Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan Ramli Abu Bakar dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur militer dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Kedua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan menggelapkan mobil korban.

    Sementara satu terdakwa lagi, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena melakukan penadahan.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor (Chk) Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

    Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa penembakan bos rental juga dituntut wajib membayar biaya restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban almarhum Ilyas Abdul Rahman dan korban luka Ramli Abu Bakar. 

    Bambang harus membayar restitusi kepada keluarga Ilyas senilai  Rp 209,6 juta dan Rp 146,4 juta kepada Ramli. Akbar harus membayar restitusi sebesar Rp  147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli. Sedangkan Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.

    Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa penembakan bos rental itu menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pledoi.

    Anak almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup kepada terdakwa penembak ayahnya.

    “Kami dari korban juga menunggu keputusan hakim,” kata Nasrudin.

    Kasus penembakan bos rental Ilyas dan Ramli terjadi di tempat istirahat (rest area) kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025), saat korban berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan terdakwa.

  • TNI AL dan Jerman adakan latihan bersama pengoperasian helikopter

    TNI AL dan Jerman adakan latihan bersama pengoperasian helikopter

    Pasukan MTF Indonesia dan MTF Jerman menggelar latihan bersama di bidang pengendalian helikopter di atas laut Mediterania, Sabtu (8/3/2025) (ANTARA/Ho-Humas TNI AL)

    TNI AL dan Jerman adakan latihan bersama pengoperasian helikopter
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 10 Maret 2025 – 16:32 WIB

    Elshinta.com – TNI AL melalui Satuan Tugas (Satgas) Maritime Task Force (MTF) XXVIII-P/UNIFIL mengadakan latihan bersama di bidang pengoperasian helikopter atau Helicopter Operation dengan kapal personel MTF dari Jerman FGS Baden Wuerttemberg F-222 di sela-sela tugas misi perdamaian.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengasah kemampuan tempur kedua pasukan MTF serta mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Jerman.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan interoperabilitas antara kedua angkatan laut khususnya unsur helikopter,” kata Wira.

    Berdasarkan siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, mencatat kegiatan latihan bersama itu diadakan pada Sabtu (8/3). Wira menjelaskan, dalam latihan tersebut satgas MTF Indonesia menggunakan helikopter AS 565 MBe Panther HS-1306 yang berada di atas KRI Sultan Iskandar Muda-367. Sedangkan satgas MTF Jerman menggunakan helikopter FGS BWG F-222.

    Kedua helikopter itu, lanjut Wira, melakukan beragam rangkaian latihan seperti pendaratan atau Deck Landing Practice (DLP), Vertical Replenishment (Vertrep) dan Ship Control Approach (SCA).

    “Selain itu kedua Angkatan Laut juga berkesempatan untuk bertatap muka dan saling bertukar informasi seputar operasi heli saat sesi Static Display di atas geladak heli FGS BWG F-222,” jelas Wira.

    Dengan adanya kegiatan ini, Wira berharap kemampuan ke dua satgas MTF di bidang pengendalian helikopter semakin terasah. Wira juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama antara angkatan laut Indonesia dan Jerman dalam mengemban tugas perdamaian di laut Mediterania, Lebanon.

    Sumber : Antara

  • 2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut (AL). 

    Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan dan penadahan itu digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pihak Oditurat Militer II-07 selaku Penuntut Umum pun meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. 

    Pada tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer meminta agar Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo serta Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain itu, Oditur Militer turut meminta agar Hakim menyatakan Terdakwa I KLK Bambang Apri, Terdakwa II Sertus Akbar dan Terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan, bersalah melakukan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (dan Terdakwa II Sertu Akbar Adli, red], pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkatan Laut,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar turut dituntut untuk membayar restitusi kepada kelurarga korban masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Kemudian, keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa III Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkata Laut,” kata Oditur Militer.

    Adapun sebagaimana kedua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut hukuman pemecatan dari TNI AL. 

    Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer turut membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada para terdakwa. 

    Beberapa hal memberatkan meliputi perbuatan kepada para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Sapta Marga Sumph Prajurit soal tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 

    Kemudian, para terdakwa disebut melanggara beberapa butir pada Delapan Wajib TNI mengenai tidak sekali-kali merugikan rakyat, serta tidak sekali-kali menakut-nakuti dan menyakiti hati rakyat. 

    Selanjutnya, para terdakwa disebut mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AL di mata masyarakat. Mereka juga disebut tidak jujur dan berbelit-belit pada persidangan. 

    “Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi sampai hati dan tanpa belas kemanusiaan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” demikian bunyi tuntutan Oditur Militer. 

    Tidak hanya itu, perbuatan ketiga terdakwa yang masih membela diri pada saat melakukan pembelaan serta perbuatannya yang menyebabkan keluarga kehilangan sosok ayah, turut memperberat tuntutan dari Oditurat Militer. 

    “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar Oditur Militer yang membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. 

  • Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    loading…

    Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Total biaya restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat).

    “Menuntut pidana tambahan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

    Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

    Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.

    (rca)

  • 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

    JAKARTA – Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

    Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

    Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

    Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

    Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

    Jakarta

    Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

    Sidang tuntutan tiga oknum TNI AL berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Terdakwa I, kelasi kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 229.633.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar 146.354.200,” kata oditur militer.

    Terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100

    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100,” ujarnya.

    Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

    “Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

    Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara.

    (dek/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup Megapolitan 10 Maret 2025

    Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
    “Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI,” ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin.
    Selain hukuman pidana, Bambang juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, yaitu Ilyas dan Ramli.
    “Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta,” ucap Gori.
    Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Untuk Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.
    “Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” tutur Gori.
    Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Diketahui Peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat dia berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
    Dalam insiden ini, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    loading…

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. FOTO/IST

    JAKARTA – Riwayat kepangkatan Mayjen TNI Lucky Avianto dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Peraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) 1996 itu mengoleksi dua bintang emas di pundaknya sejak awal 2025.

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. Dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat yang digelar di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 15 Januari 2025, yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Lucky Avianto mendapatkan kenaikan pangkat bersama 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI lainnya.

    Kenaikan pangkat 97 Pati TNI didasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025 tanggal 7 Januari 2025. Terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.

    “Ini adalah sebuah pencapaian yang patut dibanggakan dan merupakan pengakuan atas dedikasi serta komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” bunyi amanat Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dibacakan oleh Letjen TNI Richard Tampubolon dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat.

    Lucky Avianto memiliki karier cemerlang di TNI. Lucky berhasil meraih tiga gelar lulusan terbaik sekaligus di militer. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1996 A peraih predikat Adhi Makayasa alias lulusan terbaik. Dikutip dari situs laman resmi Seskoad, predikat lulusan terbaik juga didapatkan Lucky saat mengenyam pendidikan di Dikreg Seskoad A-XLIX TA 2011 serta Dikreg XLVI Sesko TNI pada tahun 2019.

    Sepanjang kariernya di militer, Lucky juga pernah diterjunkan ke berbagai medan operasi. Di antaranya adalah Operasi Keamanan Maluku hingga Operasi Keamanan Aceh.

    Tak hanya di dalam negeri, Lucky juga pernah merasakan bertugas di luar negeri. Dia pernah tergabung dalam Satgas Indobat Konga XXIII-G/United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) PBB serta ikut menjalankan misi United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Republik Demokrasi Kongo.

    Ketika masih berpangkat Kolonel, Lucky juga berperang di zona terdepan menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengemban tugas di Pusat Komando Pengendalian Operasi (Puskodalops) Satuan Tugas Covid-19 BNPB.

    Brigjen Lucky diketahui mengantongi sejumlah brevet baik dari Tanah Air hingga kancah internasional. Apa saja brevet yang dimiliki pria yang pernah menjabat Komandan Grup 1/Kopassus ini? Berikut daftarnya:

  • Tangkap Ikan Gunakan Bom, Empat Orang Dibekuk Lanal Banyuwangi

    Tangkap Ikan Gunakan Bom, Empat Orang Dibekuk Lanal Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Empat orang warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diringkus, Personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi. Mereka yakni KR, NF, JM, dan M. Mereka ditangkap karena diduga menjadi biang kerusakan ekosistem laut di Banyuwangi. Mereka kerap berburu ikan dengan menggunakan bom. Komplotan ini sudah tiga tahun beroperasi. Rute operasinya berada di wilayah perairan utara Jawa Timur bagian timur.

    Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz mengatakan Lanal bekerja sama dengan Kodim 0825 Banyuwangi untuk operasi penangkapan tersebut. Guna menangkap keempatnya, Lanal melakukan pengintaian selama berbulan-bulan. Aparat telah mengintai sejak akhir 2024. Pada 30 Desember 2024, komplotan terpantau beraksi di perairan wilayah Taman Nasional (TN) Baluran, Kabupaten Situbondo. “Namun saat proses penangkapan, komplotan ini kabur. Kami hanya mendapati barang bukti di lokasi, antara lain, ikan hasil pengoboman. Ikan ini kemudian kami bawa ke Fakultas Kedokteran Hewan Unair untuk dicek,” kata Hafidz, Kamis (6/3/2025).

    Pengintaian dilanjutkan. Aparat kembali mendeteksi aktivitas komplotan ini di wilayah perairan dekat Pulau Tabuhan, pada 31 Januari lalu. Tim selanjutnya, melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo. Komplotan ini sempat berupaya mengelabuhi aparat. Antara lain dengan mengubah warna perahu dari abu-abu menjadi putih biru. Namun, hal tersebut tak cukup mengecoh aparat.

    Dalam pengejaran itu, tersangka sempat melarikan diri. Namun berbekal barang bukti dan informasi yang didapat dalam penggerebekan itu, identitas para tersangka terkantongi. “Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” tambah Hafidz.

    Hafidz menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka KR berperan merakit dan mengebomkan perairan yang menjadi target. Ia sekaligus merupakan pimpinan dan otak kompoltan. Sementara tersangka NF bertugas menyurvei wilayah perairan yang menjadi target. Ia mencari perairan yang dihuni banyak ikan sekaligus aman dari pantauan orang banyak.

    Berikutnya, tersangka JM bertugas mengambil ikan hasil pengeboman. Komplotan ini memang bekerja secara bergantian. Setelah tersangka KR mengebom perairan menaiki perahu, ia akan segera pergi membawa seluruh barang bukti di kapalnya. Berikutnya, tersangka JM akan datang menggunakan kapal lain untuk menyelam memungut ikan-ikan yang telah mati. Tersangka terakhir, M, bertugas sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.

  • Keluarga Sudah Ikhlas, Istri & 2 Anak La Sadi Tak Kunjung Ditemukan Usai 7 Hari Kecelakaan Longboat – Halaman all

    Keluarga Sudah Ikhlas, Istri & 2 Anak La Sadi Tak Kunjung Ditemukan Usai 7 Hari Kecelakaan Longboat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Sudah sepekan berlalu, istri dan dua anak La Sadi,  Nurul, dan Mila korban kecelakaan longboat di perairan Halmahera Selatan – Kepulauan Sula tak juga ditemukan.

    Proses pencarian yang dilakukan Basarnas Ternate, Maluku Utara selama tujuh hari tak membuahkan hasil.

    Hingga Basarnas memutuskan untuk menghentikan proses pencarian ketiga korban, Sabtu (8/3/2025) sejak pukul 19.00 WIT atas persetujuan SC.

    “Upaya telah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur untuk melakukan pencarian. Namun dari hari pertama hingga hari ke tujuh tim belum berhasil menemukan para korban,” ujar Kepala Basarnas Ternate, Iwan Ramdani.

    Iwan menjelaskan, penutupan operasi SAR tersebut sudah seusai SOP Basarnas, dimana pencarian dilakukan selama 7 hari.

    “Terlebih tanda-tanda penemuan tidak ada maka kami secara resmi menutup Operasi SAR,” katanya.

    Iwan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan telah mengikhlaskan, maka korban dinyatakan hilang.

    “Namun apabila ada tanda-tanda ditemukannya korban, maka operasi SAR akan kami buka kembali,” tandasnya.

    Kronologis Longboat Hilang Kontak

    Sebelumnya longboat yang mengangkut 7 penumpang dilaporkan hilang kontak Sabtu (1/3/2025).

    Menurut Kepala Basarnas Ternate, Iwan Ramdani, longboat tersebut berangkat dari Desa Kawasi, Halmahera Selatan ke Desa Waisum, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

    Pihak Basarnas Ternate awalnya menerima informasi hilangnya longboat tersebut dari Wahid Utomo, Babinsa Desa Waisum.

    Iwan mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12:00 WIT.

    Penjaga Pantai Filipina (PCG) sedang berupaya untuk mengevakuasi 25 jasad korban kapal yang terbalik perairan Binangonan, pada Kamis (27/7/2023). (Philippine Coast Guard (PCG))

    Longboat tersebut diestimasikan tiba pukul 18:00 WIT, namun hingga malam longboat belum juga tiba.

    Keesokan harinya, Minggu (2/3/2025), keluarga dan kerabat korban melakukan pencarian, namun hasilnya nihil.

    Selanjutnya, keluarga-kerabat melaporkan hal tersebut ke Unit Siaga SAR Sanana dan meminta bantuan SAR.

    Kantor SAR Ternate merespons dengan menerjunkan Tim Rescue USS Sanana.

    Kami kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait setelah menerima laporan, kata Iwan.

    “Selanjutnya, dengan menggunakan RIB 01 Sanana untuk melakukan operasi pencarian,” ujarnya.

    4 Korban Ditemukan Keesokan Harinya

    Kepala Kantor SAR Ternate Iwan Ramdani mengatakan, pada Minggu (2/3/2025) pukul 22.40 WIT, Tim SAR Gabungan menerima informasi telah ditemukan 4 korban dalam keadaan selamat.

    Empat korban ini ditemukan oleh nelayan Desa Waisum yang menggunakan Longboat dan dievakuasi ke rumah korban di Desa Waisum, Kepulauan Sula.

    Adapun 4 korban selamat yang ditemukan adalah:

    Rahman La Muhamad (38)
    La Kasi (40)
    Wa Asadria (42) 
    Nidar (16)

    Adapun unsur yang terlibat dalam pencarian ini adalah Tim Rescue Unit Siaga SAR Sanana, KRI Madidihang, Pos TNI AL Obi, Pol Airud Sanana, Pol Airud Obi, Pos TNI AL Sanana, Danramil Sanana, Polsek Sanana, Babinsa Obi, KPLP Kawasi, Masyarakat dan Keluarga Korban. 

    Sumber: (TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Operasi SAR 3 Korban Longboat Terbalik di Perairan Malut Ditutup, Keluarga Ikhlas