Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangsel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Dan satu wanita berinisial NN (52).

    “Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10/2025) ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, Kamis (16/10).

    Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya dan dua orang rekannya itu bertemu dengan tersangka berinisial NN, Sabtu (11/10/2025) di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil, kemudian korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN,” katanya.

    Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban.

    “Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ucap Ade Ary.

    Di dalam mobil, mata para korban ini ditutup dengan kain hitam, kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, dibawa ke rumah tersangka lain berinisial MRA.

    “Setibanya di sana penutup matanya dibuka oleh para pelaku, kemudian empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2. Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar, dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk,” kata Ade Ary.

    Namun, pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tertidur, sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang melintas.

    “Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” kata Ade Ary.

  • Menhan pastikan kapal selam tanpa awak lakukan uji tembak pekan depan

    Menhan pastikan kapal selam tanpa awak lakukan uji tembak pekan depan

    Kitalah negara yang ke-4 di dunia untuk produksi kapal selam tanpa awak yang dikembangkan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan TNI AL akan mengerahkan kapal selam autonomous (KSOT) atau kapal selam tanpa awak untuk melakukan uji tembak untuk pertama kali pada pekan depan.

    “Minggu depan kita akan melakukan penembakan kapal selam tanpa awak,” kata Sjafrie Sjamsoeddin saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta Pusat, Rabu.

    Sjafrie menjelaskan, uji tembak itu akan dilakukan di kawasan laut Surabaya yang berada di bawah wilayah Komando Armada (Koarmada) II.

    Menurut dia, Indonesia patut berbangga dengan adanya keberadaan KSOT ini karena Indonesia menjadi negara keempat yang memilik kapal selam tanpa awak ini.

    “Kitalah negara yang ke-4 di dunia untuk produksi kapal selam tanpa awak yang dikembangkan nasional,” jelas Sjafrie.

    Dia melanjutkan kegiatan uji coba penembakan dengan KSOT itu terbuka untuk disaksikan masyarakat, karenanya dia meminta awak media untuk ikut meliput agar dapat disaksikan seluruh masyarakat.

    “Yang mau ikut (wartawan) daftar, daftar, nanti diangkut sama pesawat Hercules-nya Panglima TNI,” Jelas Sjafrie.

    CEO PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod menyatakan pihaknya membuktikan kualitas dan keandalan produk pertahanan nasional melalui produk kapal selam KSOT berbasis artificial intelligence (AI) tanpa awak, yang turut ditampilkan dalam HUT ke-80 TNI.

    “Keikutsertaan produk inovasi PT PAL Indonesia ini berjajar dengan produk pertahanan andalan sebagai bukti kepercayaan serta kebanggaan bagi TNI dengan produk alutsista dalam negeri,” katanya di Surabaya, Jatim (9/10).

    KSOT dirancang sebagai sistem pertahanan bawah laut alternatif hingga menjadi perisai trisula Nusantara yang dilengkapi kemampuan surveillance serta mendeteksi kapal lawan atau lawan.

    KSOT dioperasikan secara langsung melalui autonomous submarine command center (ASCC) dengan menggunakan direct radio frequency atau satelit yang dapat diintegrasikan dengan CIC di kapal markas, markas besar maupun pangkalan AL.

    Menurut Djenoed, momen ini menandai kontribusi nyata terhadap langkah maju kemandirian bangsa di sektor pertahanan laut dan sekaligus menambah kebanggaan di perayaan besar HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober lalu.

    Selain itu, ia menegaskan kehadiran inovasi KSOT sekaligus menjadi solusi pertahanan maritim yang manfaatnya terasa langsung bagi rakyat.

    “Kami ingin membuktikan bahwa engineer merah-putih mampu menjawab tantangan masa depan sekaligus menjaga kehormatan bangsa di sektor maritim,” ujarnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Klakson Jadi Pemantik Amarah Anggota TNI AL Pukul Ojol di Jakbar Megapolitan 22 Oktober 2025

    Saat Klakson Jadi Pemantik Amarah Anggota TNI AL Pukul Ojol di Jakbar

    Megapolitan

    22 Oktober 2025

  • 5
                    
                        Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental
                        Nasional

    5 Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental Nasional

    Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta penjelasan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak yang merupakan mantan anggota TNI.
    “Dalam konteks ini, penting bagi institusi peradilan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan, agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” kata Dave dalam keterangan tertulis kepada
    Kompas.com
    , Rabu (22/10/2025).
    Tiga anggota TNI AL itu semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman menjadi pidana 15 tahun penjara.
    Dave Laksono menyatakan komisinya yang bermitra dengan TNI mendorong proses hukum personel militer dijalankan dengan transparan.
    “Komisi I DPR RI senantiasa mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan anggota TNI, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. TNI adalah institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, dan karena itu harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
    Dave menghormati putusan kasasi terhadap dua anggota TNI itu sebagai putusan yang muncul dari proses hukum mendalam.
    “Namun demikian, saya memahami bahwa perubahan vonis dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara menimbulkan respons dan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata politikus Partai Golkar ini.
    Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun.
    Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025).
    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.
     
    Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146,3 juta.
    Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
    Sementara Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.
    Hukuman penjaranya pun dipangkas menjadi 15 tahun, dari semula seumur hidup.
    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arogansi Anggota TNI AL di Grogol, Baku Hantam dengan Ojol Gara-gara Klakson
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Oktober 2025

    Arogansi Anggota TNI AL di Grogol, Baku Hantam dengan Ojol Gara-gara Klakson Megapolitan 22 Oktober 2025

    Arogansi Anggota TNI AL di Grogol, Baku Hantam dengan Ojol Gara-gara Klakson
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah insiden baku hantam antara pengemudi ojek
    online
    (ojol) dengan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial, Senin (20/10/2025).
    Insiden itu bermula dari persoalan sepele di jalan raya, yaitu klakson yang berbuntut emosi.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jakartabarat, terlihat seorang pria berseragam sipil memukul pengemudi ojol di depan Kampus 2 Universitas Tarumanegara, Grogol, Jakarta Barat.
    Akun tersebut menuliskan peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika oknum anggota TNI AL itu memotong jalur dari lajur Transjakarta dengan kecepatan tinggi hingga hampir menabrak pengemudi ojol.
    “Anggota TNI AL memukul driver ojek
    online
    setelah tak terima diklakson karena anggota TNI AL memotong jalan dengan kecepatan tinggi dari jalur Transjakarta langsung belok ke kiri,” tulis akun tersebut.
    Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terdengar pengemudi ojol merekam sambil menegur pelaku.
    “Nih, oknum TNI nih, dari kanan dia ngambil ke kiri. Terus dia mepet-mepet saya. Mepet-mepet mau nabrak, terus malah marah-marah ngatain saya bangs*t,” ucap pria itu dalam video.
    Tak terima divideokan, pelaku kemudian naik pitam dan melayangkan pukulan ke arah pengemudi ojol, memicu keributan di tengah jalan. Beberapa pengendara dan petugas keamanan yang berada di lokasi segera turun tangan untuk melerai.
    TNI Angkatan Laut akhirnya angkat bicara setelah video tersebut viral. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul membenarkan pelaku merupakan anggota mereka.
    “Benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota TNI AL bernama Serka OTB yang berdinas di Lafial (Lembaga Fasilitas Angkatan Laut),” ujar Tunggul kepada
    Kompas.com,
    Selasa (21/10/2025).
    Meski demikian, Tunggul belum menjelaskan kronologi lengkap insiden tersebut. Ia menyebut, saat ini Serka OTB masih diperiksa oleh satuannya untuk dimintai keterangan.
    “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arogansi Anggota TNI AL di Grogol, Baku Hantam dengan Ojol Gara-gara Klakson
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Oktober 2025

    Viral Video Oknum TNI AL Diduga Pukul Pengemudi Ojol di Grogol Megapolitan 20 Oktober 2025

    Viral Video Oknum TNI AL Diduga Pukul Pengemudi Ojol di Grogol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum yang diduga anggota TNI Angkatan Laut (AL) memukul pengemudi ojek
    online
    (ojol) viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jakartabarat, peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Letjen S Parman, Grogol, Jakarta Barat, tepatnya di depan Kampus 2 Universitas Tarumanegara, Senin (20/10/2025) pukul 13.00 WIB.

    Anggota TNI AL memukul driver ojek online setelah tak terima diklakson karena anggota TNI AL memotong jalan dengan kecepatan tinggi dari jalur Transjakarta langsung belok ke kiri hingga hampir tertabrak oleh driver ojek online,”
    demikian keterangan dalam video yang diunggah akun Instagram
    @
    info_jakartabarat.
    Dalam video yang beredar, terdengar suara seorang pengemudi ojol yang mengatakan bahwa oknum TNI AL tersebut mengendarai sepeda motornya secara sembarangan.
    “Nih, oknum TNI nih, dari kanan, dia ngambil ke kiri nih ya. Terus dia mepet-mepet saya nih. Mepet-mepet mau nabrak, terus dia malah marah-marah ngatain saya bangs*t,” kata pria dalam video itu.
    Kemudian, oknum anggota TNI AL tersebut tampak naik pitam dan tak terima dirinya divideokan oleh si pengemudi ojol hingga terjadi pertikaian.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO JAKARTA BARAT (@info_jakartabarat)
    Pertikaian itu menarik perhatian warga maupun pengguna jalan setempat. Banyak pengendara yang menghentikan lajunya untuk menghentikan pertikaian yang terjadi.
    Bahkan, seorang sekuriti dari turut ikut memisahkan keduanya dari keributan.
    Belum diketahui secara pasti identitas oknum TNI AL tersebut.
    Saat ditanya mengenai video yang beredar, pihak TNI AL belum memberikan keterangan resmi dan meminta waktu untuk penyelidikan.
    “Mohon waktu ya,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa penembakan terhadap bos rental yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dikenakan biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp576 juta.

    “Mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sebesar Rp576.298.300,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang, yakni Ilyas Abdurrahman.

    Putusan kasasi dengan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 itu memperbaiki hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sekitar sebesar Rp576 juta.

    LPSK menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan itu menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

    Selain itu, restitusi itu sekaligus menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.

    Sri menilai putusan kasasi ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum.

    “Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana,” katanya.

    Menurut Sri, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kewajiban membayar, keluarga korban akan tetap menanggung kerugian besar secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Selain itu, Sri juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma.

    Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri.

    Adapun dalam putusan kasasi tersebut, hakim menetapkan hukuman berbeda bagi tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa.

    Terdakwa pertama, Kopral Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Restitusi harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari.

    “Bila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” katanya.

    Lalu, terdakwa kedua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Akbar wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka sekitar sebesar Rp73 juta.

    Ketentuan pelaksanaan dan sanksi kurungan pengganti sama seperti terdakwa pertama. Sedangkan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Selain ketiga oknum anggota TNI AL, Pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil dalam kasus yang sama, yakni Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi dan Ajat Supriyatna,

    Masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, terdiri atas saksi dan anggota keluarga korban.

    Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis serta fasilitasi restitusi, mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.

    Menurut Sri, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hukuman bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati juga mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

    Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.

    Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • HUT Korps Marinir dan World Clean Up Day, Khofifah Ajak Warga Jatim Jaga Sungai

    HUT Korps Marinir dan World Clean Up Day, Khofifah Ajak Warga Jatim Jaga Sungai

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Pasukan Marinir Korps 2 TNI AL menggelar aksi susur dan bersih-bersih Kali Surabaya, Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim sekaligus World Clean Up Day 2025 serta HUT Korps Marinir.

    Kegiatan ini diikuti Komandan Pasmar 2 Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Oni Junianto, Pangkoarmada II Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, Komandan Komando Daerah TNI AL (Dankodaeral) V Laksda TNI Ali Triswanto, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Dankodimar Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) I Made Sukada, Dankolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra, Kepala BBWS Brantas Muhammad Noor, Kabid Wilayah III Pusdal LH Jawa KLH Gatut Panggah Prasetyo, Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I Milfan Tantawi, Kepala DLH Jatim Nurkholis dan Vice President Regional Perum Jasa Tirta Gandindra Adi Cahyono.

    Melalui aksi tersebut, Khofifah menyerukan gerakan ‘Jaga Sungai, Jaga Kehidupan’ sebagai panggilan bersama bagi masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kebersihan sungai, melestarikan lingkungan, dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana.

    Menurut Khofifah, Kali Surabaya merupakan urat nadi kehidupan bagi warga Kota Surabaya dan sekitarnya. Sungai ini menjadi bagian penting dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang melayani kebutuhan vital sekitar 17 juta penduduk atau lebih dari 45 persen populasi Jawa Timur.

    “Dalam momentum Hari Jadi ke 80 Provinsi Jatim dan World Clean Up Day serta HUT Korps Marinir ini, ayo kita semua jaga lingkungan dan sungai kita. World clean up day dilakukan di banyak titik berbasis sungai, baik manual maupun menggunakan alat berat. Sungai bukan hanya sumber kehidupan bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh makhluk hidup di sekitar kita,” ujar Khofifah.

    Namun, Khofifah mengingatkan, sungai yang menjadi sumber kehidupan dapat berubah menjadi ancaman bila tidak dijaga. Penumpukan sampah dan tingginya sedimentasi dapat memicu bencana banjir saat musim penghujan tiba.

    Ia menyebut kondisi Kali Surabaya kini berada dalam titik kritis. Berdasarkan data pemantauan, 87 persen mutu air sungai tergolong cemar ringan, yang berarti sungai ini tengah menghadapi tekanan ekologis serius.

    “Analisis sumber pencemaran menunjukkan bahwa degradasi kualitas air didominasi oleh dua faktor utama yakni limbah domestik sebesar 60 persen dan limbah industri sebesar 40 persen,” katanya.

    Degradasi lingkungan Kali Surabaya secara langsung meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama banjir. Akumulasi sampah, sedimentasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, serta menjamurnya bangunan liar di sempadan sungai menyebabkan penyempitan dan pendangkalan badan air.

    Akibatnya, kapasitas sungai untuk menampung debit air hujan menurun drastis, sehingga potensi air meluap menjadi semakin tinggi. Ancaman ini menjadi sangat relevan bagi wilayah-wilayah yang menjadi fokus kegiatan, yaitu Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Pagesangan, dan Jambangan.

    Kawasan ini secara historis terbukti rentan terhadap banjir akibat luapan sungai, seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Karangpilang, dimana puluhan rumah terendam air setinggi 30-50 sentimeter. Risiko ini menjadi ancaman nyata yang telah dipetakan secara ilmiah melalui pemodelan hidrologi.

    Tentunya hal ini dapat diantisipasi bersama dari kemitraan strategis yang telah terjalin kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pasukan Marinir Korps 2 TNI AL. Untuk itu, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dan Pasmar 2 Korps Marinir atas dedikasi, kepedulian, dan semangat dalam kegiatan hari ini.

    “Kolaborasi tindak lanjut pertemuan formal antara saya selaku Gubernur Jawa Timur dan Komandan Pasmar 2 terkait penguatan sinergi untuk mitigasi bencana dan bantuan kemanusiaan,” ujarnya.

    “Kita tidak menunggu banjir datang, tetapi kita bersiap menghadapinya. Menjaga kelestarian aliran sungai bukan hanya tugas ekologis, tetapi juga tanggung jawab kemanusiaan karena alirannya menjadi sumber air baku bagi jutaan warga,” imbuh Khofifah.

    Ke depan, Khofifah berharap gerakan Jaga Sungai diawali dengan tidak membuang sampah sembarangan dari diri sendiri dan rumah masing-masing. Sebab, sungai yang bersih cermin masyarakat yang beradab.

    Selain itu, meningkatkan kesiapsiagaan, mengenali lingkungan sekitar, membentuk komunitas siaga bencana di tingkat RT/RW dan selalu mengikuti informasi dari pemerintah terkait peringatan dini cuaca dan Perkuat Gotong Royong.

    “Mari kita wariskan Kali Surabaya yang bersih dan sehat untuk anak cucu kita dan bangun Jawa Timur yang semakin tangguh, sejahtera, dan berdaya saing,” pesannya.

    Di sela kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan bantuan paket sembako murah dan pelayanan kesehatan gratis bantuan dari marinir dan Dinas Kesehatan Jawa Timur. Ini diperuntukkan bagi masyarakat di Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Pagesangan, dan Jambangan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

    “Nilainya mungkin tidak besar, tetapi maknanya sangat dalam bahwa negara hadir, pemerintah peduli, dan kita adalah satu keluarga besar Jawa Timur,” pungkasnya. (tok/but)

  • KRI Bima Suci kembali ke Surabaya usai menjalankan misi Kartika Jala Krida 2025

    KRI Bima Suci kembali ke Surabaya usai menjalankan misi Kartika Jala Krida 2025

    Selasa, 23 September 2025 14:25 WIB

    Foto udara KRI Bima Suci berangkat dari Dermaga Hatta Selatan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025). Kapal layar latih itu mengakhiri kunjungan selama empat hari di Makassar dengan menggelar kegiatan seperti kirab kota serta open ship dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya usai melaksanakan pelayaran Kartika Jala Krida (KJK) 2025 Taruna Akademi TNI AL (AAL) Angkatan ke-72. ANTARA FOTO/Hasrul Said/rwa.

    Sejumlah prajurit menyaksikan pemberangkatan KRI Bima Suci di Dermaga Hatta Selatan Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025). Kapal layar latih itu mengakhiri kunjungan selama empat hari di Makassar dengan menggelar kegiatan seperti kirab kota serta open ship dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya usai melaksanakan pelayaran Kartika Jala Krida (KJK) 2025 Taruna Akademi TNI AL (AAL) Angkatan ke-72. ANTARA FOTO/Hasrul Said/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.