Kementrian Lembaga: TNI AL

  • Anggota DPR: Penetapan oknum TNI AL tersangka penembakan langkah tepat

    Anggota DPR: Penetapan oknum TNI AL tersangka penembakan langkah tepat

    Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi penetapan tersangka terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut dalam insiden penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak karena langkah tersebut telah tepat.

    “Kami apresiasi langkah TNI yang telah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersangka itu langkah yang tepat,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Penetapan tersangka tiga anggota TNI AL tersebut, kata dia, sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap anggotanya yang diduga melanggar aturan.

    Ditegaskan pula bahwa setiap prajurit yang bersalah harus ditindak tegas dan tidak boleh dilindungi, terlebih senjata api yang dikantongi anggota TNI dibeli dengan uang rakyat sehingga penggunaannya tidak boleh sembarangan.

    “Jangan sampai karena anggota, kemudian dilindungi dan dibela membabi buta. Anggota yang salah harus ditindak tegas,” ucap Oleh Soleh menekankan.

    Lebih jauh legislator asal Jawa Barat itu mengimbau anggota TNI untuk menjaga martabat dan nama baik korps.

    Menurut dia, seorang prajurit tidak boleh semena-mena ketika menghadapi masalah di tengah masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api.

    “Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat,” imbuh dia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR dukung evaluasi penggunaan senjata api di TNI

    Anggota DPR dukung evaluasi penggunaan senjata api di TNI

    Anggota Komisi I DPR RI. ANTARA/HO-DPR

    Anggota DPR dukung evaluasi penggunaan senjata api di TNI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 14:25 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh oknum anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas. Walaupun TNI sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, menurut dia, pengawasan terhadap implementasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api harus lebih diperketat.

    “Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan karena tugas tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik. Dari tiga oknum TNI AL yang terlibat kasus itu, kata dia, dua di antaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bertugas sebagai ajudan pejabat.

    Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, kata dia, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten. Wakil rakyat ini mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas institusi ini tetap terjaga.

    Amelia berharap insiden serupa tidak terulang sehingga TNI sebagai institusi yang lahir dari rakyat tetap dicintai dan dihormati oleh masyarakat. Ia mengapresiasi langkah cepat TNI AL dalam menangani kasus ini dengan memastikan pelaku telah ditangani oleh Polisi Militer TNI. Hal tersebut menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan hukum.

    “Namun, sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Jika pelaku terbukti bersalah di pengadilan militer, menurut dia, pemecatan secara tegas dan terbuka harus menjadi langkah lanjutan agar mencerminkan kedisiplinan dan keadilan di tubuh TNI. Penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan independensi badan peradilan militer adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

    “Kami percaya pimpinan TNI mampu menangani persoalan ini dengan bijak dan tegas, sekaligus mengambil pelajaran untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI,” kata dia.

    Sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.

    Sumber : Antara

  • 9
                    
                        Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
                        Nasional

    9 Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana Nasional

    Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Amnesty International Indonesia mengusulkan agar institusi seperti
    Polri
    dan
    TNI
    berhenti memakai istilah
    oknum
    , jika ada anggota mereka yang terlibat kasus pidana atau melanggara hak asasi manusia (HAM).
    “Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
    Usman menilai, penggunaan istilah ‘oknum’ ini cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
    Hal ini Usman sampaikan merespons kasus penembakan dua warga sipil oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Usman mengatakan, institusi seperti TNI dan Polri punya tanggung jawab atas segala tindakan anggotanya di lapangan. Terlebih, jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
    Tak hanya itu, Amnesty juga menilai Polri lalai dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 ini.
    “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” lanjutnya.
    Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.
    Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
    “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” kata Usman lagi.
    Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
    Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
    Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
    Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
    Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
    Rizky Agam S, anak kedua Ilyas Abdulrahman (48), korban tewas dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka, Banten.
    Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka untuk melacak kendaraan yang disewakan sang ayah. Namun permintaan itu ditolak.
    “Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ujar Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
    Dia menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api.
    Oleh sebab itu, dia bersama timnya, termasuk dua korban, mendatangi Polsek Cinangka untuk minta pendampingan. Bahkan permintaan itu disampaikan ke Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.
    “Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telpon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.
    Alasannya karena pihak korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang sedang dialaminya itu.
    Tidak hanya itu, bahkan kata Rizky, pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemhan serahkan kasus oknum tembak warga di Tangerang ke Mabes TNI

    Kemhan serahkan kasus oknum tembak warga di Tangerang ke Mabes TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan menyerahkan kasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang ke Mabes TNI.

    Menurut pihak Kementerian Pertahanan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak Mabes TNI. Dia yakin penanganan kasus akan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

    “Saya belum monitor, tetapi tentunya kami mengikuti proses, dan penanganan kasus TNI ini ‘kan ada ranahnya di bawah TNI,” kata Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas saat jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa.

    Frega pun tidak berkomentar ketika ditanya soal adanya dorongan kepada pihak TNI untuk mengevaluasi penggunaan senjata di kalangan prajurit.

    Pada saat yang sama, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh oknum anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas.

    Walaupun TNI sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, menurut dia, pengawasan terhadap implementasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api harus lebih diperketat.

    “Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan karena tugas tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.

    Dari tiga oknum TNI AL yang terlibat kasus itu, kata dia, dua di antaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bertugas sebagai ajudan pejabat.

    Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, kata dia, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten.

    Wakil rakyat ini mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas institusi ini tetap terjaga.

    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenhan Serahkan Regulasi Penggunaan Senpi Anggota Ke Mabes TNI

    Kemenhan Serahkan Regulasi Penggunaan Senpi Anggota Ke Mabes TNI

    Kemenhan Serahkan Regulasi Penggunaan Senpi Anggota Ke Mabes TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan regulasi soal anggota TNI menggunakan senjata api (senpi) kepada Markas Besar (Mabes) TNI.
    Hal ini disampaikan merespons desakan publik agar penggunaan senjata api oleh aparat TNI dievaluasi buntut penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
    “Dan memang penanganan kasus TNI ini kan ada ranahnya di bawah TNI,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
    Frega menyampaikan bahwa Kemenhan terus mengikuti perkembangan kasus penembakan itu.
    Namun, Kemenhan belum bisa menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai kasus tersebut, termasuk regulasi atau aturan penggunaan senpi anggota TNI.
    “Nanti kalau ada update (kasus penembakan meliputi regulasi senpi) nanti saya infokan,” ungkap Frega.
    Sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI AL, Laksdya TNI Denih Hendrata, mengaku akan mengevaluasi penggunaan senpi anggotanya imbas
    kasus penembakan bos rental mobil
    di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu.
    Denih menyebutkan ada tiga orang anggota TNI AL yang terlibat dalam peristiwa itu.
    “Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi. Bagaimana ke depan penggunaan senjata api ini,” kata Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
    Denih kemudian menjelaskan, senjata api yang digunakan terduga pelaku
    penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak
    memang melekat kepada anggota tersebut.
    Sebab, terduga pelaku yang berasal dari anggota TNI AL itu merupakan ajudan yang dapat membawa senjata api.
    “Tapi penggunaan senjata melekat itu adalah pengamanan diri dan siapa yang menjadi tanggung jawab pengamanan atasannya itu. Karena kalau misalnya terjadi sesuatu terhadap atasannya, maka orang yang pertama melekat itu yang mengamankan,” kata Denih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan
                        Nasional

    3 Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan Nasional

    Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai kebijakan yang mengatur penugasan prajurit dari pasukan elite TNI sebagai ajudan atau pengawal perlu dievaluasi.
    Langkah tersebut diperlukan karena penugasan prajurit pasukan elite sebagai ajudan sangat berisiko jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang baik terhadap tugas dan aktivitas mereka.
    “Kami juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan, karena tugas ini memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Amelia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (7/1/2025).
    Saran ini disampaikan Amelia usai terjadinya 
    kasus penembakan bos rental mobil
    oleh prajurit TNI AL di rest area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
    Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berasal dari satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan satu lainnya adalah anggota KRI Bontang.
    Oleh karena itu, Amelia pun mendorong TNI untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan moral dan mental prajurit agar tidak melakukan pelanggaran.
    “Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten,” kata Amelia.
    Politikus Partai Nasdem ini juga meminta TNI mengevaluasi kebijakan pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit dan memperketat penerapannya.
    Apalagi, pelaku penembakan tersebut disebut diizinkan membawa senjata api ke mana pun karena berstatus sebagai Aide de Camp (ADC) alias ajudan.
    “Walaupun TNI sudah memiliki SOP yang jelas, pengawasan terhadap implementasi SOP ini harus lebih diperketat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk mencegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia.
    Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
    Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
    Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
    Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
    Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri

    Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri

    loading…

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025 yang melibatkan beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL ). Dia mendorong evaluasi besar senjata api TNI-Polri.

    “Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia. Sayangnya, perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).

    Dia mengingatkan bahwa pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. “Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ungkapnya.

    Dia menuturkan, 2024 baru saja ditutup dengan 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer. “Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabungan TNI-Polri,” ungkapnya.

    Dia menuturkan, selang dua hari di awal 2025, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Dia mengatakan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan.

    “Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.

  • Anak Bos Rental Mobil Bantah Keras Ada Pengeroyokan Sebelum Penembakan

    Anak Bos Rental Mobil Bantah Keras Ada Pengeroyokan Sebelum Penembakan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Agam Muhammad Nasrudin (24), anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, membantah ada aksi pengeroyokan sebelum insiden penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Jakarta.

    Ia menegaskan sejak awal rombongan ayahnya melakukan pendekatan persuasif dan ingin berbicara secara damai.

    “Kita tidak mengeroyok padahal dari awal menyarankan persuasif waktu di Saketi. Tapi tiba-tiba ini kita mendengar ada statement pengeroyokan,” kata Agam kepada wartawan di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).

    “Merasa susah banget mencari keadilan di negara ini menurut saya. Karena tidak sesuai apa yang fakta yang sebenarnya terjadi seperti itu,” imbuhnya.

    Agam menerangkan saat di Rest Area KM 45, ayahnya memeluknya dan kemudian langsung ditodongkan pistol. Sang ayah berupaya menghindari pistol, tapi malah berujung ditembak.

    “Waktu Bapak saya memeluk di rest area, waktu itulah dia yang menodongkan pistol di Saketi. Makanya ada di video situ kan terdengar, mana pistol kamu, mana pistol kamu jatuhkan,” ucap Agam.

    “Bapak saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan ditembaklah ayah saya dari situ. Pak Ramli, kebetulan saudara juga tertembak di bagian perut. Sekarang lagi di RSCM,” tuturnya.

    Peristiwa penembakan yang menewaskan bos rental itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

    Saat ini, tiga anggota TNI AL jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

    Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata mengatakan senjata api yang digunakan ketiga prajurit TNI AL itu merupakan senjata organik, bukan rakitan.

    Ia mengatakan ketiga pelaku berstatus Aide de Camp (ADC) alias ajudan sehingga mempunyai senjata yang selalu melekat atau dibawa.

    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers di Makoarmada RI, Jakarta, Senin.

    Di lain sisi, Denih menyebut ada dugaan pengeroyokan terhadap tiga anggota TNI AL tersebut. Menurutnya, ada 15 orang yang mengeroyok.

    “Saya pertama kali menerima kabar insiden ini pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA,” kata Denih.

    “Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” imbuhnya.

    (dis/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Amnesty International Desak Pemerintah Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh TNI-Polri – Page 3

    Amnesty International Desak Pemerintah Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh TNI-Polri – Page 3

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan, sebanyak tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan Bos rental mobil yang tewas di rest Area Km 45 Tangerang yang viral di media sosial. Ketiga anggota TNI AL tersebut adalah Sertu AA, Sertu RA dan KLK BA.

    Insiden tersebut semula dari ketiga anggota tersebut yang diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental milik korban. Di mana salah satu pelaku meletuskan tembakan yang menyebabkan bos rental mobil tewas.

    “Insiden berpangkal dari permasalahan pokok, yaitu pembelian Honda Brio. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” ujar Denih saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Hendrata mengaku belum bisa membeberkan peran dari ketiga anggota TNI tersebut. Hanya saja ketiga pelaku tersebut tengah berproses dulu secara militer.

    “Bila penyidikan oknum anggota oleh Puspomal selesai, selanjutnya akan dituangkan dalam BAP,” ujar Hendrata.

    Dia juga menambahkan kasus yang melibatkan oknum TNI AL bakal diusut secara terbuka dan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.

    “Dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” pungkas Hendrata.

  • Kasus Penembakan Bos Rental, Amnesty Desak Evaluasi Penggunaan Senpi

    Kasus Penembakan Bos Rental, Amnesty Desak Evaluasi Penggunaan Senpi

    Jakarta

    Polisi dan TNI AL sedang mengusut kasus penembakan yang menewaskan bos rental, IA, di rest area Tol Tangerang, Banten. Sejauh ini, tiga prajurit TNI AL dan dua warga lainnya telah diamankan.

    Kasus penembakan ini terjadi pada Kamis (2/1/2025). Saat itu, IA dan rekan-rekannya sedang melacak mobil Brio yang awalnya disewa oleh warga Pandeglang bernama Ajat Supriatna (AS).

    Pelacakan dilakukan karena dua dari tiga GPS di mobil itu mati. Selain itu, lokasi keberadaan mobil tak sesuai rencana penyewaan awal. Rupanya, mobil itu digelapkan oleh AS.

    Mobil tersebut diserahkan ke IH (DPO) yang menyiapkan KTP dan KK palsu untuk menjual mobil itu. Setelah itu, mobil dijual ke RH, yang merupakan anggota TNI AL, seharga Rp 23 juta. RH kemudian menjual mobil itu ke AA yang merupakan rekannya sesama TNI AL seharga Rp 40 juta.

    Singkat cerita, pemilik awal mobil alias bos rental melakukan pelacakan dan menemukan mobil itu di rest area Tol Tangerang. IA dan rekan-rekannya hendak mengambil mobil itu, namun terlibat keributan dengan pihak yang membawa mobil tersebut, yakni AA dan rekan-rekannya, hingga terjadi penembakan yang menewaskan IA dan melukai R.

    Setelah diusut, tembakan itu diduga berasal dari pistol yang merupakan inventaris dinas prajurit TNI AL Sertu AA, yang bertugas sebagai seorang ajudan. Selain AA, ada dua orang anggota TNI AL lain yang telah diamankan terkait kejadian itu, yakni Sertu RH dan Kelasi Kepala RA.

    Peristiwa itu pun menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan senjata api. Amnesty International Indonesia menganggap kasus ini merupakan bentuk kelalaian dari institusi terkait dalam mengatur penggunaan senjata api.

    “Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    “Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.

    Dia meminta ada evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh aparat. Dia mengatakan harus ada aturan tegas disertai sanksi berat agar aparat tak sembarangan menggunakan senjata api.

    “Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ujarnya.

    Dia juga mendesak DPR melakukan reformasi sistem peradilan militer. Dia mengatakan anggota militer harus dapat diproses lewat peradilan umum.

    “Kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ujarnya.

    Dia juga meminta kelalaian aparat dalam mencegah peristiwa 2 Januari 2025 itu harus diproses secara pidana. Dia mengatakan hal tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tak terulang.

    “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” ujarnya.

    (haf/dhn)