Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Di Persidangan, Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Terekam CCTV

    Di Persidangan, Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Terekam CCTV

    JAKARTA – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

    “Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?”,” tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 24 Februari dilansir ANTARA.

    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi,” jawab Arief.

    Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan pelaku yang terekam CCTV maupun berdasarkan keterangan saksi adalah terdakwa 1 yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

    “Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?,” tanya oditur.

    “Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi,” kata Arief.

    Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

    Dari beberapa bukti yang didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode penyidikan kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan (scientific identification), mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal karena telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan anggota TNI AL aktif dalam kasus itu.

    “Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif,” jelas Arief.

    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.

    Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

  • Wairjen TNI ingatkan seluruh prajurit untuk selalu jaga soliditas

    Wairjen TNI ingatkan seluruh prajurit untuk selalu jaga soliditas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI untuk selalu menjaga soliditas.

    Alvis menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kasus keributan antara personel TNI Angkatan Darat dengan TNI Angkatan Laut di kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (23/2) yang mengakibatkan satu personel TNI AL tewas.

    “TNI itu solid ya, solid dan selalu ditekankan kepada unsur pimpinan untuk menjaga soliditas, kebersamaan, dan persatuan,” kata Alvis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa bila ada gesekan atau permasalahan, maka komandan satuan harus bertanggung jawab untuk segera menyelesaikannya.

    Dia mengatakan kasus di Tanjungpinang tersebut sedang diselesaikan oleh jajaran di daerah. “Mungkin bisa diperjelas ke sana (jajaran di Tanjungpinang) karena ini sifatnya lokal,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Saya pikir tidak ada gesekan, tidak ada permasalahan, itu mungkin hanya sedikit kesalahpahaman saja.”

    Adapun Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) 1/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus tersebut.

    Sebelumnya, peristiwa keributan atau perkelahian terjadi antara personel TNI AL dan TNI AD di THM Lekko Cafe di Jalan Baru Dompak, Minggu (23/2)pukul 01.00 WIB dini hari, yang mengakibatkan satu personel TNI AL tewas, dua luka-luka, dan korban luka lainnya dari personel Yonif 136/Tuah Sakti.

    Korban berinisial Serda Jas DL anggota Sintel Koarmada I yang mengalami luka tusuk dalam keributan tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUP Tanjungpinang.

    Selain mengakibatkan koran meninggal dunia, dua rekan Serda Jas DL terluka akibat benda tajam, yakni inisial Sertu SE (luka di bagian bawah ketiak sebelah kanan), dan Serda R (luka di bagian jari tangan sebelah kiri).

    Sedangkan korban luka dari pihak TNI AD, yakni Prada YHS dari Yonif 136/Tuah Sakti.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang penembakan bos penyewaan bakal periksa empat saksi

    Sidang penembakan bos penyewaan bakal periksa empat saksi

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam (tengah) usai sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Sidang penembakan bos penyewaan bakal periksa empat saksi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (27/2) dengan agenda memeriksa empat saksi.Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

    “Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

    “Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan,” katanya.

    Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli. Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

    “Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping,” ujar Arin. 

    Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

    “Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat,” katanya.

    Berdasarkan hasil “visum et repertum” terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar. Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

    Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam. Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

    Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm). Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau serta mengikuti jalannya persidangan.

    Pihaknya juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel. Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Sumber : Antara

  • Mantan Panglima TNI Yudo Margono Melayat Orang Tua Laksma Purn Darbagus dan Nelson Hutasoit – Halaman all

    Mantan Panglima TNI Yudo Margono Melayat Orang Tua Laksma Purn Darbagus dan Nelson Hutasoit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Panglima TNI, Laksamana (Purn) Yudo Margono, bersama sang istri, Vero Margono, melayat ke rumah duka almarhumah Dorothea Sri Upiyah pada Senin (24/2/2025).

    Almarhumah merupakan orang tua dari Laksamana Pertama TNI (Purn) BMY Darbagus JP dan Laksamana Pertama TNI (Purn) Nelson Hutasoit.

    Dorothea Sri Upiyah meninggal dunia pada Sabtu (22/2/2025) dalam usia 89 tahun. 

    Jenazah almarhumah sendiri telah dimakamkan pada Senin sore (24/2/2025) di TPU Perwira, Bekasi Utara.

    Ia meninggalkan tujuh orang anak, termasuk dua purnawirawan TNI AL dan Dar Edi Yoga, yang juga Ketua Umum Forum Pemred SMSI sekaligus Bendahara PWI Jaya. 

    Suasana di rumah duka dipenuhi ungkapan belasungkawa dari berbagai pihak. 

    Wakil Uskup TNI dan Polri, Romo Kolonel Yos Bintoro PR, turut hadir untuk memberikan doa dan berkat bagi almarhumah. 

    Di sekitar rumah duka, tampak berbagai karangan bunga sebagai ungkapan belasungkawa dari sejumlah pihak. 

    Di antaranya berasal dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, pendiri MURI Jaya Suprana, Kepala Biro Humas KLH Sasmita Nugroho, Komandan Kopaska Kolonel (T) Evi Bayu, keluarga besar PWI Jaya dan Pokja PWI Jakarta Timur, DPH Santa Clara Bekasi dan sejumlah pihak lainnya.

    Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan diiringi doa dan penghormatan terakhir dari keluarga, sahabat, serta kolega almarhumah. 

    Hingga Senin malam, para pelayat terus berdatangan untuk memberikan doa dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

  • Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

    Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memeriksa tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos penyewaan kendaraan (rental) mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (27/2).

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Arin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa hari Kamis lusa merupakan sidang lanjutan keempat dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu tiga saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan satu saksi tambahan yang merupakan korban penembakan yang masih hidup atas nama Ramli.

    “Kemudian jika memungkinkan waktunya masih panjang, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga segera diperiksa,” kata

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa kasus penembakan bos rental ini akan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini mengingat kasus ini merupakan kasus terbuka sehingga bisa disaksikan oleh siapa saja.

    Berbeda dengan sidang perkara kasus asusila yang memang sudah ditentukan oleh undang-undang digelar secara tertutup untuk umum.

    “Pengadilan Militer itu akan melaksanakan sidang terbuka untuk umum, pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan secara terbuka umum. Karena perkara ini memang terbuka untuk umum,” ujar Arin.

    Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa ini merupakan upaya Pengadilan Militer Jakarta untuk mempercepat proses persidangan.

    Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    “Nanti agar persidangan ini bisa berjalan dengan cepat. Jadi media dan masyarakat bisa segera mendapatkan putusan. Itulah komitmen dari Pengadilan Militer supaya sidang bisa berjalan dengan cepat,” katanya.

    Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam sidang kasus ini melalui media sosial dan membagikan informasi terkait dengan kebijakan dan jadwal jalannya sidang.

    Selain itu, Arin menargetkan persidangan kasus perkara ini selesai tidak sampai di pertengahan Maret 2025 jika tidak ada kendala.

    “Ini kan besok (Kamis) sudah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai. Kemudian minggu depannya Senin adalah tuntutan, Kamis mungkin pledoi atau sekalian replik di situ,” katanya.

    “Apabila itu dimungkinkan cepat, InsyaAllah kami segera memutuskan agar masyarakat dapat putusan dengan seadil-adilnya dan dapat kepastian hukum seperti itu,” katanya.

    Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

    Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (27/2) dengan agenda memeriksa empat saksi.

    Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

    “Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

    “Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan,” katanya.

    Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli.

    Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

    “Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping,” ujar Arin.

    Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

    “Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat,” katanya.

    Berdasarkan hasil “visum et repertum” terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar.

    Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

    Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam.

    Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

    Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm).

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau serta mengikuti jalannya persidangan.

    Pihaknya juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi ungkap pelaku penembakan bos rental terekam CCTV

    Polisi ungkap pelaku penembakan bos rental terekam CCTV

    Jakarta (ANTARA) – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

    “Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?”,” tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi,” jawab Arief.

    Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan bahwa pelaku yang terekam CCTV maupun berdasarkan keterangan saksi adalah terdakwa 1 yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

    “Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?,” tanya oditur.

    “Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi,” kata Arief.

    Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

    Dari beberapa bukti yang didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode penyidikan kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan (scientific identification), mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal karena telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan anggota TNI AL aktif dalam kasus itu.

    “Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif,” jelas Arief.

    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.

    Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diduga Ini Pemicu Duel Maut Anggota TNI di Kafe Leko Tanjungpinang hingga Serda Doni Tewas – Halaman all

    Diduga Ini Pemicu Duel Maut Anggota TNI di Kafe Leko Tanjungpinang hingga Serda Doni Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG –  Dua anggota TNI duel hingga seorang diantaranya tewas.

    Duel maut itu terjadi di Cafe Leko, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (23/2/2025) dini hari.

    Duel maut di tempat hiburan malam itu melibatkan Prada Yulius Henokh Supusepa (YHS), anggota TNI AD Yonif 136/Tuah Sakti,  dengan anggota TNI AL Serda Doni Laksono (DL).

    Akibatnya Serda Doni Laksono meninggal dalam peristiwa itu.

    Diduga ini pemicunya

    Dikutip dari Tribun-Medan.com,  perkelahian sesama anggota TNI ini  bermula ketika seorang anggota Kogabwilhan bernama Serda Robi memecahkan botol minuman di atas meja.

    Pecahan botol tersebut mengenai salah satu anggota Koarmada I, yang kemudian memicu ketegangan di lokasi.

    Setelah insiden pemecahan botol tersebut, Serda Robi langsung meninggalkan tempat kejadian.

    Namun anggota Koarmada yang berada di lokasi melihat Prada Yulius Henokh Supusepa (YHS), seorang anggota Yonif 136/Tuah Sakti, juga sedang minum di tempat yang sama. 

    Dari situlah diduga terjadi kesalahpahaman.

    Hingga anggota Koarmada I mengira bahwa Prada Yulius Henokh Supusepa (YHS) adalah pelaku yang memecahkan botol tersebut.

    Tanpa klarifikasi lebih lanjut, sekitar 15 anggota Koarmada I langsung melakukan pengeroyokan terhadap Prada Yulius Henokh Supusepa (YHS).

    Pengeroyokan berlangsung dari lantai tiga hingga lantai satu Kafe Leko.

    Korban Prada YHS mengalami luka-luka akibat serangan tersebut dan dalam keadaan babak belur.

    Dalam situasi yang semakin memanas dan kalah jumlah, Prada Yulius Henokh Supusepa mengeluarkan pisau karambit dan menikam salah satu anggota Koarmada I, Serda Doni Laksono.

    Serangan tersebut menyebabkan Serda Doni mengalami pendarahan parah.

    Melihat kondisi Serda Doni Laksono bersimbah darah, rekan-rekan sesama anggota Koarmada I langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.

    Namun setelah tiba di rumah sakit, Serda Doni Laksono dinyatakan meninggal dunia.

    Sudah meninggal saat tiba di RS

    Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, Bambang,  mengungkap jika  korban tiba di rumah sakit sekira pukul 04.10 WIB.

    Karena korban sudah tidak bernyawa, pihak rumah sakit memutuskan untuk langsung merujuknya ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk penanganan lebih lanjut.

    “Kami tidak sempat memeriksa lebih lanjut karena korban sudah meninggal saat tiba. Jadi, langsung dirujuk ke RSAL,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

    Bambang mengungkap jika Serda Doni Laksono meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

    Kata dia korban diantar oleh sejumlah rekannya ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Raja Ahmad Tabib sekira pukul 04.00 WIB.

    “Setelah pemeriksaan, ditemukan luka sayat di ketiak kanan, memar dahi kiri, memar dada kiri,” ujar Bambang.

    Menurut pengakuan tim medis  kondisi mata korban sudah menunjukkan midriasis total – tanda medis yang menunjukkan kematian.

    Pemeriksaan menggunakan elektrokardiogram (EKG) pun tidak mendeteksi aktivitas listrik jantung.

    “Artinya korban tersebut meninggal dalam perjalanan,” tambah Bambang.

    Anggota TNI Diminta Tenang

    Kapendam I Bukit Barisan (BB), Kolonel Infantri Dody Yudha mengatakan masih koordinasi bersama Pomal Tanjungpinang untuk menyelidiki peristiwa perkelahian yang melibatkan 2 oknum TNI tersebut.

    Korban adalah seorang anggota TNI atas nama Serda Doni Laksono yang dilaporkan tewas dalam perkelahian itu.

    Menurut dia, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto telah memerintahkan Danrem 033/WP bersama Danyon 136 /TS untuk koordinasi dengan Koarmada I Tanjungpinang untuk menyelesaikan masalahnya secara transparan.

    Pelaku diamankan

    POM TNI  kabarnya telah mengamankan oknum TNI berinisial Prada YHS dalam kasus itu.

    Prada YHS adalah lawan duel korban meninggal.

    Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Juga telah melaksanakan apel luar biasa di Yonif 136/TS dan memberikan penekanan kepada seluruh prajurit agar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut,” ucap Kolonel Infantri Dody Yudha.

     

  • Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

    Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental Megapolitan 24 Februari 2025

    Bukti CCTV dan Saksi Perkuat Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang
    Komsaris Arief N Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan
    bos rental mobil
    di
    rest area
    Tol Tangerang-Merak terekam oleh kamera
    closed-circuit television
    (
    CCTV
    ).
    Kendati demikian, Oditu Militer dalam sidang ketiga kasus
    penembakan bos rental mobil
    itu mempertanyakan pernyataan Arief tersebut.
    “Di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan (bos rental)?” tanya Oditur Militer di pengadilan militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya),” jawab Arief.
    Oditur kemudian meminta Arief untuk menghadap kepada terdakwa guna memastikan identitas pelaku penembakan.
    “Perlu kami jelaskan, orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3,” jelas Oditur Militer.
    “Setelah saudara melihat CCTV, terdakwa berapa yang melakukan penembakan?” tanya Oditur Militer.
    “Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo),” jawab Arief tegas.
    Arief menegaskan, kesimpulan mengenai pelaku penembakan tidak hanya berdasarkan rekaman CCTV, tetapi juga didukung oleh keterangan saksi.
    “Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi,” tambahnya.
    Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
    Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga terkena tembakan dalam insiden tersebut.
    Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
    Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Paparkan Potensi Budi Daya Lobster Indonesia ke Mahasiswa Unpad

    KKP Paparkan Potensi Budi Daya Lobster Indonesia ke Mahasiswa Unpad

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) mengungkapkan progres transformasi tata kelola lobster pasca-terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Selain pembangunan modeling lobster di Batam, kegiatan budidaya lobster oleh swasta yang bekerja sama dengan perusahaan Vietnam juga berkembang.

    “Modeling lobster Batam terus berjalan, bahkan ekosistem pakannya mulai terbentuk. Budidaya kekerangan oleh masyarakat kini tumbuh, karena menjadi pakan lobster di lokasi modeling,” ungkap Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

    Hal tersebut disampaikan saat mengisi diskusi mengenai pengembangan budi daya lobster di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin (24/2). Doni menyebut potensi BBL di Indonesia mencapai 465 juta ekor setiap tahunnya.

    Dari jumlah tersebut, KKP memperbolehkan penangkapan untuk kegiatan budi daya di dalam dan luar negeri sebanyak 419 juta ekor. Menurut Doni, dengan sumber daya alam yang melimpah, pengembangan budi daya lobster menuju skala industri di Indonesia membutuhkan kerja sama banyak pihak.

    Bahkan Doni mengajak mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad ikut membantu pemerintah mengedukasi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir agar memerangi praktik penyelundupan, dengan tidak menjual BBL hasil tangkapan ke pelaku penyelundup.

    Sampai saat ini, Doni tak menampik masih terjadi praktik penyelundupan BBL ke luar negeri. Meski KKP bersama aparat penegak hukum lain seperti TNI AL, Polri, dan Bakamla gencar melakukan upaya pengawasan.

    Padahal praktik penyelundupan dapat menghambat upaya pengembangan budi daya lobster skala industri di Indonesia. Oleh karenanya, Doni menegaskan pengembangan budidaya lobster ini butuh komitmen bersama.

    “Prosesnya ada dan ini yang membutuhkan dukungan semua pihak. Adik-adik di sini kalau sedang KKN, tolong bantu menjelaskan ke masyarakat bagaimana kita harus melawan penyelundupan ini. Yakinlah kalau budi daya lobster modern kita berhasil, ekonomi yang dihasilkan besar sekali,” kata Doni.

    Dalam kesempatan tersebut, Dekan FPIK Unpad Yudi Nurul Ihsan mengakui besarnya potensi BBL di Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang diapit sejumlah samudera menjadikan laut Indonesia rumah bagi jutaan biota, termasuk BBL.

    Yudi optimistis pengembangan budi daya lobster skala industri dapat berjalan optimal, dengan didukung pemerataan teknologi budi daya, etos kerja, hingga pengawasan ketat, yang menjadi aman Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Salah satunya PT Idovin Aquaculture International yang menjalankan budi daya lobster di Jembarana, Bali.

    Perusahaan ini bahkan berencana melakukan ekspansi budi daya ke daerah lain di Indonesia. Idovin juga menggandeng Kampus Unpad untuk mengembangkan inovasi budi daya lobster berskala industri di Indonesia.

    Unpad menjadi mitra strategis karena Jawa Barat memiliki potensi besar dalam penyediaan BBL, yang tersebar di beberapa wilayah utama seperti Garut, Cianjur, dan Sukabumi. Juru bicara Idovin Adinda Cresheilla mengatakan kemitraan ini menjadi katalisator utama dalam pengembangan sektor lobster terbesar di Indonesia.

    “Dengan mengintegrasikan riset akademik dan teknologi industri, kami berupaya menciptakan solusi yang lebih inovatif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    (anl/ega)