Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Setelah geger penangkapan lima pemain judi
online
(judol) di Yogyakarta yang merugikan bandar, babak baru kasus ini kembali muncul.
Kali ini, bukan pemain yang jadi sasaran, melainkan pengelola situsnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga mengendalikan jaringan judol nasional dan internasional dengan barang bukti hampir Rp 900 juta.
Ketiga tersangka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berinisial MR, BI, dan AFA.
Polisi menyebut, MR sebagai otak di balik pengoperasian situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
“Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
Dari tangan MR, polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, empat rekening bank (BRI, BNI, BCA), sembilan ponsel, tiga laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, dan empat buku tabungan.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, hingga pencucian uang dan KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Seorang tersangka lain dengan inisial AL alias Aliong masih buron.
Polisi menduga dia merekrut orang untuk dibawa ke luar negeri.
“Kita juga melakukan penyelidikan pengembangan untuk mencari si AL. Karena AL menurut hasil pemeriksaan, dia yang merekrut yang dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke Filipina untuk melakukan pemasaran perjudian. Itu nanti akan kita dalami untuk si AL-nya,” ujar Himawan.
Kasus ini berawal dari penangkapan lima pemain judol di Yogyakarta pada 10 Juli 2025.
Mereka memanfaatkan celah promosi akun baru untuk menguras bonus yang disediakan situs-situs judi.
Kelima tersangka adalah RDS (32) sebagai koordinator, NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) sebagai operator.
Mereka membuat hingga 40 akun baru setiap hari untuk memanfaatkan promo deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi
online
dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Kamis (7/8/2025).
Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini sempat menuai perdebatan publik.
Polda DIY membantah tudingan melindungi bandar dan menegaskan kasus itu diungkap berdasarkan laporan warga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Siber Bareskrim
-
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar Nasional 28 Agustus 2025
-
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK Nasional 27 Agustus 2025
3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga penyelenggara situs judi online atau judol yang berkaitan dengan kasus di Yogyakarta bisa ditangkap di Jakarta berkat Pusat Pelaporan Analissi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
PPATK menyampaikan hasil penelusuran terkait judol di Jogja itu kepada Bareskrim Polri sehingga akhirnya tiga orang penyelenggara situs judol berhasil ditangkap polisi di Jakarta.
“Hasil dari analisis transaksi dari PPATK dikirimkan kepada kami, kemudian kami menindaklanjuti,” lanjut dia.
Himawan mengatakan bahwa penelusuran PPATK itu berdasarkan analisis keuangan dan pelacakan rekening.
“Jadi hasil tersebut, analisis itu kami dalami. Sehingga kami melakukan penyelidikan-penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut dia.
Adapun modusnya, menggunakan rekening-rekening pribadi yang diperjualbeliikan.
“Artinya rekening-rekening yang itu diperjualbelikan, kalau statusnya begitu,” ujarnya.
“Sehingga, rekening-rekening ini adalah rekening-rekening yang kami lakukan penyitaan,” tambah dia.
Atas hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi judi online.
“Kami sudah blokir, kemudian kami lakukan penyitaan,” tegas dia.
Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam apakah aliran ini ada sampai dengan ke bandar atau penyelundupnya.
“Tapi, itu masih dalam proses pendalaman. Ini adalah rekening-rekening yang terlihat dan rekening-rekening yang sudah dilakukan pemblokiran. Kemudian kita lanjutkan, dan kita lakukan penyitaan,” kata dia.
Tiga orang penyelenggara judol terkait kasus di Jogja adalah inisial MR, BI, dan AFA.
Di Jogja, kasus itu menjadi sorotan nasional karena publik dan anggota DPR menilai lima orang yang ditangkap polisi pada Juli lalu telah merugikan bandar judol.
Di Jakarta, tiga orang berinisial MR, BI, dan AFA itu ditangkap di Jakarta Utara pada 19 Agusus 2025.
Terhadap ketiga tersangka ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita uang terkait judi online (judol) yang mengacu dari laporan PPATK senilai Rp90,6 miliar dari 235 rekening.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Bareskrim Polri pada Rabu (27/8/2025), uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Uang tersebut dibungkus plastik dengan pecahan Rp100.000. Selain itu, penyidik Ditsiber Bareskrim juga telah menyita sejumlah perangkat elektronik dan mata uang asing dalam perkara judi online ini.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa uang yang disita dari rekening ini bakal disita untuk negara setelah memiliki ketetapan dari pengadilan.
“Penyidik juga telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening,” ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63,7 miliar. Adapun, ratusan rekening itu ditindak berdasarkan laporan hasil analisis PPATK soal 5.920 rekening mencurigakan terkait judi online.
Di mana terdapat 5.920 rekening yang terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana perjudian online yang selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63.711.906.018 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan yaitu 3 berkas perkara.
Di lain sisi, Himawan juga mengungkap pihaknya telah menindak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka. Penindakan ini dilakukan selama Mei-Agustus 2025.
“Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang dan pemainnya 200 orang,” pungkasnya.
Adapun, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas tindak pidana judi online
Dia menyatakan pengungkapan sindikat judi online ini merupakan salah satu bentuk Komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya judi online, Syahar juga mengemukakan bakal menindak tegas setiap persoalan yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba hingga penyelundupan.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, & juga Bapak Kapolri aparat kepolisian dimanapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” tutur Syahar.
-
/data/photo/2025/08/07/68942f6cc9631.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok Nasional
Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), dan anaknya disebut akan keluar besok, Rabu (20/8/2025).
RK, LM, dan anak berinisial CA telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Adapun CA disebut-sebut merupakan buah dari hubungan antara LM dan RK.
“Besok ya,” kata Kepala Biro Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Kepastian mengenai hasil tes DNA ini juga dibenarkan oleh Kasubdit I Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso.
“Ya benar (hasilnya keluar besok),” ujar Rizki.
Secara terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan hasil tes paling lambat akan keluar pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Paling lambat infonya hari Kamis, tapi kita lihat saja,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Selasa.
Muslim mengaku akan menerima informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri apabila hasil DNA telah keluar dari Pusdokkes Polri.
Ia pun enggan berandai-andai terkait hasilnya.
Namun, eks Gubernur Jawa Barat itu dipastikan akan menerima apa pun hasil tes DNA nanti.
“Kami tidak mau berandai-andai, apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” kata Muslim.
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi yang dikeluarkan Bareskrim.
“Kalau dari Lisa ya menunggu, kita semua menunggu hasilnya seperti apa. Saya rasa setelah tes DNA, ya sudah final, tinggal tunggu saja,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
John Boy menyebut kliennya tetap percaya diri bahwa putrinya merupakan anak Ridwan Kamil.
Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan hasil laboratorium.
“Kalau dari
feeling
seorang ibu, Lisa masih yakin. Tapi tentu harus diuji medis, kemarin sudah diambil sampel darah dan air liur secara profesional, jadi ya menunggu saja,” tambahnya.
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5308692/original/074984700_1754553206-IMG_7414.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Keluar Kamis 21 Agustus 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana, dan anak CA masih belum diketahui.
Kubu Ridwan Kamil mengatakan, kemungkinan hasil tes DNA paling lambat keluar Kamis 21 Agustus 2025.
“Paling lambat infonya hari Kamis, tapi kita lihat aja,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, Selasa (19/8/2025).
Menurut Muslim, pihaknya masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Seperti kemarin diminta untuk tes DNA, demikian juga ini mungkin diminta untuk ambil hasil, cuma kapan waktunya kami belum tahu,” ujar Muslim.
Lebih lanjut ketika ditanya soal hasil tes DNA, Muslim tak mau berspekulasi. Muslim, menegaskan kliennya siap menerima apapun keputusannya nanti.
“Kami tidak mau berandai-andai apapun hasilnya sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” tandas Muslim.
Terpisah, Jhonboy Simpson Nababan mengatakan hal yang sama. Dia mengaku masih menunggu hasil tes tersebut.
“Belum masih menunggu,” tandas dia.
Sebelumnya, perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kembali memanas, memasuki fase krusial dengan dilaksanakannya tes DNA.
Tes genetik ini menjadi titik terang dalam polemik klaim Lisa Mariana yang menyatakan anaknya, berinisial CA, adalah darah daging Ridwan Kamil.
Proses pengambilan sampel DNA telah dilakukan di Bareskrim Polri, menandai babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Langkah tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Ridwan Kamil berinisiatif mengajukan tes DNA untuk meredam isu yang bergulir di masyarakat dan mencari kepastian hukum.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis pagi. RK datang untuk menjalani pengambilan sampel DNA untuk uji paternitas.
-

Kejahatan Siber Rugikan Sektor Keuangan Rp476 Miliar, Komdigi Lawan dengan AI
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar sepanjang November 2024 hingga Januari 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan sampai dengan pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah peringatan, kita harus bertindak cepat dan bersama. Untuk itu, pemerintah berkomitmen penuh menciptakan ruang digital yang aman, bersih dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” kata Nezar dikutip Senin(11/8/2025).
Komitmen tersebut, sambungnya, tidak hanya diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini.
Teknologi, kata Nezar, harus digunakan sebagai alat untuk memperkuat pertahanan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Teknologi seperti AI dan machine learning jangan hanya menjadi jargon dalam inovasi, tapi harus menjadi solusi nyata untuk masalah-masalah krusial semisal keamanan digital ini. Teknologi harus menjadi alat kita untuk membangun pertahanan yang lebih kuat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menyoal kedaulatan data dan teknologi, dia menyebut Indonesia tidak boleh menjadi korban dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh kekuatan asing. Melainkan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kemandirian teknologi nasional berbasis kemampuan dalam negeri.
“Ini menjadi konsen di tingkat global juga. Bagaimana melindungi negara-negara yang rentan terhadap praktik pencurian dan eksploitasi data,” tambah dia.
Pemerintah melalui Komdigi juga terus melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengidentifikasi pelaku spam dan scam, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Sebelumnya, Akamai, perusahaan penyedia layanan keamanan siber, mencatat terdapat 260 miliar serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS) ke Indonesia selama periode 2023 hingga pertengahan 2024 yang menyasar sektor finansial hingga e-commerce.
Serangan tersebut bertujuan untuk mengganggu hiingga melumpuhkan jaringan atau situs web suatu organisasi.
Director, Security Technology & Strategy Akamai Reuben Koh mengatakan jumlah serangan yang terjadi di Indonesia meningkat seiring dengan peningkatan yang terjadi di negara-negara Asia Pasifik dan Jepang.
-
/data/photo/2025/04/16/67ff66463a4d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komdigi: Kerugian Finansial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar Nasional 9 Agustus 2025
Komdigi: Kerugian Finansial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa kejahatan siber dari November 2024 hingga Januari 2025 telah merugikan finansial mencapai Rp 476 miliar.
Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut bahwa penipuan di ruang digital telah menjadi ancaman nyata dan sangat merugikan masyarakat.
“Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp 476 miliar,” kata Nezar dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah peringatan bahwa kita harus bertindak cepat dan bersama,” ucapnya.
Menurut Nezar, perlu ada penguatan perlindungan warga Indonesia di ruang digital sekaligus memastikan kedaulatan teknologi nasional.
“Tidak hanya diwujudkan melalui penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa teknologi harus digunakan sebagai alat untuk memperkuat pertahanan masyarakat, bukan justru sebaliknya.
“Teknologi harus menjadi alat kita untuk membangun pertahanan yang lebih kuat bagi masyarakat,” jelas Nezar.
Menurutnya, visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kemandirian teknologi nasional yang berbasis pada kemampuan dalam negeri.
“Indonesia tidak boleh menjadi korban dari kolonialisme digital dan eksploitasi data oleh kekuatan asing,” kata dia.
Komdigi bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengidentifikasi pelaku spam dan scam, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Dikabulkan Bareskrim
Jakarta, Beritasatu.com – Konflik yang melibatkan nama Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Setelah permohonan resmi diajukan, pihak Lisa Mariana mengeklaim Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan tes DNA yang melibatkan kliennya dan pria yang akrab disapa RK itu.
Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, dalam keterangan pers di Bareskrim Polri pada Kamis (17/7/2025).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi melalui direktur Bareskrim atas permintaan permohonan tes DNA kepada Lisa Mariana dan bayinya terhadap RK,” ujar Bertua kepada wartawan.
Lisa Siap Jalani Tes DNA di RSCM
Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pihak Lisa Mariana telah menyerahkan formulir dan surat pernyataan kesiapan untuk melakukan tes DNA bersama anaknya kepada penyidik Bareskrim. Tes ini dijadwalkan akan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian jadwal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani proses penyelidikan kasus ini.
Ridwan Kamil Juga Siap Tes DNA
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lisa lainnya, yaitu Jonboy Nababan mengatakan Ridwan Kamil telah menyerahkan surat pernyataan kesiapan melakukan tes DNA.
Pernyataan ini dinilai mempertegas keinginan kedua belah pihak agar uji kebenaran ini dilakukan secara terbuka dan adil.
“Yang jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak. Jadi kita tunggu saja nanti beritanya,” ujar Jonboy.
Menanti Kepastian Jadwal dari Penyidik
Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai waktu pelaksanaan tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Namun, semua pihak menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang telah disepakati bersama.
Tes DNA ini diharapkan menjadi langkah krusial dalam menjawab isu yang berkembang di ruang publik, terutama terkait identitas dan hubungan antara Lisa Mariana, bayinya, dan Ridwan Kamil.
-

Bareskrim Tangkap Buron Scam Kripto Internasional Rp 105 M
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap buron inisial AW, kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional dengan 90 korban dan total kerugian Rp 105 miliar. Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia via bandara.
“Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggal 9 Mei 2025. Pelaku berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.
“Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Himawan.
Polisi juga mengamankan 2 orang lainnya yang menemani AW. Peran 2 orang tersebut sedang didalami.
“Dalam pelariannya tersangka AW ditemani oleh dua orang yakni SR dan RMB yang peran dan tugasnya masing-masing sedang didalami oleh tim Penyidik dalam perkara tersebut,” jelas dia.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
6 Tersangka Kasus Scam Kripto
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham. Sindikat itu dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia inisial LWC.
Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, AN, MSD, MZ, AW dan SR.
AW dan SR sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Bareskrim juga berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.
“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” katanya.
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.
Diketahui, HB ini sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.
“Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.
Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.
“Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara,” tuturnya.
Ratusan Miliar Rupiah Disita
Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.
“Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK,” ucapnya.
Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.
Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.
“Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.
“Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” ungkapnya.
“Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu,” sambungnya.