Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

    Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

    “Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

    Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

    Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

    “Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • 2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

    GELORA.CO – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

    Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

    Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

    Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

    Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.

    Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

    Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

    Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

    Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

    Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

    Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.

    Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.

  • 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.

    Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer.

    Kedua oknum anggota TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

    Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif Rachman.

    Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

    Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

    Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

    Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

     

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Februari 2025.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

    Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Selain kedua terdakwa yang divonis seumur hidup, Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil milik korban, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

    “Untuk terdakwa ketiga (Rafsin), pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

    Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, ditemukan tewas setelah diduga ditembak oleh Bambang dan Akbar, yang kemudian menggelapkan mobil korban. Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam perbuatan penadahan, turut dijatuhi hukuman.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rafsin Hermawan, yang hanya terlibat dalam penadahan mobil, dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 KUHP.

    Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, salah satu korban lain dalam kasus tersebut.

    Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sementara itu, Rafsin diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sidang ini dihadiri oleh dua anak korban, yang turut menghadiri proses vonis dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi ayah mereka yang tewas dengan tragis. Mereka turut menyaksikan bagaimana vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi, namun terlibat dalam tindak kriminal yang sangat serius.

    Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

  • Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental divonis penjara seumur hidup

    Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental divonis penjara seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Arif.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ucap Arif.

    Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Tak Ingin Dipecat dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL. 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, sidang dimulai sekira 09.15 WIB. 

    Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman. 

    Di persidangan majelis hakim juga membacakan pledoi dari terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

    Terdakwa Bambang Apri dalam pledoinya yang dibacakan hakim Arief menyatakan tragedi penembakan terhadap bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, karena terpaksa dan keadaan terancam. 

    “Serta mengaku bersalah beli kendaraan surat tidak lengkap,” kata hakim Arief di persidangan. 

    Hakim Arief mengatakan terdakwa memiliki keluarga yang perlu nafkahi. 

    Atas hal itu hakim mengatakan terdakwa minta diberi kesempatan untuk bisa tetap mengabdi menjadi prajurit TNI. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

  • 2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup!

    2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup!

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

    “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.

    Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Tak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Mereka juga dipecat dari dinas militer.

    Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

    Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas.

    Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan.

    (dek/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pergantian KSAL Dinilai Tidak Terpengaruh Revisi UU TNI, Nama Edwin Masuk Kandidat Potensial – Halaman all

    Pergantian KSAL Dinilai Tidak Terpengaruh Revisi UU TNI, Nama Edwin Masuk Kandidat Potensial – Halaman all

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan memasuki usia 58 tahun pada April 2025, bulan depan.

    Usia pensiun ini berdekatan dengan hadirnya ketentuan baru dalam Undang-Undang (UU) TNI yang mengubah batas usia pensiun perwira tinggi.

    Namun, Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang meskipun sudah disetujui untuk disahkan hingga saat ini UU tersebut belum diundangkan dan karenanya belum berlaku efektif.

    Sehingga, kata dia, dalam konteks penggantian KSAL maka ketentuan lama masih akan menjadi acuan hukum.

    Dengan demikian, menurutnya, besar kemungkinan proses suksesi KSAL akan berjalan sesuai siklus normatif tanpa ada perpanjangan masa dinas.

    Apalagi, kata Fahmi, pengisian jabatan kepala staf angkatan merupakan hak prerogatif Presiden sehingga sebenarnya dapat diganti kapan saja sesuai kebutuhan strategis negara dan dinamika organisasi TNI.

    Fahmi memandang batas usia pensiun hanya menjadi penanda formal akhir masa jabatan.

    “Oleh karena itu jika ketentuan perpanjangan belum berlaku efektif atau tidak ada pengaturan transisi, maka proses suksesi akan berjalan secara normatif, kata Fahmi saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa ( 25/3/2025).

    Dalam konteks tersebut, menurutnya, konstelasi pemilihan KSAL mendatang akan mencerminkan dua hal, yakni kesinambungan terhadap tradisi komando operasional TNI AL dan adaptasi terhadap tantangan pertahanan laut yang semakin kompleks.

    Saat ini, kata Fahmi, terdapat sejumlah figur perwira tinggi berbintang tiga aktif yang berada dalam posisi strategis yang dapat menjadi kandidat KSAL pengganti Ali.

    Fahmi menilai pemilihan KSAL tidak bisa lagi hanya berbasis pada pengalaman memimpin armada atau keberhasilan dalam operasi laut.

    Tantangan pertahanan ke depan, kata dia, menuntut seorang KSAL mampu menjadi jembatan antara ruang taktis dan ruang strategis, mengelola kekuatan armada, sekaligus berkontribusi pada agenda pembangunan nasional dan diplomasi pertahanan maritim.

    Sosok calon KSAL

    Fahmi mencatat dari jajaran perwira tinggi bintang tiga tersebut, dinamika terakhir menunjukkan munculnya dua nama menonjol dan patut dipertimbangkan dalam proses suksesi KSAL.

    Dua sosok tersebut, yaitu Wakil KSAL Laksamana Madya (Laksdya) TNI Erwin S Aldedharma dan Laksdya TNI Edwin yang baru saja dipromosikan untuk naik ke jabatan pati bintang tiga sebagai Wakil Gubernur Lemhannas.

    Fahmi mencatat Erwin merupakan lulusan AAL 1991 dengan pengalaman panjang di berbagai komando utama.

    Ia pernah memimpin salah satu unsur kekuatan tempur utama TNI AL yang membawahi kawasan strategis barat Indonesia, yakni Koarmada I.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Danjen Akademi TNI dan selanjutnya sebagai Pangkogabwilhan I yang mengintegrasikan komando gabungan antarmatra.

    Fahmi mencatat Erwin dikenal sebagai figur yang sistematis dan konsisten dengan kepemimpinan yang teruji di medan operasi.

    Di sisi organisasi, menurutnya, Erwin turut mengawal berbagai inisiatif perubahan internal dan modernisasi alutsista TNI AL.

    “Keberadaannya di posisi Wakil KSAL saat ini juga menjadikannya bagian dari kesinambungan komando dalam tubuh TNI AL,” kata Fahmi.

    Sementara itu, Edwin yang juga rekan seangkatan Laksdya Erwin, menurut Fahmi, memiliki profil yang unik namun masih sangat relevan dengan tantangan zaman.

    Ia mencatat Edwin berasal dari Korps Pelaut tetapi pernah memimpin kapal perang hingga menjadi Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), sama seperti Erwin.

    Tetapi, kata Fahmi, sebelumnya Edwin tercatat lama bertugas menjadi penerbang TNI AL hingga membawanya pada jabatan Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal).

    Menurutnya, kombinasi tersebut tidak lazim namun strategis karena memberi perspektif maritim dan aeronautika sekaligus.

    Fahmi juga menyoroti lintasan karier Edwin yang menarik.

    Selain pernah menduduki jabatan-jabatan penting dalam ranah operasi TNI AL (Danpuspenerbal dan Pangkolinlamil), kata Fahmi, Edwin juga pernah bertugas di lingkungan penegakan hukum militer sebagai Danpuspomal, kemudian Danpuspom TNI di masa Panglima TNI Yudo Margono hingga jabatan yang terkait perencanaan strategis di lingkungan TNI AL dan Mabes TNI, yaitu Asrena KSAL dan Asrenum Panglima TNI.

    Artinya, kata Fahmi, Edwin telah malang melintang di bidang operasi laut, logistik, hukum militer, dan perencanaan strategis serta kini berada di jantung pemikiran kebijakan nasional melalui posisinya di Lemhannas.

    Yang membuat Edwin juga menonjol adalah kontribusi intelektualnya.

    Ia menulis buku Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan yang menjabarkan bagaimana sektor kelautan bisa menopang ketahanan pangan nasional, kata Fahmi.

    Pemikiran ini tidak hanya menggambarkan kedalaman visi tetapi juga menunjukkan keselarasan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang menjadikan kemandirian pangan dan kekuatan maritim sebagai bagian dari pilar utama Astacita sambung di.

    Dengan demikian, menurut Fahmi, bila Erwin merepresentasikan jalur komando yang mapan dan stabil, maka Edwin menghadirkan sosok dengan keragaman pengalaman dan kapasitas berpikir strategis yang lebih eksploratif.

    Keduanya, kata Fahmi, sama-sama layak dengan tawaran pendekatan yang berbeda dalam menjawab tantangan TNI AL ke depan.

    Menurutnya, tantangan yang dihadapi TNI AL tidak hanya bersifat operasional tetapi juga konseptual.

    KSAL mendatang, kata Fahmi, harus mampu menyelaraskan kebutuhan militer dengan tuntutan pembangunan nasional.

    Menurutnya, peran TNI AL tidak bisa lagi dipahami semata sebagai alat pertahanan yang juga memegang mandat penegakan hukum dan keamanan di laut, melainkan sebagai bagian integral dari strategi negara menghadapi dinamika Indo-Pasifik, krisis pangan dan energi global, serta ekonomi biru.

    “Revisi UU TNI yang membuka peluang penugasan perwira aktif secara lebih terarah di kementerian dan lembaga sipil yang relevan juga menambah kompleksitas peran seorang KSAL,” kata Fahmi.

    Pemimpin TNI AL ke depan idealnya memiliki kapasitas intersektoral dan mampu menjembatani relasi sipil-militer secara konstruktif, lanjutnya.

    Ia juga memandang tantangan geopolitik di Laut China Selatan, isu keamanan maritim non-tradisional, serta kebutuhan pembangunan armada nasional menuntut seorang pemimpin yang tidak hanya mampu mengelola modernisasi alutsista.

    Akan tetapi, lanjutnya, pemimpin yang juga mampu membangun jaringan kerja sama internasional, mendorong diplomasi pertahanan maritim, serta memahami konsep dan tantangan penegakan hukum di laut.

    Selain aspek strategis, kata dia, sorotan publik terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI AL menggarisbawahi perlunya KSAL yang tegas dalam penegakan disiplin dan membangun kepatuhan hukum.

    Pemimpin TNI AL harus menjadi simbol profesionalitas, moralitas, dan integritas.

    “Ia tidak cukup hanya menguasai taktik perang, tetapi juga harus membangun budaya organisasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab,” kata dia.

    Sehingga, menurut Fahmi, pemilihan KSAL ke depan bukan semata soal siapa yang paling senior atau paling lama berdinas, melainkan siapa yang paling siap menghadapi tantangan zaman.

    Figur itu adalah figur yang mampu melihat laut bukan hanya sebagai ruang tempur tetapi juga sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang strategis yang akan membawa TNI AL memasuki babak baru peran kebangsaannya.

    “Dalam konteks ini, nama-nama seperti Erwin dan Edwin menjadi simbol dari dua arah yang saling melengkapi antara kesinambungan dan pembaruan,” kata Fahmi.

    “Pilihan tentunya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nakhoda baru yang akan membawa TNI AL melintasi gelombang zaman,” pungkas dia.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    OKNUM TNI AL MENANGIS –  Ilyas Abdurrahman, oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Illyas Abdurrahman menangis saat membacakan nota pembelaan Atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

    Proses Hukum Terus Berlanjut

    TNI AL pun memastikan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Denih Hendrata menegaskan bahwa tidak ada upaya penutupan terkait kejadian ini dan mereka mendukung sepenuhnya penyelidikan lebih lanjut.

  • Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

    Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kedua putra
    bos rental mobil
    Ilyas Abddurahman (48) hadir dalam sidang vonis kasus penembakan sang ayah dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (25/3/2025). 
    Pantauan
    Kompas.com, 
    kakak adik itu hadir ke ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 9.15 WIB.
    Keduanya duduk di bangku pengunjung, didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
    Agam dan Rizky tampak mengenakan kemeja hijau bertuliskan “Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)”.
    Keduanya terlihat sesekali tertunduk menyimak pembacaan vonis tiga terdakwa. 
    Adapun sidang dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. 
    Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
    Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
    Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
    Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
    “Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan
    bos rental
    mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.