Kementrian Lembaga: TNI AL

  • 2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    Diketahui dalam peristiwa tersebut bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman tewas dan satu korban lainnya Ramli mengalami luka tembak.

    Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

    Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir,” ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025) dikutip dari kompas.com.

    Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

    “Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” ujar Samista.

    Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

    Untuk Sertu RH hanya dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

    Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

    “Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

    “Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan,” lanjut dia.

    Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

    Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

    Dia menjelaskan setelah berkas perkara diserahkan ke pihak oditur, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut selama sekira dua pekan.

    Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Kepala Hukum Armada untuk segera menerbitkan Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

    Riswandono juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

    “Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup,” kata Riswandono.

    “Tertutup untuk perkara kesesusilan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesesuliaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti,” lanjutnya.

    Anak Bos Rental Puas

    Usai konferensi pers, anak korban tewas, Rizky, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang sudah berkomitmen untuk transparan dan akutabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya. 

    Ia juga menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas guna menciptakan rasa keadilan bagi pihak korban.

    “Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan namanya, pasal yang disangkakan ke pelaku,” kata dia.

    “Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH (pecat) dan di penjara,” ucap dia.

    Dalam konferensi pers tersebut tiga tersangka yakni BA, AA, dan RH juga turut dihadirkan.

    Sekadar informasi, penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Puspomal pun menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA sebagai tersangka.

    Terungkap, Sertu AA dan Sertu RH berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan Kelasi Kepala BA merupakan awak KRI Bontang (907).

    Peristiwa penembakan tersebut diketahui dipicu jual mobil hasil penggelapan.

    Mobil rental milik Ilyas Abdurahman awalnya digelapkan dan kemudian dibeli oknum TNI AL Sertu AA.

    Ketika korban Ilyas hendak berupaya mengambil kembali mobil tersebut terjadi penodongan hingga penembakan.

    Diketahui Kelasi Kepala BA yang menembak Ilyas merupakan paman dari Sertu AA.

    (Tribunnews.com/ gita/ kompas.com/ nicholas ryan aditya)

  • KSAL Perintahkan Puspomal Tindak Tegas Oknum Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita Muda di Sorong – Halaman all

    KSAL Perintahkan Puspomal Tindak Tegas Oknum Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita Muda di Sorong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Danpuspomal Laksda TNI Samista mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus pembunuhan wanita muda di Sorong, Papua barat Daya kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. 

    Menurut Samista, KSAL telah memerintahkan kepadanya dan jajaran untuk menindak tegas pelaku.

    “Berkaitan dengan kejadian yang baru-baru ini terjadi di Sorong, kami sudah menghadap dan melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan TNI AL, Bapak KSAL. Bapak KSAL memerintahkan kepada kami untuk menindak tegas,” ungkap Samista di Mako Puspomal Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

    “Sekali lagi dikatakan, untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Samista mengatakan saat ini tersangka telah ditahan Polisi Militer TNI AL di Sorong.

    Saat ini, ungkapnya, proses pemeriksaan masih berjalan.

    Ia pun memohon waktu agar jajarannya dapat mengumpulkan barang bukti dan saksi.

    “Kemungkinan di sana akan lebih rumit. Kenapa? Karena pelakunya tunggal dan tidak ada saksi yang lain. Saksinya hanya beberapa yang terindikasi pada saat sebelum terjadi pembunuhan itu,” ungkapnya.

    “Jadi mohon waktu, tapi yakin bahwa Pimpinan TNI AL sudah memerintahkan kepada jajaran kami, khususnya polisi militer, untuk menindak tegas. Kenapa? Agar tidak terjadi lagi kepada yang lainnya. TNI AL sudah berjuang untuk membangun, jangan sampai tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.

    Diberitakan TribunSorong.com sebelumnya, jajaran Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV/Sorong merilis kronologi hingga motif kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya yang melibatkan oknum anggota TNI AL.

    Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto mengatakan pelaku berinisial ASWP yang berpangkat kelasi satu (KLS).

    Dalam kasus tersebut, awalnya korban dijemput di rumah oleh saksi S bersama beberapa temannya pada Minggu (13/1/2025) pukul 01.00 WIT dini hari.

    Rombongan kemudian menuju ke sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.

    “Antara korban dan pelaku beda rombongan, sehingga sejak awal tidak ada hubungan apa-apa. Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu,” kata Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada awak media pada Rabu (15/1/2025).

    Kemudian pada pukul 03.00 WIT, teman pelaku hendak pulang sehingga korban juga ingin ikut mengantar.

    Korban kemudian kembali ke THM lalu menemui saksi S dan beberapa teman-temannya di dalam.

    “Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil jenis Inova hitam. Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing,” kata Anton.

    Kedua rombongan kemudian sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi dan menenggak minuman keras (keras).

    Saksi S kemudian mengajak koban pulang, namun ditolak karena hendak diantar oleh pelaku.

    “Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check in namun gagal sehingga menuju ke Saoka,” ungkap Anton.

    “Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim,” lanjut dia. 

    Pada momen itulah pelaku gelap mata setelah terjadi cekcok karena merasa belum puas.

    Pelaku mengambil sangkur lalu menikam korban berkali-kali di bagian dada serta punggung dengan total 32 tusukan.

    Anton membeberkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk teman yang jemput Keisya Lestaluhu berinisial S

    Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, hingga rekaman CCTV di THM.

    “Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red),” ucap Anton.

    Atas perbuatannya, pelaku ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

  • Cekcok usai Berhubungan Intim, Anggota TNI AL di Sorong Gelap Mata Tikam Kesya hingga Tewas – Halaman all

    Cekcok usai Berhubungan Intim, Anggota TNI AL di Sorong Gelap Mata Tikam Kesya hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Kesya Irene Yoa Lestaluhu (20) yang jasadnya ditemukan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Pelakunya sendiri merupakan anggota TNI AL berinisial ASWP berpangkat kelasi (KLS).

    Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) Polisi Militer Angkatan Laut (PM-AL) Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto menceritakan detik-detik pelaku menusuk korban hingga tewas.

    Kejadian bermula ketika korban dijemput oleh seorang saksi berinisial S dan beberapa temannya, Minggu (13/1/2025) sekira pukul 01.00 WIT.

    Korban dan S lantas menuju ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong.

    “Antara korban dan pelaku beda rombongan, sehingga sejak awal tidak ada hubungan apa-apa. Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu,” kata Mayor (PM) Anton Sugiharto, dikutip dari TribunSorong.com.

    Lalu, pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar dari tempat hiburan malam menggunakan sebuah mobil.

    Sementara rombongan lainnya menggunakan kendaraan masing-masing.

    “Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil jenis Innova hitam,”

    “Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing,” ucap Anton.

    Kedua rombongan ini sempat berkumpul untuk menenggak minuman keras.

    Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel untuk menginap.

    “Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check in namun gagal sehingga menuju ke Saoka,” kata Anton.

    Dalam perjalanannya, mereka juga sempat berhubungan intim.

    “Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim.” lanjut Anton.

    Namun, tiba-tiba terjadi cekcok antara keduanya hingga pelaku gelap mata dan menikam korban sebanyak 32 kali menggunakan sangkur.

    Anton menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari barang bukti sangkur yang digunakan oleh pelaku.

    “Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban),” ujar Anton.

    Ia membeberkan, sejumlah saksi termasuk orang yang menjemput korban.

    “Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT,” katanya.

    Dihukum Berat

    Sebelumnya, Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan memberikan instruksi ke PM-AL Lantamal XIV/Sorong untuk menindak dengan tegas pelaku yang berinisial ASWP ini.

    “Kami pastikan beri sanksi seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer,” ujarnya, dikutip dari TribunSorong.com.

    Ia juga menyayangkan kasus ini bisa terjadi, terlebih pelaku berdinas di Koarmada III

    “Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan),”

    “Saya minta tegakkan aturan di kasus ini,” ujar Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).

    Hersan mengatakan, ia secara tegas telah memberikan arahan kepada prajurit TNI AL untuk tidak melanggar.

    Apabila melanggar, otomatis akan dihukum.

    “Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi,” ucap Hersan.

    Diketahui  jasad korban ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025).

    Di tubuh korban, ditemukan banyak bekas luka tusukan.

    Ternyata, korban dibunuh oleh anggota TNI AL berinisial ASWP berpangkat KLS.

    “Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A,” ujar Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena.

    Mengutip TribunSorong.com, pelaku juga sudah ditangkap.

    Pelaku sendiri membunuh korban memakai sangkur.

    “Hasil sementara pelaku (membunuh korban) pakai sangkur,” katanya.

    Terkait motif, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman.

    “Kami masih mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga semua bukti rampung,” katanya.

    Dian menambahkan, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.

    Pelaku juga beraksi dalam pengaruh minuman keras.

    “Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSorong.com, Safwan)

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) akhirnya menetapkan 3 oknum TNI menjadi tersangka usai membunuh bos rental mobil di kawasan rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    Komandan Puspomal, Laksamana Muda Sasmita mengatakan ketiga oknum TNI AL yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

    Sasmita mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki bukti kuat melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasa 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 juncto Ayat 55 KUHP. 

    “Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Dia menjelaskan alasan ketiga oknum TNI AL tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana karena ketiga oknum tersebut memiliki jeda waktu untuk melakukan aksi pembunuhan.

    “Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Soalnya ketika pembunuhan biasa itu tersangka tidak ada jeda, untuk berpikir, ini ada jeda untuk berpikir,” katanya. 

    Sasmita menegaskan setelah ketiga oknum TNI AL tersebut menjadi tersangka, ketiga tersangka itu langsung dilimpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta beserta barang buktinya.

    “Sudah kita limpahkan, langsung,” ujarnya.

  • Sosok S Rekan Oknum TNI AL yang Ditolak Kesya, Penjemput Korban Lolos dari Insiden Tragis – Halaman all

    Sosok S Rekan Oknum TNI AL yang Ditolak Kesya, Penjemput Korban Lolos dari Insiden Tragis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Di balik pembunuhan seorang wanita oleh oknum TNI AL berinisial ASWP di Sorong, tersimpan cerita sosok S.

    Sosok S menjadi saksi kejadian yang menceritakan kronologi peristiwa yang menewaskan perempuan bernama Kesya Irene Yola Lestaluhu (20), di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (13/1/2025) dini hari.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto, pada  Rabu (15/1/2025), dikutip dari TribunSorong.com.

    Saksi S mengaku menjemput korban bersama beberapa temannya pada pukul 01.00 WIT. 

    Mereka kemudian menuju tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.

    Saat itu, pelaku dan korban baru berkenalan di tempat hiburan malam dan tidak memiliki hubungan apapun.

    Pelaku sebelumnya sudah ada di THM sekitar pukul 23.00 WIT.

    “Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu,” kata Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada awak media.

    Pada pukul 03.00 WIT, teman pelaku hendak pulang, sehingga korban juga ingin ikut mengantar.

    Korban kemudian kembali ke THM lalu menemui saksi S dan beberapa teman-temannya di dalam.

    Setelah pulang dari THM, pelaku dan korban keluar bersama menggunakan mobil, berpisah dengan rombongan lain.

    “Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil jenis Innova hitam. Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing,” ucap Anton.

    Kedua rombongan sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi, lalu menenggak minuman keras (keras).

    Setelah itu, saksi S mengajak  korban pulang.

    Namun, ajakan saksi S ditolak oleh korban karena dirinya hendak diantar oleh pelaku.

    Baru setelah itu, pelaku dan korban mencoba check in ke hotel tapi gagal, lalu menuju Pantai Saoka hingga akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut.

    Dalam kasus ini, kata Anton, pihaknya sudah memeriksa empat orang, termasuk teman yang menjemput Kesya, yakni berinisial S.

    “Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT,” katanya.

    Insiden Pembunuhan

    Awalnya, pelaku dan korban mencoba untuk check-in di sebuah hotel, tapi gagal.

    “Pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check-in, namun gagal sehingga menuju ke Saoka,” kata Anton.

    Setelah itu, dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya disebutkan sempat berhubungan badan ketika dalam perjalanan menuju Pantai Saoka.

    “Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim,” ungkap Anton.

    Pada momen itulah, terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.

    Karena pelaku gelap mata setelah terjadi cekcok karena merasa belum puas berhubungan intim dengan korban.

    Pelaku kemudian mengambil sangkur lalu menikam korban berkali-kali di bagian dada serta punggung.

    Total, ada 32 tusukan (sebelumnya diberitakan 27 tusukan).

    “Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red),” ujar Anton.

    Untuk barang bukti yang lain, Anton mengatakan, pihaknya telah mengamankan pakaian korban, sarung sangkur, mobil, hingga rekaman CCTV di tempat hiburan malam (THM).

    Naik ke Peradilan Militer

    Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menginstruksikan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, agar menindak oknum anggota yang membunuh Kesya itu.

    “Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan, red). Saya minta tegakkan aturan di kasus ini,” ujar Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari TribunSorong.com.

    Hersan menegaskan, selama ini pimpinan telah memberikan arahan secara tegas kepada para prajurit TNI AL.

    Jika tidak dihiraukan serta ada yang melanggar, otomatis akan dihukum berat.

    “Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi,” ucap Hersan.

    “Kami pastikan beri sanksi seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer.”

    Pangkoarmada III menyatakan, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan oleh pihak kepolisian bersama TNI AL.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSorong.com dengan judul Terungkap Kronologi dan Motif Oknum Anggota TNI AL Eksekusi Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka Sorong

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Rifqah) (TribunSorong.com/Safwan) 

  • Momen Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Usai Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke Oditurat Militer – Halaman all

    Momen Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Usai Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke Oditurat Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista memeluk dua anak korban tewas kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak setelah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    Kedua anak almarhum Ilyas Abdurahman yang dipeluk Samista yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Saputra.

    Selain itu, tampak juga Kadispenal Laksma TNI Wira Hady dan Kadiskumal  Laksma TNI Farid Maruf juga turut memeluk Nasrudin dan Rizky secara bergantian.

    “Sabar ya,” kata Samista kepada Nasrudin dan Rizky usai konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

    Dalam konferensi pers tersebut, Samista menjelaskan dengan penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung.

    Samista mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.

    Puspomal, kata Samista, juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti  lainnya yang sudah disita. 

    “Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP,” tegas Samista.

    “Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

    Samista menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.

    “Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan. Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan,” sambung dia.

    Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

    Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

    “Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” ungkap Riswandono.

    “Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan,” lanjut dia.

    Dia menjelaskan setelah berkas perkara diserahkan ke pihaknya hari ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut selama sekira dua pekan.

    Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Kepala Hukum Armada untuk segera menerbitkan Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

    Riswandono juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

    “Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan 
    peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup,” kata Riswandono.

    “Tertutup untuk perkara kesesusilan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesesuliaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti,” lanjutnya.

    Usai konferensi pers, anak korban tewas, Rizky, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang sudah berkomitmen untuk transparan dan akutabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya. 

    Ia juga menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas guna menciptakan rasa keadilan bagi pihak korban.

    “Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan namanya, pasal yang disangkakan ke pelaku,” kata dia.

    “Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH (pecat) dan di penjara,” lanjut dia.

    Dalam konferensi pers tersebut tiga tersangka yakni BA, AA, dan RH juga turut dihadirkan.

    Konferensi pers tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarga korban tewas.

     

     

  • Motif Anggota TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Korban Alami 32 Tusukan – Halaman all

    Motif Anggota TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Korban Alami 32 Tusukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah update kasus pembunuhan wanita tanpa busana yang jasadnya ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025).

    Korban diketahui bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), warga Jalan Danau Tigi, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM), Anton Sugiharto, pelaku pembunuhan adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial ASWP berpangkat kelasi (KLS).

    Awalnya, korban dijemput di rumah oleh saksi S bersama beberapa temannya pada Minggu (13/1/2025) pukul 01.00 WIT.

    Rombongan lantas menuju ke sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.

    “Antara korban dan pelaku beda rombongan, sehingga sejak awal tidak ada hubungan apa-apa.” 

    “Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu,” kata Anton Sugiharto kepada awak media, Rabu (15/1/2025), dilansir Tribun Sorong.

    Pada pukul 03.00 WIT, teman pelaku hendak pulang sehingga korban juga ingin ikut mengantar.

    Korban lalu kembali ke THM, menemui saksi dan beberapa temannya di dalam.

    “Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil jenis Innova hitam. Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing,” terang Anton.

    Kedua rombongan ini sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi dan selanjutnya mengonsumsi minuman keras (miras).

    Saksi S kemudian mengajak korban pulang, tetapi menolak karena akan diantar oleh pelaku.

    “Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check in namun gagal sehingga menuju ke Saoka.”

    “Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim,” ujarnya.

    Saat itulah terjadi peristiwa pembunuhan karena pelaku gelap mata seusai terjadi cekcok karena merasa belum puas. 

    Pelaku mengambil sangkur, lalu menikam korban berkali-kali pada bagian dada serta korban sebanyak 32 tusukan.

    “Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red),” ujar Anton.

    Ia menyebut, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, sampai rekaman CCTV di THM.

    Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa berjumlah empat orang, termasuk teman yang menjemput korban, yakni S.

    “Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT,” terangnya.

    Tangis Pelaku

    Saat dihadirkan di Markas Polisi Militer (PM) AL, Lantamal XIV/Sorong, Kota Sorong, pelaku telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan terborgol serta mengenakan sebo hitam.

    Kelasi ASWP yang berdinas di Koarmada III dibawa ke ruang VVIP Markas PM sekitar pukul 10.41 WIT, dikawal dua anggota.

    Saat ditanya oleh seorang perwira TNI AL, pelaku tampak berkaca-kaca kemudian meneteskan air mata.

    Setelah sekitar lima menit dihadapkan ke media, Kelasi ASWP pun digiring kembali ke ruang tahanan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSorong.com dengan judul: Terungkap Kronologi dan Motif Oknum Anggota TNI AL Eksekusi Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka Sorong.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSorong.com/Safwan)

  • Detik-detik Oknum Anggota TNI AL Eksekusi Kesya, ASWP Gelap Mata, Tak Puas Usai Berhubungan Badan

    Detik-detik Oknum Anggota TNI AL Eksekusi Kesya, ASWP Gelap Mata, Tak Puas Usai Berhubungan Badan

    GELORA.CO  – Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) ditemukan tewas di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (13/1/2025).

    Pelakunya, seorang oknum anggota TNI AL berinisial ASWP berpangkat kelasi (KLS) yang berdinas di Koarmada III.

    Detik-detik dan kronologis pembunuhan Kesya diungkap jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (PM-AL) Lantamal XIV/Sorong.

    Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto mengatakan, awalnya korban dijemput oleh saksi S bersama beberapa temannya, Minggu (13/1/2025) pukul 01.00 WIT dini hari.

    Rombongan kemudian menuju ke sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.

    “Antara korban dan pelaku beda rombongan, sehingga sejak awal tidak ada hubungan apa-apa. Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu,” kata Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada awak media, Rabu (15/1/2025).

    Pukul 03.00 WIT, teman pelaku hendak pulang sehingga korban juga ingin ikut mengantar.

    Korban kemudian kembali ke THM lalu menemui saksi S dan beberapa teman-temannya di dalam.

    “Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar menggunakan mobil jenis Innova hitam. Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing,” ucap Anton.

    Kedua rombongan ini sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi selanjutnya menenggak minuman keras (keras).

    Saksi S kemudian mengajak koban pulang, namun ditolak karena hendak diantar oleh pelaku.

    “Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check in namun gagal sehingga menuju ke Saoka,” kata Anton.

    “Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim,” ujarnya. 

    Pada momen itulah terjadi peristiwa tragis, pelaku gelap mata setelah terjadi cekcok karena merasa belum puas.

    Pelaku lalu mengambil sangkur lalu menikam korban berkali-kali di bagian dada serta punggung yang totalnya ada 32 tusukan (sebelumnya diberitakan 27 tusukan–red).

    “Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red),” ujar Anton.

    Pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, hingga rekaman CCTV di THM.

    Anton juga membeberkan, terkait saksi hingga kini yang telah diperiksa empat orang termasuk teman yang jemput Keisya Lestaluhu yakni berinisial S.

    “Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT,” katanya.

    Peradilan Militer

    Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menginstruksikan PM-AL Lantamal XIV/Sorong agar menindak oknum anggota yang membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu.

    Personel tersebut berinisial ASWP pangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III.

    “Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan, red). Saya minta tegakkan aturan di kasus ini,” ujar Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).

    Hersan menegaskan, selama ini pimpinan telah memberikan arahan secara tegas kepada para prajurit TNI AL.

    Jika tidak dihiraukan serta ada yang melanggar, otomatis akan dihukum berat.

    “Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi,” ucap Hersan.

    “Kami pastikan beri sanksi seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer.”

    Pangkoarmada III menyatakan, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan oleh pihak kepolisian bersama TNI AL.

    Minta Maaf

    Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan atas nama TNI AL menyampaikan keprihatinan mendalam.

    “Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini,” kata Hersan kepada wartawan, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Ia pun memastikan akan menegakkan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.

    “Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak,” ujar dia.

    Hersan memastikan anggotanya yang terlibat akan diproses secara transparan, tegas, dan sesuai hukum yang berlaku.

    Menurutnya, Koarmada III sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

    Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.

    “Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025). 

    ASWP Dalam Pengaruh Miras

    Sebelumnya ASWP mengakui membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu seorang diri.

    ASWP yang berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) itu dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Kesya.

    Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.

    “Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” kata Letkol Dian Sumpena dikutip dari Tribunsorong.com, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Letkol Dian Sumpena, dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) menunjukkan pelaku ASWP berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum peristiwa pembunuhan.

    Kronologis Kesya Ditemukan Tewas

    Sebelumnya Kesya Irena Yola Lestaluhu ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025) pagi.

    Korban tercatat sebagai warga Jalan Danau Tigi, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

    Ibu korban, Amina Latale mengatakan sebelum ditemukan tewas, putrinya sempat menerima telepon dari temannya pada Sabtu (11/1/2025) malam sekira pukul 23.00 WIT.

    Setelah itu, Kesya pun pamit kepada orang tuanya untuk menemui temannya di Pantai Saoka pada Minggu (12/1/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIT.

    “Dia keluar rumah pada pukul 01.00 WIT,” kata Amina Latale, Minggu siang dikutip dari Tribunsorong.com.

    Amina mengaku dirinya sempat melarang putrinya keluar rumah karena hari sudah malam.

    “Saya awalnya sudah larang dia keluar, karena sebelumnya mereka juga sudah ke Suprau sore hari,” ujar Amina.

    “Saya sudah bilang, Kesya jangan jalan, ini sudah larut. Dia (korban, red) bilang saya jalan pakai mobil,” lanjut dia.

    Larangan tersebut rupanya tidak diindahkan Kesya, karena temannya tetap ingin menjemput pada malam itu.

    Korban pun duduk di depan rumah menunggu jemputan kemudian pergi ke lokasi yang telah disebutkan, yakni kawasan Pantai Saoka.

    Pagi harinya, Kesya ditemukan tidak bernyawa di sekitar Pantai Saoka

  • TNI AL gelar upacara tabur bunga kenang momen pertempuran Laut Arafuru

    TNI AL gelar upacara tabur bunga kenang momen pertempuran Laut Arafuru

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran TNI Angkatan Laut menggelar upacara tabur bunga di perairan Teluk Jakarta, Rabu dengan menggunakan KRI Radjiman Wedyodiningrat (RJW)-992 dalam rangka mengenang peristiwa pertempuran Laut Arafuru 15 Januari 1962.

    Acara tabur bunga itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat tinggi TNI AL.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan peringatan ini dilakukan untuk mengingatkan kepada para penerus bangsa tentang perjuangan para pahlawan di medan pertempuran laut Arafuru.

    “Peringatan Hari Dharma Samudera menjadi momen refleksi bagi seluruh komponen bangsa, khususnya TNI Angkatan Laut, untuk memperkuat karakter maritim, menjaga tradisi perjuangan di laut, serta memupuk semangat juang dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia,” kata I Made dalam siaran persnya.

    Tidak hanya itu, momentum ini diharapkan Made menjadi ajang menambah wawasan anak muda, terutama para prajurit TNI AL tentang sejarah pertempuran di laut Indonesia.

    “Diharapkan dapat memantapkan wawasan kebangsaan khususnya para generasi muda agar dapat meneladani dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu negeri,” kata dia.

    Selain untuk mengenang pertempuran di Laut Arafuru, kegiatan hari ini juga bersamaan dengan peluncuran buku STC-9 Sisi Terang Pertempuran Laut Arafuru 1962, Operasi Pembebasan Pembajakan MT Pematang 2004, buku Bumi Hangus Cilacap 1947 karya KSAL, dan Buku Letkol Laut (P) Vrento Marino alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 36.

    I Made berharap dengan adanya kegiatan ini, sejarah akan pertempuran di Laut Arafuru akan selalu dikenang tidak hanya untuk jajaran TNI AL saja melainkan seluruh masyarakat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapal Perang Inggris HMS SPEY Berlabuh di Tanjung Priok, Ini Penampakannya

    Kapal Perang Inggris HMS SPEY Berlabuh di Tanjung Priok, Ini Penampakannya

    loading…

    Kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris His Majesty’s Ship (HMS) SPEY berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (15/1/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris His Majesty’s Ship (HMS) SPEY berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (15/1/2025). Kunjungan kapal perang ini dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan Indonesia.

    Kunjungan yang berlangsung hingga 21 Januari 2025 itu bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Angkatan Laut Kerajaan Inggris dengan TNI AL dalam kerja sama militer, serta melakukan kegiatan pertukaran budaya dengan para mitra di Indonesia.

    Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey mengatakan, kunjungan kapal patroli lepas pantai itu juga merupakan wujud komitmen Inggris, untuk memperkuat hubungan diplomatik, ekonomi dan keamanan dengan Indonesia.

    “Kunjungan HMS SPEY ini merupakan wujud komitmen Inggris untuk membangun kemitraan jangka panjang yang kuat dengan Indonesia, memperdalam hubungan diplomatik, ekonomi, dan keamanan baik di sini maupun dengan negara-negara lain di kawasan Indo-Pasifik,” kata Jeremy di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

    HMS SPEY adalah kapal paling ramah lingkungan di Angkatan Laut Kerajaan Inggris, dan telah memiliki kerja sama yang erat dengan negara-negara di seluruh kawasan, dalam berbagai bidang penting.

    “Seperti mengatasi perubahan iklim, serta pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan. Sejalan dengan upaya menuju Kemitraan Strategis baru antara Inggris dan Indonesia,” katanya.

    Di sisi lain, Jeremy mengatakan, dengan komitmen kerja sama ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja, yang bergerak simultan dengan peningkatan pertahanan.

    “Dan keamanan serta mempercepat kemajuan dalam mengatasi krisis iklim dan alam,” katanya.

    (shf)