Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Polres Tulungagung bentuk Satgas Internal untuk perangi rokok ilegal

    Polres Tulungagung bentuk Satgas Internal untuk perangi rokok ilegal

    Tulungagung, Jatim (ANTARA) – Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, Senin membentuk satuan tugas internal untuk memperkuat peran kepolisian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal guna menanggulangi maraknya peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi di daerah itu.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen Polres untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

    “Secara karakteristik, Tulungagung memang bukan daerah produksi rokok ilegal. Tapi justru rokok ilegal banyak beredar di sini. Ini membuat kami prihatin,” kata Kapolres Taat usai memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mapolres Tulungagung, Senin.

    Satgas yang dibentuk terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan instansi terkait yang selama ini lebih dominan dalam penanganan kasus rokok ilegal, seperti Satpol PP dan Bea Cukai.

    Dalam rakor tersebut, Polres juga menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kantor Bea Cukai Blitar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

    Taat mengungkapkan, dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Tulungagung memiliki potensi signifikan dalam sektor industri hasil tembakau. Kabupaten ini tercatat memiliki 53 perusahaan rokok aktif, dengan kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemda mencapai lebih dari Rp40 miliar per tahun.

    Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru berisiko menggerus potensi penerimaan negara dari sektor tersebut.

    Staf Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono menjelaskan, Tulungagung bukanlah daerah produksi rokok ilegal, melainkan daerah distribusi dan pemasaran.

    “Rokok ilegal ini umumnya berasal dari luar daerah, seperti Malang dan Kediri, lalu masuk ke Tulungagung untuk dipasarkan. Ini sangat merugikan, karena kita punya banyak industri rokok legal yang menyumbang penerimaan negara,” kata Herlambang.

    Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran pajak dan cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Produk ilegal tersebut tidak terjamin kualitas maupun keamanannya.

    Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha legal yang selama ini taat aturan serta berkontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Ponorogo Desak Penyisiran Menyeluruh Warung Esek-esek

    DPRD Ponorogo Desak Penyisiran Menyeluruh Warung Esek-esek

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penertiban belasan warung esek-esek di Desa Demangan, Kecamatan Siman, mendapat dukungan penuh dari DPRD Ponorogo. Langkah tegas Satpol PP itu dilakukan setelah muncul keresahan dari warga sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa operasi serupa harus dilakukan secara merata, tidak hanya di satu titik. Menurutnya, sejumlah warung kopi di wilayah lain juga patut dicurigai menjalankan praktik prostitusi terselubung.

    “Jangan sampai lokasi ditutup tapi nanti pindah lokasi baru. Kalau bisa tempat-tempat lain yang terindikasi juga dilakukan penyisiran,” kata Dwi Agus, Senin (5/5/2025).

    Ia menilai keberadaan warung esek-esek tersebut telah melanggar norma sosial dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Dugaan adanya belasan pekerja yang mengidap penyakit kelamin menular turut memperkuat alasan penutupan.

    Kang Wie, sapaan akrabnya, juga mendorong koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan. Ia menyebut pentingnya keterlibatan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja, sementara penindakan tetap menjadi ranah Satpol PP.

    “Dinkes yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Satpol PP nanti yang melakukan penindakan,” katanya.

    Politisi PKB itu menekankan pentingnya operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan secara rutin, bukan sekadar respons atas laporan warga. Ia berharap penegakan ketertiban masuk dalam agenda berkelanjutan pemerintah daerah.

    “Sudah disepakati untuk ditutup, artinya memang itu menjadi keresahan dan semua apa yang menjadi langkah-langkah penutupan itu sudah terkoordinasi. Kalau nggak segera ditutup, bahaya itu,” pungkas Dwi Agus. [end/beq]

  • 5
                    
                        Siasat Jan Hwa Diana Terungkap, Eri Cahyadi: Berdalih Perbaiki Listrik, Ternyata di Dalam Masih Beroperasi
                        Surabaya

    5 Siasat Jan Hwa Diana Terungkap, Eri Cahyadi: Berdalih Perbaiki Listrik, Ternyata di Dalam Masih Beroperasi Surabaya

    Siasat Jan Hwa Diana Terungkap, Eri Cahyadi: Berdalih Perbaiki Listrik, Ternyata di Dalam Masih Beroperasi
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Terungkap siasat licik
    Jan Hwa Diana
    , pemilik UD Sentosa Seal, membuka segel gudangnya dan beroperasi diam-diam.
    Diana sempat meminta izin Pemkot Surabaya untuk membuka gudang dengan dalih mau memperbaiki instalasi listrik.
    Namun, tak disangka, Diana malah menyuruh karyawannya untuk beroperasi secara diam-diam.
    Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    pun tak tinggal diam dan langsung menindak tegas.
    Cak Eri mengungkapkan, pemilik gudang awalnya mengajukan izin untuk memperbaiki instalasi listrik.
    Namun, bukannya hanya melakukan perbaikan, pengelola diduga malah melanjutkan operasional perusahaan.
    “Sentoso Seal tiba-tiba kami dengar beroperasi lagi. Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta Kasatpol PP Surabaya, Pak Fikser, yang turut hadir bersama kepolisian,” ujar Eri, akhir pekan lalu.
    Mengetahui pelanggaran ini, Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian bertindak cepat dengan kembali menyegel gudang tersebut dan menyerahkan berita acara kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
    “Gudang sudah ditutup dan dirantai. Kami juga telah membuat berita acara dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak boleh ada operasional lagi karena mereka belum memiliki TDG,” tegas Wali Kota Eri.
    Eri menjelaskan bahwa awalnya, pengelola mengajukan izin untuk membuka segel guna memperbaiki instalasi listrik.
    Mereka bahkan melampirkan surat dari PLN yang menyatakan bahwa perawatan instalasi listrik memiliki risiko tertentu.
    Namun, izin sementara yang diberikan ternyata disalahgunakan untuk melanjutkan operasional bisnis.
    “Awalnya, mereka menyampaikan permohonan untuk
    maintenance
    listrik, dan surat dari PLN mendukung hal itu sehingga izin diberikan. Namun, kenyataannya, di dalam ditemukan aktivitas produksi,” kata Eri.
    Melihat pelanggaran yang terjadi pada Jumat (2/5/2025) malam, Pemkot kembali menutup gudang dan membuat berita acara yang langsung diberikan kepada Diana dan suaminya.
    Selain penyegelan ulang, Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi perusakan segel.
    “Ini masih sebatas peringatan. Jika perbuatan ini terulang lagi, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah pidana,” ujar Eri.
    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perawatan instalasi listrik tetap diperbolehkan, tetapi harus dengan izin resmi dari Pemkot dan kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat Surabaya untuk turut mengawasi.
    “Alhamdulillah, ada warga yang turut melaporkan kejadian ini. Kepedulian masyarakat Surabaya terhadap ketertiban sangat luar biasa,” ujar dia.
    Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menjelaskan, izin pemeliharaan listrik memang sempat diberikan setelah
    CV Sentoso Seal
    menunjukkan surat dari PLN.
    “Izin resmi untuk
    maintenance
    ada karena kami menilai ada risiko dan situasi darurat. Namun, yang terjadi di lapangan berbeda, ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kami tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” ujar Fikser.
    Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang UD Sentoso Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, pada Selasa (22/4/2025).
    Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang diperlukan.
    Gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
    Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM serta TDG dari Kementerian Perdagangan.
    UD Sentoso Seal sebelumnya juga menuai sorotan karena kasus lain, yakni dugaan
    penahanan ijazah
    mantan karyawan.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Siasat Licik Jan Hwa Diana Buka Segel Gudang dan Beroperasi Diam-diam, Pemkot Surabaya Tindak Tegas
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Surabaya desak pemkot serius tangani UD Sentoso Seal pasca-segel

    DPRD Surabaya desak pemkot serius tangani UD Sentoso Seal pasca-segel

    Arsip – Ketua komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. ANTARA/Indra Setiawan

    DPRD Surabaya desak pemkot serius tangani UD Sentoso Seal pasca-segel
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 03 Mei 2025 – 16:31 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak kepada Pemerintah Kota Surabaya serius dalam menangani permasalahan UD Sentoso Seal menyusul video viral terkait operasional kembali gudang milik perusahaan tersebut pasca/setelah disegel oleh pemkot.

    ia menegaskan bahwa tindakan UD Sentoso Seal yang tetap beroperasi tanpa mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) resmi, meski telah disegel, merupakan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan otoritas Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pemkot Surabaya harus bersikap lebih tegas, tidak setengah hati dalam menindak pelanggaran seperti ini,” kata dia saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

    Keberanian UD Sentoso Seal melanjutkan operasional meski telah disegel, kata dia, adalah wujud arogansi korporasi dan pengabaian terhadap aturan yang berlaku.

    “Pemkot harus tegas dan tidak setengah hati. Tindakan UD Sentoso Seal yang mengabaikan penyegelan oleh wali kota karena tidak memiliki TDG, tidak ubahnya seperti meremehkan kebijakan dan hukum yang berlaku di Surabaya,” katanya.

    Politisi Gerindra ini menyebut, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan membuka ruang bagi pelaku usaha lain untuk bersikap serupa.

    Padahal, lanjut dia, ketegasan dan konsistensi penegakan aturan merupakan kunci menjaga ketertiban dan keadilan dalam tata kelola kota.

    “Sudah melecehkan Pemerintah Kota Surabaya, menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap perizinan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan perda di Surabaya,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, kata Yona, akan meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP atas insiden ini.

    DPRD juga akan mendorong agar proses penyegelan ulang tidak hanya bersifat simbolik, tapi disertai sanksi administratif maupun pidana jika perlu.

    “Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, laporkan ke penegak hukum agar ada efek jera. Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tegasnya.

    Yona juga meminta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

    “Itu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” ucapnya.

    Sebelumnya beredar di media sosial Instagram kegiatan pekerja di UD Sentoso Seal yang menerobos dan membuka segel yang sudah dipasang oleh Pemerintah Kota Surabaya.

    Dalam video tersebut terlihat beberapa orang pekerja keluar dari dalam gudang dengan berjalan kaki dan naik sepeda motor serta ada seorang perempuan yang membuka segel dari Pemerintah Kota Surabaya, namun pihak UD Sentoso Seal belum memberi penjelasan.

    Sumber : Antara

  • Satpol PP Ponorogo Tutup Warung di Siman, Disinyalir Jadi Lokasi Prostitusi

    Satpol PP Ponorogo Tutup Warung di Siman, Disinyalir Jadi Lokasi Prostitusi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menutup total belasan warung kopi di wilayah Kecamatan Siman. Penertiban ini dilakukan karena warung-warung tersebut disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

    Langkah tegas itu nantinya berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2025. Penutupan warung yang menjadi lokasi prostitusi terselubung itu, juga mendapat restu dari Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno. Korps penegak perda itu, juga mendapatkan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Siman dan masyarakat setempat.

    “Kami tak bisa lagi diam. Ini sudah meresahkan. Atas restu Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, serta dukungan Forkopimcam Siman, kami ambil tindakan tegas,” kata Kasatpol PP Eko Suprapto, ditulis Sabtu (3/5/2025).

    Selama ini, kawasan tersebut sudah menjadi rahasia umum, menjadi aktivitas prostitusi yang dibungkus sebagai warung kopi. Lelaki hidung belang keluar masuk setiap hari. Namun kini, titik-titik itu resmi ditutup. Eko berharap perempuan penjaga warung kopi itu, kembali ke daerahnya masing-masing. “Kami sudah beri peringatan keras, jangan coba-coba pindah lokasi dan tetap praktik di Ponorogo,” tegas Eko.

    Satpol PP memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan terus berlanjut. Tak hanya di Siman, warung-warung serupa di kecamatan lain pun akan segera ditertibkan jika terbukti melanggar.

    “Kami mulai dari Siman. Silakan masyarakat lapor jika ada praktik serupa di lingkungan lain. Penegakan aturan ini demi ketertiban umum dan keselamatan warga,” kata Eko.

    Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Satpol PP Ponorogo bukan lagi simbol tanpa daya. Dengan koordinasi lintas lembaga dan dukungan penuh pemerintah daerah, aparat kini bergerak cepat melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mengancam kesehatan dan moral publik. (end/kun)

  • Komisi A DPRD Surabaya Kecam Operasional Gudang Disegel: Bentuk Pelecehan Hukum

    Komisi A DPRD Surabaya Kecam Operasional Gudang Disegel: Bentuk Pelecehan Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras operasional kembali gudang milik UD Sentosa Seal yang sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan otoritas pemerintah.

    Gudang UD Sentosa Seal diketahui tetap menjalankan aktivitas operasional meski belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) resmi. Padahal, penyegelan telah dilakukan karena pelanggaran perizinan.

    “Pemkot harus tegas dan tidak setengah hati. Tindakan UD Sentosa Seal yang mengabaikan penyegelan oleh Wali Kota karena tidak memiliki TDG, tidak ubahnya seperti meremehkan kebijakan dan hukum yang berlaku di Surabaya,” tegas Yona, Sabtu (3/5/2025).

    Menurut politisi Gerindra ini, keberanian UD Sentosa Seal melanjutkan aktivitas bisnis meski telah disegel mencerminkan arogansi korporasi dan pengabaian terhadap peraturan. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini akan menjadi preseden buruk.

    “Sudah melecehkan Pemerintah Kota Surabaya, menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap perizinan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan perda di Surabaya,” imbuh Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan akan meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP atas kejadian ini. Yona menegaskan agar penyegelan ulang nantinya tidak hanya bersifat simbolik, namun disertai sanksi administratif bahkan pidana jika perlu.

    “Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, laporkan ke penegak hukum agar ada efek jera. Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” ujarnya.

    Ia juga mengajak masyarakat Surabaya turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Menurutnya, partisipasi aktif publik sangat penting untuk menjaga ketertiban kota. [asg/beq]

  • Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan? Megapolitan 3 Mei 2025

    Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan?
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan tujuh bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat saat membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya,
    Tambun Selatan
    .
    Meski letaknya berada di sekitar sempadan kali, bangunan-bangunan itu tidak ikut dibongkar. Mengapa?
    “Yang bersertifikat itu di RT 3 itu ada empat. Kemudian di RT 1 itu ada tiga, 1 AJB. Artinya itu kan mereka mempunyai alas hak,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, di lokasi, Rabu (30/4/2025).
    Tujuh bangunan itu diketahui digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari usaha laundry, bengkel kusen, hingga ruko.
    Sertifikat yang dimiliki warga menjadi alasan utama bangunan tersebut tidak langsung dibongkar, berbeda dengan 284 bangunan liar lain di sepanjang Kali Baru.
    Meski ada alas hak, Pemkab Bekasi tetap akan menelusuri lebih jauh keabsahan lahan yang diklaim warga.
    Hal ini dilakukan karena lahan di sekitar Kali Baru pernah dibebaskan oleh negara pada tahun 1970-an.
    “Menurut informasi ini bukan kali alam. Tapi saluran sekunder atau irigasi yang dulu di tahun 1970-an lebih di pemerintah melalui POJ, sekarang PJT. POJ telah membebaskan,” jelas Surya.
    POJ atau Perum Otorita Jatiluhur, yang sekarang bernama Perum Jasa Tirta (PJT), diketahui pernah melakukan pembebasan lahan untuk keperluan saluran irigasi.
    Karena itu, pemkab berkoordinasi dengan PJT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang peta dan dokumen lama.
    Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa tujuh bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder yang dibebaskan pemerintah, maka sertifikatnya bisa dibatalkan.
    “Tapi dengan dasar tidak langsung dibatalkan. Dilihat peta, nanti kita lihat, kita cek lapangan, kita ukur,” kata Surya.
    Surya menegaskan, proses pengecekan akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak terkait. Saat ini, proses validasi peta masih dalam tahap awal.
    “Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta,” tambahnya.
    Pemerintah memastikan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Pengukuran ulang, peninjauan sejarah lahan, dan validasi dokumen kepemilikan menjadi kunci penyelesaian kasus ini.
    “Kami akan terus berkoordinasi, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran untuk memastikan posisi lahan secara akurat,” ujar Surya.
    Sementara itu, proses pembongkaran terhadap 284 bangunan liar tetap berjalan.
    Dua titik lokasi pembongkaran terletak di Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi dan Jalan Raya Sumberjaya, dengan kekuatan gabungan 350 petugas serta dua unit alat berat ekskavator.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    6 Ini Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun Megapolitan

    Ini Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan bangunan bersertifikat yang berdiri di atas sempadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
    Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, Pemkab telah memeriksa peta dan melihat sejarah alas hak atau bukti kepemilikan lahan warga tersebut.
    Menurut Surya, pada sekitar 1970-an, Kali Baru bukanlah sungai alam melainkan saluran sekunder atau irigasi yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT).
    “Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta. Saat ini validasi peta masih dalam tahap awal,” jelas Surya, dilansir dari
    WartaKotalive.com
    , Jumat (2/5/2025).
    Temuan tersebut disampaikan usai Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT).
    Setidaknya ada tujuh bidang tanah yang ditemukan memiliki sertifikat saat pembongkaran 284 bangunan liar di sana. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen,
    laundry
    dan rumah toko (ruko).
    Rinciannya, terdapat empat bangunan warga yang bersertifikat di RT 03, kemudian terdapat dua bangunan bersertifikat di RT 01 dan satu bangunan berbentuk Akta Jual Beli (AJB).
    “Karena ada sertifikatnya ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak akan dibongkar,” katanya.
    Jika nantinya ditemukan bahwa ketujuh bidang tersebut memang berada dalam jalur saluran sekunder yang dahulu dibebaskan oleh pemerintah untuk keperluan irigasi, maka PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat.
    “Kami akan terus berkoordinasi, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran untuk memastikan posisi lahan secara akurat,” tambah Surya.
    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI, Polri dan dinas terkait menertibkan sekitar 284 bangunan liar yang ada Saluran Sekunder (SS) Kali Baru di Jalan Raya Sumber Jaya serta di Jalan Sepanjang Yapemas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/04/2025).
    Ratusan bangunan tersebut tersebar di dua lokasi, yaitu di ruas Jalan Raya Sumberjaya sebanyak 174 bangunan dan di Yapemas sebanyak 110 bangunan.
    Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi dan mencegah penyalahgunaan lahan sempadan sungai.
    Artikel ini telah tayang di
    WartaKotalive.com
    dengan judul
    Pemkab Bekasi tak Berani Bongkar 7 Bangli di Sempadan Kali Baru Tambun, Kenapa? 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Jenderal Sigit Kawal hingga Tuntas Hari Buruh di Monas – Halaman all

    Kapolri Jenderal Sigit Kawal hingga Tuntas Hari Buruh di Monas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengawal hingga tuntas kegiatan Hari Buruh atau May Day Fiesta di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

    Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara mengamankan proses kedatangan hingga selesai kegiatan nanti. 

    “Hari ini rekan-rekan buruh melaksanakan kegiatan perayaan May Day Fiesta di Monas. Kita lihat masih banyak yang berdatangan,” kata Sigit saat menghadiri May Day Fiesta di Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Tentunya kita bersama seluruh rekan-rekan terkait lainnya yang terlibat dalam pengamanan akan mengawal mulai dari proses keberangkatan sampai dengan nanti kembali,” ujar Sigit.

    Dalam kesempatan yang sama, Sigit menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri kegiatan May Day Fiesta di Monas. 

    Tentunya ini adalah hal baik untuk kelompok buruh. 

    “Harapan Kita kegiatan May Day Fiesta kali ini, apalagi nanti akan dihadiri langsung oleh Bapak Presiden betul-betul bisa memberikan kejutan ataupun hadiah yang mungkin menjadi kabar baik untuk buruh,” ucap Sigit. 

    Di sisi lain, Sigit meminta agar seluruh petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani. Baik itu kelompok buruh yang akan melakukan aksi ataupun masyarakat yang akan beraktifitas. 

    “Yang jelas untuk pengaturan arus lalin sudah kita atur baik dari jalur yang berasal dari wilayah Timur maupun yang berasal dari wilayah Tangerang,” tutur Sigit.

    “Jadi jalur-jalur tersebut kami minta untuk diinformasikan sehingga masyarakat yang akan menggunakan jalan terutama Sudirman-Thamrin, ini masih bisa digunakan untuk kegiatan,” tambahnya.

    Diketahui, ribuan buruh terus berdatangan memadati kawasan Monas di Jakarta Pusat untuk mengikuti peringatan Hari Buruh se-dunia, Kamis (1/5/2025). 

    Jalan Medan Merdeka Selatan misalnya, dipadati dengan kendaraan – kendaraan bermotor buruh yang parkir di pinggir jalan. 

    Pengamanan juga terlihat disiagakan pada gedung – gedung pemerintahan.

    Kawasan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota banyak dijaga aparat keamanan gabungan mulai dari Satpol PP, Kepolisian hingga TNI. 

    Sementara pada area kawasan Monas, tepatnya untuk akses mendekati panggung utama, pasukan pengamanan presiden (paspampres) mendirikan gerbang deteksi metal dan memeriksa setiap orang yang memasuki pintu masuknya.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri hadir di panggung utama Hari Buruh se-dunia sekitar pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan menyampaikan pidato di hadapan ribuan buruh yang hadir.

    Prabowo hadir ditemani Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban, dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

    Serikat pekerja membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah diantaranya, meminta pemerintah menyempurnakan UU Ketenagakerjaan khususnya penghapusan outsourcing yang bukan pada tempatnya, memperbaiki pesangon, upah layak serta pengakuan terhadap keberadaan pengemudi ojek daring.

    Kemudian meminta pemerintah segera menerbitkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Perlindungan Pekerja Perikanan Tangkap, dan segera membentuk Satgas PHK sebagai antisipasi dinamika ekonomi global yang tidak menentu.

  • Begini Trik Pramono Anung Agar ASN Ikut Aturan Naik Transportasi Umum

    Begini Trik Pramono Anung Agar ASN Ikut Aturan Naik Transportasi Umum

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mempersiapkan strategi agar para ASN bisa mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini, Pramono melibatkan Satpol PP untuk memantau siapa saja yang naik kendaraan pribadi. 
     

    “Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu,” kata Pramono mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.

    Selain itu, Pramono juga menegaskan kalau ASN yang tetap bandel membawa kendaraan pribadi ke kantor akan kesulitan karena area parkir tidak disediakan. “Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor,” ucap Pramono.

    Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan. “Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan,” pungkasnya.

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.
     
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mempersiapkan strategi agar para ASN bisa mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini, Pramono melibatkan Satpol PP untuk memantau siapa saja yang naik kendaraan pribadi. 
     

     
    “Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu,” kata Pramono mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.

    Selain itu, Pramono juga menegaskan kalau ASN yang tetap bandel membawa kendaraan pribadi ke kantor akan kesulitan karena area parkir tidak disediakan. “Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor,” ucap Pramono.
     
    Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan. “Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)