Kementrian Lembaga: TNI

  • Kepulauan Sumenep Rawan Tipe 2, Dua Kecamatan ‘Merah’

    Kepulauan Sumenep Rawan Tipe 2, Dua Kecamatan ‘Merah’

    Sumenep (beritajatim.com) – Kabupaten Sumenep dalam pelaksanaan Pemilu dikategorikan rawan tipe 2. Ini karena Sumenep secara geografis memiliki wilayah kepulauan.

    “Wilayah kepulauan yang sulit dijangkau itu cukup berpengaruh, misalnya terhadap pendistribusian logistik pemilu yang harus menyesuaikan dengan cuaca laut,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (17/10/2023).

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. Sembilan di antaranya merupakan kecamatan kepulauan.

    “Untuk daerah dengan kondisi hijau atau kondusif, maka 1 polisi akan mengamankan 2 desa dibantu Linmas. Berbeda lagi dengan daerah yang dikategorikan merah atau rawan,” ujar Edo.

    BACA JUGA:
    Polres Sumenep Terjunkan 522 Personel Pengamanan Pemilu

    Ia melanjutkan, di Sumenep, daerah yang dikategorikan situasi ‘merah’ atau sangat rawan adalah Pulau atau Kecamatan Masalembu dan Sapeken. Karena secara geografis merupakan kepulauan jauh.

    “Selain itu, di Masalembu pada Pemilu 2019 pernah terjadi penghitungan ulang. Karena itu kami masukkan dalam kondisi merah,” ungkapnya.

    Menurut Edo, untuk personel pengamanan, selain dari Polres Sumenep, nantinya juga akan dibantu personel Brimob. “Tapi pergeseran BKO Brimob masih melihat situasi. Yang jelas sampai saat ini situasi di Sumenep masih kondusif,” tandasnya.

    BACA JUGA:
    Warga Sumenep Serbu ‘Gerakan Pangan Murah’

    Pada Selasa pagi, Polres Sumenep menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024. Dalam apel tersebut, Kapolres melakukan pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana.

    “522 personel kami yang disiagakan untuk pengamanan Pemilu, diperkuat oleh 2 peleton TNI, ditambah instansi samping. Semua dalam kondisi siap untuk mengamankan pelaksanaa Pemilu 2024,” tegasnya. [tem/beq]

  • Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Meski agak molor namun semuanya sudah berkumpul di ruangan. Sementara pantauan di luar gedung Mahkamah Konstitusi, massa sudah berkumpul di seputaran area gedung MK. Maka diimbau bagi mereka yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat untuk mencari alternatif lantaran ada penutupan.

    Pantauan dari laman resmi dan YouTube MK agenda yang sedianya mulai pukul 10.00 WIB agak molor lebih dari 20 menit.

    Rencananya, MK bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

    Dalam perkara ini pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

    1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    BACA JUGA:
    Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

    4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

    6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

    7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. [aje/beq]

  • Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – Kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan, dinilai berpotensi rawan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Yang dimaksud kerawanan disini karena kondisi geografisnya. Sumenep punya cukup banyak wilayah kepulauan. Ini tentu saja menjadi atensi kami dalam pengamanan Pemilu 2024,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, usai simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di halaman Mapolres setempat, Sabtu (14/10/2023).

    Namun demikian, lanjut Edo, aparat Kepolisian bersama TNI, Pemkab, KPU, dan Bawaslu telah berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang aman, tertib, lancar dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. “Kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk penyelenggara Pemilu, untuk menjamin keamanan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan. “Kerawanannya itu misalnya ada kekurangan logistik pemilu, atau ada kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, ini pergerakan personel keamanan tidak secepat di daratan, karena faktor geografis tadi. Harus menyeberang dulu naik perahu. Belum lagi apabila cuaca buruk,” papar Edo.

    Karena itulah, lanjutnya, pihaknya menggelar simulasi agar personel pengamanan di lapangan memahami, apabila terjadi kejadian terburuk, apa yang harus diputuskan dan tindakan apa yang harus dilakukan. “Kami selalu mengingatkan anggota agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam langkah- langkah yang diambil. Ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Dalam simulasi Sispamkota tersebut, diperagakan lengkap berbagai tahapan Pemilu, mulai masa kampanye, masa tenang hingga masa pemungutan suara. Termasuk disimulasikan juga apabila terjadi tindakan anarkis hingga penjarahan. (tem/kun)

    BACA JUGA: Dana Pilkada 2024, Bawaslu Sumenep Ajukan Rp35 Miliar, TAPD Minta Kepras hingga Rp24 M

  • Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN Sby. mengemukakan alasan kenapa dia menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dan juga investor restoran Sangria Ellen Sulistyo.

    Menurut Fifie, kasus wanprestasi pihak Ellen Sulistyo bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dihadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

    Sebagai informasi, CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur, memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.
    Dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

    “Saat perjanjian ditandatangani, Effendi Pudjihartono bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar,” ujar Fifie dalam pers release yang diterima beritajatom.com.

    Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

    Baca Juga: Jamu Persela, Deltras FC Kehilangan Pemain Sayap Andalan

    Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

    Lewat kesepakatan notaris itu, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

    Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.

    Dalam perjalanannya pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak, Ellen Sulistyo juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Komunitas Ojol di Bangil Deklarasikan Gibran Cawapres

    “Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo,” ujarnya.

    Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.

    “Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV.Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

    Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifie tegaskan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen Sulistyo telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional, termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Atas dasar kerja sama itu, saya mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).
    Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi,” imbuhnya.

    “Saya mengajukan permohonan agar Ellen Sulistyo menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono) agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen Sulistyo,” lanjutnya.

    Hal lain yang Fifie ajukan adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

    Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Hal lain yang dimintakan kepada Majelis Hakim oleh penggugat yakni mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jl. Embong Ploso No. 16A Surabaya.

    Petitum lain yang dimohonkan oleh penggugat yakni memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023—2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara. [uci/ian]

  • Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Kediri (beritjatim.com) – Gerbong mutasi di lingkungan Polres Kediri Kota kembali bergerak. Dan inilah 2 pejabat baru yang hadir menggantikan pejabat yang mutasi keluar.

    Hari ini, Kapolres Kediri Kota memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) 2 pejabat baru yaitu, Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan.

    Hadir dalam upacara sertijab ini, Pejabat Utama Polres Kediri Kota, Kabag, Kasat dan juga anggota. Lalu siapa sosok dua pejabat baru itu?

    Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya dijabat AKP Ipung Herianto digantikan Iptu Bowo Tri Kuncoro. Sebelumnya, ia menjabat Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Tulungagung.

    Kemudian, AKP Ipung Herianto menempati jabatan barunya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.

    Lalu, Kapolsek Tarokan AKP Karyawan Hadi mengemban sebagai Kasat Resnarkoba Poles Lamongan. Sebagai gantinya, ditempati AKP Tutur Yudho Prastyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sampang.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menyampaikan, terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kinerjanya selama ini dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

    Selain itu, Kapolres juga mengucapkan selamat datang kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru di Polres Kediri Kota.

    Baca Juga : Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    “Rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri,” jelasnya.

    AKBP Teddy Chandra berpesan kepada pejabat baru maupun lama yang saat ini mendapatkan tugas di tempat barunya agar segera menyesuaikan diri sesuai dengan tugas dan tupoksinya serta tanggung jawabnya masing-masing.

    Hal ini dilakukan untuk kepentingan organisasi seiring dengan perkembangan situasi dan kepentingan personel dalam hal pengembangan karir mereka.

    “Untuk pejabat lama mengabdi di Polres Kediri Kota tentunya ada banyak hal-hal baik yang sudah ditorehkan,” bebernya.

    Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru agar dapat melanjutkan tugas maupun program dari pejabat lama.

    Mulai dari memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatkan tugas pokok Polri secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

    Kemudian,terus menjalin kerja sama dan sinergitas yang baik dengan TNI, Instansi Pemerintah maupun masyarakat agar berbagai isu yang dapat menganggu Kamtibmas terutama menjelang Pemilu 2024 dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.

    “Hal yang terpenting adalah dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.

    Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.

    Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.

    Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung

    Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.

    Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.

    Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.

    Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.

    Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.

    Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum

    Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.

    Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.

    Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]

  • Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1.

    Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono. Selama ini yang diketahui Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

    “Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

    Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

    “Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat pula dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.

    Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

    Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut, bahkan pada waktu perjanjianpun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan copynya mengenai MOU tersebut, disinilah letak kejangggalan.

    “Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang mengusahakan nafkah disana?. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

    “Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra sangat baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan ini, dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [uci/but]

  • Kapolres Malang Rayakan HUT TNI ke-78 di  Koramil Wagir

    Kapolres Malang Rayakan HUT TNI ke-78 di Koramil Wagir

    Malang (beritajatim.com) – Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi tempat perayaan HUT TNI ke-78 yang dihadiri Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/102/2023).

    Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-78 tahun ini mengusung tema “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju,” mencerminkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung pembangunan nasional.

    Kedatangan Kapolres Malang di Makoramil Wagir disambut Danramil Wagir, Kapten Arm Heru Santoso, beserta anggota. Dengan penuh rasa hormat, Kapolres Malang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam acara tersebut.

    Momen ini disambut dengan penuh semangat dan persaudaraan saat mereka bersalam-salaman sebagai tanda solidaritas dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan negara.

    Pemberian tumpeng nasi oleh Kapolres Malang dan jajaran merupakan wujud dari sinergitas TNI-Polri sebagai aparatur pemerintahan yang saling mendukung dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua lembaga ini menjalin kerjasama erat dalam menjaga kedaulatan negara, mendukung pembangunan nasional, serta melindungi rakyat Indonesia.

    “Kami dari Polri dengan tulus mengucapkan selamat ulang tahun kepada TNI yang telah menjadi penjaga keamanan dan pengawal demokrasi bagi bangsa Indonesia. Semoga TNI semakin kuat, maju, dan selalu menjadi pelindung rakyat dan negara,” ucap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, di Markas Koramil Wagir, Kamis (5/10/2023).

    HUT TNI ke-78 tahun ini bukan hanya peringatan, tetapi juga momentum untuk terus memperkuat kerjasama antara TNI dan Polri demi kemajuan dan keamanan Indonesia. Kehadiran Kapolres Malang dengan membawa tumpeng nasi menjadi tanda solidaritas yang kokoh dalam mengawal NKRI dan memajukan Indonesia ke depannya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Warga 10 RT di Malang Selatan Antri Pasokan Air Bersih

  • Pemilu 2024, Dandim Kediri Petakan Daerah Rawan Konflik

    Pemilu 2024, Dandim Kediri Petakan Daerah Rawan Konflik

    Kediri (beritajatim.com) – Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol Inf. Aris Setiawan menyatakan telah memetakan daerah-daerah rawan konflik dalam Pemilu 2024. Pihaknya juga sudah siap mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Dandim Kediri Letkol Inf. Aris Setiawan usai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Mako Kodam Brawijaya.

    “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju,” tegas Letkol Inf. Aris Setiawan, pada Kamis (5/10/2023).

    Dalam upacara tersebut, Letkol Inf. Aris Setiawan bertindak sebagai inspektur upacara. Pihaknya menjelaskan tema HUT TNI tahun ini adalah selaras dengan tahun demokrasi.

    “Tadi amanat dari Panglima TNI itu menyampaikan bahwa TNI siap untuk mengawal pesta demokrasi yang akan kita laksanakan,” tambahnya.

    Baca Juga : Istri Bupati Kediri Pesan pada Lulusan Stikes Pamenang

    “Tentunya kita akan bersinergi dengan teman teman dari kepolisian, teman teman dari ya aparat atau dari kewilayahan, di situ ada satu TPS, Bawaslu dan lain-lainnya,” jelasnya.

    Letkol Inf. Aris setiawan menambahkan, untuk daerah-daerah rawan konflik sudah mulai dipetakan.

    “Seandainya ada pelanggaran pelanggaran yang dilaksanakan oleh teman teman dari partai, ya tentunya kita bersinergi dengan kepolisian dan Bawaslu ya tentunya,” tambahnya.

    Ia juga berpesan kepada masyarakat bahwa jangan sampai ada yang tidak menggunakan hak pilih, satu suara bisa menentukan negara kita mau dibawa kemana.

    Pada kesempatan itu, Letkol Inf. Aris setiawan meminpin langsung pemotongan tumpeng dan potongan tumpeng pertama diberikan kepada Babinsa yang berprestasi.

    “Babinsa saya itu kemarin prestasi Brawijaya Award kemarin itu di level kodam itu karena idenya Inovasinya bersama merekrut masyarakat atau teman-teman yang belum punya pekerjaan buat komunitas yaitu film enggak salah itu. Jadi akhirnya kemarin atas idenya diberikan penghargaan yaitu Brawijaya Award,” tutup Aris. [nm/ted]

  • Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Kali ini yang mereka sasar adalah ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong.

    Razia knalpot brong dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari. Motor yang disasar dengan knalpot brong diduga akan digunakan untuk balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

    “Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, (2/10/2023).

    Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan penindakan motor berknalpot brong berawal dari laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

    “Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” imbuh Buher.

    Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, JalannPanji Suroso dan Jalan Besar Ijen.

    Buher menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

    “Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujar Buher.

    Buher memastikan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. k
    Kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

    “Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” ujar Buher. (luc/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”polresta-malang”]