Kementrian Lembaga: TNI AL

  • UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti? Nasional 10 April 2025

    UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
    Laksamana TNI Muhammad Ali
    pada Rabu (9/4/2025) kemarin genap berusia 58 tahun.
    Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia tersebut seharusnya menandai batas akhir masa dinas seorang perwira tinggi di tubuh militer.
    Namun, situasinya kini menjadi berbeda.
    DPR RI baru saja menyetujui revisi
    UU TNI
    yang salah satu poin pentingnya adalah memperpanjang
    usia pensiun perwira tinggi
    bintang empat.
    Untuk jabatan-jabatan strategis, batas akhir usia perwira tinggi berdinas bisa sampai 65 tahun.
    Hal ini pun memunculkan pertanyaan: Apakah Laksamana Ali akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat, atau justru mendapatkan perpanjangan masa jabatan seiring dengan perubahan regulasi?
    Meski sudah berusia 58 tahun, batas usia pensiun Ali secara administratif akan jatuh pada 1 Mei 2025.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
    “Beliau (KSAL) hari ini (Rabu) berulang tahun memang. Kalau enggak salah berulang tahun. Tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei,” kata Kristomei ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
    “Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi) untuk rapat,” tambah dia.
    Rapat Wanjakti nantinya akan melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menentukan masa pensiun perwira tinggi.
    Setelah mendapatkan pertimbangan yang matang, Panglima akan melaporkan hal tersebut kepada presiden.
    “Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya Kepala Staf Angkatan Laut yang tadi disampaikan itu, nanti kita tunggu saja,” ungkap
    Meski
    revisi UU TNI
    sudah disahkan oleh DPR, namun regulasi tersebut belum resmi diundangkan dan belum masuk ke dalam lembaran negara.
    Artinya, secara administratif dan hukum, aturan lama masih berlaku hingga saat ini.
    Kristomei menegaskan bahwa hingga saat ini TNI masih mengacu pada UU TNI versi 2004.
    “Ya, Undang-Undang itu (RUU) sendiri kan sudah disahkan (di DPR). Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” beber dia.
     
    Berdasarkan UU TNI yang dibentuk pada 2004, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun, tetapi ketentuan ini diubah lewat revisi UU TNI.
    Berdasarkan revisi UU TNI, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Jika skenario pensiun tetap berlaku, maka TNI AL harus menyiapkan nama pengganti Laksamana Ali.
    Beberapa nama perwira tinggi yang dinilai berpotensi mengisi posisi KSAL adalah mereka yang saat ini berpangkat jenderal bintang tiga.
    Siapa saja mereka?
    Jabatannya saat ini adalah Wakil KSAL sejak 26 Oktober 2023.
    Sebelumnya, Erwin pernah menduduki sejumlah jabatan strategis antara lain Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Akademi TNI, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), dan Kepala Staf Koarmada I.
    Erwin merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1991 dan saat ini berusia 54 tahun.
    Saat ini, Denih menjabat sebagai Pangkoarmada RI.
    Jabatan itu diemban sejak 8 Maret 2024.
    Sebelum itu, Denih tercatat pernah menjabat berbagai jabatan strategis di TNI AL antara lain Pangkoarmada II, Asisten Operasi KSAL, hingga Gubernur AAL.
    Namanya memang masuk dalam daftar bursa calon pengganti Ali karena termasuk jenderal TNI AL bintang tiga.
    Akan tetapi, melihat usia, Denih juga akan memasuki usia 58 tahun pada 4 Agustus mendatang.
    Faktor usia dan masa pensiun sering menjadi pertimbangan dalam penunjukan posisi strategis seperti KSAL.
     
    Mendapatkan promosi bintang tiga pada Maret lalu, otomatis membuat Edwin juga masuk dalam jajaran
    bursa calon KSAL
    .
    Jabatan Edwin saat ini adalah Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sejak 14 Maret 2025.
    Rekan seangkatan Laksdya Erwin itu, diketahui berasal dari Korps Pelaut.
    Namun, terbilang unik karena pernah memimpin kapal perang hingga pernah menjadi Pangkolinlamil sama seperti Erwin.
    Edwin lama bertugas sebagai penerbang TNI AL.
    Pengalaman itu membawanya pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal).
    Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) saat Panglima TNI dijabat Yudo Margono.
    Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI ini juga potensial menduduki jabatan nomor satu di TNI AL jika Laksamana Ali pensiun.
    Sama seperti kandidat lainnya, lulusan AAL 1990 itu juga memiliki segudang pengalaman.
    Sebelum menjabat sebagai Kepala Bakamla, Irvansyah pernah menduduki posisi Pangkogabwilhan I.
    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi Pangkoarmada III hingga Pangkolinlamil.
    Tahun ini, Irvansyah akan memasuki usia 57 tahun yang artinya masih ada waktu satu tahun sebelum masuk masa pensiun jika merujuk UU TNI 2004.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Tegaskan Profesional Tindak Prajurit Terlibat Pidana

    Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Tegaskan Profesional Tindak Prajurit Terlibat Pidana

    BANJARMASIN  – TNI Angkatan Laut menegaskan akan profesional dalam menindak prajurit yang bermasalah, utamanya yang terlibat pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil sebagai korban.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 8 April.

    “Proses hukum berlangsung secara transparan dan terbuka untuk disaksikan masyarakat umum ketika persidangan militer,” ujarnya dilansir antara.

    Laksma TNI Wira menjawab pertanyaan wartawan terkait perbuatan anggota TNI AL yang rapi merekayasa situasi bahkan memalsukan identitas usai membunuh jurnalis di Kalsel.

    “Terkait hal ini nanti terjawab ketika di persidangan, persidangan akan transparan. TNI AL berkomitmen terbuka memproses anggota yang terlibat pidana umum. Silakan masyarakat khususnya wartawan mengawal kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI AL,” ungkap Laksma TNI Wira.

    Laksma TNI Wira mengutarakan hal ini untuk menjawab keraguan masyarakat yang mempertanyakan transparansi TNI AL dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya pembunuhan jurnalis di Kalsel yang tengah menjadi perbincangan di media.

    Terkait kasus pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL di wilayah Kalsel, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan kronologi singkat pembunuhan jurnalis Kalsel yang dilakukan Kelasi Satu Jumran pada 22 Maret 2025.

    Ia menyebutkan tersangka berangkat dari Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan bus menuju Banjarmasin Provinsi Kalsel pada 21 Maret 2025.

    Setelah tiba di Kalsel, kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksi pembunuhan, lalu membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari, serta membeli masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.

    – https://voi.id/berita/474033/tarif-trump-bikin-dunia-memanas-komisi-eropa-ingatkan-china-hindari-eskalasi-dengan-as

    – https://voi.id/berita/474012/menkeu-as-balasan-kenaikan-tarif-yang-diberlakukan-china-kesalahan-besar

    – https://voi.id/berita/474009/atap-klub-malam-di-dominika-roboh-18-orang-tewas

    – https://voi.id/berita/474003/jelang-tarif-berlaku-penjabat-presiden-korsel-bicara-dengan-trump-lewat-telepon

    – https://voi.id/berita/473994/50-kuda-nil-di-taman-nasional-kongo-mati-terpapar-antraks

    Mayor Laut Saji mengungkapkan tersangka juga menyiapkan sarana dan pendukung lain untuk merekayasa skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan di pinggir jalan, setelah semua disiapkan lalu tersangka mengajak korban bertemu.

    “Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Jumran meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Saat kembali, tersangka menggunakan masker yang sebelumnya dibeli untuk menutupi wajah,” ucap Mayor Laut Saji.

    Penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

  • Serunya Mudik Naik Kapal Perang: Pengalaman Pertama Keluarga Isnadi Bersama TNI AL
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 April 2025

    Serunya Mudik Naik Kapal Perang: Pengalaman Pertama Keluarga Isnadi Bersama TNI AL Megapolitan 9 April 2025

    Serunya Mudik Naik Kapal Perang: Pengalaman Pertama Keluarga Isnadi Bersama TNI AL
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Mudik

    Lebaran 2025
    ini terasa sangat istimewa bagi Isnadi (34) dan keluarganya. Sebab, untuk pertama kalinya, mereka ikut program
    mudik
    gratis yang diselenggarakan TNI Angkatan Laut (AL) dengan menumpangi
    kapal perang
    KRI Banjarmasin-592.
    Bukan hanya sekadar pulang kampung, perjalanan dua hari satu malam dari pelabuhan Tanjung Mas, Semarang ke Jakarta itu menjadi momen tak terlupakan.
    Isnadi, yang berangkat bersama istri dan dua anaknya, mengaku takjub dengan fasilitas dan pelayanan yang tersedia di atas kapal.
    Semua kebutuhan dasar seperti makan, air, hingga kebersihan toilet terpenuhi dengan baik. Bahkan, sang istri, Ririn (34), merasa sangat terbantu dengan adanya ruang khusus ibu dan anak yang nyaman dan ber-AC.
    “Seru banget sih. Makan pagi, siang, malam semua dapet. Toiletnya bersih, airnya lancar, semua fasilitas cukup,” ungkap Isnadi.
    Selain itu, membuat perjalanan ini semakin berkesan adalah keramahan para prajurit
    TNI AL
    .
    Anak-anak yang semula canggung justru merasa senang berada di antara para tentara yang ramah dan bersahabat.
    “Tentaranya juga ramah-ramah. Sama anak kecil juga baik-baik, jadi mereka nggak takut, malah senang ketemu tentara. Kapan lagi bisa ketemu kayak gitu,” ucap Ririn.
    Isnadi dan Ririn pun mengaku sangat puas dan berencana mengikuti program mudik gratis naik kapal perang ini di tahun-tahun berikutnya.
    Sebelumnya, KRI Banjarmasin-592 membawa hampir 1.500 pemudik dalam arus balik ke Jakarta.
    Menurut Panglima Kolinlamil, Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, seluruh proses berjalan lancar dan para pemudik tiba dalam kondisi sehat.
    Dirinya juga menjelaskan bahwa tahun ini sistem pendaftaran sudah berbasis online, membuat proses lebih cepat dan transparan.
    Tak hanya itu, para pemudik juga diajak mengikuti beragam aktivitas selama pelayaran seperti nonton film bareng, pengajian, hingga hiburan musik.
    Program ini tak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga memberi pengalaman unik yang mengedukasi.
    TNI AL berharap kegiatan ini bisa terus dilaksanakan setiap tahun, dengan evaluasi berkelanjutan dari hasil survei kepuasan penumpang.
    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Cerita Satu Keluarga Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Perang: Tentaranya Ramah, Anak Jadi Nggak Takut”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL: Pengadilan Militer Jadi Pembuktian

    Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL: Pengadilan Militer Jadi Pembuktian

    Banjarmasin, Beritasatu.com – TNI Angkatan Laut menegaskan seluruh dugaan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, akan diuji kebenarannya melalui proses sidang terbuka di pengadilan militer.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers yang digelar di markas Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/4/2025).

    “Kami menekankan dalam proses hukum tidak boleh hanya mengandalkan asumsi. Semua dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Laksma Wira dikutip dari Antara.

    Salah satu dugaan yang ramai diperbincangkan publik adalah kemungkinan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Beberapa wartawan mengangkat temuan autopsi yang menyebut adanya sperma dalam jumlah banyak serta luka lebam pada bagian sensitif korban, yang memicu spekulasi adanya pemerkosaan.

    Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan apakah pelaku bertindak sendirian atau melibatkan pihak lain, meskipun hasil penyelidikan sementara menyebut Jumran sebagai pelaku tunggal. Dugaan lain adalah penggunaan identitas palsu untuk membeli tiket pesawat demi melarikan diri ke Kalimantan Timur seusai kejadian.

    Laksma Wira menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini berhenti sampai semua aspek terang-benderang di pengadilan.

    “Kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga korban bahwa semua dugaan tersebut akan diuji secara hukum. Jika terbukti ada pelaku lain, TNI AL akan memburu sampai tertangkap. Tidak akan ada kompromi,” tegasnya.

    Saat ini, penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin masih melengkapi berkas dan bukti untuk diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin sebagai syarat kelengkapan sebelum persidangan dimulai.

    Tersangka Jumran sendiri telah resmi diserahkan ke Odmil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sidang militer akan digelar secara terbuka.

    Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

    Juwita ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi kejadian juga ditemukan sepeda motornya, yang sempat memunculkan dugaan sebagai korban kecelakaan tunggal.

    Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Mereka justru mendapati luka lebam di leher dan barang pribadi seperti ponsel yang hilang, yang kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

  • Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil

    Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil

    loading…

    Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady Arsanta mengatakan, berkas kasus pembunuhan wartawati telah rampung dan dilimpahkan ke Odmil. Foto/SindoNews

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) telah merampungkan penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh oknum prajurit Kelasi Satu Jumran. Berkas perkara Jumran, kini dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

    “Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady Arsanta, Rabu (9/4/2025).

    Wira menyampaikan, turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kasus ini. Wira memastikan oknum pelaku itu akan dihukum seberat-beratnya.

    “TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” tegas dia.

    Sebelumnya, Oknum TNI AL Kelasi Satu jumran tega menghabisi nyawa korban lantaran menolak untuk diajak menikah. Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor (PM) Saji Wardoyo, menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dipecat dan hukuman mati.

    Pihak Lanal Banjarmasin juga menghadirkan oknum berpangkat kelasi satu tersebut untuk diperlihatkan kepada awak media saat jumpa pers.

    “Motif pelaku menghabisi nyawa Juwita lantaran menolak menikahi korban, padahal keduanya sempat sepakat untuk melanjutkan hubungan asmara ke jenjang pernikahan,” ujar Saji di Markas Pangkalan Angkatan Laut banjarmasin, Selasa 8 April 2025.

    (cip)

  • Penyebab Jumran Tak Hadir saat Prosesi Lamaran Juwita Terungkap, Ternyata Memang Ogah Nikahi Korban – Halaman all

    Penyebab Jumran Tak Hadir saat Prosesi Lamaran Juwita Terungkap, Ternyata Memang Ogah Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Motif anggota TNI AL, Jumran, membunuh kekasihnya yakni jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Juwita adalah dirinya enggan untuk menikahi korban.

    Hal ini diungkap oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal, Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) kemarin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” kata Wardoyo, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Di sisi lain, hal ini berkesinambungan dengan pengakuan kakak Juwita, Subpraja Ardinata, beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan sebenarnya sudah ada prosesi lamaran terhadap Juwita oleh Jumran.

    Namun, saat lamaran dilakukan, Supraja mengatakan Jumran justru tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh anggota keluarga tersangka yaitu ibu dan kakaknya.

    “Bahkan, sudah ada prosesi lamaran kemarin. Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Jumran) tidak hadir, diwakilkan informasinya, mamaknya dan abangnya,” katanya pada 27 Maret 2025 lalu.

    Subpraja mengungkapkan tidak hadirnya Jumran membuat keluarganya tak semua mengetahui sosok terduga pembunuh Juwita tersebut.

    Bahkan, dia juga mengaku belum mengetahui dan bertemu dengan Jumran.

    “Kalau saya pribadi tidak mengenal dengan pelaku. Kalau saudari saya atau adik saya memang sudah mengenal,” katanya.

    Lebih lanjut, saat itu, Subpraja mengatakan setelah prosesi lamaran tersebut, keluarga sudah mempersiapkan untuk pernikahan Juwita dengan J.

    Dia mengatakan prosesi pernikahan direncanakan akan digelar pada Mei 2025. Namun, Subpraja tidak mengetahui tanggal pastinya.

    “Dari kami pribadi, memang sudah ada mempersiapkan (prosesi pernikahan) sedikit demi sedikit,” tuturnya.

    “Rencananya bulan Mei (pernikahan) tapi tanggal pastinya saya nggak tahu,” sambung Subpraja.

    Jumran Sudah Rencanakan Bunuh Juwita

    Sementara, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, mengungkapkan Jumran memang sudah berencana untuk menghabisi Juwita.

    Saji mengatakan hal itu terbukti dengan Jumran sampai rela membeli tiket pesawat hingga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi aksinya.

    Tak hanya itu, detail-detail kecil juga dilakukan Jumran untuk mematangkan perencanannya membunuh Juwita seperti membeli sarung tangan hingga membeli masker agar wajahnya tidak dikenali.

    “Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025,” ujarnya.

    “Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru,” sambungnya.

    Saji juga menjelaskan cara Jumran membunuh Juwita di dalam mobil rental yang sudah disewa.

    “Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban,” kata Saji.

    “Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP (tempat kejadian perkara),” sambungnya.

    Siasat Jumran Hilangkan Jejak usai Bunuh Juwita

    REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN – Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)

    Jumran pun turut merencanakan agar jejaknya setelah membunuh Juwita tidak diketahui oleh siapapun.

    Dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, terungkap bahwa Jumran merekayasa kematian Juwita agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan dengan meletakan jasad korban di pinggir jalan.

    Selain merekayasa kematian, upaya penghapusan jejak pembunuhan juga dilakukan Jumran dengan cara menghancurkan ponsel milik Juwita.

    Bahkan, dirinya turut mencuci sepeda motor korban demi menghilangkan sidik jarinya.

    Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.

    Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

    Jumran pun memang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Rizki Fadillah/Rifki Soelaiman)

     

  • Kriminal kemarin, penusukan di Jaktim hingga terdakwa TNI AL banding

    Kriminal kemarin, penusukan di Jaktim hingga terdakwa TNI AL banding

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminal menghiasi Jakarta pada Selasa (8/4) antara lain penusukan penjaga warung di Jakarta Timur hingga terdakwa oknum anggota TNI AL penembak bos rental telah mengajukan banding.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    Polisi tangkap pelaku penusukan penjaga warung di Jaktim

    Pihak Kepolisian menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, pada Minggu (6/4) malam.

    “Pelaku sudah kita tahan di Polsek Makasar,” kata Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    KAI Commuter pastikan tindak tegas pelaku pelecehan seksual

    PT KAI Commuter memastikan akan menindak tegas kepada pelaku pelecehan seksual yang beraksi pada layanan Commuter Line di Stasiun Tanah Abang pada Rabu (2/4).

    “Untuk terduga pelaku sudah kami identifikasi setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV Analytic,” kata VP Corporate Secretary KAi Commuter Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menanggapi viralnya unggahan video di media sosial terkait peristiwa pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita pengguna Commuter Line di Stasiun Tanah Abang pada 2 April 2025.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap empat pelaku pencabulan anak di Bekasi

    Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban berinisial DK (16) yang terjadi di Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/4).

    “Empat pelaku tersebut berinisial EWM, AAA, AF, dan GH. Mereka melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DK (16),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Muhammad Rizky Fauzi (21) warga Cakung, Jakarta Timur, jadi korban penusukan di warung kopi, Sabtu (21/12/2019) (ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Timur)

    Polisi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap dua anaknya di Bekasi

    Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial EH (52) terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13).

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Terdakwa TNI AL penembak bos rental telah ajukan banding

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengajukan banding atas hasil vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    “Pada hari Jumat (28/3), para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah ajukan bandingnya,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota TNI Bunuh Jurnalis Juwita karena Tak Mau Nikahi Korban

    Anggota TNI Bunuh Jurnalis Juwita karena Tak Mau Nikahi Korban

    BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

    “Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa, 8 April dilansir ANTARA.

    Ia memastikan tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

    “Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

    Laksma TNI Wira mempersilakan wartawan mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

    Ia menekankan TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

    Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

    Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

    Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

    “Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

    Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan pemerkosaan tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

    Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

    Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

    Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, anggota prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

    Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis Juwita ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN –  Anggota TNI AL Kelasi I Jumran tega menghabisi nyawa Juwita, satu jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau menikahi korban.

    Kelasi I Jumran diketahui berhubungan dekat dengan korban.

    “Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

    Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

    Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

    Tanpa Adegan Rudapaksa

    Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. 

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

    “Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

    Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

    Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

    Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

    “Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya. 

    Saksi Baru

    Sementara, seorang saksi baru dari keluarga korban pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

    Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

    “Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

    Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

    “Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

    Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

    “Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

    Komnas Perempuan: Pemisida

    Di lain sisi, kecaman terhadap peristiwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita oleh Jumran,  oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

    Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian  jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/7/2025) di Banjarbaru dikategorikan sebagai femisida. 

    “Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” Ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor melalui keterangan tertulis yang diterima Bpost, Senin (7/6/2025).

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.

    Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban.

    Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.  

    Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.

    Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.

    Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban. 

    Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida. 

    Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

    Penulis: Rizki Fadillah

  • Kronologi Anggota TNI AL Membunuh Jurnalis Perempuan, Diduga Sempat Diperkosa

    Kronologi Anggota TNI AL Membunuh Jurnalis Perempuan, Diduga Sempat Diperkosa

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut mengungkap kronologi pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu Jumran. 

    Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

    Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, menjelaskan bahwa motif Jumran membunuh Juwita adalah karena korban menolak untuk menikahinya.

    Jumran merencanakan pembunuhan ini dengan melakukan perjalanan dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ke Banjarbaru.

    Saji menyebutkan, Jumran tiba di Banjarbaru pada 21 Maret 2025.

    Setibanya di sana, ia menyewa mobil untuk menemui Juwita.

    “Tersangka tiba di Banjarbaru dan menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya,” ungkap Saji di hadapan wartawan.

    Selain menyewa mobil, Jumran juga menyiapkan perlengkapan lainnya untuk mengaburkan perbuatannya.

    “Tersangka juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali,” jelas Saji.

    Pada 22 Maret 2025, Jumran melancarkan aksinya dengan mengajak Juwita naik ke mobil dan membawanya ke kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

    Di lokasi tersebut, Juwita dibunuh dengan cara dipiting dan dicekik.

    “Semua perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Saji.

    Setelah membunuh Juwita, Jumran membuat skenario seolah-olah korban tewas karena kecelakaan.

    Ia kemudian kembali ke Balikpapan pada hari yang sama, menggunakan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.

    Sebelumnya, Juwita, seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

    Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

    Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Lima hari setelah kematian Juwita, terduga pelaku mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

    Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

    Kuasa hukum keluarga, Pazri, mengungkapkan bahwa pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Usai penetapan tersangka, terungkap fakta baru bahwa Jumran juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Juwita sebelum membunuhnya. (*)