Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi
Direktur Eksekutif Migrant Watch
MAHKAMAH
Konstitusi (MK) kembali mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai lembaga yang berani meruntuhkan persoalan laten yang selama ini merusak kesehatan sistem kenegaraan Indonesia: rangkap jabatan dalam birokrasi.
Setelah sebelumnya membatalkan praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris BUMN, kini MK menghentikan salah satu bentuk rangkap jabatan paling serius dan paling mengakar: penguasaan ruang sipil oleh polisi aktif.
Praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri melalui skema “penugasan”—yang selama ini dianggap sah secara administratif dan kian meluas pada era Joko Widodo—akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
MK menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dan tidak boleh lagi mengandalkan penugasan internal kepolisian.
Temuan adanya 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan betapa dalam distorsi tata kelola negara kita.
Angka ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tetapi menggambarkan fenomena struktural yang telah menciptakan ketimpangan serius dalam pasar kerja publik.
Secara hukum, Polri memang dikategorikan sebagai lembaga sipil sejak dipisahkan dari TNI pada era reformasi. Namun, status ini hanya menyentuh karakter institusional, bukan fungsi kekuasaan.
Dalam teori administrasi publik, lembaga pemegang kewenangan koersif—seperti penyidikan, penangkapan, dan penggunaan kekuatan—harus dibatasi aksesnya terhadap jabatan sipil guna menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah dominasi kelompok keamanan dalam administrasi negara.
Polri adalah lembaga sipil, tetapi anggotanya bukan ASN. Mereka berada dalam struktur komando tersendiri, tunduk pada kode etik internal kepolisian, dan menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersifat koersif.
Karena itu, ketika anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan, muncul inkonsistensi sistem kepegawaian, tumpang tindih otoritas, dan terkikisnya prinsip netralitas birokrasi.
Dalam kajian
civil–police relations
, penempatan aparat aktif pada jabatan sipil menyebabkan perembesan kekuasaan koersif ke dalam struktur administratif negara.
MK menangkap substansi persoalan ini dengan sangat tepat: jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil dalam sistem kepegawaian sipil, bukan oleh aparat penegak hukum yang masih berada dalam garis komando lembaganya.
Koreksi konstitusional ini dituangkan secara tegas dalam
Putusan MK
Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, dalam pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Konsekuensinya, praktik yang belakangan dikenal sebagai Dwifungsi Kepolisian—yang pengaruhnya justru semakin menguat selama beberapa tahun terakhir—harus dihentikan sepenuhnya.
Putusan ini menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil harus kembali diisi melalui jalur rekrutmen meritokratis, tanpa campur tangan institusi penegak hukum yang masih aktif menjalankan fungsi koersif.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan wajib segera diadopsi dalam tata kelola birokrasi nasional.
Lebih dari sekadar pembatalan norma, putusan ini merupakan koreksi mendalam atas distorsi panjang dalam manajemen jabatan publik—distorsi yang selama bertahun-tahun menggerus keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan bagi warga negara.
Ruang eksklusif dalam birokrasi Indonesia tidak hanya terjadi di tubuh Polri; ia telah mengakar dalam berbagai institusi negara.
Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi kondisi yang dalam literatur administrasi publik dikenal sebagai
institutional capture
—suatu keadaan ketika jabatan publik dikuasai oleh kelompok institusional tertentu sehingga akses kompetisi tertutup bagi masyarakat sipil.
Rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk bahaya laten tersebut. Ia dibiarkan menggerogoti fondasi negara secara perlahan, menutup ruang bagi talenta sipil, dan menghambat proses regenerasi birokrasi.
Akses terhadap jabatan publik tidak pernah sepenuhnya terbuka; ia dipagari oleh jaringan institusional, diperkuat oleh pola patronase, serta dilestarikan oleh korporatisme profesi yang membatasi tumbuhnya kompetensi dari luar lingkaran kekuasaan.
Pada masa Orde Baru, Indonesia menyaksikan dominasi militer melalui Dwifungsi ABRI, di mana ruang sipil dikuasai oleh struktur militer. Reformasi 1998 meruntuhkan struktur tersebut sebagai syarat fundamental menuju demokratisasi.
Namun ironisnya, setelah dominasi TNI dibongkar, praktik serupa justru bergeser ke tubuh kepolisian. Sekarang melalui dalih “penugasan”, anggota Polri aktif mulai mengisi berbagai jabatan sipil.
Dalam senyap, bangkitlah “Dwifungsi gaya baru”, yang mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan.
Dampaknya sangat nyata: ribuan peluang jabatan bagi ASN dan profesional sipil tertutup oleh skema yang seharusnya tidak pernah eksis dalam sistem birokrasi modern.
Fenomena eksklusivitas ini tidak hanya terjadi di kepolisian—meskipun Polri merupakan institusi dengan skala rangkap jabatan terbesar.
Pola serupa terlihat dalam tubuh Kejaksaan, yang cenderung beroperasi sebagai korps tertutup, serta di berbagai kementerian dan lembaga yang mempromosikan “orang dalam” tanpa membuka seleksi yang kompetitif dan transparan.
Namun, temuan bahwa
4.351 anggota Polri aktif
menduduki jabatan sipil menegaskan bahwa masalah tersebut telah mencapai tingkat yang paling masif dan paling struktural di institusi kepolisian.
Ini bukan deviasi kecil, tetapi tanda jelas dari kegagalan sistemik dalam tata kelola jabatan publik.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum administrasi. Ia merupakan krisis ketenagakerjaan publik modern.
Dalam teori manajemen sumber daya manusia sektor publik, pengisian jabatan sipil seharusnya mengikuti prinsip-prinsip dasar: keterbukaan seluas-luasnya, kompetisi yang adil, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan terhadap setiap bentuk monopoli dalam perekrutan.
Namun, penugasan anggota Polri aktif ke posisi sipil justru melanggar seluruh prinsip tersebut. Mekanisme ini merusak seleksi terbuka, menghilangkan proses uji kompetensi yang objektif, dan mencederai prinsip
meritokrasi
yang seharusnya menjadi fondasi pengisian jabatan publik.
Rangkap jabatan pada akhirnya menciptakan ruang peluang jabatan yang tertutup, di mana akses terhadap posisi strategis hanya tersedia bagi kelompok tertentu dan tidak terbuka bagi publik luas.
Kondisi ini menghasilkan ketidakseimbangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab pengisian jabatan tidak lagi bertumpu pada prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kesetaraan hak warga negara.
Praktik semacam ini melemahkan profesionalisme birokrasi secara sistematis. Ketika kandidat-kandidat kompeten dari kalangan sipil terhalang untuk berkompetisi, proses regenerasi dan pengembangan talenta nasional menjadi macet.
Akibatnya, kualitas kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik terancam menurun.
Lebih jauh, pembatasan akses terhadap jabatan publik ini merusak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
Jabatan publik adalah amanat konstitusional yang wajib diisi melalui mekanisme transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika jabatan tersebut didominasi oleh pihak tertentu melalui mekanisme non-meritokratis, hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara turut dilanggar.
Dengan demikian, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi, integritas kelembagaan, serta kemampuan negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyatnya.
Tantangan ke depan jauh lebih besar daripada sekadar menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan normatif.
Persoalan utamanya kini adalah memastikan agar reruntuhan ruang eksklusif birokrasi tidak kembali dibangun melalui celah regulasi, rekayasa administratif, atau kompromi politik yang kerap muncul setelah praktik dinyatakan inkonstitusional.
Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam hal ini: ketika satu pintu penyimpangan ditutup oleh hukum, pintu lain sering dibuka oleh siasat birokrasi. Karena itu, implementasi putusan MK membutuhkan pengawasan publik yang intensif dan konsisten.
Pembukaan ruang sipil setelah dihentikannya rangkap jabatan anggota Polri aktif merupakan momen penting dalam memperbaiki tata kelola negara. Ini bukan hanya persoalan kepatuhan pada konstitusi, tetapi juga pemulihan kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.
Jabatan publik yang selama ini terblokir oleh skema penugasan institusional kini kembali terbuka bagi ASN, profesional muda, dan talenta dari berbagai daerah.
Temuan 4.351 jabatan sipil yang sebelumnya ditempati anggota Polri aktif menunjukkan betapa besar jumlah peluang yang selama ini tertutup dan dampak pemerataannya bagi generasi muda Indonesia.
Dalam konteks negara yang masih menghadapi ketimpangan antardaerah, pembukaan kembali jalur meritokratis ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki peluang yang setara dalam jabatan publik.
Rekrutmen pejabat negara dapat kembali bertumpu pada kompetensi, bukan pada kedekatan institusional yang selama ini menciptakan hambatan struktural.
Prinsip dasar bernegara harus ditegakkan, bahwa jabatan publik adalah amanat rakyat, dan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu ataupun institusi tertentu yang memanfaatkan posisi strukturalnya dalam negara.
Meski demikian, sejarah administrasi publik Indonesia mengajarkan bahwa setiap koreksi besar selalu diikuti upaya penyiasatan.
Pola-pola baru dapat muncul, seperti perubahan bentuk penugasan menjadi jabatan non-struktural—penasihat teknis, pejabat penghubung, atau staf khusus—yang meski tidak disebut jabatan sipil, tetap memiliki pengaruh strategis.
Kemungkinan lain adalah munculnya gelombang pensiun cepat agar eks anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan sipil tanpa melalui seleksi terbuka.
Bahkan lembaga semi-sipil seperti BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), atau badan ad hoc bisa menjadi saluran baru untuk mempertahankan dominasi struktural yang sebelumnya ditopang oleh mekanisme penugasan.
Jika pola-pola tersebut dibiarkan, semangat putusan MK dapat digerogoti dari dalam. Reformasi tinggal menjadi formalitas administratif, sementara substansi ketidakadilan tetap berlangsung.
Karena itu, implementasi putusan MK sering berujung pada permainan “kucing-kucingan” antara regulator dan pihak yang ingin mempertahankan status quo. Secara administratif tampak patuh, tetapi secara substansial tetap melanggar.
Untuk menghindari hal ini, diperlukan pengawasan kuat dari lembaga kepegawaian, Ombudsman, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
Reformasi birokrasi adalah proses panjang yang harus dijaga. Negara yang kuat dibangun bukan melalui dominasi satu institusi, tetapi oleh aparatur sipil yang kompeten, netral, dan berintegritas.
Jabatan publik tidak boleh didominasi oleh lembaga pemegang kewenangan koersif, karena hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan berpotensi menciptakan subordinasi ruang sipil pada kekuatan penegak hukum.
Penegakan putusan MK adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jabatan publik dikembalikan pada jalur yang benar—jalur meritokrasi, transparansi, dan keadilan.
Dengan dihapusnya rangkap jabatan dan dibukanya kembali ruang sipil secara adil, Indonesia tidak hanya memperbaiki kualitas birokrasi, tetapi juga menciptakan peluang besar bagi anak bangsa untuk berkarier dalam struktur negara.
Talenta dari berbagai daerah kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tampil, berkembang, dan mengambil posisi kepemimpinan tanpa menghadapi tembok struktural seperti sebelumnya.
Hal ini menandai dimulainya regenerasi birokrasi yang lebih sehat, lebih berintegritas, dan lebih inklusif.
Esensi reformasi adalah mengembalikan keadilan sebagai prinsip utama dalam tata kelola negara. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warganya untuk berkontribusi, bukan negara yang mempertahankan kenyamanan sekelompok kecil pemilik kekuasaan.
Implementasi putusan MK harus menjadi tonggak untuk membawa Indonesia menuju birokrasi yang lebih terbuka, lebih meritokratis, dan lebih adil bagi seluruh anak bangsa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Kementrian Lembaga: TNI
-
/data/photo/2025/11/12/691422f406d00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI AL Bantah Jadi Beking Perusahaan Migas di Pulau Kangean, Sebut Hanya Memediasi Nelayan
TNI AL Bantah Jadi Beking Perusahaan Migas di Pulau Kangean, Sebut Hanya Memediasi Nelayan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) membantah tudingan bahwa anggotanya membekingi perusahaan minyak di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hal ini menyusul video viral dari Instagram yang memperlihatkan
nelayan
tengah protes terhadap anggota TNI di tengah perairan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa prajurit
TNI AL
sedang memediasi perdebatan di lokasi.
“Personel TNI AL di lokasi itu guna menengahi atau mediasi aksi protes sejumlah nelayan terhadap Survei Seismik yang dilaksanakan oleh Kapal SK Carina dari PT KEI (Kangean Energi Indonesia) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas (institusi pemerintah) di wilayah Perairan
Pulau Kangean
,” ucap Tunggul saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Tunggul mengungkapkan bahwa unggahan pada akun Instagram tersebut adalah potongan video yang tidak lengkap.
“Video tersebut hanya pada saat personel TNI AL menengahi protes sejumlah nelayan,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang Tunggul peroleh, permasalahan antara nelayan dan pelaksanaan survei Seismik oleh Kapal SK Carina telah menemui titik tengah.
“Dan permasalahan selesai dengan damai,” tegas dia.
Video viral tersebut menunjukkan beberapa nelayan tengah protes terhadap anggota prajurit TNI di atas perairan Pulau Kangean.
Kedua pihak tampak berada di atas kapal berukuran kecil.
Sementara, di belakang anggota TNI terdapat kapal yang ukurannya lebih besar dengan tulisan SK Carina.
“Sampean itu pengaman negara!” teriak seorang nelayan sambil menunjuk anggota TNI.
“Kemarin kita sudah minta waktu, bertemu warga Kolokolo, dari warga Kolokolo oke juga,” jelas salah satu prajurit TNI dari atas kapal.
Setelah itu, video dilanjutkan dengan narator yang menuding anggota TNI melindungi perusahaan migas.
Dalam penjelasan narator disebutkan bahwa kapal dari perusahaan migas masuk perairan Kangean tanpa dialog dan sosialisasi kepada warga setempat.
“Tapi anehnya begitu mereka datang, aparat berseragam langsung menyertai, seolah-olah ada operasi khusus menjaga kepentingan korporasi,” ujar narator dari video tersebut.
“Nelayan yang mau cari makan diusir, dipaksa mundur dari laut mereka sendiri,” tambah narator.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -

Lamongan Siaga Bencana! Pemkab Turunkan Pasukan Lengkap Hadapi Cuaca Ekstrem
Lamongan (beritakatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seiring kondisi cuaca yang semakin tidak menentu.
Pemeriksaan kesiapan personel gabungan hingga peralatan penanggulangan dilakukan melalui Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Alun-Alun Lamongan, Senin (17/11/2025). Apel tersebut digelar untuk memastikan respons cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menekankan perlunya konsolidasi seluruh unsur penanganan bencana, terutama setelah munculnya fenomena cuaca ekstrem di beberapa wilayah.
“Hari ini kita konsolidasi, memastikan seluruh prasarana, sarana, dan perangkat penanggulangan bencana siap digunakan. Tadi kita lihat bersama bahwa alat-alatnya bisa berfungsi, terpelihara, dan siap diterjunkan kapan pun diperlukan,” kata Pak Yes, sapaan akrab Yuhronur.
Menurutnya, seluruh sarana pendukung seperti kendaraan operasional, peralatan evakuasi, dan perlengkapan darurat harus berada dalam kondisi siap digunakan. “Perubahan iklim saat ini ekstrem. Karena itu semua jenis potensi bencana, mulai banjir, tanah longsor, hingga puting beliung, sudah kita siapkan langkah antisipasinya,” ujarnya.
Sementara Plt Kalaksa BPBD Lamongan, M. Na’im, menyebut beberapa kecamatan masuk dalam wilayah yang perlu diwaspadai. “Puting beliung tercatat muncul tiba-tiba di kawasan Sukodadi, Pucuk, Ngimbang, dan Sambeng,” kata Na’im.
Sementara potensi banjir di Bengawan Jero diantisipasi melalui normalisasi saluran air dan pengaktifan kembali pompa penyedot.
Na’im menekankan bahwa seluruh unsur kebencanaan mulai TNI, Polri, instansi pemerintah, forum pencegahan bencana, hingga relawan telah disiagakan agar dapat bergerak cepat jika terjadi kondisi darurat. “Mitigasi terus diperkuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Lamongan,” ucapnya. (fak/kun)
-

Tuban Siaga! Operasi Zebra Semeru 2025 Dibunyikan, Dua Lokasi Jadi Sorotan Hitam
Tuban (beritajatim.com) – Untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas, Satlantas Polres Tuban gelar apel pasukan dalam rangka operasi Zebra Semeru tahun 2025. Mengingat, Kabupaten Tuban merupakan jalur Pantura, tingkat kecelakaan menjadi potensi kerawanan.
Oleh karena itu, Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial, S.E dalam pesannya agar operasi zebra semeru ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal,” ujar Wakapolres Tuban. Senin (17/11/2025).
Adapun kegiatan apel ini diikuti oleh pasukan gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta BPBD Kabupaten Tuban. “Tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalulintas,” imbuhnya.
Harapannya, sosialisasi tersebut dilakukan secara intensif disekolah, kampus, pesantren serta media massa dan media sosial agar bisa menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang fokus utamanya diarahkan terhadap 7 pelanggaran prioritas.
“Misalnya, pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan serta pengemudi dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.
Pihaknya juga turut membacakan laporan berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim tahun 2025 periode bulan Januari – Oktober tercatat 22.815 kejadian kecelakaan lalulintas yang menyebabkan sebanyak 2.792 orang meninggal dunia, 927 korban luka berat serta 33.3316 korban luka ringan.
“Harapan kami, masyarakat pengendara agar tertib berlalulintas serta mematuhi segala peraturan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas yang ada di Kabupaten Tuban, tetap tertib di jalan dan patuhi aturan berlalulintas,” tegas Kompol Robi sapanya.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa kegiatan operasi Zebra Semeru 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 – 30 November mendatang.
“Sebanyak 73 personel Polres Tuban dari berbagai fungsi ikut dalam operasi ini. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh anggota baik di Polres maupun Bhabinkamtibmas di Polsek ikut terlibat,” tutur Hariyazie Syakhranie.
Pria yang akrab disapa Azie ini juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas, serta kepada awak media untuk ikut membantu mengingatkan kepada masyarakat untuk berkendara sesuai dengan aturan. Pihaknya juga telah melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan imbauan maupun sosialisasi baik melalui sosial media maupun media lainnya agar masyarakat pengguna jalan mengetahui akan dilaksanakan operasi ini.
“Pesan saya, jika ditemukan pelanggar yang masih bisa diberikan toleransi dengan diberikan peringatan secara humanis. Namun, apabila jika diindahkan upaya paling terakhir kita akan melakukan tindakan secara terukur,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai titik rawan, ada dua black spot yang menjadi atensi yakni di wilayah Kecamatan Jenu dan Kecamatan Widang dimana lokasi ini rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. “Kita harapkan dua wilayah ini tidak menjadi black spot lagi, ini yang menjadi target kedepan untuk mengurangi angka kecelakaan,” pungkasnya. [dya/kun]
-

27 Orang Hilang Korban Longsor Pandanarum Banjarnegara Masih Dicari
BANJARNEGARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melaporkan 27 warga masih dalam pencarian pascalongsor melanda Dusun Situkung, Desa Pandanarum.
“Berdasarkan pembaruan data per pukul 11.23 WIB, tercatat sebanyak 876 jiwa yang mengungsi dan 27 orang diduga hilang,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjarnegara Raib Sekhudin dilansir ANTARA, Senin, 17 November.
Ia mengatakan tanah longsor tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia, yakni Lewih (40), wafat saat menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dan satu korban atas nama Esiah (22), ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsoran di lokasi kejadian pada Senin, pukul 07.40 WIB.
Selain itu, 41 orang berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan setelah menyelamatkan diri ke hutan saat bencana tersebut terjadi.
“Berdasarkan pendataan sementara terdapat 30 rumah terdampak, sedangkan pengungsi tersebar di tiga lokasi, yakni yakni Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” katanya.
Oerasi pencarian terhadap warga yang diduga hilang melibatkan personel BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan unsur SAR lainnya.
Selain itu, pendataan kerusakan, asesmen kebutuhan, serta pelayanan di pos lapangan terus dilaksanakan.
“Dapur umum, tenda darurat, dan fasilitas logistik telah disiapkan di Kantor Kecamatan Pandanarum untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi,” kata Raib.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan penanganan bencana tanah longsor Pandanarum di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu (16/11) malam.
“Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” katanya.
-

Operasi Zebra Semeru 2025 di Ngawi: 95 Persen Penindakan Gunakan ETLE
Ngawi (beritajatim.com) – Penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra Semeru 2025. Polres Ngawi menegaskan bahwa komposisi penindakan tahun ini mencapai 95 persen ETLE—baik statis maupun mobile—dan hanya 5 persen tilang manual terbatas, sesuai petunjuk teknis terbaru.
Penekanan tersebut disampaikan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar di halaman Satya Haprabu Mapolres Ngawi, Senin (17/11/2025). Kegiatan diikuti jajaran Polres Ngawi, perwakilan TNI, Satpol PP, Damkar, dan sejumlah stakeholder terkait.
Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadhafi, yang bertindak sebagai pimpinan apel, membacakan amanat Kapolda Jatim.
Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, sebagai langkah strategis meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Ngawi.
Mobilitas masyarakat yang terus meningkat, termasuk di jalur nasional yang melintasi wilayah kota, disebut menjadi salah satu faktor naiknya potensi pelanggaran dan kecelakaan. Karena itu, operasi ini mengedepankan pola preemtif, preventif, dan represif yang humanis. Tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan meliputi:
Pengendara tidak memakai helm SNI
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Melawan arus
Mengemudi di bawah umur
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan kendaraan tidak laik jalanSelain penindakan, Kapolda Jatim menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Mulai dari pelayanan SIM, STNK, hingga BPKB, termasuk percepatan digitalisasi layanan agar semakin mudah, cepat, dan transparan.
“Polantas adalah etalase Polri. Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” demikian amanat tersebut.
Kapolres Ngawi berharap Operasi Zebra Semeru 2025 mampu memberikan dampak nyata bagi keselamatan warga. “Diharapkan dengan adanya operasi ini, kita dapat menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat Ngawi,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Senin (17/11/2025). [fiq/kun]
-

Hadapi Nataru, Polres Mojokerto Terapkan Operasi Zebra Berbasis Teknologi
Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 dengan fokus yang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain tetap menindak pelanggaran lalu lintas prioritas, operasi ini menonjolkan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pola pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan.
Operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025 ini menjadi langkah awal penguatan sistem keselamatan menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan bahwa kombinasi pengawasan digital dan pembinaan langsung diharapkan mampu membangun budaya tertib lalu lintas secara lebih berkelanjutan.
Mengikuti arahan Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto memaksimalkan ETLE statis dan mobile untuk berbagai jenis pelanggaran, terutama yang selama ini berkontribusi pada meningkatnya angka kecelakaan. Penggunaan teknologi ini dianggap menjadi kunci pemeriksaan yang lebih transparan, akurat, dan minim interaksi langsung.
Selain ETLE, petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP juga diterjunkan untuk operasi lapangan. Mereka menerapkan komposisi tindakan 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum, menandakan bahwa edukasi dan pencegahan tetap menjadi pijakan utama sebelum tilang dikenakan.
Dalam dua pekan pelaksanaan, sedikitnya delapan sampai sepuluh pelanggaran kembali menjadi sasaran prioritas. Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran menonjol meliputi pengendara tanpa helm SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, serta boncengan lebih dari satu orang.
Sementara pada kendaraan roda empat, penggunaan sabuk keselamatan tetap menjadi fokus utama. Tidak hanya itu, Polres Mojokerto juga menarget pelanggaran umum seperti pengendara di bawah umur, aksi melawan arus, kecepatan berlebih, pengaruh alkohol, serta pelanggaran ODOL.
Polres Mojokerto menyebut Operasi Zebra Semeru 2025 bukan hanya tahap penindakan, tetapi juga proses pemetaan dinamika lalu lintas sebagai bahan evaluasi menuju Operasi Lilin Semeru untuk pengamanan Nataru. Harapannya, tren pelanggaran dapat ditekan sejak dini sehingga mobilitas masyarakat akhir tahun berlangsung aman dan lancar.
“Melalui operasi ini, pelanggaran lalu lintas di wilayah Mojokerto menjelang Nataru bisa diminimalisir. Kami ingin penindakan dilakukan lebih objektif dan tetap mengedepankan sisi edukatif. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, memeriksa kondisi fisik sebelum berkendara, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkapnya, Senin (17/11/2025). [tin/kun]
-

Bakal Ada Apartemen Dijual Seharga Rumah Subsidi, Mulai Kapan?
Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah menghadirkan hunian vertikal berharga subsidi di pusat kota tengah dibahas. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan berbagai aspek teknis, hukum, dan pendanaan tengah dibahas intensif bersama sejumlah lembaga terkait.
Maruarar menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan intens, khususnya melalui Dirjen Perumahan Perkotaan. Namun ketika ditanya lokasi hunian vertikalnya di Jakarta, Ia tidak merinci secara detil.
“Ibu Dirjen lagi kajian terus sama timnya Pak Gubernur. Kita komunikasi terus. Nanti pada waktunya disampaikan,” ujarnya.
Seluruh konsep hunian vertikal ini harus disiapkan secara menyeluruh, mulai dari tata lahan hingga kriteria calon penghuni.
“Saya minta disiapkan komprehensif. Tentu harus ada skema lahan. Lahannya bagaimana? Status lahan. Kedua, skema keuangan pembiayaan. Pembiayaannya seperti apa? Pembiayanya dari siapa? Apakah investor? Apakah APBN? Kan begitu. Itu bisa ada skemanya. Yang ketiga tentu skema hunian. Yang berhak menghuni itu siapa? Misalnya ada kriteria kan? Jadi mesti komprensif itu kita bahasnya,” kata Maruarar.
Foto: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) .
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman).Dari sisi teknis, ia menekankan pentingnya kualitas desain dan konstruksi agar hunian vertikal tersebut tetap menarik dan layak.
“Kemudian juga skema dari segi teknis. Teknis itu sangat penting. Tentu supaya menarik ya desainnya, konstruksinya,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi solusi baru bagi warga kota yang membutuhkan hunian terjangkau tanpa harus menempuh jarak jauh ke tempat kerja, sekaligus memanfaatkan aset negara secara lebih produktif. Maruarar menegaskan bahwa seluruh proses harus disiapkan dengan hati-hati.
“Saya nggak mau kira-kira. Kita siapkan semua. Sesudah itu saya akan ketemu dengan Jamdatun dan juga BPKP. Kalau diperlukan dengan BPK itu memastikan masalah hukum. Sesudah itu. Karena kita kan memanfaatkan aset negara ya, jadi termasuk juga yang dari Departemen Keuangan,” katanya.
Ia juga memastikan proses legalitas akan dikawal ketat sebelum proyek berjalan.
“Jadi saya sudah minta nanti Irjen dan Sekjen menyiapkan skemanya, dipresentasikan dulu ke Jamdatun, BPK dan kalau perlu ke BPKP supaya kita benar-benar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Meski prosesnya membutuhkan tahapan panjang, Maruarar memberikan sinyal optimistis bahwa pembangunan bisa dimulai lebih cepat dari perkiraan. Ia pun menanggapi pertanyaan soal kesiapan hunian vertikal pada awal 2026.
“Saya sih berharap kalau bisa lebih cepat, paling nggak bisa groundbreaking-nya awal tahun depan,” sebut Ara.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
-

Sjafrie ke Prajurit: Tanpa Rakyat Kita Bukan Siapa-siapa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 857/Gana Gajahsora (GG) di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (16/11).
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat dan memastikan kesiapan satuan teritorial dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Kedatangan Sjafrie didampingi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, disambut Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.
“Disiplin ada kunci utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Prajurit harus siap bertempur menghadapi segala ancaman negara dan semuanya berawal dari kedisiplinan yang tinggi,” pesan Sjafrie di depan para prajurit.
Dia menegaskan bahwa TNI lahir dari rakyat dan harus menjaga sinergi dengan masyarakat dengan membantu setiap tugas pembinaan teritorial.
“Prajurit sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang. Tanpa rakyat, kita bukan siapa-siapa. Jagalah kedekatan dengan rakyat, karena mereka adalah kekuatan utama kita,” pesan Menhan Sjafrie.
Dalam kunjungan tersebut, Menhan Sjafrie meninjau fasilitas pendukung, termasuk barak prajurit, dapur umum hingga sarana prasarana di satuan Yon TP 857/GG. (Pram/Fajar)
/data/photo/2025/11/14/6916deb2b8b0f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
