Kementrian Lembaga: TNI AD

  • TNI AD perbaiki jembatan di Distrik Apalapsili Papua Pegunungan

    TNI AD perbaiki jembatan di Distrik Apalapsili Papua Pegunungan

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) melalui Satgas Yonif 641/Bru membantu warga di Distrik Apalapsili memperbaiki jembatan di kawasan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.

    Dalam siaran pers resmi TNI AD yang diterima ANTARA Sabtu, dijelaskan bahwa perbaikan jembatan itu dilakukan pada Kamis (6/3).

    Komandan Pos Apalapsili Lettu Inf Arisal menjelaskan jembatan harus diperbaiki lantaran menjadi salah satu akses penting warga.

    Jika tidak diperbaiki, akses warga setempat akan terhambat dan akan mempengaruhi aktivitas perekonomian di lokasi.

    “Jembatan ini merupakan penghubung vital antara Distrik Apalapsili dan jalur utama Provinsi, yang selama ini mengalami kerusakan parah hingga mengancam keselamatan warga dan menghambat distribusi logistik,” kata Arisal.

    Arisal melanjutkan, warga juga turun membantu personel TNI dalam memperbaiki jembatan yang rusak tersebut. Dia berharap jembatan tersebut dapat pulih seutuhnya sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

    “Dengan akses yang kembali normal, roda perekonomian dapat berjalan lebih lancar, sehingga warga dapat lebih mudah menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Arisal.

    Di saat yang sama, masyarakat kampung Apalapsili mengapresiasi kepedulian TNI dalam membantu perbaikan infrastruktur ini. Leis (38), salah satu warga, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada personel Pos Apalapsili Satgas Yonif 641/Bru.

    “Hormat, terima kasih banyak, Bapak TNI sudah membantu kami memperbaiki jembatan ini. Semoga kebaikan bapak dibalas oleh Tuhan,” ucapnya dengan penuh haru.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Harus Dijelaskan ke Publik – Halaman all

    Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Harus Dijelaskan ke Publik – Halaman all

    Setara: Demi Transparansi TNI, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Harus Dijelaskan kepada Publik

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan pangkat satu tingkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) mendapatkan kritikan, salah satunya dari SETARA Institute.

    Peneliti senior SETARA Institute Ikhsan Yosarie memahami bahwa kenaikan pangkat bagi prajurit TNI sangat wajar.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

    Namun, Ikhsan mencatat terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

    “Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya, mengingay Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya,” kata dia.

    Ikhsan mengatakan keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan mengurangi adanya kecemburuan di tengah para perwira menengah (pamen) TNI. 

    “Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif terhadap pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya,” kata dia.

    Ikhsan juga mempertanyakan kenaikan pangkat Seskab Teddy dalam segi masa dinas perwira. 

    Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

    “Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” ucapnya.

    Selanjutnya, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. 

    Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

    “Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf pada Kamis (6/3/2025).

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul ya,” kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

    “Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang – undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” lanjut dia.

    Dokumen Beredar

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

     

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

     

    “bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

     

    Pada bagian Dasar di foto salinan dokumen tersebut terdapat enam poin yang tertulis:

     

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

     

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia;

     

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;

     

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

     

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

     

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

     

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

  • KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

    KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

    KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kepala Staf Angkatan Darat
    (KSAD)
    Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
    mengungkapkan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
    Maruli menyebut, Teddy mendapat penghargaan dari
    Mabes TNI
    .
    “(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
    Namun, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal
    kenaikan pangkat
    Teddy ini.
    Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI.
    “Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI),” ucapnya.
    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan
    Kenaikan Pangkat
    Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekrutmen TNI AD 2025 Masih Dibuka, Cek Dulu Gajinya Sebelum Daftar – Page 3

    Rekrutmen TNI AD 2025 Masih Dibuka, Cek Dulu Gajinya Sebelum Daftar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tahun 2025 menjadi tahun penuh peluang bagi putra-putri Indonesia yang ingin mengabdi pada negara. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka pendaftaran rekrutmen TNI untuk tiga jalur utama: Bintara Prajurit Karier (PK), Tamtama PK, dan Calon Taruna Akademi Militer (AKMIL).

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi rekrutmen TNI AD http://rekrutmen-tni.mil.id, sehingga calon peserta diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Proses rekrutmen ini menjanjikan kesempatan emas untuk berkarier di lingkungan militer yang terhormat.

    Pendaftaran untuk Calon Taruna AKMIL telah dibuka sejak 3 Maret hingga 17 April 2025, sementara informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran Bintara dan Tamtama PK dapat diakses melalui situs resmi. Diharapkan para calon peserta untuk selalu memantau situs resmi tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat. Ingat, proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis, dan waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan ke Koramil terdekat atau Makodim.

    Kesempatan berkarir di TNI AD bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk mengabdi kepada negara. Proses seleksi yang transparan dan adil menjamin bahwa setiap calon peserta memiliki kesempatan yang sama.

    Dengan bergabung bersama TNI AD, Anda tidak hanya akan mendapatkan karier yang terhormat, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam menjaga kedaulatan NKRI. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari keluarga besar TNI AD!

    Gaji Prajurit TNI

    Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI, dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

    1. Golongan I (Tamtama)

    Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
    Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
    Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    Kepala Kopral: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

     

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

     “Namun, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari regulasi yang ada, proses kenaikan pangkat tetap perlu mendapat perhatian publik, terutama jika terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan,” kata Ikhsan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    “Proses kenaikan pangkat ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat saat ini Teddy Indra Wijaya menjabat di bidang sipil, bukan di dinas kemiliteran,” ujarnya.

    Ikhsan mengatakan, dengan adanya faktor non-kemiliteran, banyak pihak merasa penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kenaikan pangkat tersebut, apakah terdapat unsur politik atau kekuasaan tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut.

    “TNI diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya agar publik dapat memahaminya dengan lebih jelas,” katanya.

    Penjelasan terbuka ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI lainnya, yang mungkin merasa lebih berfokus pada tugas lapangan dan aspek kemiliteran, namun merasa bahwa kenaikan pangkat lebih mudah diperoleh karena kedekatan dengan kekuasaan.

    Dia menjelaskan, aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah masa dinas prajurit tersebut.

    Berdasarkan Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang dijalani. 

    “Jika kenaikan pangkat ini terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait masa dinas dan proses pendidikan yang dilalui oleh Teddy Indra Wijaya,” ujarnya.

    Ikhsan juga menilai penting juga untuk memahami jenis-jenis kenaikan pangkat yang ada dalam regulasi, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.

    Kenaikan pangkat khusus ini dapat dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

    “Penjelasan mengenai jenis kenaikan pangkat yang diterima oleh Teddy Indra Wijaya menjadi sangat penting agar publik dapat menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan untuk menghindari spekulasi terkait dengan adanya kepentingan lain di luar regulasi yang sah,” ungkapnya.

    Dirinya berharap TNI perlu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat prajurit dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

    “Penjelasan yang terbuka tidak hanya akan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam institusi militer,” katanya.

    Respons TNI AD

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan kepada publik.

    Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

    Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.

    Wahyu juga mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini sudah sesuai dengan ketentuan TNI.

    Karena itu, menurutnya, alasan kenaikan pangkat itu tidak perlu dibeberkan ke publik dan cukup di internal saja.

    “Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik.”

    “Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

    Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat itu lewat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

    Hal tersebut tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

    Tentang dengan ini, Wahyu mengatakan bahwa KPRP yang diterima Mayor Teddy itu bukanlah hal yang baru di TNI.

    “Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Purnawirawan TNI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Sementara itu, purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.

    Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

    Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.

    Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.

    Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.

    Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

    6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

  • Legislator PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol: Tak Biasa

    Legislator PDIP Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol: Tak Biasa

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR dari PDIP TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol. Hasanuddin menilai ada proses yang tidak biasa dari kenaikan pangkat yang didapat Teddy.

    Hasanuddin menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober. Hal berbeda diterima oleh perwira tinggi TNI di mana kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Di militer juga terdapat KPLB atau kenaikan pangkat luar biasa. Hasanuddin mengatakan kebijakan itu diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

    Hasanuddin lalu menyoroti kenaikan pangkat yang diterima Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KRRP). Dia menilai ada yang tidak lumrah dari kenaikan pangkat Teddy.

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    TB Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah KRRP. Dia pun mempertanyakan kenaikan pangkat regular percepatan ini apakah berlaku kepada seluruh prajurit TNI atau kepada Teddy saja.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” katanya.

    Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Dia menilai hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    Informasi kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

    Kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Kenaikan pangkat Letkol Teddy dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

    Wahyu mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

    “Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.

    Pada tahun 2020 saat masih berpangkat mayor, Teddy mengemban jabatan sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Jalan karir Teddy semakin moncer pada tahun 2024.

    Ketika Prabowo resmi menjadi Presiden pada Oktober 2024, Teddy yang masih berpangkat mayor diangkat Prabowo menjadi Seskab. Teddy resmi mengurusi Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

    Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Polemik sejak awal

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Ia mengatakan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

    Sebanyak 10 institusi itu, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.

    Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

    Kenaikan Pangkat Bentuk Penyalahgunaan?

    Ia juga memandang pengangkatan Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

    Seharusnya, menurut dia, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

    Namun, lanjut dia, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

    Menurut dia tindakan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

    Elit politik dan pimpinan TNI, kata Ardi, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

    Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara, lanjut dia, seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.

    “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi,” kata Ardi.

    “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI, ” sambungnya.

    Panglima TNI Diminta Batalkan

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

    Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Penjelasan TNI AD

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol Inf) pada Kamis (6/3/2025). 

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

    Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, 6/3/2025.

    Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin-674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis, 6/3/2025.

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang, bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah, dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis, 6/3/2025.

    Pada bagian Dasar terdapat enam poin:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep-238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol an Mayor Inf Teddy Indra Wijaya SST Han MSi NRP 11110010020489 Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep-462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Setelahnya, surat perintah ini segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 4
                    
                        TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
                        Nasional

    4 TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima Nasional

    TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor
    Teddy
    Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).
    Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat
    Mayor Teddy
    sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
    Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
    “Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, ‘Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini’. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya,” katanya.
    Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk
    Teddy Indra Wijaya
    .
    Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.
    “Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan,” ujar Wahyu.
    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
    Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
    Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan.
    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Ini Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD

    Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Ini Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya telah mendapatkan promosi kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

    Wahyu mengemukakan bahwa Teddy Indra Wijaya sudah menerima kenaikan pangkat Letkol tersebut sejak 25 Februari 2025 kemarin.

    “Saya sampaikan ke rekan rekan bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” tutur Wahyu.

    Dia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan perundang-undangan. 

    “Kemudian secara administrasi juga sudah dipenuhi,” katanya.

    Urutan Pangkat TNI AD

    Urutan pangkat TNI Angkatan Darat (AD) tercantum dalam Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Di mana pangkat TNI AD dibagi menjadi tiga tingkatan.

    Pangkat Perwira:

    Jenderal TNI
    Letnan Jenderal (Letjen) TNI
    Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
    Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
    Kolonel
    Letnan Kolonel (Letkol)
    Mayor
    Kapten
    Letnan Satu (Lettu)
    Letnan Dua (Letda)

    Pangkat Bintara:

    Pembantu Letnan Satu (Peltu)
    Pembantu Letnan Dua (Pelda)
    Sersan Mayor (Serma)
    Sersan Kepala (Serka)
    Sersan Satu (Sertu)
    Sersan Dua (Serda)

    Pangkat Tamtama:

    Kopral Kepala (Kopka)
    Kopral Satu (Koptu)
    Kopral Dua (Kopda)
    Prajurit Kepala (Praka)
    Prajurit Satu (Pratu)
    Prajurit Dua (Prada)

    Gaji TNI AD

  • Karier Moncer Teddy Indrawijaya

    Karier Moncer Teddy Indrawijaya

    Bisnis.com, JAKARTA – Selain memiliki paras yang tampan, pria yang bernama Teddy Indra Wijaya juga memiliki karier yang cemerlang mulai dari di tingkat militer hingga jabatan sipil yang diembannya saat ini.

    Sosok yang lebih dikenal dengan sebutan Mayor Teddy tersebut mulai dikenal oleh publik ketika menjabat sebagai ajudan dari Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dia menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo sejak 2020.

    Sebelum menjadi ajudan Prabowo, Teddy adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014-2019. Pada 2020 Kapten Inf Teddy Indra Wijaya telah menjadi salah satu perwira TNI AD yang berhasil meraih kualifikasi Pasukan Elit US Army Ranger.

    Ranger School adalah program sekolah pasukan paling elite di Angkatan Darat AS untuk menghasilkan lulusan US Army Ranger bagi Resimen Ranger. 

    Di samping itu, dia juga sempat mengikuti sekolah intelijen di Australia pada 2015 dan selanjutnya mengikuti berbagai sekolah spesialis di Amerika Serikat, seperti US Army Infantry School, Airborne School, dan Air Assault School.

    Teddy yang tergabung dalam Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merupakan alumni SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

    Setelah lulus dari pendidikan menengah atas, Teddy masuk Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada 2011.

    Dilansir dari laman Taruna Nusantara, Teddy sebelumnya dikenal sebagai asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai bertugas di Istana, Teddy melanjutkan pendidikan militer di Amerika Serikat. Setelah kembali di Tanah Air, dia dipercaya menjadi ajudan Menhan.

    Dalam karier militernya, Teddy sempat dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu. Tugas tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) No. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

    Sementara itu, saat Prabowo resmi menjabat sebagai Presiden, Teddy diangkat untuk menjadi Menteri Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Tugas Teddy saat resmi menjabat sebagai Seskab antara lain memimpin Sekretariat Kabinet. Tugas utama Sekretariat Kabinet antara lain melaksanakan misi presiden dan wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas dengan memberikan rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan.

    Tak hanya itu, Sekretariat Kabinet juga memberi dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.

    Mayor Teddy Naik Pangkat Letkol

    Kariernya yang moncer tidak terhenti saat menjabat sebagai Seskab. Teddy telah naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel atau Letkol.

    Keputusan kenaikan pangkat itu tertuang dalam keputusan Panglima TNI No.Kep/238/II/2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol tertanggal 25 Februari 2025.

    Adapun, isi surat tersebut telah dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Dia menyampaikan bahwa Teddy telah mengalami kenaikan pangkat percepatan sesuai aturan yang berlaku.

    “Bahwa Informasi tersebut memang betul ya, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI & dasar perundang – undangan [Perpres], secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).