Kementrian Lembaga: TNI

  • Politik, dari Istri Wiranto meninggal hingga Museum Kartini

    Politik, dari Istri Wiranto meninggal hingga Museum Kartini

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu politik terjadi di sepanjang Minggu (16/11). Dari mulai istri dari eks Panglima TNI dan Menko Polhukam Wiranto hingga Museum Kartini.

    Berikut rangkaian berita politik pilihan ANTARA

    1. Istri dari mantan Panglima TNI Wiranto tutup usia

    Jakarta (ANTARA) – Istri dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal dunia pada Minggu ini, berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah.

    Freddy mengatakan bahwa Rugaiya dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Dia menyampaikan bahwa TNI pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Negara maju bukan soal kaya SDA tapi kaya talenta digital

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan bahwa untuk menuju sebuah negara maju, Indonesia harus tak hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga mendorong terciptanya banyak talenta digital.

    Menurut dia, penguasaan teknologi digital bagi generasi muda merupakan hal penting agar Indonesia mampu bersaing di tengah perubahan global yang bergerak sangat cepat.

    Baca di sini

    3. Komunitas 98 peduli sosial bagikan ribuan sembako di Jakarta dan Medan

    Jakarta (ANTARA) – Komunitas 98 Resolution Network membagikan ribuan sembako kepada masyarakat yang masih rentan secara ekonomi di Jakarta dan Medan, Sabtu (15/11) melalui gerakan sosial #WargaPeduliWarga jilid 8.

    “Hari ini, pemerintah sedang berjuang untuk merealisasikan program strategis nasional. Bukan perkara mudah untuk itu semua, di tengah kondisi global yang sedang bergejolak di mana-mana,” kata Koordinator Panitia Gerakan #WargaPeduliWarga Eli Salomo Sinaga dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

    Baca di sini

    4. Mendagri dorong kepala daerah fokus kinerja demi kepercayaan publik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong kepala daerah dan pemerintah daerah (pemda) berlomba-lomba meningkatkan kinerja demi meraih kepercayaan publik.

    Tito menilai capaian kinerja yang positif akan membuka peluang suatu daerah berhasil meraih penghargaan, yang bisa menjadi pendongkrak popularitas dan elektabilitas kepala daerah. Ujung-ujungnya, bisa menjadi modal penting memenangkan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada).

    Baca di sini

    5. Wakil Ketua MPR: Museum Kartini wujud kolaborasi kuat semua pihak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa hadirnya Museum Kartini merupakan wujud hasil dari kolaborasi kuat antara semua pihak untuk mengakselerasi upaya penguatan sektor kebudayaan nasional.

    Adapun Museum Kartini itu berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Bangunan museum tersebut merupakan alih fungsi bagunan dari rumah dinas Bupati Jepara yang sudah tak lagi dipakai.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

    Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan putusan progresif dalam sidang uji materi beberapa undang-undang.
    Putusan terbaru itu diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ).
    Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan sipil seperti yang sering dilakukan belakangan ini.
    Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak jika anggota Polri mau cawe-cawe duduk pada jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
    expressis verbis
    yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurut hakim konstitusi Ridwan mansyur, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan
    progresif
    ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas.
    Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan 90/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    “Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan.
    Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK.
    Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.
    “Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara,” katanya.
    “Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresifitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda nggak progresif lagi, di ini lagi sama masyarakat,” tuturnya.
    Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.
    Catatan
    Kompas.com
    ,
    putusan MK
    yang melarang anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil bukan satu-satunya putusan progresif yang diputus sepanjang tahun 2025.
    Berikut beberapa putusan progresif yang diputus MK:
    Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 itu menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.
    Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut.
    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi.
    Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali. Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    Putusan lainnya adalah putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
    MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan pada 29 September 2025.
    Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menyebut, Tapera menimbulkan persoalan khususnya untuk para pekerja.
    Pasalnya, beleid itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
    Padahal Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa layaknya pajak dan pungutan resmi lainnya.
    “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Saldi.
    Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada BP Tapera untuk mengatur uang nasabah yang sudah terlanjur menyetor, seperti para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
    Putusan lainnya yakni perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri khususnya sebagai komisioner di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan
    a quo
    mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny.
    Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu menyebut wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
    Putusan yang tak kalah progresif adalah perhatian MK terhadap komposisi perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini
    Dalam putusan ini, MK menyatakan agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
    Dalam putusan tersebut, MK menilai kebijakan afirmatif untuk kelompok perempuan menjadi kesepakatan nasional untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih komperhensif.
    Karena faktanya, meskipun perbandingan jumlah penduduk antara perempuan dan laki-laki relatif berimbang, namun perempuan jauh tertinggal dibandingkan dengan laki-laki pada hampir semua penyelenggara negara.
    Fakta tersebut membuat negara harus memberikan perlakuan khusus untuk kelompok perempuan. Dasar tersebut menjadi alasan, jumlah perempuan yang berimbang pada sistem politik juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, termasuk AKD.
    Dua putusan lainnya adalah putusan terkait dengan hak atas tanah dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) nomor perkara 181/PUU-XXII/2024, dan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
    Pada perkara 181, MK mengabulkan agar masyarakat tak perlu izin pemerintah untuk menggarap lahan hutan untuk berkebun.
    Dalam pertimbangan hukumnya, putusan yang dibacakan pada 17 Oktober 2025 itu menyebut larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
    Terakhir terkait dengan hak atas tanah di IKN lewat putusan 185. Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
    Putusan ini mengatur, agar HAT tak lagi bisa diperpanjang menjadi 190 tahun.
    Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua dekade lalu, lahir sebuah lembaga sebagai kehendak politik yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
    Lembaga ini termasuk dalam cita-cita
    reformasi
    sebagai orientasi
    checks and balances
    dalam sistem kekuatan kehakiman.
    Lembaga itu dinamakan
    Komisi Yudisial
    .
    Dalam buku Risalah KY yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2013, KY digambarkan sebagai wujud pemikiran kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol sebagai wujud akuntabilitas.
    Independensi dan akuntabilitas menjadi dua sisi mata uang.
    Dalam konteks kebebasan
    hakim
    , harus ada perimbangan dengan pasangannya, yakni akuntabilitas.
    KY berada dalam latar belakang tersebut.
    Namun, setelah 20 tahun berdiri, apakah makna tersebut telah bergeser?
    Di mana peran KY dan bagaimana lembaga yang prematur ini bertahan dari gempuran dinamika politik di era reformasi?
    Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, mengatakan bahwa refleksi dua dekade menjaga integritas hakim penuh dengan tantangan, salah satu tantangannya adalah
    kepercayaan publik
    .
    “Salah satu kekuatan negara-negara maju, di Australia misalnya, itu adalah
    trust
    publik. Itu bisa direfleksikan, antara lain, kalau dunia peradilan, adalah berapa banyak suatu kasus itu misalnya yang dikasasikan, berapa banyak tunggakan perkara,” kata Amzulian dalam acara Sinergitas KY dan Media Massa, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Dia memberikan contoh bahwa Australia telah sukses menggelar perkara sampai hampir nol.
    Pada survei pertengahan tahun 2025, yang mempertanyakan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, jika kita perhatikan, lembaga negara Mahkamah Agung berada di urutan kelima, jika saya tidak salah, di bawah lembaga TNI, Presiden, dan antara lain, Kejaksaan Agung serta KPK.
    Hal ini cukup miris, karena Indonesia digembar-gemborkan sebagai negara hukum.
    Seharusnya, kata Amzulian, Mahkamah Agung berada di posisi pertama.
    “Tapi faktanya tidak demikian,” ucapnya.
    Di sini KY mengambil peran untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan secara keseluruhan.
    KY memiliki tugas mengawasi perilaku hakim, menyeleksi calon hakim agung, hingga memberikan rekomendasi jika terbukti ada hakim yang melanggar etik.
    Amzulian pun mengakui lembaga yang ia pimpin masih banyak kekurangan, terutama di mata publik.
    “Saya cukup banyak, bukan hanya membaca media, tetapi juga berkeliling di banyak tempat di perguruan tinggi, itu umumnya mereka masih agak kecewa dengan eksistensi Komisi Yudisial. Walaupun sebenarnya kekecewaan itu hampir kepada seluruh lembaga negara,” tutur dia.
    Kendati demikian, Amzulian mengungkapkan ada banyak tugas yang KY kerjakan untuk memperbaiki wajah penegakan peradilan di Indonesia selama dua dekade berdirinya lembaga tersebut.
    Misalnya, hampir semua laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh KY.
    Setiap minggu diadakan sidang pleno untuk memutuskan satu laporan masyarakat.
    Memang, sebagian besar laporan masyarakat harus berakhir tanpa ditindaklanjuti dengan alasan bukti yang lemah, teknis yudisial, dan bukan
    kewenangan KY
    , tetapi ada beberapa juga yang berlanjut.
    “Salah satunya memandang hakim itu tidak adil karena berbicara kepada salah satu pihak. Itu lebih keras, sedangkan kepada pihak lain itu lemah-lembut. Dinilainya itu memihak salah satu pihak. Bagaimana kami menindaklanjuti?” imbuh dia.
    Selain tindak lanjut pemeriksaan etik hakim dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa, KY juga mengerjakan mandatnya sebagai lembaga yang menyeleksi calon hakim agung secara ketat.
    Amzulian menjamin, langkah seleksi ini bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Meskipun konsekuensinya, hasil seleksi mereka kadang seluruhnya ditolak saat fit and proper test di DPR-RI.
    “Jadi itulah tugas-tugas konstitusional kami, walaupun tentu saja tidak akan pernah puas masyarakat dengan apa yang kami lakukan. Dan ternyata, masyarakat ada yang tidak tahu apa yang dilakukan oleh KY,” ujar Amzulian.
    Meski terkesan tak bertaji saat ini, KY sesungguhnya pernah sakti saat awal pendiriannya, bisa memberikan pengawasan tak hanya untuk hakim tingkat rendah, tetapi juga sampai ke level Hakim Konstitusi.
    Mereka juga punya kewenangan menjadi panitia seleksi untuk calon hakim tingkat pertama, seperti hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hingga hakim pengadilan tata usaha negara.
    KY juga pernah memiliki kewenangan untuk memiliki perwakilan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Namun, kewenangan itu seiring waktu dipreteli lewat putusan MK.
    Kewenangan yang pertama dicabut adalah pengawasan terhadap hakim MK dan hakim agung.
    Pengkebirian ini dilakukan lewat putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada 16 Agustus 2006 oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua MK pada saat itu.
    Putusan itu menyebut, hakim MK tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY, sedangkan pengawasan hakim agung dikembalikan kembali kepada Mahkamah Agung.
    Kemudian, dalam putusan I/PUU-XII/2014, MK kembali mengkebiri pengawasan KY.
    Putusan ini menyebutkan KY tidak lagi bisa menempatkan orang sebagai organ pelengkap dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Terakhir, pada putusan 43/PUU-XIII/2025, MK mencabut kewenangan KY terkait seleksi calon hakim tingkat pertama.
    MK mendalilkan, KY tak memiliki mandat tersebut dalam UUD 1945 dan sistem peradilan satu atap adalah kewenangan dari Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dua dekade KY berdiri, wajah peradilan di Indonesia tak sepenuhnya mendapat kepercayaan publik.
    Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai KY harus memiliki peran yang lebih besar.
    KY tak boleh lagi hanya diberikan wewenang yang prematur, mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi, atau sekadar jadi pansel calon hakim agung.
    Susi kemudian mengutip ucapan dari Presiden Latvia, Egils Levits, dalam acara 10 tahun Judicial Council di negara tersebut.
    Egils menyebut KY Latvia harus memainkan peran lebih besar dan memberikan fokus pemecahan masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh siapapun selain lembaga peradilan itu sendiri.
    Dengan cara itu, KY Latvia bisa menjadi instrumen kepercayaan publik untuk melihat kembali lembaga peradilan yang bersih dan bisa dipercaya.

    It does also become a trust instrument
    , jadi KY itu akan menjadi instrumen kepercayaan,” imbuh dia.
    Susi mengatakan, harapan Presiden Latvia ini juga senada dengan kepercayaan mayoritas masyarakat di Indonesia.
    Sebab itu, DPR juga harus memikirkan bagaimana KY bisa lagi menjadi sakti dan bertaji, salah satu caranya dengan merevisi undang-undang KY.
    Saat ini, kata Susi, ada proses revisi UU Jabatan Hakim yang menjadi prioritas pembahasan DPR.
    Menurut dia, sudah selayaknya pembahasan terkait UU tersebut juga berlangsung secara paralel dengan UU KY.
    “Harusnya pembahasannya itu adalah paralel, karena pasti itu ada kaitan antara Jabatan Hakim dan KY, termasuk juga penegakan kehormatan dan integritas hakim,” kata Susi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Duka, Istri Wiranto Meninggal Dunia di Bandung

    Kabar Duka, Istri Wiranto Meninggal Dunia di Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto yakni Rugaiya Usman telah meninggal dunia.

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapuspen TNI Mayjen Freddy Ardianzah. Dia mengatakan, istri dari eks Panglima TNI itu mengembuskan nafas terakhirnya pada 15.55 WIB di Bandung.

    “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Benar, bahwa istri dari Jenderal TNI [Purn] Wiranto, Ibu Hj. Rugaiya Usman Wiranto binti Mustafa Usman, telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Minggu, 16 November 2025,” ujar Freddy kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

    Freddy menambahkan, jenazah Rugaiya bakal dibawa terlebih dahulu ke rumah duka Jl. Palem Kartika No.21, Komplek PATI AD Bambu Apus, Jakarta Timur. Rencananya, jenazah Rugaiya bakal dimakamkan di Solo besok, Senin (17/11/2025).

    “Selanjutnya besok pagi akan diberangkatkan ke Solo untuk dimakamkan,” imbuhnya.

    Adapun, kata Freddy, TNI menyampaikan duka cira yang mendalam kepada Wiranto atas kabar duka ini. Dia pun mendoakan agar Wiranto dan keluarganya bisa tabah atas kejadian ini.

    “Atas nama keluarga besar TNI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga Almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” pungkasnya.

  • 50 rumah terdampak kebakaran di Palmerah Jakarta Barat

    50 rumah terdampak kebakaran di Palmerah Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 50 rumah terdampak kebakaran yang terjadi di Jalan Pelita VIII RT 09/RW 04, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu sore.

    “Objek terdampak ada 50 rumah tinggal yang berada di empat Rukun Tetangga (RT), yakni RT 007, RT 008, RT 009, dan RT 010 dengan jumlah 100 kepala keluarga (KK),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Yohan menjelaskan kebakaran tersebut selesai ditangani oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, BPBD, PMI, AGD Dinkes, Dishub, Satpol PP, PLN, Personil PSKB/Tagana Dinsos, personel kepolisian dan TNI pada pukul 18.42 WIB.

    “Untuk korban tercatat satu orang luka ringan karena tersetrum. Saat ini sudah ditangani oleh PMI,” katanya

    Sementara untuk pengungsi tercatat ada 350 jiwa, yang diungsikan di Lapangan Taman Jati di wilayah RT 011/RW 04 Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

    “Dugaan penyebab kebakaran adanya korsleting listrik, sedangkan estimasi kerugian mencapai Rp1,3 miliar,” kata Yohan.

    Kebakaran melanda sebuah pemukiman warga di Gang Pelita 10, Jalan Tomang Banjir Kanal, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu sore.

    “Obyek yang terbakar rumah tinggal, api pertama kali muncul pada pukul 16.30 WIB,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Bayu menjelaskan sebanyak 20 unit pemadam dengan 100 personel dikerahkan untuk memadamkan api yang menghanguskan bangunan rumah tersebut.

    Operasi pemadaman dimulai pukul 16.36 WIB dan situasi berhasil dikendalikan “Proses pemadaman status kuning atau api sudah dapat dilokalisasi. Proses pendinginan masih berlangsung,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jenazah Istri Wiranto Bakal Dimakamkan di Solo Besok Senin

    Jenazah Istri Wiranto Bakal Dimakamkan di Solo Besok Senin

    Jenazah Istri Wiranto Bakal Dimakamkan di Solo Besok Senin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan bahwa jenazah istri mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto, akan dimakamkan di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).
    “Besok pagi akan diberangkatkan ke Solo untuk dimakamkan,” kata Freddy kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
    Adapun jenazah istri Wiranto akan disemayamkan di rumah duka di Jakarta Timur.
    Rugaiya Usman Wiranto
    meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, pada pukul 15.55 WIB, hari ini.
    “Jenazah rencananya akan dibawa ke Jakarta dan disemayamkan di rumah duka Jl. Palem Kartika, Kompleks PATI AD Bambu Apus, Jakarta Timur,” ungkap Freddy.
    TNI, lanjut Freddy, menyampaikan dukacita atas wafatnya Rugaiya. TNI mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
    “Keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” pungkas Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, istri dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Rugaiya Usman, meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) hari ini.
    Rugaiya meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, tadi sore.
    “Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah dengan tenang, istri/ibu/oma kami tercinta Hj Rugaiya Usman Wiranto pada hari Ahad, 16 November 2025, pukul 15.55 di Bandung,” ujar ajudan Wiranto kepada Kompas.com, Minggu.
    Jenazah Rugaiya akan dibawa ke Jakarta nanti malam sekitar pukul 22.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Breaking News: Istri Jenderal (Purn) Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal

    Breaking News: Istri Jenderal (Purn) Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal

    Jakarta, CNBC Indonesia — Istri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan yang juga mantan Panglima TNI Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal di Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/11/2025). Kabar duka cita ini disampaikan seorang staf Wiranto.

    “Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah dengan tenang, istri/ibu/oma kami tercinta: Hj. Rugaiya Usman Wiranto binti Mustafa Usman,” demikian kabar duka disampaikan seperti dilansir CNN Indonesia.

    Almarhumah disebut wafat pada hari Minggu di Bandung pukul 15.55 WIB. “Mohon doanya dan mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.”

    Jenazah almarhumah rencananya akan dibawa ke Jakarta dan disemayamkan di rumah duka Jalan Palem Kartika, Bambu Apus, Jakarta Timur.

    Iringan rombongan yang membawa jenazah diperkirakan tiba di Jakarta pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, Jenazah rencananya akan diberangkatkan ke Solo, Jawa Tengah, melalui Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari untuk dimakamkan di Delingan.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan

    Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan

    Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto bersama Raja Yordania Abdullah II menyaksikan secara langsung demonstrasi Joint Drone Exercise antara TNI dan Jordanian Armed Forces di Lapangan Tembak Brigif 1 Kopasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
    Dalam agenda itu, Panglima
    TNI
    Jenderal Agus Subiyanto turut mendampingi Presiden.
    Demonstrasi tersebut menjadi sorotan utama kunjungan kehormatan Raja Abdullah II ke Indonesia, terutama karena menampilkan kolaborasi teknologi pertahanan tanpa awak yang tengah diperkuat kedua negara.
    Salah satu bagian utama kegiatan adalah demonstrasi
    Drone Fiber Optik
    , yang memperlihatkan berbagai manuver dan skenario operasi.
    “Kegiatan demonstrasi kemampuan Drone Fiber Optik, yang menampilkan berbagai manuver dan skenario operasi yang menunjukkan kesiapan, profesionalisme, serta kapabilitas satuan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman modern,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
    Manuver yang ditampilkan menunjukkan bagaimana sistem drone berteknologi tinggi dapat digunakan dalam operasi pengintaian, pemantauan, maupun skenario taktis lainnya.
    TNI menyebut demonstrasi ini sebagai bagian dari upaya terus-menerus untuk mengikuti perkembangan teknologi pertahanan mutakhir.
    Selain menampilkan kapabilitas TNI, agenda ini juga memuat pesan strategis.
    Kehadiran langsung Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II disebut menegaskan komitmen kedua negara memperluas kerja sama pertahanan.
    “Kehadiran Presiden RI bersama Raja
    Yordania
    menegaskan komitmen kedua negara untuk memperluas kerja sama strategis bidang pertahanan dan keamanan,” ungkap Freddy.
    Kunjungan ini diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral Indonesia-Yordania serta mendorong kolaborasi yang lebih luas dalam pengembangan kemampuan pertahanan di masa mendatang.
    Sebelum sesi demonstrasi drone, acara dibuka dengan atraksi Pencak Silat Merpati Putih oleh prajurit gabungan TNI.
    Atraksi tersebut menampilkan teknik pernapasan, kekuatan, dan konsentrasi khas Merpati Putih, yang menjadi bagian dari tradisi bela diri Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prajurit TNI Bangga Tampil di Hadapan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein

    Prajurit TNI Bangga Tampil di Hadapan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein

    Presiden Prabowo dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein, menyaksikan demonstrasi drone kolaborasi TNI dan Angkatan Bersenjata Yordania pada Sabtu, 15 November 2025 di Lapangan Tembak Djamsuri AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

  • Polres Ngawi Gelar Latpraops untuk Persiapan Operasi Zebra Semeru 2025

    Polres Ngawi Gelar Latpraops untuk Persiapan Operasi Zebra Semeru 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2025 akan digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur pada 17 hingga 30 November 2025. Dalam dua pekan pelaksanaannya, aparat kepolisian menargetkan penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

    Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menekan beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, seperti balap liar, kendaraan tidak laik jalan, pengendara atau pembonceng tanpa helm, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, serta pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

    Sebagai langkah persiapan untuk memastikan kelancaran operasi besar ini, Polres Ngawi Polda Jatim menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Semeru 2025 di Ruang Guyub Polres Ngawi pada Sabtu (15/11/2025).

    Kegiatan Latpraops ini memiliki peran krusial sebagai tahapan penting sebelum pelaksanaan operasi. Meskipun dilaksanakan secara mandiri oleh kewilayahan, operasi ini tetap berada di bawah kendali pusat.

    Dalam latihan tersebut, Polres Ngawi juga melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI. Latpraops ini bertujuan untuk mematangkan persiapan dalam pencegahan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, serta potensi kecelakaan yang dapat terjadi sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan operasi.

    Kompol Dhanang Prasmoko, Kabag Ops Polres Ngawi, yang memimpin kegiatan Latpraops, menyampaikan bahwa latihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait pola operasi, mekanisme penindakan, serta pentingnya koordinasi lintas instansi. Keberhasilan Operasi Zebra Semeru 2025 sangat bergantung pada kesiapan personel dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa Latpraops menjadi sarana untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan kesiapan seluruh personel yang terlibat dalam operasi.

    “Latpraops ini penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapan, dan memastikan seluruh personel memahami tugas serta mekanisme operasi. Dengan persiapan yang baik, Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan dapat berjalan efektif, profesional, dan humanis demi keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Ngawi.

    Dengan dilaksanakannya Latpraops ini, Polres Ngawi berharap seluruh personel dapat berada dalam kondisi optimal guna menjalankan Operasi Zebra Semeru 2025. Dengan demikian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi dapat tetap terjaga sepanjang pelaksanaan operasi. [fiq/suf]