Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Tancap Gas Saat Dipanggil Patroli TNI AL, Speed Boat Memuat 6 CTKI Ilegal Diamankan 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    Tancap Gas Saat Dipanggil Patroli TNI AL, Speed Boat Memuat 6 CTKI Ilegal Diamankan Regional 20 Januari 2025

    Tancap Gas Saat Dipanggil Patroli TNI AL, Speed Boat Memuat 6 CTKI Ilegal Diamankan
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Prajurit Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan
    TNI AL

    Nunukan
    , Kalimantan Utara, berhasil mengamankan sebuah speed boat berwarna hijau bermesin 40 PK pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
    Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, menjelaskan bahwa speed boat yang dinakhodai oleh N (45) tersebut bertolak dari Nunukan menuju perairan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dengan memuat tujuh orang penumpang.
    “Petugas yang curiga dengan gerak-gerik speed boat mencoba memanggil motoris agar merapat. Namun bukannya mendekat, motoris memilih tancap gas, kabur menjauh dari speed patroli,” ujarnya saat ditemui.
    Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil memberhentikan speed boat tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
    Dalam pemeriksaan, prajurit menemukan enam penumpang dewasa, yakni AJS (42), YRL (31), AI (27), MB (27), EON (24), L (23), serta seorang bayi berusia lima bulan.
    Semua penumpang tersebut teridentifikasi sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang berasal dari Flores, Luwu, dan Kupang, dan direncanakan akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Malaysia.
    “Ternyata mereka diberangkatkan secara non-prosedural. Sehingga kami amankan mereka ke Mako Lanal Nunukan, dan selanjutnya kita serahkan ke BP3MI Nunukan,” tambah Handoyo.
    Menurut hasil pemeriksaan sementara, para CTKI tersebut berangkat melalui jalur-jalur tikus dengan mengikuti instruksi perekrut yang ada di kampung halaman mereka.
    “Mereka mengikuti arahan lewat telepon. Jalur keberangkatan juga diketahui dari petunjuk komunikasi melalui HP. Saat kita amankan, komunikasi terputus, kami tidak bisa menelusuri siapa pengurusnya di Nunukan dan siapa jaringannya,” kata Handoyo.
    Belum diketahui bagaimana para CTKI tersebut akan membayar biaya transportasi dan akomodasi kepada perekrut.
    Biasanya, biaya keberangkatan dan jaminan kerja di Malaysia dipotong dari gaji mereka atau bisa langsung dibayarkan secara tunai sesampainya di Malaysia. “Dalam kasus ini, para CTKI mengaku dimintai uang RM 500, tetapi belum terjadi transaksi itu,” jelasnya.
    Selain tujuh
    CTKI ilegal
    , termasuk bayi berusia lima bulan, TNI AL juga mengamankan satu unit speed boat berwarna hijau bermesin 40 PK dan motorisnya, N (45).
    Barang bukti lain yang diamankan termasuk sebuah koper, lima tas berisi pakaian, dua kardus makanan, dan lima plastik makanan ringan.
    Kepala Seksi Penempatan BP3MI Kabupaten Nunukan, Wina Veronika Anggalo, menegaskan bahwa tindakan pencegahan keberangkatan CTKI ilegal merupakan salah satu kendala yang dihadapi BP3MI.
    Keterbatasan sumber daya manusia dan banyaknya jalur tikus di sepanjang perairan perbatasan RI-Malaysia memerlukan sinergi antar instansi untuk meminimalisir keberangkatan CTKI unprosedural yang rawan eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
    “Sinergi seperti ini sangat membantu BP3MI dalam penindakan. Kami berharap kasus-kasus
    penyelundupan
    CTKI ilegal bisa diberantas,” kata Wina.
    BP3MI Nunukan berencana untuk mengarahkan para CTKI tersebut agar melakukan keberangkatan secara resmi.
    Jika mereka ingin bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nunukan, BP3MI akan memberikan rekomendasi agar mereka bisa dipekerjakan.
    “Kalau memang harus bekerja di Malaysia, maka mereka harus melengkapi diri dengan berkas keimigrasian, paspor, visa kerja, dan melalui pelatihan. Kami akan dorong hal tersebut, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017,” tegas Wina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak kunjung menetapkan tersangka terkait pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berdiri di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Adapun gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst pada Senin (20/1/2025).

    Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin mengatakan tindakan yang dilakukan KKP tersebut menjadi wujud penghentian penyidikan.

    Selain itu, upaya KKP dengan memberikan kesempatan selama 20 hari agar pemilik pagar laut tersebut mengaku juga dianggap tindakan ceroboh.

    Boyamin mengatakan hal semacam yang dilakukan KKP justru membuat adanya potensi pemilik bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    “Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.”

    “Namun, belum menetapkan tersangka (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, berdasarkan materi perkara yang diterima Tribunnews.com dari Boyamin, KKP dalam hal ini termohon, telah mengetahui adanya pagar laut sejak awal pembangunan.

    “Bahwa termohon telah mengetahui adanya pembangunan pagar laut tersebut saat progres pembangunan baru mencapai sekitar 10 km, namun tidak melakukan tindakan apapun,” demikian poin ketiga pokok perkara gugatan.

    Lalu, adanya pagar laut itu juga dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 serta Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Pasca ramainya pemberitaan terkait adanya pagar laut tersebut, lantas KKP melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025 lalu.

    Adapun niat penyegelan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penetapan tersangka dalam pembangunan pagar laut tersebut.

    Namun, KKP justru tidak segera menetapkan tersangka tersebut dan berujung adanya pembongkaran pagar laut yang seharusnya menjadi barang bukti untuk menangkap pemiliknya.

    Pembongkaran itu, seperti diketahui, dilakukan TNI AL bersama masyarakat sekitar pada Sabtu (18/1/2025).

    “Bahwa karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel tersebut semakin terbuka.”

    “Hal mana terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh personel TNI Angkatan Laut, padahal penyegelan pagar laut jelas-jelas untuk kepentingan penyidikan tindak pidana,” demikian isi pokok perkara nomor 10.

    Sementara, Boyamin mengajukan enam petitum agar dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat yaitu:

    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo;
    Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
    Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
    Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
    Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

    KKP-TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang

    KKP telah sepakat dengan TNI AL akan mulai membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) lusa.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Menteri KP Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan jajarannya.

    Trenggono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Ali untuk mengevaluasi terkait pagar laut.

    Ia menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran pagar laut pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi.

    “Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran. Begitu ya Pak KSAL?” tanya Trenggono dikutip dari video di akun Instagram resmi Trenggono @swtrenggono yang diunggah pada Senin (20/1/2025).

    Ali yang berdiri di sebelahnya pun menyetujui apa yang disampaikan Trenggono. Ia juga tampak mengacungkan jempol tangannya sebagai tanda sepakat.

    “Siap Bapak, setuju,” tegas Ali.

    Ali menjelaskan pada Senin (20/1/2025) pihaknya bersama Menteri dan Wakil Menteri KKP telah melaksanakan evaluasi terkait pembongkaran pagar laut.

    Satu di antaranya, ungkap Ali, terkait dengan cara pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk bisa membantu masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat,” ungkap Ali.

    Sempat Beda Pandangan

    Diberitakan sebelumnya, KKP dan TNI AL sempat berbeda pandangan soal pembongkaran pagar laut di Tangerang.

    TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggungjawabnya masih menjadi misteri di perairan Tangerang pada Sabtu (18/1/2025) lalu.

    Namun , KKP empat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

    Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.

    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat, habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujar dia kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu (19/1/2025).

    Trenggono juga mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. 

    Dia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

    “Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar dia.

    Menurut Trenggono, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

    “Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambah dia.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)

    Artikel lain terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang 

  • Sosok Nelayan Kholid Jadi Sorotan Tegas Tolak Pagar Laut, Punya Wawasan Luas Debat Soal Kerugian

    Sosok Nelayan Kholid Jadi Sorotan Tegas Tolak Pagar Laut, Punya Wawasan Luas Debat Soal Kerugian

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok nelayan bernama Kholid viral di media sosial Instagram hingga TikTok.

    Ia menjadi sorotan lantaran wawasan luasnya ketika debat mengenai pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang.

    Diketahui, Kholid tegas menentang pembangunan pagar laut di Tangerang lantaran berimbas kepada para nelayan.

    Nelayan dari Desa Krojo ini mengaku salah satu kerugian yang dialami adalah pendapatan turun dratis akibat pagar laut tersebut.

    Hal itu disampaikan Kholid dalam acara Indonesian Lawyer Club (ILC), Minggu (19/1/2025).

    Kholid yang memakai topi hitam dan kemeja biru dengan paduan kaos putih tersebut mengutarakan ketidaksetujuan terkait pemasangan pagar laut panjang di Tangerang.

    “Otomatis banyak kerugian dengan saya,” ujarnya.

    Lebih jauh Kholid mengaku sempat ditelepon oleh seorang meminta untuk tidak mengurusi masalah di Tangerang.

    Ucapan pria tersebut yang bak ancaman, membuat Kholid mengingat sebuah buku yang pernah dibacanya berjudul ‘Logika Penjajah’ karya Yai Midi.

    “Dalam isi buku tersebut persis seperti kata penelpon tersebut ke saya, kamu orang Serang enggak boleh urusi Tagerang,” tutur Kholid.

    Pahadal menurut Kholid, sebagai seorang nelayan tidak boleh berpikir parsial lantaran hal itu merupakan ciri-ciri penjajah.

    “Penjajah itu punya pandagan parsial, kita tidak boleh menolong tetangga yang sedang dijajah,” ungkapnya.

    “Begitu juga di laut, ketika Tangerang menangis, orang Serang menangis,” lanjut Kholid.

    “Artinya ketika saya ngomong dampak yang berbahaya bagi nelayan di laut pemagaran laut,” jelasnya.

    Sosok Kholid nelayan vokal tolak pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

    Kholid pun menganalogikan pemasangan pagar laut di Tangerang seperti kedaulatan negara dicaplok korporasi.

    “Saya melawan, kehidupan saya sebagai nelayan dikelola korporasi.”

    “Sampai kiamat, anak cucu saya miskin, karena saya hanya dijadikan objek, dia yang mengelola,”bebernya.

    “Karena korporasi selalu berbicara untung dan rugi, tapi tidak mementingkan keadilan bagi rakyat, kami tidak merasakan itu,” ujarnya.

    Kasus pagar laut tersebut hingga kini masih berlanjut.

    Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, meminta TNI AL berhenti membongkar pagar laut misterius tersebut.

    Lantas, kenapa Sakti Wahyu Trenggono meminta TNI AL stop pembongkaran pagar laut?

    Pagar bambu yang terpasang sejak Juli 2024 ini diduga dipasang tanpa izin dan telah disegel KKP sejak 9 Januari 2025, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

    Keberadaan pagar tersebut menyulitkan nelayan setempat dalam mencari ikan.

    Namun KKP berpendapat bahwa pencabutan pagar sebaiknya menunggu penyelidikan selesai untuk mengungkap pelaku di balik pemasangan pagar misterius tersebut.

    “Kalau sudah terbukti siapa yang memasangnya, baru bisa diambil langkah hukum lebih lanjut,” tambah Trenggono.

    Pagar laut ini, menurut Trenggono, bisa menjadi barang bukti.

    “Barang bukti yang sedang dalam penyelidikan seharusnya tidak dibongkar dulu.”

    “Kalau dicabut sekarang, ada risiko terbawa arus dan berdampak buruk,” ungkap Trenggono saat ditemui di Jimbaran, Bali.

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono melarang TNI AL mencabut pagar laut, padahal mereka diperintah Presiden Prabowo (via Tribunnews.com)

    Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah langsung Presiden. 

    Operasi ini melibatkan 600 personel TNI AL, termasuk pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

    “Ini perintah Presiden melalui KSAL. Operasi ini bertujuan mengatasi keluhan nelayan yang terhambat aktivitasnya akibat pagar ini,” jelas Harry di Tangerang.

    Proses pembongkaran menemui berbagai kendala, seperti pagar bambu yang sudah tertancap sedalam 1,5 hingga 2 meter di dasar laut selama berbulan-bulan. 

    Kondisi ini membuat bambu sulit dicabut meski telah menggunakan tali dan perahu.

    Petugas juga menghadapi tantangan berupa cuaca buruk yang memengaruhi gelombang laut, sehingga menghambat kerja tim.

    “Lebih mudah menanam daripada mencabut. Prosesnya membutuhkan waktu dan tenaga besar,” kata Harry.

    Dalam satu hari, tim baru berhasil mencabut dua kilometer pagar dari target total 30,16 kilometer.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus ini tetap berlanjut meski pagar sedang dibongkar.

    “Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus ini, termasuk mengidentifikasi siapa dalang di balik pemasangan pagar ini,” ujar Doni.

    Selain di Tangerang, kasus ini juga menguak keberadaan pagar-pagar serupa di lokasi lain, seperti Bekasi dan seberang Pulau C, Jakarta Utara.

    Namun identitas pemilik pagar masih menjadi misteri.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polda Metro Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Polda Metro Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya siap membantu pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer (km).

    Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono mengatakan bahwa saat ini persoalan pagar laut sepanjang 30 km merupakan kewenangan KKP.

    “Ditpolairud PMJ akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan, untuk sementara saat ini kepolisian akan terus melaksanakan patroli untuk mencegah potensi pidana di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 600 personel dari TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Proses pembongkaran pagar laut itu berawal di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB hingga di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    GELORA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.

    Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%,” demikian bunyi laporan tersebut.

    Tim Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PANI mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen PANI belum memberikan jawaban.

    Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan

    Dengan demikian, total terdapat 263 bidang lahan perairan yang dilaporkan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Kisruh Pagar Laut

    Sementara itu, polemik pagar laut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat antara TNI AL dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal. Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan.

    Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.  Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara. Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Perintah Prabowo

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.

  • Menteri KKP Dipanggil Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut Tangerang?

    Menteri KKP Dipanggil Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut Tangerang?

    GELORA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta siang ini. Lantas, apakah pertemuan itu membahas soal pagar laut di pesisir Tangerang?

    Berdasarkan pantauan di lokasi Senin (20/1/2025), terlihat Wahyu Trenggono tiba sekira pukul 15.08 WIB. Terlihat ia turun menggunakan kendaraannya dengan menggunakan pakaian putih dan celana hitam. 

    Selain Wahyu Trenggono, Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan juga ikut menghadap Prabowo. Saat ditanya awak media apakah pertemuannya membahas pagar laut Tangerang, Wahyu Trenggono mengatakan belum tahu.

    “Belum tahu, belum tahu,” ujar Wahyu sembari memasuki Istana.

    Sebagai informasi, personel TNI AL dan warga membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Banten, hari ini, Sabtu (18/1/2025). Dalam hal ini, pencopotan bakal dilakukan bertahap, mengingat pembatas tersebut memiliki panjang 30,16 Kilometer (Km). 

    Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) IIl Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menjelaskan, dalam hal ini ditargetkan pagar misterius tersebut bisa dibongkar sepanjang 2 Km lebih per-harinya. Apalagi, lebih mudah memasang daripada mencabut. 

    “Tidak mungkin kalau 30 KM itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target hari ini 2 KM. Seperti saya sampaikan tadi, lebih mudah menanam (pagar bambu) daripada mencabut, apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” kata Harry saat memimpin pembongkaran tersebut di Tangerang. 

    Menurutnya, pagar laut sepanjang 30,16 KM tersebut tak bisa dibongkar dalam waktu satu hari saja, tapi memerlukan waktu. Maka itu, kegiatan tersebut bakal terus dilakukan setiap harinya hingga pagar misterius itu bisa dibongkar seluruhnya bersama stakeholder terkait.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder lain. Harapan saya mungkin hari kedua, hari ketiga, stakeholder yang lain ataupun instansi yang lain akan bisa bergabung dengan kita,” tuturnya.

  • Menteri KKP Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut Tangerang?

    Menteri KKP Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut Tangerang?

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizky

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025). Apakah pertemuan itu membahas pagar laut di pesisir Tangerang?

    Wahyu Trenggono tiba pukul 15.08 WIB. Selain menteri, Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan juga ikut menghadap Prabowo.

    Saat ditanya awak media apakah pertemuannya membahas pagar laut Tangerang, Wahyu mengatakan belum tahu. “Belum tahu, belum tahu,” katanya sembari memasuki Istana.

    Sebagai informasi, anggota TNI AL dan warga membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Sabtu (18/1/2025). Dalam hal ini, pencabutan pagar bakal dilakukan bertahap.

    Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menargetkan pagar misterius dibongkar sepanjang 2 km lebih per harinya. Apalagi lebih mudah memasang daripada mencabut.

    “Tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Kita akan atur mekanismenya, minimal target hari ini 2 km. Seperti saya sampaikan tadi, lebih mudah menanam (pagar bambu) daripada mencabut apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” ujar Harry.

    Menurut dia, pagar laut sepanjang 30,16 km tak bisa dibongkar dalam waktu satu hari saja, tapi memerlukan waktu. Kegiatan tersebut bakal terus dilakukan setiap harinya hingga pagar misterius dibongkar seluruhnya bersama stakeholder terkait.

    (jon)

  • Menteri KP Trenggono Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut? – Page 3

    Menteri KP Trenggono Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025). Trenggono diketahui telah memerintahkan jajarannya untuk membongkar pagar laut yang terdeteksi berada di Tangerang, Banten.

    Pantauan Liputan6.com, Trenggono mengenakan kemeja putih dan tampak menerobos hujan dengan dipayungi menuju tempat pertemuan. Ditanya awak media perihal pembahasan pagar laut dengan Prabowo, dia mengaku belum mengetahui.

    “Belum tahu,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah merencanakan untuk membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengungkapkan rencana itu. Bahkan, Menteri Trenggono sudah memanggil Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

    “Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam,” ungkap Doni kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2025).

    Dalam 2 hari ini, KKP masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut. Termasuk membuka pintu bagi pihak yang membangun pagar bambu tersebut untuk mengakui tindakannya.

    “Tenggat waktu ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri,” ucapnya.

    Panggil Sejumlah Pihak

    KKP telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, belum ada pihak-pihak yang berani merespons pemanggilan itu.

    Hingga tenggat waktu itu habis, kata Doni, KKP merencanakan pembongkaran pagar laut secara matang. Sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan cepat.

    “Selama 2 x 24 jam ini, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personil, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur,” terangnya.

    “Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan,” sambung Doni Ismanto.

     

  • Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang Megapolitan 20 Januari 2025

    Polisi Bakal Bantu Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya akan membantu penyelidikan
    pagar laut di Tangerang
    jika ada ditemukan adanya unsur pidana dan ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” kata Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono, Senin (20/1/2025).
    Hingga saat ini, KKP sebagai pihak berwenang dalam
    polemik pagar laut di Tangerang
    baru mengambil langkah penyegelan.
    “Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP,” ujar dia.
    Sejauh ini Ditpolairud Polda Metro Jaya masih fokus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu.
    “Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” tambahnya.
    Sebelumnya diberitakan, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).
    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut untuk melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.
    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
    Sementara itu, pagar laut di Kabupaten Tangerang yang berpolemik ini akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025).
    Pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang terbuat dari bambu tersebut dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL).
    Dalam proses pembongkaran, TNI AL mengerahkan sedikitnya 600 prajurit, yang turut dibantu oleh warga setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang Banten – Halaman all

    Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang Banten – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait adanya pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah  bersertifikat. 

    “Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    Langkah tersebut kata Nusron bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

    “Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” terangnya. 

    Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

    Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan pesisir Tangerang, Banten ditunda pada Minggu (19/1/2025). 

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan penundaan tersebut dikarenakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait kemaritiman akan melakukan evaluasi penggunaan alat yang digunakan dalam pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Akan dilakukan (pembongkaran), namun dievaluasi dulu kira-kira alat apa yang sebaiknya digunakan, yang lebih praktis, mengingat perairannya cukup dangkal,” kata Muhammad Ali, saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).

    Ali belum menyampaikan kapan pembongkaran pagar di laut tersebut akan dilanjutkan.

    “Kita tunggu hasil rapat dengan semua stakeholder kemaritiman,” ungkap dia.

    Pantauan Tribunnews.com, Minggu (19/1/2025), belum ada aktivitas pembongkaran pagar di laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.

    Kondisi cuaca di lokasi, sekira pukul 13.07 WIB, tergolong cukup cerah, namun angin yang berhembus begitu kencang.

    Hal tersebut membuat ombak di Pantai Tanjung Pasir tinggi.

    Pembongkaran sebelumnya dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, TNI AL.

    Ia mengerahkan sebanyak 600 personel untuk melakukan pembongkaran pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025).

    “Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral,” kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang Banten. 

    “Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih. Nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan,” lanjutnya.

    Ia menerangkan pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. 

    “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” ujarnya.

    Dipertanyakan

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan langkah pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik. 

    Dia mempertanyakan proses hukum yang mendasari pembongkaran tersebut.

    Pasalnya, menurut dia, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Sabtu.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut. 

    “TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?” ungkapnya.

    Padahal sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

    Pagar laut misterius itu sebelumnya diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. 

    Pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

    Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. 

    Tercatat terdapat masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di sekitar lokasi tersebut.