Kementrian Lembaga: Siber Bareskrim

  • Pelaku Deepfake Prabowo Ditangkap Polisi, Ternyata Untung Rp 65 Juta

    Pelaku Deepfake Prabowo Ditangkap Polisi, Ternyata Untung Rp 65 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI) yang melanggar undang-undang ITE. Terungkap, Polri telah menangkap tersangka yang mencatut gambar atau memalsukan video (deepfake) para pejabat termasuk Presiden RI Prabowo Sibianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji menyampaikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS yang berusia 25 tahun. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

    “Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan bukti yang ditemukan sejak bulan Desember 2024, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta dengan cara menipu para korbannya kurang lebih 100 orang berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    Ttersangka JS berperan dalam menggabungkan video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor whatsapp. Sampai dengan saat ini, penyidik Direkturat Cyber Baris Kempori mendalami apakah tersangka JS melaksanakan aksinya ini merupakan sindikat.

    “Karena kita akan hubungkan dengan pengungkapan kasus yang sebelumnya,” ucapnya.

    Tersangka JS dijerat dengan menerapkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan atau penipuan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan perubahan penghilangan perusahaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

    Kemudian yang kedua pasal 378 KOP barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan bihutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta

    (fab/fab)

  • Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur

    Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang diduga melakukan penipuan menggunakan video deepfake.

    Dalam kasus ini, JS menyebarkan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Tersangka membuat seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Himawan, JS memperoleh video tersebut dengan mengunduh unggahan dari akun Instagram lain, menggunakan kata kunci ‘Prabowo giveaway’.

    “Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki 9.399 pengikut,” jelasnya.

    JS diduga menggunakan modus operandi menyebarkan video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan figur publik ternama di Indonesia.

    Video tersebut kemudian dilengkapi dengan caption dan nomor kontak, untuk menarik perhatian masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan finansial.

    “Para korban diminta membayar biaya administrasi sebagai syarat pencairan dana, padahal program tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Himawan.

    Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan memperoleh keuntungan hingga Rp65 juta.

    Jumlah korban yang tertipu mencapai sekitar 100 orang, tersebar di 20 provinsi. “Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bantuan finansial yang tidak resmi. (ted)

  • Polisi Tangkap Pelaku Lain Kasus Penipuan Modus Deepfake AI yang Catut Wajah Presiden Prabowo – Halaman all

    Polisi Tangkap Pelaku Lain Kasus Penipuan Modus Deepfake AI yang Catut Wajah Presiden Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku lain terkait kasus penipuan modus menggunakan teknologi Deepfake AI yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

    “Benar ditangkap di kediamannya wilayah Kabupaten Pringsewu (Provinsi Lampung),” kata ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    Identitas dari pelaku yang dibekuk belum disampaikan secara gamblang.

    Himawan menegaskan bahwa penangkapan itu dilakukan atas hasil pengembangan dari kasus yang telah dirilis beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, pelaku inisial AMA (29) telah ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2024.

    Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, nomor LP/A/3/I/ 2025, SPKT, Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM Polri, tanggal 14 Januari 2025.

    Pelaku memakai wajah Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Depfake AI ke berbagai platform media sosial.

    Modusnya, tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban yang membutuhkan bantuan pemerintah menghubungi.

    Korban kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.

    Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan setelah itu diminta membayar administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.

    Tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.

    Adapun aksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI, diakui oleh tersangka sudah dilakukan sejak 2020.

    Tersangka AMA dibantu satu tersangka lain inisial FA yang masuk dalam DPO.

    Selain Presiden Prabowo Subianto, tersangka juga mencatut video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih mencari korban-korban lainnya yang dijadikan objek oleh tersangka.

    Penyidik pun telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini dan para korban berasal dari berbagai wilayah diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka adalah satu buah handphone Oppo tipe A17 warna biru, satu KTP dan satu ATM bank.

    Terhadap tersangka, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

    Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

  • Indikator Politik: Kepuasan Publik Tembus 79 Persen, Bulan Madu Prabowo Belum Berakhir – Page 3

    Indikator Politik: Kepuasan Publik Tembus 79 Persen, Bulan Madu Prabowo Belum Berakhir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerja mendapat respons positif dari masyarakat. Hasil survei Indikator Politik Indonesia, tingkat kepuasan publik (approval rating) Prabowo mencapai 79,3 persen. 

    Founder sekaligus Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, angka 79,3 persen merupakan modal politik yang besar untuk Prabowo dalam menjalankan pemerintahannya. 

    “Ini (approval rating 79,3 persen) modal politik yang besar, juga mengindikasikan bulan madu politik Prabowo belum berakhir,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja 100 Hari Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih’ secara virtual, Senin (27/1/2025). 

    Survei nasional Indikator dilakukan dalam periode 16-21 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Menurut Burhanuddin, angka 79,3 persen terbagi menjadi dua komponen penilaian. Pertama sangat puas, mencapai 13,5 persen. Lalu cukup puas sebesar 65,8 persen. 

    Burhanuddin membandingkan dengan awal periode kepemimpinan Joko Widodo. Dalam periode 100 hari kerja, approval rating Jokowi tak setinggi Prabowo lantaran kebijakan tak populer yang diambil, yakni kenaikan harga BBM. 

    Karenanya, angka 79,3 persen dinilai menjadi awal yang baik bagi Prabowo. Apalagi kepuasan terhadap kinerja Prabowo bersifat multipartisan. “Kepuasan Prabowo berasal dari beragam lapisan, baik anak muda hingga orang tua, partai politik, bahkan pemilih Anies dan Ganjar,” ungkapnya. 

     

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berbasis teknologi manipulasi video dan audio dengan kecerdasan buatan atau AI, yang populer disebut deepfake. Kasus ini mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan pejabat nega…

  • Mabes Polri Selidiki Jaringan Sindikat Penyebaran Video Deepfake Pejabat Negara

    Mabes Polri Selidiki Jaringan Sindikat Penyebaran Video Deepfake Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menyelidiki jaringan sindikat yang terlibat dalam kasus penyebaran video deepfake yang menggunakan nama pejabat negara.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan berdasarkan penangkapan tersangka berinisial AMA, pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka tidak bertindak sendiri.

    “Kegiatan ini dilakukan oleh sebuah sindikat, di mana tersangka AMA mendapat bantuan dari seseorang berinisial FA yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Antara.

    Brigjen Himawan menguraikan bahwa FA berperan dalam mengedit dan menyiapkan video deepfake yang memanfaatkan wajah dan suara pejabat negara. Sementara itu, AMA bertugas mengunggah video tersebut ke media sosial untuk menyebarkannya lebih luas.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melacak anggota lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

    “Kami sedang menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Ada kemungkinan peran mereka serupa dengan tersangka AMA, seperti pembuat konten, pengelola publikasi, hingga penyedia rekening. Kami berupaya mengungkap seluruh jaringan ini,” jelasnya.

    Tersangka AMA (29) ditangkap pada 16 Januari 2025 di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Brigjen Himawan memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menyebarkan video deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam video tersebut, gambar dan suara pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimanipulasi.

    “Video itu dibuat seolah-olah pejabat negara sedang menyampaikan informasi terkait pemberian bantuan kepada masyarakat,” katanya.

    Video tersebut juga mencantumkan nomor WhatsApp, dengan tujuan agar masyarakat menghubungi tersangka. Selanjutnya, korban diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerima bantuan, yang diikuti dengan permintaan transfer uang sebagai biaya administrasi.

    “Setelah korban mentransfer biaya tersebut, tersangka menjanjikan pencairan dana bantuan. Namun, dana tersebut sebenarnya tidak pernah ada, sehingga korban akhirnya tertipu untuk mentransfer uang lebih banyak,” jelasnya.

    Tersangka AMA mengakui bahwa aksi penipuan ini telah dilakukannya sejak 2020, dengan menggunakan video deepfake yang melibatkan pejabat negara dan figur publik terkenal di Indonesia.

  • Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake. 

    “Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.

    Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.

    “Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI yang ditangani oleh Bareskrim yaitu soal pencatutan video Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

    Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka dan satu buron berinisal AMA (29) dan FA. Video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.

  • 11 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Deepfake Catut Prabowo, Pelaku Raup Rp30 Juta

    11 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Deepfake Catut Prabowo, Pelaku Raup Rp30 Juta

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Sebanyak 11 orang menjadi korban penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan menawarkan bantuan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AMA (29).

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial AMA ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Himawan mengatakan, tersangka berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI, menjadi penawaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah menipu 11 orang dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

    “Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Himawan mengatakan, dalam unggahan video yang telah diubah menggunakan AI, tersangka sengaja mencantumkan nomor WhatsApp miliknya guna meraup keuntungan. Setelah berhasil menggiring korban untuk menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

    “Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” katanya.

    Baca Juga: Pornografi Deepfake Jadi Hantu Paling Menakutkan

    Setelah itu, kata Himawan, korban yang telah membayar biaya administrasi bakal dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. “Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah),” katanya.

    (rca)

  • Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Gunakan Teknologi AI, Catut Nama Pejabat Negara – Halaman all

    Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Gunakan Teknologi AI, Catut Nama Pejabat Negara – Halaman all

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, bahwa pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 12:18 WIB

    Forbes

    Ilustrasi AI. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake yang mencatut nama pejabat negara.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake yang mencatut nama pejabat negara. 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, bahwa pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri.

    Menurutnya, AI dipergunakan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut. 

    “Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, di mana pelaku saat ini sudah kami amankan,” kata Himawan dalam keterangan, Kamis (23/1/2025).

    “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan  oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah Provinsi Lampung,” sambungnya.

    Himawan belum mengungkap informasi identitas pelaku lebih jauh.

    Pun demikian terkait hasil dari operasi penangkapan kasus penipuan lewat AI Deepfake yang belum dapat disampaikan. 

    Dia menyebut kepolisian tengah menyiapkan untuk merilis pengungkapan kasus deepfake dengan teknologi AI ini. 

    “Nanti akan kami rilis secepatnya, mohon waktu,” tambahnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Catut Nama Pejabat Negara, Bareskrim Tangkap Penipu Gunakan Teknologi AI Deepfake

    Catut Nama Pejabat Negara, Bareskrim Tangkap Penipu Gunakan Teknologi AI Deepfake

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang penipu yang menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake untuk mencatut nama pejabat negara. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus deepfake ini dengan cepat. Pelaku sudah diamankan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah pada Kamis (23/1/2024).

    “Pengungkapan kasus deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Himawan dalam keterangannya.

    Himawan menambahkan pelaku menggunakan teknologi deepfake melalui salah satu platform media sosial untuk melakukan penipuan. Namun, identitas pelaku dan platform yang digunakan belum disebutkan lebih lanjut.

    Rencananya, rilis terkait kasus ini akan dilakukan pada hari yang sama di gedung Bareskrim Polri. Berdasarkan agenda yang diterima, rilis terkait penangkapan pelaku penipuan deepfake ini dijadwalkan akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB.

  • Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Besar, 11 Orang Jadi Tersangka

    Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Besar, 11 Orang Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar terkait judi online, yaitu situs H5 GF777, RGO Casino, dan Agen138. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama pengelola situs-situs tersebut, yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Dalam kasus situs H5 GF777, Polri menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL, sebagai pengelola utama.

    Tersangka AL, yang sebelumnya terlibat dalam kasus perjudian online melalui situs Sule 99, telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 13 November 2024. Sementara tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024, dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diamankan oleh penyidik.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa situs H5 GF777 memiliki keterkaitan dengan jaringan website Sule 99 yang sebelumnya juga diungkap oleh pihak berwenang.

    Kasus kedua melibatkan situs judi online RGO Casino. Sebanyak lima tersangka telah ditangkap, yaitu HNB, IS, SR, RSS, serta HJ alias RZ alias Zeus. Para tersangka berhasil diamankan di Batam pada 5 Desember 2024 dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sehari setelah penangkapan.

    Kasus ketiga judi online berkaitan dengan situs Agen138 yang juga terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka dengan inisial JO, JG, AHL, dan KW.

    Tersangka JO merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2023 dan telah divonis tujuh bulan penjara. Pengungkapan kasus ini juga terkait dengan penyitaan aset berupa Hotel Arus yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

    Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. “Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menangani kejahatan siber, terutama yang berdampak luas seperti judi online,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/1/2025).