Kementrian Lembaga: TNI AL

  • 2 Letjen TNI AD yang Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad

    2 Letjen TNI AD yang Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi dua Letjen TNI AD pada awal Januari 2025 dalam rangka memasuki usia pensiun. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Terdapat dua Letjen TNI AD yang digeser Jenderal Agus Subiyanto pada awal Januari 2025. Mereka berdua dimutasi ke Mabes TNI AD dalam rangka memasuki usia pensiun.

    Total ada 101 Perwira TNI yang terkena mutasi berdasar Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025. Dengan rincian 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU.

    Dari 62 Perwira TNI AD yang terkena mutasi, hanya ada dua Letnan Jenderal (Letjen) TNI saja yang masuk daftar.

    Selain itu terdapat banyak Pati berpangkat Mayjen dan Brigjen, adapun perwira berpangkat Kolonel yang masuk daftar.

    2 Letjen TNI AD yang Digeser Jenderal Agus Subiyanto

    1. Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi

    Pada mutasi TNI awal tahun 2025 ini, Letjen TNI Nugroho yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dimutasi ke Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    Nugroho Sulistyo Budi yang lahir pada tahun 1967, diketahui telah lulus dari Akademi Militer (Akmil) pada tahun 1991. Setelah kurang lebih 34 tahun berkarier di militer, ia telah duduki sejumlah posisi strategis.

    Misalnya di tahun 2009 lalu, Nugroho ditunjuk jadi Komandan Kodim 0733/BS. Dirinya kemudian dipercaya untuk menjadi Staf Ahli Menhan Bidang Politik Kemhan RI di tahun 2020.

    Sebelum menjabat Kepala BSSN pada 6 Desember 2024, jenderal bintang tiga itu sempat duduki posisi Inspektur Utama Badan Intelijen Negara sejak 18 Oktober 2024.

    2. Letjen TNI Eko Margiyono

    Letjen TNI Eko Margiyono yang merupakan mantan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, juga dimutasi ke Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun di awal tahun 2025 ini.

    Eko Margiyono lahir pada 12 Mei 1967, di Semarang, Jawa Tengah. Eko memulai kariernya di militer setelah lulus dari Akmil pada tahun 1989 silam.

  • 3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental

    3 Oknum TNI AL Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan Tol Tangerang usai Tembak Bos Rental

    loading…

    Tiga oknum prajurit TNI AL terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga oknum prajurit TNI AL menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdurahman. Ketiganya sempat meninggalkan mobil rental tersebut di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak.

    Hal itu diungkap Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe. Usai penembakan, 3 terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) ternyata diteriakin maling.

    “Terdakwa 1 melihat terdakwa 3 datang dari toilet dan berkata kepada terdakwa 3 yay, ayo kita diteriakin maling. Terdakwa ketiga langsung menuju mobil Daihatsu Sigra,” ujar Gori dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Saat itu, Bambang dan Rafsin mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sementara, Sertu Akbar mengendarai mobil Honda Brio milik rental yang dikelola Ilyas.

    “Dalam keadaan panik (saat meninggalkan rest area), Sertu Akbar menghubungi Sertu Rafsin dan Bambang sambil berteriak mobil kita tinggalkan, takut ada GPS kita diikuti,” katanya.

    Selanjutnya sekitar 5 km setelah keluar rest area, Akbar menepikan kendaraan di bahu jalan. Akbar membuang kunci mobil.

    “Mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa 1 dan 3 berhenti di depan mobil terdakwa 2, setelah itu terdakwa 2 masuk ke pintu belakang kiri dan berkata bang mengemudi bang, saya nggak lancar manual,” ujar Gori.

    Ketiganya langsung melarikan diri ke kawasan Pondok Dayung. Sertu Akbar lantas mengamankan senjatanya dan Kelasi Kepala Bambang istirahat di parkiran mobil, sementara Sertu Rafsin mengganti pakaian dan masuk kembali ke dalam satuan.

    “Selanjutnya terdakwa 3 menemui terdakwa 2 dan terdakwa 1 kemudian para terdakwa memutuskan ke Kodamar untuk melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I atas nama Mayor Laut (S) Muliya Abadi,” katanya.

    Diketahui, 3 oknum prajurit TNI AL yang terlibat kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

    Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan. Oditur Militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    Sementara, Sertu Rafsin Hermawan tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

    (jon)

  • 3
                    
                        Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
                        Megapolitan

    3 Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Megapolitan

    Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus
    penembakan bos rental mobil
    di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
    Ketiganya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 
    Pengamatan
    Kompas.com,
    mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.
    Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
    Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Adli dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
    Persidangan itu dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
    Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
    Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
    Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
    Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya, sedangkan terdakwa Akbar Adli dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
    Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait
    kasus penembakan bos rental mobil
    di Tangerang.
    Keduanya, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
    Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil

    Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil

    loading…

    Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di engadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sertu Akbar Adli menjadi terdakwa pembunuhan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025 silam. Penembakan terjadi di di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Akbar ternyata dibekali senjata api lantaran merupakan aide-de-camp (ADC) dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolilanmil), Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno.

    Baca Juga

    Hal itu terungkap saat Oditur Militer Maroy Chk Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka dari prajurit TNI AL. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).

    “Bahwa terdakwa 2 (Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolilanmil,” kata Gori Rambe, Senin (10/2/2025).

    Adapun senjata yang dibawa oleh Sertu Akbar merupakan senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2 dengan nomor A 27258. Sedangkan amunisi yang terdakwa bon berjumlah 10 butir amunisi tajam.

    “Senjata pegangan terdakwa 2 tersebut memiliki surat ijin senjata penugasan nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024,” tuturnya.

    Baca Juga

    Dalam sidang itu juga diungkap bahwa senjata Sertu Akbar ini pada akhirnya digunakan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak.

    Penembakan ini belakangan menewaskan Ilyas Abdurahman selaku bos rental mobil.

  • Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang – Halaman all

    Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga oknum TNI AL bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

    Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.

    “Terdakwa 1, kamu lagi sakit?” kata Hakim Ketua Arif.

    “Siap, tidak yang mulia,” jawab Bambang.

    “Dari tadi nunduk terus,” ungkap Hakim Ketua.

    Selain itu, Hakim Ketua juga menegur terdakwa Sertu Akbar Adli dengan meminta agar dirinya mencukur jenggot.

    “Terdakwa 2 dicukur itu (nunjuk jenggot) ya, ada ga cukuran di tahanan?” ucap Hakim Ketua.

    “Siap,” jawab Akbar Adli. 

    Di samping itu, selama persidangan ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan. 

    Dari pantauan, terdakwa Bambang dan Akbar sendiri terlihat menggunakan tasbih digital yang dipasang dijarinya seraya berzikir saat persidangan berlangsung.

    Terlihat keduanya memencet tasbih digital tersebut secara berkala selama proses persidangan.

    Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
     
    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Terlibat Kasus Penembakan

    Sebelumnya diberitakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).

    Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.

    Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.

    Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.

    Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL.

    Terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut

    Tiga oknum TNI AL itulah yang kini menjalani sidang di peradilan militer.

     

  • Polisi militer kerahkan intel untuk awasi kinerja prajurit

    Polisi militer kerahkan intel untuk awasi kinerja prajurit

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya akan mengerahkan personel intel untuk mengawasi kinerja prajurit di lapangan.

    “Jadi tim intel yang mereka berada di lapangan untuk mengumpulkan data-data apakah memang ini terjadi tindak pidana atau pelanggaran yang memang dilakukan oleh anggota TNI,” kata Yusri usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

    Menurut Yusri, pengerahan personel intel itu dilakukan agar jajaran polisi militer dapat memantau pergerakan prajurit secara efektif.

    Personel intel tersebut, lanjut Yusri, tersebar di seluruh satuan wilayah militer seperti kodim, korem hingga koramil untuk TNI AD. Hal serupa juga berlaku untuk satuan wilayah di jajaran TNI AL dan AU.

    Nantinya, informasi pelanggaran prajurit yang dimiliki intel di wilayah akan diserahkan pihak polisi militer masing-masing matra.

    Setelah mendapatkan informasi yang cukup, barulah pihak polisi militer akan menindak prajurit yang melanggar sesuai dengan undang-undang militer.

    Yusri melanjutkan, cara tersebut terbukti efektif dalam menindak personel selama ini. Dia mengatakan tercatat ada 618 kasus pelanggaran prajurit yang terjadi di 2023. Jumlah tersebut menurun di tahun 2024 menjadi 416 kasus.

    Walaupun tren pelanggaran menurun, Yusri mengaku pihaknya tidak akan mengendurkan upaya penindakan untuk para prajurit yang melanggar selama 2025.

    TNI tidak boleh arogan

    Di saat yang sama, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para prajuritnya tidak bersikap arogan saat menjalankan tugas melayani masyarakat.

    “Bina soliditas dan kekompakan bersama seluruh komponen bangsa dengan tidak menunjukkan perilaku yang arogan dan selalu menjaga kepercayaan rakyat,” kata Agus saat menjadi Inspektur Upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer.

    Agus mengatakan kehadiran TNI harus memberikan rasa aman dan nyaman sehingga keberadaannya dapat diterima masyarakat.

    Selain itu, Agus juga memerintahkan jajaran polisi militer untuk profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum militer.

    Hukum militer tersebut, menurut Agus, harus diterapkan dengan baik agar seluruh personel yang bertugas di tengah masyarakat tidak melanggar hukum.

    Dengan penegakan hukum yang maksimal, Panglima yakin prajurit akan bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak akan melakukan tindakan bersifat intimidatif kepada masyarakat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Dakwaan Penembakan Bos Rental: 3 Terdakwa Pakai Baju Militer, Ini Harapan Keluarga Korban – Halaman all

    Sidang Dakwaan Penembakan Bos Rental: 3 Terdakwa Pakai Baju Militer, Ini Harapan Keluarga Korban – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

    Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Sersan Satu Apri Atmojo, Kelasi Kepala Akbar Aidil, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan.

    Keluarga korban turut menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.

    Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.

    “Kami mengharapkan itu para terdakwa agar dapat hukuman setimpal atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang,” kata Rizky dalam keterangannya, Senin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

    Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

    “Kami tetap mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, apalagi terdakwa sudah diancam pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer karena telah menggelar sidang secara terbuka, jadi teman-teman media bisa meliput di sini,” ucapnya.

    Terdakwa gunakan seragam militer

    Para terdakwa hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.

    Ketiganya mengenakan kemeja loreng lengan panjang khas TNI dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL).

    Hanya baret yang membedakan mereka. Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.

    Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska). 

    Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.

    Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi. Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa. Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.

    “Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.

    Awalnya, ketiganya mengenakan masker. Hakim kemudian meminta mereka membukanya saat memasuki pembacaan dakwaan.

    Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.

    “Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

    “Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono. 

    Bermula dari Penggelapan Mobil

    Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan mobil rental milik pengusaha rental berinisial IA (48). IA ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan dugaan tersebut berasal dari keterangan saksi.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Arief kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025). 

    Ia menyebut korban sendiri merupakan bos rental mobil. 

    Saat itu, pelaku yang masih diburu itu diduga menggelapkan sebuah mobil Honda Brio milik korban.

    Namun mobil tersebut ternyata bukan disewa oleh pelaku, melainkan mobil yang digelapkan itu sudah berpindah tangan kepada pelaku. 

    Korban yang melacak dan mengetahui keberadaan mobilnya tersebut, langsung mencarinya hingga berujung kejar-kejaran dengan pelaku.

    Hingga akhirnya, korban menghadang mobil yang dibawa pelaku sampai di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itulah terjadinya aksi penembakan hingga memakan korban jiwa. 

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan minimarket rest area Km 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” jelasnya. 

    Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm merek Luger dan mobil Honda Brio Kuning di lokasi kejadian. (Kompas.Tv/Kompas.com/Tribunnews.com)

     

  • 8
                    
                        Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat
                        Megapolitan

    8 Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat Megapolitan

    Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga prajurit TNI AL, Senin (10/2/2025), hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus
    penembakan bos rental mobil
    di tol Tangerang-Merak.
    Ketiganya, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
    Pengamatan
    Kompas.com,
    mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.
    Ketiganya mengenakan kemeja loreng lengan panjang khas TNI dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL).
    Hanya baret yang membedakan mereka. Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
    Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
    Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
    Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
    Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa.
    Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
    “Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.
    Awalnya, ketiganya mengenakan masker. Hakim kemudian meminta mereka membukanya saat memasuki pembacaan dakwaan.
    Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.
    “Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi
    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.
    “Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang – Halaman all

    Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli sudah memiliki niatan untuk menembak bos rental Ilyas Abdurrahman dengan menitipkan senjata api (senpi) miliknya berjenis pistol ke rekannya yaitu terdakwa Kepala Kelasi (KLK) KLI Bontang, Bambang Apriatmojo.

    Adapun hal tersebut terjadi di minimarket di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu.

    Mulanya, Sertu Akbar Adli masuk ke dalam minimarket dan bertanya kepada karyawan terkait toilet.

    “Saat di dalam Indomaret, terdakwa dua (Sertu Akbar Adli) bertanya kepada Saudara Muhammad Rizal Salahudin Badri saksi sembilan. (Sertu Akbar bertanya) ‘Pak ada toiletnya nggak?’. Saksi sembilan menjawab ‘toilet ada di dekat Alfamart, pak’. Terdakwa dua berkata terimakasih,” kata oditur militer dalam sidang militer perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kemudian, Sertu Akbar bersama terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan pun langsung berjalan menuju ke toilet yang sempat ditunjukkan oleh karyawan sebelumnya.

    Namun, sebelum ke toilet, Sertu Akbar menitipkan terlebih dahulu pistol miliknya ke KLK Bambang yang menunggu di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.

    Saat menitipkan tersebut, Sertu Akbar mengatakan agar menembak siapapun yang mengancamnya.

    Dia juga menyebut pistol tersebut sudah dalam kondisi siap tembak.

    “Sebelum terdakwa dua ke toilet, terdakwa dua menghampiri terdakwa satu (KLK Bambang) yang sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa kedua.

    “Kemudian senjata tersebut terdakwa dua diberikan ke terdakwa dua sambil berkata tut, senjata taruh di sana, hati-hati. Senjata sudah terisi peluru dan terkunci. Akan tetapi, sebelum pergi, terdakwa kedua berkata ‘apabila terjadi sesuatu, tembak saja’,” beber oditur militer.

    Detik-detik Tertembaknya Ilyas, Ditembak KLK Bambang Jarak 1 Meter

    Tak berselang lama, Ilyas bersama dengan tim sampai di minimarket yang juga menjadi lokasi berkumpul terdakwa.

    Setelah itu, mereka mencari keberadaan para terdakwa tersebut. Lantas, rombongan Ilyas menemukan para terdakwa.

    Selanjutnya, mereka langsung melakukan penghadangan.

    “Melihat para terdakwa parkir, almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan tim mendekati dan menghadang mobil para terdakwa agar tidak bisa kabur. Kemudian, almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan tim mencari para terdakwa,” jelas oditur militer.

    Lalu, anggota tim Ilyas Abdurrahman yaitu Sabdu Abdurraham Isra dan Samsul Bahri alias Agus melihat mobil yang dikendarai KLK Bambang yang sempat menabrak rombongan saat berada di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten.

    Lantas, mereka pun mendekati KLK Bambang. Namun, di saat yang bersamaan, terdakwa tengah menenteng pistol dan langsung ditodongkan ke arah Agus.

    “Kemudian saksi empat (Sabdu Abdurrahman Isra) dan saksi tujuh (Samsul Bahri alias Agus) melihat mobil yang digunakan terdakawa satu untuk menabrak di Saketi.”

    “Selanjutnya, saksi empat dan saksi tujuh mendekati terdakwa satu. Akan tetapi, saat itu saksi empat dan saksi tujuh melihat terdakwa satu sedang memegang senjatan dan saat itu terdakwa satu menodongkan senjata yang dipegangnya ke saksi tujuh,” katanya.

    Lantas, anak Ilyas, Rizky Agam Putra pun memvideokan KLK Bambang yang tengah menodongkan senjata yang membuat terdakwa langsung menurunkan senjatanya.

    Kemudian, Sertu Akbar Adli yang sudah berada di lokasi langsung mengancam Ilyas dan tim bahwa dirinya adalah anggota TNI AL.

    “Kemudian terdakwa dua berteriak ‘saya anggota, saya Angkatan Laut’ akan tetapi tidak diperdulikan. Lalu, terdakwa dua dipiting oleh saksi 10, saksi 11, dan saudara Ramli (korban hidup) menuju ujung mobil Avanza berwarna putih,” kata oditur militer.

    Saat dipiting, Sertu Akbar Adli sempat dipukul oleh Isra ke pelipisnya. Sesaat setelah itu, KLK Bambang yang membawa senjata milik Sertu Akbar Adli langsung menembak ke arah anggota tim Ilyas sebanyak dua kali.

    Setelah itu, KLK Bambang menuju ke arah lokasi Sertu Akbar Adli dipiting oleh anggota tim dari Ilyas.

    Sertu Akbar Adli lantas memerintahkan rekannya tersebut untuk menembak lagi dan langsung dilakukan oleh KLK Bambang.

    Tembakan tersebut membuat anggota tim Ilyas yang tengah memiting Sertu Akbar Adli langsung melarikan diri.

    Lalu, pada saat yang bersama, Ilyas justru mendatangi KLK Bambang dan berusaha merebut pistol yang dibawa terdakwa.

    Nahas, Ilyas justru ditembak oleh KLK Bambang dan peluru bersarang di dada sebelah kanan.

    “Kemudian almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman mendekati terdakwa satu dari belakang dan ingin merebut senjata terdakwa satu.”

    “Selanjutnya, hanya berjarak satu meter, terdakwa satu berbalik badan dan menembak almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan terkena di dada sebelah kanan,” jelasnya.

    Ilyas pun langsung dibawa ke dalam minimarket dan digeletakan di lantai setelah ditembak oleh KLK Bambang.

    Sementara, para terdakwa langsung melarikan diri sembari membawa mobil Brio warna oranye yang merupakan milik dari Ilyas.

    Sembari mencoba kabur, KLK Bambang kembali melakukan tembakan ke arah atas dan membuat orang yang berada di lokasi menghindar. Para terdakwa pun berhasil kabur meski sempat dihadang dan dilempari dengan batu oleh sekuriti.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

     

  • TNI Akui Kasus Pelanggaran Prajurit Marak Terjadi Akhir-akhir Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    TNI Akui Kasus Pelanggaran Prajurit Marak Terjadi Akhir-akhir Ini Nasional 10 Februari 2025

    TNI Akui Kasus Pelanggaran Prajurit Marak Terjadi Akhir-akhir Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom)
    TNI
    , Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengakui marak terjadi kasus
    pelanggaran hukum
    yang melibatkan prajurit TNI beberapa waktu terakhir.
    Namun menurutnya, TNI sudah menindak semua kasus pelanggaran hukum tersebut.
    “Kemudian terkait memang terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang kemarin, mungkin rekan-rekan bisa melihat,” kata Danpuspom ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    “Memang terjadi pelanggaran, tapi semuanya sudah kita tindaklanjuti dari Pom Angkatan, Pomad, Pomal, maupun Pomau,” tambahnya.
    Salah satu kasus yang disorot Yusri yaitu penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak oleh tiga oknum TNI Angkatan Laut.
    Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiganya telah berjalan. Bahkan, hari ini mereka sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
    “Jadi para tersangka sudah ditahan, kemudian sudah dilakukan penyidikan. Kemudian berkas juga sudah kita limpahkan kepada Otmil (Oditurat Militer) maupun Dilmil (Pengadilan Militer) untuk proses persidangan di peradilan militer,” tutur Yusri.
    Selain kasus penembakan bos rental, ada sejumlah kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI.
    Misalnya, kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial KL (20) oleh prajurit TNI AL berinisial A di Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini diduga terjadi karena pelaku kesal dengan korban saat berhubungan badan.
    Selanjutnya, kasus pengancaman akan menembak yang dilakukan anggota Kodam III/Siliwangi berinisial Prada SA terhadap perempuan di depan sebuah klub malam di Kemang, Jakarta Selatan. Kasus ini dipicu karena diduga Prada SA memaksa dan meminta minum kepada para perempuan tersebut, namun ditolak.
    Terbaru kasus penyerangan terhadap warung warga di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh 40 personel Resimen Arhanud 2/Sisingamangaraja. Meski saat ini kasus telah berakhir damai, namun TNI tetap menindak prajurit yang terlibat.
    Yusri menambahkan bahwa TNI melibatkan intelijen militer dalam proses
    penegakan hukum
    prajurit.
    Semisal, untuk menentukan apakah seorang prajurit benar-benar terlibat dalam sebuah kasus pidana.
    “Jadi untuk kegiatan memang kan kita punya tim Lidpamfik (Penyelidikan dan Pengamanan Fisik). Jadi tim intel yang mereka berada di lapangan untuk mengumpulkan data-data apakah memang ini terjadi tindak pidana atau pelanggaran yang memang dilakukan oleh anggota TNI. Dari informasi tim intel inilah kita akan melaksanakan penindakan di lapangan,” jelas Danpuspom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.