidak lagi sekadar julukan bagi ketajaman visual, melainkan telah menjadi sinyal teror di ruang publik.
    Di sudut-sudut jalan kota besar, kelompok penagih utang (
    debt collector
    ) ini beroperasi dengan modus operandi yang kian canggih: berbekal aplikasi pelacak pelat nomor yang terhubung basis data debitur secara
    real-time.
    Namun, fenomena ini bukan sekadar urusan kredit macet; ini adalah manifestasi dari transformasi penagihan utang menjadi aksi kepolisian swasta (
    private policing
    ) yang koersif dan berbahaya.
    Secara yuridis, keberadaan jasa penagihan pihak ketiga memang diakui legalitasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, asalkan berbadan hukum dan bersertifikasi.
    Namun, ada jurang menganga (gap) antara norma hukum (
    das sollen
    ) dan realitas jalanan (
    das sein
    ). Regulasi mensyaratkan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
    Faktanya, yang terjadi adalah intersepsi paksa di jalan raya, perampasan kunci kontak, hingga intimidasi fisik.
    Tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya jelas merupakan anomali dalam negara hukum.
    Ketika seorang penagih utang mengambil paksa barang milik debitur dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke ranah pidana.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan secara tegas melarang praktik ini.
    Yurisprudensi pun telah ada; pengadilan negeri pernah memvonis
    debt collector
    dengan hukuman penjara karena terbukti melakukan perampasan motor di jalan dengan dalih penunggakan.
    Di Medan, misalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat
    debt collector
    yang merampas mobil korban di Jalan Stadion, tepatnya di depan Kantor Polsek Medan Kota (
    Antaranews.com
    , 5 November 2025).
    Dari kacamata kriminologi, fenomena
    Mata Elang
    menunjukkan gejala erosi otoritas negara. Ketika negara kewalahan memonopoli penggunaan upaya paksa, ruang kosong tersebut diisi oleh aktor non-negara.
    Akibatnya, muncul “pengadilan jalanan”: penagih menghukum debitur dengan perampasan sepihak, dan masyarakat merespons balik dengan vigilantisme atau main hakim sendiri.
    Insiden berdarah di Kalibata beberapa waktu lalu, adalah bukti nyata bagaimana konflik privat ini dapat bereskalasi menjadi gangguan keamanan publik yang fatal.
    Dua Mata Elang tewas dikeroyok saat hendak mengambil paksa motor di jalan. Enam polisi yang melakukan pengeroyokan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
    Untuk mengakhiri normalisasi premanisme berkedok penagihan ini, diperlukan solusi yang menyentuh akar masalah.
    Pertama, penegakan hukum harus bersifat represif dan tanpa kompromi. Kepolisian tidak boleh sekadar menunggu laporan viral.
    Setiap aksi perampasan paksa di jalan raya harus diproses sebagai tindak pidana murni—baik itu pemerasan maupun pencurian dengan kekerasan—demi memberikan efek jera.
    Perlindungan hukum harus hadir nyata, di mana korban didorong untuk melapor dan laporan tersebut diproses hingga tuntas.
    Kedua, regulator perlu mempertegas aturan main. Tidak cukup hanya dengan POJK; diperlukan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur profesi penagihan secara spesifik.
    Aturan ini harus memuat larangan mutlak terhadap eksekusi jaminan fidusia di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pendampingan aparat resmi.
    Ketiga, akuntabilitas korporasi. Perusahaan pembiayaan tidak bisa lepas tangan dengan dalih
    outsourcing.
    Jika pihak ketiga yang mereka sewa melakukan kekerasan, perusahaan pemberi kuasa harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Membiarkan “Mata Elang” beroperasi dengan cara-cara premanisme sama halnya dengan membiarkan hukum rimba berlaku di jalanan kita.
    Sudah saatnya negara mengambil alih kembali otoritasnya dan memastikan bahwa eksekusi jaminan dikembalikan ke jalur hukum yang bermartabat, bukan diselesaikan lewat adu otot di aspal panas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.