Kementrian Lembaga: Siber Bareskrim

  • 295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Polri untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses hukum 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

    “KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya,” kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat, disitat Antara.

    Dia mengatakan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini harus dilakukan sejak awal proses hukum.

    “Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini,” kata Sylvana Apituley.

    KPAI menyesalkan atas banyaknya anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025.

    “KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025,” kata Sylvana Apituley.

    Menurut dia, jumlah tersebut sangat besar dan mencerminkan seriusnya masalah di balik penangkapan dan proses hukum yang dihadapi anak.

    Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut, hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, maupun oleh 15 Polda di seluruh Indonesia.

  • Pengacara RK Ungkap Rumah Tangga Kliennya Rusak Gegara Lisa Mariana

    Pengacara RK Ungkap Rumah Tangga Kliennya Rusak Gegara Lisa Mariana

    Jakarta

    Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana berdampak hingga ke keluarga. Dia menyebut rumah tangga RK dengan sang istri Atalia Praratya terganggu akibat isu yang dibuat Lisa.

    Hal itu disampaikan Muslim usai menghadiri agenda mediasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun mediasi berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

    “Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    Oleh karena itu, RK menutup pintu damai dengan Lisa Mariana. RK ingin laporan pencemaran nama baik diusut hingga pengadilan.

    “Jadi sekali lagi, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” ucap Muslim.

    “Kita tunggu dari Bareskrim seperti apa proses kelanjutannya. Karena ini kan memang kasus ini sebetulnya tidak susah untuk menaikkan statusnya. Karena apa, buktinya sudah cukup,” ungkap Muslim.

    Ditanya terkait usulan melakukan tes DNA pembanding di luar negeri yang diajukan pihak Lisa, Muslim memastikan menolak. Dia menilai usulan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan ini bukan penyakit. Kalau penyakit silahkan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum dalam rangka penyidikan. Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Dokkes itu sudah final, sah dan mengikat dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri telah masuk dalam tahap penyidikan. RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

    RKjuga sempat buka suara soal isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menepis isu tersebut.

    Dalam penanganan laporan, penyidik telah melakukan tes genetik atau DNA terhadap RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA RK dengan CA.

    (ond/eva)

  • Lisa Mariana Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Usai Dua Kali Absen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Lisa Mariana Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Usai Dua Kali Absen Nasional 11 September 2025

    Lisa Mariana Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Usai Dua Kali Absen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana (LM) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
    Lisa bakal menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
    Lisa tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.54 WIB bersama kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan.
    Sebelum masuk, Jhon menyampaikan bahwa kehadiran Lisa kali ini merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik yang sebelumnya sempat tertunda.
    “Hari ini kita memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit. Puji Tuhan sekarang sudah bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat untuk memberi keterangan terkait laporan dari Pak RK tentang pencemaran nama baik,” kata Jhon di Bareskrim Polri.
    Jhon menjelaskan, pemeriksaan hari ini akan menjadi kesempatan bagi Lisa untuk menjelaskan permasalahan yang dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut.
    “Jadi nanti akan kita update lagi apa cerita yang di atas dan keterangan apa yang diberikan klien kami, Lisa Mariana,” kata Jhon.
    Sementara itu, Lisa Mariana mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik dan akan bersikap kooperatif.
    “Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya. Dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya,” ucap Lisa.
    Adapun pemeriksaan hari ini merupakan agenda penjadwalan ulang terhadap Lisa Mariana yang sempat dua kali batal diperiksa.
    Ia berhalangan hadir pada penjadwalan Kamis (4/9/2025).
    Kemudian, Lisa kembali tidak menghadiri panggilan berikutnya pada Selasa (9/9/2025) lantaran sedang sakit.
    Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri akan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.
    Diketahui, Lisa dilaporkan ke Bareskrim lantaran mengeklaim bahwa ayah dari anaknya, CA, adalah Ridwan Kamil.
    “Setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum. Jadi kami menghormati ranah penyidik dan lain-lain,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
    RK mengaku lega setelah mengetahui hasil tes DNA yang dirilis oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) memastikan bahwa CA (3) bukan anak biologis dirinya.
    “Secara umum saya juga sudah lega, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah, yaitu tes DNA,” ucapnya.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik, mayoritas terkait hasil tes DNA.
    Dalam proses pemeriksaan, ia juga diperlihatkan hasil resmi yang sebelumnya sudah diumumkan oleh tim kesehatan Polri.
    “Bahwa memang genetikanya tidak ada sedikit pun identik. Sehingga akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan bukti,” kata Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice.
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Dodhi berharap permohonan
    restorative justice
    itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
    “Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
    restorative justice
    . Dengan adanya
    restorative justice
    tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
    Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
    “Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
    Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
    “Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
    knowledge
    kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
    restorative justice
    , dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
    Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan Nasional 6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.
    Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
    Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
    Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
    Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
    “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan.
    Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.
    Tanggapan Keluarga Laras
    Keluarga Laras yang datang langsung ke Bareskrim Polri berharap mendapatkan keadilan lewat
    restorative justice
    untuk membebaskannya dari tahanan.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan
    restorative
    ,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang
    buzzer
    , dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
     
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.
    Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Abdul Gafur bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    “Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Gafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik.
    Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice Nasional 5 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga dari Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, berharap
    restorative justice
    untuk membebaskan Laras yang ditahan oleh polisi sebagai tersangka provokasi kerusuhan via media sosial.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26) atau Laras Faizati, pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak enam dari tujuh orang tersangka ditahan polisi, salah satunya adalah Laras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Admin Medsos Jadi Tersangka, 592 Akun Diblokir Usai Demo

    7 Admin Medsos Jadi Tersangka, 592 Akun Diblokir Usai Demo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 592 akun dan konten media sosial (medsos) diblokir karena dinilai menyebar provokasi dan mengajak massa untuk melakukan tindakan melanggar hukum dalam demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.

    Pengusutan dan pemblokiran ini dilakukan oleh polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber sebelum demonstrasi terjadi. Adapun pemblokiran akun medsos dilakukan sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025.

    Selain melakukan pemblokiran, polisi juga telah menetapkan 7 pemilik akun medsos sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan provokasi. Berikut perinciannya, dikutip dari detiknews, Jumat (5/9/2025):

    1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.

    2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.

    3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati.

    4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

    5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775

    6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu

    7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

    Dari 7 tersangka, 6 di antaranya sudah ditahan. Sementara itu, 1 tersangka dikenakan sanksi wajib lapor 2 kali seminggu.

    Selain itu, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap total 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo yang diklaim anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkapkan, tersangka berinisial Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana (FL) menyebarkan hasutan melalui platform medsos untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan, dikutip dari detiknews.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Jakarta

    Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sejumlah akun media sosial yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa untuk bertindak anarkis. Sebanyak 592 akun medsos telah diblokir.

    “Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 – 3 September 2025.

    Diketahui, polisi telah menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.

    Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa:
    1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
    2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
    3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
    4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
    5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
    6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
    7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing

    (isa/isa)

  • Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

    “Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan, pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

    “Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

    IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

    Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    (wnv/isa)