Kementrian Lembaga: TNI AD

  • Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    GELORA.CO – Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Mereka menolak pengalihan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian unutk tidak memicu konflik  Ia juga menyinggung terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki adalah perjanjian damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

    Perjanjian ini menandai berakhirnya konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di Aceh. Mereka berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Agar tidak semena-mena dengan Aceh, ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah, itu wilayah konflik saudara-saudaraku,” kata salah satu orator.

    Ia mengingatkan bahwa Aceh merupakan wilayah yang pernah perang untuk menuntut kemerdekaan sebelum akhirnya berdamai.

    “Kita harus sama-sama melihat bahwa persoalan amAceh itu bukan persoalan sederhana, ini yang perlu kami sampaikan kepada Mendagari jangan sampai kita rakyat Aceh yang sudah menikmati damai ini terusik lagi,” ucap orator.

    Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

    1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal 

    2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

    3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • Tank Hybrid Buatan Lokal Unjuk Gigi, Cocok Buat Operasi Pengintaian

    Tank Hybrid Buatan Lokal Unjuk Gigi, Cocok Buat Operasi Pengintaian

    Jakarta

    PT Sentra Surya Ekajaya (SSE), perusahaan industri pertahanan lokal unjuk gigi menampilkan kendaraan tempur modern dalam ajang Indo Defence 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta yang berlangsung 11-14 Juni 2025.

    Empat kendaraan lansiran SSE yang menjadi sorotan pameran ini adalah prototipe tank ringan P8 Light Tank, kendaraan taktis (rantis) ringan P6 Atav, kendaraan intai ringan P2 KM Recon, dan kendaraan angkut personel lapis baja (APC) P2 Tiger APC. Setiap kendaraan itu menampilkan teknologi terkini yang dirancang untuk menjawab tantangan medan operasi kavaleri modern.

    Bintang utama dari SSE ini adalah prototipe P8 Light Tank. Kendaraan tempur tank ringan pertama di kelasnya yang mengusung teknologi penggerak diesel-electric hybrid.

    “Dengan sistem penggerak hybrid, tank ini dapat bergerak dalam mode senyap (silent mode) menggunakan tenaga baterai. Fitur ini sangat ideal untuk operasi penyusupan atau pengintaian di garis depan, di mana jejak suara dan getaran harus diminimalisir,” ungkap Direktur SSE, Surya Ekajaya dalam keterangannya dikutip Kamis (12/6/2025).

    Lebih lanjut, keunggulan lain dari P8 Light Tank adalah penggunaan ban karet (rubber track) yang tidak hanya mengurangi jejak suara dan getaran, tetapi juga menawarkan mobilitas yang lebih baik di berbagai medan, serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan. P8 Light Tank ini hasil kolaborasi dengan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.

    Ranpur buatan SSE, P8 Light Foto: Dok. SSE

    “Ini merupakan hasil kolaborasi intensif kami dengan Pussenkav TNI AD serta riset internal kami yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Kepala Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD, Mayjen TNI R. Teguh Wardoyo, menyampaikan kolaborasi ini diperlukan untuk meningkatkan daya tempur kavaleri di masa mendatang.

    “P8 Light Tank ini kami dorong terus karena sudah melalui prototipe awal. Kita lihat potensinya untuk mendukung mobilitas tinggi dan daya gempur satuan kavaleri ke depan,” kata Teguh

    Ranpur selanjutnya, P6 ATAV (All-Terrain Assault Vehicle). Varian terbaru dari mobil tempur 4×4 ini telah ditingkatkan secara signifikan untuk memenuhi standar keamanan dan operasional yang lebih tinggi.

    P6 ATAV terbaru ini dilengkapi dengan pelindung balistik STANAG 4569 Level 1, yang memberikan perlindungan terhadap tembakan senjata ringan dan fragmentasi artileri. Untuk meningkatkan daya gempur dan keamanan kru, P6 ATAV juga kini mengintegrasikan RCWS (Remote Control Weapon Station), memungkinkan operator mengendalikan senjata dari dalam kendaraan. Fitur canggih lainnya adalah sistem pendeteksi tembakan (Shot Detection System) yang dapat memberikan informasi lokasi dan arah tembakan musuh secara instan.

    Ranpur buatan SSE, P2 KM Recon Foto: Dok. SSE

    SSE juga memamerkan P2 KM Recon, sebuah kendaraan intai ringan yang dirancang untuk lima personel. Kendaraan ini ideal untuk misi pengintaian, pengawasan, dan pengumpulan informasi di garis depan. Desainnya yang ringkas dan lincah memungkinkan mobilitas tinggi di berbagai medan, termasuk area sulit.

    Ranpur buatan SSE, P2 Tiger APC Foto: Dok. SSE

    Melengkapi lini kendaraan tempur, turut ditampilkan P2 TIGER APC (Armoured Personnel Carrier). Kendaraan angkut personel ini merupakan hasil kerja sama strategis SSE dengan perusahaan pertahanan terkemuka asal Prancis, Texelis.

    Perlu diketahui, P2 TIGER menggunakan platform 6×6 Celeris yang dikenal tangguh dan andal. Untuk daya gempur, P2 TIGER dilengkapi dengan turret 20 mm dan sistem kendali senjata jarak jauh, memberikan perlindungan dan daya tembak yang signifikan bagi personel yang diangkut.

    Pradhana mengungkap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama strategis dengan mitra dalam dan luar negeri. Mitra-mitra tersebut meliputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Texelis (Prancis), KNDS (Jerman/Prancis), dan MBDA (Eropa).

    “Kami ingin menunjukkan bahwa industri dalam negeri bisa ikut menjawab tantangan kebutuhan militer modern, bukan hanya dari sisi fungsi, tapi juga efisiensi dan inovasi teknologinya,” tutup Surya.

    (riar/dry)

  • Wajah Tentara dan Polisi di Jajaran Elite Holding dan Sub Holding BUMN Tambang

    Wajah Tentara dan Polisi di Jajaran Elite Holding dan Sub Holding BUMN Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah jenderal TNI – Polri baik yang masih aktif maupun sudah pensiun mengisi jajaran direksi dan komisaris di BUMN tambang. Penunjukan para purnawirawan dan jenderal aktif itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham alias RUPS yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

    Dalam catatan Bisnis, BUMN tambang yang telah selesai melakukan RUPS antara lain, MIND ID (holding), PT Bukit Asam Tbk. (PT BA), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), dan PT Timah Tbk. (TINS).

    Adapun, di tubuh MIND ID, tercatat ada tambahan sebanyak dua orang berlatarbelakang jenderal Polri. Mereka mengisi jabatan di jajaran direksi dan komisaris. Keduanya yakni Irjen Pol (Purn) Firman Santyabudi dan Komjen Pol M Fadil Imran. Irjen Firman adalah mantan Kepala Korlantas Polri. Dia putra dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan pensiun pada tahun 2023 lalu. 

    RUPS Mind ID yang berlangsung pada Selasa lalu menetapkan Irjen Firman sebagai Direktur Manajemen Risiko dan HSE Mind ID. 

    Selain Irjen Firman, ada sosok Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Fadil adalah polisi aktif yang menjabat sebagai Kepala Baharkam Polri. RUPS Mind ID menetapkan Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Kapolda Metro Jaya itu sebagai komisaris.

    Masuknya Irjen Firman dan Irjen Fadil, menambah jajaran pejabat dari TNI-Polri di tubuh MIND ID. Sekadar gambaran Direktur Utama MIND ID adalah pensiunan TNI AU berpangkat Marsekal Muda. Dia adalah Maroef Sjamsoeddin.

    Maroef merupakan adik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Selain Maroef, ada sosok Nugroho Widyotomo yang merupakan pensiunan jenderal pasukan khusus TNI AD, Kopassus.

    Adapun, pensiunan tentara dan polisi juga masuk di BUMN tambang lainnya. Dalah satunya adalah sosok Letjen TNI (Purn) Bambang Ismawan yang ditunjuk oleh pemegang saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) sebagai Komisaris Utama untuk menggantikan posisi Irwandy Arif.

    Bambang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Dia juga sempat menjabat sebagai Asisten Intelijen Kasad pada 2021, dan pada tahun yang sama ditugaskan sebagai Panglima Kodam XVI/Pattimura. Pada 2021-2023, Bambang tercatat menempati posisi sebagai Komandan Kodiklat TNI.

    Sementara itu di PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) ada sosok Rudi Sufahriadi yang ditunjuk sebagai komisaris. Rudi adalah pensiunan polisi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolda Jawa Barat.

    Pensiunan jenderal TNI juga tercatat masuk dalam struktur PT Timah Tbk. Ada Restu Widiantoro sebagai Direktur Utama menggantikan Ahmad Dani Virsal.

    Restu Widiyantoro tercatat sebagai purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir sebagai Kolonel Infanteri. Restu lulus dari Akademi Militer pada 1987, meraih gelar Diploma S2 dari King’s College London pada 1997 dan Master of Defence dari Cranfield Universities pada 1999.

    Selain Restu ada pula sosok Agus Rohman. Dia adalah purnawirawan TNI dengan pangkat Letnan Jenderal. Pernah menjabat sebagai pangkostrad.

    RUPS Pertamina

    Selain di Holding Tambang, perubahan struktur direksi dan komisaris juga terjadi di Pertamina. Oki Muraza ditunjuk menjadi Wakil Direktur Utama Pertamina dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024, Kamis (12/6/2025).

    Selain Oki, RUPST juga menunjuk Jaffee Arizon Suardin sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur, Agung Wicaksono sebagai Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis, serta Andy Arvianto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

    Sementara itu, M. Erry Sugiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM Pertamina kini menjabat sebagai Direktur Penunjang Bisnis.

    Pada saat yang sama, RUPS juga menetapkan perubahan pada jajaran dewan komisaris Pertamina yaitu Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama dan Nanik S. Deyang sebagai Komisaris Independen.

    Adapun BUMN migas itu sejatinya telah lama menempatkan pensiunan polisi dan TNI di jajaran komisaris. Mereka antara lain Mochammad Iriawan yang merupakan mantan Kapolda Metro Jaya,  mantan Kapolda Jateng dan Kakorlantas Polri Condro Kirono, dan mantan Komandan Paspampres era Jokowi, Bambang Suswantono.

    Respons Polri

    Sementara itu, Mabes Polri merespons kabar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Komjen Fadil Imran menjadi komisaris MIND ID.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

    “Nanti kami cek dulu ya,” ujarnya di kompleks Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).

    Selain itu, jenderal polisi bintang dua ini juga mengaku harus mengecek aturan anggota korps Bhayangkara aktif masuk dalam jajaran atau petinggi perusahaan.

    “Nanti kita cek. Kita cek dengan aturannya nanti,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
                        Nasional

    2 4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh Nasional

    4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Aceh
    Muzakir Manaf
    angkat bicara soal empat pulau di perairan Aceh yang dipindahkan ke Kawasan Sumatera Utara (Sumut).
    Muzakir Manaf menegaskan, empat pulau itu adalah
    kewenangan Aceh
    karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.
    “Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Menurutnya, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
    “Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.
    Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
    Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demokrat Dukung Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon Pangan

    Demokrat Dukung Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah mengatakan pihaknya mendukung rencana perekrutan 24.000 tamtama TNI AD guna membentuk batalyon teritorial pembangunan.

    Menurutnya, rencana tersebut dapat memperkuat kesatuan, tugas, dan fungsi TNI ke depannya. Sebab itu, baginya selama itu baik untuk negara, pihaknya akan mendukung.

    “Kita bagian dari pemerintahan Pak Prabowo. Ini juga saya yakin niatnya adalah untuk menguatkan kesatuan TNI dan tugas fungsi utama TNI ke depan. Jadi selama itu baik untuk negara pasti kita [dukung],” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Adapun, sebagai anggota Komisi I DPR RI, Rizki menekankan pihaknya akan segera membahas hal ini dengan TNI. Meskipun, dia tidak membeberkan kapan waktu pastinya.

    Dia melanjutkan, meski rencana ini menuai protes di kalangan publik lantaran bukan untuk perang, tetapi untuk bidang pembangunan, Rizki menegaskan TNI memiliki tugas untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    “Ya, kan ada operasi militer perang dan ada operasi militer selain perang. Nah, ini tentu nanti akan dibahas secara rinici, tapi yang jelas pasti akan dibahas di DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui Batalyon ini nantinya akan terdiri dari empat kompi yakni kompi pertanian, kompi peternakan, kompi medis, dan kompi zeni.  

    Direncanakan, batalyon tersebut akan tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 kabupaten/kota. 

    Sementara itu, rencana ini dinilai tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah mengamanatkan perubahan paradigma dari pertahanan berbasis daratan lewat penguatan TNI AD, menuju paradigma pertahanan berbasis kelautan dan kepulauan atau kemaritiman yang artinya memerlukan penguatan poster TNI AU dan AL. 

    Sebab itu, dia memandang rekrutmen 24.000 tamtam tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira. 

    Pasalnya, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

  • PDIP Wanti-wanti soal Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon Pangan

    PDIP Wanti-wanti soal Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengingatkan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) TNI kala mencuatnya rencana TNI AD akan merekrut 24.000 tamtama guna membentuk batalyon teritorial pembangunan.

    Purnawirawan TNI ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap peran TNI dalam sistem pertahanan rakyat semesta dan ketahanan pangan nasional.

    “Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, prajurit TNI sebaiknya lebih fokus pada kesiapan tempur dengan melakukan latihan secara intensif,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/6/2025).

    Terkait hal tersebut, TB menekankan Indonesia itu menganut sistem pertahanan rakyat semesta, sehingga seluruh potensi negara dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara.

    “Doktrin utama yang diterapkan adalah perang berlarut, dimulai dengan perang konvensional dan jika diperlukan berlanjut dengan perang gerilya hingga kemenangan tercapai,” ujarnya.

    Dalam konteks perang berlarut, dia menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyiapkan wilayah-wilayah logistik, termasuk penyediaan bahan makanan di desa-desa, kampung, dan kota, supaya perlawanan dapat berlangsung selama mungkin.

    “Dalam keadaan perang, prajurit TNI dapat turun langsung menjadi petani di lapangan dalam membangun depot-depot logistik,” sebut Mayjen TNI (Purn) itu.

    Sebaliknya dalam keadaan damai, tugas prajurit membangun ketahanan pangan sebaiknya diserahkan kepada kementerian yang profesional yakni Kementerian Pertanian.

    “Sementara dalam keadaan damai, membangun depot-depot logistik atau ketahanan pangan sebaiknya tidak ditangani langsung oleh prajurit TNI aktif, melainkan diserahkan kepada kementerian terkait yang sudah terstruktur, yakni Kementerian Pertanian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui Batalyon ini nantinya akan terdiri dari empat kompi yakni kompi pertanian, kompi peternakan, kompi medis, dan kompi zeni. 

    Direncanakan, batalyon tersebut akan tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 kabupaten/kota. 

  • 7
                    
                        Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
                        Nasional

    7 Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur Nasional

    Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menjelaskan perihal keputusan pemerintah pusat menetapkan empat pulau wilayah Provinsi
    Aceh
    masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi
    Sumatera Utara
    .
    Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah
    Sumut
    tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Kemendagri memberikan penjelasan karena keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008.
    Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda. Karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan melakukan analisa spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor Nomor 125/8177/BAK menegaskan empat pulau masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritime dan Investasi (Kemenkomarves) , KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020 disepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
    Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.
    Keputusan ini disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
    Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah
    aceh
    dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat unutk berziarah.
    Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam. Kemduian beberapa dokumen baru disampaikan pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
    Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022 Pemda Sumut menyampaikan empat pulau tersebut sebagai bagian dari mereka.
    Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
    Safrizal mengatakan, empat pulau itu dialihkan karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.
    Dia menyebut, jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kemendagri.
    “Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” kata Safrizal
    Menurut Safrizal, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
    “Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara pada 10 Juni 2025.
    Dia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. Oleh karenanya, keputusan mengenai status empat pulau diambil oleh pemerintah pusat.
    “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito Karnavian.
    Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan Pemprov Daerah Istimewa Aceh jika tidak menerima keputusan yang menyatakan empat pulau dialihkan statusnya ke wilayah Sumatera Utara.
    “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Safrizal.
    Selain PTUN, Pemprov Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah juga telah disidangkan oleh MK.
    “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.
    Namun, Safrizal juga mengatakan, Kemendagri juga bakal menempuh upaya dialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
    Bahkan, menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bakal memfasilitasi pertemuan Gubernur Aceh dan Sumut terkait peralihan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal.
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Safrizal hanya mengatakan, pertemuan terebut juga menjadi ajang bagi Kemendagri menjelaskan pertimbangan memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masyarakat Sipil Tolak Ide Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon pangan

    Masyarakat Sipil Tolak Ide Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon pangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Rekrutmen calon tamtama TNI AD sebanyak 24.000 orang untuk pembentukan Batalyon baru yakni Batalyon Teritorial Pembangunan dinilai tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah mengamanatkan perubahan paradigma dari pertahanan berbasis daratan lewat penguatan TNI AD, menuju paradigma pertahanan berbasis kelautan dan kepulauan atau kemaritiman yang artinya memerlukan penguatan poster TNI AU dan AL.

    Sebab itu, dia memandang rekrutmen 24.000 tamtam tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira. 

    Pasalnya, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bahkan, imbuhnya, implikasi lebih jauh dari perekrutan besar-besaran dan dibentuknya batalyon baru adalah tingkat kerentanan personel militer untuk terlibat gesekan dengan masyarakat menjadi tinggi.

    “Gesekan itu terbentang dari mulai sengketa agraria, sengketa industrial, hingga pengerahan pasukan yang memproduksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah,” ungkap Usman.

    Oleh karena itu, Usman berpandangan sebenarnya tidak ada urgensinya sama sekali harus dibentuk batalion teritorial pembangunan yang akhirnya akan merekrut besar-besaran hingga 24.000 orang.

    “Seharusnya jumlah personel TNI AD itu malah dikurangi, bukan ditambah. Kalau ditambah, yang terjadi adalah penghijauan TNI. Seperti kuningisasi politik zaman Orde Baru, sehingga partai lain yang berwarna beda tidak berkembang,” singgungnya.

    Mencederai Semangat Reformasi

    Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan juga menolak rencana perekrutan calon tamtama secara besar-besaran, yakni sebanyak 24.000 orang untuk membentuk struktur organisasi baru berupa Batalyon Teritorial Pembangunan.

    Menurut Koalisi, rekrutmen ini nantinya disiapkan bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan menjadi pasukan ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan.

    Koalisi memandang, rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagi alat pertahanan negara. TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang dan bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.

    “Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan dilansir dari keterangan resmi. 

    Perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks dan modern sebenarnya menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.

    Dalam konteks itu, Koalisi mengatakan menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan justru akan melemahkan TNI dan membuat TNI menjadi tidak fokus untuk menghadapi ancaman perang itu sendiri dan secara tidak langsung akan mengancam kedaulatan negara. 

    Koalisi juga menilai perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan untuk urusan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan adalah bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer.

    “Padahal, konstitusi UUD 1945 dan bahkan UU TNI sendiri telah menetapkan pembatasan terhadap TNI yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan,” katanya.

    Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil.

    “Kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI,” ucap Koalisi. 

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
                        Regional

    10 Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri Regional

    Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    pulau
    milik
    Aceh
    yang berada di Kabupaten Aceh Singkil kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Perubahan status administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau tersebut ialah
    Pulau
    Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil,
    Pulau Lipan
    , dan
    Pulau Panjang
    .
    Proses perubahan status ini telah berlangsung lama sebelum Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
    Status perpindahan wilayah tersebut kini mulai menuai polemik dan ramai di tengah masyarakat.
    Pemerintah Aceh bersikukuh keempat pulau itu masih miliknya, sementara Pemerintah
    Sumut
    menganggap hal tersebut adalah keputusan pemerintah pusat. 
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
    “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir kepada awak media di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
    Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.
    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
    Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
    Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015.
    “Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992,” tuturnya. 
    Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
    “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkap Syakir.
    Bukti lainnya, sebut Syakir, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.
    Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
    Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
    Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
    Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, sejak 2017 telah menyurati Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. 
    “Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saya sudah surati Kemendagri sejak 2017, tetapi tidak digubris,” kata Haji Uma saat dihubungi kompas.com via telepon, Rabu (28/5/2025).
    “Bahkan, saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumut,” ucapnya.
    Menurut Haji Uma, keputusan Mendagri sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan.
    Dia mengungkapkan, sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.
    “Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja,” katanya.
    Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, berkunjung ke Aceh menemui Gubernur Muzakir Manaf untuk membahas status kepemilikan empat pulau tersebut.
    Pertemuan antar-kepala daerah itu berlangsung pada Rabu (4/6/2025), di Pendopo Gubernur Aceh. Tidak berlangsung lama, Muzakir Manaf lebih dulu meninggalkan lokasi karena ada agenda pertemuan dengan masyarakat.
    Bobby dan rombongan melanjutkan pertemuan (silaturahmi) dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, beserta beberapa unsur pejabat lainnya.
    Bobby mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak pernah mengusulkan keempat pulau itu masuk ke wilayahnya. Semua itu merupakan keputusan Kemendagri atau pemerintah pusat.
    “Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, tetapi di luar itu apa pun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh,” katanya. 
    Menurut Bobby, semua mekanisme terkait status keempat pulau tersebut ada di Kemendagri. Sama sekali tidak ada intervensi dari Pemerintah Sumut.
    “Ini kan mekanismenya bukan serta-merta kalau kami bilang kami kembalikan, bisa kembali pulaunya, bukan seperti itu juga. Yang hari ini kami pikirkan bagaimana potensi yang ada di dalamnya bisa dikelola sama-sama,” ujarnya.
    Kepada Gubernur Aceh, sebut Bobby, dirinya turut menyampaikan soal kolaborasi menyangkut potensi yang ada di keempat pulau tersebut.
    “Saya tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, ini akan punya siapa, tidak,” ungkapnya.
    Kendati demikian, jika ke depannya ada pembahasan lanjutan terkait permasalahan empat pulau ini, Bobby akan terbuka untuk berdiskusi mencari jalan terbaik.
    “Kalau nanti ada pembahasan lagi ini harus masuk ke Aceh kembali atau tetap Sumut, ini kami terbuka. Tapi, kita bicara jangan ke situnya terus. Tadi saya dengan Pak Gubernur Aceh bicara ketika itu ada di Sumut atau akan kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya di kolaborasikan,” tuturnya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Tito mengatakan, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat.
    Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.
    Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
    “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan. Kami juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ucapnya.
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh ke Sumatera Utara.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.
    “Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur, salah satu opsinya,” kata Safrizal. 
    Safrizal Zakaria Ali mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.
    “Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya,” ujarnya.
    Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022. Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.
    Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.
    Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.
    Pulau yang paling nahas nasibnya adalah Pulau Lipan. Pulau ini hampir bisa dikatakan hilang karena kenaikan muka air laut. Temuan Kemendagri menyebut luasnya hanya 0,38 hektar berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.
    “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.
    Menurut Safrizal, konflik ini bermula dari verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan Pemerintah Aceh pada 2008.
    Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau. Namun, tidak terdapat empat pulau, yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Pada November 2009, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi untuk 260 pulau dengan perubahan nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat Gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan untuk melakukan analisis spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat untuk merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020, disepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
    Karena itu, pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
                        Nasional

    Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau

    Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur
    Sumatera Utara
    (
    Sumut
    ) Bobby Nasution dan Gubernur
    Aceh
    Muzakir Manaf terkait peralihan empat
    pulau
    di wilayah Tapanuli Tengah.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah
    Pulau
    Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan itu bisa difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (menko Polkam).
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) itu ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Safrizal menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal.
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, pada 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.