Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Latihan Militer Gabungan, AS Siap Jadi Mitra Maritim RI untuk Lindungi Kawasan Indo-Pasifik

    Latihan Militer Gabungan, AS Siap Jadi Mitra Maritim RI untuk Lindungi Kawasan Indo-Pasifik

    Bisnis.com, JAKARTA – Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) menyatakan siap menjadi mitra Indonesia untuk melindungi kawasan Indo-Pasifik.

    Adapun, Angkatan Laut AS ikut dalam acara Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) yang diselenggarakan oleh TNI AL di Bali, Indonesia.

    Sebagai informasi, MNEK merupakan latihan militer non-perang dan menekankan kerja sama maritim multilateral dan protokol tanggap bencana. Latihan ini berlangsung bersamaan dengan International Maritime Security Symposium (IMSS), simposium maritim internasional terbesar yang diselenggarakan oleh TNI AL.

    Dalam presentasinya di IMSS, Komandan Armada Pasifik AS, Laksamana Steve Koehler, merasa bangga dengan capaian yang dihasilkan oleh Armada Pasifik AS dan pasukan gabungannya dalam kekuatan militer. Terlebih, dia mengaku ingin menjadi mitra yang andal.

    “Kami akan terus menjadi mitra maritim yang andal bagi semua negara yang memiliki tujuan sejalan serta bagi warga mereka dalam mendukung kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka. Kami melakukan ini dengan kesatuan tujuan serta kekuatan yang besar dan tangguh,” jelasnya, dikutip dari keterangan resmi Kedutaan Besar AS, Rabu (19/2/2025).  

    Dalam latihan ini, Angkatan Laut Amerika Serikat unjuk gigi dengan menampilkan kapal perusak berpeluru kendali (destroyer guided-missile) kelas Arleigh Burke, USS Dewey (DDG 105), serta pesawat P-8A Poseidon dari Komandan Task Force 72. 

    Selama enam hari fase pelatihan di pelabuhan, kegiatan akan mencakup lokakarya militer internasional mengenai perbaikan infrastruktur dan tanggap darurat medis, serta kegiatan pengabdian masyarakat dan pertukaran budaya.

    Setelahnya, latihan berlanjut ke fase laut dimana kapal dan pesawat yang berpartisipasi akan melaksanakan manuver terkoordinasi serta pelatihan pencarian dan penyelamatan.

    Adapun tema MNEK 2025 adalah “Kemitraan Maritim untuk Perdamaian dan Stabilitas”. Tema ini dirancang untuk mendorong koordinasi kekuatan angkatan laut multinasional, seperti untuk memperkuat bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, membangun hubungan sipil-militer, serta meningkatkan pemahaman dan interoperabilitas dalam merespons daerah yang terdampak.

  • 2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok – Halaman all

    2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus penembakan boos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga tedakwa oknum TNI AL telah selesai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    Dengan agenda pemeriksaan saksi, dua putra korban yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan.

    Mereka dihadapkan dengan tiga terdakwa prajurit TNI AL yaitu  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Fakta-fakta mencuat saat hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang tersebut.

    Agam yang melihat ayahnya tewas saat kejadian menolak permohonan maaf para terdakwa.

    Ia beralasan karena proses hukum masih berlangsung hingga banyak korban lainnya yang menggantungkan nasib karena sekolah dan kuliahnya dibiayai almarhum Ilyas.

    Tak hanya itu, Agam masih sakit hati karena melihat terdakwa satu yakni Bambang Apri Atmoji menembak Ilyas sambil merokok.

    “Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri),” kata Agam , dikutip dari TribunJakarta.com.

    Agam pun menceritakan kronologi penembakan ayahnya.

    Saat itu terdakwa Bambang Apri keluar dari mobil dengan santai menembak ayahnya.

    Saat menembak, Bambang Apri menenteng senjata api sambil merokok.

    “Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak.”

    “Kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya,” ujar Agam.

    Setelah penembakan itu, Ilyas terluka di bagian dada mengenai organ vitalnya hingga tewas.

    Hakim ketua Arief Rachman dalam persidangan juga menanyakan respons Agam jika para terdakwa memohon maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Dengan tegas Agam menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Jerat Hukuman Mati

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Rental Ungkap Oknum TNI AL Santai Tembak Sambil Merokok: Sakit Hati Melihatnya

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Rahmat Fajar, Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra) 

  • LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all

    LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan restitusi untuk korban penembakan oknum TNI AL di Tangerang masih dihitung. 

    Sri menuturkan dalam meninggalnya korban bos rental Ilyas Abdurrahman berdampak bukan hanya oleh keluarga korban. Tapi juga orang lain yang kerap dibantu oleh korban. 

    “Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan. Betapa kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum. Tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain,” kata Sri kepada awak media di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    Ia menerangkan bahwa hal itu juga harus dihitung sebagai kerugian. 

    “Saya kira itu juga bagian yang tentunya akan kami hitung. Dan saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor. Bahwa kita akan mengajukan restitusi dan auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut,” jelasnya. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori. 

  • Air Mata Anak Bos Rental Tak Sangka Setega Itu Oknum TNI AL

    Air Mata Anak Bos Rental Tak Sangka Setega Itu Oknum TNI AL

    Jakarta

    Anak bos rental mobil korban penembakan yang dilakukan tiga oknum TNI AL di rest area Tol Jakarta-Merak, Agam Muhammad Nasrudin, menangis dalam persidangan. Dia menceritakan detik-detik penembakan yang menewaskan ayahnya tersebut.

    Tiga terdakwa diketahui bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sertu Rafsin Hermawan. Persidangan mereka digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Agam menceritakan momen bersama ayahnya mengejar mobil Honda Brio yang dibawa oleh salah satu terdakwa. Mobil Brio itu adalah milik rental mobil ayahnya.

    Agam dan ayahnya mengetahui posisi mobil di rest area tol Merak-Jakarta berdasarkan pendeteksian GPS, yang dipasang di mobil itu. Mereka sempat menghubungi rekan komunitas Asosiasi Rental Mobil Indonesia. Ada tiga orang rekan komunitas yang membantu pencarian tersebut.

    Singkat cerita, Agam mengatakan setelah ketiga rekan ayahnya itu datang, ayahnya dan teman-temannya langsung menemui terdakwa II, Sertu Akbar. Saat itu Sertu Akbar diminta ayahnya melepaskan pistol.

    “Ayah saya memegang Sertu Akbar, dan saya dengar ayah saya bilang ‘mana pistolnya? jatuhkan’,” ucap Agam menirukan perkataan ayahnya saat itu dalam sidang.

    Agam menyebutkan saat itu ada lima orang termasuk ayahnya yang memegang Sertu Akbar. Menurut dia, saat itu Sertu Akbar tidak menggubris perkataan ayahnya dan hanya mengatakan bahwa dia adalah anggota TNI AL.

    “Setelah terdakwa II dipegang lima orang apa yg dilakukan terdakwa II?” tanya oditur.

    “Saya cuma mendengar ‘saya ini TNI AL’, saya mendengar ‘mana pistol?’ (dijawab) ‘saya tidak ada, saya TNI AL’,” ucap Agam.

    Terdengar Letusan dari dalam Mobil

    Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

    Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara letusan dari dalam mobil Sigra yang terparkir dekat mobil Honda Brio yang ditumpangi oknum TNI AL. Dia mendengar ada dua kali letusan senjata api.

    “Setelah saudara tadi lima orang ini memegang, pada saat kapan meletuskan senjata pertama kali?” tanya Oditur lagi.

    “Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak,” jawab Agam.

    “Tapi saudara nggak dengar ada perintah apa pun dari Sertu Akbar ‘tembak, tembak?’” kata Oditur.

    “Saya tidak mendengar, saya hanya dengar letusan aja dari mobil Sigra keluar asap, dor, satu, dua kali dor, pas saya lihat lagi habis letusan kedua saya menunduk di Brio pak, saya mau lihat, dari dalam mobil Sigra keluar (orang), terus mengarah ke kami. Dengan santainya merokok sambil menodongkan pistol, saya takut, saya nggak pernah dengar tembakan, saya kabur,” jawab Agam.

    Agam mengaku melihat jelas siapa yang menembak itu. Dia juga menyebut pistol itu mengarah ke kerumunan ayahnya dan bukan mengarah ke udara.

    “Arah ke kumpulan ayah saya waktu itu,” katanya.

    Dia mengaku saat itu tidak berani keluar dan hanya bersembunyi hingga pelaku penembakan itu pergi. Dia baru keluar setelah Honda Brio miliknya itu dibawa kabur lagi dan mobil Sigra yang berisikan penembak itu pergi, saat itu dia melihat rekan ayahnya bernama Ramli terkena tembak di bagian pinggang.

    “Setelah saya lihat mobil Brio dibawa lagi, sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli sudah terkapar, Pak Ramli bilang, ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” ucapnya.

    Kemarahan Anak Bos Rental

    Rekonstruksi kasus penembakan bos rental di rest area Tol Merak-Jakarta. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

    Agam menyesalkan sikap oknum TNI AL yang melepas tembakan ke ayahnya, Ilyas Abdurahman, hingga meninggal dunia. Agam menilai tindakan oknum TNI AL itu sangat keji.

    “Sangat keji sekali, Pak, karena apa salah ayah saya, Pak?” ujar Agam ketika diminta oditur menanggapi aksi oknum TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2).

    “Padahal ayah Anda mempertahankan haknya,” ucap Oditur.

    “Mempertahankan hak, dan ayah saya sudah menawarkan musyawarah, Pak, bertanya ‘mobilnya dari mana’, dan kita sudah obrolin baik-baik,” ucap Agam.

    Agam mengaku tidak tahu berapa tembakan yang berada di tubuh ayahnya. Agam mengaku hanya tahu titik lubang bekas tembakan itu.

    “Pada saat mandikan ayah saya, di tangan ada lubang, sama di badan pas ada lubang, sama tembus ke belakang ada lubang juga, Pak. Kalau di dada kecil lubangnya, kalau di belakang besar,” kata Agam.

    Tolak Permintaan Maaf

    Agam Muhammad Nasrudin, menolak permintaan maaf dari oknum TNI AL, yang kini jadi terdakwa kasus penembakan yang mengakibatkan Ilyas meninggal dunia di rest area Jakarta-Merak. Alasannya, Agam ingin perkara ini selesai dulu baru para terdakwa meminta maaf kepada keluarganya.

    “Saksi, ini ada permohonan Terdakwa dan penasihat hukumnya bahwa Terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. Saya jelaskan, permintaan maaf bukan hilangkan tindak pidana, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf Terdakwa?” ucap hakim kepada dua saksi yang merupakan anak korban dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2).

    Agam mewakili adiknya dan keluarga pun mengatakan agar terdakwa fokus pada masalah hukum. Agam meminta para terdakwa meminta maaf setelah perkara ini selesai.

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, Yang Mulia, karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, disekolahkan ayah saya, juga menjadi korban, Yang Mulia,” kata Agam.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak Megapolitan 18 Februari 2025

    Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Detik-Detik Penembakan Ayahnya di Rest Area Tol Tangerang-Merak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anak bos rental mobil

    Ilyas Abdurrahman
    (48), Agam Muhammad Nasrudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus penembakan orangtuanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Agam menceritakan percakapan ayahnya dengan salah satu terdakwa sebelum ditembak. Dia sempat mendengar percakapan ayahnya dengan
    Sersan Satu Akbar Adli
    di rest area Tol Tangerang – Merak.
    “Ayah saya melihat Sertu Akbar dan memegangnya. Saya mendengar ayah saya bilang, ‘mana pistolnya? jatuhkan’,” ungkap Agam dalam persidangan.
    Agam menjelaskan saat itu terdapat lima orang yang menemui Sertu Akbar, termasuk ayahnya. Namun Sertu Akbar mengabaikan peringatan yang disampaikan oleh Ilyas.
    Saat dipegang, Sertu Akbar mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).
    “Saya cuma mendengar ‘saya ini TNI AL’, saya mendengar ‘mana pistol?’ (jawab korban) ‘saya tidak ada, saya TNI AL’,” jelasnya.
    Setelah itu, Agam mengaku mendengar suara tembakan dari mobil Sigra yang berada tidak jauh dari mobil Honda Brio yang dinaiki oleh terdakwa.
    “Pada saat ayah saya memegang Sertu Akbar itu, Pak,” tuturnya.
    Sebelumnya,
    penembakan bos rental mobil
    ini terjadi di rest area
    Tol Tangerang-Merak
     pada 2 Januari 2025. Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
    Atas perbuatan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

    Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Tiga oknum TNI Angkatan Laut pelaku pembunuhan dan penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman mengajukan permintaan maaf terhadap anak korban.

    Pengajuan ini disampaikan ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin melalui tim penasihat hukum mereka pada sidang.

    Tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    “Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf,” kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).

    Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.

    “Ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi satu dan saksi dua berkenan atas permintaan maaf dari para terdakwa?” tanya Arif.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Menjawab permintaan anak tertua Ilyas, yakni Agam menyampaikan bahwa ketiga terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.

    Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan adiknya, tapi juga banyak kerabat lain.

    Pasalnya semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa dukacita mendalam bagi keluarga besar.

    “Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan,” ujar Agam.

    ANAK BOS RENTAL – Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Tribunjakarta/Bima Putra)

    Mendengar jawaban tersebut ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia 

    Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya. 

    Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai. 

    Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    “Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?” tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan. 

    Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan. 

    “Tidak ada. Baru di sidang ini,” jawab Agam. 

    Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

     

  • Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman berharap tiga oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil sang ayah dihukum maksimal.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan terdakwa membunuh ayahnya.

    “Saya berharap terdakwa dapat hukuman atas perbuatannya masing-masing secara setimpal apa yang mereka perbuat,” kata Agam saat menjadi saksi di sidang perkara, Selasa (18/2/2025).

    Dia meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal karena tindak pembunuhan berencana dilakukan sudah menimbulkan dukacita mendalam bagi pihak keluarga besar.

    Agam ditembak di bagian dada oleh terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menggunakan senjata api dinas milik Sersan Satu Akbar Adli di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Padahal kala itu, Ilyas sedang berupaya mengamankan unit mobil Honda Brio miliknya yang digelapkan tersangka warga sipil lalu dijual kepada oknum anggota TNI AL seharga Rp55 juta.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pakar Melihat Status Tiga Oknum TNI AL Akan Berubah 180 derajat Usai Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental mobil. Reza Usul Ganti Rugi ke Korban.

    “Apalagi merenggut nyawa ayah saya itu luar biasa, menyakitkan buat kami keluarga. Karena beliau, almarhum yang terdepan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

    Selain sebagai sosok tulang punggung keluarga, Agam Muhammad Nasrudin menuturkan bahwa sang ayah merupakan sosok yang luar biasa karena selalu membimbing dalam hal agama.

    Sehingga berharap Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono memberi vonis setimpal.

    Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

    Sesuai fakta-fakta persidangan selama jalannya sidangnya perkara pembunuhan dan penadahan mobil milik mendiang ayahnya hingga nanti masuk ke tahapan putusan.

    “Hukuman setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa lakukan,” tuturnya.

    Berdasar dakwaan Oditur Militer, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

    Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

    Bila mengacu Pasal 340 KUHP maka terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

    Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    “Sama seperti abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” kata Rizky Agam Syahputra.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Koopsudnas gelar latihan gabungan untuk perkuat pertahanan udara

    Koopsudnas gelar latihan gabungan untuk perkuat pertahanan udara

    Jakarta (ANTARA) – TNI AU melalui Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar latihan lintas matra dalam rangka Latihan Pertahanan Udara (Hanud) Perkasa “B” Tahun 2025 guna memperkuat kekuatan TNI dalam menjaga kawasan udara.

    Dalam siaran pers resmi yang disiarkan Selasa, dijelaskan pembukaan latihan pertahanan udara itu digelar di Hanggar Skadron Udara 15, Lanud Iswahjudi, Madiun, pada Senin (17/2).

    “Latihan ini menjadi wahana strategis dalam mengintegrasikan sistem komando dan kendali, serta memastikan efektivitas operasi bersama antara TNI AU, TNI AD, dan TNI AL dalam menghadapi ancaman udara yang dinamis,” kata Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Tedi Rizalihadi dalam siaran pers resmi tersebut.

    alam latihan ini, Tedi dan jajarannya akan menguji kemampuan teknis prajurit dalam menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) seperti radar, pesawat tempur, artileri pertahanan udara, pertahanan udara dari KRI serta alat pengendali komunikasi.

    Tidak hanya itu, prajurit juga akan dilatih dalam merancang strategi pertahanan dan penerapan standard keamanan dalam bertugas.

    Tedi mengatakan latihan ini akan melibatkan 910 prajurit dari seluruh matra dan ragam alutsista, di antaranya pesawat tempur F-16 Fighting Falcon, T-50i Golden Eagle, EMB-314 Super Tucano, C-130 Hercules, C-212 Cassa, satuan radar, baterai Yonarhanud 80 dari TNI AD, serta KRI RE. Martadinata dan KRI Hasanuddin dari TNI AL.

    “Mereka akan menjalani latihan tempur dengan ragam skenario pertahanan yang telah disiapkan TNI AU,” ujarnya.

    Latihan tersebut akan berlangsung selama lima hari yang akan berakhir pada 21 Februari 2025. Seluruh proses latihan pun diawasi langsung beberapa pejabat dari masing-masing matra.

    Dengan adanya kegiatan ini, Tedi berharap kekuatan militer tiga matra semakin kuat dan terasah dalam menjaga pertahanan udara Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

    loading…

    Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental, Ilyas A menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental bernama Ilyas A mengajukan penyampaian permintaan maaf pada keluarga korban. Namun, dua anak korban saat ini belum mau mendengarnya.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Permintaan maaf itu diajukan oleh ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).

    Dua dari 8 saksi yang diperiksa hari ini merupakan anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lebih dahulu menanyakan pada anak korban tentang apakah keduanya sudah pernah bertemu pasca peristiwa penembakan itu terjadi.

    “Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelumnya saya tanya, setelah kejadian ada ketemu para terdakwa?” tanya hakim di persidangan, Selasa (18/2/2025).

    “Tak ada Yang Mulia. Baru (bertemu para terdakwa saat di) sidang ini dan yang awal sidang,” jawab Rizky Agam.