Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur
Sumatera Utara
(
Sumut
) Bobby Nasution dan Gubernur
Aceh
Muzakir Manaf terkait peralihan empat
pulau
di wilayah Tapanuli Tengah.
Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah
Pulau
Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan itu bisa difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (menko Polkam).
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
“Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) itu ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Safrizal menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal.
Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, pada 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: TNI AL
-
/data/photo/2025/05/06/68198da0655af.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
-

Kemendagri: Status kepemilikan empat pulau diputuskan tim pusat
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Dia menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.
Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kemendagri akan pertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau
kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri akan membuka opsi untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Safrizal belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Dirinya mengaku telah memberikan kronologi lengkap soal kepemilikan pulau tersebut pada Mendagri.
“Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
Safrizal mengatakan polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008, saat itu Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dirjen Adwil Kemendagri jelaskan kronologi empat pulau Aceh-Sumut
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,”
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali buka suara soal kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.
Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Panglima TNI apresiasi prajurit TNI AL gagalkan penyelundupan 2 ton narkoba
Foto: Istimewa
Panglima TNI apresiasi prajurit TNI AL gagalkan penyelundupan 2 ton narkoba
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 10 Juni 2025 – 20:58 WIBElshinta.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada para prajurit TNI Angkatan Laut yang telah menunjukkan dedikasi dan keberanian luar biasa dalam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2 ton lebih narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Acara tersebut berlangsung di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Rabu (4/6/2025).
Sebanyak 16 prajurit menerima apresiasi dari Panglima TNI atas kontribusi luar biasa mereka dalam operasi tersebut, meliputi 7 prajurit yang diprioritaskan untuk pendidikan lanjutan, sementara 9 prajurit lainnya menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan keberhasilan mereka.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit dan menyampaikan bahwa penghargaan merupakan bentuk penghormatan terhadap dedikasi dan kerja keras yang ditunjukkan di medan tugas.
“Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward. Saya menghimbau kepada seluruh satuan, ada yang berhasil saya berikan, itu adalah hak kalian,” ujar Jenderal TNI Agus Subiyanto, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.
Operasi penggagalan penyelundupan tersebut merupakan keberhasilan dari Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) yang berlangsung pada 15 Mei 2025 lalu.
TNI berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan wilayah perairan Indonesia, khususnya di wilayah rawan penyelundupan, guna melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba dan menjaga stabilitas nasional.
Prestasi ini menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dengan penghargaan ini, TNI menegaskan bahwa setiap tindakan heroik dan loyalitas prajurit akan selalu dihargai. Semangat dan keberanian para penjaga laut ini diharapkan menjadi warisan nilai juang yang terus menggelora di tubuh TNI, dari generasi ke generasi.
Sumber : Sumber Lain
-
/data/photo/2025/06/10/6848233058ec9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut Nasional
Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten
Aceh Singkil
ditetapkan masuk menjadi bagian dari
Sumatera Utara
.
Tito menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan
perbatasan wilayah
laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/06/6842c319aa30a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lepaskan 3 Tembakan Peringatan, TNI AL di Nunukan Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras Malaysia Regional 6 Juni 2025
Lepaskan 3 Tembakan Peringatan, TNI AL di Nunukan Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras Malaysia
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 444 botol
Minuman Keras
(Miras) Malaysia, yang hendak diedarkan di Nunukan.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan, Miras merk Labour 5, Black Jack dan Likeurs, asal Malaysia, diamankan di perairan Tinabasan, alur laut Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.
“Miras yang kita amankan, dimasukkan dari wilayah Kalabakan, Malaysia. Diambil melalui jalur darat, kemudian diangkut menggunakan speed boat 75 Pk melewati perairan Tinabasan, Sei Ular, untuk diedarkan di Kota Nunukan,” ujar Primayantha, Jumat (6/6/2025).
Miras, dibawa oleh dua terduga pelaku, masing masing HA (35) dan L (47).
HA yang telah membeli dan akan mengambil pesanan miras di Malaysia, mengajak pemilik soeed boat bernama L, dengan menjanjikan uang Rp 1 juta.
“L si pemilik speed boat yang disewa untuk mengambil miras Malaysia non cukai ini mau saja, meski tahu yang diambil adalah miras ilegal,” jelas dia.
Pengungkapan kasus miras selundupan, berawal masuknya informasi adanya pengiriman Miras non cukai asal Malaysia, dari perairan Tinabasan, Kamis (5/6/2025) sore.
Tim gabungan dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmada II dan Satgasmar Lantamal XIII Tarakan, menyusun strategi penyergapan.
“Sekitar pukul 01.30 wita, datang speed boat sasaran. Melihat petugas, speed boat menambah laju kecepatan tanpa ada tanpa mau berhenti,” tutur dia.
“Prajurit kami melepaskan tiga kali tembakan peringatan, juga diabaikan. Namun jalur pelarian yang sudah kita blok, membuat speed akhirnya dihentikan di areal Sei Bolong, Nunukan,” urainya.
Dari pengakuan HA, ia memesan Miras tersebut kepada seorang warga Malaysia bernama U.
Dari hitungan sementara, 444 botol Miras Malaysia tersebut bernilai Rp 190 juta.
“Pengakuan HA ini baru pertama kali. Dan semua akan dijual di Nunukan Kota,” imbuhnya.
Primayantha menegaskan, aksi ini, merupakan salah satu upaya TNI AL Nunukan dalam menjaga perbatasan Negara dari masuknya barang barang larangan dan terbatas.
TNI AL juga akan terus bersinergo dengan seluruh stake holder, untuk memastikan perbatasan Negara aman dari tindak kejahatan pidana.
“Kita serahkan kedua terduga pelaku dan barang bukti 444 botol Miras ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Primayantha.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Presiden Prabowo Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Serahkan 985 Sapi Kurban
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto hadir di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat, 6 Juni, untuk menunaikan Salat Iduladha 1446 Hijriah bersama sejumlah pejabat negara dan menteri-menteri Kabinet Merah Putih.
Presiden, yang mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, tiba di lokasi sekitar pukul 06.47 WIB. Kedatangannya disambut langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sejumlah pejabat yang turut melaksanakan salat berjemaah di antaranya Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BIN M. Herindra, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AL Muhammad Ali, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Teddy juga duduk tepat di sebelah Presiden.
Ribuan jemaah telah memadati Masjid Istiqlal sejak pukul 05.30 WIB. Masjid ini memiliki kapasitas hingga 250.000 orang. Panitia memperkirakan jumlah jemaah tahun ini berkisar antara 100.000 hingga 150.000, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salat Iduladha dimulai tepat pukul 07.00 WIB dengan imam Ahmad Muzzakir Abdurrahman, seorang penghafal Al-Qur’an yang meraih peringkat ketiga terbaik ASEAN dan Asia Pasifik pada tahun 2010.
Usai salat, Presiden Prabowo dan jemaah mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin Z. Tema khutbah kali ini adalah “Nilai pengorbanan dan keikhlasan dalam Iduladha”.
Setelah khutbah, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada panitia kurban Masjid Istiqlal.
Dalam kesempatan terpisah, Plt. Imam Besar Masjid Istiqlal, Mulawarman Hannase, menyampaikan bahwa pemotongan hewan kurban dari Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Juni.
Untuk peringatan Hari Raya Iduladha tahun ini, Presiden Prabowo menyerahkan sebanyak 985 ekor sapi yang telah disalurkan ke masjid-masjid di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Sapi-sapi kurban tersebut memiliki bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, terdiri dari berbagai jenis seperti simmental, limousine, peranakan ongole, brahman, angus, dan sapi bali. Seluruh hewan kurban telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk dikurbankan.
-

Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba
Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.
“Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,” kata Agus dalam siaran pers resmi Mabes TNI dalam acara pemberian kenaikan pangkat di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Kamis.
Tercatat ada 16 prajurit yang menerima apresiasi dari Panglima TNI. Ke-16 prajurit itu terdiri dari tujuh prajurit mendapat prioritas untuk melanjutkan pendidikan dan sembilan prajurit menerima KPLB.
Agus berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu semangat prajurit TNI yang lain untuk berprestasi dalam menjalankan tugas.
Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,” kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5).
Jumlah barang bukti tersebut belakangan menjadi dua ton setelah TNI AL melalukan penghitungan ulang.
Fauzi mengatakan narkoba itu disita setelah sebelumnya dibawa oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Jenderal TNI bintang dua itu memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2025.
Dari informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan tugas pengawasan, dan menemukan kapal bernama Aungtoetoe 99 pada Rabu (14/5) malam melakukan aktivitas mencurigakan.
“Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikan yang di dalam kapal dan tidak ada alat angkut, alat penangkap ikan,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukan temukanlah 95 karung mencurigakan yang terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih.
Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Tim Bea Cukai Kepri, karung tersebut berisi narkotika jenis kokain seberat 1.200 Kg dan methaphetamine (sabu) seberat 705 Kg.
Narkotika tersebut dikemas dalam kotak teh China warna hijau (sabu) dan merah (kokain).
Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan lima orang kru kapal, yang terdiri atas satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar.
“Mereka seluruhnya tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” kata Fauzi.
Barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya lima unit telepon genggam, berbagai merk, serta tiga unit ponsel , dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo serta satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho.
Fauzi menambahkan, dengan pengungkapan ini bukti keseriusan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan Kepri khususnya dan NKRI dari peredaran gelap narkoba.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/06/05/6840e862d9182.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Prajurit TNI AL Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Usai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba Nasional
Prajurit TNI AL Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Usai Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto memberikan penghargaan serta
kenaikan pangkat luar biasa
(KPLB) kepada sejumlah prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menggagalkan
penyelundupan narkoba
seberat lebih dari dua ton di wilayah Kepulauan Riau.
Penghargaan tersebut disampaikan dalam sebuah upacara yang digelar di atas geladak helikopter KRI Bung Karno-369 pada Rabu (4/6/2025).
“Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi. Jadi memang sepatutnya prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,” kata Agus dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/6/2025).
Sebanyak 16 prajurit menerima apresiasi langsung dari Panglima TNI.
Dari jumlah tersebut, 9 orang dianugerahi KPLB, sedangkan 7 lainnya diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan lanjutan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan profesionalisme mereka dalam operasi tersebut.
Agus juga menekankan pentingnya memberikan penghormatan kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi luar biasa di medan tugas.
“Saya mengimbau kepada seluruh satuan, ada yang berhasil saya berikan, itu adalah hak kalian,” kata dia.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), yang pada 15 Mei 2025 menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berskala besar di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau.
Panglima TNI menyebut bahwa tindakan para prajurit tersebut tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, tetapi juga menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
“Prestasi ini menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar dia.
TNI menegaskan bahwa setiap bentuk keberanian, dedikasi, dan loyalitas dalam pengabdian akan senantiasa mendapat tempat dan penghargaan yang layak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.