Kementrian Lembaga: TNI AD

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019,
    Enggartiasto Lukita
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari
    Tom Lembong
    .
    “Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
    Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
    “Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
    Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula.
    “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
    Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Pernyataan Mendagri Tito Karnavian Jelaskan 4 Pulau Aceh yamg Sempat Dimiliki Sumut – Page 3

    3 Pernyataan Mendagri Tito Karnavian Jelaskan 4 Pulau Aceh yamg Sempat Dimiliki Sumut – Page 3

    Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap bahwa proses pemindahan 4 pulau Aceh ke Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

    Mendagri Tito mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022.

    “Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

    Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” ujarnya.

    “Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” kata Tito Karnavian menambahkan.

    Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

    Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukas Mendagri Tito.

  • Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda Dwi Singgih Hartono dihukum 9 tahun penjara dalam
    kasus korupsi kredit fiktif
    yang merugikan negara Rp 57 miliar.
    Kredit fiktif ini Dwi ajukan di Bank BUMN Cabang Menteng Kecil, Jakarta Pusat dengan memalsukan 214 dokumen debitur.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Dwi Singgih Hartono pidana penjara 9 tahun dikurangi penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menyebut, tindakan Dwi bersama-sama sejumlah pegawai Bank BRI Cabang Menteng Kecil Atas terbukti melanggar 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, Dwi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 5 bulan penjara.
    Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042.
    Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.
    Selain korupsi di Cabang Menteng Kecil, Dwi Singgih juga dihukum bersalah korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Ia dinilai terbukti mengajukan puluhan kredit fiktif dengan identitas palsu yang diatasnamakan anggota TNI AD.
    Pada perkara ini, ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 yang harus dibayar 1 bulan setelah perkara incracht.
    Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya pengganti.
    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipindahkan penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparman.
    Selain Dwi, pada pengajuan kredit di majelis hakim juga menjatuhkan hukuman untuk tiga terdakwa lain yani, karyawan kantor BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria.
    Lalu, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023 Heru Susanto dan Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil 2019-2022 Rudi Hotma.
    Majelis hakim menghukum Nadia 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Sementara, Rudi dan Heru masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
    Selain pegawai unit Menteng Kecil, dua pegawai di Cabang Cut Mutiah juga dinyatakan bersalah.
    Mereka adalah Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah, Oki Harrie Purwoko dan Relationship Manager Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Keduanya sama-sama dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jabat Gubernur

    Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jabat Gubernur

    MEDAN – Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022.

    “Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 17 Mei.

    Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” jelas dia.

    “Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” tegas Tito.

    Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

    “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” tuturnya.

    Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

    Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini,” papar Tito.

     

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta.

    Mensesneg menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil usai rapat terbatas digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

    “Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

  • Kondisi Terkini Haji Kloter 12 Usai Pesawat Saudia Kena Teror Bom

    Kondisi Terkini Haji Kloter 12 Usai Pesawat Saudia Kena Teror Bom

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan dan keamanan 442 penumpang jemaah haji Kelompok Terbang (kloter) 12 Debarkasi Jakarta – Bekasi dari ancaman bom.

    Pilot Pesawat Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah – Jakarta telah memutuskan untuk mengalihkan rute penerbangan atau divert ke Bandar Udara Kualanamu di Medan setelah mendapat ancaman bom melalui surat elektronik e-mail. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih awal.

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan Asri Santosa dalam laporannya menjelaskan bahwa setelah Pesawat Saudia Airlines mendarat di Bandar Udara Kualanamu, dilakukan penanganan darurat atau emergency treatment.

    “Setelah pesawat mendarat di Bandar Udara Kualanamu, maka dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kabin pesawat dan cargo compartment atau barang penumpang di bagasi,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Selasa (17/6/2025).

    Asri menambahkan pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, TNI AD, TNI AU dan Petugas Keamanan bandar udara atau aviation security serta Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandar udara.

    Dia menegaskan operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tidak terganggu. Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat terbang lainnya.

    “Pemeriksaan selesai pada pukul 18.47 WIB dan tidak ditemukan bom atau indikasi bahan peledak lainnya. Seluruh penumpang dan kru saat ini telah diinapkan di penginapan terdekat,” terangnya.

    Direncanakan pesawat akan diterbangkan kembali Rabu (18/6/2025) pagi ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan ancaman bom tersebut.

    Dia memberikan apresiasi kepada segenap pihak yang terlibat baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait lainnya yang melakukan langkah cepat sehingga kondisi menjadi aman terkendali dan kondusif.

    Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

  • Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh – Page 3

    Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh – Page 3

    “Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” kata Tito Karnavian menambahkan.

    Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

    Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.

  • Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur

    Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

    Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:31 WIB

    Elshinta.com – Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa (17/6), mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022.

    “Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

    Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” jelas dia.

    “Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” tegas Tito.

    Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

    “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” tuturnya.

    Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

    Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini,” papar Tito.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta.

    Mensesneg menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil usai rapat terbatas digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

    “Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Sumber : Antara

  • Pernyataan Mualem hingga Bobby Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

    Pernyataan Mualem hingga Bobby Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sah milik Pemprov Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem hingga Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan pernyataan setelah putusan pemerintah pusat.

    Polemik 4 pulau bermula Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek diputuskan Kemendagri masuk wilayah Pemprov Sumut. Pemprov Aceh tak tinggal diam dan memperjuangkan 4 pulau itu masuk wilayah Tanah Rencong.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), yang dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    “Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo setelah rapat terbatas pada Selasa (17/6).

    Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

    Keputusan ini berdasarkan beberapa dokumen milik Pemprov Aceh, Kemensetneg, hingga Kemendagri. Prasetyo berharap dengan keputusan ini, polemik sengketa 4 pulau sudah selesai. Prasetyo berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

    “Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

    Prasetyo mengungkap pesan Prabowo untuk meluruskan anggapan ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya. Prasetyo membantah anggapan tersebut.

    “Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” ucapnya.

    Dokumen Tahun 1992 Jadi Bukti 4 Pulau Milik Aceh

    Jumpa pers bersama putuskan 4 pulau sah milik Aceh. (Eva Safitri/detikcom)

    Mendagri Tito Karnavian mengungkap dokumen tahun 1992 yang menyebut 4 pulau tersebut merupakan milik Aceh. Dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

    “Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan.

    Saat menemukan dokumen itu, Tito pun membuat berita acara. Mengingat, dokumen ini menjadi bukti penting legalisasi bahwa keempat pulau itu milik Aceh.

    “Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan diada-adakan, misalnya dan ini tertanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” ujarnya.

    “Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara 2 gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi,” lanjut Tito.

    Poin penting dalam kesepakatan di dokumen yakni acuan peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menjadi dasar batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam peta tersebut, garis batas laut secara tegas menempatkan 4 pulau itu di luar wilayah Sumatera Utara.

    “Nah ada poin yang sangat penting sekali dalam poin itu dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut disampaikan batas wilayah ada 4 poin batas wilayah,” ujar Tito.

    “Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan 2 gubernur yang tadi di poin yang nomer 3 disebutkan di antaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta topografi TNI AD 1978,” imbuhnya.

    Tito pun memberikan sejumlah saran untuk menindaklanjuti temuan itu. Tito menyarankan kedua gubernur membuat kesepakatan terbaru atas kepemilikan pulau tersebut.

    “Sebaiknya, untuk Gubernur Aceh dan Sumatera Utara mendasarkan data-data yang ada lebih baik disarankan melakukan kesepakatan kembali khusus empat pulau ini supaya tidak menjadi polemik dan menjadi kejelasan di masa mendatang,” tuturnya.

    Mualem Terima Kasih ke Prabowo

    Gubernur Aceh Mualem. (Eva Safitri/detikcom)

    Dalam jumpa pers bersama itu, Gubernur Aceh Mualem berterima kasih kepada Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau milik Aceh. Mualem menegaskan pentingnya menjaga NKRI.

    “Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem.

    Mualem berharap tak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

    “Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ucap Mualem.

    Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg, Wakil Ketua DPR , hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

    “Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

    “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” imbuhnya.

    Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terhasut Isu

    Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Eva Safitri/detikcom)

    Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengucapkan terima kasih polemik 4 pulau ini diselesaikan bersama-sama dengan cepat dan bijak. Bobby turut meminta warga Sumut menjaga kerukunan dengan tetangga Aceh.

    “Pertama tentu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang sudah memberikan waktu dan tempat kepada kami Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh yang kita sama-sama hari ini juga dengan Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Mendagri, dan Bapak Mensesneg,” kata Bobby.

    “Yang sama-sama sudah kita dengarkan, sama-sama kita ketahui bahwa 4 pulau yang berada kemarin dikatakan masuk wilayah Sumatera Utara, sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya, mulai tadi disampaikan Bapak Mendagri, mohon izin Pak Mendagri. Mulai dari tahun ’92 dasar peta topat yang pakai 1978, itu adalah 4 pulau ini masuk wilayah Aceh,” tambah Bobby.

    Bobby mengatakan pada Selasa (17/6) ini juga sudah meneken batas wilayah dengan Gubernur Mualem. Batas wilayah itu termasuk 4 pulau yang diputuskan resmi masuk wilayah Aceh.

    “Persoalan yang selama ini disampaikan, selama ini kita persoalkan, mohon izin, salam kesempatan ini, mohon izin, baru hari ini kami mungkin saya dan Pak Gubernur Aceh yang hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah. Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Wali Kota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” ujar Bobby.

    Bobby meminta warga Sumut tak terbawa isu dan tak terhasut isu liar terkait Aceh. Bobby mengingatkan Aceh merupakan tetangga Sumut bagian dari NKRI.

    “Jadi mohon izin, saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Oleh karena itu apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, atau pun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” ucap Bobby.

    “Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan 4 wilayah atau 4 pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (rfs/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Penembakan Yahukimo Papua: Serka Segar Mulyana Gugur dalam Tugas – Page 3

    Kronologi Penembakan Yahukimo Papua: Serka Segar Mulyana Gugur dalam Tugas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pada Senin, 16 Juni 2025, terjadi insiden tragis di Yahukimo, Papua, ketika Serka Segar Mulyana, seorang prajurit TNI AD, gugur akibat penembakan oleh kelompok OPM. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut, yang telah menjadi perhatian serius bagi keamanan nasional.

    Menurut Kapendam XVII Cendrawasih Kol Candra Kurniawan, penembakan tersebut terjadi saat Serka Segar sedang dalam perjalanan dari RSUD Dekai menuju Makodim 1715/Yahukimo.

    “Saat berada di TKP, tiba-tiba ditembak dan dibacok hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

    Jenazah Serka Segar ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya dan dievakuasi ke RSUD Dekai, di mana ia dinyatakan meninggal dunia.

    Sementara itu Kapolres Yahukimo AKBP Zeth Salino secara terpisah mengatakan situasi keamanan di sekitar Dekai relatif kondusif, namun anggota terus bersiaga dan waspada.

    “Aktivitas masyarakat dilaporkan berlangsung normal, namun anggota tetap bersiaga dan waspada,” katanya.

     

     

     

  • Rekrutmen 24.000 Tamtama, DPR Ungkap TNI AD Mau Bentuk 5 Kodam Baru

    Rekrutmen 24.000 Tamtama, DPR Ungkap TNI AD Mau Bentuk 5 Kodam Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto membeberkan pihaknya memang mendapatkan laporan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak mengenai rencana perekrutan Tamtama TNI AD.

    Dalam pemaparan materinya Maruli, lanjutnya, disebutkan akan ada penambahan lima kodam dan saat ini TNI AD masih menggodok di titik mana saja penambahan tersebut disebarkan. 

    Namun demikian, Wakil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku bahwa Komisi I DPR belum mengetahui soal jumlah pasti perekrutan itu. 

    “Jadi kalau ada angka 24.000 biar nanti dijelaskan, mau di-deploy di mana saja. Kita kan tidak bisa bilang ini tidak cocok, ini tidak pas,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

    Lebih lanjut, grandmaster catur Indonesia ini mengingatkan bilamana memang ada pertentangan mengenai perekrutan ini ada baiknya diselesaikan dengan duduk bersama.

    Menurutnya, Prabowo adalah orang yang tulus. Sebab itu, Utut menilai sifat ini perlu juga dibarengi dengan lingkup internal pendukung yang andal.

    “Kalau ada pertentangan, ya diselesaikan begitu. Karena kalau kita ngomong baik, Indonesia akan baik. Pak Prabowo adalah presiden yang menurut saya sangat sincere, tulus. Tapi sincere aja gak cukup kan? Dia juga harus punya unit proses dan prosesor yang handal,” tutupnya.

    Sebelumnya, rencana ini mendapat kritikan dari koalisi masyarakat sipil. Misalnya saja, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai ini tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.

    Dia menjelaskan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah mengamanatkan perubahan paradigma dari pertahanan berbasis daratan lewat penguatan TNI AD, menuju paradigma pertahanan berbasis kelautan dan kepulauan atau kemaritiman yang artinya memerlukan penguatan poster TNI AU dan AL.  

    Sebab itu, dia memandang rekrutmen 24.000 tamtam tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira.  

    Pasalnya, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD. 

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).