Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Bersama Nelayan, TNI AL Sudah Bongkar 22,5 Km Pagar Laut di Tangerang

    Bersama Nelayan, TNI AL Sudah Bongkar 22,5 Km Pagar Laut di Tangerang

    GELORA.CO -TNI Angkatan Laut terus melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten. Hingga Rabu, 6 Februari 2025, pagar laut yang telah dibongkar mencapai 22,5 km.

    Dari total pagar laut yang dibongkar itu, 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 Km di Kronjo.

    Dalam operasi kali ini TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 1 Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla), 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

    Selain itu, TNI AL juga dibantu 40 orang nelayan setempat yang turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 8 kapal nelayan.

    Meski demikian, pelaksanaan pembongkaran menghadapi beberapa kendala seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis. 

    Selain itu, para prajurit TNI AL juga menemukan keramba apung yang tertancap di sekitar pagar bambu yang memberi tantangan tersendiri dalam proses pembongkaran pagar laut ini.

  • Ini Alasan Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Lego Jangkar di Pacitan

    Ini Alasan Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Lego Jangkar di Pacitan

    Pacitan (Beritajatim.com) – Cuaca buruk yang terjadi di pesisir Samudera Hindia, memaksa puluhan kapal nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah merapat di Pacitan. Ya, kapal-kapal itu, berlindung di Teluk Pacitan sekitar Pelabuhan Tamperan. Mereka terpaksa lego jangkar sejak tanggal 1 Februari 2025 lalu, akibat badai disertai gelombang tinggi dan angin kencang.

    Bintara Jaga Polairud Polres Pacitan, Bripka Ribut Riyanto, mengatakan bahwa beberapa kapal bahkan bersandar di dermaga. Namun, untuk menghindari potensi gesekan dengan nelayan lokal, sebagian dari mereka diminta bergeser ke perairan teluk Pacitan.

    “Gelombang tinggi di tengah laut berkisar antara 4 hingga 6 meter, sehingga mereka memilih berlindung di sini,” kata Ribut, Kamis (6/2/2025).

    Selama berada di Pelabuhan Tamperan, nelayan Cilacap terus dipantau oleh TNI AL dan instansi terkait. Pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

    “Kami juga terus memantau aktivitas mereka dan melakukan pengecekan surat-surat perlengkapannya,” tambah Ribut.

    Kondisi gelombang di perairan selatan ini, mulai berangsur membaik pada Kamis pagi ini. Sejumlah kapal pun telah bersiap melanjutkan pencarian ikan, setelah beberapa hari terpaksa berhenti melaut.

    Ribut minta masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca buruk, dengan gelombang tinggi di sejumlah wilayah pesisir selatan Jawa, termasuk di Pacitan.

    “Sambil menunggu informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang update cuaca, masyarakat harus tetap waspada,” tutupnya. [end/beq]

  • Menko Polkam BG Ungkap Ada 300 Lebih Jalur Tikus Penyelundupan

    Menko Polkam BG Ungkap Ada 300 Lebih Jalur Tikus Penyelundupan

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkapkan terdapat lebih dari 300 jalur tikus penyelundupan di perairan wilayah Sumatera bagian timur. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkapkan terdapat lebih dari 300 jalur tikus penyelundupan di perairan wilayah Sumatera bagian timur. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Ekpose Hasil Penindakan Impor dan Ekspor di Wilayah Jawa Timur tahun 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

    “Di sinilah (perairan wilayah Sumatera bagian timur) memang yang paling banyak yang disebut jalur tikus tadi, kalau dari pemetaan ini jumlahnya 300 lebih,” ungkap BG yang disiarkan YouTube Kemenko Polkam.

    Akan hal itu, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah membentuk Satgas Laut. Tujuannya, memantau ratusan jalur tikus tersebut.

    “Sementara ini dari satgas yang kita bentuk kita akan tambahkan kekuatan ini, Satgas laut itu khusus maksimal memantau di wilayah Sumatera bagian timur, karena memang ini yang paling padat lalu lintas lautnya,” ujarnya.

    Bukan hanya itu, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan juga akan memanfaatkan kemajuan teknologi. Nantinya, kementerian/lembaga yang tergabung, akan bersinergi terkait teknologi yang mereka miliki.

    “Teknologi yang dimiliki oleh Ibu Kemenkeu yang dalam hal ini ada di Bea Cukai, yang ada di KKP yang ada di TNI AL, yang ada di Polair Polri, kemudian juga yang ada di Kementerian Perhubungan ini kita gunakan secara terpadu mulai dari pemantauan,” ucapnya.

    Selain Satgas Laut, Desk tersebut juga membentuk Satgas Darat. Menurut BG, satgas tersebut dikhususkan mengawasi perbatasan negara jalur darat yang selama ini rawan terjadi penyelundupan.

    “Secara terpadu khusus memantau pemain-pemain selundup ini yang melalui jalur darat,” pungkasnya.

    (rca)

  • TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang Nasional 6 Februari 2025

    TNI AL Mulai Kajian Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Selain Perang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Laut (
    TNI AL
    ) tengah mengkaji kebutuhan
    kapal induk
    untuk
    operasi militer selain perang
    (OMSP).
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
    Laksamana TNI Muhammad Ali
    mengatakan, kajian ini dilakukan dalam rangka pembangunan kekuatan
    TNI AL
    ke depan.

    Kapal induk
    masih dalam pengkajian, tapi kelihatannya kita memerlukan kapal induk untuk kepentingan OMSP terutama ya,” ujar Ali, kepada wartawan di Mabes TNI AL, Kamis (6/2/2025).
    Ali menegaskan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan merupakan ranah Kementerian Pertahanan (Kemhan).
    Namun, TNI AL tetap mengusulkan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang perlu dikembangkan.
    “Untuk masalah pembangunan kekuatan itu kan memang ranahnya Kemhan, tapi kita mengusulkan. Dari Angkatan mengusulkan apa yang akan dikembangkan di TNI Angkatan Laut terkait dengan alutsista terutama,” kata Ali.
    Saat ini, lanjut Ali, TNI AL telah mendapatkan sejumlah kapal perang baru, baik dari luar negeri maupun hasil produksi dalam negeri.
    Ali menyebut bahwa Indonesia telah menerima dua kapal jenis Pattugliatore Polivalente d’Altura (PPA) dan dua fregat dari Italia.
    “Kemarin di Italia kita mendapatkan dua PPA, dua fregate-nya, walaupun itu OPV, tapi itu kelasnya fregat,” ungkap Ali.
    Selain itu, dua fregat Merah Putih sedang dibangun di dalam negeri, dan dua
    light frigate
    dari Lampung telah diluncurkan.
    TNI AL juga menerima beberapa kapal cepat rudal (KCR) dari Turki.
    Ali mengungkapkan bahwa ada kemungkinan penambahan fregat dari beberapa negara di masa mendatang.
    “Mungkin nanti akan ada tambahan lagi fregat dari beberapa negara mungkin,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” ucap Muhammad Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, apakah penyelesaian kasus pagar laut hanya sekadar pembongkaran? Lalu, bagaimana dengan para pelaku? Berikut Pikiran-Rakyat.com sajikan empat perkembangan terbaru kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

    Naik Tingkat ke Penyidikan

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Sebelum melaksanakan gelar perkara, dia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

    Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.

    “Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Mereka menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

    Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

    Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucapnya.

    Undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski begitu, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ucapnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Nusron Wahid mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” ujarnya.

    Menurutnya, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” tutur Nusron Wahid.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Perusahaan Pagar Laut Bekasi Dipanggil

    Selain itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa minggu depan dia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron Wahid.

    Dia menyatakan, khusus untuk PT TRPN akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” tutur Nusron Wahid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Targetkan 5 Km Hari Ini, TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    Targetkan 5 Km Hari Ini, TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

    Tangerang, Beritasatu.com – Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten kembali dilanjutkan TNI Angkatan Laut (AL) dan nelayan, Selasa (4/2/2025). Pembongkaran pagar laut hari ini ditargetkan mencapai 3-5 km tergantung cuaca.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, ratusan anggota TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama nelayan diterjunkan untuk melakukan pembongkaran di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    Pembongkaran pagar laut dilakukan dengan cara mengikat pagar bambu lalu kemudian ditarik menggunakan perahu nelayan. Selain di perairan Kronjo, Tangerang, Banten, pembongkaran pagar laut juga dilakukan di perairan Mauk dan Pakuhaji.

    Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tangerang Abudin menyampaikan,TNI Angkatan Laut dan nelayan menargetkan pembongkaran pada hari ini tiga kilometer hingga lima kilometer tergantung cuaca.

    “Kita mengikuti pembongkaran di tiga titik. Di perairan Kronjo 30 perahu dengan 90 nelayan. perairan Mauk 17 perahu dengan 50 nelayan. Perairan Pakuhaji 15 perahu dengan 35 nelayan. Personel TNI AL 20 orang. Hari ini target tiga sampai lima kilometer,” ujarnya soal pembongkaran pagar laut di Tangerang yang kembali dilanjutkan.

    Dari total pagar laut 30,16 kilometer, pagar laut yang sudah dibongkar sepanjang 18,7 kilometer dan hingga saat ini masih tersisa 11,46 kilometer. Tim gabungan berharap pembongkaran pagar laut sudah bisa mencapai 20 kilometer.

    “Pembongkaran di perairan Kronjo ini yang sebelumnya 50% saat ini mudah-mudahan meningkat menjadi 60%,” pungkas Abudin terkait pembongkaran pagar laut di Tangerang yang kembali dilanjutkan.

    Sebelumnya, pembongkaran pagar laut ini tertunda selama tujuh hari akibat terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi. Hari ini pembongkaran kembali dilakukan untuk mempermudah akses melaut nelayan.

  • TNI AL sudah bongkar pagar laut sejauh 20 kilometer

    TNI AL sudah bongkar pagar laut sejauh 20 kilometer

    Kalau cuaca buruk, berbahaya bagi para operator, bagi personel TNI AL, maupun nelayan.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Dikatakan bahwa pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” kata Laksamana TNI Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa.

    KSAL mengatakan bahwa upaya pembongkaran itu sempat terhenti beberapa hari lalu karena faktor cuaca. Namun, jika cuaca membaik, pembongkaran akan dilanjutkan, termasuk pada hari ini.

    “Kalau cuaca buruk, berbahaya bagi para operator, bagi personel TNI AL, maupun nelayan,” kata dia.

    Pada hari Kamis (23/1), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudi daya ikan.

    DKP Banten pun telah menerima laporan sejak Juni 2024, kemudian melakukan inspeksi lapangan pada bulan September 2024 untuk mencari solusi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hitungan Ombudsman, Pagar Laut Tangerang Bikin Rugi 4.000 Nelayan dengan Nilai Mencapai Rp24 Miliar – Halaman all

    Hitungan Ombudsman, Pagar Laut Tangerang Bikin Rugi 4.000 Nelayan dengan Nilai Mencapai Rp24 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman RI Provinsi Banten mengindikasikan adanya kerugian nelayan mencapai Rp24 miliar dampak dari adanya pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

    Karena itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, ditengarai adanya maladministrasi berupa pengabaian terhadap laporan, terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    “Berdasarkan penghitungan kami, minimal, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan mencapai sekurang-kuranganya Rp24 miliar,” ujar Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ombudsman, kata Fadli, telah mendapat informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo, yang sudah dihentikan juga sebelumnya oleh DKP Banten.

    Namun tanggal 28 November, lanjut dia, mendapati informasi bahwa masih ada pagar laut. Sehingga tanggal 5 Desember 2024, Ombudsman melakukan kunjungan lapangan.

    “Dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut yang memang masih ada,” tutur Fadli.

    Ombudsman Banten menilai adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

    Hal tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.

    “Kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa,” kata Fadli.

    Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Ombudsman Banten, masih ada sekitar 11 km, sehingga diminta untuk dituntaskan.

    “Kedua, Ombudsman Banten meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” imbuhnya.

    Hal tersebut baik secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera. Ombudsman Banten memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana.

    “Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang ya, bahwa 12 mil laut itu memang merupakan tanggung jawab undang dari kelolaan dari pemerintahan daerah,” ujar Fadli.

    Fadli mengatakan DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta TNI AL dalam rangka membongkar pagar laut tersebut, meski belum maksimal, karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran dan panjang yang semakin bertambah dibanding saat dihentikan.

     

  • Dua Jenderal Bintang 3 TNI AL Ini Berpeluang Jadi KSAL

    Dua Jenderal Bintang 3 TNI AL Ini Berpeluang Jadi KSAL

    loading…

    Dua jenderal bintang tiga TNI AL (laksamana madya) disebut-sebut sebagai kandidat kuat mengisi posisi kepala staf Angkatan Laut (KSAL). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Dua jenderal bintang tiga TNI AL (laksamana madya) disebut-sebut sebagai kandidat kuat mengisi posisi kepala staf Angkatan Laut ( KSAL ). Keduanya yakni Wakasal Laksdya TNI Erwin S Aldedharma dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Irvansyah.

    Keduanya memiliki rekam jejak yang kuat dalam kepemimpinan dan strategi pertahanan maritim. Keduanya saat ini menjabat di posisi strategis.

    “Pergantian Kasal menjadi perhatian utama mengingat peran krusial TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, terutama di tengah meningkatnya tantangan keamanan di perairan Nusantara,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada media, Minggu (2/2/2024).

    Sebagai orang nomor dua di TNI AL, Erwin memiliki pengalaman luas dalam operasional dan strategis di tubuh Angkatan Laut. Kedekatannya dengan lingkungan internal TNI AL serta rekam jejak kepemimpinannya menjadikannya salah satu kandidat kuat.

    Sementara Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah juga memiliki peluang besar. Dengan latar belakang sebagai mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Irvansyah memiliki pengalaman luas dalam operasi pertahanan maritim.

    Termasuk penegakan hukum di perairan Indonesia melalui Bakamla. “Perannya dalam memperkuat pengawasan laut serta koordinasi lintas lembaga menjadikannya figur yang diperhitungkan,” jelasnya.

    Adib menambahkan kedua perwira tinggi ini menarik perhatian karena masing-masing memiliki keunggulan. Menurutnya, penunjukan KSAL baru nantinya tentu sangat bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto atas usulan dari Komisi I DPR.

    “Presiden diperkirakan mempertimbangkan aspek profesionalisme, pengalaman tempur, serta visi strategis dalam membangun kekuatan maritim Indonesia,” tandasnya.

    (poe)

  • Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT TRPN, selaku perusahaan yang terkait dengan keberadaan pagar laut di perairan Bekasi Jawa Barat, mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai.

    Hal itu terungkap ketika PT TRPN memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Januari 2025.

    Panggilan tersebut dalam rangka meminta verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

    “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Adapun pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

    PT TRPN pun dikenakan denda administratif oleh KKP. Mereka juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

    Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    Doni menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

    “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Pagar Laut di Perairan Bekasi Disegel

    KKP telah menyegel pagar laut di Perairan Bekasi, Tarumajaya, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” terang Ipunk, sapaanya.

    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” lanjutnya.

    TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten hingga Senin (27/1/2025). (Istimewa dok TNI AL)

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.