Kementrian Lembaga: TNI AD

  • Selain Yuni Enumbi, Ada Pecatan TNI Lainnya yang Bantu Selundupkan Senjata KKB Papua, Apa Perannya? – Halaman all

    Selain Yuni Enumbi, Ada Pecatan TNI Lainnya yang Bantu Selundupkan Senjata KKB Papua, Apa Perannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Selain Yuni Enumbi, ternyata ada pecatan TNI lainnya yang juga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

    Ia adalah Eko Sugiyono. Eko kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, mengatakan Eko dan Yuni Enumbi sama-sama pernah menjadi anggota TNI AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari.

    “Tersangka Yuni dan Eko pernah menjadi anggota TNI AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari,” ungkap Patrige, Selasa (11/3/2025), dalam konferensi pers di Mapolda Papua, dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Patrige mengungkap peran Eko dalam penyelundupan senjata untuk KKB Papua.

    Patrige mengatakan Eko lah yang membantu Yuni Enumbi datang ke Bojonegoro, Jawa Timur.

    Eko juga yang menghubungkan Yuni Enumbi dengan Teguh Wiyono dan kawan-kawan, pembuat senjata untuk KKB Papua.

    “Yang menghubungkan antara Yuni Enumbi dari Papua dengan Teguh Wiyono cs di Bojonegoro, Jawa Timur, adalah tersangka Eko Sugiyono,” jelas Patrige.

    Diketahui, Polda Jatim telah mengamankan empat tersangka terkait kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua.

    Mereka adalah Teguh Wiyono, Moch Harianto, Muhammad Kamaludin, dan Pujiono.

    Keempat orang itu berperan sebagai perakit hingga pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Papua.

    “Empat tersangka yang ditangkap oleh Polda Jatim ini memiliki perannya masing-masing. Untuk menyediakan, merakit, serta mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua melalui kapal laut,” urai Patrige.

    Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan Yuni Enumbi memesan persediaan senjata untuk KKB Papua, kepada Teguh cs.

    Farman juga mengatakan Yuni Enumbi pernah berkunjung ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua.”

    “Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini,” jelas Farman di Mapolda Jatim, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia menambahkan, Yuni Enumbi membayar Rp1,3 miliar untuk memesan senjata.

    Hal ini senada dengan pengakuan Yuni Enumbi kepada Polda Papua.

    “Satu kali transaksi Rp1,3 miliar. Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor,” imbuhnya.

    4 Polda Kerja Sama Bongkar Penyelundupan

    Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua, empat Polda bekerja sama, yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jatim, dan Polda DI Yogyakarta.

    Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.

    “Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)” ungkap Irjen Patrige R Renwarin.

    Ia merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.

    Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).

    Lalu, Polda Jatim menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.

    Kemudian, Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.

    Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.

    “Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat,” jelas Patrige.

    Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.

    Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.

    “Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat,” pungkasnya.

    Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua:

    Yuni Enumbi (pecatan TNI);
    Eko Sugiyono (pecatan TNI);
    Teguh Wiyono;
    Moch Harianto;
    Muhammad Kamaluddin;
    Pujiono;
    Adi Pamungkas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Bojonegoro, 3 Perakit Ditangkap

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Roberthus Yewen)

  • KSAD pastikan TNI AD tunduk pada hasil pembahasan revisi UU TNI

    KSAD pastikan TNI AD tunduk pada hasil pembahasan revisi UU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan jajarannya akan tunduk pada hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir di DPR.

    “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli dalam siaran pers TNI AD kala mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu.

    Pernyataan tersebut dilontarkan Maruli untuk merespons polemik yang terjadi di publik terkait beberapa poin revisi UU TNI seperti penambahan usia pensiun perwira TNI hingga prajurit aktif yang boleh masuk ke instansi pemerintahan.

    Menurut Maruli, masyarakat tidak perlu berpolemik soal kebijakan penambahan usia pensiun. Pasalnya poin tersebut masih dibahas di tingkat DPR dan belum menjadi UU yang mengikat.

    Selain itu, masyarakat melalui perwakilannya di DPR juga berhak mengkritisi poin di RUU TNI soal penambahan usia pensiun tersebut.

    “Silahkan saja nanti bagaimana kebijakan negara,” kata Maruli.

    Hal yang sama, lanjut Maruli, juga berlaku untuk poin soal jabatan sipil yang bisa dimasuki perwira aktif TNI.

    Menurut Maruli, ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwi fungsi ABRI era orde baru terlalu berlebihan.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik,” tegas Maruli.

    Maruli menilai isu-isu tersebut terkesan menyerang institusi TNI AD sehingga membuat persepsi masyarakat akan jajarannya memburuk.

    Menurut Maruli, selama ini seluruh perwira aktif yang masuk ke institusi sipil memiliki latar belakang prestasi yang baik dan sesuai dengan institusi sipil terkait.

    Maruli melanjutkan, mereka juga telah melalui prosedur seleksi yang semestinya sehingga dianggap layak untuk menempati jabatan-jabatan di posisi instansi sipil tersebut.

    “Kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” kata Maruli.

    Maruli meyakini perwira TNI yang saat ini menempati jabatan sipil telah mengemban tanggung jawabnya dengan baik.

    Lebih lanjut, Maruli berharap proses rapat soal revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR dapat menghasilkan undang-undang yang tepat untuk menjawab kebutuhan bangsa.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
    TNI

    Maruli Simanjuntak
    meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.
    Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses
    revisi UU TNI
    dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    “Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.
    KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru
    “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.
    Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.
    Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.
    “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” kata Maruli.
    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujar dia menegaskan.
    Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.
    UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Revisi UU TNI
    berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.
    Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

    TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

    Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

    TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

    Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

    Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

    Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,’ kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu  (12/3/2025).

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.

    Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.

    Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.

    “Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab,” ucap TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

    Penegasan Panglima TNI

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

    Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

    “TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung dan

    15. Mahkamah Agung.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las  – Halaman all

    Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak mengetahui rumah yang dikontrak Teguh Wiyono ternyata menjadi tempat merakit senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Hal itu diakui salah satu warga setempat bernama Hilmy. Dia mulanya mengatakan bahwa Teguh dan istrinya merupakan pendatang.

    Hilmy menuturkan bahwa keluarga Teguh berasal dari Kelurahan Karangpacar.

    Ia mengaku hanya mengetahui bahwa rumah Teguh itu difungsikan untuk menjadi bengkel pengelasan.

    Namun, dia tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan di kediaman Teguh tersebut.

    Hilmy menambahkan bahwa tiap harinya ada dua orang yang datang ke rumah Teguh.

    “Kurang begitu tahu apa yang dikerjakan, tapi setiap hari ada tukang dua orang di sana (rumah),” ujarnya, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

    Di sisi lain, Hilmy menuturkan Teguh merupakan sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

    “Orangnya tertutup, warga sini tahu dia paling datang langsung masuk dan kerja sama dua orang temannya” ujarnya singkat lalu beranjak pergi mengakhiri perbincangan.

    Kini, rumah Teguh tampak lengang dan dipasang garis polisi di sekelilingnya.

    Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jatim dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Teguh dan tiga rekannya lantaran diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api dan amunisi untuk KKB di Papua pada Sabtu.

    Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Teguh sebagai perakit, pemasok, dan pendistribusi.

    Sementara, tersangka selanjutnya berinisial MK yang menjadi operator mesin perakitan dan PO sebagai pembuat popor senpi rakitan.

    Lalu, terakhir yaitu MH menjadi saksi yang diajak Teguh untuk menyopiri kendaraan untuk mengirim senjata tersebut.

    Ditangkapnya mereka berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya pecatan TNI bernama Yuni Enumbi (29) saat mengirim senpi untuk KKB di Keerom, Papua, pada Kamis (6/3/2025).

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menuturkan para tersangka yang sudah ditetapkan telah melakukan pengiriman senpi ilegal tersebut selama hampir setahun.

    Kendati demikian, mereka baru berhasil sekali mengirim pasokan senjata tersebut ke Papua.

    Adapun jumlah senpi yang dikirim yaitu sebanyak enam pucuk. Tak cuma itu, mereka juga mengirim 882 butir amunisi yang disembunyikan dalam tabung kompresor.

    PEMASOK SENJATA KKB – Sosok TR, MK, dan PO, tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyuplaian senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dilakukan oleh pecatan TNI AD, Yuni Enumbi (29). Ketiga tersangka warga Bojonegoro tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). (TribunJatim/Luhur Pambudi)

    Senjata dan amunisi tersebut berhasil dikirim kepada Yuni Enumbi, meskipun tak lama kemudian, praktik penyelundupan senjata tersebut berhasil dibongkar oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025.

    “Jadi saat kami lakukan penggerebekan, banyak ditemukan barang bukti alat bubut, alat las, dan beberapa mesin untuk pembuatan, contohnya alat yang sudah dibuat dan siap, sudah dibuatkan popor. Ada senjata pendek rakitan,” ujarnya di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). 

    Farman menuturkan uang yang diterima ketiga tersangka dari Yuni Enumbi dari pengiriman senpi rakitan tersebut senilai Rp1,3 miliar.

    Farman mengatakan Yuni sampai mendatangi bengkel Teguh untuk melihat kualitas senpi rakitannya.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu, dari Papua. Seperti yang disampaikan tersangka Eko dan tersangka Yuni. Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini. Sekali transaksi kurang lebih Rp 1,3 miliar,” jelasnya. 

    Berawal dari Perakitan Senjata Angin

    Farman mengatakan ketiga tersangka tersebut awalnya sebenarnya membuat senjata angin untuk berburu.

    Mereka dapat melakukan perakitan tersebut secara otodidak.

    Namun, belakang bisnis mereka berkembang dengan menerima pesanan pembuatan senjata api rakitan. 

    “Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan autodidak. Awalnya suka bongkar pasang senjata angin itu. Kemudian, berkembang untuk membuat senjata api,” ungkapnya. 

    Pemasok Amunisi Masih Diburu

    Farman mengatakan Teguh dkk hanyalah sebagai pihak yang melakukan perakitan senpi saja.

    Namun, terkait pemasok amunisi, dia menuturkan dari pihak lain dan kini masih diburu.

    “Amunisi yang ada di depan rekan-rekan merupakan pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya, yang ini sedang masih dalam pencarian sosok pelakunya. Iya pasti dia dapat ilegal,” jelasnya. 

    “Masih kami selidiki profil yang sebenarnya siapa. Untuk nama masih kami rahasiakan,” tambah Farman.

    Dia mengungkapkan amunisi yang akan dikirim tersebut terdiri dari beberapa macam kaliber yang diproduksi oleh PT Pindad.

    “Amunisi ini ya untuk militer. Seperti yang kami sampaikan ada kaliber. Ini buatan pindad, ada nomor registernya,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Penampakan Rumah Pembuatan Senjata di Bojonegoro yang Dipasok untuk KKB Papua, Perkakas Berserakan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Misbahul Munir/Luhur Pambudi)

  • Terima Rp1,3 M dari Yuni Enumbi Pecatan TNI, Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata KKB Papua – Halaman all

    Terima Rp1,3 M dari Yuni Enumbi Pecatan TNI, Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata KKB Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Terungkap pemasok senjata yang dibeli pecatan TNI, Yuni Enumbi, untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

    Pemasok senjata itu di antaranya adalah tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono.

    Ketiganya memiliki peran berbeda. Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

    Sementara, Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata dan Pujiono yang membuat popor senjata.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.

    Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.

    “Satu kali transaksi Rp1,3 miliar,” ungkap Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

    Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.

    Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua.”

    “Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini,” jelas Farman,

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

    4 Polda Kerja Sama Bongkar Penyelundupan

    Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua dengan tersangka Yuni Enumbi, empat Polda bekerja sama.

    Dari kerja sama tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 senjata api dan 3.573 amunisi.

    “Total senpi yang diamankan adalah 17 buah dan 3.573 butir (amunisi)” ungkap Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Selasa.

    Ia merinci, Polda Papua berhasil mengamankan enam senpi dan 882 amunisi.

    Keenam senpi dan ratusan amunisi itu disita saat Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Yuni Enumbi di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).

    Lalu, Polda Jawa Timur menyita lima senpi rakitan dan 982 amunisi dari tersangka Teguh Wiyono.

    Kemudian, Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan empat senpi dan 262 amunisi oleh tersangka bernama Adi Pamungkas.

    Terakhir, Polda Papua Barat mengamankan tersangka bernama Eko Sugiyono dan mengamankan dua senpi serta 1.447 amunisi.

    “Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat,” jelas Patrige.

    Setidaknya, ada tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua ini.

    Ketujuh tersangka itu ditahan di empat Polda berbeda.

    “Ada satu tersangka di Polda Papua, empat tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan satu tersangka di Polda Papua Barat,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan berbeda, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi.

    Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.

    Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.

    Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.

    “Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua,” ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers, dilansir Tri Brata News.

    “Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Yuni Enumbi juga pernah menyelundupkan senjata untuk KKB Papua.

    Kala itu, ia masih tergabung sebagai anggota TNI AD di Markas Komando Daerah (Makodam) XVIII/Kasuari Papua Barat.

    Atas kasus itu, Yuni Enumbi pun dipecat sebagai anggota TNI AD berdasarkan putusan sidang Mahkamah Militer.

    “(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari,” ungkap Patrige.

    “Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat,” tukasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Bojonegoro, 3 Perakit Ditangkap

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Izzatun Najibah/Roberthus Yewen)

  • TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

    Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.

    “Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.

    Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.

    “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujar Hasanuddin.

    “Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” sambung dia.

    Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.

    Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.

    “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tandas dia.

    Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

     

     

  • Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pertahanan (Menhan)
    Sjafrie Sjamsoeddin
    menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
    Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
    “Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
    TNI aktif
    tanpa perlu mengundurkan diri.
    Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
    Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
    Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
    Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
    “Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
    Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
    Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (21/10/2024).
    Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 
    Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang

    Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang

    TRIBUNJATIM.COM – Di balik polemik Teddy Indra Wijaya yang kini naik pangkat, ada berbagai sorotan ramai dibicarakan.

    Satu di antaranya perihal gajinya yang kini tak lagi sama.

    Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Teddy juga pastinya mengalami kenaikan.

    Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Dalam beleid itu, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI. Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.40.

    Gaji Letkol lebih tinggi dibandingkan Mayor sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

    Berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan.

    Golongan I: Tamtama TNI

    Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
    Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
    Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
    Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
    Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
    Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

    Golongan II: Bintara TNI

    Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
    Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
    Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
    Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
    Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
    Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

    Golongan III: Perwira Pertama TNI

    Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
    Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
    Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

    Golongan IV: Perwira Menengah TNI

    Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
    Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
    Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

    Golongan V: Perwira Tinggi TNI

    Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
    Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
    Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
    Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

    MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT – Mayor Inf TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025). Begini penjelasan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Instagram/tedsky_89)

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya memang tengah menjadi sorotan nasional.

    Tangan kanan Presiden Prabowo itu memiliki jejak karir yang cemerlang terutama setelah menjadi ajudan dan asisten pribadi Presiden Prabowo.

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik. 

    Kabar kenaikan pangkat Teddy membuat kaget sejumlah prajurit TNI. Bahkan, karir Teddy bisa lebih cepat dibanding teman seangkatannya di Akmil, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung. 

    Padahal Hendrik Pardamean Hutagalung merupakan peraih Adhimakayasa Akmil Tahun 2011. Sementara untuk saat  ini pangkatnya masih Kapten dan sedang menjalani sekolah di Australia.  

    Kenaikan pangkat Teddy ini disebut terlalu dipaksaskan dan menabrak sejumlah tahapan.

     Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. 

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025) kemarin.

    PRABOWO TEGUR TEDDY – Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan bank emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Ia menegur Mayor Teddy agar mengundang Jokowi. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden – Instagram)

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.

    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari kompas.com, Jumat (7/3/2025).

     TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy yang dampingi Presiden Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

    TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” tuturnya.

    Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

    Masih menjadi sorotan, Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

     Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Serah terima Maung MV 3 kepada TNI-Polri

    Serah terima Maung MV 3 kepada TNI-Polri

    Sabtu, 1 Maret 2025 12:33 WIB

    Petugas berada di samping kendaraan khusus Maung MV 3 saat serah terima di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). PT Pindad memproduksi sebanyak 700 unit Maung MV 3 dengan rincian Mabes TNI 50 unit, TNI AD 400 unit, TNI AL 100 unit, TNI AU 100 unit dan Polri 50 unit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (keempat kiri), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Direktur Pindad Sigit Puji Santosa (kedua kiri) meninjau kendaraan khusus Maung MV3 saat serah terima kendaraan Maung di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Kementerian Pertahanan menyerahkan sebanyak 700 unit dari 4.000 kendaraan khusus Maung MV3 produksi PT Pindad tahap pertama kepada TNI dan Polri untuk dijadikan kendaraan operasional berbasis produk lokal. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.