Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Ponorogo Ludes Terbakar,

    Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Ponorogo Ludes Terbakar,

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah rumah milik warga lanjut usia di Desa Sidoarjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilalap api pada Kamis (12/6/2025) sore, diduga akibat hubungan arus pendek listrik. Tak ada korban jiwa, namun seluruh harta benda milik korban nyaris tak tersisa.

    Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB itu sontak menggemparkan warga. Rumah yang terbakar diketahui milik Suparti (70), seorang perempuan lanjut usia yang sehari-hari tinggal seorang diri. Saat kejadian, Suparti sedang berada di rumah anaknya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.

    Sebuah rekaman video amatir memperlihatkan kepanikan warga yang berupaya memadamkan api dengan ember dan peralatan seadanya. Bangunan rumah yang mayoritas terbuat dari kayu mempercepat rambatan api ke seluruh bagian rumah.

    “Sumber api pertama kali terlihat dari atas, kemungkinan korsleting listrik,” ujar Linda, salah satu warga yang turut membantu pemadaman dengan alat seadanya.

    Tak kurang dari dua unit mobil pemadam kebakaran milik Satpol PP Ponorogo dikerahkan ke lokasi. Setelah berjibaku selama kurang lebih 30 menit, api berhasil dipadamkan.

    “Tim kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” jelas Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Ponorogo, Bambang Supeno.

    Meski nyawa terselamatkan, namun kerugian materiil cukup besar. Beberapa barang berharga milik korban seperti lemari pakaian, televisi, kulkas, hingga dokumen penting hangus terbakar. Diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

    Saat ini, lokasi kebakaran telah diamankan oleh petugas, dan warga bersama pemerintah desa tengah berupaya memberikan bantuan awal bagi Suparti. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan instalasi listrik di rumah aman dan sesuai standar. [end/aje]

  • KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sangat prihatin dengan adanya penelantaran anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka bakar.

    Komisioner KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan menerangkan, pada Kamis siang (12/6/2025), dia membersamai Tim dari Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi.

    “Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta,” kata dia dalam keterangan yang diterima.

    Kawiyan mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi kalau penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak,” ucap dia.

    Dia menerangkan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.

    Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

    Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

    Kawiyan menambahkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.

  • Satpol PP Jaksel kerahkan personel demi cegah asusila di Taman Langsat

    Satpol PP Jaksel kerahkan personel demi cegah asusila di Taman Langsat

    Dipastikan tidak ada yang berbuat mesum, hanya berpelukan dan itu juga langsung kita tegur

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengerahkan personel demi mencegah perbuatan asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru.

    “Kita langsung kerahkan 40 personel di Taman Langsat. Tadi malam personel sudah langsung berjaga untuk mengawasi pengunjung,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nanto mengatakan penjagaan dilakukan agar taman yang telah beroperasi 24 jam ini tidak dimanfaatkan oleh pengunjung menjadi tempat berbuat mesum pada malam hari.

    Terlebih, saat dilakukan patroli di dalam area taman, pihaknya tidak menemukan pengunjung yang berbuat mesum.

    Hanya saja, beberapa pasangan muda-mudi kedapatan duduk-duduk sambil berpelukan.

    “Dipastikan tidak ada yang berbuat mesum, hanya berpelukan dan itu juga langsung kita tegur karena memang tidak pantas berduaan di tempat gelap,” ucapnya.

    Menurut Nanto, kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam ini.

    Karena itu, dirinya berharap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dapat menambah penerangan di dalam area Taman Langsat.

    “Saya lihat masih ada tempat yang kurang penerangan di Taman Langsat sehingga memancing orang untuk berbuat hal yang tak pantas,” ujarnya.

    Mengingat luas Taman Langsat sekitar 6,2 hektare (ha), Satpol PP Jakarta Selatan akan menambah personel bantuan dari kecamatan.

    Sebanyak 40 personel ini merupakan personel tambahan yang sebelumnya sudah dikerahkan 15 personel setiap harinya.

    Satpol PP Jakarta Selatan berharap adanya kepedulian dari Petugas Pamdal dapat berkolaborasi untuk melakukan patroli secara berkala.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp15 juta

    Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp15 juta

    Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim.

    Jakarta (ANTARA) – Enam pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta didenda dengan besaran antara Rp1,5 juta dan Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada hari Rabu.

    “Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat di Jakarta.

    Tamo mengatakan bahwa mereka terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

    Adapun operasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

    “Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ujar Tamo.

    Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta ini mengingatkan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar karena dapat memengaruhi hasil uji emisi.

    Ia lantas meminta pemilik maupun pengemudi menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8
                    
                        Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
                        Surabaya

    8 Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar Surabaya

    Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga oleh juru parkir (
    jukir
    ) ilegal. 
    Eri mengaku melihat banyaknya komentar di masyarakat yang mempertanyakan alasannya menutup sejumlah lahan parkir minimarket, padahal yang salah dalam hal tersebut adalah
    jukir ilegal
    .

    Onok sing
    (ada yang) ngomong, ‘loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?’ (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan,” kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
    Eri mengatakan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.
    “Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan,” ucapnya.
    Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.
    Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.
    Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.
    “Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu
    sing tak
    (yang saya) silang adalah tempat parkirnya,” ujarnya.
    “Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh
    jukir liar
    . Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.
    “(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya),” kata Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
    Zaini mengungkapkan, dari angka tersebut terdapat 3 wilayah dengan minimarket paling banyak di segel lahannya.
    Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.
    “(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan,” ucapnya
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta hingga saat ini mengaku sulit berkomunikasi dengan anak korban penganiayaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Komunikasi yang dilakukan dengan anak hanya dapat dilakukan menggunakan bahasa Jawa kromo dan logat Jawa Timur, sehingga membuat pendamping mengalami kesulitan dalam menggali informasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, anak berinisial MK (7) saat ditemukan kondisinya dehidrasi dan luka akibat benda tajam. Ia diduga disiksa orang tuanya sendiri.

    Bahkan, Iin mengungkapkan anak tersebut hanya memiliki bobot tubuh 11 kilogram (kg) saja. Tim PPPA pun telah menjangkau ke lokasi anak dan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan.

    Kini, MK pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama oleh Puskesmas Kelurahan Cipulir II.

    “Anak mengalami fraktur dan dislokasi tulang lengan kanan atas,” kata Iin.

    Iin menjabarkan, berdasarkan pengakuan anak tersebut, ia sering dianiaya bapaknya dengan dibakar di sawah dan dipukul.

    Sayangnya, keterangan lebih lanjut dari anak belum dapat digali lebih banyak karena kondisi anak memerlukan penanganan medis yang intensif dan perlu beristirahat.

    Sebelumnya, MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur.

    “Penanganan akan diambilalih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan, ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur dan sampai di Jakarta baru Selasa (10/6).

    Lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, maka saat ini dugaan kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan melakukan pengecekan sejumlah rekaman CCTV.

    Penemuan anak itu berawal saat Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP amankan anak yang disiksa orang tua di Pasar Kebayoran Lama Rabu, 11 Juni 2025 – 13:00 WIB

    Satpol PP amankan anak yang disiksa orang tua di Pasar Kebayoran Lama
    Rabu, 11 Juni 2025 – 13:00 WIB

  • Anak yang disiksa orang tuanya alami dehidrasi dan luka

    Anak yang disiksa orang tuanya alami dehidrasi dan luka

    Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan seorang anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama.

    Anak yang disiksa orang tuanya alami dehidrasi dan luka
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 13:34 WIB

    Elshinta.com – Anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali.

    “Korban ditemukan luka bakar, memar, luka bekas pisau dan dehidrasi,” kata Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Dian mengatakan saat ini sang anak tengah diinfus cairan untuk mengatasi dehidrasi yang dialaminya.

    Pada awalnya, Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. “Posisi di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar,” katanya.

    Namun anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Untuk menindaklanjuti temuan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya, Satpol PP Kebayoran Lama telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

    Saat ini sang anak yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Cipulir II kini dialihkan ke RSUD Kebayoran Lama untuk penanganan lebih lanjut.

    “Pasien segera dibawa ke RSUD Kebayoran Lama untuk penanganan lanjutan oleh dokter spesialis anak,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati dihubungi terpisah.

    Sumber : Antara

  • Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur Megapolitan 11 Juni 2025

    Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang satpam
    Pasar Kebayoran Lama
    , Jakarta Selatan, Budiono, mengaku sempat melihat sosok pria yang diduga meninggalkan anaknya di depan salah satu kios pada Rabu (11/6/2025) dini hari.
    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Budiono menyaksikan pria tinggi mengenakan kemeja putih datang bersama seorang anak perempuan berbaju merah jambu.
    “Dia naruh pertama itu sekitar jam 02.00-an, ditaruh di sini, sengaja saja ditaruh,” ungkap Budiono kepada wartawan di lokasi penemuan, Rabu.
    Pada saat itu, Budiono mengira bahwa ayah anak tersebut hanya ingin menumpang tidur.
    Namun, saat ia kembali memeriksa pada pukul 05.00 WIB, ia menemukan anak tersebut masih berada di posisi yang sama, sementara pria bermasker itu tidak ada di sisinya.
    “Dikira di sini kan menumpang tidur. Tapi sampai sekarang enggak ada. Berarti kan buang anak, naruh doang,” kata Budiono.
    Petugas Satpol PP Kebayoran Lama, Eko Iswahyudi, kembali menemukan anak tersebut pada pagi hari yang sama dan segera membawanya ke Puskesmas Cipulir 2.
    Di puskesmas, Eko menanyakan beberapa hal kepada korban yang berinisial MK (7) itu.
    Bocah perempuan tersebut menjawab dengan suara lemah dan lirih, menceritakan bahwa ayahnya pernah membakarnya, serta memukul dan membacoknya dengan pisau.
    “Ayahnya sangat kejam katanya. Dia dibakar di sawah. Diobati tapi disiksa lagi,” ungkap Eko saat ditemui terpisah.
    Setelah pemeriksaan oleh petugas medis, korban ditemukan memiliki luka lebam di mata yang menunjukkan indikasi pemukulan, serta bekas luka bacokan pisau sepanjang 5-6 cm.
    Di bagian bahu, tulang korban tampak patah dan menonjol keluar dengan kondisi sudah menghitam.
    Menurut keterangan petugas medis, tangan korban dipelintir hingga mengalami patah. Luka tersebut ditutupi dengan perban kasa saat ditemukan.
    Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa korban dan ayahnya datang dari Surabaya, menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025) dan tiba di Jakarta keesokan harinya, Selasa (10/6/2025).
    Polisi menduga bahwa penganiayaan terjadi di Surabaya, sehingga kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan KomisarisMurodih, saat dikonfirmasi pada Rabu.
    Murodih menambahkan, salah satu langkah awal yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di Stasiun Pasar Turi untuk mengidentifikasi ayah korban.
    Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memeriksa kamera pengawas di Pasar Kebayoran Lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta Megapolitan 11 Juni 2025

    Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6/2025).
    Denda yang dijatuhkan bervariasi, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta, dengan sanksi tertinggi dikenakan kepada sebuah perusahaan logistik karena truk
    tractor head
    milik perusahaan tersebut tidak lolos uji emisi.
    Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan Perda yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6/2025).
    “Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, dalam keterangannya, Rabu.
    Tamo menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang melanggar merupakan kendaraan berat, seperti truk
    tractor head
    , mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki.
    Menurut Tamo, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar dan minimnya perawatan kendaraan menjadi penyebab umum kegagalan uji emisi.
    Ia mengimbau pengemudi dan pemilik kendaraan menjaga kondisi kendaraannya demi mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, penegakan hukum terkait uji emisi merupakan langkah konkret dalam strategi pengendalian pencemaran udara di ibu kota.
    Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.
    “Pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” kata Asep.
    Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup 2025 yang mengusung tema “Udara Kita Bersih”, DLH Jakarta mengajak warga mengikuti tantangan “Gerak Lebih Bersih” selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Juni 2025.
    Masyarakat diminta beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda ramah lingkungan.
    Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup akan digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.