Kementrian Lembaga: TNI

  • TNI Gadungan Dibekuk Usai Takut-takuti Warga di Jombang

    TNI Gadungan Dibekuk Usai Takut-takuti Warga di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – TNI gadungan ditangkap oleh petugas Koramil Mojoagung usai menakut-nakuti warga agar segera membayar utang. Pelaku bernama Teguh Wahyudi (31), warga Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

    “TNI gadungan itu kami amankan pada Jumat (31/5/2024) kemarin di warung kopi (warkop) depan depot rawon yang ada di Taman Kota Mojoagung. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” demikian keterangan dari Koramil Mojoagung, Sabtu (1/6/2024).

    Penangkapan TNI gadungan ini bermula ketika Teguh bertemu dengan Satupan (40), warga Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Teguh sebenarnya bekerja sebagai juru tagih atau debt colektor.

    Karena Satupan memiliki pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Pelaku yang memakai atribut baju dan kaos TNI atas nama Teguh Wahyudi (Yudha Putra YON 1330 Jabatan Anggota Kompi B) menagih pinjaman yang ditanggung Satupan.

    Dalam aksinya, Teguh menakut-nakuti Satupan agar segera membayar utang. Jika tidak maka keluarga Satupan akan dihabisi. Teguh juga mengatakan bahwa sudah koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mojoagung.

    Merasa terancam, Satupan kemudian melaporkan ancaman itu ke Sertu Khotib (Babinsa Kademangan Mojoagung). Selanjutnya, tak berselang lama, Sertu Khotib dengan Sertu Agus tiba di warkop tempat Satupan diintimidasi Teguh.

    Dari situlah kedok Teguh terbongkar. Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat kedinasan. Setelah itu, warga Prajurit Kulon ini dibawa ke Koramil Mojoagung untuk pemeriksaan. Pihak Koramil melakukan koordinas dengan polsek setempat.

    Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mojoagung. Selain menangkap pelaku, petigas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana PDL loreng, kaos loreng, KTA Yudha Putra, KTP atas nama pelaku, HP, uang Rp400 ribu, serta cincin dan kalung. [suf]

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Pasca Pengeroyokan, Polisi Gresik Janji Rutin Gelar Patroli

    Pasca Pengeroyokan, Polisi Gresik Janji Rutin Gelar Patroli

    Gresik (beritajatim.com) – Pasca kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu nyawa melayang oleh oknum pesilat. Jajaran Polres Gresik berjanji rutin menggelar patroli secara intensif di sejumlah wilayah. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom usai memberi pengarahan terhadap anggotanya.

    Alumni Akpol 2002 itu menekankan pentinya intensifikasi patroli, dan razia guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Gresik. “Patroli terus diintensifkan termasuk pada hari libur. Baik itu siang hari, sore bahkan malam hari,” ujar Adhitya Panji Anom, Senin (27/5/2024).

    Ia menambahkan, alasan patroli ini untuk mengantisipasi gangguan terhadap masyarakat. Termasuk razia pada komunitas yang meresahkan. “Tak kalah pentingnya kami juga melakukan patroli cyber di sejumlah medsos untuk mencari informasi yang dapat menjadi bahan acuan patroli,” imbuhnya.

    Melalui cara itu kata Adhitya, sangat efektif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Gresik. Dirinya juga meminta kepada seluruh personelnya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

    “Saya menekankan pentingnya penanganan kasus (curas, curat, dan curanmor) 3C secara cepat dan tepat. Personel yang bertugas tolong meningkatkan upaya intelijen dan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus 3C,” katanya.

    Selain penanganan 3C, perwira menengah Polri ini juga memfokuskan pada penanganan gangguan kamtibmas lainnya seperti tawuran, aksi premanisme, dan balap liar. “Dalam menangani itu semua, saya menghimbau kepada personel selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI, Satpol PP, dan Linmas,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Terjaring Razia, Pemuda Dorong Motor ke Polres Pamekasan

    Terjaring Razia, Pemuda Dorong Motor ke Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Puluhan pemuda berjalan kaki dengan mendorong motor ke Mapolres Pamekasan pada Sabtu (25/5/2024) dini hari. Mereka terjaring razia Harkamtibmas yang digelar Polres Pamekasan di Jalan Kabupaten.

    Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 33 unit motor dalam razia  tersebut. Sedangkan razia digelar menyasar aksi balap liar sekaligus penggunaan knalpot brong yang mengganggu dan meresahkan masyarakat, khususnya di sekitar arena balap liar.

    “Razia ini dalam rangka antisipasi balap liar dan knalpot brong, razia ini dimulai pukul 1:00 WIB, dan berhasil mengamankan 33 unit motor di Jl Kabupaten,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto.

    Dalam kesempatan tersebut, pemilik motor dibawa langsung menuju Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan. “Sebanyak 33 unit motor beserta pengendaranya langsung digiring dengan berjalan kaki dari Jalan Kabupaten menuju Mapolres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Motor yang diduga melakukan aksi balap liar dan tidak sesuai standar (knalpot brong dan modifikasi), kita amankan dan dipasang police line di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Pamekasan,” sambung Sri Sugiarto.

    Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya kalangan muda, acar bersama-sama menciptakan suasana aman dan kondusif. “Dari itu, jangan melakukan balap liar, dan jangan jadi penonton karena sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

    Razia harkamtibmas tersebut, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan, didampingi Kasat Lantas Polres Pamekasan, serta personil gabungan dari Polres Pamekasan dan Pom TNI. [pin/beq]

  • Siaga, Polisi Situbondo Perketat Jalur Laut dan Jalur Darat

    Siaga, Polisi Situbondo Perketat Jalur Laut dan Jalur Darat

    Situbondo (beritajatim.com) – Satpolairud Polres Situbondo memperketat penjagaan wilayah baik darat maupun di laut. Hal itu sebagai langkah imbangan Operasi Puri Agung 2024 dalam rangka Pengamanan World Water Forum ke 10 tahun 2024 yang diselenggarakan di Bali.

    Satpolairud melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan setiap penumpang, muatan dan barang bawaan. Kondisi itu seperti yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Panarukan.

    Tidak hanya itu, polisi juga melakukan sosialisasi dan imbauan kamtibmas kepada pengguna jasa kelautan.

    “Polres Situbondo Polda Jatim akan terus memasifkan patroli darat maupun laut di kawasan pelabuhan guna mengantisipasi gangguan keamanan saat berlangsungnya agenda World Water Forum yang berlangsung sampai tanggal 25 Mei 2024,” kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahkmanto.

    Mantan Kasat PJR Polda Jatim itu menjelaskan, Polres Situbondo melaksanakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai kegiatan imbangan Operasi Puri Agung 2024 untuk menyukseskan World Water Forum Ke-10.

    “KRYD ini, rutin dilaksanakan oleh Polres Situbondo dan Polsek Jajaran berupa patroli jalur darat di sepanjang jalur Pantura Situbondo dan patroli jalur laut di Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan rakyat atau pelabuh kecil,” terangnya.

    Tujuannya, kata Dwi, yakni untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi kelancaran kegiatan internasional yang dilaksanakan di Bali tersebut.

    “Kami melaksanakan imbangan Operasi Puri Agung 2024 melalui KRYD berupa patroli jalur darat dan jalur laut serta Pelabuhan untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan selama World Water Forum, mengingat Situbondo sebagai jalur penyangga menuju Bali baik jalur darat atau jalur laut,” imbuhnya.

    Kapolres menambahkan, sebagai daerah penyangga, Polres Situbondo menjaga dan melakukan tindakan hukum. Langkah itu diambil jika mendeteksi adanya tingkat kerawanan oknum masuk ke Bali yang bertujuan mengganggu World Water Forum Ke-10.

    “Untuk jalur laut seperti Pelabuhan sudah ditempatkan personel gabungan Satpolairud, TNI dan otoritas pelabuhan yang rutin melakukan pemeriksaan orang dan barang. Dan juga untuk jalur darat secara rutin juga melaksanakan patroli di Terminal dan jalur Pantura Situbondo,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Petugas Gabungan Razia Bus Pariwisata di Tulungagung, Ini Hasilnya

    Petugas Gabungan Razia Bus Pariwisata di Tulungagung, Ini Hasilnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, TNI dan Kepolisian melakukan razia angkutan pengangkut wisatawan di Tulungagung. Razia ini digelar di pintu masuk kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS). Petugas mengecek kelengkapan dokumen bus dan mobil pariwisata.

    Petugas juga memeriksa perlengkapan keselatan di dalam bus. Hasilnya puluhan kendaraan di tilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap.

    Kepala UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin mengatakan razia ini merupakan respon atas sejumlah kejadian kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata. Razia ini juga bentuk antisipasi terhadap kelayakan kendaraan pariwisata yang mengangkut wisatawan.

    “Fokus kita tadi kepada bus dan mobil elf yang mengangkut wisatawan, mengingat banyak terjadinya kecelakaan akhir-akhir ini, ” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

    Dalam razia ini petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti buku KIR dan izin trayek. Hasilnya puluhan bus dan elf diketahui tidak memiliki izin trayek pariwisata. Beberapa diantaranya juga sudah lama tidak melakukan uji KIR secara rutin. Padahal kendaraan tersebut ramai digunakan mengangkut wisatawan saat musim liburan.

    “Mayoritas kendaraan dari Jawa Timur, ada yang KIR nya sudah kadaluarsa bahkan tidak memiliki izin trayek pariwisata, ” tuturnya.

    Petugas juga memeriks kelengkapan peralatan keamanan seperti alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan dan kotak p3k di dalam bus. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi tilang. Petugas juga mengimbau kepada pemilik bus untuk selalu memperbarui KIR dan izin trayek parisiwata.

    Nantinya jika ditemukan kembali petugas akan memulangkan kendaraan tersebut. “Untuk awal kita berikan sanksi tilang tapi jika masih melanggar kita berikan sanksi tegas, ” pungkasnya. [nm/kun]

  • Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Eksekusi gudang penggilingan padi dan rumah di Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/5/2024) diwarnai perlawanan oleh pihak termohon. Pihak termohon, Untung Subagio berusaha menghalangi dan menutup pintu gerbang penggilingan padi.

    Akibatnya, Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pihak pemohon pemenang lelang terpaksa membuka paksa pintu gerbang dengan menggunakan las karbit. Las karbit terpaksa digunakan untuk membuka pintu pagar penggilingan padi yang ditutup oleh pihak termohon.

    Ini karena pihak termohon menolak dan berusaha menghalangi proses eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon, Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo. Kakak-beradik warga Sidoarjo ini memenangkan dalam perkara lelang beberapa tahun lalu.

    Meski sempat dihalangi oleh keluarga termohon, Tim Juru Sita PN Mojokerto berhasil masuk. Tim Juru Sita PN Mojokerto langsung meminta pekerja dari pihak pemohon untuk mengeluarkan seluruh barang dari dalam dalam gudang penggilingan dan rumah termohon.

    Proses pengosongan gudang penggilingan dan rumah termohon membutuhkan banyak waktu dan puluhan pekerja. Lantaran dari dalam gudang penggilingan banyak terdapat sekam, sisa hasil penggilingan padi. Sehingga para pekerja memasukkan sekam ke dalam glansing untuk selanjutnya diangkut ke dalam truk.

    Sementara tampak ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tampak berjaga. Selain itu, tampak sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) turut disiagakan.

    Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, dalam perkara eksekusi delapan bidang tanah, gudang dan rumah tersebut, pihak pemohon Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo memenangkan perkara lelang dari salah satu bank dengan nilai lelang Rp2,9 miliar.

    “Kami laksanakan eksekusi berdasarkan putusan risalah lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan eksekusi secara paksa. Walaupun termohon eksekusi telah melakukan gugatan dalam perkara Nomor 4 dan 5 Tahun 2022,” ungkapnya.

    Namun gugatan termohon eksekusi tidak diterima sehingga pihak ketiga melakukan perlawanan untuk menangguhkan eksekusi. Berdasarkan Putusan PN Mojokerto ditolak dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini perkara tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Kuasa Hukum Pemohon, Sony Hermawan mengatakan, pemohon memenangkan obyek lelang namun pihak termohon tidak bersedia mengosongkan secara sukarela. “Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, kurang lebih 2 tahun lebih (perlawanan),” katanya.

    Meski sempat melakukan perlawanan dan penolakan, pihak keluarga termohon tidak bisa berbuat banyak melihat seluruh barang dan mesin penggilingan dikeluarkan oleh pihak pemohon. Atas eksekusi ini, pihak termohon menilai jika eksekusi cacat hukum karena proses negosiasi masih berjalan. [tin/ian]

  • Empat Pasangan Mesum di Tuban Disidang Tipiring

    Empat Pasangan Mesum di Tuban Disidang Tipiring

    Tuban (beritajatim.com) – Empat pasangan mesum yang terjaring Razia di hotel Kawasan Jalan Tuban-Babat, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban disidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka menjalani siding di Pengadilan Negeri Tuban yang dipimpin Hakim Uzan Purwadi pada Selasa (21/5/2024).

    Sidang ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban pada Sabtu, (18/5 /2024) malam.

    Dari hasil razia tersebut, terdapat lima pasangan bukan suami istri yang terjaring penertiban. Namun, hanya empat pasangan yang mengikuti sidang tipiring lantaran satu pasangan berhalangan hadir.

    Dalam pantauan sidang di PN Tuban, hakim mulai menanyakan terhadap 2 saksi yang merupakan anggota Samapta Polres Tuban, dimana dalam kesaksiannya, diduga ada prostitusi via MiChat, sehingga dilakukan operasi gabungan.

    Namun, saat hakim mulai menanyakan kebenarannya terhadap 4 pasangan tersebut tidak mengakui, salah satunya perempuan berinisial WL (23) asal Karawang Jawa Barat ini mengatakan jika ingin bekerja di Tuban. Lalu kenal dengan HS laki-laki (24) asal Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur di Facebook.

    “Saya kenal dari Facebook pak, bukan MiChat, jadi saya emang mau kerja di Tuban, terus saya disini tidak punya teman, jadi kenal di Facebook sama dia,” kata WL di hadapan hakim.

    Hakim juga mulai menanyakan kembali, baru kenal melalui Facebook kenapa mau diajak check in di hotel? HS mengungkapkan bahwa WL naik bus turun di Pom Bensin Manunggal, karena berdekatan, HS menyuruh WL untuk Check in di Hotel yang ada di jalan Gedongombo.

    Sementara itu, pasangan kedua LS laki-laki (44) asal Semanding dan IYD perempuan (36) asal Singgahan, Kabupaten Tuban-Jatim ini mengakui baru percaran selama 3 bulan. Bahkan, yang perempuan ini masih memiliki suami dah dan baru akan proses cerai, sedangkan pasangannya di kamar hotel ini berstatus Duda.

    “Saya belum cerai pak Hakim, tapi sudah mau proses cerai,” kata IYD.

    Tak hanya itu,  dua pasangan lainnya yakni FAZ laki-laki (23) asal Gresik Jawa Timur dan IP perempuan (21) asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, serta MF laki-laki (33) asal Palang dan NH perempuan (25) asal Brondong, Kabupaten Lamongan mengakui bahwa menjalin hubungan pacaran.

    Berbagai alasan mulai diceritakan di hadapan hakim, yakni FAZ memang sengaja datang ke Tuban dan menginap, sebab keesokan harinya akan ada acara di rumah kekasihnya IP.

    “Malamnya itu sebetulnya mau ngopi sama sepupunya ini (pacarnya), terus ternyata sepupunya tidak bisa, jadi saya di hotel sama ini (pacarnya),” terang FAZ.

    Setelah mendengar kesaksian para keempat pasangan ini, Hakim PN Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan bahwa mereka dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan dan membayar denda masing-masing perkara sebesar Rp5.000.

    “Jadi 1 bulan penjara itu tidak perlu dijalani selama 2 bulan masa percobaan, jika masa percobaan dilanggar, maka harus menjalani pidana yang baru,” tutup Uzan Purwadi. [ayu/beq]

  • Makin Solid, Mabes TNI Dirikan Kantor di Banyuwangi

    Makin Solid, Mabes TNI Dirikan Kantor di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) –  Markas besar (Mabes) TNI mendirikan kantor Sub Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya di Banyuwangi. Kantor tersebut berlokasi di Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Dengan berdirinya kantor ini meningkatkan solid dan kompak di satuan TNI  lingkungan Kogartap III Surabaya, sekaligus mendukung kondusivitas wilayah Banyuwangi.

    Nantinya, Kogartap III/Surabaya ini memiliki tugas pokok sebagai penegak hukum, tata tertib, dan disiplin prajurit TNI (TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara) di wilayah Jawa Timur. Kantor tersebut juga sebagai kantor operasional yang berisi 41 personel TNI.

    Sebelumnya, pendirian kantor tersebut ditandai dengan surat perjanjian antara Markas Besar (Mabes) TNI Komando Garnisun Tetap III Surabaya dan Pemkab Banyuwangi untuk pinjam pakai tanah dan gedung.

    Hadir dalam penandatanganan itu Kepala Staf Komando Garnisun Tetap III/Surabaya Brigjen TNI (Mar) Agung Trisnanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono, di Banyuwangi, pada 29 April 2024 lalu.

    “Kami berterima kasih atas dukungan Pemkab Banyuwangi terhadap pendirian kantor Sub Kogartap III di Banyuwangi. Banyuwangi merupakan daerah ke-11 yang mendirikan Sub Kogartap III di Jawa Timur,” ujar Brigjen Agung.

    Agung menjelaskan tujuan pendirian Sub Kogartap salah satunya untuk memelihara ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas satuan-satuan di lingkungan Kogartap 3 surabaya.

    Selain itu, secara khusus di Banyuwangi karena daerah ini telah terdapat minimal dua matra TNI, sebagai salah satu prasyarat pendiriannya. Di Banyuwangi terdapat dua matra TNI yakni darat dan laut .

    “Kami siap membantu Pemkab di luar tugas pokok Garnisun. Kami bisa bekerjasama ikut memelihara ketertiban dan kemanan serta mendukung program pemerintah daerah lainnya,” tambah Brigjen Agung.

    Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Pemkab Banyuwangi menyambut baik kehadiran Kogartap di Banyuwangi. Menurutnya Kogartap akan memperkuat kondusivitas daerah.

    “Kami yakin kehadiran satuan TNI Kogartap di Banyuwangi akan menambah ketertiban dan keamanan daerah,” ujar Bupati Ipuk.

    Ipuk juga berterima kasih atas keinginan Brigjen TNI Agung Trisnanto yang siap bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pemkab sendiri membutuhkan kolaborasi dari banyak pihak untuk bersama-sama membangun daerah.

    “Ini kesempatan yang sangat baik bagi kami. Semoga kolaborasi antara Pemkab dan TNI ke depan semakin kuat dan solid,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Razia Warung Pinggir Kota Tuban Amankan Aneka Jenis Minuman Alkohol

    Razia Warung Pinggir Kota Tuban Amankan Aneka Jenis Minuman Alkohol

    Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban bersama TNI/Polri, Subdenpom V/2-4 dan DLHP Tuban menggelar razia yang menyasar warung-warung di wilayah pinggiran kota antara lain Kecamatan Rengel dan Soko. Minggu (19/5/2024) malam. Dalam Razia ini diamankan aneka jenis minuman alkohol.

    Menurut Kepala Satpol PP & Damkar Tuban, Gunadi bahwa penertiban di warung-warung yang berada di Kecamatan Rengel dan Soko ini untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

    “Hasilnya, petugas telah menyita 16 botol minuman beralkohol berbeda jenis dan merk dari sebuah warung di Desa Sokosari, Kecamatan Soko,” terang Gunadi.

    Lanjut, belasan minuman beralkohol itu diamankan petugas terdiri dari 5 botol arak ukuran 1,5 liter, 4 botol bir singaraja, 3 botol anggur merah serta 4 botol alexis.

    Adapun penjaga warung tersebut berinisal AP yang kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain warung, petugas gabungan juga merazia tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat asusila seperti rumah kos maupun penginapa atau hotel di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Tujuannya untuk cipta kondisi dan hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran,” paparnya.

    Masih kata Gunadi, operasi gabungan ini akan terus dilakukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Kami mengimbau agar pemilik warung maupun tempat penginapan di Tuban mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [ayu/aje]