Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan
aturan jam malam
bagi para pelajar pada Selasa (3/6/2025), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok.
Sehubungan dengan aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama aparat kecamatan melakukan patroli serentak di 11 kecamatan untuk mengimbau para pelajar agar tidak berada di luar rumah pada malam hari.
Kegiatan patroli dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
Beberapa wilayah yang disisir di antaranya adalah wilayah Margonda Raya dan Beji Timur, Depok.
“Kegiatan malam ini adalah bagian dari arahan Pak Gubernur Jabar, Pak Dedi Mulyadi, yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Wali Kota Depok untuk memberlakukan jam malam bagi para pelajar. Ini dilakukan serentak di 11 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, saat patroli di wilayah Margonda Raya, Selasa malam.
Dede menjelaskan, patroli malam ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Belum ada sanksi yang diberlakukan bagi pelajar yang kedapatan masih berada di luar rumah.
“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awal, kita lakukan pendekatan persuasif dan edukatif,” kata Dede.
Karena keterbatasan jumlah personel, patroli dilakukan secara bergiliran. Dede menambahkan, teknis pelaksanaan selanjutnya akan dibahas dalam rapat bersama Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Beji, patroli dipimpin langsung oleh Camat Beji, Hendra Pradesa.
Petugas menyisir area sekitar Lapangan Hawai di Beji Timur dan menemukan lebih dari 50 pelajar masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
“Kami bergerak bersama mitra seperti BKO dari BKP Kota Depok, menyasar enam kelurahan di Kecamatan Beji. Patroli dilakukan di lebih dari 15 titik yang kerap jadi tempat nongkrong pelajar,” ujar Hendra saat ditemui di lokasi.
Sebagian pelajar yang ditemukan beralasan tengah bertemu teman atau mencari penghasilan. Kemudian, petugas memberikan imbauan berkait aturan jam malam.
“Kami imbau dengan cara yang persuasif, mereka rata-rata kooperatif. Beberapa menunjukkan identitas dan menyatakan tahu aturan ini,” kata Hendra.
Hendra menyebut bahwa sebagian besar remaja yang ditemukan masih menongkrong merupakan warga setempat.
Ia pun meminta warga untuk aktif mendukung pelaksanaan jam malam ini, terutama para orangtua agar mengawasi anak-anaknya.
Adapun patroli jam malam bagi pelajar merujuk pada Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah antara pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan penting seperti agenda sekolah, keagamaan, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua.
Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya mengatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan membentuk budaya belajar dan disiplin di kalangan pelajar.
“Insya Allah, mulai hari ini kita terapkan aturan ini secara bertahap,” ujar Supian pada Senin (2/6/2025).
Hingga pukul 23.00 WIB petugas masih melakukan patroli dan menyisir setiap sudut kawasan Depok. Selain itu, imbauan juga diberikan kepada warga sekitar dan mahasiswa di wilayah Beji Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Satpol PP
-
/data/photo/2025/06/03/683eead134a75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sembilan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi dalam Operasi di Plumpang Megapolitan 3 Juni 2025
Sembilan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi dalam Operasi di Plumpang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sembilan
kendaraan berat
terjaring dalam operasi
uji emisi
yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jakarta di wilayah Plumpang,
Jakarta Utara
, pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari truk angkut barang, mobil penarik, hingga mobil tangki air.
Menurut Asep, kendaraan berat merupakan salah satu penyumbang
polusi udara
terbesar dari sektor transportasi di Jakarta. Oleh karena itu, penegakan terhadap kendaraan jenis ini dianggap sangat penting untuk menekan emisi.
“Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, diharapkan kontribusi sektor transportasi, yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar, dapat berkurang secara signifikan,” ujar Asep, Selasa (3/6/2025).
Adapun operasi ini menyasar kendaraan-kendaraan besar yang sering melintasi jalur utama Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi terancam sanksi pidana atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sesuai dengan Pasal 41 Ayat (2) Perda 2/2005,” ujar Asep.
Sebanyak 44 kendaraan berat diuji dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Dari jumlah tersebut, 35 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi. Sementara itu, sembilan kendaraan lainnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi terancam enam bulan
Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan
Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan sesuai peraturan daerah bagi pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi maka dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga enam bulan dan denda Rp50 juta.
“Ini sesuai pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Menurut dia pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.
“Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Asep menambahkan, menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak.
Oleh karena itu, pada Selasa (3/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sementara 9 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.
“Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pemkot Jaktim sidak pangan di lima pasar tradisional jelang Idul Adha
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan di lima pasar tradisional menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025.
“Hari ini kita telah melakukan sidak sebagai pengawasan pangan terpadu jelang hari besar keagamaan, seperti menjelang Idul Fitri dan sekarang menjelang Idul Adha di lima pasar tradisional,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di Pasar Enjo, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.
Pengawasan pangan tersebut dalam rangka memastikan pangan yang ada di pasar tradisional binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang Hari Raya Idul Adha aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Lima pasar tradisional yang menjadi lokasi pemeriksaan keamanan pangan secara serentak itu, yaitu Pasar Cipinang Muara, Pasar Pulogadung, Pasar Cakung, Pasar Ujung Menteng dan Pasar Enjo.
“Pastinya kegiatan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu datang ke pasar milik pemerintah. Pengawasan rutin dilakukan setiap bulan untuk mengecek bahan-bahan,” ujar Kusmanto.
Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran produk pangan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti residu pestisida, formalin, klorin, eber dan zat berbahaya lainnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur, Taufik Yulianto menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pengujian terhadap 65 sampel produk pangan dengan rincian 55 sampel pertanian dan 10 sampel peternakan.
“Jumlah sampel yang diambil per lokasi pasar itu untuk pertanian 11 sampel, peternakan dua sampel. Jadi total 13 sampel,” kata Taufik.
Uji sampel dilakukan langsung menggunakan mobil laboratorium keliling Dinas KPKP DKI Jakarta.
Sudin KPKP Jakarta Timur juga terus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya, terutama kepada pengelola masing-masing pasar agar mereka terlibat melakukan pengawasan pangan.
Taufik berharap, kegiatan pengawasan ini bisa memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk membeli pangan di pasar-pasar wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Pengawasan ini melibatkan 50 personel gabungan dari petugas Sudin KPKP Jaktim, Dinas KPKP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Bagian Perekonomian Wali Kota Jaktim, pihak Kecamatan Matraman, para UKPD terkait seperti PPUPKM, Satpol PP dan Lingkungan Hidup (LH).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Diduga Tak Berizin, DPRD Malang Desak Florawisata Santerra de Laponte Disegel
Malang (beritajatim.com) – Florawisata Santerra de Laponte yang sempat viral karena memicu kemacetan di jalur utama Kota Batu–Pujon, Kabupaten Malang, diduga tidak mengantongi izin usaha yang lengkap. Hal ini memicu desakan dari DPRD Kabupaten Malang agar lokasi wisata tersebut segera disegel.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut bahwa pengelola Santerra sudah berulang kali diperingatkan oleh instansi terkait, namun tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perizinan.
“Kami menerima laporan kalau teman-teman dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Selasa (3/6/2025).
Zulham menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius. Berdasarkan surat Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Florawisata Santerra diketahui belum berbadan hukum resmi seperti PT atau koperasi, tidak memiliki NPWP, dan belum pernah membayar pajak.
“Ini menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kok pengusaha bisa buka usaha besar tanpa izin dan tanpa pajak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Zulham juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan. IMB yang terbit tahun 2019 hanya mengizinkan pembangunan seluas 400 meter persegi. Namun dalam dokumen PKKPR atas nama A. Muntholib Al Assyari tertanggal 20 Februari 2024, tercantum pengembangan wisata hingga 3,6 hektare.
“Kalau di sana ada alih fungsi lahan pertanian tanpa izin, ini bisa jadi pelanggaran serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Dukungan penyegelan juga datang dari Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia menyebut Santerra tidak memiliki analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin), sehingga kemacetan parah tak terhindarkan tiap akhir pekan dan libur panjang.
“Yang dirugikan adalah warga dan pengguna jalan. Jalur itu rawan, tanjakan curam, berkelok-kelok. Tanpa Amdal Lalin, potensi bahaya makin besar,” jelas Ukasyah.
Menurutnya, penyegelan bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Ia juga menyinggung praktik pengusaha yang berlindung di balik nama pejabat atau ormas.
“Saya dengar ada pengusaha menjual nama-nama besar sebagai beking. Presiden Prabowo sudah tegas: praktik premanisme harus diberantas. Dewan marah karena ini dibiarkan bertahun-tahun,” pungkas Ukasyah yang juga Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang. [yog/beq]
-
/data/photo/2025/06/02/683d859bb0f29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pedagang Kambing di Trotoar Tanah Abang Ogah Pindah, Mengaku Sudah Turun-temurun Megapolitan 2 Juni 2025
Pedagang Kambing di Trotoar Tanah Abang Ogah Pindah, Mengaku Sudah Turun-temurun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Menjelang Hari Raya Idul Adha, para pedagang hewan kurban mulai memadati trotoar di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).
Salah satu pedagang kambing, Abastian (39), yang berjualan di dekat area SDN Slipi 1, Jakarta Barat, mengatakan aktivitas berdagang hewan kurban di lokasi tersebut sudah berlangsung secara turun-temurun.
“Sudah tradisi di sini. Orang Betawi kalau bilang turun-temurun dari kakek di sini,” ujarnya saat ditemui
Kompas.com
, Senin.
Tradisi berjualan di trotoar ini, menurut Abastian, juga terorganisasi dengan baik melalui sebuah komunitas pedagang yang telah berdiri puluhan tahun lalu. Komunitas tersebut bernama Himpunan Pedagang Kambing Tenabang (HPKT).
Abastian yang telah berjualan di lokasi itu selama 10 tahun, mengaku membuka lapaknya sekitar 10 hari menjelang Idul Adha.
Hingga awal pekan ini, ia sudah berhasil menjual sekitar 18 ekor kambing dari lapaknya.
“Saya sih sehari paling kecil (omzetnya) Rp 3 juta sampai Rp 8 juta,” kata Abastian.
Meski telah menjadi tradisi, Abastian mengaku tetap menghadapi sejumlah tantangan, termasuk penolakan dari pedagang lain dan konflik soal penggunaan lahan trotoar.
“Banyak bener, banyak konfliknya lah. Sama-sama pedagang, pecel lele, pecel ayam tapi saya bilang setahun sekali lah bagi-bagi lahan,” ujar dia.
Menurut dia, protes juga sempat datang dari pihak TPU Petamburan, yang lahannya berada tepat di depan area dagang para pedagang hewan kurban.
Cerita serupa disampaikan Haikal Alif (21), pedagang lainnya yang telah berjualan di trotoar Tanah Abang selama sekitar sepekan.
Ia sempat ditegur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap mengganggu akses pejalan kaki.
“Dari Satpol PP kadang menegur. Ini sebenarnya enggak boleh, tapi saya cuma minta waktu paling dua minggu setiap tahunnya,” ungkapnya.
“Satpol PP juga minta setiap pedagang membersihkan trotoar,” lanjut Haikal.
Meski ditegur, Haikal memilih bertahan karena lokasi tersebut sudah dikenal pelanggan tetapnya dari tahun ke tahun. Saat ini, ia telah menjual sekitar 100 ekor kambing yang didatangkan dari Lampung.
Haikal berharap bisa terus berjualan di tempat yang sama setiap menjelang Idul Adha.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/03/683f220dd1e4c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f208f0cacb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f20502b93e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f1d6251a84.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f13de0da5b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)