Kementrian Lembaga: TNI AD

  • Kemhan dukung proses hukum eks TNI yang jadi penyalur senjata ke KKB

    Kemhan dukung proses hukum eks TNI yang jadi penyalur senjata ke KKB

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan mendukung proses hukum yang berjalan di kepolisian terkait penangkapan mantan anggota TNI AD berinisial YE yang menyelundupkan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

    “Tentunya kami menghormati prosesnya dan kami berharap memang tidak terulang lagi seperti itu,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.

    Menurut Frega, pihak kepolisian telah melakukan prosedur yang tepat dengan menangkap YE selaku pemasok senjata.

    Status YE sendiri bukan lagi sebagai anggota TNI sehingga Frega mendukung diberlakukannya proses hukum pidana secara umum.

    “Tentunya pelakunya adalah desertir tentunya kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Frega.

    Sebelumnya, satuan Tugas (Satgas) Ops Damai Cartenz berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi dari pecatan TNI Angkatan Darat berinisial YE di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (6/3).

    Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin pada Jumat (7/3), mengatakan bahwa pelaku hendak menyelundupkan senjata api buatan PT. Pindad dan akan memberikan senjata tersebut kepada KKB pimpinan Lerimayu Telengen.

    Patrige Renwarin menjelaskan, modus pelaku menyembunyikan senjata api dan amunisi tersebut ke dalam kompresor angin untuk diserahkan kepada KKB Puncak Jaya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemhan hargai keputusan Mabes TNI naikkan pangkat Teddy jadi letkol

    Kemhan hargai keputusan Mabes TNI naikkan pangkat Teddy jadi letkol

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pihaknya menghargai keputusan Mabes TNI memberikan kenaikan pangkat kepada Letkol Teddy Indra Wijaya.

    “Kami menghormati apa yang menjadi kebijakan dan regulasi di Mabes TNI di Angkatan Darat,” kata Frega saat ditemui di kantor Kemhan, Jakarta, Senin.

    Menurut Frega, pemberian kenaikan pangkat merupakan kebijakan yang dilahirkan internal Mabes TNI, bukan Kemhan.

    Kemhan sendiri, lanjut Frega, mengurus soal kebijakan bidang pertahanan negara yang cakupannya lebih luas. Karenanya, Frega enggan mengomentari lebih jauh soal kenaikan pangkat Teddy.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letkol.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (6/3) membenarkan hal tersebut.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

    Berikut sejumlah poin tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakai Kuota FLPP, Kementerian PKP Siapkan Rumah untuk TNI AD – Page 3

    Pakai Kuota FLPP, Kementerian PKP Siapkan Rumah untuk TNI AD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan rumah untuk Prajurit TNI AD dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Serang, Banten.

    Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) meminta data jumlah anggota TNI AD yang membutuhkan rumah. Sehingga Kementerian PKP bisa mengalokasikan kuota program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membuat perencanaan. 

    “Tahun 2025 ini yang pasti kuota FLPP 220 ribu rumah, untuk itu saya minta sampaikan datanya agar bisa dialokasikan. Tolong disampaikan bulan ini datanya sudah masuk,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

    Ara juga berpesan agar dalam pembangunannya dapat memilih pengembang dan kontraktor yang bertanggung jawab. 

    “Sesuai perintah Presiden Prabowo, selain kuantitas dijaga kualitasnya. Untuk itu dipilih pengembang yang benar, karena nasib prajurit selanjutnya dalam menempati hunian bergantung pada kualitas pengembangnya,” pintanya. 

    Ia mengutarakan, acara peletakan batu pertama ini adalah hasil proses pertemuan yang telah berlangsung beberapa kali. “Mudah-mudahan dengan penyediaan hunian untuk prajurit ini dapat membantu para prajurit dalam bertugas. Selanjutnya agar rumah subsidi ini nantinya dapat tepat sasaran sesuai Presiden Prabowo,” ujarnya. 

    Ara juga mengimbau untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar (Pungli) dalam pembangunan rumah. “Tindak tegas segala pungli, jangan sampai dengan adanya pungli dapat mempengaruhi kinerja pengembang yang pada akhirnya mengorbankan kepada konsumen,” tegasnya. 

    Untuk ketersediaan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan taman bermain anak, ia menyebutkan akan dibangun dari hasil sumbangan gotong royong dari berbagai pihak. “Pak Aguan sudah menyampaikan ke saya akan bantu. Saya juga pribadi akan menyumbang Rp 500 juta untuk taman bermain anak,” imbuhnya. 

     

  • 7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI, Ini Nama-namanya

    7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 7 Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi 14 Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi 14 Februari 2025. Panglima TNI memang kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajarannya.

    Total 52 perwira dari tiga matra yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Mutasi para perwira tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Sebanyak 52 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dimutasi berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI1. Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    2. Brigjen TNI Parwito, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam.

    3. Mayjen TNI RP Ivancius Pr Siagian, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    4. Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    5. Brigjen TNI Zakaria, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    6. Brigjen TNI Aminudin, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    7. Brigjen TNI Asep Djunaedi, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    (jon)

  • Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    loading…

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. FOTO/IST

    JAKARTA – Riwayat kepangkatan Mayjen TNI Lucky Avianto dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Peraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) 1996 itu mengoleksi dua bintang emas di pundaknya sejak awal 2025.

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. Dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat yang digelar di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 15 Januari 2025, yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Lucky Avianto mendapatkan kenaikan pangkat bersama 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI lainnya.

    Kenaikan pangkat 97 Pati TNI didasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025 tanggal 7 Januari 2025. Terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.

    “Ini adalah sebuah pencapaian yang patut dibanggakan dan merupakan pengakuan atas dedikasi serta komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” bunyi amanat Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dibacakan oleh Letjen TNI Richard Tampubolon dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat.

    Lucky Avianto memiliki karier cemerlang di TNI. Lucky berhasil meraih tiga gelar lulusan terbaik sekaligus di militer. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1996 A peraih predikat Adhi Makayasa alias lulusan terbaik. Dikutip dari situs laman resmi Seskoad, predikat lulusan terbaik juga didapatkan Lucky saat mengenyam pendidikan di Dikreg Seskoad A-XLIX TA 2011 serta Dikreg XLVI Sesko TNI pada tahun 2019.

    Sepanjang kariernya di militer, Lucky juga pernah diterjunkan ke berbagai medan operasi. Di antaranya adalah Operasi Keamanan Maluku hingga Operasi Keamanan Aceh.

    Tak hanya di dalam negeri, Lucky juga pernah merasakan bertugas di luar negeri. Dia pernah tergabung dalam Satgas Indobat Konga XXIII-G/United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) PBB serta ikut menjalankan misi United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Republik Demokrasi Kongo.

    Ketika masih berpangkat Kolonel, Lucky juga berperang di zona terdepan menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengemban tugas di Pusat Komando Pengendalian Operasi (Puskodalops) Satuan Tugas Covid-19 BNPB.

    Brigjen Lucky diketahui mengantongi sejumlah brevet baik dari Tanah Air hingga kancah internasional. Apa saja brevet yang dimiliki pria yang pernah menjabat Komandan Grup 1/Kopassus ini? Berikut daftarnya:

  • TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

    TB Hasanuddin Sentil Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

    JABAR EKSPRES – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel ( Letkol ) menui pro dan kontra diberbagai kalangan.

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat Mayor Teddy disebukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Menurutnya, secara aturan kenaikan pangkat dalam tubuh TNI bisa dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Yaitu pada tanggal 1 April dan Oktober.

    BACA JUGA: Sistem Kerja FWA Sudah Berlaku, ASN dan PNS Bisa Kerja Dimana Saja!

    ‘’Kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,’’ ujar TB Hasanuddin dalam keterangan rilisnya, dikutip Sabtu, (08/03/2025)

    Selain itu, ada juga kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) yang bisa diberikan ketika seorang prajurit dianggap telah berprestasi dan menunjukan keberanian di medan pertempuran.

    Akan tetapi, kenaikan pangkat Mayor Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

    BACA JUGA: Enak Bener, WFA dan Masuk Kantor 3 Hari Akan Berlaku bagi ASN

    Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat yang diberlakukan untuk dari Mayor ke Letkol untuk Teddy Indra Wijaya ini tidak sesuai aturan yang biasa berlaku.

    Mantan Ajudan Presiden Era Bj Habibie dan SBY itu mengaku baru mendengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan).

    Untuk Itu TB Hasanuddin yang juga Politikus PDIP itu  mempertanyakan pola jenjang karir militer kenaikan pangkat itu apakah juga berlaku bagi prajurit lain atau tidak.

    BACA JUGA: Guru Honorer Minta Kejelasan Agar Bisa Diakomodir Diterima jadi ASN atau PPPK!

    “Jadi kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” tanya pria yang pernah aktif jadi pengajar di SESKOAD TNI AD itu.

    TB Hasanuddin menuturkan seharusnya aturan kenaikan pangkat itu disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dan lingkungan TNI.

    ‘’Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat,’’ cetus mantan Ketua DPD PDIP Jabar itu.

    BACA JUGA: Viral! Dugaan Skandal Asusila ASN Jika Ingin Naik Jabatan Catut Nama Pejabat di Kabupaten Bogor

  • PSI: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur – Page 3

    PSI: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur – Page 3

    TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada,” kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.

    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu.

    Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.

    “KSAD buat surat perintah, ‘You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.’ Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya,” kata Wahyu.

     

     

  • Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol: Apa Alasannya? – Halaman all

    Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol: Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet (Seskab), baru-baru ini resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) setelah mendapatkan penghargaan dari Markas Besar TNI (Mabes TNI).

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam sebuah konferensi pers.

    Maruli menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada penghargaan yang diterimanya dari Mabes TNI.

    “Sebaiknya tanya langsung ke Mabes TNI,” ungkap Maruli saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut, dalam wawancara dengan Kompas.com pada Sabtu, 8 Maret 2025.

    Kenaikan pangkat Teddy juga telah dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Menurutnya, proses kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan aturan dan administrasi yang berlaku di TNI.

    “Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres,” jelas Wahyu pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Kritikan Terhadap Kenaikan Pangkat

    Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk SETARA Institute dan pensiunan Perwira Tinggi TNI AD, TB Hasanudin.

    Peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, meminta TNI untuk transparan mengenai kenaikan pangkat Teddy.

    Ia khawatir bahwa keputusan ini berpotensi dipengaruhi oleh unsur politik, mengingat Teddy saat ini menjabat di posisi sipil, bukan dinas kemiliteran.

    “Penjelasan ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaan,” ujar Ikhsan.

    Ia juga menekankan pentingnya transparansi untuk mengurangi kecemburuan di antara perwira menengah TNI.

    Senada dengan itu, TB Hasanudin meragukan keabsahan kenaikan pangkat Teddy.

    Ia menyoroti istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” yang baru pertama kali didengarnya. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Tudingan Politisasi Kenaikan Pangkat

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, juga menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy lebih bersifat politis.

    Ia mengeklaim bahwa Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan dan justru melanggar netralitas TNI saat Pilpres 2024 dengan menggunakan atribut pasangan calon tertentu.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi, tetapi cenderung berdasarkan politis,” tegas Ardi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa Akmil 1998 Butuh Waktu 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa Akmil 1998 Butuh Waktu 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    loading…

    Brigjen TNI Dwi Sasongko merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD. Saat ini, ia menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil. Foto/X @SMATN

    JAKARTA – Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Dwi Sasongko merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD). Saat ini, ia menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil.

    Dwi Sasongko lahir di Tulungagung, Jawa Timur, pada 30 November 1976. Ia diketahui sebagai lulusan terbaik Akmil 1998 dan meraih penghargaan Adhi Makayasa.

    Melihat ke belakang, perjalanan karier militer Dwi terbilang cukup panjang. Sebelum menyandang pangkat Brigjen TNI seperti sekarang, ia telah melalui banyak perjuangan keras yang melelahkan.
    Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko
    Lulus dari Akmil, Dwi Sasongko awalnya ditempatkan menjadi Komandan Peleton (Danton) di beberapa satuan. Sebut saja dari Danton 1/B/Yontar Akmil (2000–2001) dan Danton 3/A/502/Divif 2 Kostrad (2001–2002) hingga Danton 1/A/502/Divif 2 Kostrad (2002-2004).

    Seiring waktu, karier Dwi mulai naik secara perlahan. Tak hanya dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati berbagai posisi strategis, ia juga juga mulai mendapat kenaikan pangkat secara bertahap, dari Letnan Dua, Kapten, Mayor, dan seterusnya.

    Setelah kurang lebih 16 tahun sejak lulus dari Akmil, Dwi akhirnya mencapai pangkat Letnan Kolonel (Letkol). Hal ini didapatnya saat dipercaya menjadi Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri 305 Para Raider/17/1 Kostrad pada 2014.

    Beranjak dari situ, karier Dwi terus berkembang. Setelahnya, ia naik pangkat jadi Kolonel usai ditunjuk sebagai Dansatgas RDB/Konga XXXIX-A Kongo pada 2018.

    Kemudian, Dwi juga sempat menjadi Asops Kasdam Iskandar Muda (2020-2021), Wadanrindam VI/Mulawarman (2021-2022), Koorspri Ksad (2022-2023) hingga Paban VI/Kermalat Non Asean Slatad (2023). Perjuangan panjangnya terbayarkan usai pecah bintang satu atau Brigjen pada April 2023.

    Waktu itu, Dwi diangkat menjadi Komandan Resimen Taruna (Danmentar) Akmil menggantikan Djon Afriandi. Posisi tersebut diduduki hingga Juli 2024, tepatnya saat Dwi dirotasi menjadi Waaslat KSAD Bidang Kermamil.

    Riwayat Jabatan Brigjen TNI Dwi Sasongko
    – Danyonif 305 Para Raider/17/1 Kostrad (2014-2017)
    – Dansatgas Yonif Mekanis TNI Konga XXIII-J/Unifil (2015-2017)
    – Dandim 0316/Batam (2017-2018)
    – Waasops Kaskostrad (2018-2018)
    – Dosen Madya Seskoad (2018-2018)
    – Dansatgas RDB Konga XXXIX-A Kongo (2018-2019)
    – Pamen Denma Mabesad (2019-2020)
    – Asops Kasdam IM (2020-2021)
    – Wadan Rindam VI/Mulawarman (2021-2022) Koorspri KSAD (2022-2023)
    – Paban VI/Kermalat Non ASEAN Slatad (2023)
    – Danmentar Akmil (2023-2024)
    – Waaslat KSAD Bidang Kermamil (2024-sekarang)

    Demikian ulasan mengenai perjalanan karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, peraih Adhi Makayasa Akmil 1998 butuh waktu 16 tahun untuk meraih pangkat Letkol.

    (shf)

  • Penjelasan TNI AD Terkait Kenaikan Pangkat Seskab Teddy yang Menuai Polemik – Page 3

    Penjelasan TNI AD Terkait Kenaikan Pangkat Seskab Teddy yang Menuai Polemik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada,” kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.

    “Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya,” ujar Wahyu.

    Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.

    “KSAD buat surat perintah, ‘You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.’ Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya,” kata Wahyu.