Kementrian Lembaga: Siber Bareskrim

  • LK21 & IndoXXI Bisa Bikin HP Rusak dan Data Dicuri, Pakai Link Ini Aman

    LK21 & IndoXXI Bisa Bikin HP Rusak dan Data Dicuri, Pakai Link Ini Aman

    Jakarta

    Situs streaming film bajakan seperti LK21, IndoXXI, Layarkaca21, hingga Indoxxi masih banyak diburu karena menawarkan tontonan gratis. Meski sudah diblokir berkali-kali oleh pemerintah, situs-situs ini terus muncul dengan domain baru, memancing pengguna yang ingin menonton film terbaru tanpa bayar.

    Padahal, di balik akses “gratis” itu tersimpan ancaman serius. Mulai dari kerusakan perangkat, pencurian data pribadi, hingga risiko hukum yang nyata.

    Bahaya IndoXXI dan LK21

    Berikut bahaya lengkap yang wajib diwaspadai.

    1. HP Bisa Rusak karena Malware dan Script Berbahaya

    Situs bajakan tidak memiliki standar keamanan. Justru sebaliknya, mereka dipenuhi iklan pop-up, redirect otomatis, dan script mencurigakan. Ketika pengguna menekan tombol “Play”, ancaman berikut bisa masuk ke perangkat:

    Malware & Ransomware
    Banyak pengguna terinfeksi ransomware Cryptolocker atau malware penambang kripto (cryptojacking) yang membuat HP cepat panas dan lemot.Keylogger & Spyware
    Aplikasi jahat bisa merekam password, cookie, hingga data login aplikasi perbankan dan e-wallet.Phishing
    Iklan palsu menyerupai bank, marketplace, atau promo e-wallet sering muncul dan mengarahkan ke halaman penipuan.

    Menurut laporan We Are Social & Hootsuite 2024, Indonesia masuk 5 besar negara dengan jumlah korban malware tertinggi di dunia – dan sebagian besar infeksi berasal dari situs hiburan bajakan.

    2. Data Pribadi Bisa Dicuri Tanpa Disadari

    Saat mengakses LK21 atau IndoXXI, pengguna kerap tak sadar memberikan izin browser untuk menyimpan cookie, notifikasi, atau script pihak ketiga.

    Kombinasi iklan agresif dan script pelacak dapat membocorkan:Data login akun (Google, Facebook, bank digital)Nomor telepon dan emailLokasiRiwayat browsingBahkan data kartu kredit, jika pengguna melakukan transaksi di halaman palsu

    Kebocoran semacam ini sangat sulit dideteksi, dan kerugiannya bisa terasa bertahun-tahun.

    3. Ancaman Hukum Mulai Diperketat

    Bukan hanya admin situs bajakan yang bisa dipidana. Pengguna aktif (streamer & downloader) pun berpotensi terkena pasal dalam UU ITE dan UU Hak Cipta.

    UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
    Pidana hingga 4 tahun penjara + denda Rp 1 miliar.UU ITE Pasal 27
    Penggunaan dan penyebaran konten ilegal dapat dipidana.

    Dalam beberapa kasus 2023-2025, beberapa admin situs bajakan seperti Rebahin, LK21, dan penyedia mirror IndoXXI dijatuhi hukuman 3-7 tahun penjara. Patroli Siber Bareskrim Polri juga rutin memantau aktivitas pengguna situs ilegal.

    4. Merugikan Industri Film Indonesia

    Setiap klik di LK21 atau IndoXXI adalah kerugian nyata bagi sineas Indonesia.

    APFI mencatat kerugian Rp 1,5-2 triliun per tahun akibat pembajakan.Banyak film Indonesia gagal balik modal karena versi bajakan keluar hanya 1-2 hari setelah rilis.Dampaknya membuat produser ragu berinvestasi pada film baru.

    Ketika film lokal merugi, pada akhirnya penonton sendiri yang kehilangan konten berkualitas.

    Link Streaming Legal dan Aman

    Ilustrasi Foto: Pixabay

    Untungnya, ada banyak platform streaming legal yang menawarkan konten berkualitas tinggi tanpa risiko malware. Berikut beberapa rekomendasi populer di Indonesia:Link PlatformDeskripsi SingkatHarga MulaiNetflix
    Ribuan film eksklusif global, series, dan dokumenter.Rp 54.000/bulanDisney+ HotstarKonten Disney, Marvel, Pixar, dan National Geographic.Rp 39.000/bulanAmazon Prime VideoBeragam genre termasuk series premium seperti The Boys.Rp 59.000/bulanHBO MaxFokus pada series premium seperti Game of Thrones.Rp 60.000/bulan (setelah trial 7 hari)Apple TV+Konten original Apple seperti series Severance, Ted Lasso, dan film eksklusif berkualitas tinggi.Rp 99.000/bulanVidioPlatform OTT terbesar di Indonesia dengan film, series, olahraga, dan konten lokal. Ada opsi gratis dengan iklan.Rp 29.000/bulan (Platinum)CubMuStreaming gratis dengan ribuan film internasional, K-Drama, sinetron, serial, dan live TV Indonesia.GratisWeTVSpesialis drama Asia (Cina, Korea, Thailand).Rp 33.000/bulan (VIP)ViuDrama Korea, variety show, dan film Asia.Rp 30.000/bulan (VIP)iQIYIDrama Asia dan anime populer.Rp 39.000/bulan (VIP)GenflixFilm Indonesia, Hollywood, dan series eksklusif.Rp 25.000/bulan (premium)KlikFilmFilm lokal, internasional, dan festival dengan harga sewa murah.Rp 4.000/film

    Platform-platform ini tidak hanya legal, tapi juga mendukung industri kreatif dengan membayar royalti kepada pembuat konten. Keamanannya terjamin karena bebas dari iklan berbahaya, dan video streaming dalam resolusi HD tanpa buffering berlebih. Beberapa bahkan punya fitur offline download yang aman.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Transporter-15 SpaceX Luncurkan Misi Berbagi Tumpangan “
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan yang diajukan publik figur Inara Rusli terkait penyebaran rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di rumahnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE.

    “Betul, Mas (ada laporan tersebut),” kata Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, saat dihubungi media, Jumat, 28 November 2025.

    Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Rizki menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pendalaman masih berlangsung.

    “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV yang diduga berisi video suasana di kamar Inara ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

    Mawa mengakui bahwa orang pertama yang memberi tahu soal rekaman CCTV tersebut kepada Insan adalah kakak kandungnya.

    “Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ucapnya.

    “Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang mana janji suci itu benar-benar dilanggar,” ungkapnya.

    Ia mengaku syok setelah melihat video CCTV tersebut. Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam keluarga.

    “Melihat itu tuh sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ‘Ya Allah, masa sih?’ Kayak dunia seolah runtuh banget,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Inara dan Insan pertama kali muncul setelah Wardatina Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.

    Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

  • Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

    Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

    Video: Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

    Video: PSSI Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20

    11 Views |

    Kamis, 20 Nov 2025 19:50 WIB

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan aplikasi ‘Dompet Selebriti’ dan ‘Pinjaman Lancar’.

    Wasti Samaria Simangunsong – 20DETIK

  • Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang

    Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang

    Pemerasan serta Doxing Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, Korban 400 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber)
    Bareskrim Polri
    , Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).
    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat oleh korban berinisial HFS pada 9 Juli 2025.
    Andri menjelaskan kronologi yang dialami HFS.
    Pada Agustus 2021, korban mengajukan
    pinjaman online
    melalui beberapa aplikasi, dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto.
    Seluruh pinjaman tersebut telah dibayarkan dan lunas.
    Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapat ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
    Meski pinjaman sudah lunas, korban terus diperas hingga harus melakukan pembayaran berulang kali.
    “Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu, saudari HFS kembali mendapat ancaman yang sama, namun kali ini juga dikirimkan kepada keluarga sehingga menyebabkan korban malu dan mengalami gangguan psikis,” ujar Andri.
    Merasa tertekan, HFS kemudian membuat laporan polisi pada 9 Juli 2025.
    Total kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar, meski ia tidak lagi mengajukan pinjaman baru.
    Andri memaparkan sejumlah bentuk ancaman yang dikirim oleh para pelaku melalui laptop dan ponsel.
    Ancaman dari aplikasi Dompet Selebriti, misalnya, berisi intimidasi penyebaran foto dan
    data pribadi
    korban ke seluruh kontak.
    “Jika tetap tidak ada pembayaran di Dompet Selebriti, kami akan kirimkan foto anda plus beritahu utang
    pinjol
    anda ke nomor-nomor di HP anda, bayar sekarang,” kata Andri menirukan pesan pelaku.
    Sementara itu, dari aplikasi Pinjaman Lancar, ancaman dilakukan dengan kata-kata yang sangat kasar dan penghinaan terhadap korban dan keluarganya.
    Menurut Andri, kata-kata kasar itu sengaja disamarkan dengan kombinasi angka dan huruf untuk menghindari pemblokiran oleh penyedia layanan.
    Para pelaku juga mengirimkan foto manipulasi, berupa gambar tubuh wanita telanjang yang disunting dengan wajah korban.
    Foto tersebut kemudian dikirim kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tekanan.
    Dari hasil penyelidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam operasi
    pemerasan
    dan penyebaran data pribadi tersebut. “Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,” kata Andri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silakan Adu Data & Fakta

    Silakan Adu Data & Fakta

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. 

    Ucapan itu disampaikan Ribka di tengah menguatnya usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Ribka, yang akrab disapa Mbak Ning, menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi, semua orang bebas berpendapat. 

    Perbedaan pandangan, menurut dia, tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.

    Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah.

     

    “Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Ia menuturkan, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Bahkan, menurut dia, pandangan Jokowi mengenai pelanggaran HAM bisa berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Mbak Ning.

    Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis fakta.

    “Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya. 

    Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).

    ARAH adalah sebuah kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai “aliansi rakyat” yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) di ruang publik. 

    “Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

    Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

    Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

    “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya. 

    Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    1 Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI,
    Soeharto
    sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu
    Ribka Tjiptaning
    , yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, saat ditemui di
    Bareskrim
    , Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” katanya.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
    “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Kompas.com
    telah menghubungi Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan klarifikasinya atas materi pelaporan ini.
    Namun hingga berita ini diunggah Ribka hanya menyampaikan terima kasih atas informasi soal adanya pelaporan ini.
    “Thanks infonya,” tulis Ribka via pesan singkat.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
    Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan selebgram Lisa Mariana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun Pasal 310 mengancam 9 bulan penjara dan Pasal 311 mengancam 4 tahun penjara. Sementara penahanan wajib dilakukan penyidik terhadap perkara yang dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan bersyukur atas kelancaran pemeriksaan kliennya.
    “Puji Tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka untuk Lisa Mariana,” kata John.
    Menurut John, pemeriksaan berjalan kondusif.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil.
    “Tadi berjalan dengan baik. Kami juga terima kasih kepada Siber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata John.
    Senada, Lisa juga mengaku proses pemeriksaan dirinya berjalan dengan lancar. Ia mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu saja, terima kasih,” kata Lisa.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perintahkan Cabut Laporan, Bahlil Maafkan Penyebar Meme di Medsos: Asal Tidak Rasis, Saya Biasa Dihina Sejak SD – Page 3

    Perintahkan Cabut Laporan, Bahlil Maafkan Penyebar Meme di Medsos: Asal Tidak Rasis, Saya Biasa Dihina Sejak SD – Page 3

    Ketua Umum Partai Golkar itu akan meminta kadernya untuk mencabut laporan akun media sosial yang membuat meme tentangnya. Dia ingin laporan ke Polisi tak dilanjutkan dan saling memaafkan.

    “Jadi insya Allah saya akan memanggil adik-adik saya itu, sayap organisasi, untuk sudah. Kalian yang sudah minta maaf, sudah maafkan. Jangan kita memperpanjang. Tapi jangan lagi, ya, kita memberikan didikan yang baiklah untuk rakyat, bangsa, dan negara,” tutup Bahlil. 

    Diberitakan sebelumnya, Sejumlah kader dari Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) menyambangi Bareskrim Polri, pada Senin (20/10/2025). 

    Mereka datang untuk mengadukan puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia.

    Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta turut membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar dari postingan yang dianggap menghina saat menghadap penyidik Direktorat Siber Bareskrim. 

    “Kami ke sini tujuannya itu untuk melaporkan ada beberapa media yang mana di situ mensertakan nama ketua umum kami, dalam hal ini Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, Kebetulan beliau juga selaku pembina di DPP AMPI,” kata dia di Bareskrim Polri, Senin malam.

    Steven lalu menyodorkan salah satu postingan. Terlihat, menampilkan foto Bahlil yang disandingkan dengan sesosok anak kecil. Tak hanya itu, dalam postingan yang sama juga tertera tulisan “Pak Prabowo kapan si jelek ini di reshuffle,” 

    Konten itu diunggah oleh akun @kementerianbakuhantam. Dia menganggap pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap sosok Bahlil.

    “Ada seperti ini satu, salah satunya. Dan ada bakal puluhan yang harus kita, tadi sudah kita fotokopikan dan kami sudah sertakan,” ucap dia. 

    Menurut Steven, langkah ini bukan perintah langsung dari Bahlil, melainkan bentuk spontanitas kader yang merasa terpanggil. Mereka menilai, konten yang diunggah sudah melampaui batas.

    “Biar efek jera lah kepada akun-akun tersebut yang mana tidak bisalah dibenarkan, menyampaikan sesuatu hal di media itu harus secara yang lebih objektif dan bijak,” ujar dia.

  • Kader Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah terhadap Bahlil ke Mabes Polri

    Kader Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah terhadap Bahlil ke Mabes Polri

    GELORA.CO – Sejumlah kader Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu, secara resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Mabes Polri, Jumat (18/10).

    Laporan pidana ini diajukan melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), dan konten provokatif yang dilakukan oleh dua akun media sosial, yakni @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar di platform Instagram.

    Inisiator Kaukus Golkar Bersatu, Fajar R. Zulkarnaen, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk membela pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan juga untuk menjaga marwah Partai Golkar.

    “Kami menempuh jalur hukum karena ini sudah menyentuh ranah pribadi Pak Bahlil dan kehormatan partai. Kritik boleh saja, tapi jangan berubah jadi fitnah. Kalau sudah menyerang pribadi dan membawa kebencian, itu bukan kritik itu pelanggaran hukum,” tegas Fajar di Jakarta, (17/10).

    Fajar menjelaskan, serangan terhadap Bahlil tidak lepas dari perannya sebagai Menteri ESDM yang saat ini on the track menjalankan berbagai program strategis demi mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional.

    “Banyak kebijakan beliau yang berpihak kepada rakyat dan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Jadi sangat mungkin ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena kepentingannya terusik,” ujarnya.

    Sementara itu Zulfikar Akbar yang juga perwakilan Kaukus Golkar Bersatu menilai langkah hukum yang dilakukan pihaknya penting untuk menjaga stabilitas dan konsistensi kebijakan publik yang sedang dijalankan Bahlil.

    “Ketika pejabat publik yang bekerja baik diserang dengan fitnah, itu bukan hanya serangan personal, tapi serangan terhadap arah kebijakan negara,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.

    Zulfikar yang berprofesi advokat menegaskan bahwa laporan pidana ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kader Partai Golkar dalam menjaga kehormatan Ketua Umum serta marwah partai.

    “Kami melihat ini bukan serangan acak, tapi ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menghancurkan nama baik Pak Bahlil. Karena itu kami minta Polri menelusuri siapa aktor di baliknya hingga ke akar-akarnya, termasuk akun-akun serupa yang menyebarkan fitnah,” ujarnya.

    Dedy Ansari selalu perwakilan Kaukus Golkar Bersatu lainnya menegaskan, akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

    “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kerja-kerja Pak Bahlil yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan bangsa dapat terus berjalan tanpa gangguan dari upaya fitnah pihak tertentu di media sosial,” tutupnya.

    Hadir dalam pelaporan tersebut ialah Zulfikar Akbar, Dedy Ansari, Andi Muh Riski AD, dan Cania Sunni.

    Kaukus Golkar Bersatu sendiri merupakan wadah para kader Golkar dari berbagai elemen internal yang bertujuan membela dan menjaga marwah Partai Golkar. Organisasi ini diinisiasi oleh aktivis Partai Golkar Fajar R Zulkarnaen, Rendra Falentino, dan Fanty Faisal, bersama sejumlah kader serta simpatisan Partai Golkar lainnya. (*)