Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Soal Pelayanan Masyarakat, Wali Kota Tangerang Minta Kepala OPD Tak Tunggu Perintah: Harus Proaktif

    Soal Pelayanan Masyarakat, Wali Kota Tangerang Minta Kepala OPD Tak Tunggu Perintah: Harus Proaktif

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Tangerang, Sachrudin meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu proaktif dalam hal pelayanan masyarakat.

    Hal itu Sachrudin tegaskan setelah meninjau kondisi di sekitar Kali Sipon bersama dengan beberapa kepala OPD terkait, Senin (21/4/2025).

    Orang nomor satu di Kota Tangerang itu mendapati tumpukan sampah di pinggir Kali Sipon.

    “Saya ingin kota ini bersih, agar masyarakatnya sehat jasmani dan rohaninya. Maka yang pertama, dinas terkait harus proaktif. Tidak perlu menunggu perintah, karena tugas dan fungsinya sudah jelas. Kita digaji oleh masyarakat, maka berikanlah yang terbaik,” tegas Sachrudin, dalam keterangannya.

    Selain itu, Sachrudin, juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar perangkat daerah untuk menciptakan Kota Tangerang yang semakin bersih, sehat, dan tertata.

    Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

    “Kebersihan lingkungan bukan hanya tugas satu OPD. Ini memerlukan sinergi lintas sektor. Dinas Lingkungan Hidup terkait sampah, Dinas PUPR untuk normalisasi kali, Dinas Budaya dan Pariwisata dalam hal pertamanan, serta Satpol PP untuk penertiban pedagang yang masih menaruh barang di pinggir kali,” ujarnya.

    Mantan Camat Cipondoh dan Pinang tersebut, juga menyampaikan pentingnya ruang terbuka publik yang layak dan bersih, yang tidak hanya menunjang kesehatan, tapi juga membuka ruang bagi aktivitas ekonomi dan kreativitas masyarakat.

    Ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak membangun di ruang publik yang bukan haknya, dan tidak mengambil hak-hak orang lain seperti trotoar atau jalan lingkungan.

    “Semua harus pada tempatnya. Trotoar untuk pejalan kaki, jalan lingkungan untuk lalu lintas. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, tapi tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik antar OPD serta dukungan dari masyarakat,” imbuhnya.

    Usai meninjau kali Sipon, Wali Kota Tangerang, melanjutkan pemantauan ke Jalan Hasyim Ashari. Dirinya mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur, dalam menindaklanjuti persoalan kemacetan di titik tersebut.

    “Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang sigap menindaklanjuti permasalahan bottleneck di Hasyim Ashari. Tanah yang telah dibebaskan, langsung dieksekusi oleh Dinas PUPR Provinsi. Termasuk perbaikan pintu air yang sudah tidak berfungsi, ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mudah-mudahan bisa segera difungsikan kembali,” pungkasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

    Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana Surabaya 21 April 2025

    Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Senin (21/4/2025).
    Pertemuan ini untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, yang diduga melakukan
    penahanan ijazah
    terhadap pekerjanya,
    UD Sentosa Seal diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
    TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
    Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.
    “Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri),” kata Cak Eri ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
    Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian, khususnya terkait dengan perizinan.
    “Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti),” katanya.
    Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.
    Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
    Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
    “Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran,” ujar dia.
    Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor.
    Investor dapat mengembangkan usahanya sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.
    “Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?,” ujar politisi PDI P ini.
    Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.
    Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
    “Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” kata dia.
    Untuk diketahui, polemik menyangkut Sentoso Seal sebagai sebuah usaha yang menahan ijazah para karyawannya terus bergulir.
    Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
    Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
    “Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin (21/4/2025).
    Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
    Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
    “Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” katanya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Bertemu Kemendag, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kaji Sanksi Penutupan Usaha UD Sentosa Seal
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Sampah Lintas Wilayah, Komisi II DPRD Batang Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

    Cegah Sampah Lintas Wilayah, Komisi II DPRD Batang Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Komisi II DPRD Kabupaten Batang menyerukan peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Langkah ini diambil menyusul dugaan pembuangan sampah secara ilegal dari luar daerah, terutama Kota Pekalongan.

    “Satpol PP jangan hanya pasif, tapi harus aktif melakukan pengawasan, khususnya di malam hari.

    Ada dugaan sampah dari luar Batang dibuang secara diam-diam di wilayah kita,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fatkhur Rohman, Senin (21/2/2025).

    Ia mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kabupaten Batang yang menolak permintaan Wali Kota Pekalongan, Aaf Djunaidi, terkait bantuan penanganan sampah dari Kota Pekalongan.

    Fatkhur menilai, keputusan tersebut tepat mengingat Kabupaten Batang sendiri tengah menghadapi situasi darurat sampah sejak 2023.

    “Masalah sampah di Batang sudah kita anggap darurat sejak tahun lalu. DPRD dan DLH Batang sudah sering membahas ini dalam berbagai forum. 

    Pemerintah juga sudah berupaya membuka kembali tempat penampungan, tetapi perizinan menjadi kendala,” jelasnya.

    Sebagai solusi jangka menengah, Fatkhur mendorong agar program bank sampah yang sempat vakum dapat diaktifkan kembali.

    Menurutnya, pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih terorganisir dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning yang kini semakin padat.

    “Bank sampah harus segera dihidupkan kembali. Ini solusi yang paling realistis untuk mengurangi volume sampah rumah tangga yang masuk ke TPA,” ujarnya.

    Menurutnya, bank sampah tidak hanya membantu pengelolaan sampah, tetapi juga bisa memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.

    Terkait penanganan jangka panjang, DPRD bersama pemerintah daerah telah menjajaki sejumlah lokasi sebagai alternatif pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). 

    Satu diantaranya adalah lahan milik Perhutani yang berada di sekitar wilayah Plelen.

    Namun demikian, Fatkhur mengakui bahwa proses perizinan penggunaan lahan kehutanan bukanlah perkara mudah dan memerlukan pendekatan khusus.

    “Kita sudah survei ke beberapa lokasi, termasuk lahan milik Perhutani. Tapi proses izinnya panjang dan butuh koordinasi lintas instansi,” ujarnya.

    Ia menyebutkan, Pemkab Batang telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perekonomian dan diarahkan untuk memanfaatkan kawasan sekitar Plelen sebagai lokasi TPST.

    Pemerintah daerah bahkan telah menganggarkan dana sebesar Rp 2 Miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur menuju lokasi tersebut.

    “Kita sudah menyiapkan akses jalan dan bahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar. 

    Tapi faktanya, pengelolaan sampah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan dana, perlu juga sinergi antara desa, Perhutani, dan pemerintah pusat,” jelas Fatkhur.

    Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kelanjutan proyek TPST tersebut.

    Menanggapi permintaan Pemerintah Kota Pekalongan agar Kabupaten Batang turut membantu menampung sampah dari kota tetangga tersebut, Fatkhur menyatakan penolakan secara tegas.

    Ia menilai, dengan kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Batang, mustahil untuk ikut menanggung beban dari luar wilayah.

    “Kalau sekarang Pemkot Pekalongan minta bantuan kita untuk menampung sampahnya, ya tidak mungkin.

    Kita sudah kesulitan sendiri. Alhamdulillah Pemkab Batang sudah tegas menolak permintaan itu, dan kita sangat mengapresiasi langkah tersebut,” ujarnya.

    Fatkhur juga berharap agar permasalahan pengelolaan sampah tidak dibebankan kepada satu daerah saja, tetapi perlu menjadi perhatian bersama, termasuk di tingkat provinsi dan pusat.

    “Kita ini berbatasan langsung, jadi kalau tidak ada penanganan yang adil dan sistematis, akan terus menimbulkan konflik kepentingan antarwilayah,” pungkasnya.(din)

  • Nathalie Holscher Dapat Rp 150 Juta, Bupati Sidrap: Cek Izinnya!

    Nathalie Holscher Dapat Rp 150 Juta, Bupati Sidrap: Cek Izinnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Sidenreng Rappang atau Sidrap Syaharuddin Alrif meminta kepada jajarannya untuk segera melakukan pengecekan terhadap izin yang digunakan selebritas Nathalie Holscher menjadi disjoki yang diberi uang saweran dari pengunjung klub malam tersebut hingga Rp 150 juta.

    “Segera cek izinnya,” tegas Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dikutip dari channel YouTube, Senin (21/4/2025).

    Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyebut, tindakan tersebut setelah adanya unggahan dari Nathalie Holscher yang memamerkan hasil uang saweran dari pengunjung kelab malam di Sidrap setelah menjadi disjoki.

    “Saya agak terganggu dan kecewa dengan adanya kegiatan seperti itu. Jadi saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya yang memiliki kewenangan di situ agar bisa mengamati kelengkapannya secara detail,” tuturnya.

    Selain itu Syaharuddin Alrif meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku pada aturan pemerintah daearah (Perda) Sidrap.

    “Secara tegas dan tanpa pandang bulu, saya menyampaikan di sini tidak akan tinggal diam atas perbuatan tersebut. Saya pastikan saya akan bertindak sesuai dengan kewenangan saya,” ujarnya.

    Ia meminta kepada Nathalie Holscher untuk bisa melihat kondisi masyarakat yang ada di Sidrap.

    “Aktivitas itu agar mohon sadar diri untuk perbaikan kita semua, jangan karena persoalan keuntungan pribadi memunculkan citra negatif masyarakat Sidrap,” tutup Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif meminta kepada jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap izin tempat malam, setelah Nathalie Holscher memamerkan uang saweran dari pengunjung club malam di Sidrap yang mencapai Rp 150 juta.

  • Kondisi Rumah Makan di Depok yang Disegel Pemkot Imbas Tak Punya IMB
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Kondisi Rumah Makan di Depok yang Disegel Pemkot Imbas Tak Punya IMB Megapolitan 21 April 2025

    Kondisi Rumah Makan di Depok yang Disegel Pemkot Imbas Tak Punya IMB
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebuah rumah makan di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok disegel pemerintah kota (pemkot) karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) meski telah dua tahun beroperasi. 
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (21/4/2025), bagian depan bangunan tertutup rapat oleh seng warna silver. Seng tersebut dikaitkan dengan besi sebagai pagar yang dirantai dan digembok.
    Tepat di sisi depan rumah makan, terpasang plang milik tim operasi penertiban terpadu Pemkot Depok bertuliskan “Bangunan ini disegel”. 
    Di bawah tulisan tersebut, tertera tiga peraturan daerah (Perda) yang disebut dilanggar rumah makan itu, sehingga dilakukan penyegelan.
    Sempat terlihat beberapa pekerja yang mengaku sebagai kuli proyek tengah mengevakuasi sejumlah barang dari rumah makan ke mobil. Tak lama, beberapa pekerja itu pergi meninggalkan lokasi.
    Di luar itu, tak tampak aktivitas di dalam maupun halaman rumah makan. 
    Meja-meja yang biasanya ditata rapi untuk para pengunjung pun tampak diletakkan di satu sisi secara berdempet sehingga menyisakan ruang kosong yang cukup luas.
    Tepat di sebelah tempat makan pengunjung, terlihat sebuah dapur besar. 
    Salah seorang pegawai yang berada di lokasi dan tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi penyegelan ini.
    Katanya, pihak manajemen rumah makan akan kembali mengkaji desain bangunan yang saat ini sudah terlanjur melewati batas garis sempadan sungai (GSS).
    “Belum sempat dibuka (rumah makan ini), soalnya memang sudah disegel dari beberapa waktu lalu, apalagi lahannya nempel sama GSS,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    , Senin. 
    Kompas.com
    sudah mencoba menghubungi manajemen rumah makan, namun belum mendapatkan tanggapan.
    Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan sidak rumah makan di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Sabtu (19/4/2025).
    Sidak dilakukan bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Depok setelah diketahui bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi selama dua tahun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    “Kemarin bareng Pak Wakil Wali Kota Depok itu berkaitan juga dengan penyegelan yang di GDC karena terkait GSS (Garis Sempadan Sungai) dan belum mengantongi IMB selama dua tahun,” kata Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur kepada
    Kompas.com,
    Minggu (20/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kebon Sayur demo di Balai Kota, tuntut hentikan penggusuran

    Warga Kebon Sayur demo di Balai Kota, tuntut hentikan penggusuran

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, untuk meminta penghentian penggusuran dan perusakan lingkungan di wilayahnya.

    Warga membawa beberapa poster yang antara lain bertuliskan “Tanah Air Beta Tanah Air Mafia” dan “Stop Penggusuran dan Perusak Lingkungan di Wilayah Kebon Sayur”.

    “Tolong keluarkan alat berat di Kebon Sayur! Lakukan sengketa tanah terhadap yang mengaku-ngaku! Warga Kebon Sayur bukan untuk dicoba!,” kata seorang orator dari atas mobil komando di depan Balai Kota Jakarta, Senin.

    Aparat Kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga membentuk barikade di depan pintu masuk Balai Kota.

    Akibat demo tersebut, arus lalu lintas di sekitar Balai Kota sempat mengalami kemacetan sebab massa menutup hampir separuh badan jalan.

    Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur Kapuk, M Andreas mengatakan, sejak awal Maret 2025, warga terusik oleh keberadaan alat berat dan truk pengangkut tanah yang masuk ke wilayah mereka tanpa izin resmi.

    “Aktivitas itu dijaga oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran dan telah menggusur rumah serta lapak usaha milik warga,” kata Andreas.

    Andreas mengatakan, penggusuran tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang yang mengklaim memiliki tanah seluas 21,5 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188/PK/Pdt/2019.

    Namun, menurut dia, wilayah tersebut telah dihuni oleh sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun.

    “Aktivitas penggusuran tersebut atas perintah seseorang sesuai dengan nama yang terpampang dalam papan nama yang terpasang di pintu gerbang masuk perkampungan warga sebagai seseorang yang mengklaim tanah seluas 21,5 hektare,” kata dia.

    Menurut Andreas, tidak ada sosok SHA yang pernah muncul ke publik maupun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

    Bahkan pemerintah Kelurahan Kapuk menyatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas alat berat itu.

    Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat, tetapi kerap mendapat intimidasi dari pihak yang diduga sebagai preman.

    Pada 17 Maret 2025, warga juga sempat melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat, yang saat itu berjanji akan melakukan observasi dan menindak aktivitas ilegal jika terbukti tidak berizin. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan lanjutan.

    Dalam aksi di Balai Kota Jakarta, warga dan aliansi yang tergabung, seperti AGRA, SPHP, PEMBARU, FMN dan GMNI Jakarta Selatan, menyampaikan empat tuntutan utama.

    Yaitu penghentian penggusuran, pengeluaran alat berat dari lingkungan warga, ganti rugi atas bangunan yang telah digusur serta penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo.

    “Kami meminta kepada pihak gubernur untuk membantu, mendukung dan mengatensikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta-fakta Viralnya Aksi Sawer Nathalie Holscher di Sidrap

    Fakta-fakta Viralnya Aksi Sawer Nathalie Holscher di Sidrap

    Jakarta, Beritasatu.com – Penampilan DJ Nathalie Holscher di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah cuplikan videonya menyebar luas di media sosial.

    Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah pengunjung naik ke atas panggung dan menyawer Nathalie dengan uang tunai, yang bahkan terlihat berserakan di lantai. Momen tersebut menuai perhatian karena jumlah uang yang diterima Nathalie disebut mencapai Rp 150 juta.

    Tak hanya itu, Nathalie turut membagikan momen dirinya tertidur di atas tumpukan uang dan juga mengunggah video ketika sedang menghitung hasil saweran.

    Fakta-fakta Viralnya Aksi Sawer Nathalie Holscher

    1. Disorot Kemendagri

    Viralnya video tersebut juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Syaharuddin mengaku dihubungi langsung oleh pihak Kemendagri melalui pesan WhatsApp, bahkan beberapa kementerian lain juga ikut memberikan perhatian terhadap insiden ini.

    Ia mengungkapkan rasa kecewa karena kerja keras pemerintah daerah selama lebih dari satu bulan dalam membangun citra positif Sidrap, seakan hilang dalam satu malam akibat satu acara hiburan.

    2. Aksi protes dari ormas Islam

    Tak hanya pejabat daerah, kalangan masyarakat pun turut bereaksi. Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan anggota organisasi Islam Muhammadiyah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sidrap pada Kamis (17/4/2025).

    Mereka menuntut agar pemerintah daerah menindak tegas tempat-tempat hiburan malam ilegal, termasuk yang menjadi lokasi penampilan Nathalie Holscher.

    Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan ketika demonstran mencoba masuk ke dalam gedung DPRD dan terlibat dorong-dorongan dengan petugas Satpol PP. Tuntutan utama mereka adalah penertiban dan penutupan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin resmi.

    3. Bupati Sidrap tuntut Nathalie Holscher minta maaf

    Insiden ini mendapat sorotan dari Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, yang menyatakan kekecewaannya terhadap kejadian tersebut. Ia menilai aksi saweran yang terjadi bertolak belakang dengan visi religius yang tengah dibangun oleh pemerintah daerah.

    Syaharuddin bahkan meminta agar Nathalie menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sidrap. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Nathalie.

    Lewat media sosial, ia menegaskan bahwa dirinya hadir di Sidrap dalam kapasitas sebagai profesional yang diundang untuk tampil sebagai DJ.

    Ia juga menyampaikan bahwa saweran yang diterimanya adalah bentuk apresiasi dari para pengunjung, sehingga tidak ada alasan baginya untuk meminta maaf.

    4. Nathalie Holscher tolak meminta maaf

    Meski menuai berbagai kritik, Nathalie Holscher tetap teguh dengan pendiriannya dna enggan meminta maaf. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab atas keberadaan kelab malam bukan berada di pundaknya.

    Dalam sebuah pernyataan tegas, ia mengatakan, “Kalau memang tidak mau ada kelab malam, ya seharusnya kelabnya yang ditutup, bukan saya yang disalahkan.” kata Nathalie.

    Nathalie Holscher juga menyinggung bahwa sebelumnya ada DJ lain yang tampil dan mendapat saweran tanpa menimbulkan kontroversi serupa. Ia merasa diperlakukan tidak adil hanya karena video penampilannya viral dan menuai perhatian publik.

  • 9
                    
                        Rumah Makan di Depok Tak Miliki IMB, Sudah 2 Tahun Beroperasi
                        Megapolitan

    9 Rumah Makan di Depok Tak Miliki IMB, Sudah 2 Tahun Beroperasi Megapolitan

    Rumah Makan di Depok Tak Miliki IMB, Sudah 2 Tahun Beroperasi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     
    Wakil Wali Kota Depok
    , Chandra Rahmansyah melakukan sidak rumah makan di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Sabtu (19/4/2025).
    Sidak dilakukan bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Depok setelah diketahui bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi selama dua tahun tanpa
    Izin Mendirikan Bangunan
    (IMB).
    “Kemarin juga sidaknya bersama Satpol PP dan Kepala Dinas Perizinan,” ujar Chandra Rahmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
    Sementara Kepala
    DPMPTSP Kota Depok
    , Mangnguluang Mansur, menjelaskan petugas juga menyegel salah satu cabang rumah makan tersebut di kawasan Grand Depok City (GDC).
    “Kemarin bareng Pak Wakil Wali Kota Depok itu berkaitan juga dengan penyegelan yang di GDC karena terkait GSS (Garis Sempadan Sungai) dan belum mengantongi IMB selama dua tahun,” kata Mangnguluang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.
    Mangnguluang menambahkan bahwa pihak manajemen rumah makan tersebut berencana untuk melakukan koordinasi dengan DPMPTSP pada Senin (21/4/2025) untuk menyelesaikan persoalan perizinan tersebut.
    “Insya Allah, Senin besok dari pihak SBI (rumah makan) akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait hal itu,” ujar dia.
    Meski demikian, Mangnguluang mengungkapkan bahwa proses perizinan rumah makan itu di GDC sebenarnya sudah berjalan.
    Namun, izin belum dapat diterbitkan karena masih ada syarat teknis harus dipenuhi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Izin Tambang di Jabar Bakal Dievaluasi, KDM Tak Segan Cabut Jika Nakal

    Izin Tambang di Jabar Bakal Dievaluasi, KDM Tak Segan Cabut Jika Nakal

    JABAR EKSPRES -Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bakal mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Jabar. Ia juga tidak segan mencabut izin tambang yang terbukti merusak lingkungan.

    Hal itu diungkapkan, Minggu (20/4). Ia menguraikan, sejauh ini pihaknya banyak menerima keluhan terkait aktivitas pertambangan di Jabar.

    “Mohon maaf tidak dapat mendatangi satu per satu. Tapi sikap kami jelas bahwa saya tidak akan berpihak pada penambang yang melanggar apalagi yang tidak berizin,” ucapnya dalam video yang juga dibagikan melalui akun medsosnya itu.

    Pria yang akrab disapa KDM itu melanjutkan, dalam waktu dekat bakal mengevaluasi seluruh izin tambang di Jabar.

    “Karena di era sebelumnya banyak izin yang dikeluarkan untuk tambang,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Komitmen Ketahanan Pangan dan Upaya Peningkatan Ekonomi Peternak Lewat Pesta Patok Domba

    Menurut KDM, tambang yang bertentangan dengan prinsip lingkungan, kesinambungan lingkungan, pembangunan berkelanjutan dan merusak infrastruktur akan dievaluasi.

    “Saya tegaskan tidak akan segan cabut izin tersebut. Bagi saya keberpihakan pada alam lingkungan dan masyarakat jauh di atas kepentingan penambang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Satu tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ditutup. Alasanya, pertambangan itu tidak berizin dan merusak lingkungan.

    Penutupan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemprov Jabar, mereka terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

    Selain itu, KDM juga sempat dibuat geram oleh aktivitas penambangan di Subang, kegiatan itu cukup mengotori jalan.

    BACA JUGA: Berhasil Juara, Domba Pesta Patok Alami Kenaikan Harga Jual

    Di sisi lain, Dinas ESDM Jabar sepanjang 2024, telah menindaklanjuti 176 titik tambang ilegal di Jabar. Hal tersebut, bagian dari respon aduan dari masyarakat. Tindak lanjutnya cenderung bersifat administratif, misalnya dalam bentuk surat teguran.

    Sebanyak 176 titik tambang ilegal itu tersebar di sejumlah kota kabupaten di Jabar.

    Rinciannya, di Kabupaten Sumedang 31 titik, Subang 24 titik, Bogor 23 titik, Sukabumi 20 titik, Bandung Barat 13 titik, Garut 12 titik, Tasikmalaya 12 titik, Pangandaran 9 titik, Purwakarta 8 titik. Kemudian Kota Tasikmalaya 6 titik, Kabupaten Bandung 5 titik, Bekasi 4 titik, Majalengka 4 titik, Ciamis 2 titik, Cirebon 2 titik dan Kuningan 1 titik.

  • Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral

    Anggota DPRD DKI Kenneth: Perlu Strategi Khusus Atasi Parkir Liar di Tanah Abang yang Kembali Viral

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali viral dan menjadi isu berulang yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. 

    Aktivitas parkir sembarangan, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

    Teranyar, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang. 

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap juru parkir liar yang nekat menggetok dengan tarif parkir tinggi. Pelaku kemudian diserahkan ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah jukir liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah.

    Sebab, hal tersebut menyangkut persoalan ekonomi, penegakan hukum, dan kebiasaan masyarakat sekitar. 

    Menurutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa memberikan edukasi dan pendekatan secara sosial.

    Tragedi kecelakaan kelam terjadi di depan Diskotik Helen’s, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mobil mewah menabrak puluhan motor dan gerobak tahu bulat.

    “Memang agak sulit untuk menyelesaikan masalah jukir liar ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ini menyangkut urusan perut, soal ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Kenneth, Sabtu (19/4/2025).

    Terlebih, ujar Kenneth, banyak jukir liar adalah warga sekitar yang butuh penghasilan.

    Mereka seharusnya dilakukan pendataan dan pembinaan, diberi pelatihan lalu dipekerjakan secara resmi. 

    “Dan jika menolak atau tetap melanggar, baru lakukan penegakan hukum yang tegas,” kata Kenneth.

    Kenneth mengakui, jika jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanah Abang.

    Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan pengawasan ke lokasi lain.

    “Hanya saja pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, juru parkir liar datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

    Menurutnya, masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota. 

    Untuk mengatasinya, ujar Kenneth, pendekatannya yang harus dilakukan yakni metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat. 

    “Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya. 

    Tapi secara umum, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda.

    Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP,” bebernya.

    Kenneth menyebut, untuk menindak jukir liar dibutuhkan strategi khusus. Pasalnya, pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. 

    “Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga,” tuturnya.

    Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ia mengimbau agar petugas ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir. 

    “Pihak Dishub dan pengelola pasar harus memetakan titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar, apakah lokasi tersebut sebenarnya ada larangan parkir, atau hanya kurang tertata, atau bisa dibangun pos untuk petugas yang standby,” tutur Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.

    Selain itu, Kenneth juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet. 

    “Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar, terutama di titik titik rawan macet, pasti ada parkir liarnya itu dan jajaran anggota dinas perhubungan di lima wilayah suku dinas perkotamadya di Jakarta harus diperintahkan agar sering-sering melakukan patroli diseluruh wilayahnya secara fokus.” 

    “Harus lebih progresif dalam melakukan penertiban parkir liar ini, tegakkan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, kalau memang mau serius, di dalam aturan ini menurut saya sudah cukup lengkap bagi Pemprov DKI untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menertibkan parkir liar ini,” tegasnya.

    Kenneth mengatakan, dirinya banyak mendapat keluhan dari pejalan kaki maupun pengendara terkait parkir liar yang menganggu.

    “Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak,” ujarnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya