Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Gerbang Digembok Ahli Waris yang Kecewa Dijanjikan Jadi PNS, Siswa SD di Depok Tak Bisa Sekolah – Halaman all

    Gerbang Digembok Ahli Waris yang Kecewa Dijanjikan Jadi PNS, Siswa SD di Depok Tak Bisa Sekolah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Kota Depok, Jawa Barat tidak bisa bersekolah imbas gerbang yang digembok oleh ahli waris.

    Akibatnya, para murid dan guru tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sejak Rabu hingga Kamis(8/5/2025).

    Aktivitas sekolah ini mandek karena polemik sengketa lahan sekolah di Kecamatan Cipayung yang belum menemukan titik terang antara ahli waris bernama Namit bin Sairan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

    Usut punya usut, persoalan sengketa lahan SDN Utan Jaya Depok dengan ahli waris sudah terjadi sejak lama.

    Ahli waris mengaku kecewa lantaran dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Konflik ini bermula ketika Namit menghibahkan tanahnya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

    Pada tahun 1990, Kecamatan Cipayung masih menjadi bagian dari wilayah Pemkab Bogor.

    Sebelumnya, keluarga Namit telah mendirikan yayasan sekolah Islam, Madrasah Ibtidaiyah (MI) karena di lingkungan tersebut belum ada sekolah.

    Keluarga Namit diminta agar menghibahkan sebagian lahan dan membayar bangunan.

    Hal ini diungkapkan perwakilan pihak ahli waris, Mochtar.

    Menurut Mochtar, lahan dan bangunan SDN Utan Jaya resmi milik keluarganya dengan bukti Letter C No 603/836 Persil 156 atas nama Namit bin Sairan.

    “Mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat pejabat, empat orang, pegawai PNS,” kata Mochtar.

    “Nah ternyata setelah keluarga kami diminta KTP, selama dua tahun belum ada jawaban,” sambungnya.

    Namun, hingga yayasan MI berubah menjadi SDN Utan Jaya, ahli waris mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

    Pihak pemerintah kala itu berdalih, keluarga Namit bin Sairan tidak lulus tes PNS. 

    Padahal menurut Mochtar, keluarganya sama sekali tidak pernah mengikuti tes PNS.

    Untuk itu, pihak ahli waris meminta agar Pemkot Depok membeli lahan seluas dengan harga Rp20 miliar.

    Dibongkar Satpol PP

    Satpol PP akhirnya membongkar gembok rantai yang menutup gerbang SDN Utan Jaya pada Kamis (8/5/2025).

    Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menegaskan, proses KBM tidak boleh terhambat lagi.

    “Pol PP sudah melakukan pembukaan gembok, intinya proses belajar mengajar tidak boleh terhambat,” kata Chandra.

    “Dan kami meminta tidak boleh ada lagi aksi-aksi serupa dikarenakan nih ternyata sudah yang kesekian kali, enggak boleh ada,” sambungnya.

    Chandra meminta agar ahli waris menggugat persoalan sengketa lahan ke pengadilan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.

    “Sehingga kami mempersilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

    Usai pembongkaran gembok gerbang SDN Utan Jaya, kegiatan KBM kembali berjalan normal.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Kasus Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok, Ahli Waris Ngaku Kena PHP Dijanjikan Jadi PNS.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)

  • Belasan kendaraan yang tak lolos uji emisi didenda hingga Rp16 juta

    Belasan kendaraan yang tak lolos uji emisi didenda hingga Rp16 juta

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 11 pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda Rp4 juta hingga Rp16 juta.

    Ketentuan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

    “Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang tipiring dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.

    Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.

    Tamo menjelaskan, jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks hingga “dump truck”.

    Tamo menambahkan melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    Sesuai peraturan tersebut pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

    Di sisi lain, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

    Pemprov DKI Jakarta melalui DLH DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan perda ini bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

    Asep juga mengharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan.

    Apalagi kendaraan berbahan bakar solar atau diesel ini salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

    “Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat dan berkelanjutan,” kata Asep.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mobil Dinas Suzuki Jimny Disalahgunakan hingga Tuai Sorotan

    Mobil Dinas Suzuki Jimny Disalahgunakan hingga Tuai Sorotan

    Jakarta

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki mobil SUV off road Suzuki Jimny. Namun belakangan jadi sorotan lantaran mobil itu disalahgunakan ASN Pemkab Bogor.

    Bupati Bogor Rudy mengatakan mobil dinas Suzuki Jimny itu dibeli pada tahun 2023. Mobil itu bukan masuk dalam anggaran baru. Bahkan kendaraan dinas dengan harga pasar Rp400-500 juta itu digunakan tidak semestinya. Beberapa unit diketahui telah diganti pelat nomornya yang seharusnya pakai pelat merah menjadi pelat hitam.

    “Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ungkap Rudy Susmanto dikutip Antara, Kamis (8/5/2025).

    Enam mobil Jimny tersebut kini dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar.

    “Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik,” ujar Bupati Rudy.

    Stiker bertuliskan “mobil patroli” pun dipasang untuk menandai peruntukannya. Kebijakan ini juga mengikuti arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar kendaraan dinas digunakan sesuai tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran semua pihak untuk memajukan pelayanan, infrastruktur, dan citra daerah,” kata Bupati Rudy Susmanto.

    Terlihat mobil yang dibeli adalah Suzuki Jimny 3-door. Berdasarkan catatan detikOto harga Suzuki Jimny pada 2023 berkisar Rp 446 juta hingga Rp 460 jutaan.

    Mobil ini begitu ikonik dengan desain yang serba kotak. Terkenal untuk kalangan pecinta off road.

    Secara dimensi Suzuki Jimny memiliki panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm dan tinggi 1.720 mm, berkapasitas 4 penumpang. Dengan ground clearance 210 mm dan ukuran ban 195/80 R15.

    Beberapa fitur off road yang digunakan saat medan menanjak/menurun sudah terbenam seperti Hill Hold Control dan Hill Descent Control bisa digunakan untuk menjaga kendaraan agar tidak meluncur.

    Hadir di pasar Indonesia, Suzuki Jimny 3-door tersedia dalam satu pilihan mesin berkode K15B, 4-Wheel Drive. Namun konsumen dapat memilih transmisi matic 4 percepatan dan manual 6 percepatan. Mesin Jimny berkapasitas 1.462 cc ini mampu memuntahkan tenaga 102 PS di 6.000 rpm serta torsi maksimal 130 Nm di 4.000 rpm.

    (riar/rgr)

  • Pramono minta Satpol PP dan polisi cegah aksi tawuran

    Pramono minta Satpol PP dan polisi cegah aksi tawuran

    Saya terus terang melihat di Youtube konten tawuran itu, ngeri karena banyak yang membawa senjata tajam

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya tawuran, seperti yang terjadi di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/5).

    “Jadi, tawuran di Jakarta ini ada dua cara pencegahan dan penanganannya. Saya sudah meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah aksi tawuran yang ada,” kata Pramono saat dijumpai di wilayah Jakarta Selatan, Kamis.

    Dia pun baru mengetahui bahwa umumnya yang melakukan tawuran itu tidak dalam kondisi sadar (kesadaran penuh), sehingga perlu dilakukan operasi pencegahan agar tawuran tidak kembali terluang.

    “Saya terus terang melihat di Youtube konten tawuran itu, ngeri karena banyak yang membawa senjata tajam. Untuk yang seperti ini akan kita tangani dengan cara tegas,” kata Pramono.

    Aksi tawuran yang terjadi di Manggarai itu telah memakan korban.

    Pihak Kepolisian menyebutkan penyebab tawuran di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan karena dipicu bunyi petasan sehingga menimbulkan perpecahan antar dua warga RW 12 dan RW 04.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan ke depannya, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada ketua lingkungan agar kejadian tawuran tak terus terulang kembali.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Jakarta: Ada Kepala Dinas hingga Wali Kota, Ini Daftarnya!

    Gubernur Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Jakarta: Ada Kepala Dinas hingga Wali Kota, Ini Daftarnya!

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bina Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarra Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Puluhan pejabat itu terdiri dari para kepala dinas, wali kota, hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Pelantikan itu diselenggarakan di Ruang Balai Agung, kompleks Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025) sore.

    “Hari ini saya melantik pejabat di Jakarta, ada lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya, serta kepala dinas, kepala biro yang ada. Semuanya kami isi sepenuhnya,” ucapnya usai pelantikan.

    Pramono menambahkan, saat ini tinggal dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum diisi pejabat definitif, yaitu Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Sekarang tinggal dua yang masih plt, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.

    Ia pun berharap, para pejabat yang baru ini bisa langsung bekerja dalam membantu Pramono dan wakilnya, Rano Karno alias Doel dalam membangun Jakarta.

    “Kami harap tim balai kota ini, pemerintah DKI Jakarta ini sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat,” ujarnya.

    Berikut daftar pejabat yang hari ini dilantik:

    1. Ali Maulana Hakim sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta

    2. Suharini Eliawati sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

    3. Syaefuloh Hidayat sebagai Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta

    4. Muhamad Matsani sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta

    5. I Dewa Gede Soni Aryawan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta

    6. Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta

    7. Vera Revina Sari sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta

    8. Mochamad Miftahulloh Tamary sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

    9. Iin Mutmainnah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

    10. Heru Hermawanto sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

    11. Muhammad Herizkianto sebagai Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

    12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta

    13. Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta

    14. Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

    15. Iqbal Akbarudin sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

    16. Syaripudin sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

    17. Denny Wahyu Haryanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

    18. Nahdiana sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

    19. Sarjoko sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

    20. Hasudungan A. Sidabalok sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta

    21. M. Fajar Sauri sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta

    22. M. Fadjar Churniawan sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    23. Aceng Zaeni sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    24. Tri Indrawan sebagai Sekretaris Kabupaten Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    25. M. Anwar sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan

    26. Ali Murthadho sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan

    27. Mukhlisin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan

    28. Munjirin sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur

    29. Kusmanto sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur

    30. Eka Darmawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Timur

    31. Hendra Hidayat sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara

    32. Fredy Setiawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara

    33. Augustinus sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta

    34. Hari Nugroho sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya

    35. Purwosusilo sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri dan Perdagangan

    36. Wahyu Haryadi sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Lingkungan Hidup

    37. Indra Patrianto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman

    38. Benni Agus Candra sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang

    39. Premi Lasari sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Transportasi

    40. Fanny Juniadi P. sebagai Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta

    41. Sugih Ilman sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta

    42. Abdul Khalit sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta

    43. Fajar Eko Satriyo sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta

    44. Syony Tjahjadi sebagai Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta

    45. Weningtyas Purnomorini, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    46. ​​​ Nikensari Koesrindartia sebagai Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    47. Siti Hannah sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    48. Endah Kartika Dewi sebagai Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    49. Dyah Eko Judihartanti sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    50. Friana Asmely sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    51. Lysbeth Regina Pandjaitan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    52. Deftrianov sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta

    53. Ujang Harmawan sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

    54. Dudi Gardesi Asikin sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

    55. Moh. Rizki Adhari J. sebagai Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta

    56. Yuli Hartono sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat

    57. Firmanudin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Barat

    58. Eric Phahlevi Zakaria Lumbun sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat

    59. Denny Ramdany sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Satpol PP kunjungi sekolah di Joglo untuk edukasi ketertiban umum

    Satpol PP kunjungi sekolah di Joglo untuk edukasi ketertiban umum

    Intinya ingin memberikan pemahaman bahwa kami memiliki peran yang luas dalam menjaga ketertiban masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengunjungi SMA/ SMK Sumpah Pemuda di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat untuk memberikan edukasi mengenai ketertiban umum.

    Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto menyebut kegiatan ini diikuti 100 pelajar yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang ketertiban umum dan mengubah stigma negatif terhadap Satpol PP.

    “Intinya ingin memberikan pemahaman bahwa kami memiliki peran yang luas dalam menjaga ketertiban masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Rabu, dalam kegiatan Satpol PP Goes to School bertajuk “Pelajar Tertib, Satpol PP Bermartabat, Indonesia Hebat”.

    Dia dalam kesempatan tersebut meluruskan pandangan yang keliru terhadap petugas Satpol PP yang dianggap sebagai tukang gusur.

    “Seperti yang disampaikan oleh kepala sekolah tadi, banyak dari adik-adik semua kalau melihat Satpol PP biasanya benci, sebel, karena tahunya kami ini cuma tukang gusur. Padahal sebenarnya tidak seperti itu,” ujar Agus.

    Agus juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap generasi muda agar tumbuh dan memiliki karakter yang kuat dan bermental tangguh.

    “Tahun ini kami hadir kembali karena program ini dianggap bagus, efektif, dan dibutuhkan. Bahkan DPRD DKI meminta agar jumlah kegiatannya ditambah menjadi sepuluh pada tahun 2026,” kata dia.

    Sementara itu, Sekretaris Yayasan Al Mujahidin, Abdul Hasan menilai kehadiran Satpol PP di sekolah penting untuk mengenalkan fungsi Satpol PP secara utuh.

    “Jadi agar tidak lagi dipandang sebelah mata akibat ketidaktahuan yang sering membuat aturan yang baik justru disalahpahami,” kata Abdul.

    Menurut Abdul, keberadaan Satpol PP penting untuk membina para pendidik terutama di luar lingkungan sekolah.

    “Harapan kami, jika ada siswa yang masih berkeliaran di jalan atau warung pada jam-jam yang seharusnya mereka sudah di rumah, mohon Satpol PP turut mengingatkan. Di sekitar sekolah juga ada beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpul,” ujar Abdul.

    Abdul mengaku, teguran dari tenaga pendidik yang diberikan di luar jam sekolah kerap kali berbenturan dengan masyarakat.

    “Bukan kami tidak berani menegur, tapi sebagai pendidik, ruang gerak kami terbatas di luar sekolah. Kadang ketika kami menegur, justru timbul benturan dengan masyarakat. Karena itu, kami mohon dukungan khususnya dari Satpol PP,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

    Diduga Langgar Izin dan Ganggu Warga, DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya menyebut keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar yang diduga melanggar izin usaha dan norma kesopanan. Hearing digelar menyusul banyaknya pengaduan warga terkait jam operasional yang melebihi batas serta konten promosi yang dinilai tidak senonoh.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa izin operasional SPA 129 hanya berupa izin rumah pijat. Sementara itu, praktik dan promosi yang dijalankan di lapangan jauh berbeda dari ketentuan tersebut.

    “Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijet,” kata Machmud dalam rapat dengar pendapat, Rabu (7/6/2025).

    Machmud menyebut bahwa spa dan pijat tradisional merupakan dua jenis usaha yang berbeda secara legal dan fungsional. Hal ini penting untuk menegaskan batasan layanan yang boleh diberikan oleh pelaku usaha dengan izin tertentu.

    “Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk jasa kecantikan dan lainnya,” ujarnya.

    Polemik makin menguat lantaran SPA 129 berada tepat di depan Sekolah Don Bosco, yang juga merupakan bangunan cagar budaya. Keberadaan usaha yang dinilai “tidak pantas” ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan pendidikan dan nilai-nilai karakter anak.

    “Dari pakar budaya yang kita undang juga menyebut, di depannya itu sekolah Don Bosco yang merupakan cagar budaya. Sekolah itu juga membangun karakter, jangan sampai terganggu dengan keberadaan usaha seperti ini,” kata Machmud.

    Terkait langkah lanjutan, DPRD mendorong Dinas Pariwisata dan Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai aturan. Proses penertiban diharapkan bisa dimulai setelah surat permintaan bantuan dikirimkan.

    “Dinas Pariwisata akan mengirim permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP. Kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan suratnya dikirim, dan setelah diterima, kapan Satpol PP bertindak,” tegasnya.

    Menanggapi dugaan pelanggaran kesusilaan, Machmud mengatakan bahwa pihaknya menerima video dan gambar yang menunjukkan terapis mengenakan pakaian minim. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tak sejalan dengan izin rumah pijat.

    “Kalau saya lihat gambar-gambar seperti itu, video seperti itu, mendekati pelanggaran. Ada yang di atas lutut, ada yang pakai pakaian terbuka. Kita tampilkan biar paham bahwa kita itu enggak bohong,” katanya.

    Sementara itu, Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap SPA 129 sejak 2024. Dalam pengecekan, ditemukan NIB dengan KBLI rumah pijat serta sejumlah fasilitas pijat.

    “Kami sudah bersurat secara resmi sejak Oktober 2024 kepada pengelola agar menyesuaikan izin usaha sesuai PP 5/2024. Kami juga arahkan agar mereka konsultasi teknis dokumen melalui DPMPTSP,” kata Farah.

    Farah menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disbudporapar terbatas pada dokumen dan standar operasional. Bila ditemukan pelanggaran lain seperti pidana atau pelanggaran ketertiban umum, maka hal itu menjadi ranah Satpol PP dan kepolisian.

    Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah membenarkan bahwa keluhan warga pertama kali muncul pada Oktober 2024 terkait jam buka yang melebihi batas. Pihak kecamatan langsung melakukan inspeksi bersama aparat kelurahan dan keamanan.

    “Kami kunjungi spa tersebut bersama lurah, RW, Polsek, dan Koramil. Saat itu tidak ada penanggung jawab, jadi keesokan harinya kami adakan pertemuan dan tindak lanjut lintas instansi,” jelas Ferdhie.

    Dalam pertemuan lintas sektor, disepakati bahwa izin usaha SPA 129 harus ditinjau ulang karena hanya memiliki KBLI rumah pijat, sedangkan praktik di lapangan menyerupai layanan spa. Meski dokumen telah ditunjukkan, pengawasan dan pelaporan antar-OPD dinilai belum optimal.

    Di sisi lain, pihak SPA 129 melalui Humas Himawan Probo mengatakan bahwa mereka telah memiliki SOP yang jelas dan memasang aturan layanan di lokasi. Namun Himawan mengakui perlunya perbaikan, khususnya dalam aspek media sosial dan busana.

    “Masukan dari rapat hari ini sangat berarti bagi kami, terutama soal media sosial dan pakaian. Kami akan segera melakukan revisi dan tindakan perbaikan,” ujarnya.[asg/ted]

  • Pemkab Bogor Beli 6 Unit Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Rusmianto: Akan Jadikan Mobil Patroli – Halaman all

    Pemkab Bogor Beli 6 Unit Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Rusmianto: Akan Jadikan Mobil Patroli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membeli enam unit mobil dinas baru bermerek Suzuki Jimny menjadi sorotan publik.

    Pembelian mobil berharga fantastis ini menuai perbincangan di tengah upaya efisiensi anggaran negara yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Reaksi publik terlihat dalam unggahan Instagram @bogorplusid pada Selasa (6/5/2025).

    Di mana akun tersebut mengunggah video enam unit mobil Suzuki Jimny berjejer dilengkapi dengan nomor polisi pelat merah.

    Menyikapi respons publik, Bupati Bogor Rudy Rusmanto membantah melakukan pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi.

    Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, mobil Suzuki Jimny ini merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 untuk beberapa perangkat daerah.

    Rudy mengaku baru mengetahui adanya mobil Suzuki Jimny itu saat menghadiri apel kendaraan di Pakansari beberapa waktu yang lalu.

    “Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” kata Rudy di Cibinong, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi, Pemkab memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 dan digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.

    Kendaraan dinas dengan harga pasar berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta itu sempat digunakan tidak pada fungsinya.

    Bahkan, ada beberapa pelat nomor mobil dinas Suzuki Jimny itu yang diganti dengan pelat hitam.

    Rudy menegaskan, enam mobil itu ditarik lalu akan dijadikan sebagai mobil patroli untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

    “Enam unit Jimny tersebut kita tarik dan akan dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar,” ungkap Rudy.

    Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika juga membantah hasil pengadaan tahun anggaran baru.

    “Bukan pengadaan tahun anggaran 2025. Kendaraan Jimny itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR,” kata Ajat kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).

    Dia menegaskan, realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar.

    Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut.

    Penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan sebesar Rp392 miliar.

    Sebanyak Rp44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman.

    Kemudian, Rp62 miliar untuk sektor pendidikan.

    Urusan kesehatan dianggarkan sebesar Rp29 miliar dan Rp190 miliar untuk urusan lain seperti lingkungan hidup.

    “Dengan penataan dan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” tandas Ajat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Mobil Dinas Pemkab Bogor Suzuki Jimny Seharga Rp 500 Juta Jadi Sorotan Publik.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

  • Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Atas Sungai Kalianak untuk Cegah Banjir

    Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Atas Sungai Kalianak untuk Cegah Banjir

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulai pembongkaran bangunan liar milik warga yang berdiri di atas Sungai Kalianak, Rabu (7/5/2025), sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai guna mencegah banjir. Kegiatan ini diawali dengan pelayangan Surat Peringatan (SP) Tiga oleh Satpol PP kepada pemilik bangunan.

    Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.

    “Hari ini kita memberikan Surat Peringatan ketiga kepada warga. Sehingga, kami rasa warga sudah bersiap-siap. Untuk sisi Kecamatan Krembangan dan Asemrowo ini sudah selesai pemberian surat peringatan, bahkan ada warga yang sudah meminta bantuan kepada kami untuk membantu melakukan pembongkaran,” kata Irna, Rabu (7/5/2025).

    Sebanyak delapan bangunan liar telah dibongkar, yang terdiri dari jamban, bekupon (rumah merpati), dan rumah warga yang telah ditandai sebelumnya oleh petugas.

    “Hari ini delapan bangunan dibongkar antara lain di dalamnya ada jamban, bekupon, rumah warga yang sudah ditandai. Beberapa warga juga sudah berjanji kepada kami untuk melakukan pembongkaran mandiri bangunan mereka. Serta mereka sudah memohon bantuan personel untuk pembongkaran di hari Kamis dan Minggu,” jelasnya.

    Irna menambahkan, warga yang ingin melakukan pengukuran ulang bangunan dipersilakan berkoordinasi dengan petugas. Pemkot Surabaya juga siap membantu warga membongkar bangunan liar secara manual dalam kurun waktu tujuh hari sejak pelayangan SP Tiga. [ram/beq]

  • Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar

    Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. Sinergi terus diperkuat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan sebagai upaya melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

    Dukungan nyata Pemkab Pasuruan diwujudkan melalui pelaksanaan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemkab menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pemberantasan, mulai dari penindakan hingga pemusnahan.

    Sebagai hasil konkret, KPPBC Pasuruan baru saja memusnahkan barang-barang hasil sitaan dari penindakan sepanjang Juli 2023 hingga Oktober 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi 8.111.820 batang rokok ilegal, 15 ribu gram tembakau iris ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp11,3 miliar.

    “Ada beberapa modus saat melintasi Pasuruan diantaranya pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, pengiriman arak dengan ekspedisi, dan penjualan rokok di warung dengan disembunyikan. Ini yang kami musnahkan bukan karena penyidikan sehingga tidak ada tersangkanya, tapi kami juga sudah mengantongi satu pelaku yang masih dalam penyidikan,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Rabu (7/5/2025).

    Selain menyita barang ilegal, upaya ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp8,1 miliar dari sektor cukai. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan bahwa Pasuruan merupakan kontributor utama penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang berdampak langsung terhadap perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahunnya.

    “Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah target pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC,” jelasnya.

    Penggunaan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024. Anggaran ini digunakan untuk program-program prioritas masyarakat seperti sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pengembangan IKM, serta penegakan hukum.

    Pemkab Pasuruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat, atas kontribusi dan tekad bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. [ada/beq]