Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat Megapolitan 26 Maret 2025

    Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan
    bos rental mobil
    Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 
    Ketiga terdakwa yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
    Ganjaran hukuman ketiganya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Oditur Militer.
    Oleh Majelis Hakim, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya dipecat dari dinas militer.
    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.
    Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.
    Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif.
    Meski demikian, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban
    bos rental
    mobil. 
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkap Arif.
    Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” ucap Arif.
    Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.
    “Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman,” tutur Arif.
    Majelis hakim juga berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.
    “Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan,” kata Arif.
    Atas vonis majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan. 
    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
    Sama halnya dengan penasihat hukum ketiga terdakwa, Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.
    “Mohon izin, Yang Mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.
    Vonis majelis hakim ini pun disambut baik oleh keluarga Ilyas Abdurrahman. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas, menilai, vonis ini sesuai harapan keluarga.
    “Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” katanya usai mengikuti persidangan. 
    Meski demikian, pihak keluarga masih merasa sakit hati dan enggan memaafkan para pelaku.
    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” kata Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas lainnya. 
    Dalam beberapa sidang sebelumnya, para terdakwa telah beberapa kali meminta maaf kepada kedua anak Ilyas. Namun, hingga saat ini, kedua anak korban belum bisa memaafkan para terdakwa.
    Keluarga Ilyas pun mengaku tak mempermasalahkan permohonan restitusinya ditolak majelis hakim.
    Menurut Agam, keluarga mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan sejak awal tidak menargetkan terkabulnya restitusi tersebut.
    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” jelas Agam.
    Agam menambahkan, tujuan utama mereka mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa.
    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Arief menilai ketiga terdakwa yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sudah tak mempunyai kemampuan finansial.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Bambang Apri dan Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief dalan persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Ia lantas menyebut, para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas dasar itu, hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut.” 

    “Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tuturnya.

    Respons Anak Bos Rental

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan, dari awal pihaknya tak menargetkan restitusi tersebut dikabulkan.

    Menurutnya, tujuannya mengajukan restitusi ialah untuk memberatkan hukuman para terdakwa.

    Oleh sebab itu, jika ketiga terdakwa tak sanggup membayar, pihaknya sudah siap.

    “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulah restitusi tersebut,” ucap Agam setelah sidang, Selasa.

    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut, akan tetapi niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini.” 

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” imbuhnya.

    Tuntutan Sebelumnya

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    (Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

  • Legislator soal 2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup: Adil

    Legislator soal 2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup: Adil

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengapresiasi proses hukum yang telah dijalankan terhadap dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Menurutnya vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli sudah adil.

    “Kami menghormati keputusan Pengadilan Militer yang telah menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota militer, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Farah kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    Farah mengatakan, penegakan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan TNI sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara. Ia juga mengapresiasi sikap TNI yang memastikan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

    “Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Setiap prajurit TNI harus selalu menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Perlu ada peningkatan dalam pengawasan internal serta penguatan nilai-nilai keprajuritan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkapnya.

    Farah juga mendorong evaluasi dalam sistem pembinaan personel di lingkungan TNI, termasuk peningkatan pendidikan hukum dan etika militer. Ia menilai setiap prajurit memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan serta tanggung jawab mereka sebagai aparat negara.

    Ia juga menanggapi kasus oknum TNI di Lampung yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. Puteri Nahlia menegaskan bahwa ia dan Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

    Ia meminta agar masyarakat turut aktif dalam mengawasi jalannya persidangan. Farah berharap TNI tetap berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

    “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan TNI tetap menjadi institusi yang kuat, profesional, dan selalu melindungi rakyat sesuai dengan amanat konstitusi,” ungkapnya.

    Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3). Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.

    “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.

    (dwr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban Megapolitan 25 Maret 2025

    Restitusi Keluarga Korban Ditolak, LPSK: Santunan Tak Bisa Gantikan Hak Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) menghormati keputusan Majelis
    Hakim Pengadilan Militer
    Jakarta II-08 yang menolak permohonan
    restitusi
    yang diajukan oleh keluarga bos rental mobil,
    Ilyas Abdurrahman
    .
    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keluarga korban sudah menerima santunan dari pihak kesatuan terdakwa.
    “Nah, tadi disampaikan pertimbangan kenapa restitusi tidak dikabulkan. Di antaranya karena para keluarga sudah mendapatkan santunan,” ucap Sri di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
    Sri menegaskan, restitusi merupakan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana yang berdampak pada kehidupannya.
    Sementara santunan merupakan hal yang berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit.
    “Sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” ungkapnya.
    Sri juga mengingatkan, terdakwa telah dihukum maksimal, yaitu hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
    “Ini yang saya kira perlu dipertimbangkan kembali. Karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” tambahnya.
    Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
    Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tersebut.
    “Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif Rachman.
    Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tidak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
    Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
    “Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkapnya.
    Selain itu, TNI AL telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, dengan besaran Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.
    “Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga,” tutup Arif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM RI: Vonis Pengadilan Militer di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sesuai Rekomendasi – Halaman all

    Komnas HAM RI: Vonis Pengadilan Militer di Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Sesuai Rekomendasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI angkat bicara terkait sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, oleh tiga oknum prajurit TNI yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini Selasa (25/3/2025).

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM Rzi menyatakan dua hal.

    Pertama, Komnas HAM RI mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025) hari ini, Majelis Hakim memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dikurangi waktu terdakwa berada dalam tahanan serta diberhentikan dari TNI. 

    Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan Oditur Militer.

    Merespons vonis tersebut ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. 

    Begitu juga dengan Oditur Militer yang juga mengajukan pikir-pikir. 

    Sementara itu anak dari almarhum bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) oditur militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pasal penadahan.

    Selain itu, oditur juga menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pasal pembunuhan berencana. 

    Oditur menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan, oditur menuntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Sedangkan terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi

    Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi

    Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku tak menargetkan terkabulnya biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan ayahnya di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” kata Agam Muhammad Nasrudin usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Hal ini disampaikan Agam untuk merespons vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) terhadap keluarga korban.

    Menurut Agam, restitusi merupakan rangkaian hukum dari perkara kasus ayahnya. Agam mengaku pengajuan restitusi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Selain itu, Agam juga menegaskan tujuan pengajuan restitusi kepada ketiga terdakwa TNI AL itu untuk memperberat hukuman. Sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan jika tidak ada restitusi yang dibayar dari para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” ujar Agam.

    Lebih lanjut, Agam juga mengatakan restitusi ini tak ada kaitannya dengan santunan sebesar Rp100 juta yang sudah diberikan pihak terdakwa kepada keluarganya.

    “Untuk santunan tersebut kan saya sudah bilang dari awal. Bilamana akan meringankan para terdakwa, akan kami kembalikan untuk santunan tersebut. Tidak ada hubungan sama restitusi,” ucap Agam.

    Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa.

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” kata Arif.

    Arif menyebut alasan meniadakan restitusi tersebut menimbang ketiga terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal dunia yakni Ilyas Abdurrahman dan Ramli yang mengalami luka berat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.

    Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Kemudian ia menyebut para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022. Yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas hal itu hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut. Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

    “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Penegasan itu untuk menjawab tawaran yang disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai membacakan vonis kepada para terdakwa.

    “Apabila para terdakwa menilai putusan ini sudah adil dan seimbang dengan tindak pidana yang para terdakwa lakukan, para terdakwa dapat mengambil sikap menerima putusan tersebut,” kata Arif.

    Namun, Arif juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding jika para terdakwa merasa putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang terdakwa lakukan.

    “Jika banding maka perkara terdakwa akan disidangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, kita tidak tahu hasil banding bisa lebih ringan, lebih berat, bisa sama dengan putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama,” ujar Arif.

    Namun, jika terdakwa masih bingung apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap hasil vonis, maka para terdakwa dapat mengambil sikap pikir-pikir dengan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan.

    Hari pertama terhitung mulai Rabu (26/3) dan hari libur tetap terhitung.

    Hal yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.

    “Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?,” tanya Arif.

    Kemudian, Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menjawab “Mohon izin yang mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan seperti restitusi, kami memilih pikir-pikir yang mulia”

    Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Oknum TNI AL Tak Dibebankan Restitusi, Anak Bos Rental Bilang Begini

    3 Oknum TNI AL Tak Dibebankan Restitusi, Anak Bos Rental Bilang Begini

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tidak membebankan ganti rugi atau restitusi kepada tiga anggota TNI yang menembak bos rental mobil, Ilyas Abddurahman, hingga tewas. Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

    Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari TNI.

    “Restitusi adalah rangkaian hukum dari perkara ini. Kami mengajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” kata Agam Muhammad di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Agam mengatakan tujuan pengajuan restitusi kepada ketiga terdakwa untuk memperberat hukuman mereka. Dia mengaku sudah siap jika tidak ada restitusi yang dibayar dari para terdakwa.

    “Apabila tidak sanggup membayarnya kami sudah siap untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Oditur militer mengajukan agar Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.

    Dalam sidang putusn, hakim menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui oditur militer. Hakim membeberkan sejumlah alasan restitusi tidak dikabulkan.

    “Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer,” kata hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).

    Hakim mengatakan nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan korban tindak pidana terorisme. Sementara, kasus yang terjadi bukan tindak pidana terorisme.

    “Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme,” jelasnya.

    Hakim menyatakan ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.

    “Dengan demikian, majelis hakim bernilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” ucapnya.

    Hakim menyatakan satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Satuan dari ketiga terdakwa dianggap sebagai pihak ketiga yang dapat membayar restitusi. Namun, hakim mengatakan persoalan restitusi ini bisa saja digugat lewat jalur perdata.

    (dek/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

    Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

    “Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

    Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

    Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

    “Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.