Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Termasuk 2 Petinggi BIN, Ini 8 Jenderal Bintang Dua TNI AD yang Dirotasi dan Mutasi

    Termasuk 2 Petinggi BIN, Ini 8 Jenderal Bintang Dua TNI AD yang Dirotasi dan Mutasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI.  Kali ini, ada 65 pati TNI yang dirotasi dan dimutasi. Mereka berasal dari matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 65 perwira tinggi dari 30 pati TNI AD, 24 pati TNI AL, dan 11 pati TNI AU,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Dari jumlah itu, ada delapan pati TNI AD bintang dua atau dengan pangkat mayjen yang dirotasi dan mutasi. Antara lain:

    1. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, SIP, MIP dari Aster Panglima TNI menjadi Danjen Akademi TNI

    2. Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, SIP MSi, MTr (Han) dari Pangdam II/Swj menjadi Aster Panglima TNI

    3. Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA dari Dirjen Strahan Kemenhan menjadi Pangdam II/Swj

    4. Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, SE dari Inspektur Utama BIN menjadi Staf Khusus Kasad

    5. Mayjen TNI Steverely Christmas Perengkuan dari Deputi Bid Intelijen Luar Negeri BIN menjadi Inspektur Utama BIN

    6. Mayjen TNI Heru Sudarminto, SIP, MSc dari Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemehan menjadi Pati Mabes AD (dalam rangka pensiun)

    7. Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar, SIP dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad 

    8. Mayjen TNI Rudy Syamsir, SH, MH dari Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam menjadi Staf Khusus Kasad.

    Rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI. 
     

  • Profil Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, Eks Pangkoarmada II yang Kini Resmi Jabat Komandan Seskoal – Halaman all

    Profil Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, Eks Pangkoarmada II yang Kini Resmi Jabat Komandan Seskoal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah profil serta sepak terjang Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, di mana kini memiliki jabatan baru sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal).

    Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo masuk dalam daftar 24 perwira tinggi (pati) TNI yang dirotasi dan dimutasi di sejumlah posisi strategis oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Rotasi dan mutasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 65 Perwira Tinggi (Pati) dari 30 Pati TNI AD, 24 Pati TNI AL, dan 11 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025), mengutip Kompas.com.

    Profil dan Sepak Terjang

    Ariantyo Condrowibowo merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXVII/tahun 1991.

    Sebelum menjabat sebagai Danseskoal, Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo pernah menjabat sebagai Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II), mengutip tni-au.mil.id.

    Pati TNI AL kelahiran 15 September 1969 ini sebelumnya juga pernah mengemban jabatan sebagai Waasops Kasal pada 2023–2024 dan juga Pa Sahli Tk. III Bidang Polkamnas Panglima TNI pada 2024.

    Sedangkan pada 2023, Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo pernah menjabat sebagai Direktur Pendidikan (Dirdik) Kodiklatal menggantikan Laksamana Pertama TNI Dato Rusman S.N.

    Mengutip tnial.mil.id, sebelum resmi menjadi Dirdik Kodiklatal, Ariantyo Condrowibowo pernah menjabat sebagai Wadan Seskoal.

    Dirinya juga pernah menjabat sebagai Dansatkor Koarmatim (2016-2018), Asops Pangarmatim (2018-2019), dan Asops Kogabwilhan I (2020-2022).

    Berikut riwayat jabatannya mengutip Wikipedia:

    Komandan KRI Ahmad Yani-352 (2011–2013)
    Danlanal Balikpapan (2013–2015)

    Kadep Ops Seskoal (2015–2016)
    Dansatkor Koarmatim (2016–2018)
    Asops Pangkoarmatim (2018–2019)
    Paban V/Kerkamtas Sops TNI (2019–2020)
    Asops Kogabwilhan I (2020–2022)
    Wadanseskoal (2022–2023)
    Dirdik Kodiklatal (2023)
    Waasops Kasal (2023–2024)
    Pa Sahli Tk. III Bidang Polkamnas Panglima TNI (2024)
    Pangkoarmada II (2024—2025)
    Komandan Seskoal (2025—Sekarang)

    Berikut daftar 24 Pati TNI AL yang dirotasi dan dimutasi, mengutip Kompas.com: 

    Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo dari Pangkoarmada II menjadi Danseskoal
    Laksda TNI I Gung Putu Alidjaya dari Wadan Kodiklatal menjadi Pangkoarmada II
    Laksda TNI Fauzi, dari Danseskoal menjadi Wadan Kodiklatal
    Laksda TNI Wiranto dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpres Sahli Panglima TNI menjadi Staf Khusus KSAL
    Laksma TNI Kris Wibowo dari Kadisfaslanal menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpres Sahli Panglima TNI
    Kolonel Laut (T) Jusep Wildan dari Kasatlaikmattin Dislaikmatal menjadi Kadisfaslanal
    Laksma TNI Dr. Goki P. Sihombing, dari Kapoksahli Koarmada I menjadi Staf Khusus KSAL
    Kolonel Laut (T) Dedy Pradono dari Sekdisbekal menjadi Kapoksahli Koarmada I
    Laksma TNI I Gusti Putu Ngurah Sedana dari Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI menjadi Staf Khusus KSAL
    Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan dari Pamen Denma Koarmada RI menjadi Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI
    Laksma TNI Doddy Setyo Prambudi, dari Ir Pushidrosal menjadi Pati Mabes TNI AL
    Kolonel Laut (S) Nanang Permadi dari Kadopusbekbar Disbekal menjadi Ir Pushidrosal
    Laksma TNI Hogi Suprayogo dari Pati Sahli Pasal Bid. Dokstraops menjadi Staf Khusus KSAL
    Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, dari Wairjenal menjadi Pati Sahli Pasal Bid Dokstraops
    Laksma TNI Agus Priyatna, dari Ses Itjen TNI menjadi Warjenal
    Laksma TNI Djatmoko dari Direvjianbang Sesko TNI menjadi Ses Itjen TNI 
    Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo dari Dankorsis Sesko TNI menjadi Direvjianbang Sesko TNI
    Brigjen TNI (Mar) Amir Kasman dari Dosen Ahli Opsgap Sesko TNI menjadi Dankorsis Sesko TNI
    Kolonel Laut (P) Teddie Bernard Hernaswan dari Dirdik Seskoal menjadi Dosen Ahli Opsgap Sesko TNI
    Laksma TNI Iwan Setiawan, dari Asistel Pangkarmada RI menjadi Staf Khusus KSAL
    Kolonel Laut (S) Erwin Edi Anto Hutapea, Opsla dari Paban VI/Mintel Sistel TNI menjadi Asintel Pangkoarmada RI
    Laksma TNI Arif Badrudin dari Dirum Akademi TNI menjadi Staf Khusus KSAL, dalam rangka Dik. PPRA LXVIII Lemhanas TA 2025
    Kolonel Mar Mikaryo Widodo dari Dosen/Patun Sesko TNI menjadi Dirum Akademi TNI
    Brigjen TNI (Mar) Dr. Guslim, M.M. Dari Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kemenko Polhukam menjadi Staf Khusus KSAL.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Shela Octavia)

     

  • Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Teguran Hakim ke Oknum TNI AL Gara-gara Nunduk di Persidangan

    Jakarta

    Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Merak. Salah satu terdakwa ditegur oleh hakim karena menunduk selama persidangan.

    Sidang dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Adalah terdakwa yang ditegur adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

    Hal itu terjadi usai dakwaan dibacakan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Hakim menanyakan apakah terdakwa sakit atau tidak. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak sedang sakit.

    “Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?” kata hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman.

    “Siap, tidak,” jawab terdakwa.

    “Dari tadi nunduk terus kamu,” kata hakim.

    “Siap,” jawab terdakwa.

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

    Dalam sidang ini, dua oknum TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Satu oknum lainnya didakwa tentang penadahan.

    Adapun para terdakwa adalah, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

    “Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.

    Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

    “Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya

    Peran 3 Oknum TNI AL di Kasus Penembakan

    Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)

    Oditur militer menjelaskan peran tiga oknum TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

    “Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO, peran para terdakwa adalah terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri,” kata Oditur membacakan dakwaan.

    Bambang mencari informasi kepada Hendri tentang mobil leasing yang akan dijual. Kemudian terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) berperan sebagai perantara pembeli.

    “Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” ungkapnya.

    Alur Kasus Penembakan

    Foto: Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak (dok. Antara)

    Oditur militer juga menjelaskan kronologi tiga oknum TNI AL ini menggelapkan mobil hingga menembak bos rental di rest area Jakarta-Merak. Rangkaian peristiwa ini bermula pada 26 Desember 2024.

    “Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 saat terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berada di mes Satkopaska Koarmada I Ksatrian Pondok Dayung, terdakwa 3 mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB,” kata Oditur.

    Pada saat itu, Rafsin berkata kepada Akbar ‘Bang, kami mau cari mobil lah. Kemudian Akbar menjawab ‘mobil apa dek?’. Rafsin mengatakan mencari mobil matik Honda Jazz atau Brio.

    “Terdakwa 2 menjawab ‘berapa uangmu dek?’, terdakwa 3 menjawab ‘sekitar Rp 50 juta atau 60 juta bang’. Terdakwa 2 berkata ‘iya dek, nanti saya infoin’,” tuturnya.

    Lalu pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Akbar bertanya ke terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) tentang mobil yang dicari tersebut. Kemudian Bambang mengatakan akan menghubungi orang bernama Hendri.

    “Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi 18 menukar mobil Toyota Calya warna silver menjadi mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp 650 ribu,” bebernya.

    Saat itu, dia menyewa mobil selama tiga hari dengan membayar Rp 1,5 juta. Kemudian Bambang mengatakan kepada Hendri bahwa Brio tersebut cocok dengan harga Rp 55 juta.

    “Selanjutnya terdakwa 2 mentransfer melalui m-banking sebesar Rp 40 juta ke rekening saksi 17 dan kemudian saksi 17 mentransfer uang tersebut kepada Rohman sejumlah Rp 33 juta, dan sisanya sebesar Rp 7 juta untuk bayar utang kepada saksi 17,” tuturnya.

    Setelah ditransfer, oknum TNI AL Akbar dan Rafsin membawa mobil Brio tersebut, sementara Bambang membawa mobil Daihatsu Sigra. Kemudian Agam Muhammad (anak bos rental) mengecek GPS dan diketahui 2 GPS sudah dalam keadaan mati di Pandeglang.

    “Sehingga tersisa 1 unit GPS yang masih aktif dan posisi saat itu berada di daerah Malimping Pandegelang. Mengetahui hal tersebut, saksi 2 melapor kepada almarhum Ilyas Abdurrahman (korban) dan Riski Agam Saputra (adik Agam Muhammad),” ucapnya.

    Mereka bersama sejumlah orang kemudian mengejar mobil rental Brio tersebut. Pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, para terdakwa kembali ke Jakarta setelah bertransaksi.

    “Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, di daerah Kecamatan Saketi, Pandeglang mobil Honda Brio yang dikendarai terdakwa 2 dan terdakwa 3 dipepet oleh mobil XPander warna Putih milik almarhum Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu…minggir dulu’,” terangnya.

    Kemudian mobil terdakwa 2 dan 3 masih berjalan pelan, sehingga mobil korban memotong dan berhenti di depannya. Mobil terdakwa kemudian mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan.

    “Selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata ‘mobil ini dari mana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata ‘kamu sindikat ya’, kemudian almarhum Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 ‘woi…woi turun turun’ sambil menarik kerah jaket terdakwa,” bebernya.

    Kemudian saat pintu sopir terbuka, ada yang mencoba mengambil kunci mobil. Karena kondisi ramai, terdakwa 2 berteriak ‘saya anggota!’. Dia juga berteriak ke terdakwa 3 bahwa ada senjata di tas.

    “Mendengar teriakan terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 langsung mengambil senjata milik terdakwa di dalam tas terdakwa 2 dan langsung menodongkan pistol tersebut ke arah jendela sebelah kanan sambil berteriak ‘woy, mundur…mundur…mundur!! Mundur semuanya mundur! Apa saya tembak kau!! Mundur!!,” ungkapnya.

    Kemudian para korban meminta terdakwa tenang. Tiba-tiba, mobil terdakwa 1 datang berhenti di samping mobil korban. Kemudian mobil korban mundur dan memberi celah mobil terdakwa 2 untuk pergi, dan diikuti terdakwa 1.

    “Almarhum Ilyas Abduraman dan tim mencari kantor polisi terdekat untuk meminta pengawalan karena pada saat itu para terdakwa membawa senjata. Kemudian ke Polsek Cinangka, akan tetapi almarhum Ilyas Abdurahman tidak mendapatkan pengawalan dari polisi. Karena tidak mendapat pengawalan, sehingga saksi 2 meminta bantuan di Grup WhatsApp ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) dengan berkata ‘May Day, mobil saya GPS dua putus, tinggal satu GPS aktif dengan posisi mobil di Anyer’,” ungkapnya.

    Beberapa anggota grup itu lalu datang membantu. Pada pukul 03.00 WIB, terdakwa 2 memerintahkan 2 terdakwa lainnya ke mobil Sigra. Sementara terdakwa 2 ada di mobil Brio yang digelapkan itu.

    “Terdakwa 2 mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi,” terangnya.

    Kemudian terdakwa 2 membawa mobil Brio masuk tol ke arah Jakarta, diikuti 2 terdakwa lainnya menggunakan mobil Sigra. Pada pukul 03.30 WIB, terdakwa 2 menghubungi terdakwa lainnya untuk berhenti mengisi BBM di Rest Area Km 45.

    “Setelah saksi melihat GPS kembali, mobil Honda Brio berhenti di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang, selanjutnya almarhum Ilyas Abdurahman dan tim menuju ke sana dan sekira pukul 04.00 WIB, sampai di Rest Area Km 45,” terangnya.

    Setelah mengisi BBM, para terdakwa menuju minimarket dan memarkirkan mobil Brio. Kemudian terdakwa 2 turun masuk ke minimarket untuk ke toilet. Terdakwa 1 dan 3 kemudian juga parkir di minimarket itu.

    “Terdakwa 2 menghampiri terdakwa 1 yang sedang berada di dalam mobil Sigra sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa 2. Kemudian senjata tersebut dititipkan kepada terdakwa 1 sambil berkata ‘Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci’. Akan tetapi sebelum pergi terdakwa 2 berkata ‘Apabila terjadi sesuatu tembak saja’,” ungkapnya.

    Korban dan tim kemudian melihat terdakwa parkir di minimarket. Kemudian mereka mendekati terdakwa. Kemudian terjadi perselisihan di minimarket tersebut hingga terdakwa 2 berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL.

    “Akan tetapi tidak diperdulikan, dan saat itu terdakwa 2 dipiting dan Ramli menuju ujung mobil Avanza, dan saat terdakwa 2 dipiting, saksi memukul dengan cara mengepal ke pelipis sebelah kanan,” jelasnya.

    Terdakwa 1 kemudian menembakkan senjata api setelah melihat terdakwa 2 dipukul. Dia kemudian turun sambil menenteng senjata api. Terdakwa 2 kemudian memerintah terdakwa 1 untuk menembak.

    Kemudian di samping mobil Brio, terdakwa 1 menembak Ramli dari jarak 2 meter. Saat itu mereka melepaskan terdakwa 2 dan dia masuk ke dalam mobil Brio. Ramli merupakan korban selamat dari penembakan itu.

    “Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan,” ujarnya.

    “Setelah kena tembak, almarhum Ilyas Abdurahman tersebut kabur ke dalam toko Indomaret dan tergeletak di dalam toko Indomaret,” lanjutnya.

  • Daftar 24 Pati TNI AL yang Dimutasi Panglima TNI, Termasuk Pangkoarmada II
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Daftar 24 Pati TNI AL yang Dimutasi Panglima TNI, Termasuk Pangkoarmada II Nasional 10 Februari 2025

    Daftar 24 Pati TNI AL yang Dimutasi Panglima TNI, Termasuk Pangkoarmada II
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi di sejumlah posisi strategis dalam lingkungan TNI. Untuk TNI Angkatan Laut (AL), ada 24 perwira tinggi (pati) yang dirotasi dan dimutasi.
    Rotasi dan mutasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 65 Perwira Tinggi (Pati) dari 30 Pati TNI AD, 24 Pati
    TNI AL
    , dan 11 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Berikut daftar 24 Pati TNI AL yang dirotasi dan dimutasi:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan Megapolitan 10 Februari 2025

    Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, melepaskan lima kali tembakan saat kejadian, Kamis (2/1/2025) dini hari.
    Namun, tembakan itu tidak seluruhnya dilepaskan ke Ilyas. Hanya satu tembakan yang mengarah ke Ilyas dan akhirnya menewaskan bos rental mobil itu.
    “Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Tembakan pertama dan kedua diarahkan Bambang ke kerumunan tim Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
    Saat itu, Bambang menembakkan senjata dari dalam mobil yang dia kemudikan.
    “Tembakan pertama terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan,” kata Gori.
    Sementara, tembakan ketiga Bambang mengarah ke salah satu tim yang dibawa Ilyas bernama Ramli. Ketika itu, Ramli tengah memegangi tubuh Akbar. 
    Meski terkena tembakan, Ramli dinyatakan selamat. 
    “Terdakwa-1 menembak ke arah saudara Ramli yang sedang memegangi terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) dengan jarak lebih kurang 2 meter,” ucap Gori.
    Sementara, tembakan keempat Bambang mengarah ke Ilyas Abdurahman.
    “Terdakwa-1 menembak ke arah Almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter di mana saat itu terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan saling berhadapan dengan saudara Ilyas Abdurahman,” turut Gori.
    Tembakan terakhir, diarahkan ke atas untuk menghalau massa yang berupaya mendekati ketiga pelaku usai Ilyas ditembak.
    Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
    Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Batal Dilakukan Hari Ini Akibat Cuaca Buruk

    Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Batal Dilakukan Hari Ini Akibat Cuaca Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, batal dilakukan akibat cuaca buruk. Meski demikian, TNI Angkatan Laut (AL) tetap bersiaga untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut yang tersisa 7,66 km.

    “Pembongkaran tidak dilaksanakan karena kondisi cuaca yang buruk, yakni angin kencang dan ombak tinggi,” ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, M Qomar Syarifudin kepada awak media, Senin (10/2/2025).

    Qomar Syarifudin menjelaskan, pembongkaran terakhir kali dilakukan pada 5 Februari 2025. Namun, cuaca buruk membuat proses pembongkaran terhenti hingga saat ini.

    Meski demikian, TNI AL tetap siaga dengan menyiagakan tiga unit Tank Amfibi, sejumlah perahu karet, dan personel di Pantai Tanjung Pasir.

    Rencananya, pembongkaran akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2025), tetapi tetap mempertimbangkan kondisi cuaca yang ada.

    “Pembongkaran akan dilanjutkan besok, Selasa, dengan tetap memperhatikan faktor cuaca,” ucapnya lagi.

    Dia merinci, dari total panjang pagar laut 30,16 km, sejauh ini 22,5 km telah berhasil dibongkar, terdiri dari 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 km di Kronjo, Tangerang. Saat ini, masih ada 7,66 km yang tersisa untuk dibongkar.

    Pagar laut tersebut membentang di wilayah pesisir yang melibatkan 16 desa yang ada pada enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar laut ini diketahui telah mengganggu aktivitas nelayan, dengan 3.888 orang dan 502 pembudidaya yang terdampak.

    Terkait dengan pengungkapan pemilik pagar laut ini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

    Di Bareskrim, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara. Sementara di Kejagung, penyidik Jampidsus masih mengumpulkan keterangan terkait kasus ini.

  • Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil Megapolitan 10 Februari 2025

    Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak adalah milik salah satu terdakwa, yakni anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu Akbar Adli.
    Dalam kasus yang menewaskan Ilyas ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    “Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Gori menyebut, senjata yang digunakan oleh Sertu Akbar Adli itu merupakan senjata organik Komando Pasukan Katak (Kopaska) jenis Arex Zero 2.
    “Senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2, nomor senjata A 27258, warna hitam, dengan amunisi yang berjumlah 10 butir amunisi tajam,” ucap Gori.
    Senjata tersebut memiliki surat izin penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
    Adapun senjata milik Sertu Akbar Adli itu ditembakkan KLK Bambang Apri Atmojo sedikitnya lima kali.
    Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
    Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol Megapolitan 10 Februari 2025

    Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa
    kasus penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak meninggalkan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman (48) tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (2/1/2025) dini hari. 
    Ketiga pelaku, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan disebut panik usai menembak Ilyas. 
    “Bahwa dalam keadaan panik, terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) menghubungi terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) dan terdakwa 1(Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) sambil berteriak ‘Mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin’,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
    Selanjutnya, sekitar 5 kilometer dari Rest Area KM 45, Akbar yang mengemudikan mobil Honda Brio berwarna oranye bernomor polisi 2696 KZO itu menepikan mobil milik Ilyas tersebut di bahu jalan tol.
    “Dan saat itu mobil Honda Brio terdakwa 2 kunci dan kuncinya terdakwa 2 buang,” ucap Gori.
    Setelah itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh Rafsin dan di dalamnya juga terdapat Bambang berhenti di depan mobil Honda Brio tersebut. 
    Dengan cekatan, Akbar naik ke Mobil Daihatsu Sigra itu. 
    “Saat di dalam mobil terdakwa 3 (Rafsin) berkata kepada terdakwa 1 (Bambang) ‘Bang, mengemudi Bang, saya enggak lancar manual’. Kemudian terdakwa 2 (Akbar) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dan langsung mengambil alih kemudi,” ungkap Gori.
    Ketiga pelaku lantas tancap gas kembali ke Jakarta. 
    Adapun atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Sementara, Rafsin dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron Penadah Mobil Milik Bos Rental Sering Berpindah-pindah Tempat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Buron Penadah Mobil Milik Bos Rental Sering Berpindah-pindah Tempat Megapolitan 10 Februari 2025

    Buron Penadah Mobil Milik Bos Rental Sering Berpindah-pindah Tempat
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – RM, buron kasus penggelapan mobil milik Ilyas Abdurrahman, bos rental yang ditembak anggota TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, sering berpindah-pindah tempat.
    Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, karena RM sering berpindah lokasi membuat polisi kesulitan menangkapnya.
    “Saat ini, RM masih dalam pengejaran. Kendalanya yang bersangkutan terus berpindah-pindah tempat,” ujar Purbawa kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).
    Purbawa menjelaskan, awalnya terdapat empat tersangka yang masuk DPO. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, muncul satu tersangka tambahan, sehingga total ada lima tersangka.
    Adapun empat tersangka telah ditangkap lebih dulu, yakni IR, Ajad Sudrajad (AJ), IM, dan HR.
    Para tersangka itu berperan dalam aksi penggelapan mobil rental yang terjadi pada Rabu (1/2/2025).
    “Perannya sama, mereka melakukan penggelapan mobil rental,” imbuh dia.
    Sebelumnya, empat dari lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penggelapan mobil milik bos rental di Tangerang ditangkap polisi.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, empat pelaku tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
    “Penangkapan dilakukan secara bertahap. IR lebih dulu ditangkap, disusul Ajat Sudrajad, lalu IM. Dari IM, ditemukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada HR,” jelas dia.
    Saat ini, empat tersangka yang telah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini peran tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental

    Ini peran tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1).

    Ketiga terdakwa itu, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Rafsin) mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja, tanpa BPKB,” kata Gori di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp50-60 juta. Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa 1, yakni Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.

    Bambang langsung menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio. Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

    Lalu, Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

    Oknum anggota TNI AL itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta. Mobil itu kemudian diambil oleh oknum anggota TNI AL tersebut.

    Di lain lokasi, pihak rental mobil mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan. Korban bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.

    “Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB saudara Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2 sekaligus anak Ilyas Abdurrahman) mengecek GPS. Dua GPS keadaan mati di daerah Pandeglang, sehingga tersisa satu GPS yang masih aktif dan posisi saat itu di daerah Malimping Pandeglang. Saksi 2 lapor ke Ilyas dan Riski Agam Saputra (saksi 3/adik saksi 2). Namun, Ajat (saksi 18) saat dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak aktif,” jelas Gori.

    Kemudian, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mereka menemukan mobil itu dibawa oleh Akbar dan Rafsin di daerah Pandeglang. Ilyas dan rombongan pun mencoba menghentikan mobil tersebut.

    “Almarhum saudara Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata ‘minggir dulu.. minggir dulu’, saat itu mobil Akbar dan Rafsin masih tetap berjalan pelan,” ucap Gori.

    Ilyas dan rombongannya pun memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Akbar dan Rafsin. Ilyas langsung menanyakan asal usul mobil yang dibawa oleh Akbar dan Rafsin.

    Karena keributan terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.

    Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Kemudian, ketiga terdakwa langsung kabur sambil membawa mobil Brio itu.

    Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tak direspons dan mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.

    Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin bertukar mobil. Akbar membawa mobil Brio, sementara Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.

    “Karena adanya kejadian para terdakwa dihadang oleh beberapa orang di daerah Saketi, sehingga terdakwa 2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu terdakwa 2 (Akbar) meletakan senjata tersebut di pinggang belakang,” jelasnya.

    Dalam perjalanan, bensin mobil Honda Brio yang dibawa oleh Akbar hampir habis. Akbar lalu menghubungi Bambang untuk mengajaknya berhenti di Rest Area KM 45.

    Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban bersama rombongan kemudian mencoba kembali mendatangi tiga oknum anggota TNI AL tersebut.

    Setelah mengisi bensin, Akbar menyempatkan diri untuk pergi ke toilet. Sebelum ke toilet, Akbar sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.

    “Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, terdakwa 2 (Akbar) menitipkan kepada terdakwa 1 (Bambang) sambil berkata ‘Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci’, akan tetapi sebelum pergi terdakwa-2 berkata ‘apabila terjadi sesuatu. tembak saja’,” ujar Gori.

    Lalu, datanglah korban bersama rombongannya dimana posisinya Bambang terlihat tengah memegang senjata api. Rombongan para korban memvideokan Bambang.

    Di saat bersamaan, keluar Akbar dari toilet, para rombongan korban pun mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting. Melihat kondisi tersebut, Bambang akhirnya melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.

    “Kemudian terdakwa 2 (Akbar) memerintahkan terdakwa Bambang dengan berkata ‘tembak tut, tembak tut’. Saat di samping kanan mobil Brio terdakwa Bambang dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi terdakwa 2 (Akbar), setelah itu Sdr Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepas terdakwa 2 (Akbar) dan menyelamatkan diri,” kata Gori.

    Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa Bambang dari belakang dan ingin merebut senjata yang dipegang Bambang. Selanjutnya, dengan berjarak satu meter terdakwa Bambang berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan.

    Setelah melepas tembakan tersebut, Bambang bersama Akbar dan Rafsin kemudian pergi meninggalkan lokasi.

    Setelah berjalan beberapa saat, Akbar kemudian langsung menghubungi Rafsin dan Bambang sembari berteriak untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena adanya GPS.

    Selanjutnya, Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan. Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

    Setelahnya mereka kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025