Kontroversi Penyegelan Perumahan Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Sebanyak 100 unit rumah di
Perumahan Al Fatih
yang terletak di Sawangan, Kota Depok, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (24/4/2025).
Dari total tersebut, 60 rumah sudah dihuni oleh warga, sementara 40 rumah lainnya telah siap untuk diserahkan kepada calon penghuni.
Langkah penyegelan ini diambil oleh Satpol PP setelah mereka menemukan dugaan bahwa pengembang perumahan tidak memiliki izin untuk melaksanakan pembangunan.
Sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan tiga surat peringatan (SP) kepada pengembang untuk menyelesaikan urusan perizinan.
Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan mereka telah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum pengiriman SP pertama.
Namun, permohonan izin tersebut ditolak dengan alasan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan direncanakan akan dijadikan situ.
“IMB belum ada, tapi bukan karena kami tidak mengurus. Sejak awal kami sudah ajukan izin, tapi ditolak karena lahan ini disebut akan dijadikan situ buatan,” uca Wirama saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
“Tapi sejak perumahan dibangun, situ itu tidak pernah ada,” kata Wirama menambahkan.
Lahan yang disebut akan dibuat situ memiliki luas delapan hektar, sedangkan Perumahan Al Fatih mengambil dua hektar lahan yang berstatus tanah situ.
Meskipun perencanaan situ telah ada sejak 1983, hingga saat ini tidak ada pembangunan yang terlihat dilakukan hingga perumahan berdiri pada tahun 2023.
“Yang ditetapkan sebagai situ kan 8 hektar, tapi 2 hektar yang dimiliki Perumahan Al Fatih masih berstatus tanah situ,” sambung Wirama.
Saat ini, pihak perumahan telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan status kepemilikan lahan dan legalitas pembangunan yang telah berlangsung.
Kondisi perumahan setelahpenyegelan
Setelah penyegelan, warga yang sudah menghuni rumah di Perumahan Al Fatih tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
Menurut salah seorang warga yang ditemui di lokasi, permasalahan antara pengembang dan pemerintah sudah berhasil diselesaikan.
“Sudah kok, sudah
clear
intinya. Tadi juga sudah dijelaskan, sudah ada pertemuan, anggota DPRD juga ke sini buat bantu,” terang warga tersebut pada Sabtu (26/4/2025).
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com,
kondisi perumahan ini terbilang kondusif dan jauh dari kebisingan.
Kendaraan bermotor tampak keluar-masuk di kawasan perumahan yang dijaga oleh petugas keamanan.
Di sisi lain, anak-anak juga terlihat bermain dengan tenang di area terbuka, menggambarkan suasana yang nyaman meskipun tengah menghadapi situasi penyegelan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Satpol PP
-

Dinilai Banyak Ancaman Kesehatan, Warga Demo Tutup Tambang Ilegal di Bojonegoro
Bojonegoro (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan tambang ilegal galian C yang dinilai membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan, Sabtu (26/04/2025).
Sekitar 50 warga berkumpul di lokasi tambang ilegal sambil membentangkan spanduk dan kain bertuliskan berbagai penolakan seperti “Tolak Tambang”, “Warga Ringintunggal Tidak Suka Tambang”, hingga “Tolak Tambang Ilegal Sampai Kiamat”. Dalam orasinya, warga menegaskan akan bertindak tegas bila aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung.
Koordinator Lapangan aksi, Farihut Tamam, menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
“Tambang ilegal ini harus dihentikan segera. Jika tidak, kami siap mengusir paksa dan bahkan membakar alat-alat berat di lokasi,” tegas Tamam dalam orasinya.
Sementara Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak menyetujui kegiatan tambang tersebut. Ia mengaku sudah memperingatkan pihak tambang ketika alat berat mulai masuk ke desa. “Saya sudah katakan tidak setuju. Kegiatan ini seharusnya melalui persetujuan masyarakat dan perizinan resmi,” ujar Pandil.
Pandil juga menyarankan agar pihak pengelola tambang segera mengurus perizinan resmi, demi kelancaran kegiatan di masa mendatang dan memastikan masyarakat mendapat kompensasi yang layak.
Sementara itu, Mustakim, perwakilan pengelola tambang, mengaku tidak memahami prosedur perizinan dan mengklaim bahwa aktivitas tambang ini bertujuan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 50 warga lokal. Ia juga mengaku tidak memiliki badan usaha yang sah untuk operasional tambang tersebut.
“Kami niatnya baik, membantu warga mencari penghasilan tambahan. Tapi kalau memang harus mengurus izin, kami siap mengikuti aturan,” ujar Mustakim.
Ia juga menambahkan bahwa hasil pengerukan tambang rencananya akan dijadikan embung atau penampungan air, meski proyek tersebut belum mendapatkan izin dari pihak desa.
Setelah seluruh alat berat dipindahkan, aksi demonstrasi berakhir dengan tertib dan kondusif di bawah pengamanan Polsek, Posramil, dan Satpol PP Kecamatan Gayam.
Untuk diketahui, aksi demo tersebut dikawal oleh Kepala Desa Ringintunggal Pandil, Kapolsek Gayam AKP Moch Safi’i, Danposramil Gayam Peltu Totok Lasminto, serta Satpol PP Kecamatan Gayam. Negosiasi berlangsung alot namun tetap damai, hingga akhirnya satu unit excavator dan tiga dump truck dipindahkan dari lokasi tambang ilegal. [lus/kun]
-

Pengelola ‘Curhat’ Pencurian Pelat Besi di Kolong Tol Harbour Tanjung Priok Terjadi Bertahun-tahun – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencurian pelat besi di kolong Tol Harbour Road 1, Jakarta Utara, kembali mencuat. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola jalan tol, mengonfirmasi bahwa dua pelat besi hilang pada pertengahan April 2025 di KM 15+800.
Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya CMNP telah mengganti pelat besi yang hilang dengan material Fiber Reinforced Polymer (FRP).
Kabag Pelayanan PT CMNP, Joesoep H, menjelaskan pencurian ini telah berlangsung bertahap sejak beberapa tahun lalu.
“Kasus pencurian ini telah terjadi secara bertahap sejak beberapa tahun silam dan telah kami lakukan penggantian pelat yang hilang dengan menggunakan metode FRP (Fiber Reinforced Polymer),” ungkap Joesoep, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/4/2025).
Ia menjelaskan, petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Priok telah menangkap lebih dari satu terduga pelaku pencurian pelat besi tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada 15 April, dan yang kedua pada 23 April 2025.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses pemberkasan di Polres Jakarta Utara dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian serupa, CMNP berencana memperketat kerja sama dengan petugas keamanan, mulai dari Polsek, Polres, hingga Babinsa di lapangan.
Selain itu, perusahaan juga sedang membangun pagar panel beton di kolong tol untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
“Saat ini juga sedang dilakukan proses pembangunan pagar menggunakan panel beton,” pungkasnya.
Pencurian pelat besi di kolong tol bukanlah masalah baru.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga menghadapi kasus serupa di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Daan Mogot.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Bina Marga berencana memasang 53 CCTV di lokasi rawan dan bekerja sama dengan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan.
Kasus pencurian pelat besi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh CMNP dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pencurian pelat besi di kolong tol, diimbau untuk melapor ke pihak berwajib guna mendukung proses penegakan hukum dan menjaga keamanan bersama.
-

Pemkot Bandarlampung sebut tindakan pengamanan unjuk rasa sesuai SOP
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi saat memberikan keterangan. Bandarlampung, Minggu (26/4/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pemkot Bandarlampung sebut tindakan pengamanan unjuk rasa sesuai SOP
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 26 April 2025 – 16:35 WIBElshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan seluruh tindakan pengamanan unjuk rasa yang berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Jika ada kekeliruan, kami siap untuk memperbaikinya,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat berita atau informasi yang menyebutkan adanya tindakan represif selama penanganan unjuk rasa tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa sejak awal, bersama rekan-rekan dari Kepolisian, baik Polsek maupun Polres, telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada tindakan represif dan penanganan harus dilakukan secara persuasif dan humanis,” kata dia.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh yang dilakukan oleh petugas Pol PP Bandarlampung terhadap aksi unjuk rasa sudah sesuai dengan regulasi pengamanan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan tugas untuk memastikan keamanan di wilayah ini, yang merupakan rumah kita bersama. Jika ada anggota yang melanggar SOP, mereka akan ditindak sesuai aturan oleh pihak kepolisian yang juga ada di lokasi,” kata dia.
Kasat Pol PP Bandarlampung itu menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada petugas di lapangan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik.
“Tempat khusus telah disediakan di luar pagar Kantor Pemkot Bandar Lampung untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi,” kata dia.
Terkait video viral yang beredar, Nurizki mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan kekerasan seperti pemukulan, atau tindakan yang melukai peserta unjuk rasa di halaman kantor Pemkot Bandarlampung.
“Insiden yang terlihat dalam video, seperti tarik-menarik, terjadi saat petugas berusaha memindahkan peserta unjuk rasa yang mencoba memasuki kantor satu atap ke tempat yang telah disediakan. Jadi posisi mereka yang berontak dan mungkin terlihat seperti ada tindakan represif, tetapi kami pastikan tidak ada kekerasan,” kata dia.
Kasat Pol PP Bandarlampung itu berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dalam pengamanan unjuk rasa yang dilakukan selama tiga hari oleh sekelompok masyarakat.
“Pengamanan yang dilakukan petugas Pol PP hanya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman, terutama di objek vital seperti kantor Pemerintah Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Sebelumnya, viral video oknum petugas Sat Pol PP Bandarlampung bertindak represif terhadap pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Sumber : Antara
-

Pembatasan Penjualan Produk Tembakau Dinilai Bikin Bingung Dunia Usaha – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu.
Namun, beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun.
Meskipun ritel telah menerapkan aturan dengan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun, kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap membingungkan dunia usaha.
”Tanda tanya besar bagi kami, sebagai Ketua Umum APRINDO maupun APINDO DKI, kami menyayangkan adanya PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder, terutama APRINDO,” kata Solihin, pekan lalu.
Aturan ini membuat dunia usaha kebingungan dan menimbulkan tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Beberapa ritel modern telah didatangi oleh petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan yang diada-adakan.
Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari Kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Merespon ketidakjelasan tersebut, APRINDO berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.
”Sampai saat ini belum ada dialog mengenai hal itu, tiba-tiba (aturannya) sudah keluar. Salah satu langkah kami adalah judicial review, tapi kita lihat dulu apakah ada penyesuaian dalam peraturan pelaksananya yang berasal dari masukan pengusaha, terutama ritel,” tambah Solihin.
Di lain kesempatan, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakkan rokok di belakang kasir.
Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal.
”Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol?” kata Budihardjo.
Kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, seperti penurunan omzet hingga penerimaan cukai. Pada 2024, penerimaan cukai mencapai Rp226,4 triliun. Penjualan rokok juga menjadi salah satu sumber utama pendapatan pelaku usaha. ”Ini bisa menghilangkan penjualan puluhan triliun, itu bukan main-main, sama ekonomi macet juga setorannya,” tambah Budihardjo.
Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.
“Kalau untuk pelaku UMKM, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, (penjualan) rokok itu bisa punya kontribusi 20-40 persen pada penjualan. Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bahkan bisa lebih dari 40%. Jadi kalau diterapkan bisa turun sampai 50?ri keseluruhan omzet,” seru Anang.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan jangan sampai membuat UMKM terhimpit bahkan mati, apalagi penerapannya sulit dan sosialisasi dari Kementerian terkait belum jelas.
”Kalau (aturan) itu memang diterapkan, tentunya akan berat ya, seperti koperasi-koperasi itu ada juga yang dekat dengan sarana pendidikan, termasuk ada yang di dalam lingkup pendidikan. Misalnya, seperti koperasi pondok pesantren, itu ada di dalam lingkungan pendidikan pondok pesantren. Kemudian, koperasi pasar, toko-toko yang sudah lama dan lebih dahulu ada sebelum adanya sarana pendidikan itu, kan juga menjadi tidak memungkinkan untuk terapkan.” kata Anang.
Karena belum jelasnya edukasi dari regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang. Ada kekhawatiran jika diterapkan tanpa persiapan matang justru membuat kegaduhan dan konflik di masyarakat.
“Di ranah paling bawah bisa timbul paksaan dan intimidasi, misalnya pedagang tidak boleh jualan, barangnya dirampas atau disegel. Apa tidak terjadi konflik dengan masyarakat? Bisa ada gesekan, apakah Kepolisian atau Satpol PP yang bertindak? Ini akan menambah permasalahan yang lebih berat,” sebut Anang.
Senada dengan dunia usaha ritel, kalangan pabrikan rokok juga mengaku belum mendapat sosialisasi yang jelas dari aturan ini.
Kekhawatiran utama jika kebijakan diterapkan di lapangan adalah pengurangan ratusan ribu bahkan jutaan tenaga kerja.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, juga khawatir target pertumbuhan ekonomi dari Presiden Prabowo Subianto tidak berhasil.
“Aturan perlu mempertimbangkan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat, termasuk petani, buruh dan sebagainya. Kemudian jangan lupa dengan kontribusi Cukai Hasil Tembakau sekitar lebih dari Rp200 triliun per tahun,” kata Benny.
Benny menambahkan bahwa Indonesia memiliki perbedaan dengan negara-negara lain karena memiliki kebun, industri, dan pemerintah yang masih memerlukan industri tembakau.
“Rp200 triliun bukan nilai yang sedikit. Jika industri tembakau dihilangkan begitu saja, ekonomi juga akan turun. Kita mau mengejar pertumbuhan 8%, bagaimana mungkin kita mencapai target tersebut? Khawatirnya, dengan aturan-aturan seperti ini, 50?ri target pertumbuhan ekonomi juga tidak akan tercapai jika industri tembakau dihilangkan pada saat ini,” jelasnya.
Tertekannya industri tembakau sudah mulai terasa, target pertumbuhan ekonomi 8% dikhawatirkan tidak tercapai.
Padahal Presiden Prabowo telah menggaungkan perlunya deregulasi agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. Regulasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Ketentuannya dihilangkan akan lebih pasti. Masalah sekarang ini tidak ada kepastian hukum. Hukumnya ada tapi tidak bisa diterapkan. Judicial review adalah langkah tepat. Gaprindo mendukung rencana judicial review karena dampak langsung terasa kepada pedagang. Jika pedagang terganggu, industri juga akan terganggu,” ujar Benny.
Sementara itu, Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengkritik PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
“Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, sejarah keberadaan budaya lokal kretek terancam hilang dari negara kita,” ujar Henry beberapa waktu lalu.
Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa industri tembakau tengah tertekan dengan beberapa skenario yang digodok oleh Kementerian terkait, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, hingga larangan pemajangan iklan rokok pada media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ada juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Jika ketiga skenario ini dijalankan, potensi dampaknya adalah 2,3 juta orang kehilangan pekerjaan, atau sekitar 1,6?ri total penduduk yang bekerja.
Khusus untuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, dampaknya akan dirasakan oleh 33,08?ri total ritel, atau sekitar 734.799 pekerja. Selain itu, pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga akan berkurang.
“Ritel-ritel di daerah ini kan bayar pajak dan retribusi. Ritel kecil dapat meraih keuntungan dari hasil penjualan rokok sebesar 30?ri keseluruhan keuntungan yang didapatkan oleh ritel tersebut. Jadi, jika kinerja ritel menurun, pajak dan retribusi yang diberikan kepada daerah juga pasti akan berkurang. Ini tentu akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah tersebut,” sebut Kepala Center of Industry, Trade and Investment, INDEF, Andry Satrio Nugroho.
Berkurangnya pendapatan tidak hanya berdampak pada penurunan produksi, tetapi juga potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Pemerintah harus memikirkan cara agar rokok ilegal yang tidak memberikan pendapatan cukai bagi negara bisa lebih ditekan.
“Tentu rokok ilegal pasti akan semakin berkembang. Selain larangan penjualan di ritel, larangan beriklan juga pasti akan menurunkan PAD. Pemerintah daerah harus bersiap menghadapi konsekuensi ini jika regulasi tersebut disahkan atau berlaku,” pungkas Andry.
-

Diduga Korsleting Listrik, Usaha Buket di Bondowoso Terbakar dan Rugi Rp40 Juta
Bondowoso (beritajatim.com) – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah yang dijadikan tempat usaha buket di Dusun Karang Pande, Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jumat (25/4/2025) sore. Insiden ini diduga dipicu korsleting listrik dan menyebabkan sebagian besar isi rumah serta perlengkapan usaha hangus terbakar, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Plt Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Martanto, membenarkan adanya kebakaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan kebakaran masuk sekitar pukul 16.00 WIB dan petugas segera diterjunkan ke lokasi.
“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.10 WIB dan langsung melakukan pemadaman serta pendinginan hingga pukul 16.50 WIB,” kata Martanto.
“Beruntung api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke rumah warga lain,” imbuhnya.
Bangunan yang terbakar diketahui milik Ahmad Busaeri (32), warga setempat yang juga menjadi pelapor dalam kejadian tersebut. Saat kebakaran terjadi, Ahmad sedang mandi dan tidak menyadari bahwa api telah membesar di bagian rumah yang digunakan sebagai tempat usaha buket.
“Pemilik rumah kaget saat mendapati banyak warga sudah berkumpul di depan rumah. Ia langsung menghubungi petugas damkar untuk mencegah api merambat,” tambah Martanto.
Selain perlengkapan usaha buket, satu unit sepeda motor Yamaha Vega keluaran tahun 1999 juga ikut terbakar. Meski mengalami kerugian material yang cukup besar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Untuk memadamkan api, tim damkar mengerahkan dua unit kendaraan yakni Carcentro dan Watersupply. Proses evakuasi dan pengamanan turut dibantu oleh personel dari Koramil Jambesari, Polsek Jambesari, serta warga sekitar.
Martanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik.
“Pastikan instalasi listrik aman dan tidak ada kabel yang terkelupas atau sambungan berlebih,” pungkasnya. [awi/beq]
-

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Pengarang Bondowoso, Kerugian Capai Rp50 Juta
Bondowoso (beritajatim.com) – Sebuah rumah milik warga di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan terbakar pada Jumat, (25/4/2025) pagi.
Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari alat elektronik yang digunakan korban.
Plt Kabid Damkar pada Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Martanto, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 08.48 WIB dari warga bernama Uswatun.
“Tim langsung menuju lokasi dan tiba pukul 08.55 WIB. Upaya pemadaman dan pendinginan selesai pada pukul 09.25 WIB,” terang Martanto pada BeritaJatim.com.
Kebakaran tersebut menimpa rumah milik Ibu Hasanah (54), warga RT 1 RW 1 Desa Pengarang. Menurut keterangan, peristiwa bermula saat Hasanah memasak nasi menggunakan rice cooker.
Saat mencolokkan kabel ke stopkontak, ia sempat kesetrum. Setelah mencoba mencolokkannya kembali, muncul percikan api yang kemudian membesar.
Melihat situasi memburuk, Uswatun segera menghubungi petugas Damkar.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp50 juta,” ungkap Martanto.
Dalam proses pemadaman, dua unit kendaraan dikerahkan, yakni Carcentro dan Dyna. Sejumlah pihak juga terlibat membantu proses penanganan di lapangan, antara lain Koramil dan Polsek Jambesari, perangkat desa, warga sekitar, dan pihak PLN Bondowoso.
“Setelah proses pemadaman rampung, personel kembali siaga di markas,” tutup Martanto.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik guna menghindari kejadian serupa.
“Jika terjadi kebakaran, masyarakat bisa segera menghubungi Damkar Bondowoso,” pungkas Martanto. [awi/aje]
-

Satpol PP tertibkan lapak PKL di Pasar Ciherang Cikande
Satpol PP Kabupaten Serang tertibkan 35 lapak PKL di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, (24/4/2025). (ANTARA/HO-Pemkab Serang)
Satpol PP tertibkan lapak PKL di Pasar Ciherang Cikande
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 25 April 2025 – 06:15 WIBElshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten melakukan penertiban 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, di Serang, Kamis, mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan teguran sesuai standar operasional (SOP) kita, mulai dari peringatan teguran, kita berikan waktu untuk mereka membongkar sendiri, namun sampai saat ini masih berjualan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan pada tahun lalu, namun kondisi di lapangan masih terjadi lagi banyak PKL berjualan di badan jalan Situ Ciherang.
“Pembongkaran saat ini atas dasar laporan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, mengatakan saat ini sedang melakukan penertiban tuntas menindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Karena ini berdasarkan tugas dan fungsinya Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum. Dan ini menyalahi aturan berjualan di badan jalan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, sudah membuat surat imbauan, surat teguran satu, dua dan tiga dan membuat surat agar ditertibkan secara mandiri.
”Pembongkaran yang kedua materialnya kita bawa agar pedagang tidak berjualan lagi, tapi tetap sebagai evaluasi kita Satpol PP kita akan melakukan patroli rutin, karena khawatir ketika kita sudah bongkar pedagang mulai berjualan lagi,” jelasnya.
Sumber : Antara
-

Kebakaran Hebat Landa Pabrik Kerupuk di Bondowoso
Bondowoso (beritajatim.com) – Kebakaran hebat terjadi di sebuah tempat produksi kerupuk milik warga Dusun Sraten, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Kamis malam (24/4/2025). Api melahap hampir seluruh bagian bangunan dan mengakibatkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari tungku kayu bakar yang digunakan dalam proses produksi kerupuk. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi.
Laporan kebakaran pertama kali masuk ke pihak Damkar pada pukul 19.00 WIB. Namun sebelumnya, sekitar pukul 18.40 WIB, pemilik rumah dan tempat produksi, Alfiyah, sudah menyadari adanya tanda-tanda mencurigakan.
“Pemilik rumah atas nama Alfiyah awalnya mendengar suara mencurigakan dari belakang rumah sekitar pukul 18.40 WIB. Setelah dicek, ternyata tempat produksi kerupuk miliknya sudah dilalap api,” ujar Slamet.
Mendapati informasi tersebut, petugas Damkar langsung dikerahkan menuju lokasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) dan melakukan koordinasi dengan warga setempat. Dalam proses pemadaman, petugas mengerahkan dua armada, yakni Carcentro dan Watersuplay, guna menjinakkan kobaran api yang kian membesar.
Upaya pemadaman berlangsung selama dua jam dan berhasil dikendalikan sepenuhnya pada pukul 21.00 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar.”Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” tambah Slamet.
Selain tim Damkar, proses penanganan juga melibatkan bantuan dari personel Koramil Prajekan, Polsek Prajekan, serta aparat Kecamatan Prajekan. Sinergi lintas instansi ini turut mempercepat proses pemadaman dan pengamanan lokasi kebakaran.
Pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan tungku kayu bakar yang masih umum dipakai dalam kegiatan rumah tangga maupun produksi industri rumahan. Kesadaran dan kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah peristiwa serupa terjadi kembali. [awi/suf]
-
/data/photo/2025/04/25/680a911ca631e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan, Khusus Warga Surabaya Akan Direlokasi Surabaya 25 April 2025
129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan, Khusus Warga Surabaya Akan Direlokasi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Sebanyak 129 Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar bawah kaki Jembatan Suramadu ditertibkan pada Kamis (24/4/2025). Rencananya, mereka bakal direlokasi ke tempat lain.
Kepala Satpol PP
Surabaya
, M. Fikser, mengatakan bahwa penertiban itu merupakan respons terhadap aduan warga mengenai gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang sering terjadi.
Satpol PP Surabaya menerjunkan sebanyak 80 personel dalam proses penertiban tersebut.
Selain itu, mereka juga dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI, serta Polri.
“Ada 129 PKL yang kami tertibkan hari ini. Penertiban ini kami sisir mulai dari sisi barat hingga sisi timur kaki Jembatan Suramadu,” kata Fikser ketika dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
“Kami lakukan tidak hanya karena ada pesta minuman keras, indikasi kegiatan prostitusi, dan narkoba. Tapi juga untuk menata wilayah Kenjeran agar menjadi lebih tertib dan nyaman,” tambahnya.
Fikser menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama camat dan lurah sebelum melakukan penertiban. Hal itu bertujuan agar para pedagang memahami tujuannya.
Sementara itu, Camat Kenjeran Surabaya, Yuri Widarko, mengatakan bahwa nantinya ratusan PKL yang ditertibkan akan direlokasi.
Mereka bakal dipindahkan ke samping SD Negeri Tambak Wedi.
“Saat ini, lokasi relokasi (PKL) sedang dipersiapkan, termasuk penyelesaian bangunan oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan),” jelas Yuri.
Namun, kata Yuri, pedagang yang mendapat tempat saat relokasi hanya yang ber-KTP Surabaya.
Sebab, beberapa PKL yang memenuhi bawah kaki Jembatan Suramadu bukan warga asli.
“Kami prioritaskan untuk yang ber-KTP Surabaya, kami prioritaskan juga untuk warga Tambak Wedi. Karena PKL yang berjualan di sini ada yang berasal dari luar Surabaya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/24/680a3a29df082.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)