Blitar (beritajatim.com) – Toko retail modern di Kabupaten Blitar kian menggurita. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperlihatkan bahwa jumlah toko retail di Kabupaten Blitar telah mencapai 284 unit usaha.
Ratusan toko retail modern ini tersebar di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Jumlah ini pun akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya tahun. Kondisi tentu membuat toko kelontong atau toko tradisional milik warga lokal terancam.
Kondisi ekonomi toko kelontong di Kabupaten Blitar pun kian tercekik. Keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pemilik toko kelontong membuat mereka tak mampu menyaingi toko retail yang modalnya tak terbatas.
“Sulit ekonomi sekarang, dimana-mana ada toko berjejaring disana lengkap, kalau kita disuruh bersaing pasti tidak mampu, belum lagi generasi sekarang lebih segan untuk berbelanja ke toko tradisional seperti ini,” ucap Ririn, pemilik toko kelontong di Kecamatan Wates Blitar, Selasa (10/6/2025)
Kondisi ini menarik perhatian dari DPRD Kabupaten Blitar. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa mengatakan, kemudahan investasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun, investasi itu tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Salah satu yang disorot adalah keberadaan toko modern yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah (perda).
“Perda tentang toko modern sudah jelas mengatur jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi di lapangan masih banyak pelanggaran. Contohnya kondisi di Kecamatan Srengat, di mana jarak antara toko modern dan pasar tradisional sangat berdekatan,” ujar Namsa, yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Tak hanya soal jarak, jumlah toko modern dari satu merek juga dibatasi maksimal tiga di setiap kecamatan. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum sesuai, bahkan menurut Namsa ada tiga hingga empat toko modern dengan brand sama dalam satu kecamatan.
Ismail Namsa menyebut butuh ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menertibkan maraknya toko modern. Tentu dia berharap satpol PP atau dinas terkait menata toko modern agar realisasinya bisa sesuai dengan aturan yang ada.
“Perda sudah ada. Tinggal ditegakkan saja dan ditertibkan oleh satpol PP untuk perizinan DPMPTSP dan dinas teknis lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menjelaskan, hingga Mei 2025 terdapat 284 toko modern yang tersebar di seluruh kecamatan. Pihaknya berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Kalau secara teknis dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) tidak merekomendasikan, kami juga tidak akan keluarkan izinnya. Proses perizinan tetap berpatokan pada pemenuhan syarat teknis, seperti zonasi tata ruang dan jarak dari pasar tradisional,” kata Puguh, sapaan akrabnya.
Terkait maraknya praktik toko modern berjejaring yang menggunakan nama pribadi atau nama baru untuk menghindari pembatasan jumlah toko, Puguh mengaku hal itu menjadi tantangan tersendiri. Memang banyak ditemui manajemennya tetap sama, tapi namanya beda. Secara aturan tidak bisa ditolak perizinannya.
Puguh menambahkan, masyarakat kini cenderung memilih toko modern karena pertimbangan kenyamanan seperti ruangan ber-AC, fasilitas parkir, dan kebaruan produk. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Kami tidak bisa menolak investasi begitu saja. Tapi kalau memang melanggar aturan, ya tidak bisa kami izinkan. Kalau ada penolakan, kami pelajari dulu alasan masyarakat. Jika memang memenuhi syarat aturan, kami bantu fasilitasi komunikasi antara investor dan warga,” pungkasnya. [owi/beq]






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5245296/original/092483100_1749310581-Gambar_WhatsApp_2025-06-07_pukul_20.31.25_8714b686.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/07/68444098da7f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5244919/original/041076700_1749266813-def6a06e-7da6-45de-bc08-e99d25055059.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
