Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • 9
                    
                        Ayam Goreng Legendaris Widuran Solo Tidak Halal, Warga: Kami Sudah Konsumsi sejak Kecil
                        Regional

    9 Ayam Goreng Legendaris Widuran Solo Tidak Halal, Warga: Kami Sudah Konsumsi sejak Kecil Regional

    Ayam Goreng Legendaris Widuran Solo Tidak Halal, Warga: Kami Sudah Konsumsi sejak Kecil
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Rumah makan legendaris
    ayam goreng Widuran
    berlokasi di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, ternyata tidak halal.
    Hal ini diketahui setelah pemilik rumah makan mengklarifikasi menggunakan bahan non-halal dalam penyajiannya di akun Instagram resmi miliknya @ayamgorengwiduransolo.

    Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik
    ,” tulis manajemen ayam goreng Widuran dalam akunnya dikutip
    Kompas.com
    , Senin (26/5/2025).
    Pengumuman klarifikasi non-halal tersebut diunggah di akun resminya empat hari lalu.
    Berikut sejumlah hal terkait ayam goreng Widuran:
    Seorang karyawan, Nanang, mengungkapkan bahwa kremesan ayam goreng dibuat dari bahan non-halal.
    “(Bahan nonhalal) kremesnya aja. (Kremesan) dibuat dari bahan nonhalal. Dari minyaknya (nonhalal),” ucapnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
    Meski demikian, dirinya menegaskan ayamnya digoreng dengan menggunakan minyak kelapa.

    Nak
    (kalau) minyak (menggoreng ayam) asli Barco,” tambahnya.
    Nanang mengatakan, tidak bisa menjelaskan secara pasti alasan keterlambatan penyematan label non-halal. Padahal, rumah makan sudah berdiri sejak 1973 atau 52 tahun.
    “Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label non-halal),” kata dia.
    Label non-halal di ayam goreng Widuran baru dipasang dalam beberapa hari terakhir.
    (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) AYAM GORENG WIDURAN – Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.
    Sebelumnya, restoran ini tidak mencantumkan secara eksplisit bahwa beberapa menunya, seperti ayam goreng kremes, menggunakan bahan non-halal.
    Hal ini memicu kekecewaan banyak pelanggan, terutama yang beragama Islam.
    Nanang menyebutkan bahwa restoran yang sudah berdiri puluhan tahun itu memiliki pelanggan loyal dari berbagai daerah.
    “Pelanggannya ada dari Surabaya, Jakarta, luar kota, luar pulau,” ungkap Nanang yang sudah bekerja selama 10 tahun.
    Ia juga menegaskan bahwa mayoritas pelanggan mereka merupakan nonmuslim.
    “Mayoritas sini bukan muslim. Nonmuslim (pelanggan),” ucapnya.
    Pencantuman label non-halal membuat masyarakat khususnya para pelanggan ayam goreng Widuran terkejut.
    Sebab mereka sudah puluhan tahun menjadi pelanggan rumah makan.
    Seorang pelanggan ayam goreng Widuran yang enggan disebut namanya, mengatakan sudah sejak kecil menjadi pelanggan ayam goreng Widuran.
    “Saya pelanggan lama dari kecil. Tidak tahu kalau non-halal,” kata dia.
    Setelah tahu menggunakan bahan non-halal, warga Solo ini tidak lagi membeli ayam goreng Widuran.
    “Sebagai muslim sudah tahu lama dikasih tahu teman-teman. Saya sudah berhenti (tidak membeli ayam goreng Widuran),” ujar dia.
    Ia tidak punya keinginan untuk menuntut pemilik rumah makan ayam goreng Widuran ke pihak berwajib karena tidak jujur.
    Justru sebaliknya, dengan mencantumkan label tersebut masyarakat tahu bahwa ayam goreng Widuran non-halal.
    “Untuk berusaha kita dukung ya. Kasihan juga. Sudah dikasih tahu nonhalal ya sudah orang Islam tidak usah masuk,” ucap dia.
    Pelanggan lainnya, Pita, mengaku dari sejak sekolah dasar (SD) atau sekitar tahun 1990 menjadi pelanggan ayam goreng Widuran.
    Dia dikenalkan oleh orangtuanya yang juga pelanggan ayam goreng Widuran.
    “Sejak SD saya langganan ayam goreng Widuran. Saya tahunya dari orangtua.
    Ayam goreng Widuran
    rasanya gurih,” ungkap dia.
    Pita mengaku paling suka membeli ayam goreng original plus kremesan.
    Menurut dia, ayamnya gorengnya rasanya gurih dan enak karena asli ayam kampung.
    Meskipun demikian, dirinya menyayangkan pemilik rumah makan yang baru saja mengumumkan bahan yang digunakan non-halal.
    “Suka original sama kremes. Kalau dibanding ayam goreng lain memang ayam goreng Widuran lebih gurih enak menggunakan ayam kampung,” kata dia.
    Kegaduhan terkait label non-halal tersebut membuat Wali Kota Solo, Respati Ardi turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan ayam goreng Widuran bersama OPD terkait.
    Respati didampingi sejumlah pejabat dan aparat daerah, antara lain Kepala Dinas Perdagangan Agus Santoso, Kepala Satpol PP Didik Anggono, Kepala Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun, serta perwakilan kepolisian dan TNI.
    Namun, saat sidak berlangsung, pemilik ayam goreng Widuran tidak berada di tempat.
    Respati ditemui langsung oleh para karyawan dan sempat menghubungi pemilik melalui sambungan telepon. Pemilik rumah makan sedang berada di luar kota.
    Respati menyampaikan bahwa rumah makan diminta tutup sementara untuk menjalani asesmen kehalalan oleh OPD dan instansi terkait.
    “Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” tegas Respati di Solo, Senin.
    Ia juga mendorong agar pemilik mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.
    “Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang,” jelasnya.
    Soal durasi penutupan, Respati mengatakan akan menunggu hasil asesmen terlebih dahulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

    Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi.

    “Untuk memastikan tidak berdiri lagi, pengawasannya kita melibatkan jajaran kelurahan, demikian juga RT RW dan TNI Polri,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Rahmat juga menjelaskan posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan sebagai Pos RW. Ada juga sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait pembinaan sejumlah oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan dilakukan pembahasan.

    “Ada rencana kegiatan di pemda, ada pembinaan ketenagakerjaan, juga akan membahas penanganan-pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan,” katanya.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    “Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas,” kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Wijatmika menjelaskan 56 orang tersebut terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.

    “Kami juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas,” katanya.

    Selain itu, Wijatmika juga mengatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembagian SK CPNS 2024, Bupati Pasuruan: Jangan Gagal di Masa Percobaan!

    Pembagian SK CPNS 2024, Bupati Pasuruan: Jangan Gagal di Masa Percobaan!

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024 pada Senin (26/5/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada lima perwakilan CPNS saat Apel Pagi Bersama di halaman kantor bupati.

    Kelima perwakilan tersebut adalah Anne Nurmila Handayani, Saniyah, Fajar Ilhamtoro, Nurul Aizah, dan Akhmad Fajri Maulana. Masing-masing berasal dari formasi jabatan berbeda seperti analis keuangan, auditor, Satpol PP, hingga pengawas lingkungan hidup.

    Bupati Rusdi menyampaikan bahwa total ada 9 jenis formasi yang mendapatkan SK CPNS tahun ini. Jumlah penerima mencakup puluhan orang dari berbagai jabatan, seperti auditor, Satpol PP, hingga peserta program Pola Pembibitan STTD.

    “Ini menjadi langkah awal pengabdian mereka sebagai aparatur sipil negara di Kabupaten Pasuruan,” ujar Bupati Rusdi dalam sambutannya. Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi masyarakat yang beragam.

    Masih dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula SK Purna Tugas bagi ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025. Penyerahan dilakukan kepada tiga orang ASN senior sebagai simbol penghargaan atas dedikasi mereka.

    “Selamat bergabung bagi para CPNS baru dan terima kasih sebesar-besarnya kepada ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Bupati Rusdi. Ia juga menyampaikan harapan agar CPNS baru bisa menjaga semangat dan integritas dalam bekerja.

    Bupati Rusdi juga menyoroti pentingnya masa percobaan satu tahun bagi setiap CPNS sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Masa percobaan ini menjadi tahap penilaian kedisiplinan dan kinerja sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

    “Jika tidak lulus dalam masa percobaan, maka sesuai ketentuan, akan diberhentikan dari status CPNS,” tegasnya. Ia meminta semua CPNS agar bekerja sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

    Bupati juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap integritas, kedisiplinan, maupun kinerja akan dikenai sanksi. Ia berharap para CPNS mampu menjawab tantangan zaman dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

    “ASN harus jadi teladan di tengah masyarakat, apalagi di era disrupsi seperti saat ini,” tutup Bupati Rusdi. Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Pasuruan berharap tercipta birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik. (ada/kun)

  • Kembalikan Fungsi Trotoar: KAI dan Pemkot Pasuruan Tertibkan Pedagang Sekitar Stasiun

    Kembalikan Fungsi Trotoar: KAI dan Pemkot Pasuruan Tertibkan Pedagang Sekitar Stasiun

    Pasuruan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember bersama Pemerintah Kota Pasuruan menertibkan pedagang di sekitar Stasiun Pasuruan. Penertiban difokuskan pada akses masuk dan trotoar yang selama ini dipakai untuk berjualan.

    Kegiatan ini melibatkan kolaborasi dengan Satpol PP, Kepolisian, dan unsur TNI. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan stasiun yang tertib, nyaman, dan aman bagi pengguna jasa kereta api.

    Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa penertiban sudah diawali dengan sosialisasi sejak 15 Mei 2025. Selain itu, surat peringatan juga telah diberikan agar pedagang mengosongkan lokasi secara mandiri.

    “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan akses stasiun demi kenyamanan bersama,” kata Cahyo, Senin (26/2025).

    Cahyo juga menyebutkan, penertiban dilakukan karena potensi Stasiun Pasuruan yang terus berkembang. Data KAI menunjukkan peningkatan jumlah penumpang setiap tahun.

    “Pada 2023 tercatat 53.637 penumpang naik dari Stasiun Pasuruan, dan pada 2024 meningkat menjadi 62.395,” jelas Cahyo. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat melalui moda kereta api.

    Pada periode Januari hingga Mei 2025 saja, sudah tercatat 25.616 penumpang naik dari stasiun tersebut. Angka ini naik 2% dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Menurut Cahyo, kawasan stasiun yang bersih dan tertata mendukung kenyamanan penumpang serta memperkuat citra kota Pasuruan. Ia menilai stasiun adalah gerbang penting transportasi yang harus dikelola dengan baik.

    “Lingkungan yang rapi mendukung ekonomi lebih teratur dan meningkatkan daya tarik wisata,” ucap Cahyo. Ia pun mengapresiasi dukungan dari Pemkot Pasuruan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

    PT KAI Daop 9 Jember akan terus menghadirkan inovasi layanan dan memperbaiki fasilitas di wilayah kerjanya. “Kami berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman,” tutup Cahyo. [ada/aje]

  • Pergi Mancing, Warga Kasiman Bojonegoro Tenggelam di Embung Perhutani

    Pergi Mancing, Warga Kasiman Bojonegoro Tenggelam di Embung Perhutani

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Embung Perhutani Desa Kasiman, Minggu (25/5/2025). Korban diketahui bernama Hendra Cristian Wibowo (34), warga Dusun Caper, Desa Ngaglik, RT 04 RW 01, Kecamatan Kasiman.

    Peristiwa tragis ini bermula ketika korban pamit pergi memancing sejak pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Namun hingga pukul 13.30 WIB, korban belum kembali ke rumah. Karena khawatir, pihak keluarga mencari korban ke lokasi embung, yang merupakan tempat terakhir ia dikabarkan berada.

    Menurut keterangan Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro, Agus Purnomo, korban diduga tenggelam usai penyakit epilepsi yang dideritanya kambuh. Sehingga tidak mampu menyelamatkan diri dan akhirnya tenggelam.

    “Korban memang memiliki riwayat epilepsi. Diduga saat sedang memancing, penyakitnya kambuh dan menyebabkan korban jatuh ke dalam embung,” terang Agus.

    Petugas dari BPBD Bojonegoro bersama jajaran Polsek Kasiman, perangkat desa, serta Satpol PP segera turun ke lokasi begitu mendapatkan laporan dari warga. Korban akhirnya ditemukan dan langsung dibawa ke rumah duka untuk dilakukan visum luar.

    Sebagai bentuk empati, BPBD juga menyerahkan bantuan berupa dua paket sembako kepada pihak keluarga korban. “Ini bagian dari penanganan cepat sekaligus dukungan moril kepada keluarga yang sedang berduka,” pungkas Agus. [lus/but]

  • Dishub DKI tertibkan juru parkir liar hingga pasang CCTV di Blok M

    Dishub DKI tertibkan juru parkir liar hingga pasang CCTV di Blok M

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI menertibkan juru parkir liar hingga memasang kamera pengawas (CCTV) di kawasan Blok M Jakarta Selatan sebagai upaya pengamanan 24 jam.

    “Juru parkir liar ya, nah itu yang memang kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Sabtu.

    Syafrin menegaskan juru parkir hanya boleh mengatur perparkiran dan jika ada pengemudi yang memberikan uang maka akan dianggap secara sukarela.

    Ditambahkan pula, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar kawasan Blok M semakin tertib dalam perparkiran.

    “Jadi yang juru parkirnya cukup mengatur, memang ada pengemudi yang secara sukarela karena sudah membantu melakukan pengaturan,” ujarnya.

    Kemudian, terkait pemasangan CCTV, pihaknya menyatakan akan bertahap akan memasang seperti yang sudah dilakukan di kawasan Tanah Abang.

    “Sehingga begitu ada potensial terjadi parkir satu dua kendaraan, itu kami langsung kerahkan anggota tim Lintas Jaya yang merupakan gabungan Dishub, Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan penertiban ke lokasi tersebut,” ucapnya.

    Dengan demikian, penertiban ini diharapkan mampu menjadi efek jera bagi masyarakat yang mencoba untuk melakukan parkir liar di tempat-tempat yang dilarang, ataupun oknum-oknum tertentu yang mencoba mengatur untuk kendaraan parkir di tempat terlarang tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tegas, Bupati Pamekasan Tutup Kawasan Arek Lancor Bagi PKL

    Tegas, Bupati Pamekasan Tutup Kawasan Arek Lancor Bagi PKL

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman secara resmi menutup permanen area Monumen Arek Lancor dari segala bentuk aktivitas jualan khusunya bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat.

    Penegasan tersebut dilakukan seiring dengan adanya aksi sejumlah PKL yang memaksa kembali membuka lapak di pusat kota Pamekasan, dan dinilai sebagai tindakan anarkis yang tidak dapat ditolerir.

    Terlebih saat memaksa masuk ke area Arek Lancor, sejumlah PKL juga sempat cekcok mulut dengan petugas khususnya personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, yang tengah bertugas di lokasi kejadian.

    “Tadi ada perlawanan, mereka (sejumlah PKL) anarkis dan memaksa masuk hingga tiga rombong (ke area Arek Lancor). Padahal PKL tidak boleh masuk ke Arek Lancor,” kata KH Kholilurrahman, Jum’at (23/5/2025).

    Padahal sebelumnya pihaknya sempat berencana menata PKL di kawasan Arek Lancor, seiring dengan komitmennya untuk menata wilayah perkotaan. “Tadi kami bersama Forkopimda bincang membahas (PKL) dari semua sisi, dan kami sudah membulatkan tekad menutup PKL di Arek Lancor, jadi PKL tidak boleh masuk ke Arek Lancor,” ungkapnya.

    “Kenapa begitu, karena ada perlawanan, mereka anarkis dan memaksa masuk hingga tiga rombong, dan itu tindakan diluar nalar. Sehingga kami bersama Forkopimda, dan Pak Kapolres khususnya, sudah membulatkan tekad untuk menutup,” tegasnya.

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memutuskan permanen kawasan Arek Lancor bagi para PKL. “Langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan kota dan tentunya demi kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

    “Saat ini kita sudah menyiapkan lokasi khusus bagi para PKL berjualan, salah satunya di kawasan Food Colony yang dibangun sebagai pusat kuliner dan ekonomi kerakyatan. Tapi upaya penataan kota justru dilawan oleh sebagian pedagang, mereka nekat menguasai area publik yang semestinya terbuka untuk umum,” sesal Kholil.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berupaya maksimal untuk memberikan kenyamanan bagi para PKL untuk berjualan di kawasan Food Colony. “Tentu nanti kita atur bagaimana penataan PKL di Food Colony, sehingga nanti bisa ramai pengunjung dan pembeli seperti yang diharapkan PKL,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Melanggar, Imigrasi Jaktim sebut 15 WNA di deportasi

    Melanggar, Imigrasi Jaktim sebut 15 WNA di deportasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.

    “Kalau untuk kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA,” kata Earias usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

    Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.

    “Kita terus melakukan pengawasan. Karena terkadang orang asing mengajukan izin tinggalnya di Jakarta Barat, bisa saja dia berada di Jakarta Timur,” ujar Earias.

    Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi dan melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur.

    “Jadi, konsep pengawasan harus paham dulu, sehingga apa yang dilakukan teman-teman Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan, dan memastikan alamat dan kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya,” jelas Earias.

    Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dalam mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah itu.

    Jika ditemukan kejanggalan data, Imigrasi Jakarta Timur bersama pihak pemangku kepentingan terkait langsung turun ke lapangan mengecek keberadaan WNA sesuai data yang ada.

    “Terbagi ke semua-semua apartemen yang ada di wilayah Jakarta Timur, itu lumayan banyak. Ada kadang di kos-kosan yang di Otista, Pulogadung, itu juga tersebar,” ucap Earias.

    Selain itu, banyak tempat-tempat penginapan yang sifatnya tidak resmi atau berstatus tidak jelas. Sehingga, Imigrasi Jakarta Timur perlu mengecek kembali penginapan untuk mengetahui kejelasan posisi WNA.

    “Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, tapi kegiatan kita juga kita maksimalkan. Tujuan ini untuk mensinergikan, untuk bertukar informasi mengenai bagaimana orang asing berinvestasi, apa saja yang dibutuhkan,” jelas Earias.

    Dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025, lanjut dia, Imigrasi Jakarta Timur menjaring empat WNA yang berasal dari Liberia, Nigeria, dan Mesir. WNA tersebut tersebar di kawasan Otista, Bassura, dan Pulogadung.

    Adapun Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja menyebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menjadi upaya untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta.

    “Kami mendukung dan menyambut baik atas partisipasi anggota Tim Pora yang turut serta menjadi salah satu wujud bersama meningkatkan sinergi dalam memperkuat pengawasan orang asing,” katanya.

    Tim Pora terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim Pora perkuat pengawasan orang asing untuk jaga investasi di DKI

    Tim Pora perkuat pengawasan orang asing untuk jaga investasi di DKI

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja menyebutkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akan memperkuat sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta.

    “Kami mendukung dan menyambut baik atas partisipasi anggota Tim Pora untuk meningkatkan sinergi dalam memperkuat pengawasan orang asing,” kata Pamuji dalam rapat Tim Pora di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

    Menurut dia, pembentukan Tim Pora dapat mewujudkan pengawasan imigrasi yang terkoordinasi dan menyeluruh di wilayah Indonesia. Hal tersebut karena banyaknya masukan saran dan pertimbangan terhadap instansi terkait pengawasan orang asing.

    Timpora terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Keterlibatan semua unsur dan instansi terkait dapat memberikan banyak informasi mengenai keberadaan orang asing yang mobilitasnya sangat tinggi.

    “Apalagi, Jakarta ini kan merupakan barometer atau cerminan Indonesia. Jadi, bisa menjadi wadah tukar menukar informasi sebagai antisipasi potensi kerawanan yang timbul terhadap kegiatan orang asing,” ujar Pamuji.

    Dia berharap dengan terbentuknya Tim Pora di setiap wilayah Jakarta dapat menjadi wadah perwujudan keamanan orang asing sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

    “Semoga dapat mengembangkan sinergitas sesama instansi Tim Pora dan wujud pengamanan orang asing sesuai tupoksi instansi. Sehingga, stabilitas nasional tetap terjaga dan terpelihara,” ucap Pamuji.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan mengatakan, kolaborasi antar Tim Pora di wilayah Jakarta menjadi penting untuk pengawasan aktivitas orang asing.

    Hal ini menyangkut pada potensi gangguan sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan di Jakarta, khususnya Jakarta Timur.

    “Tentunya membangun sinergi antar instansi di Jakarta Timur, sehingga berkolaborasi memberikan pengawasan investor tenaga kerja asing,” kata Earias.

    Pengawasan orang asing, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum sebagaimana harapan bidang keimigrasian.

    Lalu, pelaksanaan ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai hal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya.

    “Pastinya undang-undang ini bertujuan menjaga tegaknya kedaulatan negara dan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di pusat atau daerah,” ujarnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP Pamekasan Sikat Rombong Terlantar, PKL Diimbau Lebih Tertib

    Satpol PP Pamekasan Sikat Rombong Terlantar, PKL Diimbau Lebih Tertib

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan, kembali mengingatkan masyarakat khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat, agar selalu tertib dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno disela penertiban sejumlah rombong dan alat peraga milik PKL yang dibiarkan di sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan, Rabu (21/5/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, personil Satpol-PP Pamekasan menertibkan sedikitnya 3 unit rombong serta beberapa alat peraga milik PKL di lokasi setempat, sekaligus dibawa ke Kantor Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, guna dilakukan pendataan.

    “Langkah (penertiban) ini sengaja kita lakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera, sekaligus mendorong para pedagang agar lebih tertib dan selalu memperhatikan aturan yang ada,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.

    Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab, termasuk melaksanakan amanah perda maupun regulasi yang ditetapkan. “penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL,” ungkapnya.

    “Artinya penertiban ini kita laksanakan sebagai bentuk penegakan perda, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota di Pamekasan, sesuai dengan imbauan dari bapak bupati Pamekasan yang fokus pada tata kelola kota,” pungkasnya.

    Karena itu, pihaknya kembali mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat khususnya para PKL agar selalu tertib dan mematuhi regulasi yang ditetapkan. “Mari bersama-sama untuk selalu menjaga keasrian kota dengan tetap tertib dan melakukan aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. [pin/kun]