Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Polisi: Kemacetan di Tj Priok akibat aktivitas tinggi pelabuhan

    Polisi: Kemacetan di Tj Priok akibat aktivitas tinggi pelabuhan

    Kemacetan ini sudah terjadi sejak tadi malam

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebut kemacetan panjang yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara arah ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis pagi diakibatkan tingginya aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

    “Kemacetan disebabkan adanya aktivitas bongkar muat tinggi,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Donni Bagus Wibisono yang dihubungi hari ini.

    Menurut dia ada beberapa titik kemacetan pada Kamis pagi mulai dari Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, dan depan NPCT 1.

    Kendaraan di Jalan Yos Sudarso didominasi kendaraan besar yang ingin masuk pelabuhan.

    AKBP Donni mengimbau agar pengendara non angkutan bisa mencari jalur alternatif lain dan tetap berhati-hati.

    Ia menduga volume bongkar muat tinggi, karena masuk ke area NPCT 1 (New Priok Container Terminal One), Mbah Priok, dan JICT padat.

    “Kemacetan ini sudah terjadi sejak tadi malam,” kata dia.

    Sebelumnya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengantisipasi kemacetan akibat antrean truk peti kemas yang akan masuk kawasan Pelabuhan Tanjung Priok usai libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama.

    “Kami khawatir akan terjadi antrean panjang karena barang impor yang menumpuk dan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok saat libur,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan antisipasi yang dilakukan adalah melakukan rapat bersama pemangku kebijakan mulai dari PT Pelindo sebagai pengelola kawasan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara, Satpol PP dan lainnya.

    “Kami berupaya melakukan penataan bersama untuk informasi kapal datang dan pengangkutan barang di zona penyangga (buffer zone) agar semua tidak menumpuk di pelabuhan,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak – Halaman all

    Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG –  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak akan menanggapi tantangan diskusi orang per orang.

    Hal itu dinyatakan Dedi Mulyadi menanggapi tantangan diskusi dari Ketua Ormas GRIB Jaya Jabar Gabryel Alexander Etwiorry terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Merespons hal ini, Dedi Mulyadi menyebut bahwa saat ini dirinya tengah fokus bekerja menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Jawa Barat.

    Menurut Dedi, ia tidak bisa menangani permasalahan perseorangan satu per satu.

    “Rakyat Jawa Barat itu banyak. Tugas saya hari ini adalah bekerja untuk rakyat,” ungkap Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/4/2025).

    “Kalau setiap orang harus ditangani satu-satu, habis energi kita untuk meladeni orang ngomong,” lanjut dia.

    Politisi Gerindra itu menerangkan, ia bertugas menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat serta menjamin kesejahteraan mereka.

    “Tugas kita ini adalah mewujudkan apa yang menjadi mimpi rakyat,” katanya.

    Lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun enggan ambil pusing atas berbagai tudingan di media sosial terkait kinerja dan kebijakannya.

    “Kalau ada orang yang mengajak berbagai hal di media sosial, yang melayani-nya cukup netizen, enggak usah saya,” katanya.

    Pernyataan Ketua GRIB Jaya Jabar

    Sebelumnya, Gabryel Alexander Etwiorry mengatakan ucapan Dedi Mulyadi soal premanisme menyesatkan hingga membuat stigma ormas jelek di mata publik.

    Gabryel mengatakan ormas GRIB Jaya punya AD/ART dan berbadan hukum. Menurut Gabryel, yang perlu diberantas adalah oknum.

    Gabryel Alexander kemudian meminta agar Dedi Mulyadi juga membentuk Satgas Antipreman di birokrasi atau internal pemerintahan Jawa Barat.

    Menurut Gabryel, Dedi juga harus adil melakukan pemberantasan praktik premanisme di internal pemerintahannya sendiri. 

    Gebrakan Antipremanisme di Jawa Barat

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jabar secara serentak membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Dedi Mulyadi menjelaskan, pembentukan satgas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menekan praktik-praktik premanisme yang merugikan warga dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi dalam rilisnya, Kamis (27/3/2025).

    Dedi menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalanan hingga kawasan industri.

    “Di jalan sopir dimintain, di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” katanya.
    Dedi menyebutkan, kawasan industri menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak premanisme, terutama melalui aksi pungli terhadap pelaku usaha maupun tenaga kerja.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.

    Karena itu, Satgas tak hanya bertugas menindak secara hukum, tapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dedi menekankan agar seluruh anggota Satgas bersikap adil dan profesional dalam bertugas.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

    Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.

    Tugas mereka dibagi ke dalam empat bidang: pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi. Satgas tidak bersifat temporer.

    Mereka akan bekerja secara berkelanjutan dengan sistem monitoring, evaluasi, serta pelaporan berkala.

    Pemerintah daerah juga membuka kanal-kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.

    Penulis: Rheina Sukmawati

  • Satpol PP Tertibkan PKL yang Langgar Jam Operasional di Jalan Dhoho Kota Kediri

    Satpol PP Tertibkan PKL yang Langgar Jam Operasional di Jalan Dhoho Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho, Selasa malam (16/4/2025).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 mengenai jam operasional PKL.

    Dalam aturan tersebut, jam operasional PKL diatur mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Patroli yang dilakukan di kawasan Jalan Dhoho ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan yang akan dilakukan secara berkelanjutan hingga para PKL mematuhi ketentuan yang berlaku.

    Syamsul Bahri, Kepala Satpol PP Kota Kediri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kepada para pedagang dan pemilik toko.

    “Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespon hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00,” terangnya.

    Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati lima PKL yang melanggar aturan dengan mulai berjualan sebelum pukul 21.00 WIB. Petugas pun langsung memberikan peringatan di tempat. Syamsul menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP telah memberikan kelonggaran kepada para PKL selama bulan puasa dan lebaran.

    “Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal,” tegasnya.

    Patroli malam itu melibatkan lima belas personel Satpol PP. Meski terdapat kendala seperti adu argumen dengan beberapa pedagang, patroli tetap berlangsung kondusif. Syamsul menegaskan pentingnya penegakan aturan karena menyangkut penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan yang harus dijaga demi kenyamanan masyarakat.

    “Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan,” ucapnya. Ia juga mengimbau para PKL untuk menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta hasil kesepakatan bersama Disperdagin mengenai jam operasional. [nm/suf]

  • Mobil Sayur Menumpuk di Malam Hari, Pasar Induk Bondowoso Macet Parah

    Mobil Sayur Menumpuk di Malam Hari, Pasar Induk Bondowoso Macet Parah

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Kemacetan sempat terjadi di sekitar Pasar Induk Bondowoso pada malam hari akibat antrean kendaraan pengangkut sayur.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, menyebut penyebab utama karena parkir kendaraan yang tidak sesuai kesepakatan.

    “Itu (kegiatan malam) kemarin cuma menata parkir. Karena parkir ada di dua sisi. Kesepakatan bulan-bulan lalu, harusnya di kanan semua, tapi ternyata ada yang di kiri. Akhirnya macet. Ada yang keluar dari pasar, membuat mobilitas ke jalur Situbondo akhirnya terhambat,” kata Nanang pada BeritaJatim.com, Rabu (16/4/2025).

    Menurut data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, setiap malam terdapat sekitar 50 hingga 70 mobil dari luar kota yang datang untuk berdagang sayur.

    Mereka berdagang khususnya antara pukul 19.00 hingga 00.00 WIB. Kemacetan paling parah terjadi antara pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.

    Meski demikian, Nanang menyebut seluruh pedagang sayur sangat kooperatif dan bahkan mengusulkan pembentukan paguyuban. Struktur organisasi dengan ketua dan sekretaris pun tengah disiapkan.

    “Alhamdulillah, pedagang sayur semua kooperatif bahkan minta dibentuk paguyuban. Banyak yang mendukung. Mereka datang dari Lumajang, Jember, Banyuwangi, dan Ijen,” jelasnya.

    Untuk mencegah kemacetan terulang, Satpol PP bersama Diskoperindag dan Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso akan rutin melakukan patroli lintas instansi ke depannya. [awi/aje]

  • Viral Parkir Liar di Pasar Tanah Abang Rp60 Ribu, Pansus DPRD DKI Minta Pemprov Tak Tutup Mata – Halaman all

    Viral Parkir Liar di Pasar Tanah Abang Rp60 Ribu, Pansus DPRD DKI Minta Pemprov Tak Tutup Mata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktik parkir liar kembali jadi sorotan setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang warga dikenai tarif parkir sampai Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Menanggapi kejadian ini, Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter meminta Pemprov dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI segera menindak tegas dan menertibkan praktik ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang.

    “Parkir liar ini sudah sangat meresahkan. Kami minta Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Perparkiran, segera menindaklanjuti keluhan warga ini dan menertibkan praktik-praktik parkir liar,” kata Jupiter kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan raya bukan tempat parkir. Pembina jalan raya adalah polisi dan pemerintah daerah.

    Sehingga ia menegaskan tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran terhadap praktik parkir liar yang menggunakan badan jalan.

    “Jalan itu bukan untuk parkir. Undang-undangnya jelas, yang membina jalan raya adalah polisi dan pemerintah daerah. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk membiarkan jalanan dipakai parkir liar, apalagi sampai mematok harga seenaknya,” ujarnya.

    Jupiter meminta Satpol PP tidak cuma tutup mata dan berdiam diri mengabaikan pelanggaran aturan daerah tersebut. 

    Mengingat Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010.

    Menurutnya jika semua pihak konsisten dalam pemberantasan parkir liar, maka penyakit oknum ini bukan hal yang susah untuk ditertibkan.

    Tapi lanjut Jupiter, fakta di lapangan menunjukkan praktik parkir liar justru melibatkan oknum aparat dan oknum ormas.

    “Kalau semua pihak konsisten dan berkomitmen, sebenarnya penertiban parkir liar ini bukan hal yang sulit. Tapi faktanya, praktik ini justru melibatkan oknum aparat, bahkan ada juga oknum ormas di lapangan,” jelas dia.

    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengungkap, parkir liar menjadi salah satu sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

    Potensi penerimaan negara yang besar dari sektor retribusi parkir menjadi tidak maksimal karena adanya pembiaran praktik parkir liar ini.

    “Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Bisnis berskala global. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan serius seperti kebocoran PAD, salah satunya dari sektor parkir. Target pendapatan jauh dari potensi sebenarnya karena banyaknya kebocoran,” ujarnya.

    Politikus Nasdem ini pun mendesak Pemprov SKI untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di pusat keramaian seperti Pasar Tanah Abang.

    Pembiaran terhadap parkir liar menurutnya sama artinya dengan membantu merusak wajah kota dan memumpuk rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.

    “Kalau ini dibiarkan, tidak hanya merugikan warga, tapi juga merusak wajah kota dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat,” pungkas Jupiter. 

  • Sepeda Bakal Melintas di JLNT Casablanca, Komunitas Kecam Rencana Pramono Gelar Silaturahride

    Sepeda Bakal Melintas di JLNT Casablanca, Komunitas Kecam Rencana Pramono Gelar Silaturahride

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar Silaturahride bersama ratusan pesepeda pada Sabtu (19/4/2025) besok mendapat kecaman dari Koalisi Mobilitas Berkelanjutan.

    Adapun koalisi ini merupakan gabungan dari sejumlah komunitas, seperti Bike to Work (B2W), Road Safety Association, Koalisi Pejalan Kaki, dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal.

    Kecaman dilayakan lantaran kegiatan tersebut akan melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca yang notabene merupakan jalan yang dilarang dilintasi oleh sepeda dan sepeda motor.

    Hendro Subroto, perwakilan dari B2W Indonesia menjelaskan, pihaknya bersama Road Safety Association sebelumnya diundang oleh Dishub untuk membahas pelaksanaan ‘Silaturahride with Mas Pram’ pada Kamis (10/4/2025) kemarin.

    Saat itu, pihak Dishub memaparkan bahwa kegiatan tersebut akan melintasi JLNT Casablanca.

    “Saat itu juga, kami menyampaikan penolakan keras terhadap penggunaan JLNT Casablanca sebagai rute sepeda dalam acara ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/4/2025).

    Hendro menerangkan, penolakan itu disampaikan bukan tanpa dasar, sebab, regulasi menerangkan larangan sepeda melintas di JLNT atas dasar keselamatan.

    Gubernur Pramono Anung kecewa dengan sikap arogan Satpol PP saat membubarkan aksi Piknik Melawa’ di Gerbang Pancasila. Politikus senior PDIP ini bilang, tak seharusnya personel Satpol PP membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    Ironisnya, Dishub DKI justru melanggar aturan itu dan memberikan rekomendasi kegiatan Silaturahride digelar di JLNT Casablanca dengan solusi menutup penuh jalan tersebut untuk rombongan pesepeda.

    “Kami tidak ingin menjadi bagian dari normalisasi pelanggaran hukum atas nama seremoni ini,” ujarnya.

    Acara ini pun disebutnya justru menghidupkan kembali anggapan bahwa bersepeda hanya untuk kelompok tertentu.

    Padahal, yang dibutuhkan adalah membanhun budaya transportasi berkelanjutan yang inklusif dan aman.

    Hendro pun menyayangkan hal ini dan menyinggung janji Gubernur Pramono semasa kampanye dulu yang ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah bagi pesepeda.

    “Kini beliau malah ikut mendesain pelanggaran hukum dengan gaya yang terbungkus bersepeda sport, hashtag, kebanggaan di strava, serta moment epic photo dan drone shoot di kawasan JLNT (Casablanca) yang dikelilingi gedung bertingkat,” tuturnya.

    Sementara itu, Founder Road Safety Association Rio Oktaviano mengatakan, pihaknya lebih berorientasi pada keselamatan jalan secara keseluruhan dan jangka panjang.

    Untuk itu, Road Safety Association dengan tegas menolak kegiatan ‘Silaturahride with Mas Pram’ digelar dengan melewati JLNT Casablanca.

    “Apabila acara ini diberlakukan, maka akan menjadi preseden buruk dalam konsistensi keselamatan jalan, masyarakat pengguna sepeda motor dan pesepeda akan menganggap bahwa melewati JLNT ini boleh,” kata Rio.

    Aktivis Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menambahkan, pihaknya bukan bermaksud ingin menentang acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

    Namun, ia ingin kegiatan tersebut dilakukan tanpa melanggar lalu lintas.

    “Kami menentang segala bentuk pelanggaran hukum yang dibungkus dalam gimmick populis, karena ketika hukum bisa dinegosiasikan untuk kepentingan simbolik, makan yang rusak bukan hanya marka jalan, tetap juga kepercayaan publik terhadap pemimpinnya,” ucapnya.

    Adapun sikap Koalisi Mobilitas Berkelanjutan adalah sebagai berikut:

    1. Menolak keras penggunaan JLNT Casablanca sebagai rute kegiatan bersepeda.

    2. Mengecam normalisasi pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang semestinya menjadi teladan.

    3. Menyesalkan proses perencanaan kegiatan yang tidak partisipatif dan tidak menghargai masukan komunitas.

    4. Menyerukan agar Pemprov Jakarta kembali kepada arah kebijakan transportasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

    Sebagai informasi tambahan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menggelar ’Silaturahride with Mas Pram’ pada Sabtu (19/4/2024) pagi.

    Dalam acara tersebut, Gubernur Pramono bakal gowes keliling Jakarta bareng kurang lebih 400 pesepeda.

    Acara ini akan dimulai dan berakhir di kantor Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta.

    Untuk memastikan acara ini berjalan lancar, Dishub DKI Jakarta bakal melakukan penutupan jalan secara situasional. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Prioritas uji emisi kendaraan berat di Jakut dan Jakbar

    Prioritas uji emisi kendaraan berat di Jakut dan Jakbar

    Operasi gabungan Penegakan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Berat Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: DLH DKI Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta gelar operasi gabungan Penegakan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Berat Berkelanjutan

    Prioritas uji emisi kendaraan berat di Jakut dan Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 16 April 2025 – 06:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dikutip dari keterangan tertulis, Kepala Sub Kelompok Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Tyana Brotoadi menyampaikan, operasi gabungan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Dan,  difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, karena banyaknya konsentrasi heavy duty vehicles yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.

    “Kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus menyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. Maka dari itu, kami melakukan penegakan hukum uji emisi dengan proritas tersebut,” tutur Tyana.

    Ia menjelaskan, operasi gabungan dilakukan memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan diwajibkan mengukuti uji KIR dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, operasi gabungan penataan uji emisi kendaraan berat ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    “Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. Berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari lnstitut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dan 32% adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

    “Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing  56% dan 48%. Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi,” kata Ririn.

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kendaraan tak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta

    Kendaraan tak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Kendaraan tak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 April 2025 – 18:09 WIB

    Elshinta.com – Kendaraan yang tak lolos operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp50 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

    “Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta, Selasa.

    Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.

    Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.

    “Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.

    Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.

    “Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” kata Tamo.

    Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH  melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.

    “Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” katanya.

    Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. “Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.

    Sumber : Antara

  • BPBD lakukan asesmen Jitupasna pasca kebakaran di Grogol Petamburan

    BPBD lakukan asesmen Jitupasna pasca kebakaran di Grogol Petamburan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta bersama aparatur Kelurahan Grogol melakukan asesmen “Kaji Cepat Pasca Bencana” (Jitupasna) pasca kebakaran di RW 04 dan 06 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang terjadi pada Selasa (25/3).

    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jakarta, Budi Hartati di Jakarta, Selasa, menyebut asesmen itu dilakukan untuk menghitung kerusakan dan kerugian pasca bencana kebakaran itu.

    “Kami bersama tim BPBD DKI Jakarta, Kelurahan Grogol, Satpol PP dan pengurus RT RW, melakukan asesmen dampak bencana, yang meliputi aspek fisik, sosial dan ekonomi,” katanya.

    Dalam asesmen tersebut, pihaknya mendapatkan hasil bangunan yang terkena dampak kebakaran sebanyak 45 rumah/bangunan semi permanen.

    “Selanjutnya, hasil asesmen akan dianalisa nilai estimasi kerusakan dan kerugian oleh Tim Jitupasna,” kata dia.

    Lebih lanjut, hasil analisa tersebut bakal menjadi dasar BPBD untuk memberikan rekomendasi pemulihan pasca bencana.

    “Nanti hasilnya itu jadi rekomendasi pasca pemulihan, termasuk untuk rencana pembangunan kembali,” kata Budi menegaskan.

    Sebelumnya, kebakaran melanda permukiman warga di dua RW yakni RW 04 dan 06 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (25/3).

    Sebanyak 45 rumah semi permanen dan 70 pintu rumah kontrakan ludes terbakar dan 50 kepala keluarga (KK) atau 295 jiwa kehilangan tempat tinggal.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Selain Cemari Lingkungan, RPH Ayam di Parongpong KBB Belum Berizin!

    Selain Cemari Lingkungan, RPH Ayam di Parongpong KBB Belum Berizin!

    JABAR EKSPRES – Izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong disoroti Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Pasalnya, rumah potong hewan yang diklaim hanya menjadi lokasi bongkar muat ayam itu ternyata tidak memiliki dokumen perizinan.

    Selain tak mengantongi izin, RPH tersebut mengganggu masyarakat di dua Kecamatan Parongpong, akibat limbah yang membuat saluran drainase tersumbat, bau tidak sedap pun sangat mengganggu lingkungan.

    “RPH itu milik Bambang Hercutanto, dan belum pernah mengajukan izin,” ungkap Plt Kepala Dispernakan Bandung Barat, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    BACA JUGA:Limbah Peternakan Ayam di Parongpong Dibuang Tanpa Diolah, Warga: Bau!

    Berdasarkan informasi dimiliki Dispernakan Bandung Barat, aktivitas RPH tersebut pada tahun 2023 lalu sempat mendapat penolakan dari warga sekitar karena limbah yang dihasilkan mengganggu masyarakat.

    Namun aktivitas tersebut kembali berjalan setelah adanya mediasi dan kesepakatan bersama warga.

    Dijelaskan Wiwin, kesepakatan itu salah satunya lahan tersebut hanya akan dijadikan lahan parkir. Namun pihak pengusaha merubah kembali aktivitas di lahan itu menjadi usaha bongkat muat ayam dan RPH.

    “Jadi pada tahun 2023 aktivitas di lokasi itu pencucian dan pengemasan ayam, ditolak oleh warga. Ada kesepakatan boleh ada aktivitas tapi hanya lahan parkir saja, tapi ternyata aktivitas itu berubah fungsi menjadi usaha bongkar muat ayam dan RPH,” kata Wiwin.

    BACA JUGA:Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Ayam Gelonggongan

    Ia menegaskan, sejak RPH tersebut beroperasi, Dispernakan Bandung Barat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin, baik itu izin teknis maupun dukungan apapun terhadap aktivitas usaha tersebut.

    Sebab dalam usaha pengolahan produk hewan harus memenuhi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.

    “Ketiadaan izin-izin tersebut menjadi dasar penolakan dinas terhadap usaha saudara Bambang,” terangnya.

    Menindaklanjuti masalah tersebut, dia menyatakan, Dispernakan akan melakukan verifikasi lapangan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).