Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Polisi pastikan tak ada barang berbahaya yang masuk Kepulauan Seribu

    Polisi pastikan tak ada barang berbahaya yang masuk Kepulauan Seribu

    Kami pastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke wilayah ini

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepulauan Seribu Utara memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke dalam wilayah hukumnya melalui dermaga yang ada.

    “Kami pastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke wilayah ini,” kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Yoyo Hidayat di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan Kepolisian terus melakukan pengamanan dermaga dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang datang ke Pulau Kelapa.

    Menurut dia dengan kehadiran personel gabungan di dermaga, masyarakat pun merasa lebih tenang dan terlindungi dalam setiap aktivitas transportasi laut di wilayah Kepulauan Seribu Utara.

    Menurut dia anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan kegiatan pengamanan di Dermaga Pulau Kelapa dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman.

    Petugas juga membantu penumpang yang baru tiba dengan menurunkan barang bawaan mereka dari kapal.

    Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran petugas di tengah masyarakat yang siap memberikan bantuan

    “Kami bantu para penumpang saat turun dari kapal agar merasa nyaman dan terlayani dengan baik dan ini bentuk pelayanan humanis dari Polri yang kami terapkan di lapangan,” kata dia.

    Ia menambahkan selain membantu penumpang, petugas gabungan juga melakukan pengawasan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke wilayah Pulau Kelapa.

    “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan minuman keras (miras) yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP Jaksel dinilai mampu jaga ketertiban selama libur Lebaran

    Satpol PP Jaksel dinilai mampu jaga ketertiban selama libur Lebaran

     Satpol PP sebagai penegak perda di DKI Jakarta sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan pimpinan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mampu menciptakan ketertiban umum selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan pascalibur Lebaran Idul Fitri, mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga wilayah Jakarta Selatan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di Jakarta, Kamis.

    Munjirin mengapresiasi kinerja Satpol PP Jakarta Selatan yang bertugas di titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

    Dia menilai Satpol PP sebagai penegak perda di DKI Jakarta sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan pimpinan.

    Dia juga berpesan agar pekerjaan mulia dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga harus terus dipertahankan.

    Menurut dia, jajaran Satpol PP juga harus menjaga kekompakan, serta saling bahu membahu bersama seluruh jajaran, baik di tingkat kelurahan hingga kota.

    “Mari kita ciptakan Jakarta Selatan sebagai kota yang tertib, aman dan nyaman ditempati oleh semua warganya,” ujarnya.

    Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis mengatakan, Satpol PP dalam mengemban tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat tidak terlepas dari kolaborasi yang baik juga bersama TNI, Polri maupun unsur lainnya.

    “Alhamdulillah kita melakukan semua kegiatan dengan humanis, sehingga Jakarta Selatan tetap kondusif,” ucap Rahmat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aksi Tenda di DPR Tolak UU TNI Dibongkar Satpol PP, Kasatpol: Menghalangi Hak Pejalan Kaki

    Aksi Tenda di DPR Tolak UU TNI Dibongkar Satpol PP, Kasatpol: Menghalangi Hak Pejalan Kaki

    PIKIRAN RAKYAT – Aksi berkemah oleh warga di depan Gerbang Pancasila, DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 7 April 2025, sebagai bentuk protes pengesahan revisi Undang Undang TNI (UU TNI). Belakangan aksi damai itu dibubarkan dan digusur oleh Satpol PP Jakarta.

    Akun X @Barengwarga mengunggah momen terjadinya penggusuran oleh Satpol PP DKI ketika melakukan aksi berkemah simbol protes tersebut.

    “AKSI DEMONSTRASI MALAH DITUDUH BAYARAN WARGA BERASPIRASI MALAH DIBUBARKAN Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah enggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apa pun juga,” demikian salah satu postingan akun tersebut, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.

    Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat beralasan bahwa pembubaran aksi berkemah tersebut karena warga yang berunjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung MPR/DPR telah menghambat atau membahayakan aktivitas mereka sendiri dan pejalan kaki yang ingin lewat.

    “Sesuai pasal 3 huruf i dan j Jo pasal 54 ayat (1l) Perda 8 tahun 2007. Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas untuk membongkar tendanya namun mereka masih tetap bertahan,” kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.

    Dia mengatakan bahwa petugas sudah mengimbau warga untuk membongkar tendanya sebelum akhirnya dilakukan penataan tersebut oleh petugas Satpol PP DKI.

    “Sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan,” kata dia.

    “Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta estetika kota. Namun warga pengunjuk rasa sekira 20 orang tersebut tidak mengindahkan petugas sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan pihak TNI,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banjir di Luwu Rendam Puskesmas, Pasien Dievakuasi ke Lantai Dua
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        10 April 2025

    Banjir di Luwu Rendam Puskesmas, Pasien Dievakuasi ke Lantai Dua Makassar 10 April 2025

    Banjir di Luwu Rendam Puskesmas, Pasien Dievakuasi ke Lantai Dua
    Tim Redaksi
    LUWU, KOMPAS.com
    – Banjir yang melanda dua kelurahan di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis (10/4/2025) pagi, menyebabkan Puskesmas setempat terendam dengan ketinggian air mencapai 1 meter.
    Akibatnya, pasien di Puskesmas Ponrang, yang terletak di Kelurahan Padang Subur, terpaksa dievakuasi ke lantai dua.
    Kepala Puskesmas Ponrang, Darwis, menyatakan bahwa sebanyak 9 pasien harus dipindahkan ke lantai atas.
    “Ada 9 orang pasien yang tengah menjalani perawatan, satu di antaranya adalah pasien pascapersalinan dan kami evakuasi ke lantai dua,” kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis.
    Darwis juga menambahkan bahwa banjir yang merendam Puskesmas tersebut adalah yang pertama kali terjadi.
    “Banjir kali ini yang merendam sampai ke dalam ruangan perawatan Puskesmas adalah yang pertama kalinya,” ucapnya.
    Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa banjir merendam Puskesmas dari halaman hingga ke seluruh ruangan, termasuk kendaraan yang terparkir.
    Petugas Puskesmas berupaya membenahi ruangan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
    “Petugas kami sejak pagi membenahi ruangan dengan memindahkan barang yang bisa dipindahkan untuk menghindari kerusakan,” tambah Darwis.
    Kapolsek Ponrang, Iptu A. Akbar, mengatakan bahwa petugas kepolisian bersama TNI, serta personel BPBD, Damkar, Satpol PP, warga, dan sejumlah jurnalis turut melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir.
    “Untuk evakuasi di Puskesmas ada 1 orang yang pasca persalinan kami evakuasi, alhamdulillah kondisi di lokasi kondusif,” tutur Akbar.
    Banjir ini disebabkan oleh meluapnya Sungai Noling di Kecamatan Bupon, yang diperparah oleh banyaknya tumpukan sampah yang menutup drainase saluran air.
    Hal ini mengakibatkan air tidak dapat mengalir dengan baik, sehingga menyebabkan luapan yang merendam permukiman padat penduduk.
    “Kami juga sudah bersihkan sampah menumpuk yang menyumbat saluran air, karena ini juga yang menjadi pemicu banjir di dua kelurahan ini,” ungkap Akbar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR Megapolitan 10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengungkapkan alasan pembubaran aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
    “Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung DPR/MPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    Sebelum membubarkan massa, Satpol PP Jakarta Pusat telah memgimbau kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa (8/4/2035). Namun, massa tetap bertahan.
    Imbauan serupa juga disampaikan Satpol pada Kamis (9/4/2035), sebelum akhirnya membubarkan pengunjuk rasa.
    “Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki Megapolitan 10 April 2025

    Satpol PP: Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, aksi “Piknik Melawan di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, dibubarkan karena dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Aksi Piknik Melawan
    itu digelar dengan cara mendirikan tenda di trotoar.
    “Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    “Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.
    Tumbur memastikan pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. 
    “(Dibubarkan) bukan (karena aksinya). Kami tidak melarang, ada unjuk rasa itu kebebasan, kemerdekaan berpendapat, itu hak warga,” ucap Tumbur.
    Sebelumnya, sejumlah masyarakat sipil menggelar
    aksi Piknik Melawan
    dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan dengan alasan mendirikan tenda di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil tindakan usai pembubaran paksa massa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025).
    Pasalnya, menurut massa aksi, pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk antidemokrasi. 
    “Kami menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku antidemokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” kata perwakilan massa aksi, Al, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
    Terlebih, Al menyebut, aksi pembubaran itu menyebabkan beberapa peserta aksi syok berat.
    “Kami memohon atensi dari Pak Pramono agar menindaklanjuti kinerja Satpol PP Jakarta,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peserta aksi ”
    Piknik Melawan
    ” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025) sore.
    Aksi ini berlangsung sejak Senin (7/4/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Sebelum pembubaran, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.
    “Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negosiasi antara peserta aksi dan TAUD dengan pimpinan operasi pembubaran aksi,” ujar Al, salah satu peserta aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (10/4/2025).
    Satpol PP beralasan bahwa aksi tersebut melanggar peraturan karena menggunakan trotoar sebagai lokasi.
    Mereka beralasan telah menerima aduan dari masyarakat terkait pendirian tenda di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
    Di sisi lain, peserta aksi sebelumnya dipaksa untuk memindahkan tenda mereka dari Gerbang Pancasila ke trotoar oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.
    “Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR RI untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP,” kata Al.
    Namun, Satpol PP berdalih bahwa urusan Pamdal DPR tidak berlaku di area trotoar.
    Al menegaskan, dalam proses negosiasi tidak ada upaya untuk diskusi atau dialog yang menghormati hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
    “Pimpinan Pamdal DPR RI tidak mau turut serta untuk bertanggung jawab dan ikut berdiskusi atas pemindahan lokasi aksi tersebut,” tegasnya.
    Meski demikian, upaya pembubaran terus berlanjut. Satpol PP disebut menggoyangkan tenda yang masih diduduki oleh peserta aksi.
    Setelah negosiasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, Satpol PP membongkar tenda secara paksa dan mengangkut barang-barang pribadi peserta aksi, termasuk tenda, makanan, dan minuman.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan aksi massa yang dikenal sebagai “
    Piknik Melawan
    ”, di atas trotoar di seberang Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025).
    Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
    Peserta aksi, yang terdiri dari berbagai kalangan, terpaksa meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.
    “Terdapat beberapa perdebatan dan tarik-menarik di setiap tenda, mulai dari perusakan, pembukaan tenda secara paksa, hingga pengangkutan makanan dan minuman milik peserta aksi,” ujar Al, seorang perwakilan massa aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    pada Kamis (10/4/2025).
    Al juga menceritakan insiden yang terjadi saat salah satu peserta aksi, seorang ibu-ibu, berusaha mengambil makanan dan minuman yang diangkut oleh Satpol PP.
    “Akan tetapi terjadi gesekan antara anggota Satpol PP dengan ibu-ibu tersebut,”ucap Al.
    Di salah satu tenda yang diisi oleh peserta aksi perempuan, terjadi tarik-menarik yang cukup alot hingga para peserta merasa dipukul dari dalam.
    Peserta aksi mengecam tindakan pembubaran yang dilakukan secara paksa tersebut.
    Dalam pernyataannya, mereka meminta perhatian dari Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengatasi perilaku yang dianggap anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
    “Kami menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.
    Setelah aksi tersebut dibubarkan, Al menuturkan, mereka memutuskan untuk bubar dan mengumpulkan sumber daya.
    “Kami
    regroup
    dulu saja, mengumpulkan resource lagi,” pungkasnya.
    Aksi damai ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan pada Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI telah memaksa peserta aksi untuk memindahkan tenda mereka dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025).
    Meski terpaksa mendirikan tenda di trotoar, peserta aksi mengupayakan komunikasi dengan pejalan kaki melalui pengumuman yang ditempel pada potongan kardus berwarna cokelat.
    “Mohon maaf perjalanan Anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” bunyi pengumuman tersebut, yang juga mencantumkan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meski tenda-tenda tersebut menghalangi sebagian trotoar, peserta aksi memastikan bahwa masih ada cukup ruang bagi pejalan kaki untuk melintas.
    Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai ini akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu sore, dengan alasan bahwa keberadaan tenda di atas trotoar mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.