Kementrian Lembaga: TNI AD

  • Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    loading…

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Pusat Pendidikan Rindam XII/Tanjungpura, di Kota Singkawang.Foto/SindoNews

    TANJUNGPURA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Pusat Pendidikan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XII/Tanjungpura, di Kota Singkawang.

    Dalam kunjungannya, Sjafrie mendorong peningkatan standar pendidikan dan pemanfaatan teknologi pendidikan di pusat pendidikan TNI tersebut.

    “Tadi saya sudah menerima paparan dari Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Aliyatin Mahmudi, terkait kondisi satuan serta rencana operasional pendidikan Dikmata TNI AD Gelombang I Tahun Anggaran 2025. Saya juga meninjau langsung proses belajar mengajar dan mengevaluasi fasilitas pendidikan yang tersedia di Rindam XII/Tpr,” kata Sjafrie, Sabtu (15/3/2025).

    Menurut Sjafrie, perlu peningkatan standar pendidikan di Rindam XII/Tpr agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pertahanan modern. Di samping itu keberadaan pelatih dan instruktur memiliki peran strategis dalam mencetak prajurit profesional yang tangguh dan berkarakter.

    “Untuk itu, saya mendorong peningkatan fasilitas pendukung dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik guna mendukung efektivitas pendidikan di lembaga ini,” katanya.

    Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Menhan akan menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan di Rindam XII/Tpr.

    “Kami akan terus berupaya memastikan bahwa pendidikan di Rindam XII/Tpr berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi pertahanan,” katanya.

    (cip)

  • Top 3: Intip Gaji Seskab Teddy – Page 3

    Top 3: Intip Gaji Seskab Teddy – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Letkol Teddy Indra Wijaya, seorang perwira menengah TNI AD, mengejutkan publik dengan dilantiknya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.

    Seperti diketahui, perjalanan karier Teddy Indra Wijaya memang gemilang, ia lulusan Akmil 2011, pernah menjadi Asisten Ajudan Presiden Jokowi, dan Ajudan Menhan Prabowo Subianto.

    Posisi strategisnya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pengaruhnya.

    Baru saja, Teddy menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD per 25 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.

    Lantara berapa gaji Teddy Indra Wijaya sebagai prajurit TNI usai naik pangkat menjadi Letkol?

    Artikel mengenai Teddy Indra Wijaya ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak disimak.

    Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 15 Maret 2024:

    1. Ternyata Segini Gaji Seskab Teddy Indra Wijaya Usai Naik Pangkat jadi Letkol

    Letkol Teddy Indra Wijaya, seorang perwira menengah TNI AD, mengejutkan publik dengan dilantiknya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.

    Jabatan ini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Latar belakang militernya yang gemilang, dikombinasikan dengan posisi penting di pemerintahan, telah memicu perdebatan publik yang cukup intens.

    Simak artikel selengkapnya di sini

     

  • KSAD-Dedi Mulyadi Teken Kerja Sama untuk Bangun Infrastruktur Jabar

    KSAD-Dedi Mulyadi Teken Kerja Sama untuk Bangun Infrastruktur Jabar

    KSAD-Dedi Mulyadi Teken Kerja Sama untuk Bangun Infrastruktur Jabar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf
    TNI Angkatan Darat
    (KSAD)
    Jenderal Maruli Simanjuntak
    dan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    meneken kerja sama terkait pembangunan daerah skala besar, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.
    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di
    Provinsi Jawa Barat
    ” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.
    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.
    “Kami terus berupaya mengembangkan program penyediaan air bersih. Saat ini, progresnya telah mencapai lebih dari 3.700 titik,” kata KSAD dalam keterangannya, Jumat.
    Maruli menjelaskan, awalnya, TNI AD berpikir tentang air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi rencana itu berkembang ke pembangunan sanitasi, irigasi perkebunan, dan  persawahan.
    “Tujuannya adalah memanfaatkan aliran sungai supaya jangan terbuang percuma ke laut,” ujar Maruli.
    Dia juga menekankan pentingnya kekompakan antara
    stakeholder
    dan masyarakat, terutama dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber air.
    Sebab, menurut dia, hal ini berkontribusi terhadap ketahanan nasional, ketahanan pangan, dan penguatan sumber daya manusia.
    Sementara itu, Dedi Mulyadi mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD karena TNI AD dianggap memiliki pola kerja yang cepat dalam mengambil keputusan.
    Dedi juga menilai TNI AD mampu memunculkan partisipasi publik yang tinggi, serta prajurit yang siap mendukung program pemerintah.
    “Saya ingin bekerja sama dengan Babinsa di seluruh Jawa Barat agar di setiap desa terdapat mesin pembakaran sampah. Dengan begitu, kita tidak perlu lagi membahas tentang tempat pembuangan akhir,” kata Dedi.
    Dedi berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, maupun pengembangan sumber daya manusia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Segini Gaji Seskab Teddy Indra Wijaya Usai Naik Pangkat jadi Letkol – Page 3

    Ternyata Segini Gaji Seskab Teddy Indra Wijaya Usai Naik Pangkat jadi Letkol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Letkol Teddy Indra Wijaya, seorang perwira menengah TNI AD, mengejutkan publik dengan dilantiknya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.

    Jabatan ini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Latar belakang militernya yang gemilang, dikombinasikan dengan posisi penting di pemerintahan, telah memicu perdebatan publik yang cukup intens.

    Polemik mengenai jabatan ganda Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan perwira aktif TNI pun terus menjadi sorotan. 

    Desakan agar Teddy mengundurkan diri semakin menguat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara tegas menyatakan bahwa posisi Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

    “Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegas Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

    Sebelumnya, Teddy Indra Wijaya juga resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD per 25 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.

    Kenaikan pangkat ini dibenarkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Inf Wahyu Yudhayana, yang menyatakan sesuai ketentuan berlaku. Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi dan menuai beragam reaksi, baik pro maupun kontra.

    Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol terbilang cepat dan tak lazim, menurut Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menyoroti bahwa kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.

    Lantara berapa gaji Teddy Indra Wijaya sebagai prajurit TNI usai naik pangkat menjadi Letkol?

    Sebagai Letkol, Teddy Indra Wijaya masuk Golongan IV (Perwira Menengah). Gaji dengan pangkat Letkol yaitu sebesar Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200. Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

     

    Seperti diketahui, perjalanan karier Teddy Indra Wijaya memang gemilang, ia lulusan Akmil 2011, pernah menjadi Asisten Ajudan Presiden Jokowi, dan Ajudan Menhan Prabowo Subianto. Posisi strategisnya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pengaruhnya.

    Pangkat Letkol merupakan pangkat perwira menengah di TNI, menandakan tanggung jawab yang lebih besar. Namun, beberapa pihak menilai kenaikan pangkat ini tidak semata-mata didasarkan pada prestasi dan meritokrasi, melainkan faktor politis. Kontroversi ini memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan profesionalisme di lingkungan TNI.

     

     

  • Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?

    Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Pangkat baru itu diberikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Sontak keputusan ini menimbulkan polemik di tengah publik. Terutama karena Presiden Prabowo Subianto yang plinplan terkait status dan jabatan Teddy, sehingga tidak jelas valid atau tidak seluruh penetapan terkait posisinya.

    Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

    Ia juga menambahkan, kenaikan pangkat Seskab Teddy telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dasar hukum yang berlaku.

    Lantas, apa yang perlu diketahui terkait polemik ini?

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat Seskab Teddy.

    Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel adalah bentuk penghargaan dari Panglima TNI atas kinerjanya yang baik sebagai Seskab dan kemampuannya dalam melayani Presiden secara profesional.

    Meski ada pihak-pihak yang mempertanyakan dasar keputusan ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak dan wewenang Panglima TNI setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

    Berdasarkan pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Budi menjelaskan, kenaikan pangkat Teddy ini adalah bentuk lain dari penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama ini.

    Yang paling penting perihal proses itu, Budi menekankan bahwa semuanya adalah turunan dari wewenang Panglima TNI.

    “Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas seskab didalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ucap dia.

    “Termasuk juga di Seskab seperti itu jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata Budi Gunawan.

    Dasar Hukum Naiknya Pangkat Seskab Teddy

    Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang memuat enam poin sebagai dasar keputusan tersebut, antara lain:

    Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Asal-usul Polemik

    Beberapa pihak, termasuk anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy, terutama karena keputusan tersebut hanya berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.

    TB Hasanuddin juga menilai bahwa kenaikan pangkat TNI umumnya dilakukan dua kali setahun, kecuali untuk perwira tinggi.

    Ia mengkritik penggunaan mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang disebutnya belum pernah terdengar sebelumnya, dan menyebut bahwa kenaikan pangkat luar biasa biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi atau menunjukkan keberanian luar biasa di medan perang.

    Namun, Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAD gegas menanggapi kritik terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang Panglima TNI.

    Ia meminta masyarakat atau pihak mana pun tidak memperdebatkan keputusan tersebut, karena kenaikan pangkat itu dilakukan melalui prosedur yang profesional dan sesuai aturan yang ada. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, akan mundur dari keanggotaan TNI aktif. Saat ini, keduanya masih bertugas di militer meski telah menjabat di posisi sipil.

    “Ya, mereka akan mengundurkan diri dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Agus menjelaskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, sementara Bulog dan Kementerian Pertanian tidak termasuk di dalamnya.

    “Jika ada prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga non-militer, maka mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan,” tegas Agus.

    10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, aearch and rescue (SAR) nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan masih bergantung pada revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

    “Kalau revisi UU TNI mengharuskan mereka pensiun, maka mereka akan pensiun,” ungkap Maruli.

    Ia juga menegaskan pengaturan posisi militer di kementerian dan lembaga menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU TNI. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai status Novi dan Irham akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.

    “Kita tunggu hasil revisinya. Kalau aturannya mengharuskan keluar, ya harus keluar,” pungkas Kasad TNI AD Maruli Simanjuntak.

  • Menko Polkam sebut kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra sesuai prosedur

    Menko Polkam sebut kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra sesuai prosedur

    Proses kenaikan pangkat dalam militer itu memiliki beberapa aspek pertimbangan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pemberian kenaikan pangkat kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel telah sesuai prosedur yang diatur TNI.

    “Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi,” kata Budi Gunawan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.

    Ia mengatakan Teddy Indra layak mendapatkan kenaikan pangkat karena telah memberikan kinerja terbaik sebagai Sekretaris Kabinet.

    Selain itu, jabatan Teddy Indra saat ini merupakan bagian dari posisi yang harus diisi perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku.

    “Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri,” katanya.

    Budi memahami banyak gelombang reaksi yang terjadi di masyarakat kala Teddy Indra mendapatkan kenaikan pangkat tersebut. Walau demikian, ia memastikan bahwa pemberian kenaikan pangkat itu telah melalui pertimbangan yang matang dari Panglima TNI tanpa intervensi dari pihak mana pun.

    “Proses kenaikan pangkat dalam militer itu memiliki beberapa aspek pertimbangan, baik itu pertimbangan strategis tidak hanya terkait dengan masa dinas dalam pangkat itu, tetapi juga pertimbangan kinerja dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (6/3), membenarkan hal tersebut.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Pengangkatan jabatan Teddy Indra itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy Indra, meliputi Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, dan Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, serta Pertimbangan Pimpinan TNI Angkatan Darat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pernyataan KSAD dan Menteri HAM Soal Kontroversi Prajurit TNI Isi Jabatan Sipil

    Pernyataan KSAD dan Menteri HAM Soal Kontroversi Prajurit TNI Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu tentang TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil memicu banyak komentar. Ada yang mengaitkannya dengan dwifungsi ABRI, doktrin militer yang pernah hidup di era Orde Lama dan Orde Baru.

    Panglima TNI telah menegaskan prajurit entah itu perwira atau siapapun, yang mengisi jabatan institusi sipil wajib mengundurkan diri.

    Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengatur: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,”. 

    Meski demikian, pada ayat (2) diatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki sejumlah jabatan sipil tetapi terbatas. 

    Perinciannya adalah kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Adapun isu tentang TNI mengisi jabatan sipil terjadi di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk mengamandemen Undang-undang TNI. Ada banyak substansi dalam amandemen tersebut, termasuk soal perluasan institusi sipil yang bisa diduduki militer hingga usia pensiun militer. 

    Komentar KSAD 

    Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengemukakan bahwa TNI AD akan tunduk pada hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir di DPR.

    “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli dilansir dari Antara.

    Menurut Maruli, ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwifungsi ABRI era Orde Baru terlalu berlebihan.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik,” tegas Maruli. 

    Maruli menilai isu-isu tersebut terkesan menyerang institusi TNI AD sehingga membuat persepsi masyarakat akan jajarannya memburuk.

    Menurut Maruli, selama ini seluruh perwira aktif yang masuk ke institusi sipil memiliki latar belakang prestasi yang baik dan sesuai dengan institusi sipil terkait.

    Maruli melanjutkan, mereka juga telah melalui prosedur seleksi yang semestinya sehingga dianggap layak untuk menempati jabatan-jabatan di posisi instansi sipil tersebut.

    “Kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” kata Maruli.

    Maruli meyakini perwira TNI yang saat ini menempati jabatan sipil telah mengemban tanggung jawabnya dengan baik.

    Komentar Menteri HAM

    Menteri Hak Asasi Manusia mendukung pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto yang akan memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.

    “Ikuti saja apa yang disampaikan oleh panglima TNI dengan kepala staf angkatan darat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). 

    Meski demikian, Pigai hanya tersenyum ketiga ditanya mengenai status Direktur Utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

  • Seskab Teddy Layak Dapat Kenaikan Pangkat

    Seskab Teddy Layak Dapat Kenaikan Pangkat

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers dilansir ANTARA, Rabu, 12 Maret.

    Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat.

    Tidak hanya kepada Teddy, Maruli menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.

    Maruli sendiri memahami banyak pendapat masyarakat yang menilai kenaikan pangkat yang diterima Teddy merupakan hasil dari intervensi pihak lain. Maruli pun secara tegas membantah hal tersebut.

    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tegas Maruli.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (6/3) membenarkan hal tersebut.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.

    Berikut lima poin dasar tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan KSAD nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

  • Politik kemarin, solusi soal CASN hingga Teddy layak naik pangkat

    Politik kemarin, solusi soal CASN hingga Teddy layak naik pangkat

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (12/3), mulai dari solusi terbaru pengangkatan CASN 2024 hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dinilai layak mendapat kenaikan pangkat.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Wapres sebut sudah ada solusi terbaru soal pengangkatan CASN 2024

    Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menyebutkan bahwa pemerintah sudah membuat formulasi yang menjadi solusi terbaru terkait dengan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

    “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang memberikan update. Sudah ada solusinya. Tunggu saja,” kata Gibran dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Mendagri sebut kondisi Indonesia saat ini seperti China pada 1998

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini yang menginginkan tercapainya Indonesia Emas 2045 dan status sebagai negara maju, sama dengan kondisi China pada 1998.

    Tito mengemukakan pernyataan tersebut usai menyampaikan pengalaman pribadi saat menjalani Sekolah Staf dan Komando (Sesko) di Selandia Baru dan Australia.

    “Tiap hari yang dibicarakan hanya threat from China (ancaman dari China), rise of China (kebangkitan China), tahun 1998. Saat itu berbagai tulisan memperkirakan China dalam 25 tahun ke depan itu akan sama dengan US (Amerika Serikat), bahkan overtake, melampaui,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang diselenggarakan secara daring, dan disaksikan dari Jakarta, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. PCO: Sekolah Rakyat bantu masyarakat lepas dari kemiskinan

    Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyebut hadirnya program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi langkah tepat menjadikan pendidikan inklusif untuk membantu masyarakat lepas dari lingkaran kemiskinan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Ujang Komarudin dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (12/3), menyebut bahwa program ini tepat untuk menjadi salah satu keputusan strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Gibran rencana shalat Idul Fitri di Jakarta dan sungkem dengan Prabowo

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengungkapkan bahwa dirinya berencana melaksanakan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025 di Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan sungkem atau halal bihalal dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Wapres usai meninjau kegiatan Program Nasional Digital AI di SMA Negeri 66 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. KSAD: Seskab Teddy layak dapat kenaikan pangkat

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025