Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Terminal Arjosari Malang Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tilang Mulai Berlaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Juni 2025

    Terminal Arjosari Malang Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tilang Mulai Berlaku Regional 23 Juni 2025

    Terminal Arjosari Malang Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tilang Mulai Berlaku
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Pihak
    Terminal Arjosari
    Malang mengambil langkah tegas dengan menertibkan bus yang masih berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal.
    Penertiban bersama kepolisian dengan menerapkan tilang ini dimulai pada Minggu (22/6/2025), setelah masa sosialisasi berakhir.
    Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serta Dishub Provinsi Jawa Timur.
    Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati menjelaskan, tindakan penertiban ini dilakukan setelah dua minggu masa sosialisasi aturan baru secara intensif.
    “Sosialisasi aturan baru ini telah kami lakukan secara masif selama dua minggu, dari 8 Juni hingga 21 Juni 2025. Masyarakat dan para pengemudi bus seharusnya sudah terinformasi dengan baik,” kata Mega, Minggu.
    Pada hari pertama penertiban, sebanyak 23 personel gabungan disebar di berbagai titik strategis.
    Area yang dipantau meliputi pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart di Jalan Raden Intan, hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.
    Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk meminimalisir praktik ngetem di area-area rawan kemacetan dan pelanggaran.
    Hasil pantauan menunjukkan, baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpantau mematuhi aturan baru.
    Sebagian besar pengemudi telah menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari, menunjukkan dampak positif dari sosialisasi dan penegakan ini.
    Kepala terminal hanya menemukan 1 bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar karena ada penumpang tertinggal dari dalam terminal, dan diberikan toleransi 5 menit.
    “Untuk hari pertama penindakan, sanksi yang diberikan masih berupa teguran tertulis,” ungkap Mega.
    Namun, ia menambahkan peringatan keras, jika masih ada bus yang membandel dengan tidak segan untuk langsung memberikan sanksi tilang.
    Kegiatan penertiban dan penindakan gabungan ini direncanakan berlangsung selama dua bulan, terbagi dalam dua tahap.
    Tahap pertama akan dilaksanakan dari 22 Juni hingga 22 Juli 2025, dilanjutkan tahap kedua dari 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.
    Periode yang panjang ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
    Mega juga mengakui adanya beberapa kekurangan fasilitas di area tunggu terminal, khususnya ketiadaan ATM.
    Ke depan, pihaknya berupaya adanya peningkatan pelayanan terminal.
    “Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal, seperti fasilitas ATM. Ini akan segera kami benahi. Ke depannya, kami juga berencana menghadirkan hiburan live music untuk kenyamanan penumpang,” ungkapnya.
    Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap inisiatif Terminal Arjosari.
    “Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
    Ia menegaskan, sanksi tegas yang akan diberikan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
    Meski begitu, pihaknya menekankan pendekatan persuasif sebelum tindakan represif.
    “Namun, tentu kami masih mengedepankan imbauan dan memastikan apakah para sopir sudah mengetahui serta memahami aturan baru tersebut,” kata Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puluhan lapak PKL di jalur wisata Puncak dibongkar petugas

    Puluhan lapak PKL di jalur wisata Puncak dibongkar petugas

    Kamis, 29 Mei 2025 17:11 WIB

    Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025). Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan lapak PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan di jalur wisata Puncak, Bogor dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi serta keindahan kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

    Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menaikkan lapak pedagang kaki lima (PKL) saat pembongkaran di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025). Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan lapak PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan di jalur wisata Puncak, Bogor dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi serta keindahan kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

    Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor mendorong gerobak milik pedagang saat pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025). Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan lapak PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan di jalur wisata Puncak, Bogor dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi serta keindahan kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Juni 2025

    Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan Surabaya 22 Juni 2025

    Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com

    Petugas gabungan
    dari Bappenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP
    Bangkalan
    melakukan
    penertiban reklame
    di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
    Tindakan itu dilakukan setelah petugas mendapati pemilik usaha tidak membayar pajak atas reklame tersebut.
    Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Bappenda Bangkalan, terdapat sejumlah papan reklame tak berizin dan tidak membayar pajak.
    “Penertiban dilakukan di Jalan KH Moch Kholil, Jalan Pemuda Kaffa, dan Jalan Soekarno Hatta,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
    Setidaknya, terdapat 10 papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi tersebut, mulai dari reklame neon box hingga papan reklame sejumlah produk.
    “Totalnya ada 10 reklame yang kami tempel stiker ‘tidak bayar pajak’. Itu tersebar di sejumlah titik,” kata dia.
    Selain itu, terdapat satu swalayan dan satu toko yang mendapat teguran dari petugas karena tidak melakukan pembayaran
    pajak reklame
    serupa. “Untuk yang mendapatkan teguran persuasif ada dua tempat,” imbuh dia.
    Selanjutnya, pihak pemilik usaha diminta untuk segera melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah setempat, sehingga stiker peringatan bisa dilepas dari papan reklame.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator dan Walkot Jaktim turun langsung tangani lumpur di Cakung

    Legislator dan Walkot Jaktim turun langsung tangani lumpur di Cakung

    Sebanyak 500 warga dan unsur lintas instansi turun langsung dalam aksi bersih kali dan gerebek lumpur

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi, dan Wali Kota (Walkot) Jakarta Timur Munjirin turun langsung ke lapangan untuk menangani pendangkalan di saluran Kalimalang, Cakung yang diakibatkan endapan lumpur.

    “Kita tidak bisa membiarkan Kalimalang terus terabaikan. Lewat aksi kolaboratif ini, kita ingin membuktikan bahwa penataan kawasan bisa dimulai dari inisiatif bersama. Semoga ini menjadi titik awal perbaikan yang berkelanjutan,” kata Ghozi di saluran irigasi Kalimalang atau PAM Cakung Barat, Jakarta Timur, Sabtu.

    Kegiatan bersih-bersih lumpur yang berlokasi di RW 04 dan RW 07 Kelurahan Cakung Barat ini bertujuan menata bantaran kali yang mengalami pendangkalan dan penumpukan sampah, sekaligus menertibkan pedagang yang berjualan di sekitar aliran air.

    “Bersama warga, aparatur kelurahan, melakukan pembersihan menyeluruh dari sampah dan sedimen lumpur,” ujar Ghozi.

    Selain itu, di sejumlah titik juga dilakukan penataan lokasi jualan agar sesuai dengan waktu operasional yang telah disepakati warga dan pengelola pasar.

    Menurut Ghozi, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, sekaligus bentuk nyata kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam merawat lingkungan.

    “Kita tidak bisa membiarkan Kalimalang terus terabaikan. Lewat aksi kolaboratif ini, kita ingin membuktikan bahwa penataan kawasan bisa dimulai dari inisiatif bersama. Semoga ini menjadi titik awal perbaikan yang berkelanjutan,” ucap Ghozi.

    Ghozi berharap kesinambungan program dan partisipasi aktif warga dapat menjadi kunci keberhasilan dalam penataan ruang kota yang lebih sehat, tertib, dan ramah lingkungan.

    Sedangkan Munjirin menginginkan agar seluruh warga di wilayahnya menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama tidak membuang sampah sembarangan.

    “Hari ini kita terjun bersama semua lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga entitas Kecamatan Cakung dalam penataan kebersihan di lingkungan Kelurahan Cakung Barat dan mengedukasi seluruh warga agar memberikan dampak positif kepada lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Munjirin.

    Sebanyak 500 warga dan unsur lintas instansi turun langsung dalam aksi bersih kali dan gerebek lumpur.

    Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai unsur dinas teknis dan aparat, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta personel Kodim dan pihak Perum Jasa Tirta II.

    Selain pembersihan fisik, aksi ini juga menandai awal dari penataan ulang wilayah bantaran Kalimalang agar dimanfaatkan secara teratur, dan meminimalisir risiko kerusakan lingkungan dan potensi banjir.

    Para pedagang kaki lima yang biasa beraktivitas di sekitar bantaran kali juga diberikan pemahaman dan alternatif penataan ruang sesuai ketentuan waktu jualan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Ditutup Permanen, Begini Perkembangan Terbaru ParQ Ubud – Page 3

    Usai Ditutup Permanen, Begini Perkembangan Terbaru ParQ Ubud – Page 3

    Sebelumnya, PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud yang banyak dihuni turis asing dari Rusia itu dianggap melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

    Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

    Dilansir dari laman resmi Pemkab Gianyar, Senin, 20 Januari 2025, untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar.

    I Made Watha ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud Bali.

    Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

    Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.  “Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya.

    Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar tersebut ramai beredar di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, salah satunya di akun X (diulunya Twitter) @anamazingbali pada Selasa (21/1/2025), penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

     

  • Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Juni 2025

    Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar Megapolitan 21 Juni 2025

    Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Irwansyah (51) sempat kecewa terhadap Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    lantaran warung kopinya yang berdiri di atas bantaran saluran irigasi Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (18/6/2025).
    Saking kecewanya, Irwansyah bahkan berjanji tidak akan lagi mencoblos Dedi seandainya mantan Bupati Purwakarta itu kembali maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat 2029.
    Namun, kekecewaan tersebut perlahan sirna usai Dedi menemui Irwansyah pada Jumat (20/6/2025).
    Bahkan, Irwansyah kini meminta Dedi untuk membongkar semua
    bangunan liar
    yang masih berdiri di atas bantaran saluran irigasi Kampung Gabus.
    Kekecewaan Irwansyah terhadap Dedi berawal dari langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang membongkar 50 bangunan liar di Jalan Kong Isah pada Rabu kemarin.
    Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan atas perintah Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Dari puluhan bangunan liar yang dibongkar, salah satunya adalah warung kopi milik Irwansyah. Irwansyah pun merasa dikhianati.
    “Enggak mau milih lagi (Dedi Mulyadi) saya, sudah kecewa. Saya rakyat kecil, jual kopi Rp 1.000-Rp 2.000, keuntungannya buat nafkahin anak saya, kalau begini kan saya mau makan dari mana, kerjaan susah,” ungkap Irwansyah, Rabu.
    Menurut dia, mayoritas pemilik bangunan liar di Kampung Gabus merupakan pemilih Dedi pada Pilkada Jawa Barat 2024.
    “Ya terserah pemerintah mau diganti ya syukur, kalau enggak ya sudah, saya ihklasin, paling Dedi Mulyadi satu periode,” kata Irwansyah.
    Irwansyah juga menyayangkan sikap Dedi yang tidak menyampaikan pemberitahuan rencana pembongkaran ketika berkunjung ke Kampung Gabus beberapa waktu lalu.
    Surat pemberitahuan pembongkaran justru baru diterima menjelang jadwal pelaksanaan pembongkaran.
    “Enggak dikasih tahu (saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus), cuma ngonten doang,” kata Irwansyah.
    Setelah tempat usahanya dibongkar, Irwansyah belum tahu akan kembali berdagang di lokasi mana.
    “Tahu, saya juga bingung mau usaha di mana, di pinggir jalan dibongkarin,” imbuh dia.
    Irwansyah juga mengaku bahwa warung kopinya dibangun di atas tanah warisan kakeknya yang tak lain Bupati Swatantra Tingkat II Bekasi periode 1958-1960, Nausan.
    Klaim garis keturunan dan kepemilikan tanah warisan itu menjadi dasar keyakinan Irwansyah untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang kini dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola sumber daya air.
    “Ini tanah warisan engkong saya, Kong Haji Nausan, Bupati (ketiga) Bekasi. Itu ada makamnya di situ. Makanya saya berani bangun warung di sini, buat usaha,” ucap Irwansyah.
    Mendengar adanya kekecewaan dari warganya, Dedi langsung menemui Irwansyah dan sejumlah pemilik bangunan liar.
    Dedi menuturkan bahwa tidak ada persoalan antara dirinya dan Irwansyah.
    Sebaliknya, dalam pertemuan itu justru Irwansyah memintanya untuk membongkar semua bangunan liar yang masih berdiri di atas bantaran saluran irigasi Jalan Kong Isah.
    “Aman, sudah ketemu sama saya. Dia sekarang malah nyuruh saya bongkar semua,” kata Dedi Mulyadi di lokasi, Jumat.
    Selain itu, Dedi Mulyadi juga berjanji akan merenovasi makam kakek Irwansyah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi warung yang dibongkar.
    “Saya akan merenovasi makam dari leluhurnya, saya akan merenovasi, tadi sudah sepakat, dan dia mau jualan lagi,” imbuh dia.
    Dedi juga mengatakan akan memberikan kompensasi bagi pemilik bangunan liar yang dibongkar.
    Untuk itu, ia meminta data lengkap mengenai jumlah pemilik bangunan liar.
    “Saya kan juga manusia, saya ngerti betul perasaan masyarakat, saya minta berapa sih yang digusur di sini, didata untuk segera ya kami berikan sesuatu yang membuat mereka bahagia,” ujar Dedi.
    Dedi menyatakan tetap memberikan kompensasi kendati para pemilik menyadari kesalahannya mendirikan bangunan liar di atas tanah negara.
    Bantuan ini diberikan setidaknya agar para pemilik bangunan bisa membuka usahanya kembali.
    “Minimal untuk modal mereka usaha berikutnya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuai Berbagai Penolakan Atas Kebijakannya, Dedi Mulyadi: Saya Siap Dibenci, Asal Tinggalkan Legasi untuk Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Juni 2025

    Tuai Berbagai Penolakan Atas Kebijakannya, Dedi Mulyadi: Saya Siap Dibenci, Asal Tinggalkan Legasi untuk Rakyat Megapolitan 21 Juni 2025

    Tuai Berbagai Penolakan Atas Kebijakannya, Dedi Mulyadi: Saya Siap Dibenci, Asal Tinggalkan Legasi untuk Rakyat
    Penulis

    KOMPAS.com –

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung langkah-langkah
    kebijakan
    yang ia ambil, terutama yang menyangkut kepentingan jangka panjang.
    Dalam sebuah pernyataan terbarunya,
    Dedi
    mengakui berbagai keputusan yang diambilnya sebagai kepala daerah tidak selalu memuaskan semua pihak.
    Meski demikian, dirinya menegaskan, bahwa segala kebijakannya tetap berorientasi untuk kepentingan masyarakat luas.
    “Saya paham tidak semua kebijakan dan tindakan saya memuaskan semua orang. Pasti ada yang merasa terganggu atau dirugikan,” ujar Dedi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @
    dedimulyadi71
    , Jumat, (20/6/2025).
    “Tapi pemimpin itu harus mengambil keputusan untuk banyak orang. Jangan mengorbankan banyak orang hanya untuk melindungi sedikit orang. Itulah pemimpin,” lanjutnya.
    Dedi juga menyinggung situasi yang dihadapi sebelumnya, seperti maraknya tambang ilegal, kondisi infrastruktur jalan yang rusak, premanisme, hingga persoalan lingkungan seperti sampah dan kawasan kumuh.
    Dengan gaya bahasa metafora, Dedi menggambarkan bagaimana kebijakannya dalam menangani berbagai masalah tersebut justru menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak.
    “Ketika kita membabat semak, pasti banyak tikus yang berlari, ular yang meronta, dan kecoa yang berteriak. Tapi semua itu harus dihadapi dan diselesaikan bersama,” ujar Dedi.
    Dedi turut menegaskan, bahwa ia tidak mencari popularitas semata. Ia lebih memilih untuk meninggalkan warisan yang bermakna dibandingkan dengan sekadar mendapat pujian sesaat.
    “Saya lebih memilih menjadi pemimpin yang dibenci tapi meninggalkan legasi, daripada dipuja tapi hanya meninggalkan harapan hampa,” tegasnya.
    Sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, sejumlah
    kebijakan Dedi Mulyadi
    kerap menimbulkan
    kontroversi
    dan perdebatan publik.
    Beberapa pihak juga kerap menyatakan ketidaksetujuannya atas kebijakan mantan Bupati Purwakarta tersebut, salah satu yang terbaru ialah Irwansyah (51), warga Kampung Gabus, Bekasi.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Irwansyah sempat kecewa terhadap Dedi Mulyadi karena warung kopinya di bantaran saluran irigasi Jalan Kong Isah, Kampung Gabus dibongkar Satpol PP.
    Ia mengaku sebagai rakyat kecil yang kehilangan mata pencaharian dan merasa warungnya berdiri di atas tanah warisan keluarganya.
    Irwansyah sendiri merupakan cucu dari Nausan, yang merupakan Bupati Swantatra Bekasi periode 1958-1960.
    Irwansyah juga menyayangkan Dedi Mulyadi yang tak langsung menyampaikan pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran ketika berkunjung ke Kampung Gabus beberapa waktu lalu.
    Surat pemberitahuan pembongkaran justru diterima berdekatan dengan hari pelaksanaan pembongkaran, atau tak lama setelah Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus.
    Namun, situasi berubah setelah Dedi Mulyadi menemui Irwansyah pada Jumat (20/6/2025).
    Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan disertai canda tawa tersebut, Dedi Mulyadi dan Irwansyah tampak berbincang sembari berjalan di dalam klister.
    Usai pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku dirinya tidak ada persoalan dengan Irwansyah.
    Sebaliknya, Dedi mengatakan, bahwa Irwansyah memintanya untuk membongkar seluruh bangunan liar yang masih berdiri di bantaran saluran irigasi Jalan Kong Isah.
    “Aman, sudah ketemu sama saya. Dia sekarang malah nyuruh saya bongkar semua,” kata Dedi kepada
    Kompas.com
    di lokasi.
    Dedi pun berjanji akan merenovasi makam leluhur Irwansyah dan mendukungnya untuk kembali berdagang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini besaran denda bagi perokok pelanggar KTR di Jakarta

    Ini besaran denda bagi perokok pelanggar KTR di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan adanya sanksi denda Rp250 ribu bagi perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hal itu sehingga diharapkan tidak disepelekan.

    “Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

    Dia menilai Ranperda tersebut mampu mewujudkan visi misi Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan.

    Kendati demikian, dia juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

    “Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun tahun,” tambahnya.

    Sementara, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi menjelaskan sejumlah sanksi administratif yang terancang dalam Ranperda KTR.

    “Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ucap Afifi.

    Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta.

    Sementara, pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

    Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 serta terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

    “Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

    Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Juni 2025

    4 Dedi Mulyadi Temui Warga yang Kesal Warung Dibongkar: Sekarang Nyuruh Bongkar Semua Megapolitan

    Dedi Mulyadi Temui Warga yang Kesal Warung Dibongkar: Sekarang Nyuruh Bongkar Semua
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    langsung menemui
    Irwansyah
    (51), warga Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten
    Bekasi
    , pada Jumat (20/6/2025) sore.
    Irwansyah merupakan pria yang sempat berujar enggan memilih Dedi Mulyadi kembali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) karena kesal warungnya dibongkar pada Rabu (18/6/2025).
    Dedi menemui Irwansyah dengan didampingi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di salah satu klaster yang berada di samping lokasi bekas warung milik Irwansyah yang digusur.
    Dalam pertemuan ini, Dedi Mulyadi dan Irwansyah tampak berbincang sembari berjalan di dalam klaster.
    Di tengah perbincangan itu, Dedi Mulyadi dan Irwansyah berulang kali melepaskan tawa.
    Dedi Mulyadi juga sesekali merangkul pundak Irwansyah saat keduanya berjalan.
    Usai pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku bahwa dirinya tidak ada persoalan dengan Irwansyah.
    Sebaliknya, dalam pertemuan itu justru Irwansyah memintanya untuk membongkar seluruh bangunan liar yang masih berdiri di bantaran saluran irigasi Jalan Kong Isah.
    “Aman, sudah ketemu sama saya. Dia sekarang malah nyuruh saya bongkar semua,” kata Dedi Mulyadi di lokasi, Jumat.
    Selain itu, Dedi Mulyadi juga berjanji akan merenovasi makam kakek Irwansyah, Nausan yang merupakan Bupati Swantatra Bekasi periode 1958-1960.
    Makam Nausan
    berjarak sekitar 20 meter dari lokasi bekas warung Irwansyah yang dibongkar Dedi Mulyadi.
    “Saya akan merenovasi makam dari leluhurnya, saya akan merenovasi, tadi sudah sepakat, dan dia mau jualan lagi,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Irwansyah kecewa terhadap Dedi Mulyadi ketika warungnya dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Rabu kemarin.
    Atas pembongkaran tersebut, Irwansyah berharap Dedi Mulyadi memimpin Jawa Barat cukup satu periode.
    “Enggak mau milih lagi (Dedi Mulyadi) saya, sudah kecewa. Saya rakyat kecil, jual kopi Rp 1.000-Rp 2.000, keuntungannya buat nafkahin anak saya, kalau begini kan saya mau makan dari mana, kerjaan susah,” ungkap Irwansyah.
    Irwansyah mengeklaim, pemilik bangunan liar yang dibongkar di Kampung Gabus mayoritas pemilih Dedi Mulyadi.
    Ia tak menyangka setelah Dedi Mulyadi menjabat gubernur justru tempat usahanya dibongkar oleh sosok pilihannya sendiri.
    “Ya terserah pemerintah mau diganti ya syukur, kalau enggak ya sudah, saya ikhlasin, paling Dedi Mulyadi satu periode,” kata Irwansyah.
    Di sisi lain, Irwansyah juga menyayangkan Dedi Mulyadi yang tak langsung menyampaikan pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran ketika berkunjung ke Kampung Gabus beberapa waktu.
    Surat pemberitahuan pembongkaran justru diterima berdekatan dengan hari pelaksanaan pembongkaran, atau tak lama setelah Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus.
    “Enggak dikasih tahu (saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus), cuma ngonten doang,” ungkap Irwansyah.
    Setelah tempat usahanya dibongkar, Irwansyah belum tahu akan kembali berdagang di lokasi mana.
    “Tahu, saya juga bingung mau usaha di mana, di pinggir jalan dibongkarin,” imbuh dia.
    Selain itu, Irwansyah juga mengaku sebagai cucu Nausan. Ia mengaku warung kopi miliknya dibangun di atas tanah warisan keluarganya.
    Namun, warung tersebut termasuk dalam deretan bangunan liar yang dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
    “Ini tanah warisan engkong saya, Kong Haji Nausan Bupati (ketiga) Bekasi. Itu ada makamnya di situ. Makanya saya berani bangun warung di sini, buat usaha,” ucap Irwansyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.