Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan, menertibkan sejumlah rombong dan peralatan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibiarkan di sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan, Rabu (21/5/2025).
“Penertiban ini kita laksanakan sebagai bentuk penegakan perda, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota di Pamekasan,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.
Penertiban fokus di dua titik berbeda di sepanjang Jl Jokotole, tepatnya di depan simpang tiga Jl Kartini. “Jadi penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL,” ungkapnya.
“Beberapa yang kita tertibkan di antaranya 3 unit rombong dan alat peraga milik PKL yang lama ditinggal dan tidak terpakai, selanjutnya kami amankan ke kantor untuk didata lebih lanjut. Beberapa di antaranya juga ada rombong yang tidak layak pakai dan dibiarkan menumpuk di tepi jalan,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuatnya menerapkan langkah tegas dengan mengamankan beberapa unit rombong maupun alat peraga lainnya. “Semua yang kita amankan dibawa ke kantor Satpol-PP, selanjutnya kita data dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
“Tidak kalah penting kami sampaikan jika langkah ini sengaja dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan sesuai tugas dan tanggungjawab, termasuk melaksanakan amanah perda maupun regulasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Karena itu pihaknya mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat, khususnya para PKL agar selalu tertib dan mematuhi berbagai regulasi yang ditetapkan. “Jadi langkah ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera, sekaligus mendorong para pedagang agar lebih tertib dan selalu memperhatikan aturan yang ada,” pungkasnya. [pin/kun]









