Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Kemendagri kirim tim cek lokasi banjir dan longsor di Aceh dan Sumut

    Kemendagri kirim tim cek lokasi banjir dan longsor di Aceh dan Sumut

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali bersama tim Kemendagri turun langsung untuk melakukan pengecekan di lokasi banjir dan longsor di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

    “Banjir yang disusul longsor ini terjadi di enam titik Lokasi. Pak Mendagri menginstruksikan saya untuk pimpin langsung tim ke Lokasi. Kami telah berkoordinasi dengan Menko PMK dan Kepala BNPB,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi pada Senin (24/11) telah menyebabkan empat kecamatan terdampak di Kota Sibolga, sedangkan di Tapanuli Tengah terdapat 20 kecamatan yang terdampak bencana.

    Safrizal menuturkan, hujan deras di Kota Sibolga sejak Senin (24/11) hingga Selasa (25/11) memicu serangkaian longsor yang berdampak ribuan warga mengungsi, termasuk kejadian di Aceh.

    Ia mengatakan berbagai pihak telah melakukan evakuasi hingga Selasa siang. Tim gabungan dari TNI-Polri, BPBD, Satpol PP dan Damkar telah dikerahkan ke lokasi-lokasi terdampak.

    “Kita punya Satpol PP dan Damkar yang responsif dalam menangani bencana alam dan penyelamatan evakuasi korban terdampak banjir dan longsor. Sebagai langkah konkret malam ini Kemendagri dan BNPB akan langsung bangun Posko Nasional di Tapanuli Utara sebagai basis penyaluran logistik via udara karena jalur darat terputus total, termasuk membawa bantuan tenda yang sangat dibutuhkan di lapangan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, pihaknya telah bergerak cepat mengonsolidasikan unsur BPBD, Satpol PP, dan Damkar di seluruh daerah.

    Konsolidasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Jumat (21/11) secara virtual dan dihadiri Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

    Dalam arahan tersebut, Safrizal menegaskan sebagian besar wilayah Indonesia saat ini berada pada tingkat risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor.

    Kondisi cuaca ekstrem, curah hujan yang meningkat, serta tingginya kerentanan wilayah menjadi faktor yang harus diantisipasi dengan langkah kesiapsiagaan yang terukur dan terpadu.

    “Pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh unsur di daerah berada dalam kondisi siap. Ini penting agar kita tidak gagap ketika bencana terjadi momentum respon pertama sangat penting,” kata Safrizal.

    Sebagai tindak lanjut, Safrizal meminta pemerintah daerah untuk segera melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di wilayah masing-masing.

    Apel tersebut diinstruksikan untuk melibatkan BPBD, Satpol PP, Damkar, unsur TNI/Polri, unsur relawan seperti satlinmas dan redkar, serta para pemangku kepentingan lainnya.

    “Daerah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik dalam menghadapi bencana. Apel kesiapsiagaan menjadi sarana penting untuk memeriksa dan memastikan seluruh unsur tersebut benar-benar siap, jangan kendor sedikitpun,” tutur Safrizal.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pacitan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalan Protokol, Satpol PP Turunkan Reklame Tak Berizin

    Pacitan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalan Protokol, Satpol PP Turunkan Reklame Tak Berizin

    Pacitan (beritajatim.com) – Tim gabungan Pemkab Pacitan menertibkan puluhan baliho dan reklame kedaluwarsa di sejumlah jalan protokol, Kamis (27/11/2025), untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota.

    Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan kembali menyisir reklame bermasalah yang masih terpasang di pusat kota. Penertiban dilakukan sejak Kamis pagi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.

    Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan penurunan reklame ini dilakukan karena banyak baliho yang masa izinnya telah berakhir namun belum dibongkar oleh pemiliknya.
    “Kami menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol ini,” ujar Ardyan Wahyudi.

    Di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah baliho dan papan promosi yang kondisinya sudah sobek dan rusak. Situasi ini dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi menjadi sumber pelanggaran ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.

    Ardyan menegaskan bahwa pemasangan reklame komersial tidak diperbolehkan di jalan-jalan protokol. Wilayah tersebut hanya diperuntukkan bagi informasi layanan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
    “Sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Ahmad Yani ini sesuai surat edaran tidak untuk iklan komersial, hanya untuk iklan layanan masyarakat,” jelasnya.

    Ia menambahkan, sejumlah papan reklame bando berukuran besar yang masih berdiri di area kota akan dikaji ulang untuk menentukan peruntukan dan kesesuaiannya dengan aturan yang baru.

    Aksi penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025 tentang pengaturan pemasangan reklame di wilayah perkotaan Pacitan. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

    Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah menetapkan beberapa koridor yang dilarang untuk pemasangan reklame komersial, antara lain:

    Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Penceng hingga perempatan Tanjungsari
    Jalan Basuki Rahmad dari perempatan Penceng hingga pertigaan Tanjungsari
    Sepanjang Jalan Ahmad Yani

    Pemerintah daerah juga memberikan tenggat waktu bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika batas waktu tidak dipatuhi, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh petugas. [tri/beq]

  • Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea dan Cukai TMP C Madura memusnahkan 28 ribu batang rokok tanpa izin resmi. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

    Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

    “Temuan rokok ilegal merupakan hasil pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya, Rabu (26/11/2025).

    Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu juga untuk penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

    Seluruh rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan peralihan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

    “Modus pelanggaran yang kami temukan saat operasi diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.

    Ia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi petugas di lapangan.

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.

    “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pesan Wahyu.

    Ia menambahkan, cukai merupakan instrumen negara yang berperan menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat melalui pengendalian konsumsi barang tertentu.

    Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 42,38 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 25,8 juta. [tem/suf]

  • Demi Estetika Pariwisata, Kabel Provider di Badung Bali Ditertibkan

    Demi Estetika Pariwisata, Kabel Provider di Badung Bali Ditertibkan

    Jakarta

    Bupati Badung I, Wayan Adi Arnawa, kembali menertibkan jaringan utilitas dengan memotong kabel provider bersama Dinas PUPR Badung. Kegiatan ini digelar bersama Kepala Kejaksaan Negeri RI (Kejari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, beserta jajaran.

    Adi Arnawa menyampaikan Pemerintah Kabupaten Badung tetap berupaya melanjutkan program penertiban jaringan utilitas di seluruh wilayah Kabupaten Badung, bukan hanya di daerah pariwisata, tetapi juga di daerah permukiman secara bertahap. Nantinya kabel-kabel provider ini akan ditempatkan di bawah trotoar.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keindahan wilayah Kabupaten Badung yang menjadi wilayah destinasi pariwisata. Saya mengajak seluruh provider untuk menjaga estetika dan keindahan Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

    “Karena bagaimanapun juga, wisatawan bisa merasa aman dan nyaman ada di Badung ini, tentunya akan banyak wisatawan bisa berkunjung, sehingga ekonomi semakin bangkit dan itu juga memberikan ruang bagi pengusaha untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Badung ini,” sambungnya.

    Kegiatan telah dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Selain kawasan Tibubeneng, Adi Arnawa juga melaksanakan kegiatan ini di kawasan Desa Pererenan dan Desa Munggu, Mengwi, Jumat (20/6).

    Adi Arnawa juga menjelaskan, selain menertibkan jaringan utilitas, Pemkab Badung akan memperbaiki dan menambah lampu penerangan jalan (LPJ) di sepanjang ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Badung.

    “Itu menjadi prioritas kita, sehingga saya berharap Badung ini terang, Badung ini tambah terang. Ini akan lakukan secara bertahap, bertahap setiap tahun kita anggarkan. Komitmen kami untuk itu jelas,kami akan lakukan penambahan LPJ,” sambungnya.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan ini Sekda Badung Surya Suamba, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kasat Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Plt Kadis DLHK Badung Made Rai Warastuthi, Plt Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, perwakilan dari Bappeda Kabupaten Badung, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana beserta unsur tripika kecamatan, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana beserta unsur tripika kecamatan, Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya, Perbekel Desa Munggu I Ketut Darta dan perangkat Desa Pererenan.

    (prf/ega)

  • Azhar Kahfi: Surabaya Butuh Pengawasan Siber untuk Atasi Prostitusi Online

    Azhar Kahfi: Surabaya Butuh Pengawasan Siber untuk Atasi Prostitusi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi menilai Surabaya sudah memasuki tahap di mana penegakan ketertiban tidak bisa lagi bertumpu pada pola lama. Dia mengatakan dinamika prostitusi terselubung yang kini banyak bergerak melalui aplikasi digital menuntut model pengawasan baru yang lebih modern.

    “Surabaya ini sudah smart city, maka keamanannya juga harus mengimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas,” kata Kahfi di DPRD Surabaya, Rabu (25/11/2025).

    Dia menjelaskan praktik prostitusi online melalui aplikasi seperti MiChat, Telegram, dan platform serupa membuat pola razia manual tidak lagi efektif jika tanpa basis data. Aktivitas itu, kata dia, sering kali tidak terlihat secara fisik, tetapi sangat hidup di dunia digital sehingga perlu dipantau dengan kemampuan siber.

    “Banyak aktivitas yang tidak terlihat di permukaan, tapi sangat aktif di dunia digital. Satpol PP perlu punya tim yang bisa membaca pola itu,” ujar legislator Gerindra ini.

    Kahfi menyebut Satpol PP memiliki ruang untuk membentuk unit pemantauan siber tanpa menabrak kewenangan kepolisian. Dia mengatakan fungsi unit ini tetap berada pada koridor penegakan Perda, termasuk mengumpulkan bukti awal dan memetakan titik rawan agar operasi lebih terarah.

    “Tim ini tidak melakukan penyidikan, tapi mengumpulkan bukti awal dan mendukung operasi lapangan sehingga penindakan bisa lebih presisi,” tutur Kahfi.

    Dia juga menegaskan maraknya kos-kosan atau apartemen yang berubah fungsi menjadi tempat short-time dan memfasilitasi transaksi dari aplikasi online perlu ditindak lebih tegas. Menurutnya, pemilik yang membiarkan praktik semacam itu harus diberikan sanksi administratif.

    “Kos-kosan berubah jadi hotel short-time? Pemiliknya harus tanggung jawab. Terbukti membiarkan, cabut izin usahanya,” tegas Kahfi.

    Kahfi mengatakan penegakan tidak bisa lagi bersifat reaktif atau menunggu laporan masyarakat. Dia meminta Pemkot bergerak proaktif dengan memanfaatkan teknologi yang sudah tersedia agar pengawasan berjalan lebih efektif.

    “Tidak lagi nunggu laporan atau nunggu viral. Kalau sudah terdata dan terlihat pola pelanggarannya, ya langsung tindak,” kata mantan aktivis ini.

    Dia melihat Surabaya sudah memiliki infrastruktur digital yang lengkap, mulai dari Command Center 112, CCTV analytic, hingga integrasi data perizinan hotel dan kos. Hal ini menurutnya menjadi modal kuat untuk memperkuat pengawasan prostitusi terselubung di ruang publik maupun ruang privat berbayar. “Kita sudah punya modal teknologi, tinggal bagaimana itu dioptimalkan untuk menjaga kota dari praktik seperti ini,” kata dia.

    Menurut Kahfi, kota besar seperti Surabaya harus terus memperbarui sistem penegakan agar tidak tertinggal dari pola pelanggaran yang berkembang cepat. Dia berharap pembentukan unit pemantauan siber di Satpol PP dapat menjadi bagian dari penguatan smart city di sektor keamanan. “Kalau pola pelanggarannya berkembang, maka penegakannya juga harus ikut berkembang. Ini soal menjaga kota tetap aman dan tertib,” pungkas Kahfi. [asg/kun]

  • Mas Rusdi Kukuhkan 170 Relawan Damkar, Perkuat Penanggulangan Kebakaran Berbasis Masyarakat

    Mas Rusdi Kukuhkan 170 Relawan Damkar, Perkuat Penanggulangan Kebakaran Berbasis Masyarakat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan relawan pemadam kebakaran resmi dikukuhkan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam sebuah agenda pemerintahan. Penguatan relawan ini diproyeksikan untuk menambah ketahanan daerah dalam menghadapi potensi kebakaran di berbagai wilayah.

    Pengukuhan tersebut dilaksanakan di sela Apel Sigap, Jaga, Lindungi Masyarakat Jawa Timur Tanggap TrantibumLinmas di Lapangan Plumbon Pandaan pada Selasa pagi. Kegiatan ini menjadi momentum pelibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana secara terpadu.

    Bupati menjelaskan bahwa kehadiran relawan damkar merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat penanganan kebakaran di lapangan.

    Menurutnya, relawan dapat membantu menjangkau wilayah pelosok yang selama ini sulit dijangkau oleh petugas damkar saat keadaan darurat. “Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam deteksi dini dan respons cepat kebakaran,” ujar Rusdi.

    [irp posts=”1445194″ ]

    Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai pencegahan kebakaran. Ia mencontohkan tindakan sederhana seperti mematikan kompor dan aliran listrik sebelum meninggalkan rumah agar tidak memicu insiden berbahaya.

    Selain bupati, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho turut memberikan keterangan terkait pengukuhan tersebut. Ia menyebut ada total 170 relawan damkar yang resmi bergabung dalam sistem penanggulangan kebakaran daerah.

    Ridho menjelaskan bahwa para relawan dibekali kemampuan untuk penanganan awal serta pelaporan cepat melalui Call Center 112 Damkar Kabupaten Pasuruan. “Yang terpenting relawan mendeteksi dini dan segera melapor agar petugas langsung bergerak,” katanya.

    Ia juga memaparkan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat ini hanya memiliki 53 petugas damkar yang terbagi dalam tiga regu dan jumlah itu belum ideal. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan menuntut penambahan personel untuk memperkuat kesiapsiagaan.

    Ridho menambahkan bahwa wacana pembentukan empat pos damkar baru di Grati, Gempol, Pandaan dan Purwosari membutuhkan dukungan SDM maupun kendaraan. Ia menilai tujuh unit mobil damkar yang dimiliki saat ini belum cukup apabila keempat pos tersebut terealisasi.

    Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pelayanan damkar tetap berjalan optimal sambil terus mengevaluasi kebutuhan penambahan tenaga dan sarana. Ridho berharap keberadaan relawan dapat membantu mempercepat operasi penanganan kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. [ada/aje]

  • Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat Surabaya 25 November 2025

    Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan tetap menunjukkan komitmen tinggi untuk membantu masyarakat meskipun menghadapi keterbatasan fasilitas.
    Hal ini terlihat pada Selasa (25/11/2025), ketika mereka tetap sigap merespons setiap laporan yang diterima melalui telepon darurat.
    Petugas Damkar tidak hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi juga menangani berbagai masalah lainnya, seperti membuka cincin yang terlepas, mobil terkunci dan penangkapan hewan liar.
    Bahkan, mereka pernah berhasil mengevakuasi seorang perempuan yang berusaha bunuh diri.
    Herwanto, Penanggung Jawab Pengendali Lapangan (Padal) Regu 01 Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan
    Damkar Pamekasan
    , mengakui masih banyak fasilitas yang kurang memadai.
    “Salah satunya mobil pemadam kebakaran yang masih minim. Dua unit kendaraan damkar dinilai masih kurang untuk mengatasi kejadian di 13 kecamatan,” ujarnya.
    Kendati demikian, keterbatasan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Damkar.
    Mereka berusaha semaksimal mungkin untuk tiba dengan cepat saat menerima laporan, terutama di wilayah Pantura.
    “Kami harus cepat meski jaraknya jauh menuju Pantura. Kami biasanya lebih cepat setengah jam lebih dari waktu normal,” kata Herwanto.
    Ia berharap pemerintah dapat memberikan tambahan mobil damkar untuk ditempatkan di wilayah Pantura, sehingga respons terhadap kebakaran dapat lebih cepat.
    Supardi, Padal Regu 03 Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, juga menyampaikan bahwa minimnya alat pelindung diri (APD) menjadi masalah saat membasmi tawon vespa.
    “Damkar Pamekasan hanya punya satu APD yang bisa digunakan saat evakuasi sarang tawon vespa. Satu orang yang hanya pakai APD, kami lainnya menggunakan pakaian biasa. Padahal berbahaya ketika disengat,” ungkapnya.
    Meskipun banyak fasilitas yang masih kurang, petugas Damkar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.
    “Kami selalu siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan di mana saja,” tegas Supardi.
    Ia menambahkan, keterbatasan alat bukanlah halangan untuk tidak mengatasi masalah.
    “Justru petugas damkar terlatih kreatif dalam bertugas sehari-hari. Kami sudah dilatih untuk menolong dan selalu berusaha maksimal membantu masyarakat,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Semeru Berstatus Awas, Penambangan Pasir di Lumjang Dilarang Sementara

    Semeru Berstatus Awas, Penambangan Pasir di Lumjang Dilarang Sementara

    LUMAJANG – Semua aktivitas penambangan pasir yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dihentikan sementara saat Gunung Semeru berstatus Level IV atau Awas.

    “Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Semeru,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati dilansir ANTARA, Senin, 24 November.

    Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025 yang menegaskan pemilik izin usaha penambangan dan pekerja tambang agar menghentikan kegiatan sampai kondisi aman.

    “Demi keselamatan warga dan mencegah risiko bencana susulan, seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan serta wilayah berhulu di Semeru dihentikan sementara,” tuturnya.

    Ia mengatakan Gunung Semeru berstatus Awas, sehingga Pemkab Lumajang melarang aktivitas penambangan karena seluruh pengawasan dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kapolri, sehingga keselamatan masyarakat tetap utama.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan pemkab berkoordinasi dengan PVMBG, BPBD, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan keputusan berbasis data dan analisis ilmiah.

    “Penambangan akan dibuka kembali setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang,” katanya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang Hindam Adri Abadan mengatakan pihaknya bersama BPBD, TNI–Polri, aparat desa, dan relawan terus melakukan respons cepat dan langkah penanganan di lapangan untuk menjaga keselamatan warga pascaerupsi Gunung Semeru.

    “Petugas gabungan melakukan pengamanan wilayah yang berpotensi menjadi jalur luncuran awan panas, termasuk melakukan penyekatan terhadap warga yang mencoba beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Regoyo dan area Pos Pantau Besuk Kobokan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan Satpol PP dan tim gabungan secara aktif melakukan patroli dan penjagaan lalu lintas di sekitar Jembatan Besuk Kobokan, salah satu jalur vital yang berdekatan dengan wilayah rawan luncuran awan panas.

  • Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai Surabaya 25 November 2025

    Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mulai rusak.
    Dari tiga unit mobil damkar yang dimiliki, dua unit di antaranya sudah rusak, bahkan salah satunya telah berusia 39 tahun.
    Kepala Satpol PP Kabupaten
    Bangkalan
    , Moh Hasbullah mengatakan bahwa tiga unit yang dimiliki saat ini usianya beragam. 
    Satu unit Dyna Izusu telah berusia 39 tahun dengan kapasitas 3.000 liter, unit Mitsubishi berusia 15 tahun, dan satu unit Hino berusia 6 tahun, masing-masing berkapasitas 5.000 liter air.
    Tiga unit mobil damkar itu memiliki kendala masing-masing.
    Untuk unit tertua, saat ini mengalami kendala radiator bocor dan kerap mogok.
    Adapun satu unit damkar Mitsubishi mengalami kerusakan pada kampas kopling dan juga sering mogok usai digunakan.
    “Sering kali kami harus dorong karena armada mogok, selain itu juga sering rusak usai digunakan. Yang sehat itu hanya ada satu armada,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
    Menurutnya, banyaknya kerusakan di dua unit damkar yang berumur puluhan tahun itu membutuhkan peremajaan.
    Dengan begitu, anggota di lapangan bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal untuk masyarakat.
    “Sangat butuh peremajaan. Unit yang tua ini sudah ada sejak 1986, kalau bukan karena anggota yang pintar merawat, mungkin ini sudah tidak bisa jalan,” ucap dia.
    Selain unit damkar yang sudah renta, minimnya jumlah mobil membuat pelayanan untuk masyarakat yang memiliki lokasi jauh cukup sulit dijangkau.
    Apalagi, secara geografis, wilayah Bangkalan cukup luas.
    Bahkan, salah satu wilayah bisa ditempuh dengan waktu 2 jam dari pusat kota.
    “Kami pernah melakukan pemadaman di Kecamatan Modung dan Konang, itu kami menghabiskan waktu selama 2 jam di jalan,” kata dia. 
    Padahal, menurutnya, waktu ideal untuk tiba di lokasi kurang dari 15 menit.
    Sebab, setiap detik sangat berarti untuk bisa memadamkan api.
    Karena keterbatasan armada itu,
    Damkar Bangkalan
    saat ini butuh unit pelaksana teknis (UPT) damkar yang disebar di sejumlah kecamatan, sehingga tim damkar bisa tiba tepat waktu.
    “Idealnya, dengan wilayah Bangkalan yang memiliki 18 kecamatan, ini memiliki 5 UPT dengan masing-masing satu damkar yang tersebar di sejumlah tempat,” kata dia. 
    Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan penambahan armada pada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar pelayanan untuk masyarakat lebih optimal.
    “Sudah kami ajukan, tapi belum dapat,” ucap dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        25 November 2025

    "Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana Denpasar 25 November 2025

    “Bungee Jumping” di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
    Editor
    KLUNGKUNG, KOMPAS.com
    – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penutupan aktivitas
    bungee jumping
    Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
    Ketika dihubungi, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi, I Made Supartha mengatakan, aktivitas
    bungee jumping
     ditutup sejak Pansus TRAP datang ke lokasi sesuai dengan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
    “Sampai sekarang masih tutup ke depan tidak boleh ada kegiatan. Di sana tidak ada bangunan fisik hanya bangunan seperti
    glamping
    itu yang dapat dibuka sendiri. Juga tali-tali
    bungee jumping
    -nya juga akan ditertibkan semua kegiatan di tebing sepakat untuk ditutup,” ucap Supartha, Senin (24/11/2025).
    Supartha menegaskan, kalaupun Extreme Park sudah melengkapi izin, tetap tidak boleh membuka aktivitas
    bungee jumping.
    Sebab, wilayah jurang termasuk dalam mitigasi bencana, sehingga yang mengeluarkan izin juga akan mendapatkan sanksi pidana.
    “Sekarang Satpol PP masih melakukan pemantauan tidak ada yang beroperasi. Sudah kirim (rekomendasi) ke Pak Gubernur untuk dibongkar semua kegiatan jurang tidak boleh ada pidananya,” ujarnya.
    Sementara itu, tebing di sebelah Pantai Kelingking dikikis dijadikan kavling untuk pembangunan.
    Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan, pihaknya telah memanggil M selaku pemilik tebing tersebut pada tahun 2024 lalu.
    “Sudah kita panggil, tahun lalu sudah kita hentikan kegiatan itu kembali ditegaskan oleh Pansus TRAP. Jadi karena itu pura penataan memang kewenangan dari kabupaten, nanti pembangunannya diperketat artinya kabupaten wajib benar-benar memperhatikan aturan main,” kata Dharmadi, Senin 24 November 2025.
    Ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung, tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata.
    Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki wewenang dalam menentukan aturan terkait bangunan, termasuk tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut.
    “Itu tanah sudah laku semua tahun 2023, posisi awalnya berbukit dan tidak rata lalu diratakan ada yang diurug, dipotong sedikit karena itu dasarnya kapur terlihat bopeng, terlebih RDTR Kabupaten Klungkung kawasan pariwisata sehingga sekarang Kabupaten Klungkung pada saat mereka mendapatkan OSS harus diawasi betul boleh atau tidak dibangun akomodasi pariwisata,” katanya.
    Sebelum viral, tebing dikavling tersebut telah dijual dan dipasarkan di internet dengan harga Rp 600 juta per are.
    M adalah orang yang memiliki tebing tersebut. Ia lalu menjual dan laku semua tahun 2023.
    Lalu, pada tahun 2024 dilakukan pendataan sehingga baru diketahui terdapat tebing dikavling.
    “Waktu itu kita minta untuk benar-benar diperhatikan oleh kabupaten termasuk di kawasan lain juga,” katanya. 
    Sementara itu, menurut I Made Supartha, walaupun tebing kavling tersebut sudah laku terjual tetap tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
    “Mereka harus melakukan pengalihan fungsi ruang perbaiki lagi kewajiban si pengembang. Walaupun sudah laku terjual tidak boleh membangun, kemungkinan mau jadi vila pribadi, harus ada izinnya tapi kan tidak boleh (membangun) karena (kawasan) mitigasi bencana,” ujar Supartha.
    Ia juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi ke Bupati Klungkung agar izin pembangunan di atas tebing kavling tersebut tidak diberikan.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “Bungee Jumping di Kelingking Bali Ditutup Permanen, Wilayah Jurang Termasuk Dalam Mitigasi Bencan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.