LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang sudah tepat.
“Putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
“LPSK menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer,” lanjut Sri.
Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.
“Putusan kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban,” lanjut Sri.
Sri menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
Langkah majelis hakim secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Ia juga menilai Mahkamah Agung (MA) dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegas Sri.
Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan keamanan saat persidangan.
Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada tujug terlindung yang terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.
Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan bahwa Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga dibebankan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari.
Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, dan membayar restitusi kepada keluarga Alm sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama. Sementara terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan dihukum pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Dalam perkara terpisah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: TNI AL
-
/data/photo/2025/08/07/689487495e06e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi Nasional 18 Oktober 2025
-

Kapal Sinar Bahari Wulungan Terbalik di Laut Mlaten, Satu ABK Bawah Umur Asal Pasuruan Selamat
Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa tragis menimpa nelayan Pasuruan setelah kapal Sinar Bahari Wulungan terbalik di perairan Mlaten, Kecamatan Nguling, Minggu (12/10/2025) malam. Kapal berkapasitas 15 GT itu membawa 17 anak buah kapal (ABK), di mana dua di antaranya hingga kini masih belum ditemukan.
Dua ABK yang hilang diketahui bernama Ahok (50) dan Ajib (20), keduanya warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sementara 15 nelayan lainnya berhasil diselamatkan oleh tim gabungan bersama nelayan setempat.
Para ABK yang selamat terdiri dari warga berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Pasuruan, seperti Kelurahan Bugul Lor, Tambaan, Mandaranrejo, dan Ngemplakrejo. Bahkan, salah satunya diketahui masih pelajar berusia 15 tahun bernama Amrizal, warga Ngemplakrejo.
Menurut laporan resmi Polres Pasuruan Kota, kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Pasuruan sekitar pukul 16.00 WIB dengan tujuan perairan timur laut Mlaten. Sekitar pukul 19.00 WIB, kapal mengalami kebocoran dan akhirnya terbalik akibat hantaman gelombang besar.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut proses pencarian masih terus dilakukan. “Tim SAR bersama Basarnas, BPBD, dan nelayan setempat masih menyisir lokasi kejadian hingga radius empat mil dari pantai,” ujarnya.
Diketahui, Sinar Bahari Wulungan merupakan kapal milik Iwan, warga Jogja, dengan nahkoda bernama Solikin (46) asal Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok. Saat kejadian, Solikin sempat memotong tali jangkar agar kapal bisa bergerak, namun hanya satu mesin yang bisa dioperasikan.
“Setelah saya cek, air laut sudah masuk ke ruang palka. Saya langsung potong tali jangkar dan hidupkan mesin, tapi ombak datang sangat kuat hingga kapal langsung terbalik,” tutur Solikin saat dimintai keterangan petugas.
Salah satu nelayan penolong, Zaimi (60) asal Kelurahan Gadingrejo, mengaku awalnya mengira sinyal lampu senter dari laut hanya isyarat biasa. Namun setelah melihat lampu kapal berkedip mati-hidup, ia segera menuju lokasi dan menemukan kapal sudah terbalik.
“Saya langsung dekati dan lihat banyak orang terapung di laut. Kami berhasil menolong sembilan orang dan segera membawa mereka ke Pelabuhan Kota Pasuruan,” kata Zaimi.
Beberapa jam kemudian, enam ABK lainnya diselamatkan oleh kapal nelayan KMN Himalaya milik Soleh (49) asal Kelurahan Ngemplakrejo. Mereka ditemukan berpegangan pada jerigen bahan bakar agar tetap mengapung di tengah gelombang malam yang tinggi.
“Sekitar pukul 22.00 WIB kami temukan enam korban masih bertahan di laut, mereka langsung kami evakuasi ke pelabuhan,” terang Soleh kepada petugas di lokasi.
Polres Pasuruan Kota bersama TNI AL, BPBD, HNSI, dan Dinkes Kota Pasuruan masih terus melakukan pencarian di sekitar perairan Mlaten. Hingga kini, fokus utama operasi adalah menemukan dua nelayan asal Lekok yang masih hilang setelah kapal Sinar Bahari Wulungan terbalik akibat cuaca buruk. [ada/aje]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378247/original/091973200_1760232459-Korban_Meninggal_Ledakan_Kapal.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ABK Asal Batang Tewas dalam Insiden Kapal Meledak di Samudera Hindia, 7 Orang Luka Berat
Liputan6.com, Jakarta – Seorang anak buah kapal (ABK) pria bernama Kasudi (47), warga Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjadi korban meninggal akibat insiden meledaknya KM Anugerah Indah 18.
Kapal pencari ikan yang membawa 25 ABK tersebut mengalami ledakan dan terbakar di Samudera Hindia pada Rabu (8/10/2025) dan berhasil dievakuasi seluruhnya ke Perairan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
“Jumlah korban 25 orang terdiri dari satu orang meninggal dunia, tujuh orang luka berat dan 17 orang lainnya sehat,” kata Komandan Pos TNI AL Muncar, Lettu Laut (P) Marjun Susanto Minggu (12/10/2025).
Jenazah korban meninggal, Kasuadi dan luka berat yaitu atas nama Wawan, Misbahul, Riki, Jamal, Anto, Sumanto, dan Zeni yang belum dirinci identitasnya, saat ini berada di RSUD Blambangan.
Mereka dievakuasi ke RSUD Blambangan menggunakan empat mobil ambulans dan saat ini para korban luka berat mendapatkan penanganan intensif dari tenaga medis.
-

Jasad korban hilang kecelakaan kapal di Pulau Bokor ditemukan
Jakarta (ANTARA) –
Tim gabungan akhirnya menemukan korban atas nama Jaenuddin MZ (33), yang sempat hilang usai kecelakaan kapal KM Usaha Baru di sekitar Perairan Pulau Bokor, Kabupaten Kepulauan Seribu, dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan pada siang hari ini, kemudian dievakuasi ke Pulau Pari untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Akhmad Rizkiansah di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan jasad korban ditemukan pada Kamis (9/10) siang dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 11.55 WIB setelah mendapatkan informasi dari nelayan yang melihat jasad korban terapung di sekitar Perairan Pulau Pari.
Tim SAR gabungan kemudian melakukan proses evakuasi terhadap jenazah korban ke Pulau Pari dan berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan bahwa jasad tersebut adalah korban yang dicari.
Akhirnya, keluarga mengonfirmasi bahwa jasad tersebut adalah korban yang dicari berdasarkan tanda-tanda yang ada pada tubuh korban.
Sebelumnya, upaya pencarian terhadap korban dilakukan dengan menggunakan armada laut. Tim melakukan penyisiran di sekitar perairan Pulau Ayer, Pulau Pari, Pulau Ayer Kecil, Pulau Karang Beras, dan Pulau Tunda.
Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian terhadap korban, diantaranya terdiri dari Kantor SAR Jakarta, ABK Basarnas Pantai Mutiara, Pos TNI AL Pulau Untung Jawa, Pos Polair Pulau Untung Jawa, VTS Tanjung Priok, KSOP Cituis, Pos TNI AL Tanjung Kait, Damkar Pos Pulau Pari, Dishub Pulau Pari, Polair Pulau Pari, KKP Muara Baru, Polsek Untung Jawa, DMC Dompet Dhuafa, BPBD DKI Jakarta, Bakamla RI, serta nelayan setempat.
Adapun armada laut yang dikerahkan dalam operasi SAR hari ketiga yaitu KN SAR Antasena, RBB 01 Jakarta, RIB Damkar Pulau Pari, KNP 348 KPLP, KP VII 1020 Polair, KP VII 1006 Polair, KP VII 203, dan perahu nelayan.
KM Usaha Baru mengalami kecelakaan pada Selasa (7/10) dini hari ketika kapal nelayan yang berangkat dari Pelabuhan Cituis Tangerang ini dihantam oleh gelombang tinggi dan cuaca ekstrem sehingga menyebabkan kapal terbalik di sekitar perairan Pulau Bokor, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Tujuh orang ditemukan dalam kondisi selamat dan satu orang ditemukan meninggal dunia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370117/original/044262400_1759490147-1000377268.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Dua Prajurit yang Gugur saat Latihan HUT ke-80 TNI akan Terima Santunan Rp 350 Juta – Page 3
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dua anggota TNI yang gugur dalam rangkaian persiapan HUT Ke-80 TNI pada pekan lalu mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi dan santunan untuk keluarganya.
“Dapat santunan dari Asabri, satu orang untuk keluarga Rp350 juta, dan kenaikan pangkat luar biasa,” kata Sjafrie saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Nasional (RSPPN), Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10), demikian dikutip Antara.
Selain itu, dua prajurit yang gugur dalam tugas itu, yakni Prajurit Kepala (Praka) Zaenal Mutaqim (TNI AL) dan Prajurit Satu (Pratu) Johari Alfarizi (TNI AD), juga dimakamkan secara layak melalui prosesi kemiliteran.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
-
/data/photo/2025/10/05/68e25d97d790d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 TNI Sebut Praka Zaenal Mutaqim Tabrakan dengan Personel Sebelum Jatuh ke Laut Nasional
TNI Sebut Praka Zaenal Mutaqim Tabrakan dengan Personel Sebelum Jatuh ke Laut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
TNI menyebutkan bahwa prajurit Korps Marinir Prajurit Kepala (Praka) Zaenal Mutaqim yang gugur saat penerjunan dalam rangka persiapan HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta, sempat bertabrakan di udara dengan sesama penerjun sebelum jatuh ke laut.
“Yang di laut itu, itu murni proses, proses pada saat
exit
dari pesawat kemudian
opening
parasut, kemudian terjadilah tabrakan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
Menurut Freddy, insiden tersebut terjadi pada tahap penerjunan, yang memang memiliki risiko tinggi.
Ia menjelaskan, tabrakan di udara antara para penerjun bukan hal yang tidak pernah terjadi, sebab terdapat sejumlah faktor teknis yang bisa memicunya.
“Saya pribadi pernah merasakan itu, di pangkat mayor saya pernah seperti itu dan pernah nyaris meninggal. Mungkin enggak jadi kapuspen pada saat itu, dengan kejadian yang sama. Jadi di penerjunan itu mungkin dari setiap penerjunan pasti ada beberapa
drop
yang penerjunnya itu saling bertabrakan di udara,” ungkap Freddy.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan di lapangan, Praka Zaenal sempat membuka parasutnya dan mendarat di laut dalam keadaan masih sadar, tetapi kondisinya menurun beberapa saat setelahnya.
“Dan beruntungnya memang pada saat yang laka laut itu Almarhum sempat mencabut parasutnya. Jadi ada beberapa kejadian yang tidak sempat mencabut parasut karena
blackout
, begitu tabrakan,
blackout
, enggak bisa nyabut parasut sampai darat sampai laut,” kata Freddy.
Freddy melanjutkan, TNI akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek penerjunan, mulai dari keterampilan personel, kemampuan teknis, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Itu akan terus dievaluasi, akan terus dievaluasi dari sisi keterampilan, kemampuan, kemudian teknis yang tadi sampaikan SOP-nya itu,” kata dia.
Sebelumnya, TNI AL menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Prajurit Kepala Marinir (Praka Mar) Zaenal Mutaqim, personel Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Denipam 1) Korps Marinir.
Praka Zaenal meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO) dalam rangkaian kegiatan Presidential Inspection memperingati HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, insiden terjadi ketika Praka Zaenal mengalami kendala di udara pada saat proses pembukaan parasut.
“Insiden tersebut terjadi tanggal 2 Oktober 2025 saat Praka Mar Zaenal Mutaqim mengalami kecelakaan di udara saat Processing Opening Parachute. Parasut tetap mengembang hingga mendarat di air. Tim pengaman di laut segera mendekati penerjun dan melaksanakan evakuasi menggunakan ambulance sea rider menuju posko kesehatan Kolinlamil,” kata Tunggul kepada
Kompas.com
, Minggu (5/10/2025).
Kemudian almarhum dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk mendapat penanganan intensif.
Selama dua hari, tim medis berupaya menyelamatkan nyawa Praka Zaenal yang sempat dalam kondisi sadar.
Namun, pada Sabtu (4/10/2025) pukul 03.01 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto.
Jenazah kemudian dimakamkan dengan upacara militer di kampung halamannya, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



