Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Jalan Sekitar Pasar Senen Macet Parah, PKL dan Parkir Liar Jadi Biang Kerok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    Jalan Sekitar Pasar Senen Macet Parah, PKL dan Parkir Liar Jadi Biang Kerok Megapolitan 18 Juni 2025

    Jalan Sekitar Pasar Senen Macet Parah, PKL dan Parkir Liar Jadi Biang Kerok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Lalu lintas di sekitar Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan parah pada Rabu (18/6/2025) sore.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi pada pukul 17.00-18.00 WIB, kepadatan kendaraan tak terhindarkan. Kondisi ini dipicu oleh aktivitas pedagang kaki lima (
    PKL
    ) yang meluber hingga ke badan jalan.
    Para pedagang tidak hanya berjualan di area pasar, tetapi juga memenuhi trotoar dan bahkan sebagian ruas jalan. Jenis dagangan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari pakaian, makanan siap saji, hingga kebutuhan dapur berupa sayuran dan bumbu masak.
    Situasi semakin diperparah oleh deretan sepeda motor yang diparkir sembarangan, mempersempit ruang gerak kendaraan. Suara klakson bersahutan dari ojek
    online
    (ojol), angkutan kota (angkot), hingga kendaraan pribadi yang saling berebut jalur.
    Tenda-tenda pedagang berdiri berdempetan, sebagian menggunakan gerobak besar yang memakan ruang jalan.
    Di sisi kiri jalan, sejumlah lapak sayur-mayur menggunakan wadah plastik besar yang diletakkan tepat di badan jalan. Sementara di sisi kanan, pedagang pakaian dan makanan aktif menarik perhatian pembeli.
    Kemacetan di kawasan Pasar Senen ini sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram
    @
    jakarta.terkini dari akun @agustinuscodhot.
    Dalam video tersebut tertulis, ”
    Warga mengeluhkan jalan Pasar Senen yang macet, kanan proyek, kiri pedagang kaki lima.

    Video tersebut memperlihatkan arus kendaraan yang tersendat parah, sementara lapak-lapak PKL semakin menjorok ke tengah jalan.
    “Makin lama makin ke tengah jualannya,” tulis pemilik video dalam keterangannya.
    Sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut mengeluhkan kondisi lalu lintas yang semakin semrawut.
    Mereka menyebut kombinasi proyek pembangunan, lapak PKL, serta
    parkir liar
    sebagai penyebab utama kemacetan yang berkepanjangan.
    “Sudah bertahun-tahun seperti ini, tapi makin hari makin parah. Sulit buat lewat, apalagi sore hari pas orang pulang kerja,” ujar Yuni (31) warga Cempaka Putih kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di lokasi.
    Keluhan serupa disampaikan oleh Imron (38), pengemudi ojek
    online
    yang tengah melintasi lokasi.
    “Biasanya juga macet, tapi ini lebih padat banget. Mobil sama motor sampai harus saling tunggu biar bisa lewat,” kata dia.
    Di sisi lain, para pedagang mengaku sudah lama berjualan di lokasi tersebut tanpa pernah mendapat teguran dari pihak keamanan.
    “Saya jualan di sini udah lama, dari sebelum pandemi. Biasanya juga macet sih, tapi enggak pernah ada Satpol PP atau satpam yang suruh pindah,” ujar Jafar (52), salah satu pedagang sayur di dekat pintu masuk parkir Blok 5.
    Hingga pukul 18.00 WIB, kemacetan masih terlihat di kawasan Pasar Senen meski tidak terlalu padat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Surabaya Buka Seluruh Minimarket yang Disegel

    Pemkot Surabaya Buka Seluruh Minimarket yang Disegel

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka seluruh segel di minimarket yang sebelumnya dikenai penertiban terkait kebijakan parkir resmi tempat usaha. Langkah ini dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, setelah tercapai kesepakatan antara pihak pengelola toko modern dan Pemkot Surabaya mengenai penataan parkir.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keputusan membuka segel merupakan bentuk penghargaan terhadap komitmen para pemilik minimarket yang bersedia mendukung kebijakan penertiban juru parkir liar dan penggratisan parkir bagi pelanggan.

    “Segel tadi malam dibuka los, karena sejak tadi malam kita sudah sepakat. Oleh sebab itu saya takzim berterima kasih banyak kepada minimarket semua,” ujar Eri saat ditemui di Balai Kota pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Ia menjelaskan bahwa pembukaan segel ini tidak lepas dari semangat kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung tertib kota serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sebagai bagian dari kesepakatan, minimarket wajib menyediakan petugas juru parkir (jukir) resmi berseragam, tanpa membebani pelanggan dengan tarif parkir.

    “Alhamdulillah, toko modern hari ini komitmen gratis (parkir). Dan saya juga mengatakan dengan gratis itu tadi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” lanjut Eri.

    Sebelumnya, sejak awal Juni 2025, Pemkot Surabaya menyegel 203 toko modern yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penyediaan jukir resmi. Penertiban dilakukan secara menyeluruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai upaya memastikan setiap tempat usaha mematuhi aturan retribusi pajak parkir sebesar 10 persen.

    Penertiban ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Surabaya dalam mengatur sistem parkir yang tertib dan berkontribusi pada pendapatan daerah, sembari tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat pengguna layanan minimarket di kota Pahlawan. [ram/suf]

  • Tak Temukan PMKS, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Intensifkan Patroli di Simpang Empat RA Basoeni

    Tak Temukan PMKS, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Intensifkan Patroli di Simpang Empat RA Basoeni

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan patroli preventif secara rutin di kawasan simpang empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Rabu (18/6/2025). Namun petugas tak menemukan keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

    Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono menyampaikan jika patroli tersebut merupakan bagian dari patroli cegah dini yang dilakukan secara continuable atau berkelanjutan. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan menertibkan keberadaan PMKS dari luar daerah.

    “Hasil pemantauan hari ini menunjukkan hasil positif. Tidak ditemukan PMKS yang mangkal di lokasi tersebut, sehingga kami menyatakan kawasan ini sebagai zero area PMKS,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).

    Selain patroli langsung di lapangan, pemantauan juga dilakukan melalui sistem CCTV live streaming Pasoepati milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal dan real-time.

    Suasana lalu-lintas tersebut terpantau lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama kegiatan, yakni menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan media yang telah berperan aktif mempublikasikan upaya preventif ini. Sinergi antara pemerintah dan media sangat penting demi mewujudkan Mojokerto yang nyaman, tertib, dan tentram,” pungkasnya. [tin/aje]

  • DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot, Pelibatan Warga Laporkan Jukir Liar Bisa Picu Konflik Horizontal

    DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot, Pelibatan Warga Laporkan Jukir Liar Bisa Picu Konflik Horizontal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengkritisi imbauan Pemerintah Kota agar warga turut melaporkan dan tolak membayar juru parkir (jukir) liar. Dia mengingatkan bahwa pendekatan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak disertai sistem pendukung yang jelas dan terstruktur.

    “Kami mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar. Tapi Command Center 112 dan aplikasi Wargaku harus bisa menjamin respon dalam hitungan menit, bukan jam apalagi hari,” tegas Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, Selasa (17/6/2025).

    Menurutnya, mengandalkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan dan mekanisme penanganan yang transparan bisa membahayakan keselamatan mereka. Dia menilai warga bisa saja dihadapkan langsung dengan jukir liar yang terafiliasi pada jaringan atau kelompok tertentu yang terorgonisir.

    “Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cak YeBe menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga resmi penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menyebut penegakan di lapangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Kami juga mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan penegakan perda, tidak hanya simbolik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Komisi A berkomitmen akan mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dengan memanggil Satpol PP untuk rapat kerja. Dia menegaskan bahwa penertiban jukir liar tidak boleh bersifat insidental atau hanya temporer.

    “Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” tegasnya.

    Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan edukasi, Komisi A juga mendorong keterlibatan struktural pemerintah di tingkat bawah. Cak YeBe menyebut peran lurah dan camat tak boleh pasif dalam persoalan ini.

    “Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” terangnya.

    Selain itu, keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari pengawasan sosial juga dianggap krusial dalam membangun tata kelola parkir yang berkeadilan.

    “Kalau hanya imbauan tanpa infrastruktur pendukung, itu akan jadi wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” pungkas Cak YeBe. [asg/ian]

  • KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Pemerintah harus menyiapkan reintegrasi sosial,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Reintegrasi sosial adalah mempersiapkan anak siap untuk berinteraksi kembali dan juga diterima oleh lingkungan sekitar.

    Jika nantinya pelaku penelantaran atau penyiksaan anak merupakan ayah kandung, maka pemerintah harus juga memastikan kesiapan keluarga.

    “Penting adanya kesiapan keluarga besar, keluarga inti lainnya, khawatirnya anak masih terintimidasi,” katanya.

    Kemudian, dia meminta pemerintah bersama Dinas Sosial untuk memastikan apakah anak ini harus pengasuhan ketiga atau menjadi anak negara.

    Dalam arti anak ini juga diutamakan untuk mendapatkan pelindungan dan terjamin haknya seperti hak pendidikan.

    “Memastikan hak anak ini baik dari pendidikan, kesehatan, kemudian hak sipil dan juga pengasuhan ini bisa maksimal karena dengan kondisi anak saat ini memang diperlukan upaya yang lebih preventif,” ujarnya.

    Lalu, tak kalah penting, yakni anak harus mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial sampai anak tidak lagi trauma.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila pelakunya adalah orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokok yang tercantum.

    “Jadi tidak ada kata pemaafan ataupun juga pengampunan untuk orang tua yang melakukan kekerasan pada anak,” tegasnya.

    Kondisi anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai pulih usai menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu (11/6) pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bangunan di Jalan Notoprayitno Gresik Segera Ditertibkan

    Bangunan di Jalan Notoprayitno Gresik Segera Ditertibkan

    Gresik (beritajatim.com)- Sejumlah bangunan, atau warung yang berdiri di Jalan Notoprayitno Gresik segera ditertibkan. Hal ini dilakukan setelah pihak dari Petrokimia Gresik akan membangun pipa air di jalan tersebut. Kendati bangunannya berdiri diatas lahan milik PT Semen Indonesia (persero) Tbk.

    Sebelum ditertibkan, sejumlah dinas terkait di lingkup Pemda Gresik melakukan rapat kordinasi terlebih dulu mengenai penertiban ini.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH.Sinaga mengatakan, soal penertiban bangunan pihaknya tinggal melaksanakan asal ada perintah dari kepala daerah. “Kami kan dibawah kordinasi kepala daerah. Penertiban ini bermula dari Petrokimia Gresik yang akan membangun pipa air. Kemudian meminta bantuan ke Pemkab Gresik,” katanya, Selasa (17/6/2025).

    Sinaga menuturkan, sebelum ditertibkan pastinya akan ada sosialisasi dulu. Tapi, semua itu tinggal menunggu perintah dari Bupati/Wakil Bupati Gresik.

    “Selain dipakai buat kepentingan pelayanan umum. Keberadaan bangunan tersebut juga akan ditata buat saluran air agar banjir di wilayah kota tidak semakin parah,” tuturnya.

    Saat ini, Jalan Notoprayitno sepanjang 2 kilometer itu di sisi sebelah kanan arah ke Jalan Dr Soetomo Gresik, atau sebaliknya sebelah dari arah timur. Berdiri banyak warung pedagang kaki lima dan rumah warga.

    Eks jalan tambang PT Semen Indonesia itu, dialih fungsikan sebagai jalan kabupaten guna mengurai kemacetan arus lalu lintas di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik. Sayangnya, saat ini masih banyak berdiri bangunan rumah serta warung pedagang kaki lima meski sudah diberi tanda peringatan dilarang mendirikan bangunan. [dny/kun]

  • Tempat Usaha di Surabaya Wajib Sediakan Jukir, Eri Cahyadi Minta Warga Laporkan Parkir Liar

    Tempat Usaha di Surabaya Wajib Sediakan Jukir, Eri Cahyadi Minta Warga Laporkan Parkir Liar

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan kini wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Kebijakan ini diberlakukan merata, termasuk untuk rumah makan, restoran, toko modern, hingga minimarket, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

    “Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” kata Eri, Selasa (17/6/2025).

    Eri menyampaikan, pemilik usaha dapat memilih skema parkir berbayar atau gratis. Jika berbayar, pajak parkir akan dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Sedangkan jika memilih gratis, tempat usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” secara jelas di area parkir mereka.

    “Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama tidak menghapus tulisan ‘bebas parkir’, maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” jelasnya.

    Kebijakan ini tak hanya menyasar sektor formal, tetapi juga menjadi langkah untuk mengurangi praktik jukir liar yang kerap meresahkan warga. Eri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui parkir ilegal atau pungutan tidak resmi.

    “Kami minta warga Surabaya tidak membayar jika ada jukir liar yang tidak resmi. Tolong laporkan ke Pemkot, Satpol PP, atau media sosial resmi kami,” tegas Eri.

    Ia menambahkan, bila tempat usaha tidak menyediakan jukir resmi, Pemkot dapat memberikan sanksi administratif, termasuk penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tandasnya.

    Pemerintah Kota Surabaya juga tengah menghitung ulang potensi pajak parkir dari seluruh tempat usaha agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kebocoran. Penataan ulang sistem perparkiran ini juga bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat. [ram/beq]

  • Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS, Tiga Orang Diamankan

    Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS, Tiga Orang Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Selasa (17/6/2025). Tiga orang PMKS diamankan petugas.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono mengatakan, penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas mengamen, mengemis, dan mengelap mobil di lokasi tersebut.

    “Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Operasi di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, berhasil diamankam tiga orang PMKS,” ungkapnya.

    Dua warga Kabupaten Mojokerto dan satu warga Kota Mojokerto. Ketiganya langsung diserahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial (Ressos), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.

    Mahendra menyebutkan bahwa penertiban semacam ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain patroli langsung, pemantauan juga akan dilakukan melalui sistem CCTV milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) sebagai upaya deteksi dini.

    “Penertiban ini dilakukan secara humanis, dengan sinergi bersama Dinsos, DPRKP2, dan pemerintah desa setempat. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan tentram bagi masyarakat Mojokerto,” ujarnya. [tin/but]

  • Kemenag Pamekasan Siapkan 7 Titik Penjemputan Jemaah Haji Mulai 19 Juni 2025

    Kemenag Pamekasan Siapkan 7 Titik Penjemputan Jemaah Haji Mulai 19 Juni 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menyiapkan tujuh titik lokasi penjemputan bagi jemaah haji yang akan tiba secara bertahap mulai Kamis, 19 Juni 2025. Persiapan ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan dan memastikan proses penyambutan berjalan tertib dan lancar.

    “Sesuai jadwal, kedatangan jemaah haji Pamekasan pada 19 Juni 2025, yakni jemaah haji yang tergabung dalam kloter (kelompok terbang) 27,” ujar Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, Selasa (17/6/2025).

    Tujuh titik penjemputan yang telah disiapkan adalah Masjid Agung Asy-Syuhada’, Pondok Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar, Pesantren Darul Ulum Banyuanyar, Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Pesantren At-Tauhid Penempan, Pesantren Karang Baru Nyalaran, dan Pesantren Miftahul Ulum Kebun Baru.

    “Penempatan titik-titik ini untuk menghindari penumpukan kendaraan di pusat kota,” jelas Mawardi. Ia menambahkan bahwa penjemputan pertama akan dilakukan langsung oleh Forkopimda Pamekasan di Masjid Agung Asy-Syuhada’. “Selanjutnya rombongan jemaah haji diarahkan ke titik penjemputan sesuai jadwal yang ditentukan,” tambahnya.

    Kemenag Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan, Pemkab Pamekasan, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan guna memastikan kelancaran teknis dan keamanan selama proses penjemputan berlangsung.

    Berdasarkan jadwal resmi, jemaah haji Kloter 27 dijadwalkan tiba di Pamekasan pada 19 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, disusul Kloter 28 pukul 06.30 WIB dan Kloter 29 pukul 12.20 WIB pada 20 Juni 2025. Kloter 95 akan tiba pada 11 Juli 2025 pukul 10.50 WIB, sementara Kloter 97 pukul 21.20 WIB di hari yang sama.

    Pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Pamekasan memberangkatkan sebanyak 1.049 jemaah, sesuai kuota yang ditetapkan oleh Kemenag RI. Mereka terbagi dalam lima kloter: 27, 28, 29, 49, dan 95.

    Namun, dalam pelaksanaannya, empat jemaah asal Pamekasan dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci. Mereka adalah Usman Hadji Fajari (52), warga Desa Nyalabuh Laok dari Kloter SUB 27 dan KBIH Nurul Hikmah; Maridah Rabbisin Asdin (85), warga Desa Tambak dari Kloter SUB 28 dan KBIH Assyarifain; Hasiyeh binti Habidin (85), warga Desa Palengaan Dhaja dari Kloter SUB 95 dan KBIH Al-Miftah; serta Moetia binti Moh Kacel (89), warga Desa Waru Barat dari Kloter SUB 27 dan KBIH Al-Khairat. [pin/beq]

  • 203 Toko Modern di Surabaya Disegel karena Tak Sediakan Jukir Resmi

    203 Toko Modern di Surabaya Disegel karena Tak Sediakan Jukir Resmi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 203 toko modern, termasuk minimarket, karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Penyegelan dilakukan sejak awal Juni 2025 sebagai bagian dari penegakan aturan parkir yang diterapkan secara masif di seluruh wilayah kota.

    Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa penertiban terus berjalan setiap hari. Hingga Senin (16/6/2025), dari total toko modern yang disegel, 67 di antaranya telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban menyediakan jukir resmi.

    “203 (toko modern) disegel. 67 (toko modern) dibuka,” ujar Zaini kepada media. Ia mengimbau seluruh pengelola toko modern dan minimarket untuk segera melengkapi fasilitas parkir dengan jukir resmi agar tidak dikenai sanksi penyegelan.

    “Segera urus dan penuhi perizinan dan secepatnya kami buka segel,” tambahnya.

    Penegakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya pengelolaan parkir secara tertib dan profesional. Menurutnya, keberadaan jukir resmi bukan hanya untuk alasan estetika atau ketertiban, melainkan juga untuk memastikan pencatatan jumlah kendaraan dan penyetoran pajak parkir sesuai ketentuan.

    “Intinya sama saja. Ketika itu mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan minimarket ke pemkot adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana (10 persen), itu intinya,” ujar Eri, Senin (16/6/2025).

    Ia menegaskan bahwa toko modern tidak wajib membebankan biaya parkir kepada pengunjung. Namun, pajak parkir sebesar 10 persen dari omzet parkir tetap harus dibayarkan kepada pemerintah kota.

    Fungsi jukir resmi, lanjut Eri, sangat penting dalam memastikan akurasi data jumlah kendaraan dan pengelolaan parkir yang rapi. “Karena itu lah, fungsi dari petugas parkir adalah memastikan jumlah (banyaknya) kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” katanya. [ram/beq]