Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Hakim Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Pekan Depan

    Hakim Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Pekan Depan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 segera menjatuhkan vonis bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

    Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terlibat pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

    Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan sidang vonis bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI AL dijadwalkan akan digelar pada Selasa (25/3/2025).

    “Untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah menyusun putusan sidang ditunda pada 25 Maret 2025,” kata Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Sidang berlanjut ke tahap tuntutan lantaran seluruh tahapan sejak awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan barang bukti.

    Kemudian pembacaan tuntutan, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengajuan replik atau tanggapan Oditur atas pleidoi, dan duplik atau jawaban atas replik sudah selesai.

    “Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

    Berdasar tuntutan Oditur Militer sebelumnya terdakwa Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dituntut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara terdakwa Rafsin dituntut melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Selain pidana pokok Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa pemecatan dinas TNI AL bagi terdakwa.

    Sementara dalam pleidoi atau pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Tim penasihat hukum beralasan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer terhadap para terdakwa tidak terbukti, sehingga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 5 Laksamana Muda TNI AL yang Dimutasi, Siapa Saja?

    5 Laksamana Muda TNI AL yang Dimutasi, Siapa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merombak struktur kepemimpinan dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total 86 perwira tinggi yang mengalami mutasi, 53 di antaranya berasal dari TNI AD, 12 dari TNI AL, dan 21 dari TNI AU. Termasuk dalam daftar tersebut adalah lima perwira tinggi berpangkat laksamana muda (laksda) TNI AL berbintang dua yang mengalami perubahan jabatan.

    Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas kepemimpinan di lingkungan TNI. Berikut daftarnya!

    Laksamana Muda TNI AL yang DimutasiLaksda TNI Edwin dari asrenum panglima TNI menjadi wagub Lemhannas.Laksda TNI Poedji Santoso dari kapusku TNI menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Suharto dari staf ahli bid kedaulatan wilayah dan kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Ribut Eko Suyatno dari deputi bid ops pencarian, pertolongan dan kesiapsiagaan BNPP menjadi pati mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo dari tenaga ahli pengkaji bid politik Lemhannas menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Perubahan Jabatan di Lingkungan TNI

    Selain mutasi di lingkungan TNI AL, rotasi ini juga berdampak pada beberapa posisi strategis lainnya di lingkungan TNI. Mayjen TNI Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai kapuspen TNI kini digeser menjadi perwira staf ahli panglima TNI.

    Posisinya kini diisi oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Akademi Militer (Akmil).

    Pergantian juga terjadi pada posisi pangdam IX/Udayana, yang bertanggung jawab atas wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mayjen TNI Muhammad Zamroni yang sebelumnya menjabat sebagai pangdam IX/Udayana kini dirotasi menjadi koorsahli kasad. Posisinya kini diisi oleh Mayjen TNI Piek Budyakto yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Pothan Kementerian Pertahanan.

    Rotasi dan mutasi ini dilakukan sebagai langkah strategis panglima TNI untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kepemimpinan di lingkungan TNI. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja TNI semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

  • Tragis! Kronologi Lengkap Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh

    Tragis! Kronologi Lengkap Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang anggota TNI AL ditangkap karena diduga membunuh agen mobil bernama Hasfiani alias Imam (35) di Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial Kelasi Dua (Kld Eta) DI menembak korban lalu membuang jasadnya di kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisan Antara.

    “Terduga tersangka saat ini sudah ditahan oleh Pomal, dalam hal ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan terus oleh anggota polisi militer TNI Angkatan Laut,” kata Dandenpomal Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, Senin (17/3/2023).

    Anggiat mengatakan sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum kasus prajuritnya diduga membunuh Imam yang merupakan warga Gampong (Desa) Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu akan dilakukan transparan ke publik. 

    “Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Kasus pembunuhan itu terjadi di kompleks Perumahan ASEAN, Krueng Guekueh, Aceh Utara pada Jumat (15/3/2025) siang. Sedangkan mayat  Imam yang berprofesi perawat juga bekerja sebagai agen mobil ditemukan di kawasan Gunung Salak, Senin (17/3/2025) siang. Pada hari yang sama pelaku DI ditangkap.

    Kasus pembunuhan itu diduga karena pelaku ingin menguasai mobil Toyota Kijang Innova yang ditawarkan oleh Imam.

    Kronologi Anggota TNI AL Diduga Bunuh Agen Mobil di Aceh

    Berdasarkan informasi diperoleh dari kepolisian, kejadiannya bermula saat Kld Eta DI yang berdinas di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe melihat postingan mobil Toyota Innova dijual di Facebook pada Kamis (13/3/2025). Kemudian dia menghubungi pihak penjual.

    Keesokannya, Jumat (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku bertemu dengan Imam selaku agen atau sales yang akan menjual mobil Innova milik seorang warga di perumahan kompleks ASEAN, Krueng Geukueh. 

    Saat itu, pelaku meminta izin ke pemilik mobil untuk test drive berdua saja dengan korban. Posisi pelaku mengemudikan mobil dan korban duduk di samping kiri. 

    Sekitar 15 menit test drive, prajurit TNI AL itu seolah mengeluhkan kondisi kaki-kaki mobil sebelah kiri kurang nyaman lalu mengajak Imam turun dari mobil untuk mengecek, tetapi korban menolak. Pelaku kemudian menembak kepala korban hingga tewas. 

    Setelah melakukan penembakan, pelaku membawa jasad korban ke Pos Radar, Krueng Guekueh kemudian meminta juniornya membantu membersihkan darah dalam mobil. Pada sore hari, DI mengajak juniornya itu untuk membuang jasad Imam ke kawasan Gunung Salak. Mayat korban dibuang dengan cara dimasukkan dalam karung.

    Setelah membuang jasad korban di kilometer 30 Gunung Salak, pelaku pulang ke Bireuen dengan mobil Innova yang hendak dijual oleh korban. Dalam perjalanan di sekitar Gunung Salak, pelaku membuang pistol dan pelat nomor polisi asli mobil tersebut.

    Dua hari setelah kejadian, anggota TNI AL itu ditangkap oleh Pomal atas dugaan membunuh agen mobil di Aceh Utara.

  • Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menanggapi pleidoi atau pembelaan oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan Ilyas.

    Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan pembelaan yang disampaikan tim penasihat para terdakwa menyudutkan mereka sebagai korban yang kehilangan orangtua.

    Pasalnya dalam pleidoi, tim penasihat hukum menuding Ilyas dan saksi-saksi lain melakukan tindakan agresif saat mengamankan mobil Honda Brio di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Tim penasihat hukum juga menuding tindakan Ilyas yang mengamankan mobil tanpa pendampingan aparat keliru, padahal korban sudah berupaya meminta pendampingan kepolisian tapi ditolak.

    “Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami, korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurut pihak keluarga perlu dicatat bahwa sejak awal terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan secara sadar membeli mobil bodong.

    Mobil Honda Brio tersebut mereka beli dari tangan warga sipil pelaku penggelapan yang sebelumnya berpura-pura menyewa pada usaha rental milik Ilyas Abdurrahman.

    Pihak keluarga juga menyatakan saat awal kejadian di Saketi, Pandeglang mendiang Ilyas sudah berupaya mengajak para terdakwa singgah ke warung untuk membahas masalah.

    Tapi ketiga terdakwa justru menolak dan memilih kabur, hingga akhirnya terjadi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat Ilyas berupaya mengamankan mobil miliknya.

    “Pada saat awal kan kita sudah berupaya untuk baik-baik, tapi setelah itu dia meloloskan diri, bukan membela diri. Perlu digarisbawahi dia membeli mobil bodong, bukan menerima gadai,” ujarnya.

    Sementara terkait tangis permohonan maaf disampaikan ketiga terdakwa, Rizky menilai hal tersebut demi untuk memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Pasalnya berdasar tuntutan Oditur Militer terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman, dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” tuturnya.

    Pihak keluarga juga menyoroti poin pembelaan terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Menurut Rizky pleidoi yang menolak mengakui melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP berbeda dengan sikap tiga terdakwa.

    Pasalnya sejak awal pihak keluarga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara, ketiga terdakwa selalu berupaya meminta maaf atas tindakan mereka yang mengakibatkan Ilyas meninggal.

    “Kalau lah memang terdakwa merasa tidak bersalah kenapa terdakwa selalu berupaya meminta maaf kepada kami,” lanjut Rizky.

    Bagi pihak keluarga tuntutan pemecatan dinas diajukan Oditur sudah sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat awal kasus bergulir.

    Bahwa bila oknum TNI AL tersebut terbukti melakukan kejahatan maka akan dihukum dan dipecat, sehingga pihak keluarga korban mendukung tuntutan Oditur Militer bagi tiga terdakwa.

    Anak pertama Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin menilai tindak penembakan di KM 45 bukan pembelaan diri karena sejak awal para terdakwa sadar sudah membeli mobil secara bodong.

    Pihak keluarga menilai tindak penembakan yang mengakibatkan Ilyas tewas dan saksi korban Ramli Abu Bakar luka berat dilakukan agar para terdakwa dapat meloloskan diri dari kejahatan.

    “Kami pribadi mereka untuk meloloskan diri, karena mereka telah melakukan kejahatan di awal. Pada saat di KM 45 mereka upaya meloloskan diri dari kejahatan yang mereka buat,” kata Agam.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Oditur Minta Hakim Tolak Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil: Tak Berdasar Hukum

    Oditur Minta Hakim Tolak Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil: Tak Berdasar Hukum

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi dari oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

    Melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa, Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer menyebut pleidoi disampaikan terdakwa tidak berdasar hukum.

    Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan tetap terlibat dalam pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

    “Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (17/3/2025).

    Menurut Oditur tuntutan terhadap ketiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.

    Bahwa terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sersan Satu Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Sersan Satu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Selain pidana pokok Oditur juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas TNI Angkatan Laut bagi tiga terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Rambe.

    Dalam replik disampaikan, Oditur Militer juga menyatakan bahwa nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar tiga terdakwa kepada keluarga korban sudah sesuai.

    Rambe menuturkan nilai restitusi tersebut merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pihak berwenang, bukan atas penghitungan Oditur Militer.

    Mengacu hasil penghitungan LPSK, Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    “Restitusi kami sudah siapkan permohonan dan penghitungan dari LPSK karena ini asalnya dari LPSK, bukan dari oditur. Ini atas permintaan saksi (keluarga Ilyas dan Ramli),” tutur Rambe.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Anak Bos Rental Anggap Pledoi Anggota TNI Terdakwa Penembakan Sudutkan Korban

    Anak Bos Rental Anggap Pledoi Anggota TNI Terdakwa Penembakan Sudutkan Korban

    JAKARTA – Anak dari bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) menyudutkan pihak korban.

    “Kita tadi sudah mendengar pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang sangat menyudutkan terkait upaya kami ingin mengambil mobil,” kata Rizky Agam usai sidang agenda pembaca pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta, Senin, 17 Maret dilansir ANTARA.

    Rizky menyebut permohonan maaf yang disampaikan terdakwa dalam persidangan hanya untuk meringankan hukumannya.

    “Lalu, permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” ujar Rizky.

    Selain itu, Rizky berharap para terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sebagaimana tuntutan yang sudah disampaikan oditur militer pada Senin (10/3) lalu.

    “Ya kita tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Insyaallah saya serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kalau dari kami harapannya sesuai dengan dakwaan tuntutan yang dia lakukan gitu,” kata Rizky.

    Selain itu, Rizky merespons terkait permohonan terdakwa agar tidak dihentikan dari instansi TNI AL. Menurut Rizky, terdakwa harus bisa menerima konsekuensi terhadap apa yang sudah terdakwa lakukan.

    “Ya itu sudah dari bapak panglima TNI sendiri yang mengatakan kan dari awal kalau memang terbukti bersalah bahwa akan dihukum dan dipecat dari dinas TNI begitu,” ujar Rizky.

    Sementara itu, Agam mengatakan, terdakwa melakukan penembakan sebagai upaya meloloskan diri, bukan membela diri. Sehingga terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya.

    “Jadi pada saat di KM45 itu mereka ini berupaya untuk meloloskan diri kejahatan yang mereka perbuat bukan untuk membela diri, itu perlu digarisbawahi jadi terdakwa ini sudah, memang untuk membeli mobil bodong,” kata Agam.

    Terkait santunan yang diberikan pihak terdakwa, kata Agam pihak keluarga siap mengembalikan uang tersebut jika memang nantinya uang santunan itu dianggap untuk meringankan hukuman terdakwa.

    “Jadi misalnya itu kan uang santunan dari kesatuan ya. Kami dari keluarga  sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer, bilamana nanti akan meringankan itu akan kami kembalikan,” ucap Agam.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

  • Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara

    Anggota TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Seorang anggota TNI AL ditangkap karena diduga membunuh agen mobil bernama Hasfiani alias Imam di Kabupaten Aceh Utara. TNI berjanji memproses secara hukum prajuritnya itu.

    “Sesuai arahan pimpinan TNI AL bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi,” kata Dandenpomal Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

    Pelaku berinisial Kelasi Dua DI menembak mati Hasfiani alias Imam, warga Gampong (Desa) Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan membuang jasadnya ke hutan. Korban diketahui berprofesi sebagai perawat dan juga bekerja menjadi agen mobil.

    Jasad Hasfiani ditemukan dalam karung di kawasan kilometer 30 Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.

    Anggota TNI AL yang membunuh agen mobil di Aceh Utara itu telah ditahan oleh Pomal setempat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan oleh pelaku,” ujar Anggiat Napitupulu.

    Dalam kesempatan ini, TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas pembunuhan yang diduga dilakukan anggotanya.

    “Kami atas nama TNI AL mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini,” ujar Anggiat.

    Motif sementara anggota TNI AL membunuh agen mobil di Aceh Utara tersebut diduga karena tersangka ingin menguasai mobil korban.

  • Pangkoarmada RI apresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan II

    Pangkoarmada RI apresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan II

    Tanjungpinang (ANTARA) – Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengapresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan Panglima Koarmada II beserta jajaran selama memimpin kesatuan TNI Angkatan Laut (AL) tersebut.

    Menurut Laksamana Madya Denih, capaian dan prestasi yang ditunjukkan Pangkoarmada di bawah jajaran Pangkoarmada RI itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kebijakan pimpinan, dan telah memperlihatkan hasil yang membanggakan.

    “Keberhasilan ini tidak terlepas dari karakter kerja keras, dedikasi, serta kepemimpinan dan peran Panglima dalam membina serta mengembangkan armada yang dipimpin,” kata Pangkoarmada RI saat menjadi inspektur upacara serah terima jabatan (sertijab) Pangkoarmada I dan II di Lapangan Apel Markas Koarmada I, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin.

    Adapun prestasi yang ditorehkan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi selama menjabat, antara lain berhasil menangkap penyelundupan dan peredaran 100 kilogram sabu-sabu di Aceh, lalu 600.000 pil ekstasi di Tanjung Balai Karimun, kemudian 84,7 kilogram kokain di Pulau Berhala, serta 11,688 kilogram Methamphetamine di Dumai.

    Sementara prestasi Laksamana Muda TNI Ariyanto Condrowibowo selama menjabat Pangkoarmada II, meliputi pemberian bantuan sosial kepada korban gempa di Bawean dan Tuban, lalu memimpin apel gelar kesiapan unsur satgas laut untuk pengamanan laut KTT WWF ke-10, serta memimpin penyelenggaraan Multilateral Naval Exercise (MNEK) Komodo 2025 di Bali.

    “Terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi dan Laksamana Muda Ariyanto Condrowibowo atas dedikasi dan pengabdian luar biasa yang telah dipersembahkan selama menjabat Pangkoarmada I dan Pangkoarmada II,” ujarnya.

    Dalam upacara sertijab tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi memasuki masa pensiun, dan jabatannya kini diserahkan kepada Laksamana Muda TNI Fauzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Kodiklatal.

    Sedangkan Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Ariyanto Condrowibowo akan menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando AL (Seskoal). Jabatannya diserahkan kepada Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, yang sebelumnya menjabat Wakil Komandan Kodiklatal.

    “Ini salah satu bentuk dinamika pembinaan organisasi, karena regenerasi kepemimpinan dalam lingkungan TNI AL harus terus berjalan,” kata Pangkoarmada RI.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis memohon pada hakim agar dipecat dari keanggotaan TNI AL. Mereka mengaku menyesal berbuat kejahatan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdul Rahman.

    Permohonan itu disampaikan para terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

    Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga menangis dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berupa penembakan Ilyas Abdul Rahman dan menggelapkan mobil korban. Tindakan terdakwa juga membuat rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    “Kami mohon Yang Mulia, kami adalah seorang suami dari istri kami. Kami berhak bertanggung jawab terhadap istri kami, kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jeripayah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang mempertaruhkan nyawa kami,” ucap Sersan Satu Akbar Adli sambil menangis. 

  • Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak korban penembakan bos rental mobil almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan siap mengembalikan uang santunan Rp 100 juta agar hukuman tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tidak diringankan. Ilyas adalah pemilik rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL.

    Dalam persidangan, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Tindakannya juga menyebabkan rekan korban, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil korban. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Agam mengungkapkan, para terdakwa telah meminta maaf kepada keluarganya dan memberikan santunan Rp 100 juta. Namun, jika uang tersebut berpotensi meringankan hukuman terdakwa, pihak keluarga siap mengembalikannya.

    “Itu kan uang santunan dari kesatuan (TNI AL). Dari keluarga kami sudah sesuai dengan tuntutan orditur militer. Namun, bila itu akan meringankan hukuman, kami siap mengembalikannya,” ujar Agam seusai sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

    Terkait restitusi atau ganti rugi, Agam menegaskan jumlah yang dikenakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keluarga korban.

    Agam juga menyoroti permintaan terdakwa dalam sidang pleidoi untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

    Dia menambahkan, terdakwa jelas terbukti bersalah ketika ayahnya dan para saksi berupaya mengambil kembali mobilnya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025). “Mereka menembak bukan untuk membela diri, melainkan untuk meloloskan diri dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Agam.

    Anak korban lainnya, Risky Agam Syahputra menilai, permohonan maaf terdakwa hanya strategi untuk menghindari pemecatan dari TNI AL. “Mereka selalu meminta maaf sambil menangis, seolah-olah hanya agar hukumannya diringankan dan tidak dipecat. Kalau memang tidak bersalah, kenapa terus meminta maaf?” kata Risky.

    Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa meminta agar ketiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil ini dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan. Salah satu alasannya adalah karena terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

    “Para terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal serta Rp 35 juta untuk korban yang luka,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta.