Penyesalan Prajurit TNI AL di Meja Hijau usai Tembak Bos Rental…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kembali menjalani sidang lanjutan
kasus penembakan bos rental
, Ilas Abdurrahman (48) di Pengadilan Militer pada Senin (3/3/2025) siang.
Duduk di hadapan majelis hakim, Bambang menyampaikan penyesalannya yang datang terlambat setelah peluru yang dilepaskan merenggut nyawa bos Ilyas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Januari 2025.
“Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban,” ujar Bambang dalam persidangan, Senin (3/3/2025).
Anggota TNI AL itu mengungkapkan harapan besarnya agar keluarga korban dan korban selamat berkenan menerima permohonan maafnya.
Dengan suara lirih, Bambang menegaskan tak pernah terbesit niat untuk menghilangkan nyawa siapa pun. Semua disebut terjadi di luar kendalinya.
“Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh. Semua terjadi karena terdesak. Kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak,” kata Bambang.
Sebelum insiden tragis itu terjadi, Bambang sendiri baru saja merasakan pahitnya kehilangan orangtua.
Duka yang masih menyelimuti hatinya membuatnya semakin memahami betapa mendalamnya kesedihan yang kini dirasakan keluarga korban.
“Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil,” ucapnya.
Matanya menerawang kosong, seakan tenggelam dalam bayangan peristiwa yang tak bisa diulang.
Namun, penyesalan tak bisa menghapus jejak yang telah tertinggal. Bambang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Oditurat Militer Jakarta mendakwa Bambang bersama Sersan Akbar Adli dengan pasal pembunuhan berencana, sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari.
Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Bambang, Akbar, dan satu anggota TNI AL lainnya, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kini, di hadapan hukum, Bambang hanya bisa menundukkan kepala, berharap ada secercah maaf untuknya.
(Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: TNI AL
-
/data/photo/2025/03/03/67c559d65ea88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyesalan Prajurit TNI AL di Meja Hijau usai Tembak Bos Rental… Megapolitan 3 Maret 2025
-
/data/photo/2025/03/03/67c56af5b531f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penembak Bos Rental Mobil Curiga Ada Keterlibatan Istri Polisi Megapolitan 3 Maret 2025
Penembak Bos Rental Mobil Curiga Ada Keterlibatan Istri Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bambang Apri Atmojo, terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, menduga ada keterlibatan istri anggota polisi dalam kasus
penggelapan mobil
.
Kecurigaan itu timbul setelah Bambang dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Hendri yang merupakan tetangganya saat meminta dicarikan mobil.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Dalam perjalanan (menuju Pandeglang) saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup WhatsApp, ada tiga orang, saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal, namanya Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dengan suaminya seorang perwira polisi,” tutur Bambangan dalam persidangan, Senin (3/3/2025).
Namun, Bambang mengaku tidak kenal dengan wanita bernama Syifa itu. Dia juga tidak kenal dengan suami Syifa.
“itu foto profil, tapi enggak kenal?” Tanya Oditur Militer ke Bambang.
“Iya betul, tidak kenal hanya dimasukkan grup,” jawab Bambang.
Bambang mengungkapkan, percakapan di grup WhatsApp itu hanya mengarahkannya untuk bertemu di terminal Pandeglang.
Setibanya di Terminal Pandeglang, Bambang mengaku bertemu wanita bernama Syifa.
“Apa yang dibicarakan di terminal Pandeglang?” tanya Oditur Militer.
“Pada saat itu dia menghampiri kita bertiga sambil
video call
Hendri dan mengarahkan kamera ke kami ‘ini bukan? Ini bukan?’ kata ibu itu (Syifa) terus yang kami dengar dari Handphone Hendri jawab ‘iya itu’ terus menunjukkan
video call
Hendri,” jawab Bambang.
Setelah itu, Syifa menutup
video call
dengan Hendri, dan saat itu pria yang bernama Isra datang ke Terminal Pandeglang.
“Saat sudah ketemu di terminal itu kan kita menunggu, datang lah satu orang laki-laki yang enggak kami kenal kawan dari ibu itu,” ucap Bambang.
“Nyampein apa orang tersebut?” tanya Oditur Militer.
“Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya ‘Bu mana mobilnya?’ yang laki-laki itu menjawab,” tutur Bambang.
Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk. Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orang Tua Menyakitkan!
loading…
Anggota TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tangis Bambang pecah saat dirinya mengaku menyesal.
“Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?” tanya hakim, Senin (3/3/2025).
Baca Juga
“Sangat menyesal,” jawab Bambang dalam persidangan itu.
Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.
“Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orang tua itu sangat menyakitkan,” jawabnya.
Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orang tuanya.
Baca Juga
“Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,” tuturnya.
-

Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dalam perkara penembakan bos rental mobil.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Mulanya oditur Militer bertanya mengapa terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mau menyerahkan senjata api (pistol).
Sejatinya senjata api yang diberikan kepada anggota yang hanya memiliki surat izin senjata (SIS).
Artinya anggota yang dibekali SIS sudah berpengalaman dalam mengoperasikan senpi.
“Siap SIS ada pada saya, itu adalah perbuatan yang salah (memberikan senpi, red),” ucap Akbar.
Oditur berujar dari situlah awal dari terjadi nyawa orang yang hilang.
“Seharusnya senjata api itu ada di mana?” tanya penuntut umum.
“Siap melekat dalam diri saya,” ucap terdakwa.
“Mengapa masih diberikan,” tanya oditur lagi.
“Siap saya spontanitas tanpa berpikir panjang,” respons Akbar.
Oditur kembali menanyakan dari mana asal pabrikan senjata itu.
“Siap dari Slovenia,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.
-

Letuskan 5 Tembakan, Terdakwa Prajurit TNI AL Bambang Apri Atmojo Mengaku Tak Pernah Pegang Pistol – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa mengaku tidak memiliki pengalaman dalam menggunakan pistol. Namun, ia mengakui telah melepaskan lima tembakan saat terjadi kericuhan di depan minimarket Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Saudara pernah pegang pistol sebelumnya?” tanya oditur kepada Bambang dalam persidangan pada Senin (3/3/2025).
“Siap, tidak pernah,” jawab Bambang.
Tembakan yang dilepaskan Bambang menyebabkan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meninggal dunia.
Kronologi Penembakan
Bambang menjelaskan bahwa tembakan pertama dan kedua dilepaskan saat melihat rekannya, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sejumlah orang. Ia bermaksud memberikan tembakan peringatan agar rekannya segera dilepaskan. Kedua tembakan tersebut ditembakkan melalui kaca jendela mobil.
“Saat itu, Saudara Akbar tampak kesakitan dan berteriak, ‘Tembak, Tut! Tembak, Tut!’ Kami yang memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang.
Namun, tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan. Bambang kemudian turun dari mobil sambil menenteng senjata dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar. Tembakan ini mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.
Setelah itu, Bambang melepaskan tembakan keempat saat Ilyas Abdul Rahman berusaha mendekatinya. Ia merasa bahwa Ilyas berniat merebut senjatanya, sehingga secara spontan menembak ke arah dada Ilyas.
“Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.
“Kami arahkan lurus 90 derajat. Korban langsung memegang dadanya,” jawab Bambang.
Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri.
Senjata Milik Terdakwa Lain
Adapun senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut diketahui merupakan milik terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli. Menurut Bambang, Akbar memiliki izin untuk menggunakan senjata api.
Sebelumnya, dalam kasus ini, terdapat tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa pertama), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa kedua), Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa ketiga).
Ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, dan keputusan hukum terhadap para terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat.
-

Rapat dengan DPR, Kepala Bakamla Keluhkan Anggaran Belum Ideal hingga Perlunya Dibentuk Coast Guard – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah menyatakan, sejatinya perlu ada penguatan dari berbagai sektor terhadap Bakamla agar bisa menjadi Coast Guard laut di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Irvansyah saat rapat dengar pendapat Panja keamanan laut bersama Komisi I DPR RI, Senin (3/3/2025).
“Bakamla perlu diperkuat sebagai Indonesia Coast Guard, sehingga menjadi instansi yang adaptif, responsif dan inklusif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di wilayah hukum perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Irvansyah dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Irvansyah, Indonesia saat ini ada dalam posisi membutuhkan coast guard untuk bertanggung jawab penuh terhadap keamanan lautnya.
Pasalnya, saat ini mekanisme keamanan laut masih dinilai tumpang tindih dengan banyaknya pihak yang memiliki andil dalam persoalan tersebut.
Seperti halnya yakni ada TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Direktorat Polisi Air dan Udara di bawah Polri.
“Sangatlah penting bagi Indonesia memiliki Indonesia coast guard, yang dapat menjalankan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh, konkrit dan komprehensif,” kata dia.
Tak hanya itu, dalam rapat ini Irvansyah juga mengeluhkan soal anggaran yang disebutnya belum ideal untuk Bakamla.
Kata dia, anggaran Bakamla dari tahun 2020 sampai 2024 belum mencapai anggaran cukup bagi Bakamla sebagai coast guard.
“Pada tahun 2024 anggaran yang diakomodir baru mencapai 10 persen dari anggaran ideal kami,” kata dia.
Terlebih, dengan keluarnya Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat anggaran Bakamla menurut dia, menjadi lebih sedikit.
Hal tersebut diyakini oleh Irvansyah membuat keterbatasan bagi sumber daya yang harusnya dimaksimalkan oleh Bakamla.
“Hal ini menyebabkan keterbatasan sumber daya Bakamla. Adanya inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, menyebabkan turunnya anggaran penyelenggaraan kemanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yuridiksi Indonesia yang diampu oleh Bakamla RI,” tutur dia.
Lebih lanjut menurut Irvansyah, keterbatasan Bakamla juga terdapat pada jumlah personel.
Kata dia, jumlah personel yang hanya sekitar 1.300 orang itu masih belum dapat membuat Bakamla sebagai coast guard laut Indonesia bekerja secara optimal.
“Bakamla yang saat ini merupakan koordinator pelaksanaan patroli bersama dan selaku representasi dr indonesia coast guard dlm kegiatan internasional, masih blm dapat melaksanakan kinerja yang optimal,” kata dia.
“Dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya, dan personel Bakamla saat ini masih 1300-an orang. Yang tersebar baik di pusat, di daerah, maupun di kapal,” tandasnya.
-

Prajurit TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Tak Curiga Harga Mobil Jauh di Bawah Pasaran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Prajurit TNI AL Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo tak menaruh rasa curiga atas harga mobil yang dijual jauh di bawah pasaran.
Mobil dipesan melalui Hendri, kawan lama terdakwa di Kampung Lampung Utara.
Hasilnya, Hendri dan terdakwa Sertu Akbar Adli mendapati mobil tanpa BPKB.
Mobil tersebut didapati dari kenalan Hendri yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).
Lalu, Ajat menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas, di Tangerang.
Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.
“Berapa terdakwa beli mobil?” tanya oditur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, 3 Februari 2025.
“Rp 39 juta,” jawab terdakwa Bambang.
“Pantas tidak harga segitu? Apakah saudara tidak curiga itu dari hasil kejahatan?” tanya oditur lagi. “Tidak kurang tahu, kami belum pernah beli mobil,” ujar Bambang.
Terdakwa mengakui pernah melihat harga mobil Sigra maupun Brio dalam platform Google di atas Rp 150 juta.
Namun, terkait pembelian mobil dari Hendri, tidak ada kecurigaan sama sekali.
Setelah oditur kembali bertanya kepada terdakwa dengan pengetahuan dari Google terkait harga, apakah masih tak ada rasa curiga. “Siap, tidak wajar,” tukasnya.
Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2024.
Dakwaan itu terkait aksi penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
“Berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati Bintang 2 TNI AL, Ini Nama-namanya
loading…
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Pati bintang 2 TNI AL atau Laksamana Muda (Laksda) pada mutasi Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) bintang 2 TNI AL atau Laksamana Muda (Laksda) pada mutasi Februari 2025. Total 52 perwira dari tiga matra TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan.
Mutasi para perwira tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga
Total 52 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI dalam mutasi yang ditetapkan pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu. Mereka berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati Bintang 2 TNI AL1. Laksda TNI Budi Raharjo, dari Koorsahli KSAL dimutasi menjadi Staf Khusus KSAL.
2. Laksda TNI Yoos Suryono Hadi, dari Pangkoarmada dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.
3. Laksda TNI Fauzi, dari Wadan Kodiklatal dimutasi menjadi Pangkoarmada I.
(jon)
-

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Rental, Pengadilan Militer Jakarta Putar Bukti Video Kasus Penembakan
Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3/2025). Agenda utama sidang ini adalah pemutaran bukti rekaman video terkait kasus tersebut.
“Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan berupa rekaman video yang akan kita saksikan bersama dalam persidangan besok,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3/2025) seperti dilansir Antara.
Namun, Arin belum bisa memberikan detail isi rekaman tersebut karena materi bukti akan dipresentasikan secara resmi di persidangan. Sidang lanjutan ini juga akan menghadirkan dua saksi kunci yang sebelumnya berhalangan hadir.
Mereka adalah Nengsih (45), yang absen dalam sidang sebelumnya pada Kamis (27/2/2025) karena anaknya sakit. Ramli, salah satu korban selamat dalam kasus penembakan ini, yang sebelumnya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun.
“Para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tambah Arin terkait sidang lanjutan kasus penembakan bos rental.
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa dalam insiden penembakan bos rental mobil di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan berencana.
Sidang ini akan berlangsung secara terbuka untuk umum, sehingga media dan masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum.
“Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memastikan proses persidangan berlangsung profesional, transparan, dan imparsial,” tegas Arin terkait sidang lanjutan kasus penembakan bos rental.
